<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tambang galian C &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tambang-galian-c/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 May 2022 14:27:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tambang galian C &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>MPR MR Kembali Gelar Aksi Tuntut Penertiban Tambang Galian C Illegal di Sumenep</title>
		<link>https://memontum.com/mpr-mr-kembali-gelar-aksi-tuntut-penertiban-tambang-galian-c-illegal-di-sumenep</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 May 2022 14:27:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Pemuda Revolusi Madura]]></category>
		<category><![CDATA[MPR MR]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tambang galian C]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=168973</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Majelis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR MR) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (12/05/2023) tadi. Dalam tuntutannya, massa mendesak Bupati Sumenep segera menertibkan tambang Galian C ilegal. Aksi ini, merupakan sebuah kekecewaan MPR MR pada Pemkab Sumenep. Sebab, mereka menilai Pemkab Sumenep hingga saat ini belum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Majelis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR MR) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (12/05/2023) tadi. Dalam tuntutannya, massa mendesak Bupati Sumenep segera menertibkan tambang Galian C ilegal.</p>



<p>Aksi ini, merupakan sebuah kekecewaan MPR MR pada Pemkab Sumenep. Sebab, mereka menilai Pemkab Sumenep hingga saat ini belum ada itikad baik untuk menertibkan Galian C ilegal. &#8220;Janji hanya sekedar janji saja, tapi tidak ada tindak lanjut. Kami sangat kecewa kepada Bupati Sumenep,&#8221; ujar Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, M Faizi.</p>



<p>Menurut Faizi, sebelumnya pada audiensi tersebut Pemkab berjanji akan melakukan penertiban Galian C ilegal sebagaimana di Dusun Pregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep. Pemkab saat itu, berjanji akan mendatangi satu persatu lokasi dan menertibkannya dengan memasang baner himbauan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut hingga izin penambangan dimilikinya. Tetapi, sampai hari ini janji itu belum juga dilaksanakan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kita tidak serta merta menggelar aksi unjuk rasa yang ke empat ini. Tetapi sebelumnya, pada Kamis (28/04/2022), kita sudah bersurat untuk melakukan audiensi dengan Bupati Sumenep, tetapi tak ada satu pun yang menemui kita,” terangnya.</p>



<p>Mahasiswa INSTIKA Guluk-Guluk ini, menduga bahwa Bupati Sumenep tidak mempunyai itikad baik dalam mengurus persoalan Galian C ilegal tersebut. &#8220;Jadi hari ini tuntutan kita cukup sederhana, yaitu tunaikan janjinya untuk menertibkan Galian C ilegal. Sebagaimana dijanjikannya di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dan aksi unjuk rasa ini adalah sebuah peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ungkapnya. <strong>(dan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168973</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, MPR Madura Raya Gelar Aksi Bisu</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-maraknya-tambang-galian-c-ilegal-di-sumenep-mpr-madura-raya-gelar-aksi-bisu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Mar 2022 13:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[galian C]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[MPR Madura]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tambang galian C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166297</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menggelar aksi bisu di depan Kantor Bupati Sumenep, Kamis (24/03/2022). Dalam aksi kali ini, merupakan aksi kesekian kalinya yang dilakukan oleh MPR, terkait maraknya tambang galian C ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi. Menurut Kordinator Aksi, M Faizi, aksi ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menggelar aksi bisu di depan Kantor Bupati Sumenep, Kamis (24/03/2022). Dalam aksi kali ini, merupakan aksi kesekian kalinya yang dilakukan oleh MPR, terkait maraknya tambang galian C ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.</p>



<p>Menurut Kordinator Aksi, M Faizi, aksi ini merupakan bukti bahwa pemerintah setempat, selama ini tidak mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MPR MR. Diketahui, MPR merupakan organisasi yang konsen terhadap isu kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.</p>



<p>Massa aksi menduga, Bupati Sumenep takut dan tidak punya nyali terhadap penguasa tambang ilegal. Faizi beralasan, bahwa aksi bisu ini sebagai metamorfosa diamnya negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tambang ilegal.</p>



