<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tahanan Kota &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tahanan-kota/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jul 2020 13:59:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tahanan Kota &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lilik Vs Pengusaha Ban, Hakim Putuskan Hukuman Tahanan Kota</title>
		<link>https://memontum.com/lilik-vs-pengusaha-ban-hakim-putuskan-hukuman-tahanan-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 13:59:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan Kota]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119950-lilik-vs-pengusaha-ban-hakim-putuskan-hukuman-tahanan-kota</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/7/2020) siang, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim menyatakan Lilik bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/7/2020) siang, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim menyatakan Lilik bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>Hanya saja dalam putusan ini, Lilik tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi melainkan tetap sebagai tahanan kota. Akhir persidangan, pihak kuasa hukum Lilik belum memutuskan apalah akan banding atau tidak. Mereka memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.</p>
<p>Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik, usai persidangan mengatakan pihaknya menghornati putusan pengadilan dan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8221; Kami hormati putusan majelis yang memutus klien kami bersalah dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan tetap dengan tahanan kota. Tim kuasa hukum masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir,&#8221; ujar Ganesi.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, pengusaha ban di Kota Malang, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.</p>
<p>Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnobianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia mengatakan mengetahui bawa surat nikahnya palsu pada Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan.</p>
<p>Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.</p>
<p>&#8221; Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak tanya segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,&#8221; ujar Achnis. Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119950</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jaksa Belum Terima Surat Penetapan Hakim, Jelang Sidang Terdakwa Hasan Aman Santoso</title>
		<link>https://memontum.com/jaksa-belum-terima-surat-penetapan-hakim-jelang-sidang-terdakwa-hasan-aman-santoso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jan 2018 15:31:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/18653-jaksa-belum-terima-surat-penetapan-hakim-jelang-sidang-terdakwa-hasan-aman-santoso</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Majelis hakim kasus penipuan dan pemalsuan surat, menambah masa penahanan terdakwa Hasan Aman Santoso sebagai tahanan kota, Selasa (9/1/2018). Majelis hakim beralasan, terdakwa hanya dikenakan status tahanan kota lantaran bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. &#8220;Apalagi kejaksaan memang tidak menahan terdakwa di ruang tahanan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim, Yulisar saat dikonfirmasi di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Majelis hakim kasus penipuan dan pemalsuan surat, menambah masa penahanan terdakwa Hasan Aman Santoso sebagai tahanan kota, Selasa (9/1/2018). Majelis hakim beralasan, terdakwa hanya dikenakan status tahanan kota lantaran bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.</p>
<p>&#8220;Apalagi kejaksaan memang tidak menahan terdakwa di ruang tahanan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim, Yulisar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Meskipun, Yulisar mengakui, terdakwa sudah memenuhi syarat untuk ditahan sesuai pasal yang di dakwa kan jaksa, unsur pidana yang memenuhi syarat untuk ditahan tertuang pada pasal 263 ayat (1) KUHP yang terhubung pada pasal 55 ayat (1).</p>
<p>&#8220;Penahanan ini sifatnya subyektif, karena dalam persidangan terdakwa tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatan, kalau terdakwa tak mengikuti peraturan persidangan kami cabut status terdakwa sebagai tahanan kota, menjadi tahanan penjara,&#8221; katanya.</p>
<p>Jika memang Hakim telah mengeluarkan surat penetapan menjadi tahanan penjara.setidaknya Jaksa Penuntut Umum haruslah menjalankan penetapan tersebut, karena jaksa sebagai eksekutor.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini saya belum menerima Surat Penetapan  dari Hakim bahkan Hakim Yulizar sendiri ataupun Panitra belum memberitahukan terkait penetapan terdakwa Hasan Aman Santoso untuk di penjara,&#8221; tutur Jaksa Tanjung Perak, Siska saat dikonfirmasi </p>
<p>Saksi ahli dari Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara, Sholahuddin Wahid mengatakan jika terdakwa pada pasal 263 ayat (1) tentang pamalsuan dan dihubungkan pada pasal 55 ayat (1) terdakwa ini sudah memenuhi unsur pidana. Ada tiga kategori dalam pasal 55 ayat (1).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">18653</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
