<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>SPSI &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/spsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Apr 2023 09:06:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>SPSI &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terlambat Bayarkan THR Keagamaan, SPSI Ingatkan Denda 5 Persen dan Siap Beri Bantuan Advokasi</title>
		<link>https://memontum.com/terlambat-bayarkan-thr-keagamaan-spsi-ingatkan-denda-5-persen-dan-siap-beri-bantuan-advokasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Apr 2023 07:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[SPSI]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=186392</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menghimbau kepada perusahaan yang ada di Kota Malang, untuk tetap memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bagi para buruh atau pekerja. Terlebih, saat ini aktivitas ekonomi telah berjalan dengan normal, seiring telah melandainya Covid-19. Dikatakan Suhirno, jika di tahun 2023 ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menghimbau kepada perusahaan yang ada di Kota Malang, untuk tetap memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bagi para buruh atau pekerja. Terlebih, saat ini aktivitas ekonomi telah berjalan dengan normal, seiring telah melandainya Covid-19.</p>



<p>Dikatakan Suhirno, jika di tahun 2023 ini, perusahaan telat memberikan THR Keagamaan kepada pekerja, maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Tentunya, itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.</p>



<p>&#8220;Kalau THR itu kurang dari tujuh hari belum dibayarkan, maka ada denda. Kalau keterlambatan, itu bentuknya lima persen dari nilai dan itu menjadi hak buruh,” kata Suhirno, Jumat (07/04/2023) tadi.</p>



<p>Selain itu, menurutnya pengusaha juga tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak terkait pemberian THR Keagamaan. Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi aturan yang ada, maka harus ada musyawarah yang dilakukan dengan para pekerja.</p>



<p>“Kalau tidak mampu memenuhi aturan yang ada, itu melihat dari kondisi perusahaannya. Tetapi, paling tidak harus dimusyawarahkan terlebih dahulu,” urainya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut dikatakan, jika di Kota Malang saat ini ada sekitar 8 ribu pekerja yang tergabung dalam SPSI dan bekerja di 26 perusahaan. Mayoritas atau sekitar 6 ribu anggota, merupakan pekerja pabrik rokok. Apabila nantinya ditemukan ketidakadilan perusahaan dalam menjalankan aturan pemberian THR keagamaan, pihaknya siap melakukan advokasi.</p>



<p>“Pasti kewajiban organisasi itu untuk melindungi, membela dan memperjuangkan. Itu kewajiban kami,” lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, berharap dalam pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja saat ini, tidak ada masalah apapun. Sebab, kegiatan ekonomi sudah kembali bergeliat dan diperkirakan keuangan perusahaan ikut membaik.</p>



