<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tanah bengkok &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tanah-bengkok/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jan 2020 12:28:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tanah bengkok &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Warga Druju Setuju, Pengelolaan Tanah Bengkok Diambil Alih Pemkab Malang</title>
		<link>https://memontum.com/warga-druju-setuju-pengelolaan-tanah-bengkok-diambil-alih-pemkab-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2020 04:50:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[druju]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104659-warga-druju-setuju-pengelolaan-tanah-bengkok-diambil-alih-pemkab-malang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pasca pemberhentian sementara Kepala Desa Druju Mujiono Jumat (17/1/2020) lalu, warga setuju jika pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa dan tanah kas desa diambil alih langsung Pemkab Malang. Toh, misalkan dalam aturan, tanah bengkok itu memang tidak bisa ditarik untuk aset pemerintah, tetapi bagaimana implementasinya, mungkin dari pihak Pemkab Malang bisa membahas Perda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Pasca pemberhentian sementara Kepala Desa Druju Mujiono Jumat (17/1/2020) lalu, warga setuju jika pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa dan tanah kas desa diambil alih langsung Pemkab Malang.</p>
<p>Toh, misalkan dalam aturan, tanah bengkok itu memang tidak bisa ditarik untuk aset pemerintah, tetapi bagaimana implementasinya, mungkin dari pihak Pemkab Malang bisa membahas Perda yang mengatur hal tersebut.</p>
<p>Lahan itu bisa diserahkan kembali ke Desa,setelah terbit putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait<br />
Persidangan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2013-2014 di PN Tipikor Surabaya beberapa bulan lalu.</p>
<p>Permintaan itupun dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satunya, seperti pendapatan panen tebu dari tanah kas desa yang harusnya untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan lain didesa, namun selama ini justru tak pernah terwujud.</p>
<p>&#8220;Untuk pendapatan panen tebu dari tanah kas desa itu bisa tembus diangka Rp 240 juta/tahun. Dalam hal ini justru tidak pernah terwujud. Belum lagi dari hasil penyewaan jalan setapak dikawasan tanah kas desa selama 20 tahun sebesar Rp 600 juta,&#8221; beber seorang warga yang ingin namanya disamarkan, atau sebut saja Masdra, Rabu (22/1/2020) siang.</p>
<p>Dikatakannya, permasalahan ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Bupati, namun warga sedikit kecewa, pasalnya, jawaban dari inspektorat, itu hal yang biasa. Begitu halnya dengan laporan dugaan penyelewengan ADD tahun 2015-2018 ke Polres Malang. Dalam hal ini polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tertuduh, sebelum adanya audit dari Inspektorat.</p>
<p>Disisi lain, Masdra juga menjelaskan, luas keseluruhan tanah ganjaran di Desa Druju sekitar 35 hektare, dengan rincian, 7 hektar untuk ganjaran Kades, sedangkan 6 hektare tanah kas desa dan sisanya ganjaran para perangkat selama aktif menjabat di desa.</p>
<p>&#8220;Saat ini tanah ganjaran itu dibuat jaminan hutang-piutang untuk pendanaan Pilkades 6 bulan lalu. Karenanya, meski Mujiono calon incumbent waktu itu posisi dalam tahanan, karena besarnya dana partisipasi, mereka bisa menang telak, &#8221; ulasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Drs Suwadji SIP MSi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat(DPMD) Kabupaten Malang membenarkan adanya pemberhentian sementara Mujiono sebagai Kades Druju.</p>
<p>Disinggung terkait berapa lama pemberhentian itu harus dilakukan?Dalam hal ini mantan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Malang ini belum bisa memastikan sampai kapan pemberhentian itu harus dilakukan. Namun Suwadji meminta, proses hukum itu harus ia lalui, bagaimana Keputusan PN nanti.</p>
<p>Hal senada juga diungkapkan Budi Suliono Camat Sumbermanjing Wetan (Sumawe). Budi juga membenarkan bahwa pemberhentian sementara Kades Druju sudah sesuai prosedur.</p>
<p>&#8220;Sebagai PJ Kades Druju adalah Bambang Budi R, dari staf kantor Kecamatan Sumawe. Alhamdulilah, hingga saat ini Desa Druju tetap aman dan kondusif,&#8221; tandas Budi singkat. <strong>(tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104659</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Mantan Kades Sumawe</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-tangkap-mantan-kades-sumawe</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2019 12:08:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93016-polisi-tangkap-mantan-kades-sumawe</guid>

