<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tanggapi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tanggapi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Oct 2025 09:53:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tanggapi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tanggapi Keluhan Warga, DLH Kota Malang Bakal Tata Ulang Penanganan Sampah TPS Samaan dan Muharto</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-keluhan-warga-dlh-kota-malang-bakal-tata-ulang-penanganan-sampah-tps-samaan-dan-muharto</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Muharto]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Sama'an]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227148</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi adanya keluhan penanganan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kelurahan Samaan dan Kelurahan Muharto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menegaskan akan melakukan penataan ulang sistem pengangkutan sampah. Hal itu disampaikan Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi adanya keluhan penanganan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kelurahan Samaan dan Kelurahan Muharto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menegaskan akan melakukan penataan ulang sistem pengangkutan sampah. Hal itu disampaikan Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa kondisi TPS yang berada di Kelurahan Samaan memang cukup kompleks. Terlebih, lokasinya berhimpitan dengan Pasar Tawangmangu.</p>



<p>&#8220;Kami akan sampaikan ke petugas agar lebih rajin dan lebih pagi dalam mengambil sampah. Untuk masyarakat, terutama pedagang, kami minta agar tidak membuang sampah melewati jam yang sudah diatur. Kalau aturannya pukul 06.00 sampai 11.00 WIB, jangan membuang pada pukul 12.00 atau 13.00 WIB, karena itu menyebabkan penumpukan sampai di keesokan harinya,&#8221; ujar Raymond, Senin (27/10/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa TPS Samaan tidak hanya menampung sampah warga sekitar, tetapi juga menampung sampah dari aktivitas pasar. Sehingga, ada banyak tumpukan sampah yang ada di TPS tersebut.</p>



<p>“Jadi memang bukan hanya dari warga, tapi juga dari Pasar Tawangmangu,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, untuk di Kelurahan Muharto, Raymond menyebut persoalan muncul karena lokasi TPS lama di depan Rusunawa Kutobedah kini sudah menjadi kawasan permukiman. Akibatnya, para penggerobak kini membuang sampah di pinggir jalan setelah Jembatan Muharto.</p>



<p>&#8220;Untuk sementara, kami pastikan pengangkutan dilakukan tepat waktu. Para penggerobak juga hanya boleh membuang sampah sampai jam 9 pagi. Itu aturannya,” tegasnya.</p>



<p>Sebagai langkah lanjutan, DLH Kota Malang berencana memfungsikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Buring agar bisa menampung sampah dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, termasuk dari Muharto. &#8220;Selama ini sampah dibuang ke TPA Supit Urang, yang jaraknya cukup jauh. Nanti, dengan TPST Buring difungsikan kembali, semua sampah dari wilayah Kedungkandang akan dialihkan ke sana. Kami akan lakukan pengolahan yang lebih maksimal agar sampah bisa habis di lokasi,” jelasnya.</p>



<p>Saat disinggung mengenai usulan agar pengangkutan sampah tidak lebih dari pukul 07.00, Raymond menjelaskan bahwa aturan tersebut masih disesuaikan dengan tahapan pengumpulan sampah. “Jam 07.00 WIB itu untuk pengumpulan sampah dari rumah tangga ke kotak sampah. Dari kotak ke TPS, waktu penggerobak kami bagi, ada yang jam 09.00 WIB dan ada yang jam 11.00 WIB. Kami lakukan pagi agar jalur transportasi tidak macet,” tuturnya.</p>



