<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tanah Kas Desa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tanah-kas-desa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Jan 2021 07:05:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tanah Kas Desa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Komisi I DPRD Trenggalek Minta Pemdes Watulimo Lebih Aktif</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-i-dprd-trenggalek-minta-pemdes-watulimo-lebih-aktif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2021 07:05:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Hanura]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes Watulimo]]></category>
		<category><![CDATA[politisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132322</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Menerima aduan dari Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo terkait dugaan penguasaan tanah kas desa ke perseorangan, Komisi I DPRD Trenggalek meminta agar Pemerintah Desa untuk lebih aktif. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan kesimpulan hearing hari ini, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten untuk lebih aktif. &#8220;Hasil hearing hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Menerima aduan dari Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo terkait dugaan penguasaan tanah kas desa ke perseorangan, Komisi I DPRD Trenggalek meminta agar Pemerintah Desa untuk lebih aktif.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan kesimpulan hearing hari ini, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten untuk lebih aktif.</p>



<p>&#8220;Hasil hearing hari ini kami meminta untuk mengaktifkan Pemerintahan Desa agar apa yang diharapkan masyarakat terkait adanya tanah kas desa yang sudah menjadi sertifikat atas nama orang lain,&#8221; ucap Husni saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (18/01/2021) siang.</p>



<p>Husni menyebut, agar desa yang dimaksud akan terdorong untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan ini kuncinya ada di pihak Pemerintahan Desa.</p>



<p>&#8220;Kenapa saya bilang kuncinya ada di Pemerintahan Desa, sebab dalam hal ini masyarakat tidak merasa dirugikan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Disinggung terkait pelaksanaan di lapangan, Politisi Partai Hanura ini mengungkap sejauh ini Pemerintah Desa dinilai kurang aktif.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, Komisi I mendorong, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar menginventarisasi kembali kekuatan desa apabila ditemukan adanya kekayaan yang hilang,&#8221; tutur Husni.</p>



<p>Terkait 14 bidang yang dimaksud, Husni mengaku itu merupakan suatu kesepakatan terdahulu yang sudah dilakukan tukar guling. Dan tidak ada masalah atau sudah diselesaikan. Sedangkan yang dipermasalahkan hari ini adalah soal 1 bidang yang sudah menjadi atas nama perseorangan.</p>



<p>&#8220;Jadi di tahun 1996 lalu, tanah tersebut masih diakui sebagai tanah negara. Dan di tahun yang sama, juga disertifikatkan atas nama perseorangan dalam hal ini adalah Ahmad Jauzi Turseno. Sedangkan, pelimpahan suatu hak dari status tanah negara kepada seseorang itu harus ada pemberian hak berupa dokumen. Proses pengalihan hak ini juga harus ada pernyataan dari pemerintah kepada seseorang itu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Karena masyarakat tadi juga tidak mau diarahkan untuk melakukan proses hukum. Di samping itu, untuk melakukan proses hukum pun juga memakan biaya. </p>



<p>Oleh karena itu, Komisi I menekankan agar Pemerintahan Desa menilai ada yang tidak benar terkait kepemilikan yang berpindah. Maka hal itu bisa dituntut atau diminta pertanggungjawabannya.</p>



<p>&#8220;Untuk 1 bidang yang dipermasalahkan tadi, perlu ditegaskan jika itu sudah menjadi sertifikat. Jadi untuk membatalkan sertifikat itu ada 2 cara, yakni melalui proses pengadilan dengan mengambil alih kembali. Bentuk pengambilalihan ini bisa dibeli atau dihibahkan kembali dari pemilik tanah ke desa,&#8221; pungkas Husni. <strong>(mil/syn)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132322</post-id>	</item>
		<item>
		<title>198 Kepala Desa di Lumajang Dipanggil Tipikor, Ada Apa ?</title>
		<link>https://memontum.com/198-kepala-desa-di-lumajang-dipanggil-tipikor-ada-apa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jan 2021 13:59:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKD]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132041</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Seluruh Kepala Desa (Kades) yang berada di kaki Gunung Semeru atau Kabupaten Lumajang, dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang. Total, ada 198 Kades di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang, yang dipanggil. Ada apa ? Kanit Tipikor Polres Lumajang, Ipda Muljoko, ketika dikonfirmasi memontum.com, membenarkan adanya pemanggilan kepada seluruh Kades di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Seluruh Kepala Desa (Kades) yang berada di kaki Gunung Semeru atau Kabupaten Lumajang, dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang. Total, ada 198 Kades di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang, yang dipanggil. Ada apa ?</p>



