<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>TACB &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tacb/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Jul 2023 11:27:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>TACB &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>TACB Soroti Kajian Rasional Revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tacb-soroti-kajian-rasional-revitalisasi-alun-alun-tugu-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2023 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[rasional]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[TACB]]></category>
		<category><![CDATA[tugu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192466</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang kembali melayangkan sorotan. Jika sebelumnya terhadap penggeseran Monumen Tentara Gennie Pelajar (TGP) di Jalan Semeru Kota Malang, kali ini giliran revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang dan sudah berjalan selama dua minggu, yang menjadi bahasan. Itu karena, Monumen Tugu dianggap sebagai cagar budaya yang harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang kembali melayangkan sorotan. Jika sebelumnya terhadap penggeseran Monumen Tentara Gennie Pelajar (TGP) di Jalan Semeru Kota Malang, kali ini giliran revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang dan sudah berjalan selama dua minggu, yang menjadi bahasan. Itu karena, Monumen Tugu dianggap sebagai cagar budaya yang harus dilindungi.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, memberikan penjelasan. Menurutnya, struktur Monumen Tugu tersebut tidak mengalami perubahan dalam konsep perencanaan dan pelaksanaan. Hanya, membangun sarana, prasarana dan utilitas yang ada di Alun-alun Tugu.</p>



<p>“Pembangunan pagar dan perluasan area, itu tidak merusak struktur cagar budaya tersebut. Karena, pembangunannya meliputi normalisasi saluran, jogging track dan pelebaran pedestrian dengan menggunakan batu andesit. Sehingga, justru meningkatkan nilai kawasan cagar budaya di sekitar Alun-alun Tugu,” jelas Rahman, saat dihubungi, Rabu (05/07/2023) siang.</p>



<p>Kemudian, pihaknya juga mengaku bahwa dalam proses revitalisasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Apalagi, dalam perencanaannya telah dimulai sejak tahun 2021 dan melibatkan budayawan. Sedangkan di tahun 2022, dilakukan review desain.</p>



<p>“Sebagai catatan tambahan, kami dari DLH yang bertanggung jawab atas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tentu koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah lainnya, termasuk TACB. Karena untuk memastikan tidak terjadi perubahan yang merusak konsep atau zona cagar budaya yang telah ditetapkan oleh TACB,” katanya.</p>



<p>Diyakini Rahman, bahwa hal tersebut, tidak menghambat proses pekerjaan revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang. Sebab, hingga saat ini tetap dijalankan sesuai dengan perencanaan pelaksanaan kegiatan.</p>



<p>“Jadi, tetap kita jalankan, kita laksanakan sesuai rencana pelaksanaan yaitu selama 120 hari kerja, atau sekitar empat bulan,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Sekretaris TACB, Rakai Hinno Galeswangi, menyoroti pentingnya kajian rasional dalam proses revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang. TACB siap mendukung dan memberikan saran yang konstruktif, jika kajian tersebut memenuhi syarat-syarat yang rasional dan kredibel.</p>



<p>“Di sini saya tekankan, saya lihat kajian mereka. Malau rasional, saya akan mendukung mereka bikin kajian secara gratis. Masalahnya, kita tidak pernah diajak omong. Tahu-tahunya, ya langsung dibongkar bongkar saja,” ucap Rakai.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Rakai menekankan pada DLH Kota Malang, untuk memahami pentingnya referensi sejarah dalam revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang. Selain itu, juga mengkritisi penggunaan jargon dalam proyek tersebut yang dianggap tidak relevan dengan sejarah.</p>



<p>“Harusnya kita harus tahu dulu referensi revitalisasi ini yang diambil tahun berapa. Misalnya ketika masa-masa Bung Karno meresmikan gedung apa, gitu. Baru di situ kita dukung. Masalahnya jargon-jargon yang digunakan dalam proyek ini seolah-olah ingin membangkitkan memori kolektif historis, namun kurang terhubung dengan konteks sejarah yang sebenarnya,&#8221; tambah Rakai.</p>