<p>Kebijakan terkait waktu pembuangan dan pengangkutan sampah, menurutnya juga masih akan dibahas lebih lanjut bersama dengan lintas perangkat daerah. “Kami terus berkoordinasi dengan Diskopindag dan DPUPRPKP. Diskopindag juga menghasilkan sampah dari pasar-pasar, sementara DPUPRPKP terkait transportasi dan kondisi jalannya,” imbuh Raymond. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227148</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Persoalan Pembangunan Pasar Blimbing, Wali Kota Malang Tegaskan Evaluasi Kontrak PT KIS</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-persoalan-pembangunan-pasar-blimbing-wali-kota-malang-tegaskan-evaluasi-kontrak-pt-kis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[persoalan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226809</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi persoalan pembangunan di Pasar Blimbing, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sudah menemui para pedagang. Hal itu dilakukan, untuk memberikan penjelasan terkait proses evaluasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT KIS. Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa pemasangan banner protes yang dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi persoalan pembangunan di Pasar Blimbing, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sudah menemui para pedagang. Hal itu dilakukan, untuk memberikan penjelasan terkait proses evaluasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT KIS.</p>



<p>Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa pemasangan banner protes yang dilakukan oleh pedagang beberapa waktu lalu, sudah ditindaklanjuti melalui komunikasi langsung. Setelah pertemuan itu, para pedagang pun memahami langkah Pemkot Malang dalam menyelesaikan persoalan tersebut.</p>



<p>“Saya sudah ketemu pedagang dan sudah menjelaskan semuanya. Banner itu dipasang karena mereka sudah tiga kali berkirim surat ke saya. Setelah kita tindak lanjuti dan bertemu, akhirnya mereka paham dan menghormati proses yang sedang kita lakukan,” ujar Wali Kota Wahyu, Kamis (16/10/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa penanganan Pasar Blimbing, tidak bisa disamakan dengan Pasar Besar atau Pasar Gadang. Itu karena, memiliki skenario dan riwayat panjang sejak tahun 1992.</p>



<p>“Saya sudah mempelajari semua tahapan, mulai kerja sama, set plan, perubahan kesepakatan dengan pedagang, sampai pengajuan legal opinion ke Kejati. Semua kami pelajari satu per satu,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, legal opinion dari Kejati, sudah dikirim sejak sebelum tahun 2022. Saat ini, Pemkot Malang sedang melakukan inventarisasi data dan fakta hukum, termasuk kewajiban yang telah dan belum dipenuhi oleh PT KIS.</p>



<p>“Kalau nanti dari pihak ketiga tidak bisa memenuhi pasal-pasal yang ada, atau target yang saya sampaikan tidak bisa dijalankan, saya akan ambil keputusan tegas,” tegasnya.</p>



<p>Namun, Wali Kota Wahyu menekankan bahwa langkah itu tidak bisa tergesa-gesa dilakukan. Semua keputusan harus memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan gugatan di kemudian hari.</p>



<p>“Kita harus hati-hati. Kalau sampai salah langkah, bisa berdampak hukum dan justru merugikan pedagang. Mereka kan butuh kepastian untuk bisa kembali beraktivitas,” tambahnya.</p>



<p>Saat disinggung soal pembangunan pasar menggunakan dana APBD, menurutnya itu masih belum bisa dilakukan. Karena hingga saat ini masih ada perjanjian kerja sama yang berlaku. Meski begitu, pihaknya telah meminta rekomendasi dari BPK agar opsi pembangunan bisa dilakukan tanpa menyalahi aturan.</p>



<p>“Kami sudah siapkan beberapa skenario, termasuk jika harus dilakukan swadaya seperti Pasar Gadang. Tapi semua harus dikaji supaya tidak salah arah,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226809</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Pengembalian MBG Tak Layak Konsumsi, Dinkes Kota Malang Akan Lakukan Observasi Dua Arah</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-pengembalian-mbg-tak-layak-konsumsi-dinkes-kota-malang-akan-lakukan-observasi-dua-arah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[konsumsi,]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[observasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226650</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian kualitas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu dilakukan, menyusul adanya laporan pengembalian paket makanan oleh sejumlah sekolah di Kecamatan Lowokwaru. Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan observasi dua arah. Yakni dari pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian kualitas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu dilakukan, menyusul adanya laporan pengembalian paket makanan oleh sejumlah sekolah di Kecamatan Lowokwaru.</p>



