<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sungai &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sungai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 15:33:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sungai &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Belum Kantongi Izin, Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Kota Malang Siap Dibongkar Mandiri</title>
		<link>https://memontum.com/belum-kantongi-izin-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru-kota-malang-siap-dibongkar-mandiri</link>
					<comments>https://memontum.com/belum-kantongi-izin-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru-kota-malang-siap-dibongkar-mandiri#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[kantongi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232871</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bangunan yang berdiri di atas saluran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang, dipastikan akan segera dibongkar. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Ade Herawanto, Kamis (04/06/2026) tadi. Pria yang akrab disapa Ade, itu menyampaikan bahwa keputusan pembongkaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bangunan yang berdiri di atas saluran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang, dipastikan akan segera dibongkar. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Ade Herawanto, Kamis (04/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria yang akrab disapa Ade, itu menyampaikan bahwa keputusan pembongkaran itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama Satpol PP Kota Malang dan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, tadi. Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan pemilik bangunan mengakui pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kesimpulannya, mereka mau membongkar sendiri. Tadi yang mewakili pemilik bangunan sudah mengakui kalau itu melanggar ketentuan dan bersedia membongkar sendiri. Sudah tanda tangan berita acara,&#8221; kata Ade.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkan Ade, pembongkaran diharapkan dapat dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu batas waktu maksimal yang diberikan pemerintah. &#8220;Kalau bisa lebih cepat lebih baik. Dari mekanisme Satpol PP biasanya ada waktu sampai 30 hari sesuai ketentuan. Tapi kalau dari kami ya secepat mungkin,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Ade menegaskan, bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun rekomendasi teknis dari instansi terkait. Karena itu, pembangunan tidak seharusnya dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;IKKPR itu hanya informasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, bukan izin. Izin yang sah itu PBG dan rekomendasi teknis. Mereka belum memiliki itu,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ade juga menjelaskan bahwa aturan tata ruang Kota Malang pada prinsipnya tidak memperbolehkan pembangunan bangunan komersial di atas badan air. Pemanfaatan ruang di atas sungai umumnya hanya diperkenankan untuk infrastruktur tertentu seperti jembatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran tertulis sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan. &#8220;Selama belum ada izin, tidak boleh melakukan pembangunan apa pun di atas saluran air. Minggu depan sesuai berita acara, kami akan memberikan surat teguran tertulis untuk pembongkaran bangunan tersebut,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ari menjelaskan, bahwa pembangunan di atas saluran air hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, mulai dari dokumen perizinan daerah, kajian lalu lintas, persetujuan masyarakat hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait. &#8220;Kalau akses masuk melintasi saluran atau sungai, itu hanya boleh berupa jembatan. Sementara bangunan yang dibangun permanen di atas saluran harus memenuhi banyak persyaratan dan izin terlebih dahulu,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/belum-kantongi-izin-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru-kota-malang-siap-dibongkar-mandiri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232871</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi C DPRD Kota Malang Dukung Penghentian Sementara Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-dukung-penghentian-sementara-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru</link>