<p>&#8220;Kami menduga bupati takut terhadap penguasa tambang ilegal,&#8221; katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Selain itu, lanjutnya, aksi diam seribu bahasa yang dilakukan MPR Madura Raya, sebagai bentuk rasa pesimis kepada Bupati Sumenep. Mereka menilai, bupati tidak akan mendengarkan saran, kritik dan masukan dari masyarakat berkaitan dengan persoalan galian C iligal.</p>



<p>&#8220;Jadi, dari pada kita teriak-teriak dan tak didengarkan oleh bupati, lebih baik kita melakukan aksi bisu. Massa aksi membentangkan poster keluh kesah dan jeritan masyarakat kecil,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dirinya berharap, Bupati Sumenep sebagai pimpinan tertinggi dalam pengambilan kebijakan daerah, dapat mendengar aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Sebab, masyarakat makin resah terhadap aktivitas tambang galian C ilegal itu. &#8220;Semoga bupati bisa mendengar,&#8221; harapnya.</p>



<p>Kendati demikian, mereka tetap membawa beberapa tuntutan untuk disampaikan kepada Pemkab Sumenep. Diantaranya, melakukan penutupan terhadap galian C iligal, sanksi pemiliknya sesuai UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 158 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). <strong>(dan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166297</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demo Soal Tambang Galian C, Mahasiswa Gagal Temui Bupati Sumenep</title>
		<link>https://memontum.com/demo-soal-tambang-galian-c-mahasiswa-gagal-temui-bupati-sumenep</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Feb 2022 12:51:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[galian C]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tambang galian C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163856</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Sejumlah mahasiswa yang tergabung kedalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Mereka menagih janji politik Bupati Sumenep, untuk melakukan penertiban terhadap 220 tambang galian C ilegal yang sudah beroprasi puluhan tahun lamanya. &#8220;Mana Bupati Sumenep yang katanya akan menuntaskan tambang galian C ilegal di Sumenep. Kok tidak menemui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Sejumlah mahasiswa yang tergabung kedalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Mereka menagih janji politik Bupati Sumenep, untuk melakukan penertiban terhadap 220 tambang galian C ilegal yang sudah beroprasi puluhan tahun lamanya.</p>



<p>&#8220;Mana Bupati Sumenep yang katanya akan menuntaskan tambang galian C ilegal di Sumenep. Kok tidak menemui kami,&#8221; kata Kordinator AMS, Maksudi, Rabu (16/02/2022). Mahasiswa sempat kecewa karena tidak ditemui oleh Bupati Sumenep. Mereka hanya ditemui oleh beberapa perwakilan dari Pemkab Sumenep. Hal ini lantas membuat mahasiswa kecewa dengan menyampaikan aspirasinya lewat orasi di halaman Kantor Bupati Sumenep.</p>



<p>Maksudi juga menyampaikan, pada aksi demontrasi sebelumnya, Bupati Sumenep sudah membuat kesepakatan dengan mahasiswa untuk menyelesaikan problem tambang ilegal galian C. &#8220;Saat kita menggelar aksi pada Selasa (25/01/2022) dengan meminta Pemkab Sumenep menindak tegas penambang galian C ilegal Sumenep, sudah ditandatangani Bupati,&#8221; terangnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Namun, hingga kini Pemkab Sumenep melalui dinas terkait belum melakukan tindakan apapun terhadap pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan hasil investigasi mahasiswa, tambang galian C ilegal tersebut hingga kini masih terus melakukan aktivitas penggalian.</p>