<p>Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan observasi dua arah. Yakni dari pihak sekolah yang bersangkutan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).</p>



<p>&#8220;Kalau SPPG Bani Umar, kemarin itu penjamah makanannya sudah mengikuti pelatihan. Program ini diharapkan dapat menjamin kehigienisan makanan yang dikonsumsi siswa,&#8221; ujar Husnul saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (10/10/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa pelatihan bagi penjamah makanan merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan pangan di Kota Malang. Pelatihan yang dilakukan ada dari Dinkes Kota Malang dan ada yang langsung di lokasi SPPG.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Selanjutnya juga masih akan diikuti kegiatan lain untuk menilai semua SPPG, termasuk kualifikasi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL),” katanya.</p>



<p>Terkait pengembalian paket MBG, Dinkes akan menelusuri penyebabnya secara komprehensif. Yakni dengan koordinasi langsung pada pihak sekolah.</p>



<p>&#8220;Itu kami lakukan untuk mengetahui alasan pengembalian. Setelah itu, kami juga akan melakukan observasi ke pihak SPPG,” ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, observasi ini penting untuk memastikan paket MBG yang didistribusikan telah memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan konsumsi. “Baru nanti terlihat apa yang tidak memenuhi syarat dan seperti apa rekomendasi tindak lanjut dari hasil observasi tersebut,” imbuh Husnul.</p>



<p>Sebagai informasi, ada dua sekolah di Kecamatan Lowokwaru yang mengembalikan paket MBG yang dibagikan SPPG Bani Umar, pada Kamis (09/10/2025). Diduga makanan tersebut tidak layak dikonsumsi, karena aromanya menyengat. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226650</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Disdikbud Kota Malang Kaji Kemampuan Anggaran</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-putusan-mk-soal-pendidikan-gratis-disdikbud-kota-malang-kaji-kemampuan-anggaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[kemampuan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225995</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menegaskan pihaknya masih akan mengkaji kemampuan anggaran daerah dalam menanggapi usulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Usulan tersebut, menekankan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk mengalokasikan 20 persen anggaran bagi pendidikan gratis, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Menurut Suwarjana, jika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menegaskan pihaknya masih akan mengkaji kemampuan anggaran daerah dalam menanggapi usulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Usulan tersebut, menekankan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk mengalokasikan 20 persen anggaran bagi pendidikan gratis, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.</p>



<p>Menurut Suwarjana, jika pendidikan digratiskan sepenuhnya, termasuk untuk sekolah swasta, maka kebutuhan anggaran akan meningkat signifikan. “Nanti pokoknya kami menunggu anggaran. Karena dengan digratiskan, itu pasti ada anggaran yang tersedot untuk pendidikan swasta. Contohnya sekolah Sabilillah, Kolase Santo Yusuf, kemudian sekolah swasta yang biaya pendidikannya sudah mahal. Apakah kami mampu membiayai itu, tentu masih jadi pertimbangan,” ujar Suwarjana, Senin (15/09/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti komunikasi dengan sekolah-sekolah swasta. Namun, hal itu masih menunggu pembahasan bersama legislatif.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Yang jelas dengan keputusan itu, nanti pasti akan kami kumpulkan. Dalam waktu dekat belum, karena kami juga ada program dengan dewan. Komisi D itu mengusulkan untuk mengumpulkan sekolah-sekolah swasta sebagai tindak lanjut,” ujarnya.</p>



<p>Rencana pertemuan dengan sekolah swasta sendiri baru bisa dilakukan setelah pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). “Ya, nanti. Kan ini masuk PAK. Nanti setelah PAK sudah dicairkan, akan bisa dilakukan,” tambahnya.</p>



<p>Ketika ditanya terkait kemampuan Pemkot Malang untuk mengalokasikan anggaran pendidikan gratis secara penuh, Suwarjana belum dapat memastikan. “Dicoba dulu. Saya tidak bisa menjawab bisa atau tidak,” imbuh Suwarjana.</p>