					<comments>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-dukung-penghentian-sementara-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penghentian]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232820</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penghentian sementara pembangunan di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan bahwa penghentian sementara itu dinilai penting, hingga seluruh proses perizinan dan kesesuaian regulasi dapat dipastikan. &#8220;Dari hasil peninjauan bersama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penghentian sementara pembangunan di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan bahwa penghentian sementara itu dinilai penting, hingga seluruh proses perizinan dan kesesuaian regulasi dapat dipastikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil peninjauan bersama Satpol PP dan DPUPRPKP Kota Malang, pembangunan tersebut belum dapat dipastikan memiliki izin yang lengkap. Proses perizinan memang bisa saja berjalan, tetapi suatu bangunan baru bisa dikerjakan ketika seluruh izin yang dibutuhkan sudah terbit. Karena itu kami sepakat dengan langkah DPUPRPKP untuk menghentikan sementara pembangunan ini,&#8221; ujar Arief, Senin (01/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkan Arief, bahwa penghentian sementara diperlukan, agar pemerintah memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen perizinan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait legalitas bangunan tersebut. Dirinya menilai, persoalan ini tidak hanya berdampak pada satu lokasi pembangunan, apabila jika tidak ditangani secara tegas. Karena, bangunan tersebut berpotensi menjadi preseden yang memicu munculnya permohonan serupa di lokasi lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kampung baru. Nanti masyarakat akan beranggapan bangunan yang di depan boleh, kenapa yang di belakang tidak boleh. Dampaknya tidak hanya di sini, tetapi bisa memicu permohonan serupa di tempat lain,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Arief meminta Pemkot Malang berhati-hati dalam menerbitkan perizinan, terutama pada tahap awal pengajuan. Tak hanya itu, DPRD juga berencana melakukan komunikasi dengan instansi yang menangani perizinan untuk mengevaluasi proses yang telah berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait peluang izin pembangunan diterbitkan, Arief menegaskan, bahwa hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil kajian teknis dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. &#8220;Kalau dari kajian teknis memang diperbolehkan dan memenuhi seluruh regulasi, tentu bisa diproses. Tetapi kalau aturan tidak memperbolehkan adanya bangunan selain sarana penunjang sungai di atas aliran sungai, ya tidak perlu diberikan izin,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arief meyakini, Pemkot Malang tidak akan mengambil risiko dengan menerbitkan izin yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, DPRD meminta seluruh proses evaluasi dilakukan secara cermat dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami akan mengevaluasi perizinan awal yang sudah diajukan. Nanti hasilnya bisa saja dilanjutkan apabila memenuhi ketentuan, atau bahkan dibatalkan jika ternyata bertentangan dengan aturan. Prinsipnya, kalau memang tidak boleh menurut regulasi, ya tidak usah diizinkan,&#8221; imbuh Arief. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-dukung-penghentian-sementara-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232820</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Langgar Aturan, Satpol PP dan DPUPRPKP Cek Aktivitas Pembangunan Dekat Aliran Sungai Jalan Semeru</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-dan-dpuprpkp-cek-aktivitas-pembangunan-dekat-aliran-sungai-jalan-semeru</link>
					<comments>https://memontum.com/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-dan-dpuprpkp-cek-aktivitas-pembangunan-dekat-aliran-sungai-jalan-semeru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[aliran]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232817</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Senin (01/06/2026) tadi. Aktivitas bangunan tersebut menjadi sorotan, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan karena konstruksinya berada di atas aliran sungai. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Senin (01/06/2026) tadi. Aktivitas bangunan tersebut menjadi sorotan, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan karena konstruksinya berada di atas aliran sungai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya bersama DPUPRPKP Kota Malang meninjau langsung ke lokasi, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun saat di lokasi, petugas belum berhasil menemui pemilik maupun penanggung jawab usaha, sehingga belum dapat melakukan pemeriksaan dokumen perizinan secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hari ini kami datang bersama dinas teknis untuk melakukan pengecekan awal. Pemilik maupun penanggung jawab belum kami temui, sehingga kami belum bisa memastikan dokumen perizinannya,&#8221; ucap Surya-sapaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi awal, pembangunan tersebut diduga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Namun, kepastian adanya pelanggaran masih menunggu proses klarifikasi dokumen yang akan dilakukan dalam waktu dekat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surya menjelaskan, hasil klarifikasi nantinya akan menentukan apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Jika terbukti melanggar, dinas teknis akan mengeluarkan rekomendasi tindakan yang kemudian menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan penegakan aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Satpol