<p>Dengan begitu, kerusakan terhadap lingkungan masih menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar lokasi. Untuk itu, ia meminta Pemkab setempat agar melakukan langkah-langkah cepat untuk menertibkan atau penutupan terhadap aktivitas tambangl galian C ilegal itu. &#8220;Kalo Bupati Sumenep tetap tidak menertibkan galian C ilegal, kami AMS akan gelar demo besar-besaran di Kabupaten Sumenep,&#8221; tegasnya. <strong>(dan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163856</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MPR Madura Raya Tagih Janji Pemkab Sumenep, minta Sanksi Pemilik Tambang Galian C</title>
		<link>https://memontum.com/mpr-madura-raya-tagih-janji-pemkab-sumenep-minta-sanksi-pemilik-tambang-galian-c</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jan 2022 14:17:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[galian C]]></category>
		<category><![CDATA[MPR Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tambang galian C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162518</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Lagi-lagi, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (27/01/2022). Aksi kali ini, adalah lanjutan untuk menagih tuntutan yang belum terpenuhi oleh Pemkab Sumenep. Korlap aksi, M Thohir menagih janji pemerintah agar memberikan sanksi terhadap pemilik tambang galian C di Desa Gadu Barat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Lagi-lagi, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (27/01/2022). Aksi kali ini, adalah lanjutan untuk menagih tuntutan yang belum terpenuhi oleh Pemkab Sumenep.</p>



<p>Korlap aksi, M Thohir menagih janji pemerintah agar memberikan sanksi terhadap pemilik tambang galian C di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar dampak kerusakam dari tambang galian C itu segera diperbaiki.</p>



<p>&#8220;Aksi pertama itu kami membawa 4 tuntutan. Yakni, tutup tambang galian C ilegal di Desa Gadu Barat, revitalisasi lingkungan yang rusak, perbaikan jalan yang rusak, berikan sanksi pada pemilik tambang galian C tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Masih menurut Thohir, tuntutan sebelumnya memang sudah dipenuhi oleh Pemkab. Namun kali ini ia meminta agar Pemkab segera memberikan sanksi terhadap pemilik Galian C itu. Karena itu, pihaknya mengajak Bupati Sumenep untuk melaporkan pemilik galian C ilegal tersebut.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Menurutnya, Bupati Sumenep harus berani memberantas tambang ilegal. &#8220;Kami akan kawal pelaporan ini ke Polres setempat. Dengan pelaporan ini, kita jadi percaya bahwa pemerintah serius memberantas tambang ilegal. Namun, Jika hari ini Pemkab tidak berani melaporkan, kami menduga Pemkab telah bersekongkol dengan pemilik galian C itu,&#8221; ujar Thohir.</p>



<p>Pemilik galian C itu, lanjut Thohir, sudah jelas melanggar hukum dalam Pasal 158 Undang-undang No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.</p>



<p>&#8220;Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 35 dipidana dengan ancama hukuman penjara paling lama 5 tahun. Juga denda paling banyak Rp 100 miliar,&#8221; ujarnya. Untuk diketahui, aksi tersebut tidak ditemui oleh Pemkab Sumenep. <strong>(dan/edo/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162518</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Minta Polisi Tilang Truck Material Tambang Galian C Tanpa Terpal Penutup</title>
		<link>https://memontum.com/warga-minta-polisi-tilang-truck-material-tambang-galian-c-tanpa-terpal-penutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2021 15:35:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Tilang Truck Material]]></category>
		<category><![CDATA[tambang galian C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137454</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo – Kian maraknya kendaraan berat seperti dump truck pengangkut material hasil tambang galian C seperti pasir, batu kerikil dan tanah urug, berkeliaran di jalanan tanpa menggunakan terpal penutup. Jika diterpa angin, isi muatannya beterbangan ke udara sehingga mengganggu pandangan pengendara di belakangnya. “Kebiasaan buruk ini yang bikin sesak melihatnya. Bikin bahaya pengguna jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> – Kian maraknya kendaraan berat seperti dump truck pengangkut material hasil tambang galian C seperti pasir, batu kerikil dan tanah urug, berkeliaran di jalanan tanpa menggunakan terpal penutup.</p>



