<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tak berizin &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tak-berizin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Mar 2021 12:30:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tak berizin &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Buang Limbah ke Sungai, Pengolahan Kulit Sapi Sumberanyar Lumajang Diminta Tutup</title>
		<link>https://memontum.com/buang-limbah-ke-sungai-pengolahan-kulit-sapi-sumberanyar-lumajang-diminta-tutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2020 20:15:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120957-buang-limbah-ke-sungai-pengolahan-kulit-sapi-sumberanyar-lumajang-diminta-tutup</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tempat pengolahan kulit sapi di Dusun Serambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur diminta ditutup sementara karena tak mengantongi ijin. Tempat tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena limbahnya dibuang langsung ke sungai. Yunus Harniawan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang sudah melakukan sidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tempat pengolahan kulit sapi di Dusun Serambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur diminta ditutup sementara karena tak mengantongi ijin. Tempat tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena limbahnya dibuang langsung ke sungai.</p>
<p>Yunus Harniawan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang sudah melakukan sidak ke lokasi bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bakesbangpol, pihak kecamatan, Kapolsek Rowokangkung, dan Kades Sumberanyar.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-120958" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Kita sudah mendatangi lokasi pabrik kulit itu. Kita cek memang tidak ada ijin. Limbahnya juga dibuang ke sungai. Makanya, kita minta agar ditutup dulu kegiatannya,” kata Harniawan.</p>
<p>Dijelaskannya, dikarenakan masih ada sisa kulit yang belum diproses di lokasi saat itu, pihaknya memberikan toleransi hingga bahan (kulit) tersebut habis. &#8220;Setelah itu ditutup dan ijinnya harus diurus,” terangnya.</p>
<p>Lanjut dia, bukan hanya dari Dinas LH tidak ada ijin operasionalnya, tapi juga dari dinas terkait lainnya seperti DPMPTSP dan dan Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>&#8220;Dari sisi lingkungan, limbahnya harus sesuai dengan aturan. Dia belum memiliki izin dari instansi terkait lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Yuli Haris, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ketika ditanya wartawan menyatakan mendukung investasi yang masuk ke Lumajang. Namun semuanya harus sesuai aturan dan memperhatikan dampak lingkungan.</p>
<p>“Harus ada ijinnya. Kita welcome bila sesuai aturan. Masyarakat sekitar juga diperhatikan,” ujar Yuli Haris.</p>
<p>Pantauan media ini, Sabtu (8/8/2020) siang, masih nampak adanya aktifitas para pekerja di lokasi pengolahan kulit sapi tersebut. Anwar selaku pemilik saat dikonfirmasi memontum.com juga mengakui, dirinya membuang limbah ke sungai. Kata dia, limbah tersebut dibuang pada tengah malam.</p>
<p>&#8220;Iya, tapi di malam hari jam sebelas jam dua belas,&#8221; kata Anwar. Namun dia juga menyampaikan akan mengurus terkait perizinan. <strong>(adi/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120957</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Satu Pun Kantongi Izin, Industri Gula Merah Lumajang Datangkan Gula Rafinasi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-satu-pun-kantongi-izin-industri-gula-merah-lumajang-datangkan-gula-rafinasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2020 12:31:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Rafinasi]]></category>
		<category><![CDATA[tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109062</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi juga tidak boleh sembarang diperjualbelikan. Gula rafinasi dapat meningkatkan gula darah secara cepat. Hal ini kemudian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi juga tidak boleh sembarang diperjualbelikan.</p>
<p>Gula rafinasi dapat meningkatkan gula darah secara cepat. Hal ini kemudian bisa meningkatkan risiko diabetes serta masalah kesehatan lainnya. Hasil temuan dilapangan gula ini sudah masuk ke wilayah Lumajang. Dijumpai ada pengiriman gula rafinasi di beberapa tempat. Gula rafinasi itu diduga masuk ke industri gula merah. Khususnya di wilayah Lumajang selatan. Gula tersebut sengaja dipesan sebagai bahan campuran pembuatan gula merah.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-109064" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sekretaris Dindag Kabupaten Lumajang Drs Aziz Fahrurrozi, saat dikonfirmasi, kamis (19/3/2020). Membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sesuai aturan, gula rafinasi boleh digunakan oleh industri untuk bahan campuran makanan dan minuman. “Jadi menurut Balai Konsumen, (gula rafinasi) itu diperbolehkan tapi hanya untuk usaha mamin (makanan dan minuman),” terangnya.</p>
