<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tangkap &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tangkap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 11:17:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tangkap &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika</link>
					<comments>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232282</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras. Kapolresta Malang Kota, Kombes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. &#8220;Bagi yang terbukti sebagai pengguna murni, kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi. Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir Narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kombes Putu Kholis, saat rilis, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p>Kapolresta mengapresiasi, partisipasi aktif masyarakat yang melapor setiap ada tindak gangguan Kamtibmas. “Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran Narkoba dan Miras,” ungkapnya.</p>



<p>Kasus paling menonjol, ujarnya, terjadi pada pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kg di wilayah Junrejo, Kota Batu. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (37), warga Junrejo, yang diduga menjadi kurir jaringan Narkotika lintas wilayah. Dari tangan AN, petugas menyita 1 paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.</p>



<p>Pengungkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT (DPO). Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengaku sudah 4 kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar 1 kilogram untuk diedarkan melalui sistem ranjau sesuai perintah BT.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Pelakunya adalah DR (40), warga kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat ditangkap, DR kedapatan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Namun saat ditangkap, DR hanya mengaku sebagai kurir</p>



<p>Petugas juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras tanpa merek, yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka berinisial PS (33), warga Sawojajar.</p>



<p>Penangkapan PS, berawal setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan di kawasan Sawojajar. Ribuan botol Arak Bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya. PS mengaku bahwa ribuan Miras miliknya didapat dari N, dari Denpasar Bali.</p>



<p>Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba yang mengancam masyarakat. “Peredaran Narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.</p>



<p>Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras ilegal.</p>



<p>Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran Narkotika dalam jumlah besar. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232282</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polresta Malang Tangkap Karyawan SPBU dan Pembeli</title>
		<link>https://memontum.com/penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-polresta-malang-tangkap-karyawan-spbu-dan-pembeli</link>
					<comments>https://memontum.com/penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-polresta-malang-tangkap-karyawan-spbu-dan-pembeli#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembeli]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231860</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang karyawan SPBU berinisial A (42), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan seorang pembeli BBM Pertalite berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00. Petugas menangkap A, karena diduga menjual Pertalite kepada ABS, yang membawa mobil modifikasi penuh jerigen 35 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang karyawan SPBU berinisial A (42), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan seorang pembeli BBM Pertalite berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00.</p>



<p>Petugas menangkap A, karena diduga menjual Pertalite kepada ABS, yang membawa mobil modifikasi penuh jerigen 35 liter di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Adapun barang bukti yang diamankan, mobil Daihatsu, 14 jerigen 35 liter berisi pertalite, 9 jerigen 36 liter kosong, rangkaian pompa, print out barcode pertalite dan ponsel.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina Jalan Julius Usman Kota Malang. &#8220;Tersangka ABS melakukan aksinya dengan dibantu A, selaku karyawan SPBU,&#8221; ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis, Selasa (21/04/2026) tadi.</p>



<p>Saat itu, ABS menggunakan sarana mobil dengan tangki kendaraan telah dimodifikasi agar tidak terlihat masyarakat saat mengisi BBM ke jerigen. &#8220;Dari tangki terdapat selang penghubung. Dengan bantuan pompa, selang itu dapat mengisi jerigen-jerigen yang terdapat di dalam mobil,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebelum proses pengisian itu, ABS menunjukan barcode pembelian pertalite kepada tersangka A. Untuk 1 barcode, diperuntukan 1 mobil dengan jatah 120 liter pertalite setiap harinya. Setelah terisi 120 liter, ABS kembali menunjukan barcode yang lain untuk pengisian kembali hingga semua jerigen yang di dalam mobil terisi pertalite.</p>