<p>Jika diterpa angin, isi muatannya beterbangan ke udara sehingga mengganggu pandangan pengendara di belakangnya. “Kebiasaan buruk ini yang bikin sesak melihatnya. Bikin bahaya pengguna jalan atau para pengendara yang lain,” kata Yanto, salah seorang warga.</p>



<p>Bapak dua orang anak asal Kecamatan Panarukan ini mengaku waswas jika saat menjemput anaknya berpapasan dengan truk yang mengangkut material tanah urug bercampur pasir atau batu tanpa tutup. Sebab, tak jarang anaknya yang masih berumur lima tahun itu mengeluh kalau matanya kelilipan pasir maupun abu.</p>



<p>Baca Juga : <strong><a href="https://memontum.com/137416-truck-pengangkut-galian-c-bahayakan-pengendara" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Truck Pengangkut Galian C Bahayakan Pengendara</a></strong></p>



<p>“Setiap berangkat dan pulang sekolah, anak saya selalu berdiri di depan karena motornya matic. Kalau ada dump truck yang sedang lewat, sudah pasti matanya kelilipan,” keluh dia, Senin (22/03) tadi.</p>



<p>Karena itu, dia meminta ada tindakan tegas dari pihak berwenang baik, Kepolisian Resort Situbondo ataupun Dishub Kabupaten Situbondo terhadap oknum sopir kendaran berat tanpa penutup yang kian marak lalu lalang di jalan raya. Truk yang tidak menutup bak berisi material sudah seharusnya ditindak tegas.</p>



<p>“Tilang saja supaya jera. Mesti tegas. Supaya muatannya tidak mengganggu pengendara lainnya. Masak yang ditindak cuma sepeda motor yang nggak lengkap saja? Padahal itu (dump truk tanpa terpal) lebih sangat berbahaya,’’ protesnya.</p>



<p>Kondisi serupa juga kerap dirasakan Wati, pengendara sepeda motor asal Kecamatan Situbondo Kota. Untuk menghindari debu yang berasal dari muatan dump truk, dia memilih untuk jaga jarak. Parahnya, mesti sudah jaga jarak, asap knalpot dari dump truk yang kebanyakan sudah uzur itu bikin dia sesak nafas.</p>