					<description><![CDATA[Masalah Tebang Jati Tanah Bengkok &#160; Memontum Malang &#8211; Setelah beberapa bulan dikabarkan menghilang,akhirnya Sudirman mantan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kecamatan Sumawe Kabupaten Malang ditangkap Sat Reskrim Polres Malang Selasa (17/9/2019) sore. Kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama yakni tgl 13/12/2018 lalu.Sudirman mantan Kades Sumawe periode 2003-2018 ini,dilaporkan warga ke Polres Malang lantaran menebang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Masalah Tebang Jati Tanah Bengkok</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Setelah beberapa bulan dikabarkan menghilang,akhirnya Sudirman mantan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kecamatan Sumawe Kabupaten Malang ditangkap Sat Reskrim Polres Malang Selasa (17/9/2019) sore.</p>
<p>Kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama yakni tgl 13/12/2018 lalu.Sudirman mantan Kades Sumawe periode 2003-2018 ini,dilaporkan warga ke Polres Malang lantaran menebang 14 batang jati diatas tanah bengkok desa setempat.</p>
<p>&#8220;Dengan ditangkapnya Sudirman mantan Kades Sumawe,persoalan itu berarti selesai.Dan warga tidak lagi bertanya-tanya kelanjutan kasus yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.Selama ini,Sudirman memang jarang dirumahnya.Yang saya dengar dia bersembunyi di lahan garapan milik Perhutani di daerah Sumberagung, &#8221; terang salah seorang warga Selasa (17/9/2019) petang.</p>
<p>Awalnya warga merasa tidak terima,karena selain aset desa,tanaman pohon jati berdiameter 30 Cm dengan ukuran panjang 2 meter ini sebagai penahan erosi kawasan sekitar.</p>
<p>Juga dijelaskan warga, luas keseluruhan tanah bengkok itu sekitar 2,7 hektar dan itu memang hak Sudirman selaku Kades Sumawe waktu itu.</p>
<p>&#8220;Selama Sudirman menjabat Kades,lahan tersebut ia tanami sengon.Itupun sudah ditebang,dan itu hak mereka.Tetapi untuk tanaman jati, itu kan program penghijauan yang harusnya tak boleh ditebang,” tambahnya.</p>
<p>Juga dijelaskan warga kronologis kejadian pada waktu itu,Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 09.00, tiba-tiba warga memergoki sekelompok orang tebang pohon jati di kawasan tanah bengkok. Karena warga tahu, bahwa itu program penghijauan yang harus dipertahankan, pekerjaan itupun berhasil dihentikan.</p>
<p>&#8220;Salah seorang pekerja mengaku,mereka disuruh Sudirman.Selanjutnya kami telpon Ketua BPD, tetapi beliau sedang berada di Batu. Akhirnya puluhan warga berdatangan ke lokasi kejadian,” ulasnya.</p>
<p>Tak berhenti disitu, keesokan harinya, Jumat (14/12/2018) warga sepakat menggelar mediasi di kantor Desa Sumawe. Selain menghadirkan PJ Kepala Desa, BPD termasuk Muspika Sumawe.</p>
<p>&#8220;Kami bersama warga sepakat mediasi, maksudnya agar permasalahan tersebut terselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Sayangnya, Sudirman tidak mau hadir dalam mediasi tersebut. Warga kecewa,akhirnya sepakat lapor Polisi, &#8221; beber warga.</p>
<p>Disinggung mengenai besarnya kerugian tidak seberapa besar,paling dalam kisaran Rp 20 juta.Tetapi itu menyangkut reboisasi yang harus kita pertahankan bersama.<strong> (Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93016</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Sumawe Ancam, Tebang Kayu Ditanah Bengkok Kades</title>
		<link>https://memontum.com/warga-sumawe-ancam-tebang-kayu-ditanah-bengkok-kades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2019 11:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81770-warga-sumawe-ancam-tebang-kayu-ditanah-bengkok-kades</guid>

					<description><![CDATA[Akibat Ketidakjelasan Kasus Pencurian Kayu Mantan Kades Sumawe Memontum Malang &#8211; Warga Desa Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang mengancam akan tebangi ribuan pohon jati yang tumbuh diatas tanah bengkok Kepala Desa (Kades) setempat. Ancaman itu dilakukan sebagai bentuk kejengkelan mereka terhadap Joko Sudirman yang tercatat sebagai mantan Kades setempat periode lalu. Joko, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Akibat Ketidakjelasan Kasus Pencurian Kayu Mantan Kades Sumawe</strong></h2>
<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Warga Desa Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang mengancam akan tebangi ribuan pohon jati yang tumbuh diatas tanah bengkok Kepala Desa (Kades) setempat. Ancaman itu dilakukan sebagai bentuk kejengkelan mereka terhadap Joko Sudirman yang tercatat sebagai mantan Kades setempat periode lalu.</p>