PP bergerak berdasarkan hasil temuan dinas teknis. Kalau ada pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi langkah yang harus dilakukan terhadap pemilik bangunan,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surya mengakui, bahwa informasi terkait pembangunan tersebut baru diterima pada hari yang sama. Karena itu, Surya menilai peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan pembangunan di wilayah Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami memang membutuhkan partisipasi masyarakat. Tidak semua pembangunan bisa langsung terpantau apabila tidak ada laporan. Informasi dari warga sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk. Dari hasil pengecekan awal, diketahui pemilik bangunan pernah mengajukan perizinan melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun lalu. Namun, pengajuan tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat kami cek di sistem, memang pernah ada pengajuan. Tetapi persyaratannya belum lengkap sehingga belum bisa diproses lebih lanjut,&#8221; tambah Ade.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pembangunan di atas sungai, tidak sepenuhnya dilarang. Namun, aturan tata ruang dan bangunan gedung mengatur secara ketat jenis konstruksi yang diperbolehkan, seperti jembatan atau sarana penyeberangan yang memiliki fungsi pendukung infrastruktur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau untuk jembatan atau sarana penunjang tertentu memang diperbolehkan. Tetapi kalau merupakan bangunan baru dengan fungsi lain, harus memenuhi ketentuan dalam undang-undang, peraturan menteri, dan perda yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini DPUPRPKP belum melakukan penyegelan. Namun aktivitas pekerjaan di lokasi diminta dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis selesai dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini bukan penyegelan. Kami melakukan pengawasan. Sambil kami mengecek kelengkapan dan kesesuaian perizinannya, pekerjaan kami minta berhenti dulu,&#8221; imbuh Ade. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-dan-dpuprpkp-cek-aktivitas-pembangunan-dekat-aliran-sungai-jalan-semeru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232817</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Atasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/atasi-sampah-di-aliran-sungai-tegalsari-muspika-ambulu-kolaborasi-bersama-pemkab-lumajang-dan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aliran]]></category>
		<category><![CDATA[Ambulu]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Muspika]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<category><![CDATA[tegalsari,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232224</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Muspika Ambulu, Kabupaten Jember bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang dan masyarakat, melakukan langkah strategis dengan menggelar aksi gotong royong pembersihan sampah di aliran sungai di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Rabu (06/05/2026) tadi. Langkah antisipasi ini dilakukan, guna menanggapi dinamika permasalahan lingkungan atas laporan keberatan dari warga setempat, mengenai penumpukan limbah domestik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Muspika Ambulu, Kabupaten Jember bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang dan masyarakat, melakukan langkah strategis dengan menggelar aksi gotong royong pembersihan sampah di aliran sungai di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Rabu (06/05/2026) tadi. Langkah antisipasi ini dilakukan, guna menanggapi dinamika permasalahan lingkungan atas laporan keberatan dari warga setempat, mengenai penumpukan limbah domestik yang mulai mengkhawatirkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Camat Ambulu, Fahrur Ansori, dalam momen itu memimpin langsung koordinasi di lapangan. Dirinya juga menegaskan, bahwa aksi ini merupakan respon cepat (quick response) atas aduan masyarakat di Dusun Bedengan, Desa Tegalsari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Langkah ini kami ambil, setelah menerima informasi valid mengenai penyumbatan aliran sungai akibat tumpukan sampah yang cukup masif di wilayah tersebut,&#8221; kata Camat Fahrur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaksanaan kegiatan ini, tentunya mencerminkan sinergi yang solid, antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Terlebih, dalam pelaksanaan itu juga terlihat di lokasi, seperti personel dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengairan, yang ikut terjun langsung bersama Muspika Ambulu. Kehadiran berbagai pihak ini, menunjukkan bahwa permasalahan sampah sungai tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektoral.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Salah satu fokus utama pembersihan sendiri, adalah sampah-sampah yang tersangkut di rumpun bambu sepanjang bantaran sungai. Penumpukan pada titik-titik tersebut, dinilai krusial karena menghambat laju air secara signifikan dan berpotensi menimbulkan luapan ke area pemukiman serta lahan pertanian warga jika curah hujan meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi ekonomi kerakyatan, keberadaan sampah ini dilaporkan sangat merugikan. Para pelaku usaha kecil dan pedagang yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Tegalsari, juga mengeluhkan dampak negatif berupa bau tidak sedap dan penurunan estetika lingkungan. Sehingga, berdampak pada tingkat kunjungan pelanggan ke area usaha mereka. Hal ini, menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar produktivitas ekonomi warga tetap terjaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun upaya pembersihan ini berjalan sukses, Fahrur Ansori mencatat adanya tantangan besar dalam hal kesadaran masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jember sebelumnya telah memasang papan larangan resmi di area-area strategis sungai. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa edukasi melalui media visual tersebut masih belum cukup efektif dalam mengubah perilaku sebagian warga yang masih menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah akhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sangat menyayangkan adanya pengabaian terhadap papan peringatan yang sudah ada. Ke depan, kami akan berkoordinasi lebih intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk merancang solusi yang lebih permanen, baik dari sisi pengangkutan sampah rutin maupun penegakan regulasi daerah,&#8221; tambah Camat Fahrur. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232224</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Banjir Kiriman Berulang, Wali Kota Malang Tinjau Sungai Amprong dan Siapkan Solusi Bertahap</title>
		<link>https://memontum.com/banjir-kiriman-berulang-wali-kota-malang-tinjau-sungai-amprong-dan-siapkan-solusi-bertahap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[amprong]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[bertahap]]></category>
		<category><![CDATA[berulang,]]></category>
		<category><![CDATA[kiriman]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231898</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau langsung kondisi Sungai Amprong di Gang Mirej, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (22/04/2026) tadi. Peninjauan itu dilakukan, untuk melihat secara langsung penyebab banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Diuraikannya, bahwa banjir yang kerap kali terjadi itu merupakan banjir kiriman. Sehingga berdampak pada warga dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau langsung kondisi Sungai Amprong di Gang Mirej, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (22/04/2026) tadi. Peninjauan itu dilakukan, untuk melihat secara langsung penyebab banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diuraikannya, bahwa banjir yang kerap kali terjadi itu merupakan banjir kiriman. Sehingga berdampak pada warga dan butuh solusi bersama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya ingin melihat langsung kondisi di lapangan. Ini istilahnya banjir kiriman dan karena dampaknya dirasakan warga, kita harus mencari solusinya,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga menjelaskan, bahwa penanganan banjir tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot Malang, karena Sungai Amprong berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). “Kewenangannya pusat, jadi penyelesaiannya harus duduk bersama lintas sektor agar ada solusi yang tepat,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Menurut Wali Kota Wahyu, bahwa banjir di wilayah tersebut sering terjadi meskipun Kota Malang tidak diguyur hujan. Kondisi itu, dipicu tingginya curah hujan di wilayah hulu yang mengalir ke Sungai Amprong. Dalam satu bulan terakhir, banjir bahkan disebut terjadi hingga lima kali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Di sini tidak hujan saja bisa banjir kalau di wilayah atas terjadi hujan lebat,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sejumlah faktor turut memperparah kondisi, mulai dari penyempitan badan sungai, tingginya sedimentasi, hingga hambatan aliran air. “Aliran air semuanya masuk ke Sungai Amprong, sementara kondisinya sudah mengalami penyempitan dan sedimentasi tinggi,” lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Pemkot Malang menyiapkan langkah penanganan banjir secara bertahap, meliputi jangka pendek, menengah dan panjang. Untuk jangka pendek, salah satu upaya yang dipertimbangkan adalah pengerukan sedimentasi guna memperlancar aliran air. Sementara solusi jangka panjang direncanakan melalui pembangunan embung sebagai tempat penampungan air sementara saat debit meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Nanti kalau hujan tinggi, air bisa ditampung dulu di embung. Setelah kondisi normal baru dialirkan kembali,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231898</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Gangguan Layanan Air, Komisi B DPRD Kota Malang Hearing Evaluasi Operasional WTP Sungai