<p>Kanit Tipikor Polres Lumajang, Ipda Muljoko, ketika dikonfirmasi memontum.com, membenarkan adanya pemanggilan kepada seluruh Kades di seluruh Kabupaten Lumajang. Pemanggilan yang dilakukan, karena terkait adanya pengaduan.</p>



<p>&#8220;Ya, kita menindak-lanjuti perintah dari pimpinan, berkaitan dengan adanya pengaduan dari Saudara Ismantoro Sujono (Mantan Kades Grati, Kecamatan Sumber Suko), melalui pengacaranya Basuki Rahmad SH. Pengaduan itu, tentang masalah penyalah-gunaan Tanah Kas Desa (TKD). Sehingga, kita melakukan klarifikasi. Kita minta, dokumen yang berkaitan dengan TKD pada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lumajang, untuk kita lakukan klarifikasi,&#8221; kata Kanit Tipikor.</p>



<p>Untuk sementara, tambahnya, prosesnya masih 90 persen. &#8220;Prosesnya masih berjalan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Lumajang, Suhanto, ketika dikonfirmasi terpisah terkait pemanggilan itu, mengatakan bahwa terkait undangan asosiasi kepala desa ke Tipikor tentang pengaduan saudara Okik (Basuki Rahmad SH).</p>



<p>Bahwa, seluruh kepala desa dianggap sama melakukan hal melampaui kewenangan melakukan hal seperti yang dilakukan Kades Grati, yaitu Ismantoro Sujono.</p>



<p>Padahal, tambahnya, kenyataannya tidak demikian. Memang, yang dilakukan Kades Grati adalah menyalahi aturan karena tentang pengolahan tanah TKD.</p>



<p>Di situ, sudah menjadi hal melekat pada jabatan masing-masing punya bagian masing-masing. Kepala desa punya bagian tersendiri dan perangkat desa punya bagian tersendiri.</p>



<p>Dalam hal ini, Kades Grati itu yang seharusnya menjadi hak perangkat desa, ini tidak diberikan. Artinya, dimiliki secara pribadi.</p>



<p>&#8220;Ini tidak benar dan menurut laporan Bapak Okik bahwa seluruh kepala desa melakukan hal yang sama. Jelas, ini tidak benar. Nyatanya, tatkala kewenangan atau hak perangkat desa tidak diberikan, maka perangkat desa juga akan protes dan akan mengadukan kepada pihak yang berwajib,&#8221; ungkap Suhanto.</p>



<p>Saat ditanya, artinya untuk undangan Tipikor tersebut terkait apa ? Dirinya menjawab, klarifikasi bagaimana, apakah benar kepala desa lainnya seperti yang dilakukan Kades Grati.</p>



<p>&#8220;Ya tidak, tentunya sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi baik PP baik Permendagri atau pun berdasarkan Perda dan Perpu itu sudah dilakukan secara administrasi oleh kades lainnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Suhanto mencoba meluruskan, bahwa tidak semua Kades itu sama dengan yang dilakukan oleh Kades Grati. </p>



<p>&#8220;Kita ini setiap tahun, kita ada yang namanya inspektorat atau Irwasda yang mengawasi kita dan memeriksa administrasi desa. Baik tentang PAD, baik dengan dana perbantuan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Perlu diketahui, sebelumnya Ketua AKD Lumajang Suhanto, pernah menerima panggilan dari Unit Tipikor Polres Lumajang pada Hari Kamis 31 Desember 2020 lalu. Perihal, permintaan foto copy dokumen dan klarifikasi.</p>



<p>Ada pun surat panggilan itu, tertulis sebagai berikut.</p>



<ol><li>A. Pasal 4. Pasal 5. Pasal 9. Pasal 02. Pasal 103. Pasal 104. Pasal 105 undang-undang RI nomor 8 tahun 1981. Tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. B. Pasal 14 huruf g undang-undang RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. C. Surat perintah tugas nomor Sp Gas/428/Xll RES/1.24/2020/Satreskrim, tanggal 28 desember 2020.</li><li>Bersama ini disampaikan, bahwa saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang telah mengumpulkan bahan keterangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Seluruh Kepala Desa Kabupaten Lumajang.</li><li>Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna kepentingan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dimohon kepada saudara untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada hari kamis 28 Desember 2020 pukul 09:00 tempat Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang.</li></ol>



<p>Begitu beberapa poin isi surat yang dilayangkan Tipikor Polres Lumajang, kepada Ketua AKD waktu itu. <strong>(adi/sit)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132041</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Kades : Itu Kebijakan Pimpinan Desa Sebelumnya</title>
		<link>https://memontum.com/pj-kades-itu-kebijakan-pimpinan-desa-sebelumnya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 14:37:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kalitengah]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121368-pj-kades-itu-kebijakan-pimpinan-desa-sebelumnya</guid>

