<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tak Berijin &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tak-berijin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Jan 2020 13:16:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tak Berijin &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkab Trenggalek Tutup 15 Swalayan Tak Berijin</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-trenggalek-tutup-15-swalayan-tak-berijin</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2020 13:16:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103320-pemkab-trenggalek-tutup-15-swalayan-tak-berijin</guid>

					<description><![CDATA[Sesuai peraturan, Swalayan Berjejaring Harus Bermitra dengan Koperasi Trenggalek, Memontum &#8211; Sebanyak 15 swalayan berjejaring di Kabupaten Trenggalek dilakukan penertiban. Dua belas (12) swalayan diantaranya masa izinnya berakhir, 2 lainnya belum mengantongi izin dan 1 toko melanggar sepadan jalan. Melibatkan semua stakeholder terkait, seperti Satpol PP, Damkar sebagai penegak Perda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Sesuai peraturan, Swalayan Berjejaring Harus Bermitra dengan Koperasi</h2>
<p><strong>Trenggalek, Memontum</strong> &#8211; Sebanyak 15 swalayan berjejaring di Kabupaten Trenggalek dilakukan penertiban. Dua belas (12) swalayan diantaranya masa izinnya berakhir, 2 lainnya belum mengantongi izin dan 1 toko melanggar sepadan jalan.</p>
<p>Melibatkan semua stakeholder terkait, seperti Satpol PP, Damkar sebagai penegak Perda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan beberapa stakeholder terkait lainnya, penertiban dilakukan Jumat (03/01/2020) sore.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-103321" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200103-WA0106-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200103-WA0106-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200103-WA0106-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200103-WA0106-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200103-WA0106-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200103-WA0106-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200103-WA0106-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Trenggalek Agung Sudjatmiko mengatakan jika peletakan koperasi sebagai landasan berdirinya toko swalayan berjejaring merupakan suatu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menekankan upaya kerjasama potensi daerah utamanya koperasi dalam bidang perdagangan.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan program yang cukup bagus yang dilahirkan Bupati Trenggalek. Dengan berdiri diatas koperasi tentunya masyarakat yang menjadi anggota bisa mendapatkan kebermanfaatan dari keberadaan toko swalayan berjejaring tersebut, karena akan ada sharing keuntungan kepada para anggota melalui sisa hasil usaha, &#8221; ungkap Agung.</p>
<p>Lebih lanjut Agung menambahkan, penegakan perda ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang telah dilakukan sebelumnya.</p>
<p>Jika dlihat di lapangan, banyak toko modern berjejaring yang sudah habis masa berlaku izinnya.</p>
<p>&#8220;Bagi toko swalayan yang kita tertibkan, mereka bisa mengajukan ijin lagi, asalkan sesuai dengan perda, atau berdiri diatas koperasi, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pihaknya menginginkan potensi daerah bisa maju bersama-sama dengan para investor dibidang perdagangan. Utamanya toko modern, dan perkembangan toko swalayan berjejering yang berdampak pada koperasi dan masyarakat.</p>
<p>Dengan demikian perekonomian akan dapat berkembang.</p>
<p>&#8220;Kita berharap dengan bekerjasama dengan koperasi, produk-produk UKM kita masuk dan dipasarkan di toko modern ini sehingga perekonomian dapat maju berkembang dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, &#8221; tandas Agung.</p>
<p>Dalam hal ini, Pemkab Trenggalek memberikan waktu maksimal 1 bulan untuk swalayan berjejaring berproses hingga beralih kepada koperasi.</p>
