<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tanah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tanah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Dec 2025 13:44:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tanah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Wabup Lumajang Serahkan 317 Sertifikat Redistribusi</title>
		<link>https://memontum.com/beri-kepastian-hukum-kepemilikan-tanah-wabup-lumajang-serahkan-317-sertifikat-redistribusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian]]></category>
		<category><![CDATA[kepemilikan]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228376</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sebanyak 317 warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, resmi menerima sertifikat redistribusi tanah dalam acara yang digelar di Balai Dusun Dampar, Rabu (03/12/2025) tadi. Penyerahan sertifikat itu, dilakukan Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma atau yang akrab disapa Mas Yudha. Dalam sambutannya, Mas Yudha menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah merupakan instrumen penting [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sebanyak 317 warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, resmi menerima sertifikat redistribusi tanah dalam acara yang digelar di Balai Dusun Dampar, Rabu (03/12/2025) tadi. Penyerahan sertifikat itu, dilakukan Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma atau yang akrab disapa Mas Yudha.</p>



<p>Dalam sambutannya, Mas Yudha menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah merupakan instrumen penting untuk menegakkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta memperkuat pondasi ekonomi masyarakat. “Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga Desa Bades tidak hanya memiliki legalitas penuh atas lahan mereka, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas,” katanya.</p>



<p>Mas Yudha menegaskan, bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat pemberdayaan ekonomi. Kepastian hukum ini memungkinkan warga mengelola lahan secara optimal, mengakses permodalan dan menanam investasi jangka panjang bagi keluarga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal harga diri dan masa depan. Tanah yang sah memberi warga fondasi untuk hidup lebih sejahtera dan mandiri,” tegasnya.</p>



<p>Program redistribusi tanah ini juga menjadi bagian dari upaya reforma agraria yang lebih luas, dengan tujuan menciptakan pemerataan penguasaan lahan serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pedesaan. Dengan kepastian hukum, warga Desa Bades diharapkan mampu mengembangkan sektor pertanian dan kehutanan, sekaligus meningkatkan daya saing lokal.</p>



<p>Acara penyerahan sertifikat yang diikuti 317 warga, ini menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang dalam menghadirkan keadilan sosial melalui kepastian hukum atas tanah, serta membuka peluang ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa. “Dengan sertifikat ini, negara hadir untuk rakyat. Warga memiliki hak yang jelas, keamanan hukum, dan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik,” paparnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228376</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Konflik Permasalahan Tanah, Pj Bupati Jombang Buka Sosialisasi Program PTSL</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-konflik-permasalahan-tanah-pj-bupati-jombang-buka-sosialisasi-program-ptsl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Mar 2024 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[permasalahan]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206646</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sitematis Langsung (PTSL), di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Minggu (03/03/2024). Kegiatan yang dibuka Pj Bupati Jombang, Sugiat, dihadiri Kepala BPN Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, jajaran BPN Jombang, kepala desa, camat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Jombang. Pj Bupati Sugiat dalam keterangannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sitematis Langsung (PTSL), di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Minggu (03/03/2024). Kegiatan yang dibuka Pj Bupati Jombang, Sugiat, dihadiri Kepala BPN Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, jajaran BPN Jombang, kepala desa, camat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Jombang.</p>



<p>Pj Bupati Sugiat dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait persiapan Program PTSL 2024 kepada kepala desa di 51 desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang. Karenanya, Pemkab siap mendukung penuh adanya Program PTSL.</p>



<p>&#8220;Program PTSL ini untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, terkait dengan masalah pertanahan untuk mencegah terjadinya konflik,&#8221; kata Pj Bupati.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, menambahkan bahwa target di tahun 2023 sudah terpenuhi 100 persen dan sudah diserahkan semua. Sedangkan target di tahun 2024, sementara ini 20.550 bidang.</p>