					<description><![CDATA[Membeber Sewa Murah TKD Tambak Desa Kalitengah (2/bersambung) Memontum Sidoarjo &#8211; Bisa jadi kasus sewa murah TKD Tambak Desa Kalitengah akan merembet kemana-mana. Pasalnya LSM JCW Sidoarjo mencermati kasus ini sejak APBDes Desa Kalitengah direncanakan hingga tertera dalam Perdes Nomor 2 tahun 2020 tentang APBDes Desa Kalitengah. Dalam uraian Perdes Nomor 2 tahun tahun 2020 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Membeber Sewa Murah TKD Tambak Desa Kalitengah (2/bersambung)</h2>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Bisa jadi kasus sewa murah TKD Tambak Desa Kalitengah akan merembet kemana-mana. Pasalnya LSM JCW Sidoarjo mencermati kasus ini sejak APBDes Desa Kalitengah direncanakan hingga tertera dalam Perdes Nomor 2 tahun 2020 tentang APBDes Desa Kalitengah.</p>
<p>Dalam uraian Perdes Nomor 2 tahun tahun 2020 tentang APBDes Desa Kalitengah, disebutkan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Kalitengah adalah Rp 84 juta. Salah satu item PAD itu adalah tambak seluas 12,3 Ha yang berada di Desa Banjarpanji, Penatarsewu dan Desa Banjarasri.</p>
<p><div id="attachment_121369" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-121369" decoding="async" class="size-full wp-image-121369" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-Lapor-2-a-copy.jpg?resize=740%2C419&#038;ssl=1" alt="CATATAN : APBDes Desa Kalitengah yang mencatat PAD Rp 84 juta atas tambak yang membentang di Desa Banjarpanji, Penatarsewu dan Desa Banjarasri. (gus)" width="740" height="419" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-Lapor-2-a-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-Lapor-2-a-copy.jpg?resize=300%2C170&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-Lapor-2-a-copy.jpg?resize=600%2C340&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-Lapor-2-a-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-121369" class="wp-caption-text">CATATAN : APBDes Desa Kalitengah yang mencatat PAD Rp 84 juta atas tambak yang membentang di Desa Banjarpanji, Penatarsewu dan Desa Banjarasri. (gus)</p></div></p>
<p>Pj Kepala Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Ahmad Imron didampingi Sekretaris Desa, Khoirul Amin melalui Kaur Perencanaan, Faridah mengatakan proses lelang TKD itu kemarin adalah kebijakan dari pimpinan desa sebelumnya.</p>
<p>Lelang diawali dengan kesepakatan bersama lembaga desa, kemudian ditelusuri tempat-tempat atau lokasi TKD tersebut. ”Setelah ditemukan dan ditentukan titik lokasi maupun luasnya, selanjutnya kita menentukan proses lelang dan tidak harus seketika, namun melalui proses rapat internal desa dulu,” terang Faridah.</p>
<p>Dengan kesepakatan itu dapat menentukan nominal. Seumpama 1 Ha lahan itu disewakan, pada umumnya harga pasaran sewa berapa. Alhasil dari luas lahan TKD Kalitengah , jumlah global sewa keseluruhannya Rp 148,5 juta.</p>
<p>Lebih lanjut dikatakan Faridah, menurut catatan desa nama penyewa, prosesnya juga ada semua. Satu area tambak itu disewa 1 orang dan dibuatkan surat perjanjian.</p>
<p>Perlu diketahui 4 obyek lahan TKD yang berupa tambak, tidak menjadi satu melainkan dipisah menjadi 4 orang. Letak tambak itu di Desa Banjarpanji ada 3, diantaranya 2 sudah yang ada menyewa dan 1 masih berupa hamparan.</p>
<p>Kalau TKD yang di Desa Banjarpanji itu ada 2 titik dan letaknya berbeda. 1 di ujung barat, dan 1 di ujung timur. Kemudian di Desa Penatarsewu 1, dan 1 di Desa Banjarasri.</p>
<p><a href="https://sidoarjo.memontum.com/4244-laku-rp-184-5-juta-dibukukan-rp-84-juta" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Laku Rp 184, 5 Juta, Dibukukan Rp 84 Juta</a></p>
<p>“Keseluruhannya itu belum dibayar, hanya di DP sebesar Rp. 10 juta. Surat pemberitahuan batas akhir pembayaran, sudah dilayangkan kepada para penyewa pada 31 Agustus 2020 mendatang harus dilunasi,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Faridah harga sewa per bidang tambak TKD Kalitengah per-tahun itu bervariasi. Pertimbanganya melihat luas tambak, kadar air dan kondisi tambak. Setelah melihat kondisi itu harga sewa per bidang/per tahun antara Rp. 35 juta hingga Rp. 40 juta dan jika dijumlah keseluruhannya ketemu angka Rp. 148,5 juta. <strong>(gus/fan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Laku  Rp 184, 5 Juta,  Dibukukan Rp 84 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/laku-rp-184-5-juta-dibukukan-rp-84-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 11:44:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kalitengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121221-laku-rp-184-5-juta-dibukukan-rp-84-juta</guid>