<p>“Tahun lalu, tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Saya berharap tahun ini juga sama. Kami akan mengawasi perusahaan-perusahaan untuk mengecek dan menanyakan kepada karyawannya sudah diberi THR atau belum,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186392</post-id>	</item>
		<item>
		<title>UMK 2021 Kota Batu Tidak Ada Kenaikan</title>
		<link>https://memontum.com/umk-2021-kota-batu-tidak-ada-kenaikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2020 04:35:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Apindo]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[SPSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127574</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Setelah pembahasan yang cukup alot antara SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Batu dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dalam pembahasan kenaikan UMK tahun 2021 di Kota Batu, akhirnya diputuskan bahwa UMK Kota Batu tetap seperti pada tahun 2020. Meski begitu, SPSI Kota Batu, mengaku sampai saat ini belum mendapat kabar dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Setelah pembahasan yang cukup alot antara SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Batu dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dalam pembahasan kenaikan UMK tahun 2021 di Kota Batu, akhirnya diputuskan bahwa UMK Kota Batu tetap seperti pada tahun 2020. Meski begitu, SPSI Kota Batu, mengaku sampai saat ini belum mendapat kabar dari hasil audiensi bersama Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, pada Kamis (12/11) siang itu.</p>
<p>&#8220;Kami belum mendapatkan kabar dari hasil audiensi dengan Wali Kota Batu. Janjinya, akan diberitahu pada Kamis petang. Namun, sampai saat ini masih belum,” ungkap Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo, Jumat (13/11) tadi.</p>
<p>Ditambahkannya, jika memang ada keputusan final tentang ditetapkannya UMK di Kota Batu, maka pihaknya menuding tidak ada transparansi dalam dewan pengupahan.</p>
<p>Kabid Hubungan Industrial, DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kota Batu, Adiek Imam Santoso, menampik tudingan tersebut.</p>
<p>Dirinya menegaskan, bahwa Kepala Dinas telah melakukan sosialisasi dan memberitahukan keputusan dari hasil audiensi tersebut. “Sudah diputuskan dan hasilnya sudah tetap kalau UMK Batu, tidak mengalami naik. Tetap di angka Rp. 2.794.800,” tegasnya.</p>
<p>Pria yang akrab disapa Dedek tersebut menerangkan, keputusan tersebut berdasarkan dari Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim nomor : 561/7155/108.4/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perihal : Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jatim tahun 2021, memperhatikan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Upah Minimum di Masa Pandemi Covid-19 dan mempertimbangkan hasil rapat pleno dewan pengupahan Kota Batu tanggal 11 November 2020 serta surat keterangan Kepala BPS Nomor : B-3579.118/BPS/9280/11/2020 bahwa sama UMK Kota Batu akan tetap sama seperti di tahun 2020. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127574</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gubernur Tetapkan UMP Jatim Naik 5,65 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/gubernur-tetapkan-ump-jatim-naik-565-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2020 10:46:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov jatim]]></category>
		<category><![CDATA[SPSI]]></category>
		<category><![CDATA[ump jatim]]></category>
		<category><![CDATA[ump naik 5.65 persen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126775</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), akhirnya memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menaikan UMP sebesar 5,65 persen atau Rp 100 ribu dari UMP sebelumnya. Seperti diketahui, saat ini UMP Jatim sebesar Rp 1.768.770 dan naik menjadi Rp 1.868.770. Kenaikan tersebut, ditetapkan setelah menggelar rapat selama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), akhirnya memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menaikan UMP sebesar 5,65 persen atau Rp 100 ribu dari UMP sebelumnya.</p>
<p>Seperti diketahui, saat ini UMP Jatim sebesar Rp 1.768.770 dan naik menjadi Rp 1.868.770. Kenaikan tersebut, ditetapkan setelah menggelar rapat selama dua pekan oleh Dewan Penguhapahan Jatim yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 terkait Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021.</p>
<p>&#8220;Kita sudah rapatkan dengan Dewan Pengupahan Jatim dan Dewan Pengupahan dari Pemerintah Provinsi, Perwakilan Serikat Buruh, Birokrat dan Perwakilan Asosiasi Pengusaha. Dan akhirnya di tanggal 30 Oktober sudah kita putuskan,&#8221; ujar Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim, Minggu (1/11) tadi.</p>
<p>Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jatim, menyambut baik keputusan dari Gubernur Provinsi Jatim. Pasalnya, langkah tersebut tidak sama dengan apa yang di gaungkan oleh Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan UMP tidak naik.</p>
<p>&#8220;Seharusnya kenaikan UMP ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi. Karena memang itu akurasinya akan lebih tepat. Dari situ, akhirnya kita rapatkan selama dua pekan dengan Gubernu Jatim dan ditetapkan kenaikan UMP ini sebesar 5,65 persen,&#8221; ujar Ketua SPSI, Ahmad Fauzi.</p>
<p>Dirinya menambahkan, kenaikan UMP ini bisa meredam aksi unjuk rasa oleh buruh se Jatim yang menuntut kenaikan Upah Minimum. Seperti yang pernah terjadi di tanggal 27 Oktober 2020 lalu.</p>
<p>&#8220;Saya berharap ini bisa meredam, karena kita di Jatim, sudah bisa keluar dari kungkungan SE Kemenker yang meminta untuk tidak menaikan UMP. Dan akhirnya, sekarang di Jawa Timur sudah dinaikan,&#8221; tutupnya.<strong> (riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126775</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SPSI Anggap Kemenker Tak Melihat Efek Covid</title>
		<link>https://memontum.com/spsi-anggap-kemenker-tak-melihat-efek-covid</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2020 06:44:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenker]]></category>
		<category><![CDATA[SPSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126680</guid>