<p>Joko, dilaporkan warga lantaran diduga telah menyuruh sejumlah orang untuk menebang 14 batang pohon jenis jati secara sepihak di kawasan tanah bengkok desa setempat.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/Pesta-Cak-Koen-Benar-benar-Pestanya-Pasukan-Kuning.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-68821" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/Pesta-Cak-Koen-Benar-benar-Pestanya-Pasukan-Kuning.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/Pesta-Cak-Koen-Benar-benar-Pestanya-Pasukan-Kuning.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/Pesta-Cak-Koen-Benar-benar-Pestanya-Pasukan-Kuning.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/Pesta-Cak-Koen-Benar-benar-Pestanya-Pasukan-Kuning.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>&#8220;Toh sudah berhenti sebagai Kepala Desa,Joko Sudirman dengan beraninya menebang kayu diatas tanah bengkok.Padahal,kayu jati itu hasil tanaman warga beberapa puluh tahun silam sebagai penahan erosi. Kalau memang Joko yang nyata-nyata mencuri kayu tidak dihukum, warga juga akan tebang kayu itu sampai habis, &#8221; ujar salah seorang warga melalui sambungan telpon Selasa (26/3/2019) sore tadi.</p>
<p>Dikatakan seorang warga, beberapa hari paska kejadian, warga melaporkan lapor ke Polres Malang. Guna melengkapi penyidikan, polisi juga memanggil sejumlah saksi termasuk jajaran BPD untuk digali keterangannya.</p>
<p>&#8220;Polisi juga sudah terjun langsung untuk melakukan olah TKP. Tetapi belakangan yang saya dengar, Joko justru tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, bahkan sampai dua kali, &#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara, Trinityo Asmoro, sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumawe minta, agar permasalahan ini segera selesai, Joko harusnya komperatif.</p>
<p>&#8220;Permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum &#8221; ujar Trinit singkat. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81770</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelapor Penyerobotan Tanah Bengkok, Siap Laporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/pelapor-penyerobotan-tanah-bengkok-siap-laporkan-polres-lamongan-ke-propam-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jan 2019 12:24:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72937-pelapor-penyerobotan-tanah-bengkok-siap-laporkan-polres-lamongan-ke-propam-polda-jatim</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Rohman warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berencana akan melaporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim terkait Surat Laporan Pengaduan yang tak kunjung diselesaikan. Hal itu ditegaskan Rohman selaku pelapor. Ia mengakatan kasus yang dialaminya sangat aneh, menurutnya sudah ada pemanggilan dari semua pihak, termasuk saksi dan bukti juga sudah diserahkan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Rohman warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berencana akan melaporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim terkait Surat Laporan Pengaduan yang tak kunjung diselesaikan. Hal itu ditegaskan Rohman selaku pelapor. Ia mengakatan kasus yang dialaminya sangat aneh, menurutnya sudah ada pemanggilan dari semua pihak, termasuk saksi dan bukti juga sudah diserahkan, bahkan sampai memanggil saksi Ahli untuk dimintai keterangan.</p>
<p>&#8220;Tapi terakhir malah disuruh nyabut berkas laporan, loh ini kenapa, kan aneh. Makanya saya tolak dan tidak mau mencabut laporan saya,&#8221; ujar Pelapor kesal, Minggu (13/1/2019)</p>
<div id="attachment_72938" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190113-WA0002-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-72938" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190113-WA0002-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Pelapor saat mendatangi Kantor Haidar, SH &amp; Partners" width="650" height="333" class="size-full wp-image-72938" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190113-WA0002-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190113-WA0002-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-72938" class="wp-caption-text"><strong>Pelapor saat mendatangi Kantor Haidar, SH &#038; Partners</strong></p></div>
<p>Sebelumnya, Rohman, selaku warga Desa Balungtawun Sukodadi melaporkan beberapa orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa Penyerobotan tanah dan perusakan tanah bengkok milik Saudara Eko Khasan Udin selaku perangkat Desa Balungtawun, laporan tertanggal 07 November 2018 itu sudah dilakukan pemanggilan beberapa saksi dan penyerahan beberapa alat bukti. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. </p>
