<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tarif &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tarif/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 Aug 2025 10:31:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tarif &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif, Ketua DPRD Kota Malang Minta Perketat Kawal Perwal PBB</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-tidak-ada-kenaikan-tarif-ketua-dprd-kota-malang-minta-perketat-kawal-perwal-pbb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224973</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan akan mengawal Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan diskusi bersama dengan Panitia Khusus (Pansus). Perempuan yang kerap disapa Mia, ini menyampaikan bahwa isu tersebut sangat krusial. Sehingga, harus dikawal sampai dengan petunjuk teknisnya. &#8220;Saya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan akan mengawal Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan diskusi bersama dengan Panitia Khusus (Pansus).</p>



<p>Perempuan yang kerap disapa Mia, ini menyampaikan bahwa isu tersebut sangat krusial. Sehingga, harus dikawal sampai dengan petunjuk teknisnya.</p>



<p>&#8220;Saya kira ini perlu kami kawal, karena ini sesuatu yang cukup krusial. Kami pastinya akan bersama-sama untuk berpihak kepada masyarakat,&#8221; kata Mia, Kamis (14/08/2025) tadi.</p>



<p>Mia menegaskan, potensi kenaikan PBB sebenarnya bergantung pada formula pengalihan yang digunakan. Namun, pihaknya memastikan tidak ada kenaikan tarif.</p>



<p>&#8220;Untuk PBB kita tidak naik. Jadi, dipastikan tidak ada kenaikan,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menanggapi kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, hingga memicu protes masyarakat, Mia menilai setiap kebijakan harus melalui evaluasi menyeluruh dengan mengutamakan kepentingan warga. &#8220;Berkaca dengan Pati, saya kira sebagai pemerintahan itu kalau membuat kebijakan harus melihat banyak sisi, terutama yang kita utamakan masyarakat. Usulan revisi sangat memungkinkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mia juga mengingatkan, meskipun Perda memuat substansi normatif. Namun, Perwal sebagai aturan turunan harus sinkron dan harmonis agar tidak merugikan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Biasanya diserahkan ke perangkat daerah teknis, tapi ini kita kawal bersama supaya isi Perwalnya jelas dan fair untuk masyarakat,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224973</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyesuaian Tarif, Tiket Masuk Wisata Air Terjun Tumpak Sewu Rp 20 Ribu</title>
		<link>https://memontum.com/penyesuaian-tarif-tiket-masuk-wisata-air-terjun-tumpak-sewu-rp-20-ribu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[penyesuaian]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<category><![CDATA[terjun]]></category>
		<category><![CDATA[tumpak]]></category>
		<category><![CDATA[wisata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220318</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan wisata, termasuk penyelarasan tarif Air Terjun Tumpak Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo. Langkah ini diambil, sebagai solusi terbaik demi memberikan pengalaman wisata yang lebih nyaman dan tertata bagi pengunjung. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, menyampaikan bahwa tarif masuk bagi wisatawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan wisata, termasuk penyelarasan tarif Air Terjun Tumpak Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo. Langkah ini diambil, sebagai solusi terbaik demi memberikan pengalaman wisata yang lebih nyaman dan tertata bagi pengunjung.</p>



<p>Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, menyampaikan bahwa tarif masuk bagi wisatawan domestik kini telah disesuaikan menjadi Rp 20 ribu perorang. &#8220;Dari hasil rapat, kami memutuskan adanya penyesuaian tarif menjadi Rp 20 ribu untuk wisatawan lokal,&#8221; kata Yuli, Senin (17/03/2025) tadi.</p>



<p>Keputusan ini, ujarnya, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya yang menetapkan tarif seragam sebesar Rp 100 ribu bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Dengan revisi tarif ini, Pemkab Lumajang berharap masyarakat dapat menikmati keindahan Tumpak Sewu dengan harga yang lebih terjangkau. Sementara untuk wisatawan asing, tetap dikenakan tarif sesuai standar wisata internasional.</p>



<p>Selain itu, Pemkab Lumajang juga memastikan penyatuan nama destinasi wisata di kawasan aliran Sungai Glidik. Kini, baik wisata Air Terjun Tumpak Sewu maupun Grojogan Sewu, dilebur dalam satu nomenklatur, yaitu Wisata Tumpak Sewu. Hal ini, bertujuan untuk menghilangkan potensi kebingungan wisatawan sekaligus memperkuat identitas wisata unggulan Lumajang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari segi operasional, Yuli menjelaskan bahwa wisatawan dapat masuk melalui dua gerbang utama yang tersedia dan tiket yang dibeli tetap berlaku di kedua akses tersebut. &#8220;Sekarang sudah tidak ada perbedaan nama. Semuanya satu menjadi Tumpak Sewu. Tiket yang dibeli bisa digunakan dari pintu masuk mana saja, tanpa ada penarikan tiket tambahan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Wisata Tumpak Sewu sendiri, lanjutnya, telah dibuka kembali sejak Jumat (14/03/2025) lalu, setelah sempat ditutup sementara akibat adanya insiden cek-cok antara pengelola dua destinasi sebelumnya. Dengan adanya penataan baru ini, Pemkab Lumajang berharap suasana wisata menjadi lebih kondusif, nyaman dan semakin menarik minat wisatawan dari berbagai daerah.</p>



