<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>susunan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/susunan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 May 2025 04:41:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>susunan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Raperda Perubahan dan Susunan Perangkat Daerah, Sekda Trenggalek Sampaikan Jawaban PU Fraksi</title>
		<link>https://memontum.com/raperda-perubahan-dan-susunan-perangkat-daerah-sekda-trenggalek-sampaikan-jawaban-pu-fraksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 03:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[jawaban]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[susunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222284</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jawaban tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mewakili Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, di Ruang Rapat Sidang Paripurna di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jawaban tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mewakili Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, di Ruang Rapat Sidang Paripurna di Kantor DPRD.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Sekda Trenggalek yang membacakan jawaban eksekutif menyampaikan apresiasi atas saran, kritik dan masukan dari DPRD. Dirinya menegaskan, bahwa eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab bersama terhadap amanah rakyat. Sehingga, mampu membawa kebaikan serta kemajuan bagi Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Mudah-mudahan dapat memacu kami untuk berkarya dan bekerja lebih baik lagi. Sehingga, kemajuan Trenggalek yang kita cita-citakan bisa segera terwujud,&#8221; kata Sekda Trenggalek, Rabu (21/05/2025) kemarin.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa perubahan susunan perangkat daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) direncanakan akan digabung, sementara lainnya mengalami perubahan nomenklatur.</p>



<p>&#8220;Memang sudah saatnya kita meninjau ulang kembali kerja perangkat daerah, agar lebih efektif. Karena dengan penambahan pun belum tentu efektif, makanya ada OPD yang kita gabung,&#8221; imbuh Sekda Edy.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya mencontohkan, perubahan nama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan berdiri sendiri, menyesuaikan urgensi isu perubahan iklim.</p>



<p>&#8220;Seperti yang tadi disampaikan, pada dasarnya kami ingin efektif dan efesien. Anggaran itu bisanya seminim mungkin. Sesuai dengan rencana kami, perubahan perangkat kerja ini, Dinas Lingkungan Hidup kita sendirikan sesuai dengan visi kita. Melihat kondisi perubahan iklim saat ini sangat logis untuk kita munculkan tersendiri,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kemudian, sambungnya, Badan Pendapatan Daerah, melihat sisi efektifitas akan sangat efektif bilamana menjadi lembaga tersendiri. &#8220;Menurut kami, akan lebih konsentrasi mencari bagaimana sumber PAD. Kemudian ada beberapa dinas, rencana akan kita gabungkan. Misalnya peternakan dengan perikanan. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup sebagian nempel di PKPLH, urusan PKP, perumahan dan sebagainya rencana nanti di PUPR tapi nanti mungkin ada yang perlu kita sesuaikan,&#8221; tambah Edy.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, seusai memimpin sidang menyampaikan jadwal agenda rapat paripurna kali ini. &#8220;Untuk paripurna hari ini, agendanya mendengarkan jawaban bupati tentang Ranperda perubahan pembentukan OPD baru. Selanjutnya kita langsung membentuk pansus untuk mempelajari. Nanti akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh panitia khusus,&#8221; katanya.</p>



<p>Doding menegaskan, bahwa jumlah OPD tidak bertambah, hanya mengalami perubahan struktur dan nomenklatur. Dirinya juga menyebutkan, bahwa proses mutasi hingga lelang jabatan kepala dinas harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.</p>



<p>&#8220;Kalau bisa secepatnya, karena semua serba kesinambungan. Ketika OPD-OPD baru ini nanti terbentuk, Pak Bupati kan juga mulai menyusun lelang kepala dinas. Jadi OPD nya terbentuk kemudian dilanjutkan dengan fit and propertest jabatan kepala dinasnya. Yang kemudian, dilanjutkan dengan struktur di bawahnya,&#8221; papar Doding. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222284</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-rapat-paripurna-bahas-ranperda-pembentukan-dan-susunan-perangkat-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bahas]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembentukan]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[rapat]]></category>
		<category><![CDATA[susunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194735</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (01/08/2023) siang. Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jika Ranperda tersebut didasarkan atas beberapa hal, yakni UU No 11 Tahun 2020 berkaitan dengan cipta kerja. Kemudian, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (01/08/2023) siang.</p>



<p>Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jika Ranperda tersebut didasarkan atas beberapa hal, yakni UU No 11 Tahun 2020 berkaitan dengan cipta kerja. Kemudian, terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Masalah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.</p>



<p>“Yang mana menegaskan bahwa Dinas Perizinan satu pintu itu harus berdiri sendiri tidak boleh ada tugas atau urusan yang lain. Nah, kebetulan dinas yang kita punya saat ini kan ada yang mengurus lain, yakni Disnaker-PMPTSP. Maka itu harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di atasnya,” jelas Wawali Kota Malang yang kerap disapa Bung Edi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Kemudian, menurutnya, di Pemkot Malang sendiri saat ini memiliki bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang masuk dalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Itu akan dikuatkan menjadi bagian riset dan inovasi untuk mendukung BRIN.</p>



<p>“Nah, Bidang Litbang itulah yang nantinya akan kami kuatkan menjadi riset dan inovasi. Maka, dijangkau dalam Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah itu tadi,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa dengan penyesuaian struktur tersebut, tidak ada penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, akan ada penugasan tertentu terkait dengan BRIN dan bidang tenaga kerja.</p>



<p>“OPDnya tetap, tapi ada penugasan di bagian tertentu yang terkait dengan BRIN maupun di bidang tenaga kerja. Semoga, dalam waktu dekat sudah dapat diundangkan sebagai dasar atau landasan hukum bagi Pemkot Malang di dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuh Bung Edi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194735</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