<p>Pelapor mendatangi Kantor Haidar, SH &#038; Partners karena dianggap usaha yang dilakukan sudah maksimal dan tidak tau harus bagaimana setelah penyidik menyuruh untuk mencabut laporan.</p>
<p>&#8220;Saya rasa semua unsur sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka, 2 alat bukti dan keterangan saksi. Tapi ini koq belum segera dilaksanakan eksekusi oleh pihak penyidik, ini ada apa?,&#8221; Ujar Nihrul bahi alhaidar, SH selaku kuasa hukum dari Pelapor.</p>
<p>Dasar hukumnya apa laporan  itu dicabut, lha wong udah cukup semuanya. Bahkan dari keterangan pelapor saksi ahli juga sudah dihadirkan, eh kok malah disuruh cabut laporan oleh penyidik. Tambah Gus Irul panggilan akrabnya.</p>
<p>Gus Irul menilai, alasan penyidik yang mengada-ada mulai dari pembuatan laporan aduan awal yang katanya sasaran obyeknya harus korban. </p>
<p>&#8220;Ini sangat ironi, seharusnya dari awal ketika pemanggilan pelapor yang dimintai keterangan harus di cek dulu terkait kesesuaiannya. Mengapa baru sekarang, tidak dari awal. Oleh karena itu saya akan berusaha mendampingi pelapor agar kasus ini segera dilanjutkan,&#8221; harapnya saat ditemui di Kantornya yang berada di timur Kantor Kecamatan Lamongan. <strong>(Fiq/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72937</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sewakan Tanah Bengkok, Mantan Lurah Dampit Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/sewakan-tanah-bengkok-mantan-lurah-dampit-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Nov 2018 12:03:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dampit]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/65278-sewakan-tanah-bengkok-mantan-lurah-dampit-ditahan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sugeng Prayitno (53) mantan Lurah Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang tahun 2008-2010 silam resmi ditahan Rabu (21/11/2018) kemarin. Penahanan nama yang juga tercatat sebagai Camat Tumpang ini menyusul menyusul penetapan dirinya, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tanah asset daerah. Warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur inipun, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sugeng Prayitno (53) mantan Lurah Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang  tahun 2008-2010 silam resmi ditahan Rabu (21/11/2018) kemarin.</p>
<p>Penahanan nama yang juga tercatat sebagai Camat Tumpang ini menyusul menyusul penetapan dirinya, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tanah asset daerah. </p>
<p>Warga  Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur inipun, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang,untuk  menjalani masa penahanan pertama tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.</p>
<p>&#8220;Penahanan kami lakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” ujar Kasi Intel Kejari Kepanjen, Heri Pranoto.</p>
<p>Dikatakan,Sugeng Prayitno, dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan tanah asset daerah, ketika menjabat sebagai Lurah Dampit, yang terhitung mulai April 2008 sampai Juli 2010. Permasalahannya adalah terkait penyimpangan penerimaan hasil sewa aset tanah eks bengkok Kelurahan Dampit.</p>
<p>Ketika menjabat Lurah Dampit, Sugeng menyewakan 58 bidang tanah eks bengkok yang menjadi asset daerah. Tanah itu disewakan tanpa izin, serta harga sewa ditentukan sendiri oleh mereka. “Uang hasil sewa seharusnya disetorkan, tetapi oleh Sugeng tidak disetorkan ke Kas Daerah,” katanya. </p>
<p>Dengan penahanan Sugeng Prayitno ini, maka menambah daftar nama mantan Lurah Dampit, yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejari Kepanjen. Sebelumnya, Kejari Kepanjen telah menahan 3 mantan Lurah Dampit, dengan kasus dugaan yang sama.</p>
<p>Mereka  adalah Zarkasi, 58, warga Desa Banjarejo, Pakis. Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tumpang ini, Lurah Dampit, periode 2010. Kemudian, Dra Lis Indra Cahya, 57, warga Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia merupakan mantan Sekcam Dampit ini, adalah Lurah Dampit periode 2011 – 2013. </p>
<p>Selanjutnya, Denny Eko Setiawan, 37, warga Jalan Segaluh Indah, Kelurahan/Kecamatan Dampit. Kasi Logistik BPBD Kabupaten Malang, menjabat Lurah Dampit periode 2014 – 2016. Terakhir adalah Sugeng Prayitno.</p>