<p>&#8220;Sesuai arahan Menteri ATR/BPN terkait pemberantasan mafia tanah, maka untuk membentengi hal tersebut, kami di internal Kantor BPN saat ini sedang melakukan validasi data. Diantaranya, dengan melakukan pemetaan bidang tanah yang sudah bersertifikat produk lama,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa keberadaan agraria sudah ada sejak tahun 1960 dan sampai sekarang masih banyak yang belum terpetakan. Bahkan, ada kemungkinan sertifikat tersebut hilang atau bahkan rusak.</p>



<p>&#8220;Terkait untuk sertifikat tanah yang hilang atau rusak bisa diikutkan Program PTSL. Asalkan memiliki data dukung yang memadai. Seperti permasalahan sertifikat lama hilang atas nama orang tua, berarti harus dikuatkan dengan penetapan ahli waris dari pengadilan agama,&#8221; tambahnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206646</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Batas Tanah, Kakek di Situbondo Dianiaya Kakak Adik hingga Meninggal</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-batas-tanah-kakek-di-situbondo-dianiaya-kakak-adik-hingga-meninggal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Aug 2023 12:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[dianiaya]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196383</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Seorang kakek bernama Haji Madun (76), warga Dusun Cempaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, meninggal dunia usai menjadi sasaran aksi pengeroyokan, Senin (21/08/2023) tadi. Sang kakek, menjadi sasaran aksi kakak-beradik, yaitu Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27), saat berada di depan rumahnya, Minggu (20/08/2023) sekitar pukul 18.20. Ironisnya, kedua aksi pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Situbondo</strong> &#8211; Seorang kakek bernama Haji Madun (76), warga Dusun Cempaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, meninggal dunia usai menjadi sasaran aksi pengeroyokan, Senin (21/08/2023) tadi. Sang kakek, menjadi sasaran aksi kakak-beradik, yaitu Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27), saat berada di depan rumahnya, Minggu (20/08/2023) sekitar pukul 18.20.</p>



<p>Ironisnya, kedua aksi pelaku itu berlangsung di depan istri korban, Rusmiyati (65). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada bagian kepala karena dipukul dengan pipa besi oleh salah satu pelaku.</p>



<p>Karena luka itu pula, korban segera larikan ke Puskesmas Mangaran, yang kemudian di rujuk ke Rumah Sakit dr Abdoer Rahem Situbondo. Setelah mendapat perawatan secara intensif, korban meninggal dunia pada Senin (21/08/2023) sekitar pukul 11.00.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut keterangan keponakan korban, Zaitun, bahwa terjadinya aksi pengeroyokan ini berawal dari persoalan batas tanah. Yakni, batas tanah antara milik Zaitun dengan adik kedua pelaku.</p>



<p>&#8220;Dari situ, tiba-tiba para pelaku mendatangi korban di rumahnya. Begitu tiba di rumah korban, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Selain itu, salah seorang terduga memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang diambil dari balik bajunya. Mereka memukul kepala korban hingga bocor dan korban tersungkur,” jelas Zaitun.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo, membenarkan adanya kasus pengeroyokan yang dilakukan kakak beradik, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. &#8220;Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Sehingga, penanganan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Situbondo,&#8221; kata AKP Nanang Priyambodo. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196383</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Dituding sebagai Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Probolinggo Lapor Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-dituding-sebagai-mafia-tanah-kades-jabung-candi-probolinggo-lapor-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jul 2023 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[candi]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dituding]]></category>
		<category><![CDATA[Jabung]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[lapor]]></category>
		<category><![CDATA[mafia]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194694</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Duralim (43), membuat laporan pengaduan ke Polres Probolinggo, Senin (31/07/2023) tadi. Yang bersangkutan, melaporkan Mustofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah. Kuasa Hukum Duralim, Husnan Taufik, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Mustofa, karena menyebut kliennya di media [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Duralim (43), membuat laporan pengaduan ke Polres Probolinggo, Senin (31/07/2023) tadi. Yang bersangkutan, melaporkan Mustofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.</p>



<p>Kuasa Hukum Duralim, Husnan Taufik, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Mustofa, karena menyebut kliennya di media sosial (Medsos) sebagai mafia tanah atas sengketan tanah yang terjadi di Desa Jabung Candi. Tidak hanya itu, kliennya tersebut juga dituduh telah menerima sejumlah uang dari sengketa tanah.</p>