<p>“Serba salah kalau ada mobil muatan material yang sudah doyok. Mestinya jangan beroperasi,” pinta dia. <strong>(mam/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137454</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Timbangan Pasir PT MH Lumajang Ditutup Bupati</title>
		<link>https://memontum.com/timbangan-pasir-pt-mh-lumajang-ditutup-bupati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jul 2019 10:16:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[tambang galian C]]></category>
		<category><![CDATA[tambang pasir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87367-timbangan-pasir-pt-mh-lumajang-ditutup-bupati</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Setelah penandatanganan surat kesepakatan bersama antara Bupati dengan PT Mutiara Halim selesai. Tepat pukul 00.00 WIB, kamis (4/7/2019) malam. Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML dan Wakil Bupati, Hj. Ir. Indah Amperawati, M.Si. Menutup timbangan pasir PT MH yang berlokasi di kecamatan kedungjajang dengan dikawal Pasukan Tim Cobra Polres Lumajang, Sat Pol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Setelah penandatanganan surat kesepakatan bersama antara Bupati dengan PT Mutiara Halim selesai. Tepat pukul 00.00 WIB, kamis (4/7/2019) malam. Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML dan Wakil Bupati, Hj. Ir. Indah Amperawati, M.Si. Menutup timbangan pasir PT MH yang berlokasi di kecamatan kedungjajang dengan dikawal Pasukan Tim Cobra Polres Lumajang, Sat Pol PP, dan Dishub Kabupaten Lumajang.</p>
<p>Proses penutupan PT MH berjalan dengan lancar dan tidak ada perlawanan, karena memang penutupan dan pengembalian KSO sebelumnya sudah di sepakati bersama sekitar jam 17:00 di Gedung PKK.</p>
<p>Bupati menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim telah sepakat untuk melakukan penghentian timbangan pasir sejak 4 Juli 2019. Dengan demikian, tidak ada lagi timbangan pasir untuk pasir yang akan keluar dari Kabupaten Lumajang.</p>
<p>“Malam ini secara resmi kerjasama operasional timbangan pasir yang dikelola oleh PT. Mutiara Halim seluruh kabupaten Lumajang sudah dinyatakan tidak lagi beroperasi,” ungkap Bupati.</p>
<p>&#8220;Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat atas nama Bupati Lumajang, penutupan malam hari ini sebagai simbol penutupan secara keseluruhan timbangan pasir PT. Mutiara Halim yang ada di kabupaten Lumajang&#8221; tegasnya.</p>
<p>Hal senada di katakan Wakil Bupati Ir Indah Amperawati, bahwa dirinya bersama bupati ingin meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang baik dan akan terus melakukan perbaikan di segala bidang dengan menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada. “Kedepan, tidak ada lagi keluhan adanya tarikan pajak ganda”, pungkas Wabub. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87367</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tegas ! Bupati Lumajang Hentikan KSO dengan PT Mutiara Halim</title>
		<link>https://memontum.com/tegas-bupati-lumajang-hentikan-kso-dengan-pt-mutiara-halim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jul 2019 00:39:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[tambang galian C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87363-tegas-bupati-lumajang-hentikan-kso-dengan-pt-mutiara-halim</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kamis (4/7/2019) Sejarah baru di Kabupaten Lumajang terukir, bertempat di Gedung PKK Jl. Arif Rahman Hakim No. 2 lumajang. Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML bersama Direktur PT. Mutiara Halim, Hasan Pujiono, telah bersepakat yang diwujudkan dengan penandatanganan surat Kesepakatan bersama tentang pengakhiran perjanjian KSO Nomor 16 tahun 2005 tentang pengelolaan bahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Kamis (4/7/2019) Sejarah baru di Kabupaten Lumajang terukir, bertempat di Gedung PKK Jl. Arif Rahman Hakim No. 2 lumajang. Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML bersama Direktur PT. Mutiara Halim, Hasan Pujiono, telah bersepakat yang diwujudkan dengan penandatanganan surat Kesepakatan bersama tentang pengakhiran perjanjian KSO Nomor 16 tahun 2005 tentang pengelolaan bahan galian golongan c pasir bangunan di kabupaten luamajang.</p>
<p>Turut hadir dalam acara tersebut, Wabup Lumajang Ir. Indah Amperawati MSi, Plt Sekda Lumajang Agus Triono serta para pejabat teras pemkab lumajang dan sejumlah undangan lainnya. PT Mutiara Halim yang selama ini menjalankan KSO dengan Pemkab Lumajang untuk pungutan jasa timbang, akhirnya bersedia menghentikan seluruh kegiatan perusahannya. Dalam kesempatan tersebut Hasan Pujiono menyatakan siap untuk menghentikan seluruh kegiatannya, sesuai dengan kehendak Pemkab Lumajang. Hasan Pujiono, bahkan menyampaikan pada awak media bahwa dirinya ikhlas memberikan aset yang selama ini dikelola PT Mutiara Halim.</p>