					<description><![CDATA[Membeber Sewa Murah TKD Tambak Desa Kalitengah (1/bersambung) Kasak-kusuk soal harga sewa TKD (Tanah Kas Desa ) Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin yang berupa tambak di Desa Banjarpanji, Penatarsewu dan Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin mulai terkuak. Itu setelah tim investigasi Memo Biro Sidoarjo turun ke lapangan menggali data, berapa harga sewa yang sebenarnya dari tambak seluas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Membeber Sewa Murah TKD Tambak Desa Kalitengah (1/bersambung)</h2>
<p><strong><em>Kasak-kusuk soal harga sewa TKD (Tanah Kas Desa ) Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin yang berupa tambak di Desa Banjarpanji, Penatarsewu dan Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin mulai terkuak. Itu setelah tim investigasi Memo Biro Sidoarjo turun ke lapangan menggali data, berapa harga sewa yang sebenarnya dari tambak seluas 12,3 Ha seperti yang tertera dalam Perdes Nomor 02 Desa Kalitengah senilai Rp 84 juta . Padahal sewa tambak seluas 12, 3 Ha itu sejatinya Rp 148,5 juta. &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Itu diketahui setelah dilakukan wawancara dari banyak pihak, satu diantara sumber itu adalah perangkat Desa Kalitengah. Sebelumnya, untuk memastikan kebenaran data itu dilakukan investagasi ke lokasi tambah seluas 12,3 Ha yang tersebar di Desa Banjarpanji, Penatarsewu dan Desa Banjarasri, Kecamatan Tanggulangin.</p>
<p>Investigasi itu dilakukan setelah tim Memo X mendapat pengaduan masyarakat dengan membawa sejumlah data. Diantaranya adalah Perbup Sidoarjo Nomor 47 Tentang Pengelolaan Aset Desa.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-121222" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-lapor-1-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-lapor-1-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-lapor-1-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-lapor-1-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/FT-lapor-1-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Juga Perdes Nomor 2 Tahun 2020 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin yang menyebut pendapatan asli desa (PADes) senilai Rp. 84 juta pada lahan TKD seluas 12,3 Ha.</p>
<p>Namun data seperti yang disebutkan diatas, dibantah oleh Pemerintah Desa Kalitengah. Bantahan itu dilakukan dengan mendatangi lokasi tambak yang tersebar di Desa Banjarpanji, Penatarsewu dan Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin, Senin (10/08/2020) pagi.</p>
<p>Pj Kepala Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Ahmad Imron didampingi Sekretaris Desa, Khoirul Amin melalui Kaur Perencanaan, Faridah mengatakan proses lelang TKD itu kemarin adalah kebijakan dari pimpinan desa sebelumnya.</p>
<p>Ketika itu dari luasan lahan yang tersebar di Desa Banjarpanji, Penatarsewu dan Desa Banjarasri, nilai lelang keseluruhannya mendapatkan harga sewa Rp. 148,5 juta.</p>
<p>Pembayaran lelang itu, terakhir pada Agustus 2020. Saat ini mereka pemenang lelang hanya melakukan pembayaran uang muka atau DP sebesar Rp. 10 juta, sisanya nanti ditransfer ke bendahara melalui rekening desa <strong>(gus/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121221</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengelolaan Tanah Kas Desa Rawan Permasalahan Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/pengelolaan-tanah-kas-desa-rawan-permasalahan-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2020 16:56:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Curahklong]]></category>
		<category><![CDATA[FP2D]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119102-pengelolaan-tanah-kas-desa-rawan-permasalahan-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah desa di Jember berpotensi memunculkan permasalahan hukum. Salah satu penyebabnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara rinci terkait pengelolaan TKD, baik dalam proses pengalihan hak pengelolaan oleh pihak ketiga maupun status kejelasan siapa yang berhak mengelola tanah desa tersebut yang diatur secara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah desa di Jember berpotensi memunculkan permasalahan hukum.</p>
<p>Salah satu penyebabnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara rinci terkait pengelolaan TKD, baik dalam proses pengalihan hak pengelolaan oleh pihak ketiga maupun status kejelasan siapa yang berhak mengelola tanah desa tersebut yang diatur secara detail dan spesifik termasuk sanksi yang diterapkan.</p>
<p>Permasalahan ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Jember dengan perwakilan Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Curahklong kecamatan Bangsalsari, Senin (13/7/2020)siang.</p>
<p>Kasus hukum yang sering terjadi di desa terkait pengelolaan TKD disebabkan belum adanya dasar hukum yang jelas baik peraturan desa (perdes) maupun peraturan daerah (perda) yang belum mengatur jelas dan rinci terkait prosedur yang benar soal pengelolaan aset tanah kas desa. Salah satu contoh permasalahan yang muncul di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember.</p>
<p>Menurut Nurdin salah seorang pengurus FP2D mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Desa Curahkalong terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan TKD sudah lama diadukan ke pihak terkait, mulai dari camat, inspektorat, hingga Polsek Bangsalsari.</p>
<p>Kronologis permasalahan itu menurut Nurdin terjadi saat TKD Desa Curahkalong sudah dikelola pihak ketiga. Proses pengelolaan TKD diduga ilegal.</p>
<p>Diketahui aturan dalam lelang masalah tanah kas desa ada dalam peraturan desa. Namun Nurdin meyakini belum ada pembentukan panitia lelang.</p>
<p>&#8220;Saya sudah tanya ke Bukhori Ismail, Sekdes Curahkalong terkait peraturan desa, dan ternyata tidak ada,&#8221; jawabnya.</p>
<p>Pada tanggal 23 Juni 2020 dirinya bersama tim pernah menanyakan persoalan ini kepada Eko Rudiansyah selaku bendahara desa, dan lagi-lagi bendahara desa mengaku bahwa tidak ada uang yang masuk dari hasil sewa TKD tahun 2020.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan Qoim, koordinator FP2D lainnya, menurutnya telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset desa dan berpotensi pada persoalan hukum.</p>
