<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>SPM &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/spm/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Jan 2023 15:39:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>SPM &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jadi Keynote Pendidikan dan Pelatihan Penerapan SPM, Wali Kota Sutiaji Ingatkan Peningkatan Kapabilitas APIP</title>
		<link>https://memontum.com/jadi-keynote-pendidikan-dan-pelatihan-penerapan-spm-wali-kota-sutiaji-ingatkan-peningkatan-kapabilitas-apip</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2023 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[APIP]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SPM]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181582</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Untuk mengawal agenda penuntasan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyebut pentingnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. APIP di Kota Malang sendiri, menurutnya telah mencapai level tiga atau integrated. Namun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Untuk mengawal agenda penuntasan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyebut pentingnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. APIP di Kota Malang sendiri, menurutnya telah mencapai level tiga atau integrated.</p>



<p>Namun, tambah Wali Kota Sutiaji, jika hal tersebut harus tetap diimbangi dengan komitmen untuk terus berbenah. Termasuk, ada empat hal yang perlu dilakukan untuk perbaikan dan evaluasi ke depan. Seperti diantaranya, dengan mengembangkan kompetensi Sumber Day Manusia (SDM), mengoptimalkan kinerja untuk menjamin kualitas agar sesuai standar secara berkala dan berkelanjutan, menguatkan koordinasi dengan lembaga terkait dan komunikasi strategis secara berkala.</p>



<p>“Standar Minimal Penguatan Kualifikasi Inspektorat, itu memang menjadi keharusan. Karena kita menjadi level 3, secara strata memang kita naik. Maka, harus dibarengi dengan penguatan literasi dari masing-masing SDM,” jelas Wali Kota Sutiaji, seusai menjadi keynote speaker dalam Pendidikan dan Pelatihan Penerapan SPM pada Pemerintah Kota Malang, di salah satu hotel, Senin (16/01/2023) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Kemudian, diuraikan Wali Kota Malang, jika kapabilitas APIP tersebut diukur dari kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur. Yakni, saling terkait yakni kapasitas, kewenangan dan kompetensi SDM APIP.</p>



<p>“Artinya, APIP ini mampu menilai efisiensi, efektivitas dan ekonomis suatu program atau kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern,” paparnya.</p>



<p>Lebih lanjut pihaknya berpesan, agar APIP nantinya dapat fokus mengawal agenda penuntasan RPJMD tahun 2018-2023. Dengan cara melakukan pencegahan terjadinya resiko, kegagalan pencapaian target, serta terus melahirkan rekomendasi solutif atas permasalahan, dan implementasi kebijakan pemerintah daerah.</p>



<p>“On the track, nilai manfaat dari sebuah program itu tinggi, tepat waktu, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan harus solutif,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181582</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SPM dan Jampersal Tidak Bisa Dilayani, DPRD Situbondo Terbitkan Rekomendasi</title>
		<link>https://memontum.com/spm-dan-jampersal-tidak-bisa-dilayani-dprd-situbondo-terbitkan-rekomendasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2021 11:58:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Jampersal Dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[SPM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131956</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sejumlah warga yang mengajukan Surat Pernyataan Miskin (SPM) sejak awal tahun 2021, terpaksa harus gigit jari karena Pemkab Situbondo, tidak bisa membiayai pengobatan bagi masyarakat miskin melalui pelayanan kesehatan SPM. Menyikapi hal itu, pihak DPRD dan Pemkab Situbondo akhirnya membahas polemik layanan masyarakat yang sempat terganggu tersebut. Di tengah perdebatan yang cukup [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Sejumlah warga yang mengajukan Surat Pernyataan Miskin (SPM) sejak awal tahun 2021, terpaksa harus gigit jari karena Pemkab Situbondo, tidak bisa membiayai pengobatan bagi masyarakat miskin melalui pelayanan kesehatan SPM.</p>



<p>Menyikapi hal itu, pihak DPRD dan Pemkab Situbondo akhirnya membahas polemik layanan masyarakat yang sempat terganggu tersebut. Di tengah perdebatan yang cukup alot, pihak Dewan berinisiatif untuk mengeluarkan rekomendasi.</p>



<p>&#8220;Dalam waktu cepat DPRD akan membuat rekomendasi. Isi singkatnya yang akan kami buat, untuk menghadapi persoalan terbengkalainya masyarakat miskin dengan dana SPM itu,&#8221; ujar Abdur Rahman SH, Wakil Ketua DPRD Situbondo kepada wartawan memontum.com, Selasa (12/01).</p>