<p>&#8220;Tersangka ABS memiliki 5 barcode pengisian pertalite. Dia mengaku 2 barcode miliknya sendiri dan 3 lainnya beli di Facebook. ABS menyiapkan 23 jerigen 35 liter. Kemudian pertalite itu akan dijual kembali untuk eceran dan dijual kepada beberapa toko. Untuk tersangka A mendapat imbalan dari ABS sebesar Rp 5000 setiap 1 jerigen. Sedangka ABS menjual kembali ke toko-toko dengan keuntungan sekitar Rp 700 perliternya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana ditambah dan diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang tentang cipta kerja. &#8220;Tersangka ABS terancam hukuman 6 tahun penjara. Sengka A ditambah 2/3 dari maksimum ancaman pidana,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain menangkap ABS dan A, petugas juga menangkap RC (30), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, di waktu yang bersamaan di SPBU Jalan Yulius Usman, Kota Malang. Saat itu, RC mengisi pertalite ke motor Thunder miliknya secara berulang-ulang untuk dimasukan ke dalam jerigen.</p>



<p>&#8220;RC juga mengecer bensin pertalite dan juga menjualnya ke toko-toko,&#8221; tambah AKP Rahmad Aji. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-polresta-malang-tangkap-karyawan-spbu-dan-pembeli/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231860</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik, Mantan Istri Harap Polda Jatim Tangkap Bos Sardo Swalayan</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-dalam-akta-autentik-mantan-istri-harap-polda-jatim-tangkap-bos-sardo-swalayan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228193</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa mantan suami istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, masih terus berlanjut. Kali ini Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meminta Polda Jatim menangkap Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan dugaan Pasal 266 KUHP, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa mantan suami istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, masih terus berlanjut. Kali ini Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meminta Polda Jatim menangkap Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan dugaan Pasal 266 KUHP, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, selaku kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan hak nya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara-saudara dari mantan suami. &#8220;Padahal Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudaranya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali,&#8221; ujar Helly, Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p>Pada tahun 2018, karena tidak kunjung ada kejelasan tentang aset-aset gono gini, maka Tatik mengajukan gugatan gono gini di Pengadilan Agama Malang. Pada saat proses gugatan tersebut, Tatik dikagetkan dengan adanya gugatan intervensi yang dilakukan oleh Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BE (adik kandung Imron Rosyadi).</p>



<p>&#8220;Dalam gugatan intervensi tersebut mereka mengakui Sardo (Malang dan Pandaan) adalah bukan harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, melainkan harta Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani yang diperoleh dari warisan orang tua mereka. Yakni dengan mereka membawa bukti akta pernyataan bersama No 7 tanggal 25 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Viondi Yunatan, notaris yang berkantor di Karawang,&#8221; jelas Helly.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 23 September 2020. Dirinya melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya terkait dugaan Pasal 266 KIHP. Pada 2021, laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.</p>



<p>&#8220;Klien kami terus mencari keadilan. Dikarenakan laporan dihentikan, maka menempuh upaya hukum perdata yaitu mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dimana salah satu amar putusan nya yaitu akta kesepakatan bersama Nomor 7 tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal. Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sardo Swalayan (Malang dan Pandaan) dinyatakan sebagai harta bersama antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dengan putusan itu, pihaknya meminta laporan 266 KUHP di Polda Jatim kembali dilanjutkan. Kasus laporan Pasal 266 KUHP itu kemudian berlanjut dan para terlapor menjadi tersangka. &#8220;Para terlapor mengajukan Dumas ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dan dilakukan gelar perkara khusus. Dikarenakan hal tersebut laporan Tatik Swartiatun dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena ada yang janggal, Tatik mengajukan Praperadilan di PN Bangil. &#8220;Praperadilan itu memutus bahwa laporan klien kami terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum. Senghentian Penyidikan Perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas putusan praperadilan itu, Helly meminta Polda Jatim kembali meneruskan laporan kliennya dan segera menahan para tersangka. &#8220;2025 November 2025 sudah dilaksanakan gelar perkara khusus paska praperadilan. Memutuskan perkara ini dibuka kembali. Kami mendorong Polda Jatim segera menahan para tersangka,&#8221; imbuh Helly. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228193</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Operasi Sikat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Tangkap 51 Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-sikat-semeru-2025-polresta-malang-kota-tangkap-51-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227624</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang dimulai sejak 2 Oktober hingga 2 November 2025, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 44 kasus dengan 51 tersangka kasus Curas, Curat dan Curanmor serta kejahatan lain. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan Operasi Sikat Semeru digelar untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Kota Malang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang dimulai sejak 2 Oktober hingga 2 November 2025, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 44 kasus dengan 51 tersangka kasus Curas, Curat dan Curanmor serta kejahatan lain.</p>



