<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tambang batu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tambang-batu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Feb 2022 13:34:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tambang batu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidak Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng, Sekda Jember dan Komisi B Temukan Banyak Kecurangan</title>
		<link>https://memontum.com/sidak-tambang-batu-kapur-gunung-sadeng-sekda-jember-dan-komisi-b-temukan-banyak-kecurangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Feb 2022 13:34:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Sadeng]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164192</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten Jember serius dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Keseriusan itu, dibuktikan dengan terus melakukan pemantaun kinerja perusahaan penambangan yang hingga kini masih beroperasi tersebut. Pasca Bupati Jember, Hendy Siswanto, pada November 2021 memimpin pemasangan papan kepemilikan lahan Gunung Sadeng oleh Pemkab Jember, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Jember serius dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Keseriusan itu, dibuktikan dengan terus melakukan pemantaun kinerja perusahaan penambangan yang hingga kini masih beroperasi tersebut.</p>



<p>Pasca Bupati Jember, Hendy Siswanto, pada November 2021 memimpin pemasangan papan kepemilikan lahan Gunung Sadeng oleh Pemkab Jember, Sekertaris Daerah (Sekda) juga sempat memanggil sebanyak 16 perusahaan untuk evaluasi dan inventarisasi dalam rangka percepatan tata kelola Gunung Sadeng.</p>



<p>Sebagai tindak lanjut pasca pertemuan dengan para pengusaha, Sekertaris Daerah, Mirfano, dengan Ketua Komisi B, Siwono serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan Sidak langsung di lokasi, Senin (21/02/2022).</p>



<p>Dalam Sidak tersebut, Mirfano dan pimpinan OPD, menemukan fakta-fakta mencengangkan. Seperti saat berada di lokasi yang ditambang oleh PT Bangun Arta.</p>



<p>Saat di titik pertama, ternyata selama ini PT Bangun Arta menduduki wilayah lahan yang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Pertama Mina, PT Usfi Pulung Kencana dam CV Guna Mulya/Gina Abadi seluas total sekitar 57 Ha. Dari total lahan yang diduduki, lahan seluas kurang lebih 18 ha masuk dalam lahan yang telah disertifikasi oleh Pemkab, tertuang pada sertifikat nomor 45 dan 14.</p>



<p>&#8220;Ada wewenang perusahaan yang berbeda dari HPL yang kita berikan, ini membingungkan kita makanya akan kita minta penyesuaian. Adanya temuan HPL yang dikeluarkan sejak tahun 2015 tapi sampai sekarang tidak dikerjakan inikan jauh dari azas kemanfaatan. Kita akan evaluasi,&#8221; ujar Mirfano.</p>



<p>Dengan lahan seluas itu, kemampuan penambangan PT Bangun Arta sekitar 450 ton per hari. Namun setoran pajak restibusi mereka hanya sekitar Rp 127 juta di tahun 2021, yang disetor ke kas Disperindag Jember, bukan ke Kasda melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). &#8220;Ketentuannyakan ke Kasda, sekarang sudah self assesment, menghitung sendiri, membayar sendiri. Tugas Pemkab kan hanya mengawasi,&#8221; tegasnya Sekda.</p>



<p>Fakta ini mengejutkan Mirfano dan Ketua Komisi B, Siswono. Mereka semakin heran setelah melihat dokumen-dokumen pembayaran restibusi yang hanya ditandatangani salah satu pejabat Disperindag bernama Widodo Julianto.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Hal berbeda saat rombongan sampai di lokasi yang HPL nya atas nama PT Mahera Jaya. PT Mahera menguasai 6,8 Ha, namun tidak mampu mengoptimalkan pengelolaan justru pengelolaannya dilakukan oleh CV Panen Raya.</p>



<p>Berdasarkan penelusuran, CV Panen Raya selama ini telah membayarkan bagi hasil kepada PT Mahera Jaya antara Rp 90 juta hingga Rp 100 juta. Namun setoran pajak restribusinya hanya Rp 44 juta, sehingga ada ketimpangan-ketimpangan jumlah setoran restribusi atau PAD.</p>



<p>&#8220;Ada fenomena CV Panen Raya ini lengkap azas nyatanya. Ada peralatannya (pengolahan) ada truknya sarana perasarananya tetapi dia tidak punya HPL di kerjasama dengan PT Mahera. Tapi entah bagaimana kerjasama setoran PAD Mahera ini hanya Rp 44 juta pada 2021,&#8221; sebut Mirfano.</p>



<p>Agar tidak ada lagi perusahaan yang memainkan setoran restribusi, Pemkab akan memanfaatkan teknologi informasi seperti memasang CCTV yang terkoneksi dengan server milik Pemkab Jember.</p>



<p>Selain temuan tersebut, ada temuan praktek caplok mencaplok lahan, seperti yang dilakukan PT SBS terhadap PT Mada Karya, PT Vijay Titan Internasional terhadap lahan KSU Puger Rahayu dan PT Gunung Kelabat terhadap CV Agung Perkasa.</p>