<p>Tidak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait penanganan Alun-alun Tugu sebagai kawasan cagar budaya. Pasalnya, sebelumnya TACB telah mengkaji dan menetapkan Tugu sebagai struktur cagar budaya pada tahun 2021 dengan ditandatangani oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam sebuah surat keputusan.</p>



<p>&#8220;Kami dari TACB berkeinginan untuk mengkaji Alun-alun Tugu sebagai kawasan cagar budaya. Namun, kami kecewa melihat bahwa alun-alun tersebut diobrak-abrik tanpa melibatkan kami. Hal ini sangat mempengaruhi proses pengkajian kami. Seharusnya, pihak terkait sejak awal berkomunikasi dan melibatkan kami dalam setiap tahapan revitalisasi ini,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192466</post-id>	</item>
		<item>
		<title>TACB Kota Malang Lakukan Survei Penetapan Objek Cagar Budaya di Stasiun Kota Baru</title>
		<link>https://memontum.com/tacb-kota-malang-lakukan-survei-penetapan-objek-cagar-budaya-di-stasiun-kota-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jul 2022 10:03:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[stasiun]]></category>
		<category><![CDATA[Stasiun Kota Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Stasiun Malang]]></category>
		<category><![CDATA[survei]]></category>
		<category><![CDATA[TACB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171608</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, bersama dengan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, melakukan survei untuk menetapkan benda cagar budaya yang ada di Stasiun Kota Baru Malang. Hal itu dilakukan, dalam rangka rencana penetapan Kawasan Tugu sebagai Kawasan Cagar Budaya Kota Malang. Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, bersama dengan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, melakukan survei untuk menetapkan benda cagar budaya yang ada di Stasiun Kota Baru Malang. Hal itu dilakukan, dalam rangka rencana penetapan Kawasan Tugu sebagai Kawasan Cagar Budaya Kota Malang.</p>



<p>Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dian Kuntari, menjelaskan bahwa Stasiun Kota Baru sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 12 Desember 2018) lalu. Namun, pihaknya meminta TACB Kota Malang, untuk mencari lagi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).</p>



<p>“Bangunan Stasiun Kota Baru sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dengan nomer SK 185.45/369/35.73.112/2018. Saat ini, kami meminta TACB Kota Malang untuk mencari lagi. Barangkali, masih ada penambahan Objek Diduga Cagar Budaya. Sehingga, status stasiun ini meningkat menjadi situs cagar budaya,” jelas Dian Kuntari, Jumat (01/07/2022) tadi.</p>



<p>TACB Kota Malang itu, dalam pelaksaan langsung ditemui dan diajak keliling stasiun oleh Wakil Kepala Stasiun Kota Baru, Edy Kurnianto. Dalam pengecekan itu, ditemukan beberapa benda yang usianya sudah melampaui 50 tahun dan masing-masing diantaranya masih ada yang bisa berfungsi.</p>



<p>“Ada Induktor Genta, Bel Genta, Corong Air, Meja Putar, timbangan, dongkrak kayu, Telepon T, Brankas, yang semuanya masih berfungsi. Sementara Bogie SS, Trek Por sudah tidak berfungsi,” lanjutnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Sementara itu, Ketua TACB Kota Malang, Erliana Laksmiani Wahjutami, menjelaskan bahwa dengan kompleksitas Bagunan Cagar Budaya Stasiun Kota Baru, ini mempunyai prospek untuk ditingkatkan status menjadi Situs Cagar Budaya. Pasalnya, bukan hanya benda-benda lama yang ditemukan, tetapi juga karena adanya terowongan bawah tanah.</p>



<p>“Di stasiun ini, bukan hanya bangunan saja. Namun ternyata, juga memiliki peran tinggi yang terhubung dengan terowongan bawah tanah sebagai akses pejalan kaki. Itu sebagai bagian dari sistem perekertaapian,” beber Erliana.</p>