					<description><![CDATA[Terkait UMK 2021 tak ada kenaikan Memontum Malang &#8211; Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenker) yang memutuskan Upah Minimum Kerja (UMK) 2021, tidak mengalami kenaikan, mendapat respon negatif dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang. Kepala DPC SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, menyebutkan bahwa menteri tenaga kerja tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Terkait UMK 2021 tak ada kenaikan</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenker) yang memutuskan Upah Minimum Kerja (UMK) 2021, tidak mengalami kenaikan, mendapat respon negatif dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang.</p>
<p>Kepala DPC SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, menyebutkan bahwa menteri tenaga kerja tidak mampu melihat efek pandemi Covid-19, ini secara menyeluruh. Sehingga, tidak mempertimbangkan kebutuhan pekerja, hingga kemudian memutuskan tidak adanya kenaikan pada UMK.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya, surat edaran ini condongnya kepada pengusaha. Walau pun, kami sendiri juga sadar, bahw pandemi Covid-19, ini memang berdampak terhadap ekonomi. Tetapi, apakah semua perusahaan yang terdampak ? Kan tidak,&#8221; ujar Kusmantoro, Jumat (30/10) siang.</p>
<p>Ditambahkan Kusmatoro, surat edaran tersebut bersifat himbauan. Jadi, bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan. Adapun juga di Undang-Undang 13 tahun 2003, bagaimana penetapan UMK tersebut dilaksanakan tergantung kewenangan dari Gubernur.</p>
<p>&#8220;Harapan kami, tetap bisa melaksanakan sesuai UU 13 tahun 2003. Setelah itu, harus bisa juga menerima usulan-usulan dari setiap dewan pengupahan di kabupaten maupun kota,&#8221; tambahnya.<br />
Surat edaran tersebut, ujarnya, harusnya bisa menjadi pertimbangan mulai dari Bupati dan Wali Kota. Setelah itu kemudian Gubernur akan menetapkan.</p>
<p>&#8220;Persoalan sesungguhnya, itukan dari setiap wilayah masing-masing. Sementara surat edaran ini kami anggap sebagai himbauan. Bagaimana nantinya, Gubernur Jatim harus bisa memutuskan apa yang terbaik bagi buruh dan harus melihat secara keseluruhan,&#8221; ungkapnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126680</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SPSI Tuding Disnaker Tak Serius Tangani Persoalan PT SKI</title>
		<link>https://memontum.com/spsi-tuding-disnaker-tak-serius-tangani-persoalan-pt-ski</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Oct 2018 11:48:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Kota Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[PT SKI]]></category>
		<category><![CDATA[SPSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59052-spsi-tuding-disnaker-tak-serius-tangani-persoalan-pt-ski</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Terkait permasalahan yang menimpa antara pekerja dengan perusahaan yang terjadi pada PT SKI waktu lalu, selama ini Disnaker terkesan tidak merespon apa yang menjadi tuntutan pekerja. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo dinilai tidak serius menangani masalah hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan yang menimpa pekerja PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI). Ketidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Terkait permasalahan yang menimpa antara pekerja dengan perusahaan yang terjadi pada PT SKI waktu lalu, selama ini Disnaker terkesan tidak merespon apa yang menjadi tuntutan pekerja. Dinas  Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo dinilai tidak serius menangani masalah hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan yang menimpa pekerja PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI).</p>
<p>Ketidak seriusan Disnaker  itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Faisol saat di datangi sejumlah wartawan, di jalan Imam Bonjol Kota Probolinggo waktu lalu.Minggu (7/10/2018). </p>
<p>&#8220;Kami menilai kinerja Disnaker Kota Probolinggo tidak greget. Bukan hanya masalah yang menimpa karyawan PT SKI, namun kalau.mau diakui semua perusahaan yang ada di Kota Probolinggo bermasalah. Seperti tidak adanya penekanan untuk membentuk SPSI di setiap perusahaan. Kami sudah sering mengingatkan untuk memfasilitasinya,”terangnya.</p>
<p>DPC SPSI Kota Probolinggo seringkali memberi tekanan kepada Disnaker, selaku kepanjangan tangan dari pemerintah untuk dapat lebih serius menangani segala permasalahan hubungan industrial. </p>
<p>&#8220;Karena kami tidak pernah mendapat respon yang baik dari setiap tuntutan yang kami sampaikan. Disnaker terkesan berpihak kepada pengusaha dan tidak serius menangani persoalan yang terjadi antara buruh dan pihak pengusaha,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Disisi lain, pengawasan Disnaker juga dianggap mandul dalam menyikapi terjadinya pelanggaran aturan dalam perusahaan. Salah satu contoh, melarang adanya kebebasan berserikat untuk buruh di perusahaan tersebut.&#8221; Buktinya masih banyak perusahaan di Kota Probolinggo yang belum berdiri SPSI,&#8221; kata Faisol.</p>
<p>Disinggung soal permasalahan karyawan PT SKI yang melapor ke DPRD Kota Probolinggo, mustinya pihaknya sudah mengambil langkah untuk menyurati guna mendesak Disnaker melakukan pertemuan tripartide antara karyawan dan perusahaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59052</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
