<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>swalayan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/swalayan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 16:21:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>swalayan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terkait Dugaan Keterangan Palsu Akta Autentik, Bos Sardo Swalayan Ditahan Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim</link>
					<comments>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232070</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega. Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega.</p>



<p>Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 UU No 1 Tahun 2023, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, Senin (27/04/2026) lalu. Laporan itu, dilayangkan Tatik pada September 2020, dengan laporan polisi nomer LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Sementara, Polda Jatim tidak hanya menahan Imron, melainkan juga menahan Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BA (adik kandung Imron Rosyadi).</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi, yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan haknya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara -saudara dari mantan suami. &#8220;Perkara ini merupakan perjuangan yang melelahkan dan penuh drama selama bertahun-tahun. Kasus bermula setelah para tersangka membuat akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tanpa sepengetahuan klien saya. Akta itu mereka mengklaim sepihak bahwa aset Sardo Swalayan baik di Kota Malang maupun Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal aset tersebut adalah harta gono gini antara klien kami dan Imron Rosyadi,&#8221; ujar Helly, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p>Helly juga mengurai, bahwa pada September 2020, melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya ke Polda Jatim terkait Pasal 266 KUHP. Namun, sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik pada Maret 2021, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Klien kami menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan inkrah menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tertanggal 24 Desember 2016 batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan adalah harta bersama Bu Tatik dan Imron,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Berdasarkan putusan perdata itu, kasus pidana laporan Tatik di buka kembali di Polda Jatim pada 2024. &#8220;Namun tersangka mencoba lolos dengan mengajukan Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat memicu SP3 kembali,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena laporannya kembali dihentikan, Tatik dengan didampingi Helly menempuh praperadilan di PN Bangil. Praperadilan itu, memutus bahwa laporan Tatik terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum.</p>



<p>&#8220;Penghentian penyidikan perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan Imron Cs pada Senin (27/04/2026) lalu. &#8220;Kami mengapresiasi terkait penahanan para tersangka. Ini sangat penting untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru. Harapan kami, para tersangka menyadari kesalahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait Sardo Swalayan selanjutnya, Helly mengatakan akan mengajukan eksekusi atau gugatan baru. &#8220;Saya tegaskan Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudara nya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali. Jadi setelah pidananya selesai, kami akan menempuh langkah hukum terkait aset-aset tersebut,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232070</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bekas Bangunan Swalayan di Dinoyo Kota Malang Dieksekusi PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/bekas-bangunan-swalayan-di-dinoyo-kota-malang-dieksekusi-pn-malang</link>
					<comments>https://memontum.com/bekas-bangunan-swalayan-di-dinoyo-kota-malang-dieksekusi-pn-malang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 05:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[dinoyo]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231910</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan swalayan di kawasan Jalan MT Haryono, No 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/04/2026) tadi. Saat dieksekusi, gedung yang sebelumnya disewa Persada Swalayan ini sudah dalam kondisi kosong, namun masih terkunci rapat. Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan swalayan di kawasan Jalan MT Haryono, No 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/04/2026) tadi. Saat dieksekusi, gedung yang sebelumnya disewa Persada Swalayan ini sudah dalam kondisi kosong, namun masih terkunci rapat.</p>



<p>Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan, mengatakan bahwa yang mengajukan permohonan eksekusi adalah Cathalina. Sedangkan termohon eksekusi, adalah Budi Prasetia.</p>



<p>&#8220;Dalam eksekusi pengosongan ini, termohon eksekusi tidak hadir dan gedung sudah dalam kondisi kosong,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, mengatakan bahwa kliennya telah memenangkan lelang objek bangunan swalayan tersebut pada 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. &#8220;Bu Cathalina adalah pembeli dari lelang. Untuk mendapatkan haknya dari objek yang dibeli, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena pihak termohon eksekusi tidak mau menyerahkan secara sukarela,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Adapun eksekusi pengosongan ini didasarkan pada kutipan risalah lelang No 733/47/2023 tanggal 7 September 2023. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Mlg tanggal 26 Januari 2024. Risalah panggilan Aanmaning/teguran tertanggal 5 Februari 2024. Berita acara Aanmaning tanggal 19 Februari 2024 dan 26 Februari 2024.</p>



<p>&#8220;Risalah lelang memiliki kekuatan hukun sebagai akta otentik yang sah. Sehingga klien kami sebagai pemenang lelang berhak memperoleh pengisaan fisik atas objek. Eksekusi pengosongan ini adalah bentuk penegakan hukum,&#8221; jelas Gunadi.</p>



<p>Bahkan sebelumnya, ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi bahkan hingga tingkat kasasi. Saat ini, tanah dan bangunan atas SHM No 1710 seluas 705 meter persegi tersebutsudah atas nama Cathalina.</p>