<p>Qoim mengaku pernah bertanya kepada Kepala Desa Curahkalong Abdul Kadir. Saat itu Kades menjawab sudah ada pemenang lelang meski tidak bisa menunjukkan peraturan desanya dan bukti perjanjian sewa antara kades dan pihak ketiga.</p>
<p>&#8220;Kades juga bilang bahwa sudah terbentuk panitia lelang atas nama Ahmad Purnomo. Namun pernyataan itu dibantah oleh oleh Pengurus BPD yang menyatakan tidak pernah membentuk,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sementara Ketua Komisi A, Tabroni berjanji akan melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut.</p>
<p>&#8220;Persoalan regulasi masalah TKD cukup panjang, sehingga perlu dilakukan pembahasan dengan berbagai pihak, terutama pihak eksekutif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun yang jelas, persoalan TKD ini lanjut Tabroni, bisa meluas dan bisa terjadi di beberapa desa yang memiliki tanah kas desa. Untuk itu dirinya berencana akan melakukan sidak ke lokasi desa yang bermasalah, seperti yang terjadi di desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.</p>
<p>“Kami juga akan mengundang pihak terkait dalam agenda merumuskan peraturan yang berhubungan dengan masalah tanah kas desa, agar kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang tersandung kasus hukum mengenai TKD,” pungkas Tabroni. <strong>(vin/tog/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119102</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Ketakutan Sebagai Saksi TPPU, Warga Demo Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-ketakutan-sebagai-saksi-tppu-warga-demo-kantor-kejari-kabupaten-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 08:08:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[demo warga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116656</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Entah untuk yang keberapa kalinya puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kali ini, Selasa (16/2/2020) siang, puluhan warga yang dikoordinatori Pujianto kembali menggelar orasi di depan kantor Adhyaksa Kabupaten Pasuruan. Kedatangan puluhan orang tersebut membawa beberapa spanduk yang pada intinya mengecam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Entah untuk yang keberapa kalinya puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Kali ini, Selasa (16/2/2020) siang, puluhan warga yang dikoordinatori Pujianto kembali menggelar orasi di depan kantor Adhyaksa Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Kedatangan puluhan orang tersebut membawa beberapa spanduk yang pada intinya mengecam pihak Kejari Kabupaten Pasuruan untuk tidak lagi memanggil warga setempat untuk dijadikan saksi dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), atas kasus korupsi TKD yang telah menyeret Yudono (mantan kades) dan Bambang Nuryanto (mantan ketua BPD) dalam jeruji besi.</p>
<p>&#8220;Tolong pak jaksa jangan panggil-panggil kami warga yang tidak tahu menahu atas perkara pencucian uang dari mantan kades dan ketua BPD. Kami merasa apa yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan sudah meresahkan warga. Warga kami saat ini ketakutan dan tidak dapat bekerja dengan tenang. Yudono dan Bambang Nuryanto telah divonis atas kasus korupsi TKD ( Tanah Kas Desa), sudah cukup sampai di situ saja dan jangan bawa-bawa warga yang tidak tahu apa-apa,&#8221; koar salah satu warga.</p>
<p>Sementara itu dari pantuan Memontum.com, demo warga tertahan di luar pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan mendapatkan pengawalan ketat pihak petugas keamanan serta tak ditemui pejabat kantor setempat.</p>
<p>Di sisi lain Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Erfan Effendy saat dikonfirmasi mengatakan demo yang dilakukan oleh warga tersebut tidak berijin, sehingga tidak dipedulikan.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pengembangan kasus korupsi TKD Desa Bulusari tersebut (TPPU), merupakan perintah langsung pihak Kejagung melalui Kejati Jatim.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/28801-dugaan-korupsi-tkd-kades-bulusari-diperiksa-bpkp-jatim" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dugaan Korupsi TKD, Kades Bulusari Diperiksa BPKP Jatim</a></p>
<p>Adanya pemanggilan beberapa orang untuk diminta keterangan terkait aliran uang hasil korupsi atas terpidana Yudono dan Bambang Nuryanto, merupakan hal mutlak yang harus di lakukan agar kemana aliran uang korupsi menjadi jelas.</p>
<p>&#8220;Satu lagi yang perlu dipahami, bahwa ketakutan para warga yang dimintai keteranganya tidak perlu terjadi, toh mereka hanya sebatas saksi. Setidaknya telah ada 11 orang saksi yang telah kami minta keterangannya dan kesemuanya diperlakukan dengan baik, &#8221; terang Erfan Effendy.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://pasuruan.memontum.com/1114-korupsi-tkd-bulusari-yudono-bambang-dituntut-15-tahun-pidana-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Korupsi TKD Bulusari, Yudono-Bambang Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara</a></p>
<p>Seperti yang telah diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolahan TKD dengan tersangka Yudono dan Bambang Nuryanto telah terbukti di Pengadilan Tipikor Surabaya.</p>
<p>Pada amar putusan majelis hakim berdasar alat bukti, keterangan saksi dan keterangan kedua terdakwa. Secara sah dan menyakinkan kedua tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi TKD dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dan menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar kerugian negara Rp 2,9 miliar subsider 1 tahun penjara. <strong>(arf/hen/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116656</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rumah &#8220;Reot&#8221; Imran Banyuwangi Memprihatinkan</title>
		<link>https://memontum.com/rumah-reot-imran-banyuwangi-memprihatinkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2020 12:25:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Bedah Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Wongsorejo]]></category>
		<category><![CDATA[RTLH]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115442-rumah-reot-imran-banyuwangi-memprihatinkan</guid>