<p>Namun bagi mereka yang bisa menunjukkan bahwa sudah berproses, akan terlepas dari penutupan swalayan.</p>
<p>Asisten Sekda ini juga menghimbau kepada toko swalayan berjejaring untuk segera beralih kepada koperasi, sehingga usahanya tetap berjalan.</p>
<p>&#8220;Biar semua tetap berjalan, kami mengimbau untuk swalayan berjejaring beralih ke koperasi, &#8221; pungkasnya.</p>
<p>Perlu diketahui, Perda nomor 29 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pasal 5 ayat 3, menyebutkan Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan Berjaringan hanya Dapat Didirikan oleh Koperasi.</p>
<p>Sedangkan merujuk pada Bab V perda ini mengenai Perizinan, pada Pasal 16, Ayat 1 disebutkan, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memiliki izin usaha perdagangan dari Bupati. Sehingga bila ijinnya habis dan mengajukan ijin usaha baru atau bagi ijin usaha baru yang ingin beroperasi bila bekerjasama dengan Koperasi. Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 3 perda diatas. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103320</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinas Cipta Karya Jember Protoli PJU Ilegal Grenden</title>
		<link>https://memontum.com/dinas-cipta-karya-jember-protoli-pju-ilegal-grenden</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 12:19:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Cipta Karya Jember]]></category>
		<category><![CDATA[PJU Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93761-dinas-cipta-karya-jember-protoli-pju-ilegal-grenden</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Penerangan jalan Umum (PJU) tak berijin (Ilegal) yang marak terpasang di sepanjang jalan aeputaran Desa Grenden kecamatan Puger Kabupaten Jember, Rabu ( 25/9/2019) siang, ditertibkan oleh Dinas ciptakarya dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember. Nampak dalam penertiban tersebut Dinas Ciptakarya menurunkan Mobil PJU dan belasan petugas. Kasi PJU Dinas Cipta karya dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Penerangan jalan Umum (PJU) tak berijin (Ilegal) yang marak terpasang di sepanjang jalan aeputaran Desa Grenden kecamatan Puger Kabupaten Jember, Rabu ( 25/9/2019) siang, ditertibkan oleh Dinas ciptakarya dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember.</p>
<p>Nampak dalam penertiban tersebut Dinas Ciptakarya menurunkan Mobil PJU dan belasan petugas.</p>
<p>Kasi PJU Dinas Cipta karya dan Sumber Daya air Kabupaten Jember Cen cen Siswoyo saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, pihaknya melakukan penertiban dan memutus saluran PJU yang berda di Desa Grenden karena tidak berijin atau illegal.</p>
<p>“Sebenarnya kami mengetahui keberadaan PJU Ilegal sudah lama, karena ada Agenda Pilkades maka kami menunda melakukan penertipan menjaga Kekondusifan, mengingat sekarang sudah Pilkades maka kami adakan Penindakan. “ ungkap Cen Cen dihubungi melalui selulernya, Rabu (25/9/2019) siang.</p>
<p>“Dan kami masih menunggu perkembangan, apabila nanti masih ada upaya untuk dihidupkan kembali maka kami akan kembali memutus saluran PJU serta membertiadakan tegas,” katanya.</p>
<p>Cen Cen petugas menjelaskan, dalam pemeriksaan petugas memeriksa saluran yang dipakai untuk menyambungkan Arus Listrik yang disalurkan ke PJU, alhasil petugas menemukan kabel terpasang di kabel yang keluar dari Kwh meter PJU yang ada.</p>
<p>&#8220;Memang benar setelah kita periksa ternyata warga mengambil listrik secara Ilegal. Jelas kita putus salurannya, karena sangat berbahaya,&#8221; jelas Cen Cen.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan dilapangan lanjut Cen cen, pemasangan PJU tidak berijin terdapat di tiga dusun yakni Dusun Krajan 1, Dusun Krajan 2 dan Dusun Karangsono.</p>
<p>&#8220;PJU itu semua terpasang disepanjang jalan Desa bertiangkan bambu, memang aliran listrik tersebut digunakan untuk penerangan jalan,tapi apapun alasannya, ini sudah jelas pelanggaran tentang pencurian,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Untuk masalah pengamanan di Box sambung Cen cen nanti akan kita ganti sambil menunggu barangnya datang, sementara untuk kabel dan lampunya kita rapikan, kita taruh di tiang, tidak kami sita hanya kami gulung.</p>