<p>Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan Operasi Sikat Semeru digelar untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Kota Malang. Dengan mengedepankan penegakan hukum dengan sasaran utama Curas, Curat dan Curanmor.</p>



<p>&#8220;Rincian Curat sebanyak 8 tersangka, Curas 21 tersangka, Curanmor 18 tersangka dan Sajam sebanyak 4 tersangka. Selanjutnya, seluruh tersangka akan kita proses lebih lanjut dan kita teruskan ke kejaksaan untuk kemudian segera disidangkan,&#8221; ujarnya dalam pers rilis, Selasa (11/11/2025) tadi.</p>



<p>Salah satu kasus yang menonjol yakni pencurian mobil Honda Civic. Aksi pencurian terjadi di sebuah bengkel di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok, Kecamatan Sukun, pada Selasa (17/06/2025) dini hari.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa saat hilang, mobil Honda Civic itu berada di dalam bengkel dalam kondisi diservis. &#8220;Pelaku melakukan aksinya melalui gorong-gorong hingga berhasil masuk ke dalam bengkel. Karena sedang diservis, kontok mobil masih menempel,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena kunci mobilnya ada di dalam, termasuk kunci gembok bengkel sehingga mobi Honda Sivic tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan selama 5 bulan, posisi mobil terlacak melintas di daerah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Selanjutnya, dilakukan pengejaran hingga tersangka yang diketahui bernama Fauzan Yudha (19), asal Pwtungsewu, Kecamatan Wagir, berhasil ditangkap beserta barang bukti mobil Honda Civic di wilayah Timur Tugu Garuda, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kepada petugas, Fauzan mengaku nekad mencuri karena diajak oleh 2 temannya yang masih DPO.</p>



<p>&#8220;Teman saya yang gambar lokasi, sedangkan saya yang melakukan pencurian dengan masuk ke gorong-gorong. Rencananya teman saya yang jual mobil. Namun sebelum sempat jual, sudah terlebih dahulu ditangkap,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat rilis tersebut, juga dihadirkan pemilik bengkel yang menjadi korban pencurian, Nanang Hadi Prasetyo. &#8220;Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dan gerak cepat Satreskrim Polresta Malang Kota dalam mengungkap pencurian tersebut,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227624</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek Tangkap Enam Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-tumpas-semeru-2025-polres-trenggalek-tangkap-enam-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226374</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek mencatat capaian menarik dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025. Keberhasilan operasi ini, menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatresnarkoba, AKP Hari Siswanto, mengatakan jika dalam kurun waktu Agustus 2025, jajarannya telah berhasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek mencatat capaian menarik dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025. Keberhasilan operasi ini, menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Trenggalek.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatresnarkoba, AKP Hari Siswanto, mengatakan jika dalam kurun waktu Agustus 2025, jajarannya telah berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus. Kasus itu, terdiri dari tiga kasus Narkotika dan tiga kasus kesehatan atau Okerbaya.</p>



<p>“Dari tiga kasus Narkotika, kita menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 4,22 gram sabu. Sedangkan dari tiga kasus Okerbaya, ada tiga tersangka dengan barang bukti 4.043 butir Pil Dobel L,&#8221; ungkapnya, dalam pers release, Selasa (30/09/2025) tadi.</p>