<p>Sebagai informasi, TACB Kota Malang mempunyai program kerja menetapkan kawasan Tugu sebagai Kawasan cagar budaya Kota Malang. Selain Stasiun Kota Baru, bangunan yang ditetapkan Cagar Budaya, diantaranya ada SMA Tugu, Bangunan Balai Kota Malang, dua Jembatan Mojopahit dan Kahuripan. Lalu, Hotel Tugu Malang dan Graha Tumapel UM/Wisma IKIP Malang.</p>



<p>“Oleh karena itu, dibutuhkan minimal dua situs dalam satu lingkungan dan salah satunya di stasiun ini mempunyai prospek sebagai Situs Cagar Budaya Stasiun Kota Baru,” papar Erlina. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171608</post-id>	</item>
		<item>
		<title>TACB Pembekalan Survey Cagar Budaya 2020</title>
		<link>https://memontum.com/tacb-pembekalan-survey-cagar-budaya-2020</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2020 10:02:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pembekalan]]></category>
		<category><![CDATA[Survey Cagae Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[TACB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124334</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang melakukan pembekalan survey penetapan cagar budaya Tahun 2020 kepada para volunteer Kota Malang, di Ruang Movie Museum Mpu Purwa, Jumat (25/09) siang. Kegiatan pembekalan untuk memperoleh predikat cagar budaya dari pemerintah itu, perlu dilakukan kajian antara TACB dan volunteer. Seperti tahun sebelumnya, TACB dibantu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang melakukan pembekalan survey penetapan cagar budaya Tahun 2020 kepada para volunteer Kota Malang, di Ruang Movie Museum Mpu Purwa, Jumat (25/09) siang. Kegiatan pembekalan untuk memperoleh predikat cagar budaya dari pemerintah itu, perlu dilakukan kajian antara TACB dan volunteer.</p>
<p>Seperti tahun sebelumnya, TACB dibantu volunteer melakukan survey terlebih dahulu. Sasarannya, meliputi pencatatan, dokumentasi, pengukuran dan pengkajian sejarah dari objek yang akan menjadi cagar budaya Kota Malang.</p>
<p>Sekretaris TACB Malang, Agung H. Buana, menyampaikan bahwa pembekalan yang diberikan, meliputi pembekalan terkait apa dan bagaimana fungsi dari cagar budaya. &#8220;Kota Malang ini kan lintas masa. Mulai dari zaman klasik, hindu, budha, sampai kontemporer. Maka, kita juga perlu kemampuan untuk mengidentifikasi. Apakah bangunan yang akan dijadikan cagar budaya ini, termasuk peninggalan zaman yang mana,&#8221; katanya.</p>
<p>Ketika objek itu bangunan, maka perlunya pembekalan dari sisi arsitektural. Seperti di Kota Malang, banyak peninggalan-peninggalan bangunan kolonial. &#8220;Sehingga, kita juga perlu membekali mereka mengenai langgam dan arsitektur. Jadi, nantinya juga ada penjelasan dari ahli arsitek,&#8221; imbuh Agung, seraya menambahkan, selama proses ini tentu perlunya juga peran serta dari masyarakat untuk peduli dengan cagar budaya daerah.</p>
<p>Selain mendapatkan pembekalan, tambah Agung, para volunteer akan mendapatkan sertifikat dari TACB usai melakukan survey. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan mereka akan diikut sertakan pada kegiatan-kegiatan cagar budaya yang lainnya.</p>
<p>Kegiatan suvey yang dilakukan sekitar sebulan itu, diikuti sedikitnya 160 volunteer. Mereka, dari berbagai kalangan, yakni seperti mahasiswa hingga dosen.</p>
<p>Masih menurut Agung, tercatat ada 90 objek cagar budaya yang akan disurvei. Dari total itu, 50 diantaranya ditarget bisa tercatat di pemerintah.</p>
<p>&#8220;Objek tersebut macam-macam, yang sulit sebenarnya di bangunan. Karena bangunan, prioritasnya dari fasat bangunannya. Bangunan yang dikategorikan sebagai cagar budaya, itu yang mempunyai keaslian fasatnya lima puluh persen,&#8221; terangnya. <strong>(mg1/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124334</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