<p>&#8220;Itu agak lama kok mau menyerahkan kembali ke bapak Bupati. Karena faktor usia, saya sudah tua, jadi ya cukuplah kerja santai &#8211; santai saja. Saya sangat ikhlas ini yang perlu dicatat, tidak ada tekanan dari pihak manapun. Demi kebaikan Lumajang saya ikhlas semuanya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, terkait dengan pengelolaan tata niaga pasir yang ada di kabupaten Lumajang.</p>
<p>&#8220;Tentu soal itu, terkait kedepannya akan digunakan sebagai apa, belum bisa kami putuskan hari ini, karena tentu kami harus mengikuti aturan yang ada,&#8221; terang Bupati.</p>
<p>Hal itu didasari kata Bupati, jika jasa timbang itu bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi kewenangan pemerintah pusat hari ini yang sudah diatur dalam perundang &#8211; undangan. Dengan langkah yang dilakukan saat ini, Bupati menyakini PAD kabupaten Lumajang akan lebih besar. &#8220;Dan kita sampaikan kepada teman &#8211; teman pengusaha tambang pasir, untuk juga melakukan penyadaran terhadap wajib pajak pada pemerintah daerah kabupaten Lumajang. Karena pengakhiran kerja sama operasional ini juga menjadi harapan dan keinginan teman &#8211; teman para penambang pasir. Dan kita sudah berikhtiar untuk mencapai itu. Saya berharap ada imbal balik yang bisa saling memberikan manfaat pada masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bupati Lumajang juga menegaskan jika malam ini, tepatnya pada jam 00:00 wib, pihaknya akan melakukan penutupan jembatan timbang angkutan pasir galian C di Jalan Raya Kedungjajang.</p>
<p>Perlu di ketahui. Sebelum ditanda tangani, secara terbuka sekitar pukul 17:00 wib, Bupati Thoriqul Haq, M. ML membacakan pernyataan kesepakatan tersebut. Berikut isinya :</p>
<p>Kesepakatan bersama tentang pengakhiran perajajian KSO Nomor 16 tahun 2005 temtang pengelalolaan bahan galian golongan c pasir bangunan di kabupaten luamajang antara pemkab Lumajang dengan pt mutiara halim Tahun 2019. Pada hari ini, Kamis 4 Juli 2019, bertempat di Gedung PKK. Kami yang bertanda tangan Thoriqul Haq MML, bupati lum,ajang dalam hal ini berrtndak atas nama pemkab yang berkedudukan di jl alun alun utara no 7 lumajang yang selanjuitnya disebut pihak kesatu.</p>
<p>Hasan Pujiono, Direktur PT. Mutiara Halim, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan tersebut, berdasarkan akta notaris Lusiawati SH, Nomor 11, 7 Desember 2004, karenanya berwenang melakukan perbuatan hukum dan bertindak untuk dan atas nama PT. Mutiara Halim sebagai kelanjutan usaha CV. Mutiara, yang berkedudukan di Jalan Wahid Hasyim, Nomor 58 Lumajang, yang selanjutnya disebut pihak kedua.</p>
<p>Para pihak, berdasarkan hasil evaluasi dan musyawarah untuk mufakat, terkait penyelenggaraan perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 16 Tahun 2005, atas beberapa kondisi, menyatakan sepakat dan setuju untuk hal-hal sebagai berikut :</p>
<p>1. Mengakhiri perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 16 Tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang pengelolaan bahan galian golongan C pasir bangunan, di Kabupaten Lumajang, dengan menyerahkan kembali semua tugas tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pada para pihak, termasuk atas kesepakatan bersama Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemindahan lokasi penimbangan mineral bukan logam dan batuan/ pasir bangunan dari Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, ke Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang.</p>
<p>2. Pihak keasatu dan kedua tidak saling menuntut setelah seluruh kewajiban yang tertuang dalam perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 16 Tahun 2005 terpenuhi, dan segala kerugian dan atau beban yang telah diperbuat menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.</p>
<p>3. Sarana dan prasarana penimbangan hasil eksploitasi bahan galian golongan C yang disediakan oleh pihak kedua diserahkan dalam keadaan operasional, baik kepada pihak kesatu, yang selanjutnya menjadi hak dan milik pihak kesatu sesuai pasal 6 ayat 3 perjanjian KSO, yang penyerahannnya dilakukan selambatnya lambatnya 60 hari setelah sepekatan ini ditanda tangani.</p>
<p>4. Pihak kedua sepakat mematui ketentuan yang berlaku dan akan memenuhi segala sesuatu jika terdapat hal yang harus dipenuhi setelah pengakhiran perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 16 Tahun 2005 ini, sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 4, 2 di antaranya bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada unsur paksaan dari siapapun, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku secara efektif pada tanggal 4 bulan 7 Tahun 2019.</p>