<p>Sebagai wujud keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba di Bumi Minak Sopal, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga terlibat aktif dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 10 September 2025. “Khusus Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek sukses mengungkap tujuh kasus dengan rincian, empat kasus Narkotika dengan lima orang tersangka dan barang bukti 9,38 gram sabu dan 600 butir Pil Dobel L. Serta tiga kasus Okerbaya, tiga orang tersangka dengan barang bukti 208 butir Okerbaya jenis Pil Dobel L,&#8221; terang AKP Hari.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap, lanjutnya, terjadi di sejumlah wilayah. Diantaranya adalah di Gandusari dan dikembangkan hingga wilayah Besuki, Kabupaten Tulungagung, Pogalan, Pule, wilayah Kecamatan Trenggalek dan pesisir Watulimo.</p>



<p>&#8220;Selain Narkoba, selama Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek juga mengamankan sedikitnya 111 botol minuman keras ilegal berbagai macam merk yang beredar di tengah masyarakat. Barang bukti Miras tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Trenggalek, Gandusari, Suruh dan Munjungan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terhadap tersangka Narkotika, petugas menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.</p>



<p>Sedangkan kasus Okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) subsider Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.</p>



<p>AKP Hari menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Trenggalek. Dia juga mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda untuk bersama-sama menjaga Trenggalek, jauhi dan perangi Narkoba.</p>



<p>“Kami imbau dan ingatkan kepada masyarakat jangan pernah coba-coba dengan Narkoba. Jauhi dan perangi Narkoba. Tidak ada toleransi terkait hal itu. Nobat, nongol babat,&#8221; imbuh AKP Hari. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226374</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Video Syur Dugaan Pasangan Gay Pamekasan Tersebar di Medsos, Satreskrim Polres Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://memontum.com/video-syur-dugaan-pasangan-gay-pamekasan-tersebar-di-medsos-satreskrim-polres-tangkap-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[medsos]]></category>
		<category><![CDATA[pasangan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersebar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224114</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria yang diduga pecinta sesama jenis alias gay. Pria yang ditangkap itu, berinisial FR (29) asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. FR sendiri, ditangkap polisi lantaran membuat video hubungan intim atau syur sesama jenis dan tersebar secara berantai di group WhatsApp. Alhasil, tim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria yang diduga pecinta sesama jenis alias gay. Pria yang ditangkap itu, berinisial FR (29) asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.</p>



<p>FR sendiri, ditangkap polisi lantaran membuat video hubungan intim atau syur sesama jenis dan tersebar secara berantai di group WhatsApp. Alhasil, tim patroli Cyber Polres Pamekasan menelusuri dan mendapatkan informasi adanya dugaan video itu di Wilayah Kabupaten Pamekasan.</p>



<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa atas dugaan video tersebut FR harus menjalani pemeriksaan petugas. &#8220;Kami telah mengamankan satu pelaku berinisial FR, yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,&#8221; katanya, Sabtu (19/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memproduksi dan membuat video pornografi bersama dengan pasangan sejak Agustus tahun 2024. Sementara pelaku sendiri, ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, di tempat kos Surabaya, Kamis (17/07/2025) siang.</p>



<p>&#8220;Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah hp warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mantan Kapolsek Palengaan itu menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.</p>



<p>&#8220;Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,&#8221; ujarnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224114</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Disertai Perampasan Kurir JNT</title>
		<link>https://memontum.com/polres-pamekasan-tangkap-pelaku-penganiayaan-disertai-perampasan-kurir-jnt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[disertai]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223580</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Seorang oknum ASN bernama Arif alias Ayik (46), warga Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, harus berurusan dengan petugas Polres Pamekasan. Dirinya ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan penganiayaan disertai perampasan terhadap kurir ekspedisi JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Diketahui, bahwa Irwan sebelumnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Seorang oknum ASN bernama Arif alias Ayik (46), warga Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, harus berurusan dengan petugas Polres Pamekasan. Dirinya ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan penganiayaan disertai perampasan terhadap kurir ekspedisi JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.</p>