Bango</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-gangguan-layanan-air-komisi-b-dprd-kota-malang-hearing-evaluasi-operasional-wtp-sungai-bango</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gangguan]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[operasional]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230884</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi B DPRD Kota Malang menggelar hearing bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta, Jasa Tirta I, Asisten II Setda, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (PISDA), Selasa (10/03/2026) tadi. Dalam hearing itu, membahas evaluasi operasional Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango, yang dinilai kerap mengalami gangguan. Ketua Komisi B [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi B DPRD Kota Malang menggelar hearing bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta, Jasa Tirta I, Asisten II Setda, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (PISDA), Selasa (10/03/2026) tadi. Dalam hearing itu, membahas evaluasi operasional Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango, yang dinilai kerap mengalami gangguan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa hearing tersebut dilakukan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat sejak WTP mulai beroperasi pada 1 Agustus 2025. “Dari aduan masyarakat dan juga Perumda Tugu Tirta, hampir setiap bulan ada gangguan. Kami melihat, entah kenapa, sepertinya ada ketidaksiapan dari pihak operator,” ujar Bayu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bayu menjelaskan, WTP Sungai Bango saat ini memiliki kewajiban pasokan awal sebesar 200 Liter perdetik atau second (LPS), yang nantinya akan meningkat bertahap hingga 300 LPS bahkan 500 LPS. Namun, dalam praktiknya sejumlah kendala teknis kerap terjadi. Salah satunya saat hujan deras yang menyebabkan sedimen menumpuk di pompa intake sehingga aliran air terputus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang terakhir karena hujan deras, pompa intake tertutup sedimen sehingga aliran terputus. Versinya Perumda Tugu Tirta, operasional itu tidak semudah buka-tutup kran karena bisa merusak alat,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Bayu, DPRD ingin memastikan kesiapan Perum Jasa Tirta I sebagai pihak yang mengoperasikan WTP. Dirinya menegaskan, gangguan layanan tidak boleh terus berulang karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau terus-terusan seperti ini, ujungnya masyarakat yang dirugikan. Kalau memang tidak siap, rekomendasi pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) juga bisa saja kami dorong,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Selain gangguan operasional, Komisi B juga menyoroti besarnya tagihan yang harus dibayarkan Perumda Tugu Tirta kepada Jasa Tirta I yang mencapai sekitar Rp 600 juta perbulan. “Tagihannya cukup tinggi. Kalau dibandingkan saat masih menggunakan sumber Wendit, biayanya tidak sebesar ini,” ucap Bayu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Bayu mengakui pemutusan kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak, karena telah diatur dalam klausul PKS. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya evaluasi dan kemungkinan adendum perjanjian agar lebih adil bagi kedua pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau mutus PKS dalam waktu dekat mungkin berat. Tapi kompensasi atau skema denda perlu dibahas supaya tidak memberatkan satu pihak,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Vice President Pengembangan Bisnis Perum Jasa Tirta I, Didik Ardianto, mengatakan bahwa pihaknya menerima masukan dari DPRD maupun Perumda Tugu Tirta terkait peningkatan layanan. “Kami menerima masukan dari PDAM dan Komisi B. Hal ini menjadi prioritas kami agar layanan ke masyarakat tidak terganggu,” kata Didik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, gangguan yang terjadi selama ini bukan disebabkan kerusakan alat, melainkan kondisi Sungai Bango yang kerap mengalami banjir sehingga membawa sampah dan kekeruhan tinggi. “Ketika kualitas air tidak memenuhi standar, sesuai SOP kami operasional dihentikan sementara agar tidak mengganggu layanan PDAM ke masyarakat,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pihaknya juga sempat menemukan sedimen yang menutup pipa intake sehingga air sungai tidak dapat masuk ke sistem. Untuk mengatasi hal tersebut, tim teknis melakukan pembersihan termasuk menerjunkan tim penyelam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saat ini kondisi sudah kembali normal dan operasional WTP sudah berjalan lagi,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</title>
		<link>https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[Ditemukan]]></category>
		<category><![CDATA[hanyut]]></category>
		<category><![CDATA[jenazah]]></category>