<p>&#8220;Gedung ini sebelumnya dilelang, setelah ada keterkaitannya dengan kepailitan. Klien saya ini adalah pemenang lelang di KPKNL. Usai memenangkan lelang, ada perlawanan hukum dari pemilik sebelumnya hingga kasasi dan sudah inkrah. Prosesnya hampir 3 tahun sampai dilaksanakan eksekusi pengosongan ini,&#8221; imbuh Gunadi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bekas-bangunan-swalayan-di-dinoyo-kota-malang-dieksekusi-pn-malang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231910</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Banyuwangi Lakukan Pembatasan Jam Operasional Swalayan dan Ritel Modern</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-lakukan-pembatasan-jam-operasional-swalayan-dan-ritel-modern</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[modern]]></category>
		<category><![CDATA[operasional]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231440</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan, untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang. Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan, untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.</p>



<p>Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu (01/04/2026). Dalam kebijakan itu, toko swalayan non berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00.</p>



<p>Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, mengatakan pembatasan jam operasional ini sebagai upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi. Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.</p>



<p>Ditambahkannya, kebijakan ini bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi untuk melakukan pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil. &#8220;Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,&#8221; kata Bramuda, Kamis (02/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (01/04/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket, diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan dalam sosialisasi tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut. &#8220;Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,&#8221; kata Yoppy.</p>



<p>Pemkab Banyuwangi sendiri sejak lama melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi. Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Banyuwangi terus meningkat.</p>



<p>Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 5,65 persen, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 4,68 persen. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam 5 tahun terakhir dan menjadi capaian pertumbuhan tertinggi selama periode tahun 2021-2025.</p>



<p>Kenaikan ini, jauh di atas rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Timur yang naik sebesar 0,40 poin (dari 4,93 persen menjadi 5,33 persen), serta melampaui pertumbuhan nasional yang hanya meningkat 0,08 poin. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren meningkat secara konsisten selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2025, pendapatan per kapita meningkat dari Rp 62,09 juta pada tahun 2024 menjadi Rp 67,08 juta pada tahun 2025. <strong>(kom/bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231440</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik, Mantan Istri Harap Polda Jatim Tangkap Bos Sardo Swalayan</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-dalam-akta-autentik-mantan-istri-harap-polda-jatim-tangkap-bos-sardo-swalayan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228193</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa mantan suami istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, masih terus berlanjut. Kali ini Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meminta Polda Jatim menangkap Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan dugaan Pasal 266 KUHP, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa mantan suami istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, masih terus berlanjut. Kali ini Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meminta Polda Jatim menangkap Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan dugaan Pasal 266 KUHP, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, selaku kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan hak nya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara-saudara dari mantan suami. &#8220;Padahal Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudaranya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali,&#8221; ujar Helly, Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p>Pada tahun 2018, karena tidak kunjung ada kejelasan tentang aset-aset gono gini, maka Tatik mengajukan gugatan gono gini di Pengadilan Agama Malang. Pada saat proses gugatan tersebut, Tatik dikagetkan dengan adanya gugatan intervensi yang dilakukan oleh Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BE (adik kandung Imron Rosyadi).</p>



<p>&#8220;Dalam gugatan intervensi tersebut mereka mengakui Sardo (Malang dan Pandaan) adalah bukan harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, melainkan harta Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani yang diperoleh dari warisan orang tua mereka. Yakni dengan mereka membawa bukti akta pernyataan bersama No 7 tanggal 25 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Viondi Yunatan, notaris yang berkantor di Karawang,&#8221; jelas Helly.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 23 September 2020. Dirinya melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya terkait dugaan Pasal 266 KIHP. Pada 2021, laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.</p>



<p>&#8220;Klien kami terus mencari keadilan. Dikarenakan laporan dihentikan, maka menempuh upaya hukum perdata yaitu mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dimana salah satu amar putusan nya yaitu akta kesepakatan bersama Nomor 7 tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal. Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sardo Swalayan (Malang dan Pandaan) dinyatakan sebagai harta bersama antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dengan putusan itu, pihaknya meminta laporan 266 KUHP di Polda Jatim kembali dilanjutkan. Kasus laporan Pasal 266 KUHP itu kemudian berlanjut dan para terlapor menjadi tersangka. &#8220;Para terlapor mengajukan Dumas ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dan dilakukan gelar perkara khusus. Dikarenakan hal tersebut laporan Tatik Swartiatun dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena ada yang janggal, Tatik mengajukan Praperadilan di PN Bangil. &#8220;Praperadilan itu memutus bahwa laporan klien kami terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum. Senghentian Penyidikan Perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas putusan praperadilan itu, Helly meminta Polda Jatim kembali meneruskan laporan kliennya dan segera menahan para tersangka. &#8220;2025 November 2025 sudah dilaksanakan gelar perkara khusus paska praperadilan. Memutuskan perkara ini dibuka kembali. Kami mendorong Polda Jatim segera menahan para tersangka,&#8221; imbuh Helly. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228193</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