<p>&#8220;Kami melaporkam terkait fitnah dan pencemaran nama baik Kades Jabung Candi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas pernyataan Mustofa terhadap kliennya di media sosial tersebut, ujarnya, maka sangat merugikan dan mencoreng nama baiknya sebagai kepala desa. &#8220;Dia berstatement di Medsos, menuduh Pak Kades sebagai mafia tanah karena diduga memungut biaya akte tanah dari masyarakat. Sedangkan Pak Kades, sama sekali tidak merasa dengan apa yang dituduhkan itu,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut Husnan mengatakan, Mustofa merupakan kuasa khusus dari salah satu warga yang terlibat dalam sengketa tanah dan belum terselesaikan sampai saat ini. &#8220;Dia (berbicara, red) sebagai apa, advokat atau apa. Jadi, kami laporkan apa maksud dan statement beliau itu,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Mustofa mengatakan bahwa sejatinya sengketa tanah yang diprosesnya sudah menemukan titik temu. Bahkan, kedua belah pihak yang terlibat sengketa telah bermediasi pada Juni lalu.</p>



<p>&#8220;Klien kami ini sudah mempunyai akta tanahnya. Namun, muncul orang yang namanya Pak Sur dan dibekingi oleh Pak Kades, untuk menghalang-halangi terus,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sebab itulah, tambahnya, dengan adanya bekingan tersebut pihaknya menyebut Kades Duralim sebagai mafia tanah. &#8220;Iya, karena bagi saya, mafia ini adalah segerombolan orang yang tidak mengakui kebenaran sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silakan digugat. Tetapikan tidak digugat, malah intimidasi,&#8221; ujarnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194694</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jamaah Haji Asal Pamekasan mulai Pulang ke Tanah Air, Lima Dilaporkan Meninggal Dunia</title>
		<link>https://memontum.com/jamaah-haji-asal-pamekasan-mulai-pulang-ke-tanah-air-lima-dilaporkan-meninggal-dunia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2023 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[air]]></category>
		<category><![CDATA[asal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[dunia]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[lima]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[mulai]]></category>
		<category><![CDATA[pulang]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192556</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Jamaah Haji asal Kabupaten Pamekasan, mulai pulang secara bertahap ke Pamekasan, sejak Kamis (06/07/2023) pukul 02.40 tadi. Rombongan jamaah, dengan transportasi bus tiba di Masjid Agung As-Syuhada. Kepala Kemenag Pamekasan melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Halim, mengatakan pemberangkatan dan kepulangan para jamaah berjalan dengan lancar. &#8220;Alhamdulillah, pemberangkatan hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Jamaah Haji asal Kabupaten Pamekasan, mulai pulang secara bertahap ke Pamekasan, sejak Kamis (06/07/2023) pukul 02.40 tadi. Rombongan jamaah, dengan transportasi bus tiba di Masjid Agung As-Syuhada.</p>



<p>Kepala Kemenag Pamekasan melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Halim, mengatakan pemberangkatan dan kepulangan para jamaah berjalan dengan lancar. &#8220;Alhamdulillah, pemberangkatan hingga kedatangan jamaah berjalan dengan lancar. Jamaah juga sudah kembali ke keluarga masing-masing,&#8221; katanya, melalui WhatsApp, Kamis (06/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga</strong></p>





<p>Ditambahkan Abdul Halim, dari total jumlah jamaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci, terdapat lima Jamaah Haji yang meninggal dunia lantaran sakit ketika sampai di Tanah Suci Mekah. &#8220;Meninggal lima orang, yang disebabkan karena sakit. Semoga semua diampuni dosanya, diterima amalnya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Abdul Halim juga rincian, bahwa jamaah haji yang meninggal itu domisili di beberapa kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Sedangkan mengenai asuransi jamaah, nantinya akan diberikan asuransi.</p>