<p>&#8220;Dari  keempat mantan Lurah Dampit yang sudah kami jadikan tersangka dan ditahan, total kerugian negara adalah Rp 782 juta lebih. Dan untuk ketiga tersangka sebelumnya, sekarang sudah masuk tahap penuntutan (di Pengadilan Tipikor Surabaya, red),” jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, beberapa bulan sebelumnya Sugeng sempat mangkir dalam pemanggilan penyidik Kejari Kepanjen, karena alasan sakit. Kemudian pada 31 Oktober, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka.</p>
<p>Sejak penetapan tersangka tersebut, kemarin adalah pemanggilan kedua. Setelah menjalani pemeriksaan tambahan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD Kanjuruhan Kepanjen, akhirnya Sugeng dijebloskan ke LP Lowokwaru. Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya. <strong>(sur/oso)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65278</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Luruk Pendopo Kabupaten Jombang, Ribuan Perangkat Desa dan Kades Tolak Perbup</title>
		<link>https://memontum.com/luruk-pendopo-kabupaten-jombang-ribuan-perangkat-desa-dan-kades-tolak-perbup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Mar 2018 13:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Perbup]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/33102-luruk-pendopo-kabupaten-jombang-ribuan-perangkat-desa-dan-kades-tolak-perbup</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8212; Ribuan Perangkat desa dan Kepala desa se kabupaten jombang geruduk Pendopo Kabupaten Jombang. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan aparatur Desa dengan diterbitkannya Perbub NO. 01 tahun 2018 yang mana dalam salah satu pasalnya mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa (bengkok) yang wajib dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kamis (22/3/2018) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8212; Ribuan Perangkat desa dan Kepala desa se kabupaten jombang geruduk Pendopo Kabupaten Jombang. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan aparatur Desa dengan diterbitkannya Perbub NO. 01 tahun 2018 yang mana dalam salah satu pasalnya mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa (bengkok) yang wajib dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kamis (22/3/2018)</p>
<p>Agus Syaifulah ketua koordinator aksi perangkat desa mengatakan. Tanah bengkok / Aset Desa harus tetap dipertahankan dan dikelolah oleh perangkat Desa karena sudah menjadi simbol budaya di desa turun temurun.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33103" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Tanah bengkok adalah budaya sejak dulu, apa bila bengkok ini dirubah jadi uang itu akan merubah budaya yang ada di Desa, saya berharap bengkok tetap di kelola oleh perangkat desa dan tidak dimasukan dalam APBdes, apabila tuntutan kami tidak dikabulkan kami akan menempuh jalur hukum&#8221;, ujar Agus Syafullah.</p>
<p>Sekedar diketahui, dalam aksi unjuk rasa tersebut ribuan perangkat Desa yang beeswragam khaa coklat muda itu datang ke pendopo menggunakan mobil siaga Desa, serta membawa poster-poster dan sepanduk agar pemerintah kabupaten mencabut Perbup tersebut. <strong>(das/nay) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">33102</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Mantan Lurah Kepanjen, Camat Hormati Proses Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/soal-mantan-lurah-kepanjen-camat-hormati-proses-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Dec 2017 13:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/11815-soal-mantan-lurah-kepanjen-camat-hormati-proses-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212; Abay Saleh Camat Kepanjen menyerahkan kasus Yoyok Yudianto (52) mantan Kepala Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2011-2016 sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan, Yoyok yang kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepanjen bisa dicopot status mereka sebagai PNS. Pencopotan ini sesuai aturan dan setelah ada keputusan inkrach dari Pengadilan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8212;  Abay Saleh Camat Kepanjen menyerahkan kasus  Yoyok Yudianto (52) mantan Kepala Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2011-2016 sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan, Yoyok yang kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepanjen bisa dicopot status mereka sebagai PNS. </p>
<p>Pencopotan ini sesuai aturan dan setelah ada keputusan inkrach dari Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Seperti dikatahui,  sampai Minggu (10/12/2017) hari ini mantan Lurah Kepanjen ini,  mulai mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang</p>