<p>“Supaya warga tidak mengulangi kesalahannya lagi, ” sambungnya.</p>
<p>Cen cen mengatakan ke depan akan melakukan sosialisasi ke Desa atau RT/RW atau kepala dusun dan pihak Cipta Karya hanya Tegas dibidang pekerjaannya saja, sedangkan untuk penindakannya wewenangnya tidak ada.</p>
<p>“Kami hanya melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan apabila memang sudah terjadi, maksudnya kami hanya memutus saluran listrik yang dicuri, karena PJU milik Pemkab Jember, jadi tidak mungkin akan melaporkan warganya sendiri, untuk kasus pencurian saluran PJU, ” terangnya. <strong>(tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93761</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemenag Sidoarjo Sebut Pondok Al-Mubaroq Tak Kantongi Ijin</title>
		<link>https://memontum.com/kemenag-sidoarjo-sebut-pondok-al-mubaroq-tak-kantongi-ijin</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Sep 2019 01:11:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93560-kemenag-sidoarjo-sebut-pondok-al-mubaroq-tak-kantongi-ijin</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Setelah ratusan warga melakukan aksi demo di depan kantor balai Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, pada Kamis tanggal 19 September 2019 lalu, terkait dugaan pencabulan terhadap ke empat santrinya yang di lakukan berisial AR pengasuh pondok pesantren Al-Mubaroq. Kini perwakilan warga tersebut kembali mendatangi kantor Kecamatan Jabon, Senin (23/09/2019) siang. Dalam pertemuan itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Setelah ratusan warga melakukan aksi demo di depan kantor balai Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, pada Kamis tanggal 19 September 2019 lalu, terkait dugaan pencabulan terhadap ke empat santrinya yang di lakukan berisial AR pengasuh pondok pesantren Al-Mubaroq. Kini perwakilan warga tersebut kembali mendatangi kantor Kecamatan Jabon, Senin (23/09/2019) siang.</p>
<p>Dalam pertemuan itu Kementerian Agama Sidoarjo, H .Achmad Rofi’i angkat bicara menemui warga di aula di kawal ketat Kepolisian Polresta, Polsek Jabon dan Sat Pol PP.</p>
<p>H Achmad Rofi’i menyatakan, warga Desa Kedungrejo ini kawatir bahwa adanya pondok pesantren Al-Mubaroq menjadi ancaman bagi mereka. Hari telah disepakati solusi secara agama, adalah yang terbaik yaitu itu hijrah (pindah) dalam masalah tersebut.</p>
<p>Dengan Hijrah itulah semuanya akan merasa tenang, dan yang merasa masih harus memperbaiki dirinya di tempat lain. “ Bisa melakukan perbaikan diri itu, lebih baik di tempat lain “, ucapnya</p>
<p>Jika sebaliknya masyarakat sudah tidak berkenan, atau tidak menerima dan tetap di teruskan beroperasi akan terjadi kontra produktif dari harapanya. Pondok pesantren itu diharapkan bisa dapat memberikan, kemanfaatan pada warga sekitar.</p>
<p>Tapi masyarakat tetap tidak menerimanya, masih banyak solusi untuk berjuang dari segi keagamaan. Melalui media massa,atau hijrah ketempat lain, atau tetap mempertahankan pondok pesantren tempat itu dengan cara-cara yang baru lagi. Seperti cara persuasif, pendekatan terhadap warga dengan baik.</p>
<p>Diakui H Achmad Rofi’i, menenanggapi persoalan ijin pondok pesantren Al-Mubaroq. Pihak Kementrian Kabupaten Sidoarjo, bahwa pondok tidak pernah mengajukan ijin.</p>
<p>&#8221; Terus terang saja kami katakan ketika adanya rame-rame hal itu, pondok baru mengajukan ijin kepada kami. Kami melakukan Standard Operating Procedure (SOP) dalam perijinan, cukup hanya sekali untuk melihat. Namun pantauan-pantauan kami dilapangan, tidak cukup sekali melainkan berulangkali. Dikarenakan pantauan-pantuan kami adalah bantuan selama beberapa kali, dan kemudian ada syarat-sayarat apa yang harus di penuhi,&#8221; paparnya</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29438-warga-kedungrejo-jabon-tuntut-ponpes-putri-ditutup-buntut-dugaan-pencabulan-guru-ngaji-ke-santri" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Warga Kedungrejo Jabon, Tuntut Ponpes Putri Ditutup, Buntut Dugaan Pencabulan Guru Ngaji ke Santri </a></p>