<p>Politisi PPP itu meminta kepada OPD terkait diantaranya Dinsos, Dispendukcapil, Dinkes dan Bappeda, agar pelayanan SPM kepada warga miskin supaya berjalan sebagaimana mestinya.</p>



<p>&#8220;Anggarannya sementara waktu menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ada di Puskesmas dan RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo,&#8221; terang Abdur Rahman.</p>



<p>DPRD menjamin, setelah pengesahan APBD 2021 dilakukan, maka dana tersebut akan diganti utuh. Rencananya, rekomendasi tersebut akan diterbitkan hari ini, sehingga bisa langsung dimanfaatkan.</p>



<p>&#8220;Rekomendasi hari ini akan kami terbitkan. Jadi, urusan SPM dan Jampersal yang sempat terbengkalai, bisa diselesaikan mulai hari ini juga,&#8221; bebernya.</p>



<p>Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Situbondo, Muhammad Samsuri Abbas mengaku, jika ada puluhan warga yang tidak bisa mengurus SPM ataupun Jampersal, lantaran tidak ada APBD.</p>



<p>&#8220;Sudah banyak warga miskin termasuk warga saya juga yang tak bisa mengurus SPM karena APBD belum disahkan,&#8221;ujarnya.</p>



<p>Pihaknya berharap, ada kebijakan dari Pemerintah daerah, meskipun APBD 2021 belum disahkan. SPM harus tetap berjalan, karena selama ini warga miskin sangat bergantung kepada dana tersebut.<br>&#8220;Kami berharap SPM terus jalan, meskipun APBD belum disahkan,&#8221;pungkasnya.</p>



<p>Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, H Imam Hidayat S Kep M Kes Ners menyatakan siap akan menjalankan rekomendasi DPRD. Sebab, ia juga sepakat jika SPM dan Jampersal terus berjalan, meskipun pemerintah belum memiliki APBD.</p>



<p>&#8220;Kami pada dasarnya setuju jika SPM itu terus dilayani. Syukurlah kalau ada rekomendasi dari Dewan untuk memberikan solusi bagi masyarakat miskin,&#8221; ujar H Imam Hidayat yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Situbondo. </p>



<p>Memontum Situbondo &#8211; Sejumlah warga yang mengajukan Surat Pernyataan Miskin (SPM) sejak awal tahun 2021, terpaksa harus gigit jari karena Pemkab Situbondo, tidak bisa membiayai pengobatan bagi masyarakat miskin melalui pelayanan kesehatan SPM.<br>Menyikapi hal itu, pihak DPRD dan Pemkab Situbondo akhirnya membahas polemik layanan masyarakat yang sempat terganggu tersebut. Di tengah perdebatan yang cukup alot, pihak Dewan berinisiatif untuk mengeluarkan rekomendasi.<br>&#8220;Dalam waktu cepat DPRD akan membuat rekomendasi. Isi singkatnya yang akan kami buat, untuk menghadapi persoalan terbengkalainya masyarakat miskin dengan dana SPM itu,&#8221; ujar Abdur Rahman SH, Wakil Ketua DPRD Situbondo kepada wartawan memontum.com, Selasa (12/01).<br>Politisi PPP itu meminta kepada OPD terkait diantaranya Dinsos, Dispendukcapil, Dinkes dan Bappeda, agar pelayanan SPM kepada warga miskin supaya berjalan sebagaimana mestinya.<br>&#8220;Anggarannya sementara waktu menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ada di Puskesmas dan RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo,&#8221; terang Abdur Rahman.<br>DPRD menjamin, setelah pengesahan APBD 2021 dilakukan, maka dana tersebut akan diganti utuh. Rencananya, rekomendasi tersebut akan diterbitkan hari ini, sehingga bisa langsung dimanfaatkan.<br>&#8220;Rekomendasi hari ini akan kami terbitkan. Jadi, urusan SPM dan Jampersal yang sempat terbengkalai, bisa diselesaikan mulai hari ini juga,&#8221;bebernya.<br>Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Situbondo, Muhammad Samsuri Abbas mengaku, jika ada puluhan warga yang tidak bisa mengurus SPM ataupun Jampersal, lantaran tidak ada APBD.<br>&#8220;Sudah banyak warga miskin termasuk warga saya juga yang tak bisa mengurus SPM karena APBD belum disahkan,&#8221;ujarnya.</p>