<p>Aziz menjelaskan, tidak sembarang orang bisa mendatangkan gula rafinasi. Segala perizinan harus dipenuhi. Untuk industri makanan dan minuman, salahsatunya harus punya izin dari Dinas Kesehatan. “Kalau izinnya sudah, silahkan,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Dinas Kesehatan Lumajang saat dikofirmasi terkait hal itu, mengatakan jika hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin. Pihaknya sampai saat ini belum satupun mengeluarkan izin karena kalau belum memenuhi syarat tidak akan mengeluarkan izin. &#8220;Sampai sejauh ini belum ada yang kami keluarkan untuk Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) gula merah, pengajuan ada. Artinya kalau belum ada belum memenuhi ketentuan yang ada pada instrumen kami,&#8221; ungkap Kepala Seksi Kefarmasian Sri Lestari.</p>
<p>Kalau misalnya ada yang mengajukan izin pembuatan gula merah yang menggunakan gula rafinasi, kata dia, nanti definisinya bukan gula merah. Kalau dia bilang mengajukan izin edar untuk gula merah, yang pakai adalah definisi dari gula merah. Maka keluar nama sebagai gula merah.</p>
<p>&#8220;Tapi kalau misalnya itu tidak seperti ketentuan, definisi gula merah, ya kita tidak bisa mengeluarkan izin pengajuan produk itu sebagai produk gula merah. Makanya masyarakat kita imbau agar ketika membeli produk pangan kalau bisa yang ada nomornya. Nomor izin PIRTnya atau nomor izin MDnya, intinya seperti itu. Karena itu sudah melalui proses ferivikasi, seperti itu,&#8221; Tukasnya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109062</post-id>	</item>
		<item>
		<title>D&#8217;Cordoba Perumahan di Desa Oro &#8211; oro Ombo Diduga Tidak Ber IMB</title>
		<link>https://memontum.com/dcordoba-perumahan-di-desa-oro-oro-ombo-diduga-tidak-ber-imb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Feb 2019 12:34:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Oro-oro Ombo]]></category>
		<category><![CDATA[tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79505-dcordoba-perumahan-di-desa-oro-oro-ombo-diduga-tidak-ber-imb</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Batu &#8211; Masih banyaknya tempat hiburan dan pengembang perumahan di Kota Batu yang ternyata tak kantongi ijin. Seperti Perumahan D&#8217;Cordoba II Residence di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu yang diduga tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Satpol PP Kota Batu pun memanggil pimpinan D&#8217;Cordoba II untuk dimintai klarifikasi Selasa (19/2/2019) kemarin. Surat bernomor 300/10/422.118/1/2019 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Batu</strong> &#8211; Masih banyaknya tempat hiburan dan pengembang perumahan di Kota Batu yang ternyata tak kantongi ijin. Seperti Perumahan D&#8217;Cordoba II Residence di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu yang diduga tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Satpol PP Kota Batu pun memanggil pimpinan D&#8217;Cordoba II untuk dimintai klarifikasi Selasa (19/2/2019) kemarin.</p>
<p>Surat bernomor 300/10/422.118/1/2019 berisi tentang pertama pemeriksaan sesuai dasar UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, kedua PP Nomor 6 Tahun 2011 menyangkut IMB. Tujuan surat ini, pihak Satpol PP meminta klarifikasi pada pimpinan sebagai saksi/tersangka dalam perkara pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang ditanda tangani Kasatpol PP Kota Batu Robiq Yunianto.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-79506" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Anehnya, Sekretaris Satpol PP M. Adhim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat tidak menjawab hasil dari pemanggilan pimpinan D&#8217;Cordoba II. Begitu juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan NAKER ) Kota Batu Bambang Kuncoro dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat juga tak ada jawaban.</p>
<p>Terpisah, Kepala Desa Oro-oro Ombo Wiweko membenarkan jika diwilayahnya ada pembangunan perumahan itu. Wiweko mengakui beberapa waktu lalu pihak management sudah merapat ke kantor desa untuk meminta persetujuan dan melanjutkan proses ijinnya ke pihak dinas.</p>
<p>&#8221; Ya sudah pernah ke kantor, kalau dari RT dan RW setempat sudah setuju karena akan dibangunkan fasum seperti irigasi dll. Kalau desa sepertinya sudah tanda tangan saya lupa mas. Kalau status tanah lahan hijau atau kuning saya kurang faham. Dulu itu areal persawahan,&#8221; terang Wiweko, Senin (25/2/2019).</p>
<p>Kemudian, salah satu perwakilan Management Perum D&#8217;Cordoba II, Bambang saat ditanya hasil pertemuan dengan Satpol PP malah kembali bertanya.</p>
<p>&#8221; Hasilnya tanya saja ke Satpol PP mas, Satpol PP yang lebih berhak memberi jawaban,&#8221; kelit Bambang.</p>
<p>Saat ditanya apakah memang benar pihaknya tidak memiliki IMB dan sudah melakukan pembangunan, Bambang mengutarakan jika masih dalam proses IMB di DPMPTSP atau bidang perijinan.</p>