<p>Hal ini sudah ada tindak lanjut, dan warga menyerahkan masalah kepada Kemenag . Bahwa yang berada di pondok pesantren Al-Mubaroq, untuk putri sudah tidak ada lagi aktifitas. “ Baik sudah kami sampaikan, karena masyarakat tidak berkenan, persoalan batas waktu belum dapat di tentukan,&#8221; katanya .</p>
<p>Berikutnya nanti, setelah reklamasi keseluruhnya silahkan saja. Saat ini kondisi pondok pesantren putri, sudah tidak ada aktifitas dan kosong. Sambil menunggu hasilnya, dan itu disampaikan pada pondok untuk vakum dengan melakukan penataan. Vakum hanyalah sifatnya sementara, serta melihat situasi kondisi masyarakat.</p>
<p>“Kalau situasinya masyarakat sudah reda, dingin, kita sama-sama membuktikan ke pondok dengan kebaikan-kebaikan yang benar tidak meragukan terhadap masyarakat. Silahkan saja dan tidak bisa menutup. idak mungkin selamanya, akan jelek terus menerus “,pungkas H Achmad Rofi’i. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93560</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuduh Samba Karaoke Tak Berijin, Sumardhan Segera Somasi Wakil Ketua Dewan Batu</title>
		<link>https://memontum.com/tuduh-samba-karaoke-tak-berijin-sumardhan-segera-somasi-wakil-ketua-dewan-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 May 2019 12:59:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84911-tuduh-samba-karaoke-tak-berijin-sumardhan-segera-somasi-wakil-ketua-dewan-batu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengelola Samba Karaoke dan Cafe, Suliono bersama Sumardhan SH MH, kuasa hukumnya merasa kecewa dengan peryataan Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Heri Danah Wahyono. Heri telah membuat statemen yang dianggap merugikan tempat karaoke yang berada di Jl Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, ini. Dalam statemen ny Heri Danah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengelola Samba Karaoke dan Cafe, Suliono bersama Sumardhan SH MH, kuasa hukumnya merasa kecewa dengan peryataan Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Heri Danah Wahyono. Heri telah membuat statemen yang dianggap merugikan tempat karaoke yang berada di Jl Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, ini. Dalam statemen ny Heri Danah menyebut, Sanba Karaoke tidak berijin dan meminta Satpol PP bertindak tegas.</p>
<p>Sumardhan SH MH, kuasa hukum pihak Samba Karaoke, menganggap pernyataan Heri Danah tidak profesional karena membuat statemen tanpa dasar hukum. &#8221; Dalam statemennya dia mengatakan kalau Samba tidak berijin, faktanya Samba punya ijin. Kalau masalah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang dipermasalahkan, ingat bahwa Samba sudah berdiri 8 tahun lalu dan saat ini sudah berjalan 9 tahun. Saat pembangunan Samba, 8 tahun lalu, belum ada persyaratan itu. Ada beberapa tempat di Kota Batu, yang tidak ada IMb nya, kenapa ganya Samba yang diserang.,&#8221; ujar Sumardhan, Sabtu (25/5/2019) malam.</p>
<div id="attachment_84912" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-84912" decoding="async" class="size-full wp-image-84912" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="400" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-84912" class="wp-caption-text"><strong>Samba Karaoke. (ist)</strong></p></div>
<p>Pernyataan publik oleh Danah sangat disayangkan, harusnya melalui proses pemanggilan terlebih dahulu. &#8221; Istilahnya tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba saja muncul statemen itu. Padahal Samba juga dalam kondisi tutup selama Bulan puasa ini. Harusnya melalui proses pemanggilan terlebih dahulu sebelum memberikan statemen. Harusnya ditanya dulu syaratnya sudah dipenuhi atau tidak. Harusnya ditegur terlebih dahulu kalau ada kurang supaya dilengkapi. Kok langsung saja buat statemen, padahal dia sendiri juga pengguna Samba Karaoke,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Dia