<p>Diketahui, bahwa Irwan sebelumnya menjadi korban penganiayaan disertai perampasan oleh pemesan paket bernama Ayik. Hal itu terjadi, karena barang pesanan berupa Hand Phone yang sudah sampai ke tangan pemesan dengan sistem cash on delivery (COD), dirasa tidak sesuai pesanan.</p>



<p>Dari kejadian itu, korban sempat menjadi korban tindak pidana hingga video peristiwa itu viral di media sosial, Senin (30/06/2025) sekitar pukul 11.00. Atas kejadian ini, Irwan melapor kejadian ke Mapolres Pamekasan, Selasa (01/07/2025) kemarin.</p>



<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan bahwa usai pemeriksaan, Polres Pamekasan langsung melakukan penanganan. &#8220;Kami sudah menangkap pelaku, yang merupakan oknum ASN bertugas di Omben Sampang,&#8221; katanya, Rabu (02/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, dari pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan pelaku mengarah pada tindak perampasan. Adapun motif yang dilakukan pelaku, ialah tersulut emosi karena barang pesanan dirasa tidak sesuai.</p>



<p>&#8220;Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Irwan sendiri mengaku bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf kepadanya. &#8220;Sampai detik ini pelaku tidak ada permintaan maaf dan semacamnya ke kami,&#8221; katanya, saat di Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (02/07/2025) tadi.</p>



<p>Irwan berharap, pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. &#8220;Saya berharap pelaku dipenjara, mas. Saya rugi semuanya. Saya tidak mau menerima berdamai,&#8221; urainya.</p>



<p>Disaat yang sama, Pengawas JNT Pamekasan, Irfan Arrofi, mengatakan akan memberikan pendampingan penuh pada korban. &#8221;Terus berlanjut. Dari JNT Pusat siap mendampingi dari segi hukum dan lainnya ke bersangkutan,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223580</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MMPJ Malang Raya Dukung Polri untuk Tangkap Pengganggu Kinerja Pemerintahan</title>
		<link>https://memontum.com/mmpj-malang-raya-dukung-polri-untuk-tangkap-pengganggu-kinerja-pemerintahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengganggu]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221568</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sekitar 200 massa dari Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jalan Tugu, Selasa (29/04/2025) tadi. Aksi damai ini dilakukan, sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas nasional dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Koordinator Lapangan (Korlap), Damanhury, menjelaskan MMPJ Malang Raya turun jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sekitar 200 massa dari Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jalan Tugu, Selasa (29/04/2025) tadi. Aksi damai ini dilakukan, sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas nasional dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.</p>



<p>Koordinator Lapangan (Korlap), Damanhury, menjelaskan MMPJ Malang Raya turun jalan sebagai bentuk dukungan untuk stabilitas nasional dan menegakkan supremasi hukum di tengah derasnya isu dan penyebaran hoaks, yang dinilai mencemarkan nama baik mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Sambil mengibarkan sepanduk bertuliskan MMPJ Malang Raya &#8216;Mendukung Stabilitas Nasional serta &#8216;Wanted Perusuh NKRI&#8217;, pihaknya mengajak masyarakat untuk menangkal beredarnya informasi hoaxs.</p>



<p>&#8220;Mari kita tangkal hoaks dan fitnah yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi dan kestabilan negara,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam orasinya, Damanhury juga menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sikap kritis MMPJ terhadap maraknya penyebaran isu tidak berdasar. Khususnya, terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo yang kembali dipersoalkan oleh oknum tertentu.</p>



<p>“Kami turun ke jalan karena tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana fitnah dan hoaks disebarkan demi kepentingan politik sesaat. Roy Suryo dan koleganya sudah membuat gaduh, dan kami menuntut permintaan maaf serta proses hukum terhadap mereka,” ujar Damanhury.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menambahkan, tuduhan palsu kepada Jokowi bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga membahayakan legitimasi hasil Pemilu 2024 dan kestabilan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataan sikap resmi di depan awak media, MMPJ Malang Raya menyampaikan tiga tuntutan utama “Kami meminta Kepolisian RI segera memproses hukum Roy Suryo serta oknum politisi busuk yang menyebarkan hoaks dan fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi. Tindakan ini dinilai sudah mencemarkan nama baik dan mengganggu kinerja pemerintahan yang sah,” ungkap Damanhury.</p>



