<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tanah wakaf &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tanah-wakaf/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Nov 2021 07:56:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tanah wakaf &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkot Malang Targetkan Tahun 2023 Sebanyak 539 Tanah Wakaf Sudah Tersertifikat</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-targetkan-tahun-2023-sebanyak-539-tanah-wakaf-sudah-tersertifikat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Nov 2021 07:55:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun 2023]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=158772</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri Sosialisasi Wakaf Tahun 2021 di salah satu hotel Kota Malang, Senin (22/11/2021). Pada kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu, Sutiaji berpesan supaya fungsi masjid bisa menjadi keberkahan, maka harus ada kejelasan eksistensi tanah yang sudah diwakafkan. Sehingga, pemilik kursi N1 itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri Sosialisasi Wakaf Tahun 2021 di salah satu hotel Kota Malang, Senin (22/11/2021). Pada kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu, Sutiaji berpesan supaya fungsi masjid bisa menjadi keberkahan, maka harus ada kejelasan eksistensi tanah yang sudah diwakafkan.</p>



<p>Sehingga, pemilik kursi N1 itu menargetkan di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tanah wakaf yang belum tersertifikat. &#8220;Selain fungsi kita sebagai pemberi keberkahan kepada lingkungan sekitar, maka kata kunci atau syarat utama harus ada kejalasan dulu. Jangan sampai eksistensi dari tanah yang sudah diwakafkan menjadi debatable,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dirinya berharap, takmir masjid yang menjadi peserta sosialisasi ini bisa memperhatikan persoalan administrasi tempat ibadah. &#8220;Supaya fungsi masjid bisa menjadi keberkahan, persoalan admin selesaikan dulu. Para takmir dihadirkan dalam rangka membangun bagaimana mewujudkan fungsi masjid tersebut, salah satunya dengan legalitas yang jelas. Sehingga nanti di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tempat ibadah yang punya persoalan masalah wakaf,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Selain itu, Sutiaji juga berpesan untuk segera mengajukan hibah jika ada tanah milik Pemkot yang dalam penguasaan masyarakat. &#8220;Yang masih dalam penguasaan masyarakat tapi tanah itu milik Pemkot, segera buat pengajuan. Nanti akan kita hibahkan ke masyarakat, biar tidak diselewengkan. Tugas takmir bagaimana ini bisa dimanfaatkan dengan baik,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan upaya sertifikat tanah wakaf ini terus dikuatkan. &#8220;Kita kuatkan sehingga kehadiran para takmir di sini memang diajak untuk membereskan permasalahan sertifikat yang belum jelas, pelan tapi pasti. Setiap wakif pasti niatnya baik, jangan sampek niat itu tidak jadi jariyah karena fungsi masjid yang tidak bisa maksimal,&#8221; terangnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Malang, Ahmad Mabrur, menjelaskan bahwa terdapat kurang lebih 539 aset tanah wakaf yang belum tersertifikat. &#8220;Banyak masyarakat yang belum paham proses mensertifikatkan tanah wakaf yang diamanatkan kepada mereka. Tercatat di kami hingga hari ini sekitar 539 tanah wakaf belum memiliki sertifikat,&#8221; katanya.</p>



<p>Maka dari itu, Pemkot Malang bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), memberikan fasilitasi pensertifikatan masjid atau tanah. Di mana, nantinya BWI yang akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daripada tanah tersebut.</p>



<p>&#8220;Bahkan sudah ada tim percepatan untuk sertifikat dari NU maupun Muhammadiyah untuk membantu takmir dalam proses mengurus sertifikat,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Dengan berbagai upaya tersebut, pria yang akrab disapa Mabrur ini berharap, mampu mewujudkan target yang ditetapkan oleh Wali Kota Sutiaji. Yakni 2023 permasalahan sertifikat wakaf tanah dan masjid di Kota Malang sudah tuntas.</p>



<p>&#8220;Pak Wali harapannya di tahun 2023 permasalahan ini paling tidak sudah clear. Mudah-mudahan harapan beliau diapresiasi dan direspon oleh takmir, karena memang ini penting untuk direalisasi,&#8221; terang Mabrur. <strong>(hms/mus/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">158772</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Tanjungrejo Tolak Pemakaman di Tanah Wakaf, Berharap Segera Dipindah</title>
		<link>https://memontum.com/warga-tanjungrejo-tolak-pemakaman-di-tanah-wakaf-berharap-segera-dipindah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Dec 2018 13:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemakaman]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/68276-warga-tanjungrejo-tolak-pemakaman-di-tanah-wakaf-berharap-segera-dipindah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Warga Jl Terusan Mergan Raya, RT 08/RW 11, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memprotes adanya pemakaman di lingkungannya. Apalagi yang dimakamkan di tanah wakaf tersebut adalah bukan warga setempat melainkan warga Jl Kelapa Sawit, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun. Pemakaman itu dirasa tidak nyaman dikarenakan letakny hanya berjarak sekitar 2 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Warga Jl Terusan Mergan Raya, RT 08/RW 11, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memprotes adanya pemakaman di lingkungannya. Apalagi yang dimakamkan di tanah wakaf tersebut adalah bukan warga setempat melainkan warga Jl Kelapa Sawit, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.</p>
<p>Pemakaman itu dirasa tidak nyaman dikarenakan letakny hanya berjarak sekitar 2 meter di belakang rumah warga. Oleh karena itu, pada Rabu (12/12/2018) pukul 10.00, warga beramai-ramai mendatangi kantor Kelurahan Tanjungrejo. Aksi protes itu kemudian dilanjutkan dengan mediasi. Namun dari perwakilan keluarga yang dimakamkan tersebut, tidak hadir saat dimediasi oleh pihak kecamatan dan kelurahan. </p>
<p>Menurut keterangan Sumarsono, ketua RT 08, menjelaskan bahwa prosea pemakaman tersebut sama sekali tidak ijin warga sekitar. </p>
<p>&#8221; Jenazah di makamkan di tengah-tengah lingkungan warga. Ini kan tidak boleh. kan harusnya dimakamkan di lokasi Pemakaman Umum. Bukan disini. Pemakaman jenazah di wilayah ini sama sekali tidak ada ijin. Tidak ada pemberitahian ataupun konfirmasi. Tiba-tiba saja di makamkan disini. Pemakaman pribadi  ini belum sampai 1 bulan,&#8221; ujar Sumarsono.</p>
<p>Dengan adanya pemakaman pribadi ini, warga protes. Namun sampai saat ini masih belum ada solusi kapan makam itu segera dipindah. </p>
<p>&#8221; Sempat kita tanya ke pihak keluarga. Alasannya dimakamkan disini supaya almarhumah nisa melihat anak-anak ngaji di TPQ yang berada di samping makam. TPQ ini setahu saya memang dikelola oleh keluarga almarhum. Warga tetap melakukan penolakan dan.meminta supaya jenazah dipindahkan. Kalau tidak dipindahkan jelas berdampak.  Dapaknya masalah kesehatan karena dekat dengan sumur warga. Warga anaknya ketakutan karena belakang rumahnya ada makam. Selain itu warga yang memiliki tanah juga kalau dijual harganya akan turun karena berdwkatan dengan makam. Intinya kami menolak karena pemakaman ini tidak membuat nyaman warga juga melanggar Perda Kota Malang,&#8221; ujar Sumarsono.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68276</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