menyebut bahwa Samba Karaoke taat membayar pajak dan setelah 8 tahun baru dipermasalahkan. &#8221; Samba Karaoke sudah ada ijinya. Dokumen ada, ijin ada, bukti pembayaran pajak ada. Statemen mereka mempertanyakan ijin, kita ijinnya sudah jelas. Saya berharap Pemkot Batu bijak melihat kepentingan ini. Kami akan somasi kepada pejabat yang telah membuat statemen tanpa dasar hukum hingga merugikan Samba. Supaya mereka meralat pernyataan dan meminta maaf. Kita sudah bayar pajak, kalau memang menganggap Samba tidak berijin, jangan dong terima pajak dari Samba. Kalau mereka tetap ngotot, maka kami akan tempuh jalur hukum,&#8221; ujar Sumadhan.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84911</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pol PP Jember Bredel Reklame Tak Berijin</title>
		<link>https://memontum.com/pol-pp-jember-bredel-reklame-tak-berijin</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Oct 2018 12:35:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/61634-pol-pp-jember-bredel-reklame-tak-berijin</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemerintah Jember mulai menertipkan se jumlah Reklame yang ada di sepajang jalan A.Yani dan Samanhudi Jumat (26/10/2018). Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Jember M.Syamsu Rijal, SH, MH mengatakan, Penertiban reklame itu karena mereka diduga tidak mengantongi ijin. “Kita sudah berkoordinasi dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Satuan polisi pamong praja (Satpol PP)  pemerintah Jember mulai menertipkan se jumlah Reklame yang ada di sepajang jalan A.Yani dan Samanhudi Jumat (26/10/2018). Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Jember M.Syamsu Rijal, SH, MH mengatakan, Penertiban reklame itu karena mereka diduga tidak mengantongi ijin. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan memang mereka tidak mengantongi Ijin. &#8221; tegasnya.  </p>
<p>Sambung Syamsuri, Ada dua Reklame yang turunkan yakni reklame tetap yang di jalan A.Yani karena perijinannya itu masih dalam proses, &#8221; Pada intinya ijin itu masih belum terbit, tetapi mereka berani memasang, sehingga kita tutup sementara sampai proses perijinannya itu tuntas, karena sifatnya perijinan itu kan harus final,” katanya. </p>
<p>Menurutnya, untuk reklame tetap, atas koordinasi dengan PTSP, kita dimintai penertiban, karena semua updating data ada di perijinan, Maka dari itu atas koordinasi dengan mereka, kita tertibkan dua obyek reklame itu. </p>
<p>Lanjut Syamsuri, yang kedua yakni reklame insidentil yang ada di Jalan Samanhudi, daerah Pasar Tanjung di wilayah Jember Kidul itu sama sekali dari dinas pelayanan terpadu satu pintu tidak tidak mengetahui siapa yang memasang, reklame yang sama sekali tidak ada ijinnya.</p>
<p>&#8220;Obyek kedua ini memang bermasalah dan tidak ada ijin sama sekali, namun pada hakekatnya semua tidak ada ijinnya, Cuma yang pertama ada iktikat baik, sudah mengajukan ijin, sedangkan yang kedua sama sekali tidak ada permohonan ijin.&#8221; Lanjutnya. </p>
<p>Lebih lanjut Syamsuri mengungkapkan, dirinya akan terus mengawasi dan melakukan penertiban sejumlah reklame yang masih banyak bertebaran di Jember, namun diidalam langkahnya akan terus berkoordinasi dengan OPD teknis karena Satpol PP itu sebenarnya memang penegak Perda dan Perkada, khususnya dalam penindakan.</p>
<p>“Saran Kami kepada OPD teknis, memberikan klausul persyaratan, bahwa selama proses perijinan, tidak boleh memasang, karena pada hakekatnya, sifat dari pada izin itu kan pada Individual, kongkrit, final, kalau sebelum final itu pada dasarnya sama tidak ada ijin, meskipun itu masih didalam proses”, ungkapnya. <strong>(yud/yan)</strong> </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">61634</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disinyalir Tak Kantongi Izin, Pabrik Penggilingan Padi Ditutup Warga</title>