<p>Usai dibacakan, kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Pihak Pemkab ditanda tangani oleh Bupati Thoriqul Haq dan pihak PT. Mutiara Halim ditanda tangani oleh Direkturnya, Hasan Pujiono, Seluruh pejabat dan pihak PT. Mutiara Halim yang hadir memberikan tepuk tangan. Mereka pun saling bersalaman.<strong> (adi/ywn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87363</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasca Tambang Makan Korban, DPRD Gresik Segera Rapat Gabungan</title>
		<link>https://memontum.com/pasca-tambang-makan-korban-dprd-gresik-segera-rapat-gabungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 May 2018 12:48:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[rapat gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang galian C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41103</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8212; Pasca tewasnya Mohammad Ramadan (11) bocah kelas 5 Sekolah Dasar (SD) warga Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu Gresik yang diketahui tenggelam saat bermain bersama temanya pada Selasa (1/05/2018) kemarin, kini giliran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Nur Qolib angkat bicara. Menurutnya, saat ini pasca kejadian tersebut DPRD Gresik segera menyikapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik</strong> &#8212; Pasca tewasnya Mohammad Ramadan (11) bocah kelas 5 Sekolah Dasar (SD) warga Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu Gresik yang diketahui tenggelam saat bermain bersama temanya pada Selasa (1/05/2018) kemarin, kini giliran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Nur Qolib angkat bicara.</p>
<p>             Menurutnya, saat ini pasca kejadian tersebut DPRD Gresik segera menyikapi  eks tambang galian C di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, dan sejumlah eks tambang galian C lain yang tak dilakukan reklamasi. Bahkan pihaknya mengatakan segera menggelar rapat gabungan untuk menindaklanjuti eks tambang yang dibiarkan tak terurus oleh pemiliknya pasca ditambang habis-habisan.&#8221; DPRD Gresik secepatnya menggelar rapat gabungan komisi,&#8221; ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib, kemarin.</p>
<p>              Ia juga menegaskan, rapat gabungan itu nantinya juga akan melibatkan Komisi I yang membidangi izin dan Komisi III yang membidangi pertambangan.&#8221; Komisi-komisi tersebut yang akan membahas dan menyikapi soal eks tambang yang tak dilakukan reklamasi pasca ditambang,&#8221; katanya.</p>
<p>               Setelah hasil dari rapat gabungan tersebut terangkum lanjut Nur Qolib, segera akan dibuatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berwenang.</p>
<p>             &#8220;Nantinya, OPD berwenang tersebut yang akan meminta pihak provinsi untuk menindak para pengusaha tambang nakal tersebut,&#8221; terangnya.</p>
<p>              Tak hanya itu, politisi PPP asal Kecamatan Menganti ini menyatakan, bahwa Pemkab Gresik saat tidak lagi memiliki wewenang untuk penanganan tambang. Sebab, merujuk Undang-Undang Nomor  05 tahun 1960,  tentang pokok-pokok agraria, amanat Pasal 24 UU Nomor  23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah (Pemda) yang di dalamnya mengatur wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam.</p>
<p>                 Lalu,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang Undang Pertambangan Nomor 04 Tahun 2009,  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), bahwa dalam produk hukum tersebut  diatur soal mekanisme dan aturan pertambangan. </p>
<p>               Termasuk eks tambang harus direklamasi atau diuruk agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.&#8221;Jadi daerah selaku pemangku wilayah punya hak untuk menuntut agar eks-eks tambang direklamasi, termasuk hak menuntut kalau eks tambang menelan korban harus dipertanggungjawabkan,&#8221; katanya. &#8220;Pemkab Gresik meski mengetahui kalau pasca keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda bahwa pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat dan provinsi, namun pemerintah setempat tetap berhak intervensi karena pemilik wilayah. Untuk itu, DPRD selaku lembaga yang memiliki tugas pengawasan akan terus mengawal kasus ini,&#8221; pungkasnya.<strong>(sgg/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41103</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