		<category><![CDATA[pencarian]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230632</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan RAF (6), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang VII, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, di Sungai Kasin, Kota Malang, Senin (02/03/2026) sekitar pukul 16.14. Saat ditemukan, RAF sudah dalam kondisi meninggal dunia. Komandan Tim (Dantim) Operasi Pencarian, Miftakul Karim, saat dikonfirmasi membenarkan penemuan jenazah korban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan RAF (6), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang VII, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, di Sungai Kasin, Kota Malang, Senin (02/03/2026) sekitar pukul 16.14. Saat ditemukan, RAF sudah dalam kondisi meninggal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komandan Tim (Dantim) Operasi Pencarian, Miftakul Karim, saat dikonfirmasi membenarkan penemuan jenazah korban RAF. Disampaikannya, bahwa jenazah korban ditemukan tidak jauh dari titik lokasi kejadian atau sekitar 100 meter dari korban terpeleset dan hanyut. Kondisi korban sendiri, saat ditemukan masih bisa dikenali, sehingga jenazah langsung dibawa oleh pihak keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga untuk segera dimakamkan. Dengan telah ditemukannya korban, maka operasi pencarian resmi kami tutup,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, RAF hanyut terbawa arus Sungai Kasin yang berada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (01/03/2026) sekitar pukul 12.00. Korban yang saat itu bermain di pinggir sungai, diduga terpeleset hingga jatuh ke sungai. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Klojen hingga segera mendatangi lokasi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230632</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bocah 6 Tahun Dilaporkan Hanyut di Sungai Kasin Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/bocah-6-tahun-dilaporkan-hanyut-di-sungai-kasin-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[hanyut]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230608</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang anak laki-laki berinisial RAF (6), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang VII, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dilaporkan hanyut di Sungai Kasin, Minggu (01/03/2026) siang. Menurut keterangan warga sekitar, Anik (61), bahwa RAF terakhir terlihat bermain di pinggir sungai sekitar pukul 12.00. Saat itu, dirinya sedang menjemur pakaian di belakang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang anak laki-laki berinisial RAF (6), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang VII, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dilaporkan hanyut di Sungai Kasin, Minggu (01/03/2026) siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan warga sekitar, Anik (61), bahwa RAF terakhir terlihat bermain di pinggir sungai sekitar pukul 12.00. Saat itu, dirinya sedang menjemur pakaian di belakang rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat itu, korban terlihat turun ke pinggir sungai lewat Jalan IR Rais, RT 1/RW 1, Kecamatan Sukun. Saat arus sungai sedang deras, saya pun sempat meneriakinya supaya naik dan jangan di pinggir sungai,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun saat Anik melanjutkan aktivitasnya, tidak berselang lama kemudian RAF sudah tidak didapati di awal lokasi. Melihat hal itu, dirinya segera meminta tolong dan memberitahukan ke warga kalau ada anak diduga tenggelam.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kemungkinan korban terpeleset hingga hanyut terbawa arus,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengenai dugaan ini, pun akhirnya sampai kepada orang tua korban. Dari kronologis itu, kejadian ini kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian hingga Tim SAR langsung bergerak melakukan pencarian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pencarian, pun terus dilakukan. Tim SAR gabungan melakukan penyisiran memakai tali sling dan pelampung serta peralatan tubing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Klojen, Kompol Budiarto, membenarkan adanya dugaan kejadian tersebut. &#8220;Saat ini Bhabinkamtibmas, saya ikut mendampingi di lokasi. Korban dilaporkan hanyut di aliran Sungai Kasin yang berada di perbatasan antara Kecamatan Klojen dan Kecamatan Sukun,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230608</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peringatan HPSN 2026, DLH Kota Gandeng MUI Lakukan Aksi Bersih Sungai hingga Penanaman Pohon</title>
		<link>https://memontum.com/peringatan-hpsn-2026-dlh-kota-gandeng-mui-lakukan-aksi-bersih-sungai-hingga-penanaman-pohon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersih]]></category>