		<link>https://memontum.com/disinyalir-tak-kantongi-izin-pabrik-penggilingan-padi-ditutup-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2018 12:44:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58626-disinyalir-tak-kantongi-izin-pabrik-penggilingan-padi-ditutup-warga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Disinyalir tak mengantongi izin usaha pabrik penggilingan padi yang berada di Desa Srikraton Kecamatan Papar Kabupaten Kediri di segel warga. Masyarakat merasa aktivitas penggilingan tersebut mengganggu warga. Karena selain suara bising debu yang berasal dari pabrik itu menjadi faktor utama bagi warga setempat untuk melakukan penutupan. Perwakilan warga sekaligus Ketua RT setempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri </strong>&#8211; Disinyalir tak mengantongi izin usaha pabrik penggilingan padi yang berada di Desa Srikraton Kecamatan Papar Kabupaten Kediri di segel warga. Masyarakat merasa aktivitas penggilingan tersebut mengganggu  warga. Karena selain suara bising debu yang berasal dari pabrik itu menjadi faktor utama bagi warga setempat untuk melakukan penutupan.</p>
<p>Perwakilan warga sekaligus Ketua RT setempat Solekan mengatakan,  warga sekitar sejak lama merasakan dampak dari adanya penggilingan padi tersebut. Bahkan, sejak ada penggilingan itu warga desa banyak yang  terserang batuk, gatal &#8211; gatal dan penyakit kulit lainnya. </p>
<p>&#8220;Penggilingan ini sudah lama berdiri, akan tetapi pemiliknya membandel,  pada waktu kemarau dan angin seperti ini, sisa-sisa gilingan berhamburan masuk di rumah kami,&#8221; katanya.</p>
<p>Solekan mengaku beberapa kali melakukan mediasi dengan pemilik pabrik penggilingan dan terakhir kalinya pada 30 Juli 2018 yang lalu. telah ditetapkan agar pemilik membongkar di sekitar area penggilingan, namun pemilik mengelak untuk menandatangani petisi tersebut. &#8220;Pemilik yang bernama Amirudin itu malah mengelak saat kita mintai tanda tangan perjanjian dan dia malah menyewa penasehat hukum untuk melawan kita,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara itu Kepala Desa Srikraton Hari Purnomo mengatakan,  pihaknya akan menutup sementara gilingan padi yang ada didesanya hingga masalah antara pemilik dan warga tersebut selesai. &#8220;Untuk kebaikan bersama gilingan tersebut akan kita tutup, itu dilakukan untuk menghindari adanya tindakan sepihak oleh warga,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Sebelum melakukan penyegelan, warga sempat beraudiensi dengan Kepala Desa setempat dan  Amirudin pemilik usaha gilingan dengan dihadiri oleh Satpoll PP Kabupaten Kediri beserta Kapolsek Papar. </p>
<p>Akan tetapi dalam audiensi tersebut pihak perusahaan atas nama Amirudin maupun penasehat hukumnya tidak terlihat hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga  warga sepakat  perusahaan tersebut harus ditutup sementara waktu sebelum adanya itikad baik dari perusahaan dan menunjukkan surat izin usaha.<strong>(mid/im/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58626</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Galian C Liar di Desa Dasri Digerebek Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/galian-c-liar-di-desa-dasri-digerebek-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Oct 2018 13:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[galian C]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58423-galian-c-liar-di-desa-dasri-digerebek-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga tidak berijin, galian C di Dusun Dasri, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, di tutup Polres Banyuwangi, Selasa (2/10/2018) sekitar pukul 13.30 Wib. Bahkan Aparat Polres Banyuwangi berhasil mengamankan satu alat berat dan satu unit dump truk di beri police line dilokasi tambang pasir yang di tinggal pengemudinya. Menurut warga sekitar tambang, dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Diduga tidak berijin, galian C di Dusun Dasri, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, di tutup Polres Banyuwangi, Selasa (2/10/2018) sekitar pukul 13.30 Wib. Bahkan Aparat Polres Banyuwangi berhasil mengamankan satu alat berat dan satu unit dump truk di beri police line  dilokasi tambang pasir yang di tinggal pengemudinya.</p>