<p>Sebagai informasi, JPPI mendorong agar putusan MK mengenai pendidikan gratis tersebut dapat segera diimplementasikan pada 2026 di seluruh Indonesia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225995</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Kritik DPRD Soal Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Diskopindag Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-kritik-dprd-soal-koperasi-merah-putih-ini-penjelasan-diskopindag-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[putih]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223110</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi kritik DPRD Kota Malang, terkait pendirian Koperasi Merah Putih yang dinilai terlalu terburu-buru, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa percepatan tersebut merupakan bagian dari instruksi yang harus segera ditindaklanjuti. Koperasi Merah Putih, ujarnya, merupakan program pemerintah pusat yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi kritik DPRD Kota Malang, terkait pendirian Koperasi Merah Putih yang dinilai terlalu terburu-buru, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa percepatan tersebut merupakan bagian dari instruksi yang harus segera ditindaklanjuti. Koperasi Merah Putih, ujarnya, merupakan program pemerintah pusat yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.</p>



<p>Di Kota Malang sendiri, legalitas Koperasi Merah Putih di 57 kelurahan telah dirampungkan per 12 Juni 2025 lalu. &#8220;Memang perintahnya untuk pembentukan Koperasi Merah Putih inikan harus cepat. Bahkan, di bulan Juni ini harus selesai,” tegas Eko, Kamis (19/06/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa pembentukan koperasi merupakan tahap awal yang wajib dilaksanakan. Untuk memastikan kapasitas dan kesiapan anggota, nantinya akan dilaksanakan pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Masalah koperasi itu dibentuk dulu. Memang perintahnya harus cepat. Nanti kalau belum mampu di bidangnya akan kita lakukan Bimtek atau pelatihan,” tambahnya.</p>



<p>Saat disinggung terkait jadwal pelatihan, Eko mengaku bahwa masih belum dilaksanakan, namun sudah direncanakan. Dia memastikan bahwa setelah lembaga koperasi terbentuk secara administratif, tahapan peningkatan kapasitas akan segera menyusul.</p>



<p>“Untuk Bimtek belum, tapi dibuat dulu lembaganya. Sudah clear 100 persen. Nanti juga akan ada diklat mengenai pelatihan koperasi lah pokoknya,” imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223110</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Instruksi Mendagri, Pemkot Malang Siapkan Aturan Kegiatan Pemerintah di Hotel</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-instruksi-mendagri-pemkot-malang-siapkan-aturan-kegiatan-pemerintah-di-hotel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[instruksi]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222787</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, merespon positif pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan, termasuk rapat dan seminar, di hotel dan restoran. Menanggapi hal itu, Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah lebih dahulu mengambil langkah konsultatif terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, merespon positif pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan, termasuk rapat dan seminar, di hotel dan restoran. Menanggapi hal itu, Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah lebih dahulu mengambil langkah konsultatif terkait kebijakan tersebut.</p>



<p>&#8220;Iya, kami juga kemarin sudah konfirmasi ke Jakarta. Kami sudah melakukan itu, karena memang ada perhitungan efisiensi di sana,” kata Wali Kota Wahyu, Jumat (06/06/2025) tadi.</p>



<p>Disampaikannya, bahwa kebijakan tersebut juga muncul sebagai bentuk respon terhadap keluhan pelaku usaha perhotelan dan restoran, khususnya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang mengalami penurunan jumlah acara pemerintahan sejak beberapa waktu terakhir. “Keluhannyakan memang acara pemerintahan di hotel itu berkurang. Kalau dulu kan banyak. Akhirnya oleh Mendagri diperbolehkan, dan kami juga sudah ada yang mulai melakukan beberapa kegiatan di hotel,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Namun demikian, Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di hotel tetap akan dibatasi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami akan buat surat edaran (SE). Kalau kemarinkan masih bersifat konsultasi. Tapi ke depan tentu akan kami sesuaikan dengan kemampuan anggaran. Kalau memang tidak cukup, ya tidak usah dipaksakan. Kalau cukup dilakukan di kantor, ya di kantor saja,” tegasnya.</p>