<p>&#8221; Kami masih proses, ya memang sudah ada pembangunan di perum kami,&#8221; tutupnya. <strong>( bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Banyak Stockpile Pasir Tanpa Papan Nama, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi</title>
		<link>https://memontum.com/banyak-stockpile-pasir-tanpa-papan-nama-diduga-tak-kantongi-izin-resmi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2017 09:24:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Stockpile Pasir]]></category>
		<category><![CDATA[tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4515-banyak-stockpile-pasir-tanpa-papan-nama-diduga-tak-kantongi-izin-resmi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ada sejumlah tempat usaha yang diduga ilegal sebab tak kantongi izin lengkap, seperti stockpile yang berada di sepanjang jalan Raya Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur sampai dengan jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, diminta tindak tegas atas tempat usaha yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ada sejumlah tempat usaha yang diduga ilegal sebab tak kantongi izin lengkap, seperti stockpile yang berada di sepanjang jalan Raya Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur sampai dengan jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, diminta tindak tegas atas tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.</p>
<p>Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Kabupaten Lumajang, Agung Hendro, Rabu(8/11/2017) saat dimintai keterangan seputar perizinan usaha yang banyak belum diurus oleh pemilik usaha, dirinya meminta kepada Satpol PP untuk menertibkannya, hingga menutup tempat usaha tersebut sampai pemilik usaha mengurusnya.</p>
<p>&#8220;Kalau memang tempat usaha itu diduga tidak mengantongi izin, ya itu tugas Satpol PP untuk menertibkannya, biar mereka mengurusnya ke kantor nantinya,&#8221; kata Agung saat di telpon awak media siang tadi.</p>
<p>Dan diungkapkan Agung kalau pemilik usaha ingin mengurus izin dipersilakan datang ke kantor DPM-PTSP Kabupaten Lumajang.</p>
<p>&#8220;Kalau mau urus izin ya silahkan datang ke kantor, tapi kalau ngga mau urus ya tidak apa apa,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu menurut salah satu pengusaha pertambangan pasir Lumajang, Octaviani saat ditanya awak media melalui WA mengatakan jika tidak ada papan nama diduga tidak memiliki izin resmi.</p>
<p>&#8220;Ia mencontohkan, Seperti depan atau selatan dan barat tempat usaha milik bapak saya itu mungkin saja tidak memiliki izin atau masih dalam proses pengurusan juga,&#8221; terangnya.</p>
<p>Octaviani mengakan jika lokasi usaha pertambangan tersebut bukan milik pribadinya melainkan milik orang tuanya.<strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4515</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tindak Bangunan Tak Berizin, Pol PP Tunggu Surat Pemberitahuan</title>
		<link>https://memontum.com/tindak-bangunan-tak-berizin-pol-pp-tunggu-surat-pemberitahuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Nov 2017 10:44:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4173-tindak-bangunan-tak-berizin-pol-pp-tunggu-surat-pemberitahuan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212;- Pembangunan Ruko di jalan A Yani atau di sebelah timur Rumah Sakit Budi Rahayu, tetap berjalan terus, meskipun tidak mengantongi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Satpol PP Kota Blitar selaku penegak Perda, terkesan enggan untuk menghentikan pembangunan tersebut. Satpol PP Kota Blitar belum bisa menindak pembangunan ruko tersebut, dengan alasan, bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212;- Pembangunan Ruko di jalan A Yani atau di sebelah timur Rumah Sakit Budi Rahayu, tetap berjalan terus, meskipun tidak mengantongi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Satpol PP Kota Blitar selaku penegak Perda, terkesan enggan untuk menghentikan pembangunan tersebut. </p>
<p>Satpol PP Kota Blitar belum bisa menindak pembangunan ruko tersebut, dengan alasan, bahwa Satpol PP belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.</p>
<p>&#8220;Sampai sekarang kami belum menerima surat pemberitahuan dan rekomendasi dari perizinan soal bangunan itu&#8221;, kata Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto, Senin (6/11/2017).</p>
<p>Surat pemberitahuan dari perizinan penting sebagai dasar untuk menindak pembangunan ruko tersebut. Satpol PP siap melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan perizinan terkait pembangunan ruko yang memang tidak mengantongi IMB. </p>
<p>&#8220;Apapun rekomendasinya akan kami laksanakan. Kalau harus dihentikan atau dibongkar, kami akan kami laksanakan. Dulu kami pernah menyegel tandas Hariyanto.</p>
<p>Lebih lanjut Haryanto menyampaikan, jika pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Bahkan Satpol menanyakan surat-surat tanah yang didirikan bangunan. Menurut Hariyanto, status tanah di lokasi merupakan hak milik. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4173</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