<p>Abay saleh menambahkan, kasus lurah Kepanjen sesuai aturan yang ada dan pada prinsipnya kita harus menghargai proses yang dilakukan oleh kejaksaan.</p>
<p>&#8221; Kemarin belum ada pemberitahuan kepada camat Kepanjen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Penyimpangan diduga terkait penggunaan tanah bengkok di daerah tanah Tegaron dalam tanah eks tanah bengkok dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 juta.</p>
<p>(<strong> baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/4889-mantan-lurah-kepanjen-dibui-kelola-tanah-eks-bengkok" rel="noopener" target="_blank">Mantan Lurah Kepanjen Dibui, Kelola Tanah Eks Bengkok</a> )</p>
<p>Bentuk penyimpangan masih dalam tanah penyidikan di inspektorat tetapi dulu ada temuan BPK tanah eks bengkok peralihan dari desa ke kelurahan .</p>
<p>&#8220;Mungkin ada informasi dari LSM melaporkan si Yoyok ke kejaksaan. Kita laporkan ke pak Bupati,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sedangkan, Bupati Malang Rendra Kresna saat ditanya mengenai soal penangkapan Yoyok mantan lurah Kepanjen, mempersilahkan menanyakan kepada Camat Kepanjen.</p>
<p>&#8221; Aduh tanya pak camat Kepanjen dulu,&#8221; tegasnya usai acara gerak jalan HUT PGRI ke 72 di stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Sabtu (9/12/2017). <strong>(met/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">11815</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Lurah Kepanjen Dibui, Kelola Tanah Eks Bengkok</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-lurah-kepanjen-dibui-kelola-tanah-eks-bengkok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Dec 2017 12:09:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/11766-mantan-lurah-kepanjen-dibui-kelola-tanah-eks-bengkok</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212; YoyokYudianto (52) mantan Kepala Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2011-2016 sampai Minggu (10/12/2017) hari ini (kemarin) masih mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang. Bahkan Yoyok yang kini menjabat sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Kepanjen bisa dicopot status mereka sebagai PNS. Itu setelah ada keputusan inkrach dari Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8212;  YoyokYudianto (52) mantan Kepala Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2011-2016 sampai Minggu (10/12/2017) hari ini (kemarin) masih mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang. Bahkan Yoyok yang kini menjabat sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Kepanjen bisa dicopot status mereka sebagai PNS. Itu setelah ada keputusan inkrach dari Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8220;Kalau memang melakukan tindakan korupsi, dan hukumannya nanti sampai 2 tahun, maka bisa diberhentikan. Tetapi kami masih menunggu keputusan inkrah terlebih dahulu,&#8221; ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Sabtu (9/12/2017) kemarin.</p>
<p>Tridiyah menjelaskan, jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yoyok Yudianto, nilainya memang ratusan juta. Jumlah tersebut masih bisa bertambah dan bahkan berkurang, karena Inspektorat masih terus mengauditnya. Hitungan sementara, sekitar Rp 300 juta lebih.</p>
<p>&#8220;Kami masih mencari bukti-bukti lain. Karena dari keterangan yang kami dapat, hasil pengelolaan aset eks tanah bengkok dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya dibagikan kepada masing-masing RT, untuk masyarakat,&#8221; terang Tridiyah.</p>
<p>&#8220;Jika itu memang untuk masyarakat, maka itu kan tidak menguntungkan Yoyok Yudianto. Hanya mekanismenya saja yang tidak sesuai ketentuan. Tetapi kemanfaatan kalau memang benar untuk masyarakat dan ada pertanggungjawaban, maka itu tidak masuk kerugian negara. Sehingga jumlah kerugian negara nanti bisa bertambah dan berkurang, tergantung validasi pertanggungjawabannya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara terkait dengan penahanan Yoyok Yudianto, oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen, Inspektorat masih menghormati proses hukum. Status kepegawaian Yoyok, menunggu sampai kasusnya inkrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Namun dengan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yoyok diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji yang diberikan kepada Yoyok, selama kasusnya masih belum inkrah, hanya 50 persen saja. Sedangkan untuk jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepanjen, akan digantikan oleh pelaksana teknis (Plt).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">11766</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