<p>Ada pula temuan penambangan yang tidak sesuai dengan Jamrek (reklamasinya). Seperti di lokasi yang dikuasai PT Indo Lime Mitra Prima. Di lokasi tersebut terlihat kerusakan parah berupa cekungan berkedalaman lebih 10 meter.</p>



<p>Rombongan juga menemukan fakta-fakta adanya pemasangan patok-patok tak bertuan atau liar. Terbukti saat dikonfirmasi ke Kepala Disperindag, Bambang, mengaku tidak tahu siapa yang memasang patok-patok tersebut. Patok-patok tersebut akhirnya dibongkar oleh petugas Satpol PP yang juga ikut pada Sidak tersebut.</p>



<p>Untuk diketahui setoran pajak restribusi perusahaan penambang Gunung Sadeng ke Kasda pada tahun 2021 hanya Rp 4,9 miliar. Setoran terbesar dari PT Imasco Tambang Raya produsen semen Singa Merah sebesar kurang lebih Rp. 3,8 miliar sedangkan sisanya setoran dari 8 perusahaan.</p>



<p>Sementara itu Ketua Komisi B, Siswono mengatakan banyaknya temuan kecurangan saat Sidak tersebut, karena ketidak hadiran Pemkab Jember untuk mengawasi dan memantau asetnya. &#8220;Selama ini (perusahaan pemegang) HPL sering dialihkan. Mereka brokeran (menjadi makelar). PAD ini kemana? Sementara perusahaan pengelola ini memberikan profit (keuntungan) kepada pemegang HPL Ini yang dirugikan Pemkab Jember,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih jauh, dengan keseriusan Pemkab Jember untuk mengelola secara optimal dengan melakukan penertiban semua izin dan HPL, Siswono optimis PAD dari sektor tambang batu kapur bisa lebih dari Rp 300 miliar. Terlebih jika ke depan ada badan usaha milik daerah yang khusus untuk mengelola pemandangan Gunung Sadeng. <strong>(rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164192</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kembali Berunjuk Rasa, Warga Sukorejo Tuntut Tambang Ditutup</title>
		<link>https://memontum.com/kembali-berunjuk-rasa-warga-sukorejo-tuntut-tambang-ditutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 May 2018 11:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41759</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8212; Resah dengan keberadaan tambang batu didaerahnya, puluhan warga Dusun Tugu Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, kembali berunjuk rasa di lokasi penambangan batu milik PT Batu Aji. Aksi tersebut dilakukan lantaran kegiatan penambangan batu diduga menyerebot lahan milik warga setempat. Warga menilai aktifitas tambang yang dilakukan berdampak buruk bagi kelestarian alam dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8212; Resah dengan keberadaan tambang batu didaerahnya, puluhan warga Dusun Tugu Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, kembali berunjuk rasa di lokasi penambangan batu milik PT Batu Aji. </p>
<p>Aksi tersebut dilakukan lantaran kegiatan penambangan batu diduga menyerebot lahan milik warga setempat.</p>
<p>Warga menilai aktifitas tambang yang dilakukan berdampak buruk bagi kelestarian alam dan lingkungan setempat. Warga menuntut agar tambang tersebut segera dihentikan atau ditutup.</p>
<p>“Warga menolak adanya aktifitas tambang yang berada di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari ini. Karena selain aktifitasnya mengganggu juga berdampak pada lingkungan serta adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak tambang, sehingga warga menghendaki agar tambang ditutup, &#8221; ucap kuasa hukum warga, Muhamad Aa, Senin (07/5/2018).</p>
<p>Menurut Aa, terkait penyerobotan tanah atau pelebaran batas area tambang ini masih dugaan dan yang menentukan adalah pihak yang berwenang. Sedangkan tututan masyarakat yang menginginkan tambang batu di tutup, itu tidak serta merta asal di tutup begitu saja. Namun tetap harus melalui prosedur yang ada.</p>
<p>“Oleh karena itu, selaku kuasa hukum mewakili warga setempat berharap kepada pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi agar secepatnya meninjau lokasi penambangan. Untuk sementara, sebelum ada titik terang atau kejelasan yang pasti aktifitas tambang di hentikan, &#8221; tegasnya. </p>
<p>Terpisah, pihak pengelola tambang menuturkan, sesuai tuntutan warga yang menginginkan aktifitas tambang harus ditutup total.  Hanya saja hal tersebut tidak bisa dilakukan karena tidak adanya kewenangan. Sementara dari pihak pengelola tambang juga sudah memiliki izin resmi dari pertambangan.</p>
<p>“Dibuka atau ditutupnya tambang harus ada kewenangan tersendiri. Selama yang memberi izin dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi, aktifitas pertambangan masih akan tetap berjalan. Karena dalam izin resmi tersebut tertulis pertambangan tidak diperbolehkan untuk berhenti, ” tutur Kasiman. </p>
<p>Masih terang Kasiman, meski demikian pihak tambang akan menghentikan sementara sesuai tututan warga yang menghendaki aktifitas dihentikan sambil menunggu proses selanjutnya. Terkait tambang tetap operasi dan tidaknya itu tergantung keputusan yang berwenang. <strong>(mil/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41759</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