					<description><![CDATA[Kades Sebut Berdiri di Atas Tanah Kas Desa Memontum Banyuwangi &#8211; Imran (65) dan Ariyani pasangan suami (Pasutri) warga Dusun Krajan Geluduk, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo harus menelan pil pahit. Pasalnya impian untuk mendapat bantuan bedah rumah dari pemerintah kandas karena aturan. Kondisi rumah yang ditempati Imran dan istrinya memang tidak layak huni. Kondisinya sangat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Kades Sebut Berdiri di Atas Tanah Kas Desa</h2>
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Imran (65) dan Ariyani pasangan suami (Pasutri) warga Dusun Krajan Geluduk, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo harus menelan pil pahit. Pasalnya impian untuk mendapat bantuan bedah rumah dari pemerintah kandas karena aturan.</p>
<p>Kondisi rumah yang ditempati Imran dan istrinya memang tidak layak huni. Kondisinya sangat memprihatikan. Rumah berdinding Gedeg (anyaman yang terbuat dari bambu) sudah banyak yang jebol, reyot dan sudah miring mau roboh. Bahkan lokasi rumahnya ditempat yang rawan longsor.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-115443" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0163-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0163-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0163-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0163-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0163-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Menurut Imran, jika musim penghujan tiba, atap banyak yang bocor, dan kayunya banyak yang sudah lapuk.</p>
<p>“Beberapa waktu lalu, saat itu hujan lebat yang diiringi angin kencang. Kami sekeluarga sedang di dalam, kami cemas kalau angin kencang itu akan membuat rumah kami diseret angin ke dalam jurang,” kata pria paruh baya dengan nada sedih.</p>
<p>Menurut Imran, dulu dirinya pernah dijanjikan oleh pemerintah desa akan dibangunkan rumah yang berdekatan dengan kediaman anaknya. Sayang janji tersebut hingga saat ini tidak pernah terealisasi.</p>
<p>&#8220;Terkadang saya menginap di rumah anak saya, yang lokasinya tidak jauh dari tempat yang dijanjikan oleh pemerintah desa,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Untuk bertahan hidup, Imran berdagang sayuran. Dia keliling kampung untuk menjajakan dagangan. Hasil dari berdagang sayuran tersebut cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membeli obat-obatan untuk istrinya yang sakit-sakitan.</p>
<p>&#8220;Istri saya punya penyakit asam urat, kalau sudah kambuh tidak bisa jalan, sehingga tidak bisa membantu saya,&#8221; keluhnya.</p>
<p>Imran berharap keluhan ini didengarkan oleh pejabat pemerintah dan mendengar jeritan dari rakyatnya yang hidup serba kekurangan, agar membangun rumahnya yang hampir roboh.</p>
<p>&#8220;Rumah saya sangat kecil, hanya ada satu kamar, ruang tamu yang sangat sempit dan berdinding bambu yang sudah lapuk,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Pinginnya ingin membangun sendiri, tapi mana mungkin. Bisa makan saja sudah untung,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Sementara Ketua RW setempat, Zeanul berdalih jika pihaknya sudah mengusulkan bantuan bedah rumah sebanyak 4 kali. Sayangnya, usulan tersebut tidak bisa terealisasi dikarenakan tanah yang ditempati Imran itu bukan tanah milik sendiri.</p>
<p>&#8220;Kami sudah mengusulkan empat kali agar Imran mendapat bantuan bedah rumah. Usulan kami tidak bisa terealisasi karena terbentur aturan. Karena tanah yang ditempati Imran itu bukan milik Imran. Syarat warga mendapat bantuan bedah rumah itu tanahnya harus atas namanya sendiri. Ini kendalanya,&#8221; ujar Zaenul.</p>
<p>Terpisah, Kepala Desa (Kades) Wongsorejo, Abdul Bakar membenarkan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Imran tidak bisa terwujud dikarenakan yang bersangkutan menempati tanah kas desa. Sehingga bantuan bedah rumah tersebut dialihkan ke warga yang lain.</p>
<p>&#8220;Usulan bedah rumah milik Imran sudah kami terima. namun terkendala oleh aturan, karena tanah yang ditempati Imran itu tanah kas desa. Sehingga bantuan bedah rumah yang seharusnya untuk Imran, dialihkan ke warga yang lain,&#8221; pungkas Abdul Bakar. <strong>(kur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115442</post-id>	</item>
		<item>
		<title>TPPU Terus Bergulir, Demo Massa Dibubarkan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tppu-terus-bergulir-demo-massa-dibubarkan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2020 13:31:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113884-tppu-terus-bergulir-demo-massa-dibubarkan-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol dengan terpidana Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan Ketua BPD), tampaknya terus bergulir. Pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Kab.Pasuruan atas perintah Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim, terus memburu aliran dana Rp 2,9 miliar hasil korupsi Yudono dan Bambang Nuryanto, lari dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol dengan terpidana Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan Ketua BPD), tampaknya terus bergulir.</p>