<p>Menurut warga sekitar tambang, dari penutupan tersebut, satu pengelola galian C, yakni Yanto diamankan anggota Polres Banyuwangi.</p>
<p>Warga setempat tidak mengira jika yang datang itu petugas kepolisian, mereka tiba-tiba datang dan menyuruh mengehentikan kegiatan penambangan pasir. Melihat yang datang polisi, pemilik kendaraan dan operator alat berat (nego) langsung melarikan diri. </p>
<div id="attachment_58424" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-58424" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0029-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Dump Truk di tinggal di lokasi tambang galian C Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari yang di tinggal sopirnya, dan diberi Police line oleh anggota Reskrim Polres Banyuwangi" width="650" height="333" class="size-full wp-image-58424" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0029-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0029-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-58424" class="wp-caption-text"><em><strong>Dump Truk di tinggal di lokasi tambang galian C Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari yang di tinggal sopirnya, dan diberi Police line oleh anggota Reskrim Polres Banyuwangi</strong></em></p></div>
<p>&#8220;Tahu yang datang itu polisi, sopir truk dan operator bego langsung lari,&#8221;ujar warga di tempat kejadian.</p>
<p>Sementara, anggota Satreskrim Polres Banyuwangi terlihat sibuk mengawal alat berat, dia memanggil kendaraan pengangkut alat berat, dan membawanya ke Polres Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Alat berat ini saya amankan, dan pengelola galian C ini juga dibawa ke Polres untuk di periksa,&#8221;ujar salah satu anggota Reskrim Polres Banyuwangi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58423</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walikota Malang Tutup Indomart Tak Berijin di JL A Yani Blimbing</title>
		<link>https://memontum.com/walikota-malang-tutup-indomart-tak-berijin-di-jl-a-yani-blimbing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Oct 2018 12:52:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[indomart]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<category><![CDATA[walikota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58405-walikota-malang-tutup-indomart-tak-berijin-di-jl-a-yani-blimbing</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menindaklanjuti beberapa keluhan warga Kelurahan Blimbing terhadap bukanya toko modern di kawasan mereka, Selasa (2/10/2018) Walikota Malang, Drs H Sutiaji turun langsung meninjau lokasi tersebut. Saat pelaksanaan sidak Sutiaji menemukan bahwa Indomart yang berlokasi di jalan A Yani tersebut tidak memiliki ijin usaha. Toko yang berlokasi di wilayah RT 05 RW [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menindaklanjuti beberapa keluhan warga Kelurahan Blimbing terhadap bukanya toko modern di kawasan mereka, Selasa (2/10/2018) Walikota Malang, Drs H Sutiaji  turun langsung meninjau lokasi tersebut. </p>
<p>Saat pelaksanaan sidak Sutiaji menemukan bahwa Indomart yang berlokasi di jalan A Yani tersebut tidak memiliki ijin usaha. Toko yang berlokasi di wilayah RT 05 RW 08 Kelurahan Blimbing tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar. Hal tersebut dibuktikan dengan laporan warga yang telah masuk melalui kelurahan Blimbing.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0192-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-58407" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0192-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0192-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Sutiaji dengan didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Blimbing, Lurah Blimbing dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Malang telah menutup toko tersebut sampai toko tersebut dapat menunjukkan surat ijin usahanya. &#8220;Selain kita segel dan kita BAP,  juga dilakukan pemanggilan kepada pimpinan penanggungjawab dari pihak Indomart&#8221; tegas Sutiaji.</p>