		<category><![CDATA[gandeng]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[penanaman]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230248</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, melakukan aksi bersih sungai, penanaman pohon dan peluncuran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Haram Hukumnya membuang Sampah di Sungai, Danau dan Laut. Pelaksanaan kegiatan ini, berlangsung di Tempat Pemilah Sampah Barokah (Tempe Sabar), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (15/02/2026) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, melakukan aksi bersih sungai, penanaman pohon dan peluncuran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Haram Hukumnya membuang Sampah di Sungai, Danau dan Laut. Pelaksanaan kegiatan ini, berlangsung di Tempat Pemilah Sampah Barokah (Tempe Sabar), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (15/02/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan juga untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, yang dicanangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaksanakan Korve (bersih-bersih massal,red). Menurutnya, fatwa MUI menjadi penguat moral sekaligus sosial agar masyarakat berhenti membuang sampah sembarangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah di sungai, danau dan laut hukumnya haram. Surat dari MUI pusat ini kami sebarkan agar masyarakat benar-benar tahu dan tidak lagi membuang sampah ke sungai,” jelas Raymond.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kegiatan seremonial, Pemkot Malang sebenarnya telah rutin menggelar aksi kebersihan melalui program Jumat Bersih serta GASS (Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen). Namun, lokasi kegiatan terus digilir agar kesadaran publik semakin luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk kegiatan ini sebetulnya kegiatan yang dilaksanakan di RT/RW sesuai imbauan oleh Pak Lurah dan Pak Camat sudah dilaksanakan,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, ditambahkannya bahwa pengelolaan sampah di Kota Malang juga mulai diarahkan pada teknologi pengolahan modern, seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), RDF, hingga konversi plastik menjadi bahan bakar. Meski demikian, sebagian masih dalam tahap studi dan uji coba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi penegakan hukum, fatwa haram tersebut berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah Kota Malang. Pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai hukuman hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph"></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" width="600" height="416" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/02/Peringatan-HPSN-2026-DLH-Kota-Gandeng-MUI-Lakukan-Aksi-Bersih-Sungai-hingga-Penanaman-Pohon-2.jpg?resize=600%2C416&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-230250" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/02/Peringatan-HPSN-2026-DLH-Kota-Gandeng-MUI-Lakukan-Aksi-Bersih-Sungai-hingga-Penanaman-Pohon-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/02/Peringatan-HPSN-2026-DLH-Kota-Gandeng-MUI-Lakukan-Aksi-Bersih-Sungai-hingga-Penanaman-Pohon-2.jpg?resize=300%2C208&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /><figcaption class="wp-element-caption">Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. (memontum.com/rsy)</figcaption></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia dan teman-teman dari Tempe Sabar. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Sehingga sesuai dengan surat dari MUI pusat, kita sebarkan supaya masyarakat bisa mengetahui dan benar-benar tidak ada lagi sampah yang dibuang di sungai,&#8221; tutur Raymond.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa langkah kolaborasi dengan MUI ini penting dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat. Terlebih, salah satu penyebab banjir di Kota Malang adalah tumpukan sampah di sungai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kami temukan bukan hanya sampah kecil, tapi kasur, kulkas, toilet, bahkan lemari. Ini fakta di lapangan,” ucap Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, tambahnya, fatwa haram diharapkan memberi tekanan moral yang lebih kuat. “Kalau sudah ada fatwa bahwa membuang sampah ke sungai itu haram, harapannya kesadaran masyarakat meningkat. Sampah ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut disampaikan, pemilihan lokasi di Tempe Sabar, bukan tanpa alasan. Ketua Forum Gradasi Jawa Timur, Sulaiman Sulang, menjelaskan bahwa komunitas tersebut memiliki konsep unik. Yaitu, sampah yang dikumpulkan warga ditimbang dan hasilnya disumbangkan untuk anak yatim. Forum Gradasi sendiri merupakan komunitas yang dibentuk Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut bersama UNDP Indonesia dan tengah menggelar roadshow HPSN 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Warga tidak perlu lagi membuang sampah ke sungai. Kumpulkan saja di Tempe Sabar, ditimbang, dan hasilnya untuk sedekah anak yatim,” lanjut Sulaiman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Sulaiman, fatwa MUI sebenarnya sudah lama ada, tetapi belum tersosialisasi secara masif. Kolaborasi dengan Pemkot Malang diharapkan menjadi titik awal gerakan yang lebih luas di berbagai komunitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sehingga dengan gerakan kolaborasi dengan DLH Kota Malang, komunitas-komunitas lokal, harapannya tidak hanya di Tempe Sabar, nanti di komunitas-komunitas lain juga kita bisa bergerak bersama seperti itu,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230248</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