<p>Terkait pembatasan anggaran, Pemkot Malang juga akan mengatur nilai maksimal pengeluaran untuk kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya batasan nominal. “Nanti akan kami atur juga. Misalnya, tidak boleh di atas Rp100 juta. Akan ada aturannya,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222787</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Putusan MK mengenai Pendidikan Gratis, Wali Kota Malang Tunggu Juklak dan Juknis</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-putusan-mk-mengenai-pendidikan-gratis-wali-kota-malang-tunggu-juklak-dan-juknis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[juklak]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222628</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa adanya dasar hukum dan teknis yang jelas. &#8220;Kita harus menunggu juklak dan juknisnya, karena ini menyangkut pendidikan dasar dan menengah. Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan dalam waktu yang tidak lama mereka akan memberikan panduan apa yang harus dilakukan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Selasa (03/06/2025) tadi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa penganggaran menjadi aspek krusial dalam penerapan kebijakan tersebut. Apalagi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang saat ini terbatas, karena adanya efisiensi anggaran.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentu kementerian juga paham bahwa kemampuan APBD kita terbatas. Jadi kita tunggu saja arahan selanjutnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait kemungkinan adanya skema subsidi, Wali Kota Wahyu mengatakan bahwa hal tersebut juga masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. &#8220;Kalau memang nanti harus ada subsidi, apakah itu dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten atau Kota, kita masih menunggu. Yang pasti kami siap menindaklanjuti bila sudah ada dasar hukumnya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Wali Kota Wahyu juga menyampaikan bahwa saat ini, secara rutin Pemkot Malang telah memberikan layanan pendidikan gratis untuk sekolah negeri tingkat SD. Namun, perlu pertimbangan lebih lanjut jika cakupan subsidi diperluas hingga ke sekolah swasta.</p>



<p>&#8220;Kalau nanti swasta ikut tercover, tentu akan ada perhitungan ulang. Pasti ada dampaknya terhadap prioritas anggaran yang sudah direncanakan,&#8221; imbuh Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222628</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi SE Kewaspadaan Lonjakan Covid-19, Wali Kota Wahyu Imbau Warga untuk Tak Panik</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-se-kewaspadaan-lonjakan-covid-19-wali-kota-wahyu-imbau-warga-untuk-tak-panik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 05:20:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[kewaspadaan]]></category>
		<category><![CDATA[lonjakan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222600</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kewaspadaan lonjakan Covid-19. Sebab, di beberapa kawasan Asia, mulai dari Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura, telah menunjukkan peningkatan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, merespon kondisi itu meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Menurutnya, SE tersebut tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kecemasan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kewaspadaan lonjakan Covid-19. Sebab, di beberapa kawasan Asia, mulai dari Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura, telah menunjukkan peningkatan.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, merespon kondisi itu meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Menurutnya, SE tersebut tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kecemasan, melainkan sebagai langkah antisipatif.</p>



<p>&#8220;Langkah-langkah selanjutnya harus kita koordinasikan untuk menjabarkan dan mengimplementasikan SE dari Kemenkes. Jangan sampai menimbulkan kepanikan atau kecemasan di masyarakat. Kita harus bersikap bijak dan memberikan pemahaman yang tepat,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Senin (02/06/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa virus yang saat ini diwaspadai bukanlah Covid-19, seperti pada masa pandemi lalu. Namun, Kemenkes tetap menyarankan langkah-langkah pencegahan. Itu dilakukan, guna mencegah penyebaran penyakit yang memiliki gejala serupa.</p>