<p>Damanhuri juga meminta para tokoh politik dan pensiunan jenderal, agar lebih bijak dan menghormati proses demokrasi serta tidak meremehkan hasil Pemilu yang telah ditetapkan secara konstitusional. Selain itu, dirinya mengajak seluruh elemen bangsa bersatu menjaga kedamaian pasca Pemilu, menolak provokasi dan mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan.</p>



<p>“Kami di sini bukan hanya untuk Jokowi, tapi untuk menjaga tatanan demokrasi dan memastikan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa bekerja membangun Indonesia ke depan,” lanjut Damanhury.</p>



<p>Aksi damai MMPJ sendiri mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Tak ada insiden berarti yang terjadi selama aksi damai ini berlangsung.</p>



<p>“Ini bukan soal politik, tapi soal menjaga stabilitas nasional dan martabat bangsa. Hoaks dan fitnah harus dilawan dengan fakta dan hukum,” imbuh Damanhury.</p>



<p>Aksi MMPJ Malang Raya ini menjadi pengingat, bahwa masyarakat memiliki peran aktif dalam menjaga ketertiban sosial, mencegah penyebaran informasi palsu, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221568</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rilis Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Tangkap 53 Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/rilis-operasi-pekat-semeru-2025-polresta-malang-kota-tangkap-53-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220104</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polresta Malang Kota menggelar Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2025, di Halaman Balai Kota Malang, Selasa (11/03/2025) tadi. Operasi Pekat Semeru yang digelar pada 26 Februari sampai 9 Maret 2025, berhasil mengungkap 41 kasus dengan 53 tersangka dan menyita 1.808 botol miras. Dalam rilis itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Polresta Malang Kota menggelar Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2025, di Halaman Balai Kota Malang, Selasa (11/03/2025) tadi. Operasi Pekat Semeru yang digelar pada 26 Februari sampai 9 Maret 2025, berhasil mengungkap 41 kasus dengan 53 tersangka dan menyita 1.808 botol miras.</p>



<p>Dalam rilis itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa Operasi Pekat Semeru yang dilakukan Polresta Malang Kota telah berlangsung selama 12 hari. Polresta Malang Kota juga berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan dengan rincian 16 kasus Target Operasi (TO) dan 25 kasus NON TO.</p>



<p>Adapun sejumlah kasusnya, yakni premanisme berjumlah 23 kasus dengan rincian TO sejumlah 9 Kasus dan non TO sejumlah 14 Kasus. Pornografi berjumlah 2 kasus dan sebagai TO. Prostitusi berjumlah 2 kasus dan non TO.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian untuk kasus miras ilegal, berjumlah 1 kasus dan non TO. Narkoba berjumlah 9 kasus, dengan rincian TO 3 kasus, non TO 6 kasus. Judi berjumlah 3 kasus dengan rincian TO 1 kasus, non TO 2 kasus. Street Crime (kejahatan jalanan) berjumlah 1 kasus sebagai TO.</p>



<p>&#8220;Dari operasi itu, Polresta Kota Malang berhasil menyita barang bukti uang sejumlah Rp 1,410 juta, miras sejumlah 1.808 botol, sabu sebanyak 86,19 gram dan ganja 0,48 gram. Termasuk, 4 unit HP dan 2 unit sepeda motor terkait kasus narkoba,&#8221; jelasnya, seraya memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah penanganan tindak kriminalitas di Kota Malang.</p>



<p>Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menambahkan bahwa terkait hukuman pidana masih ditinjau sesuai peraturan yang ada. Sebagai informasi tambahan, setelah pembacaan press release kasus tersebut selesai, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti miras. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220104</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