<p>&#8220;Saya masih diperjalanan. Jadi, nanti ada asuransi untuk ahli waris,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, Kabupaten Pamekasan memperoleh kuota 1.064 jamaah pada pemberangkatan 2023.&nbsp; <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192556</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Momen Hari Bhayangkara Ke-77, Pemkot Malang Beri Hibah Tanah untuk Jajaran Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/momen-hari-bhayangkara-ke-77-pemkot-malang-beri-hibah-tanah-untuk-jajaran-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Jul 2023 05:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[beri]]></category>
		<category><![CDATA[bhayangkara]]></category>
		<category><![CDATA[hari]]></category>
		<category><![CDATA[hibah]]></category>
		<category><![CDATA[jajaran]]></category>
		<category><![CDATA[ke-77,]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[momen]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[untuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192237</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Perayaan upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-77 yang berlangsung di Balai Kota Malang, berlangsung meriah dan sedikit berbeda, Sabtu (01/07/2023) tadi. Itu karena, di momen tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan hibah tanah untuk jajaran Kepolisian Polresta Malang Kota. Pemberian hibah tanah tersebut, tentu memiliki makna yang sangat penting bagi Polresta Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Perayaan upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-77 yang berlangsung di Balai Kota Malang, berlangsung meriah dan sedikit berbeda, Sabtu (01/07/2023) tadi. Itu karena, di momen tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan hibah tanah untuk jajaran Kepolisian Polresta Malang Kota.</p>



<p>Pemberian hibah tanah tersebut, tentu memiliki makna yang sangat penting bagi Polresta Malang Kota. Itu karena, akan semakin meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kota Malang. Karena itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan rasa terima kasih dan bahagianya.</p>



<p>“Alhamdulillah, ini merupakan kejutan yang luar biasa. Pemkot Kota Malang telah memberikan perhatiannya kepada kami dengan memberikan hibah tanah tersebut,” kata Buher-sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Hibah tanah tersebut, yaitu untuk Polsek Blimbing, Polsek Sukun dan Polsek Kedungkandang. Dimana ketiga tanah tersebut, sebelumnya merupakan aset milik Pemkot Malang dan kini akan digunakan sebagai kantor-kantor kepolisian di tingkat kecamatan.</p>



<p>“Dengan pemberian hibah tanah ini, kami berharap Polresta Malang Kota dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas, dan menjaga keamanan, serta ketertiban Kota Malang ini,” tambahnya.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa tanah yang diberikan akan dikelola dengan baik untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat Kota Malang. &#8220;Kami pastikan agar nantinya kami kelola sebaik mungkin guna optimalisasi pelayanan kepada masyarakat Kota Malang. Sekali lagi, kami Polresta Malang Kota mengucapkan banyak terima kasih,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diakhir, pihaknya berharap di momen Hari Bhayangkara ke-77 ini menjadi awal yang baik untuk terus memperkuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah dalam menciptakan Kota Malang yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh masyarakatnya.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192237</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Momen Idul Adha, Menteri ATR/BPN bersama Wali Kota Malang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid</title>
		<link>https://memontum.com/momen-idul-adha-menteri-atr-bpn-bersama-wali-kota-malang-serahkan-sertifikat-tanah-wakaf-untuk-masjid</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jun 2023 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adha]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[idul]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid]]></category>
		<category><![CDATA[menteri]]></category>
		<category><![CDATA[momen]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[untuk]]></category>
		<category><![CDATA[Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[wali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192104</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat tanah wakaf pada dua masjid yang ada di Kota Malang, Kamis (29/06/2023) tadi. Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan rasa syukurnya atas penyerahan sertifikasi tanah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat tanah wakaf pada dua masjid yang ada di Kota Malang, Kamis (29/06/2023) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan rasa syukurnya atas penyerahan sertifikasi tanah wakaf yang telah dilakukan untuk Masjid Agung Jami Kota Malang dan Masjid Noor, Sukaharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Terlebih, dalam kepengurusan juga diberikan kemudahan oleh Kementerian ATR/BPN.</p>