<p>Toko juga akan kami segel sementara, lanjut Sutiaji, dengan menggunakan police line sampai permasalahan ini dapat terselesaikan. </p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0190-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-58406" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0190-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0190-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Saya berharap agar kedepan para pengusaha tidak meremehkan hal ini, surat-surat perijinan mendirikan dan menjalankan usaha itu harus diperhatikan, sebuah usaha tidak diijinkan beroperasi jika tidak memiliki surat ijin usaha resmi&#8221; tambahnya. <strong>(hms/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58405</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak berijin, Spanduk Penolakan Gerakan #2019 Ganti Presiden Diturunkan Satpol PP</title>
		<link>https://memontum.com/tak-berijin-spanduk-penolakan-gerakan-2019-ganti-presiden-diturunkan-satpol-pp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Sep 2018 13:02:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54315-tak-berijin-spanduk-penolakan-gerakan-2019-ganti-presiden-diturunkan-satpol-pp</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Sebanyak 7 spanduk penolakan #2019 Ganti Presiden terpasang di sejumlah titik di wilayah Lamongan. Spanduk tersebut diantaranya terpasang di jalan Veteran, jalan Kusuma Bangsa, jalan Laras liris, di Kecamatan Tikung dan beberapa jalan strategis lainnya. Namun, karena tidak disertai dengan ijin resmi, akhirnya spanduk-spanduk tersebut terpaksa diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Sebanyak 7 spanduk penolakan #2019 Ganti Presiden terpasang di sejumlah titik di wilayah Lamongan. Spanduk tersebut diantaranya terpasang di jalan Veteran, jalan Kusuma Bangsa, jalan Laras liris, di Kecamatan Tikung dan beberapa jalan strategis lainnya.</p>
<p>Namun, karena tidak disertai dengan ijin resmi, akhirnya spanduk-spanduk tersebut terpaksa diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Lamongan.</p>
<div id="attachment_19108" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-19108" decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/09/IMG-20180903-WA0000-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Satpol PP menurunkan sejumlah spanduk penolakan #2019 Ganti Presiden yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Lamongan" width="650" height="366" class="size-full wp-image-19108" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-19108" class="wp-caption-text"><em><strong>Satpol PP menurunkan sejumlah spanduk penolakan #2019 Ganti Presiden yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Lamongan</strong></em></p></div>
<p>&#8220;Apa yang kami lakukan dengan menurunkan spanduk itu semata didasarkan dengan tata cara penyelenggaraan reklame di Lamongan. Kami koordinasi dengan bagian Perijinan, ternyata tidak dilengkapi ijin,&#8221; kata Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Lamongan, Safari, Senin (3/9/2018)</p>
<p>Penurunan spanduk-spanduk itu, dikatakan Safari murni hanya sebatas menegakkan Perda tanpa ada tendensi politik sekecil apapun. Karena selain tidak memiliki ijin pemasangan, Spanduk-spanduk penolakan #2019Ganti Presiden itu juga dipasang di titik-titik yang tidak dibenarkan dalam Perda nomor 10 Tahun 2013. &#8220;Kalau ada ijinnya silakan. Dan itu haknya perijinan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Iapun mengaku belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab memasang spanduk penolakan dengan mengatas namakan Lamongan. Sementara spanduk yang diturunkan tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP. &#8220;Ada 7 titik dan kita tidak tahu siapa pemasanganya, sampai detik ini juga tidak ada yang komplin,&#8221; pungkasnya. <strong>(ifa/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54315</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