<p>Pihaknya berharap, ada kebijakan dari Pemerintah daerah, meskipun APBD 2021 belum disahkan. SPM harus tetap berjalan, karena selama ini warga miskin sangat bergantung kepada dana tersebut.<br>&#8220;Kami berharap SPM terus jalan, meskipun APBD belum disahkan,&#8221;pungkasnya.<br>Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, H Imam Hidayat S Kep M Kes Ners menyatakan siap akan menjalankan rekomendasi DPRD. Sebab, ia juga sepakat jika SPM dan Jampersal terus berjalan, meskipun pemerintah belum memiliki APBD.<br>&#8220;Kami pada dasarnya setuju jika SPM itu terus dilayani. Syukurlah kalau ada rekomendasi dari Dewan untuk memberikan solusi bagi masyarakat miskin,&#8221; ujar H Imam Hidayat yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Situbondo. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembuatan SPM Salah, 2 Bulan Honor PPK Kabupaten Kediri Belum Terbayar</title>
		<link>https://memontum.com/pembuatan-spm-salah-2-bulan-honor-ppk-kabupaten-kediri-belum-terbayar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jan 2019 14:28:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Honor]]></category>
		<category><![CDATA[PPK Kabupaten Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SPM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72082-pembuatan-spm-salah-2-bulan-honor-ppk-kabupaten-kediri-belum-terbayar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Karena ada kesalahan administrasi pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPM), honor Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kediri bulan November dan Desember 2018 belum terbayarkan. Sehingga total 26 Kecamatan se Kabupaten Kediri honor yang belum terbayarkan berjumlah Rp 418.600.000. Terkait hal tersebut, plt Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, Suharto tidak menyanggah jika memang terjadi keterlambatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Karena ada kesalahan administrasi pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPM), honor Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kediri bulan November dan Desember 2018  belum terbayarkan. Sehingga total 26 Kecamatan se Kabupaten Kediri honor yang belum terbayarkan berjumlah Rp 418.600.000.</p>
<p>    Terkait hal tersebut, plt Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, Suharto tidak menyanggah jika memang terjadi keterlambatan pembayaran. Suharto menjelaskan, keterlambatan itu  karena terdapat beberapa kendala terutama soal administrasi yang mereka hadapi. </p>
<p>&#8221; Keterlambatan pembayaran ini karena ini sistemnya APBN, jadi kami harus membuat SPM terlebih dahulu untuk disampaikan kepada  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai proses pencairan,&#8221; kata Suharto  di kantor KPU Kabupaten Kediri, Senin (7/1/2019).</p>
<p>    Lebih lanjut  plt Sekretaris KPU Kabupaten Kediri yang akrab disapa mas Torok itu menegaskan, seharusnya dalam pembayaran honor tersebut terdapat 11 SPM. Namun nyatanya setelah dilakukan pengecekan, disitu hanya terproses 10 SPM saja. Bisa dikatakan, SPM yang seharusnya terbayarkan untuk honor PPK, namun tidak terproses oleh KPPN. </p>
<p>&#8220;Jadi kita taunya setelah adanya laporan dari anggota PPK pada (26/12/2018), yang menyatakan bahwa honor selama dua bulan belum terbayarkan. Namun kami tak bisa menyalahkan baik instansi satu maupun instansi lainnya. Yang jelas ini merupakan tanggung jawab KPU Kabupaten Kediri untuk segera menyelesaikan problem tersebut, &#8221; ungkapnya. </p>
<p>    Dijelaskan oleh Totok, ia akan segera mengajukan anggaran tambahan di tahun 2019 untuk mengganti honor yang masih terkendala. &#8220;Kita akan ajukan anggaran tambahan ke KPU Pusat untuk memenuhi honor yang belum terbayarkan. Atas kejadian ini, saya mewakili KPU Kabupaten Kediri untuk meminta maaf kepada seluruh anggota PPK, &#8221; terangnya.</p>
<p>   Untuk diketahui, honor ketua PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan, anggota PPK 2 orang Rp 3.200.000 per bulan, sekretariat Rp 1.300.000 per bulan, anggota sekretriat 2 orang Rp 1.700.000 per bulan. Total honor untuk PPK setiap kecamatan mencapai Rp 8.050.000.</p>
<p>    Sehingga honor untuk 26 PPK selama dua bulan yang belum dibayar mencapai Rp 418.600.000.<strong>(mid/aji/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72082</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