<p>“Terima kasih luar biasa atas peran dari Pak Menteri yang telah mendorong memberikan kemudahan. Apalagi, aset milik Kota Malang itu ada sekitar 8 ribu aset dan baru terurus mulai tahun 2018/2019. Sehingga, sekarang tinggal sedikit,” jelas Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Kemudian, tambahnya, jika di Kota Malang saat ini ada lebih dari 1000 masjid yang perlu mendapatkan sertifikat tanah wakaf serta beberapa tempat ibadah lainnya, seperti gereja yang sedang dalam proses pengurusan sertifikasi. &#8220;Saat ini, ada sekitar 200 tempat ibadah lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Harapannya, di sini masjid dan beberapa gereja kami fasilitasi,” lanjutnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyampaikan jika tujuan dari pemberian sertifikat tanah wakaf itu untuk memastikan kebebasan beragama, agar terjamin serta dapat melakukan ibadah dengan aman dan nyaman. Tidak hanya itu, pemberian tersebut juga menjadi komitmen dari Kementerian ATR/BPN.</p>



<p>“Ini menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, dimana gerakan ini sejalan dengan arahan dari Pak Presiden, Joko Widodo,” ujar Hadi.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, jika pihaknya menyerahkan sebanyak 10 sertifikat milik Masjid Jami Kota Malang. Apalagi, dalam penyerahannya juga sangat dinantikan oleh masjid Agung Jami, yang selama puluhan tahun belum tersertifikasi untuk tanah wakafnya.</p>



<p>“Sertifikat ini milik masjid jami, masjid tertua di kota malang yang sudah puluhan tahun tidak keluar. Saya menyerahkan sebanyak 10 sertifikat untuk masjid jami,” tambahnya.</p>



<p>Pihaknya mengimbau agar tanah wakaf tempat ibadah di Kota Malang segera didaftarkan. Apalagi, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa siap memberikan bantuan, serta petunjuk dalam menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.</p>



<p>“Saya juga berpesan bahwa kami akan memberikan kemudahan untuk kepengurusan sertifikat program PTSL. Saya minta agar Pak Wali Kota dapat segera menyelesaikan, supaya Kota Malang ini menjadi kota lengkap di mana seluruh tanah di wilayahnya sudah terdaftar sehingga tidak ada lagi mafia tanah,” katanya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Hadi juga menargetkan jika di akhir tahun 2024, permasalahan sertifikasi tanah untuk tempat ibadah bisa segera terselesaikan. Selain masjid dan juga gereja, tempat ibadah lainnya yaitu klenteng, vihara, serta pura, juga harus segera diselesaikan sertifikat tanah wakafnya. Sebab, hingga saat ini tempat ibadah tersebut, masih belum memiliki.<strong>&nbsp;(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192104</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah di Sumawe Malang, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Permohonan Eksekusi Dihentikan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-di-sumawe-malang-kuasa-hukum-ahli-waris-minta-permohonan-eksekusi-dihentikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 15:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia. Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia.</p>



<p>Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter di kawasan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Perlawanan ini dilakukan agar permohonan eksekusi tersebut dihentikan.</p>



<p>Dijelaskan oleh Sumardhan, H. Faisol telah membeli tanah tersebut dari Ninik Sinilestari, dkk selaku ahli waris dari Agus Sukaton. Dimana Agus Sukaton mendapat obyek sengketa dari orangtuanya Soeratman dan Minatoen.</p>



<p>&#8220;Soeratman tidak punya anak. Dia mengangkat anak bernama Agus Sukaton. Kemudian Agus Sukaton menikah dengan Ninik Sinilestari kemudian memiliki tiga anak. Sedangkan ada Hery Soenarto, bahwa dirinya mengklaim sebagai anak Soeratman. Saat Ninik Sinilestari menjual tanah tersebut, Hery tidak terima dan menggugat Ninik,&#8221; ujar Sumardhan, Selasa (27/06/2023).</p>