<p>&#8220;Ini memang dikhawatirkan seperti Covid, padahal bukan. Virusnya berbeda dan lebih aman. Tapi tetap ada upaya pencegahan agar tidak menyebar, itu yang harus kita lakukan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wali Kota Wahyu juga menekankan, bahwa penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) tetap menjadi anjuran, terutama bagi masyarakat yang mengalami gejala. Selain itu, petugas kesehatan juga telah menggunakan masker khusus saat menangani pasien dengan gejala tersebut.</p>



<p>&#8220;Yang sudah mengalami gejala diminta memakai masker. Tenaga kesehatan juga harus pakai masker khusus karena mereka bersentuhan langsung dengan pasien. Itu saja langkah-langkahnya,&#8221; tambah Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Malang, Meifta Eti Winindar, menyampaikan bahwa Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) perlu dilakukan. Dengan memakai handsanitizer, cuci tangan dan menggunakan masker saat di tempat-tempat umum.</p>



<p>&#8220;Kemudian kalau merasa sakit, sebaiknya itu menghindar biar tidak menulari ke orang lain. Imunitasnya kita juga harus ditingkatkan. Sebanyak apapun virus yang beredar kalau imunitas kita kuat, tidak tertular di sana. Minum vitamin, istirahat cukup dan makan bergizi,&#8221; ujar Meifta.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya menjelaskan, apabila ada masalah kesehatan disarankan untuk segera menuju Puskesmas atau klinik. Apalagi, layanan Rumah Sakit di Kota Malang menurutnya sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) dan semua warga sudah tercover oleh BPJS Kesehatan.</p>



<p>&#8220;Jadi tidak ada alasan untuk kita melakukan cek kesehatan pada diri kita sendiri dan cakupan vaksinasi dosis pertama serta kedua di Kota Malang juga sudah lebih dari 100 persen. Insyaallah imunitasnya baik. Untuk penyebaran dan penularan insyaallah tidak, cuma memang ada SE kewaspadaan saja,&#8221; imbuh Meifta. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222600</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Usulan WFA Bagi ASN, Sekda Erik Tegaskan Layanan Publik Tetap yang Utama</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-usulan-wfa-bagi-asn-sekda-erik-tegaskan-layanan-publik-tetap-yang-utama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[usulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219393</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini, pun dikeluarkan untuk mendukung Inpres Nomor 1 tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa praktik WFA sebenarnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini, pun dikeluarkan untuk mendukung Inpres Nomor 1 tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa praktik WFA sebenarnya telah diterapkan secara tidak langsung oleh ASN dalam menjalankan tugasnya. Hal ini, terlihat dari koordinasi yang dilakukan melalui grup WhatsApp serta persetujuan berbagai perizinan dan surat secara daring.</p>



<p>“Dalam praktiknya, kita semua ini WFA. Pegawai zaman sekarang dituntut multitasking. Kita berkoordinasi di grup WhatsApp, menyetujui perizinan, surat dan sebagainya. Apalagi saat pandemi kemarin, kita sudah terlatih dengan sistem kerja seperti ini. Pada prinsipnya, layanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sekda Erik, Selasa (18/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mengatur penerapan WFA bagi ASN di tingkat pemerintah daerah. “Kebijakan WFA sudah diterapkan di beberapa kementerian dan lembaga, tetapi untuk pemerintah daerah belum ada aturan resmi. Biasanya, pengaturan jam kerja ASN diatur oleh Peraturan Menpan. Sampai sekarang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut,” jelas Totok.</p>



<p>Untuk saat ini, menurutnya sistem kerja ASN di Kota Malang masih berjalan seperti biasa. Apabila diterapkan aturan WFA bagi ASN di Kota Malang, mekanisme penerapannya masih harus disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.</p>



<p>&#8220;Apakah nanti akan diterapkan dengan sistem bergilir atau ada mekanisme lain, kita belum tahu karena aturannya juga belum ada. Yang terpenting, layanan publik harus tetap berjalan,” imbuh Totok. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219393</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