<p>Pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Kab.Pasuruan atas perintah Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim, terus memburu aliran dana Rp 2,9 miliar hasil korupsi Yudono dan Bambang Nuryanto, lari dan bermuara pada siapa saja.</p>
<p><div id="attachment_113885" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113885" decoding="async" class="size-full wp-image-113885" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/TPPU-Terus-Bergulir-Demo-Massa-Dibubarkan-Polisi.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Sekelompok massa aksi tak berijin dibubarkan petugas. (ist)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/TPPU-Terus-Bergulir-Demo-Massa-Dibubarkan-Polisi.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/TPPU-Terus-Bergulir-Demo-Massa-Dibubarkan-Polisi.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/TPPU-Terus-Bergulir-Demo-Massa-Dibubarkan-Polisi.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/TPPU-Terus-Bergulir-Demo-Massa-Dibubarkan-Polisi.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/TPPU-Terus-Bergulir-Demo-Massa-Dibubarkan-Polisi.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113885" class="wp-caption-text">Sekelompok massa aksi tak berijin dibubarkan petugas. (ist)</p></div></p>
<p>Seperti yang terpantau Rabu (6/5/2020) siang, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan telah meminta keterangan 4 warga Desa Bulusari yang disinyalir mengetahui kemana saja larinya uang hasil korupsi itu.</p>
<p>Namun demikian, tampaknya keempat warga yang dipanggil penyidik Pidsus tersebut tak bergeming pada panggilan pertama yang dilayang pada pekan kemarin. Dan pada panggilan ke dua kalinya, 4 warga tersebut mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dengan membawa massa, untuk melakukan demo.</p>
<p>Menurut Kasi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Denny Saputra, saat dikonfirmasi, mengatakan, jika aksi itu terkesan &#8220;aneh dan lucu&#8221;.</p>
<p>&#8220;Pemanggilan yang kami lakukan ini, hanya untuk meminta keterangan sebagai bahan penelusuran aliran dana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Yudono dan Bambang. Sebelum kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut, kami tanyakan mengapa membawa massa untuk demo. Keempatnya ternyata ketakutan dengan alasan tidak hadir pada panggilan pertama dan takut jika ditahan,&#8221; beber Denny sapaan akrab Kasi Pidsus.</p>
<p>Setelah kami jelaskan pada keempatnya, akhirnya mereka paham dan mengerti perihal pemanggilan serta pemeriksaan ini. Sementara untuk aksi massa yang dimotori oleh Pujianto, di depan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, tidak mendapatkan respon.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://pasuruan.memontum.com/701-kalah-pra-peradilan-yudono-terbelenggu-dalam-sel-tahanan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kalah Pra Peradilan, Yudono Terbelenggu dalam Sel Tahanan</a></li>
<li><a href="https://pasuruan.memontum.com/1114-korupsi-tkd-bulusari-yudono-bambang-dituntut-15-tahun-pidana-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Korupsi TKD Bulusari, Yudono-Bambang Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/108742-terbukti-korupsi-mantan-kades-dan-mantan-bpd-di-pasuruan-divonis-4-tahun-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Mantan BPD di Pasuruan Divonis 4 Tahun Penjara</a></li>
</ul>
<p>&#8220;Kami tidak berikan respon sama sekali dan telah dibubarkan petugas dari Polres Pasuruan, lantaran aksinya tak berijin alias liar dan apalagi pada masa pandemi corona,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Sejatinya kami mengetahui secara detail tujuan dari aksi massa, yang dikoordinatori oleh Pujianto tersebut. Intinya kami tidak akan terganggu dengan aksi massa yang ada dan penyelidikan untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) TKD Bulusari akan terus berlanjut,&#8221; pungkas Jaksa dengan tiga balok dipundaknya ini.<strong>(arf/hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Mantan BPD di Pasuruan Divonis 4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terbukti-korupsi-mantan-kades-dan-mantan-bpd-di-pasuruan-divonis-4-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2020 06:15:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bulusari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108742</guid>