<p>Saat iti, Hery memnggugat perkara no 64. &#8220;Dalam gugatan itu, Hery menang baik di PN, PT di tingkat Kasasi. Pada 2009, Hery mengajukan eksekusi, namun sebelum sampai putusan, dia meninggal. Kemudia dilanjutkan kepada Natalia, anaknya. Karena objek sudah beralih ke H Faisol. Ketua PN Panjen saat itu, menolak permohonan eksekusi tersebut,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Gagal melakukan eksekusi terhadap putusan PN Malang No.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg, maka pihak Hery Soenarto/Natalia menggugat H Faisol dan Ninik Sinilestari dengan dugaan upaya melawan hukum.&#8221; Dalam gugatan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kejanjen dimenangkan oleh H. Faisol,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, pihaknya menolak eksekusi tetap berjalan. Dirinya menilai bahwa putusan No.64 yang jadi dasar permohonan eksekusi tersebut cacat hukum. Sebab obyek di dalam putusan aquo telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dan telah dikuatkan dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen</p>



<p>&#8220;Dalam sidang memutuskan jual beli antara Ninik dan Faisol adalah sah. Maka objek itu kan beralih lagi. Di PN Kepanjen Natalia mengajukan banding. Setelah kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Natalia menyatakan Kasasi. Tapi pengacaraNatalia tidak menyerahkan memori kasasi. Maka pernyataan kasasinya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Maka PN Kepanjen mengatakan berkasnya tidak bisa di kirim,&#8221; urai Mardhan.</p>



<p>Mardhan menilai bahwa seharusnya dengan ini Henny Natalia dinyatakan kalah dan tidak bisa melanjutkan eksekusi. Karena sudah kalah di pengadilan negeri Kepanjen. &#8220;Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan H Faisol sebagai pemilik akhir atas objek,&#8221; Imbuhnya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan, Agus Subyantoro, dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik H Faisol. Dua putusan juga menguatkan adanya akte jual beli.</p>



<p>&#8220;Dua putusan tersebut inkrah, milik Haji Faisol. Di dalamnya ada akte jual beli, juga sudah ada pembayaran PBB artinya kan membayar pemanfaatan atas pengelolaan lahan. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut di tolak,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192019</post-id>	</item>
		<item>
		<title>70 Calon Jamaah Haji Tambahan Kabupaten Jember Berangkat ke Tanah Suci</title>
		<link>https://memontum.com/70-calon-jamaah-haji-tambahan-kabupaten-jember-berangkat-ke-tanah-suci</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berangkat]]></category>
		<category><![CDATA[calon]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[suci]]></category>
		<category><![CDATA[tambahan]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191778</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Puluhan Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Jember kembali diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah. Tidak kurang sekitar 70 CJH, berangkat dari Jember Sport Garden (JSG), Kamis (22/06/2023) sore. Rombongan, berangkat dengan menggunakan dua bus dalam tiga kloter berbeda. Yaitu, Kloter 86, 87 dan Kloter 88. Rencananya, jamaah tersebut bakal sampai di Asrama Haji [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Puluhan Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Jember kembali diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah. Tidak kurang sekitar 70 CJH, berangkat dari Jember Sport Garden (JSG), Kamis (22/06/2023) sore.</p>



<p>Rombongan, berangkat dengan menggunakan dua bus dalam tiga kloter berbeda. Yaitu, Kloter 86, 87 dan Kloter 88. Rencananya, jamaah tersebut bakal sampai di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, sekitar pukul 22.00.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Alhamdulillah, kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Sore ini, kita memberangkatkan jamaah tambahan yang berjumlah 70 orang. Harapannya, semua CJH yang berangkat hari ini, selalu disehatkan, dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT. Dan pada akhirnya, mereka bisa menjadi haji yang mabrur,&#8221; kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Akhmad Sruji Bahtiar.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa para calon jamaah haji di Jember tersebut, terdiri atas jamaah haji sesuai nomor urut. Yaitu, cadangan 1, cadangan 2, cadangan 3, kemudian jamaah haji tambahan.</p>



<p>&#8220;Yang tambahan ini memang tidak ada batasan daftar tahun berapa,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191778</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