					<description><![CDATA[JPU-PH Rencana Ajukan Banding Memontum Pasuruan &#8211; Babak akhir dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan &#8220;menyandung&#8221; Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan Ketua BPD) sebagai terdakwa, telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3/2020) siang. Dalam amar putusan yang dibacakan Rochmad selaku ketua majelis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>JPU-PH Rencana Ajukan Banding</h2>
<p><strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Babak akhir dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan &#8220;menyandung&#8221; Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan Ketua BPD) sebagai terdakwa, telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3/2020) siang.</p>
<p>Dalam amar putusan yang dibacakan Rochmad selaku ketua majelis hakim yakni menyatakan kedua terdakwa bersalah, menjatuhkan pidana penjara pada kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti pada masing-masing terdakwa Rp 1,450 miliar subsider 1 tahun penjara.</p>
<p>Mendapati putusan yang dibacakan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Joni Eko Waluyo dan La Ode Tafrimada langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Pun demikian pula dengan penasehat hukum terdakwa Suryono Pane.</p>
<p>Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra,saat dikonfirmasi mengatakan,&#8221; pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Menurut pendapat kami selaku JPU, bahwa vonis tersebut masih jauh dengan rasa keadilan. Bahwa Jumat, 6 Maret 2020 lalu, telah dibacakan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai berikut para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 2 UU Tipikor, para terdakwa dipidana selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,4 miliar subsider 5 tahun penjara, &#8221; urai Denny.</p>
<p>Sementara, kata Denny, putusan yang dijatuhkan hanya 1/4 dari tuntutan yang ada.&#8221; Dengan hasil tersebut akan segera kami laporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut hukum berikutnya,&#8221; terang Kang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Ditambahkan Denny, dengan putusan yang kurang dari 1/2 tuntutan, pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.</p>
<p>Sementara itu Suryono Pane penasehat hukum terdakwa menyatakan pihaknya juga akan melakukan upaya banding atas putusan hakim.</p>
<p>&#8220;Putusan tersebut tidak adil bagi klien kami.Setidaknya putusan tidak bisa (UP) tanggung renteng. Artinya harus riil atau tidak tanggung renteng.Apalagi status tanah yang diperkarakan belum jelas atasnya,&#8221; sebut Suryono Pane.<strong>(arf/hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108742</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