<p>Kehadiran wisatawan di Tumpak Sewu, tidak hanya memberikan manfaat bagi industri pariwisata, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Pemkab Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan, termasuk peningkatan fasilitas, layanan, serta promosi wisata agar Lumajang semakin dikenal sebagai destinasi unggulan di Jawa Timur.</p>



<p>Dengan tarif yang lebih jelas dan sistem pengelolaan yang lebih baik, kini wisatawan dapat menikmati pesona Tumpak Sewu dengan pengalaman yang lebih menyenangkan dan tertata. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220318</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Isu Kenaikan Tarif Air Bersih, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Akan Hitung Ulang HPP</title>
		<link>https://memontum.com/respon-isu-kenaikan-tarif-air-bersih-dirut-perumda-tirta-kanjuruhan-akan-hitung-ulang-hpp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jul 2023 08:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[akan]]></category>
		<category><![CDATA[bersih]]></category>
		<category><![CDATA[dirut]]></category>
		<category><![CDATA[hitung]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<category><![CDATA[tirta]]></category>
		<category><![CDATA[ulang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193937</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Isu mengenai adanya kenaikan tarif pada pelayanan air bersih, kini tengah berlangsung. Menanggapi realita itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, menjelaskan akan menghitung ulang Harga Pokok Produksi (HPP). Pria yang kerap disapa Syamsul, itu menyampaikan jika selama HPP masih bisa terjangkau, maka tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang </strong>&#8211; Isu mengenai adanya kenaikan tarif pada pelayanan air bersih, kini tengah berlangsung. Menanggapi realita itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, menjelaskan akan menghitung ulang Harga Pokok Produksi (HPP).</p>



<p>Pria yang kerap disapa Syamsul, itu menyampaikan jika selama HPP masih bisa terjangkau, maka tidak akan menaikkan tarif. Namun, jika HPP meningkat, maka otomatis juga akan mengakibatkan tarif meningkat.</p>



<p>“Jadi sebelum menaikkan, kami harus menghitung dulu HPPnya. Tentunya, ini juga akan menyesuikan harga pokok produksi tersebut,” kata Syamsul seusai mengisi kegiatan UKW Muda di IKIP Budi Utomo Kota Malang, Sabtu (22/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Kemudian, tambahnya, bahwa setiap tahunnya saat ini memang ada regulasi atau peraturan baru yang mengatur. Namun, didalamnya harus menerbitkan keputusan terkait dengan penetapan batas atas dan batas bawah. Sehingga, ditegaskannya, bahwa hal tersebut bukan berdasarkan hitungan dari masing-masing perusahaan air minum.</p>



<p>“Jadi, memang yang diterapkan di dalam regulasi itu ada batas atas dan batas bawah. Tentunya, ini tidak boleh melampaui tapi ada batas minimalnya. Ini yang harus kita siasati sebagai pengelola,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut pihaknya berharap, tarif yang telah ditetapkan tidak memberatkan masyarakat. Sehingga, usaha air minum jalan dengan maksimal.&nbsp;<strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193937</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tarif Retribusi Sampah di Kota Batu Mulai PKL hingga Hotel Bintang Bakal Naik 2024</title>
		<link>https://memontum.com/tarif-retribusi-sampah-di-kota-batu-mulai-pkl-hingga-hotel-bintang-bakal-naik-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2023 11:52:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bakal]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[bintang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[mulai]]></category>
		<category><![CDATA[naik]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192573</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Tarif retribusi sampah di Kota Batu tahun 2024, bakal dinaikkan. Mengenai rencana ini, kini Pemkot Batu dan DPRD sedang melakukan proses pembahasan tarif baru itu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aries Setiawan, menyampaikan saat ini Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu, telah mematangkan rencana kenaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Tarif retribusi sampah di Kota Batu tahun 2024, bakal dinaikkan. Mengenai rencana ini, kini Pemkot Batu dan DPRD sedang melakukan proses pembahasan tarif baru itu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).</p>



<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aries Setiawan, menyampaikan saat ini Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu, telah mematangkan rencana kenaikan tarif retribusi sampah dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi. &#8220;Tahun 2024 mendatang, tarif retribusi sampah di Kota Batu bakal dinaikkan. Ini sangat penting, karena sejak tahun 2010, Perda itu belum pernah dilakukan perbaikan,&#8221; terangnya di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (06/07/2023) sore.</p>



<p>Di Perda yang lama, tambahnya, untuk retribusi persampahan dibagi menjadi kawasan jalan provinsi, kota dan desa yang dikenai tarif mulai Rp 1.500 sampai Rp 3.500. Maka, di Perda yang baru diusulkan tarifnya sama, yakni menjadi Rp 3.500 perbulan.</p>



<p>&#8220;Di Perda yang baru nantinya restribusi sampah perbulan untuk wisata buatan seperti Jatim Park Group dan lainnya akan dinaikkan dari Rp1,4 juta jadi Rp 2,8 juta. Lalu, mal dari Rp 250 ribu jadi Rp 872 ribu, pertokoan besar seperti toko oleh-oleh dari Rp15 ribu jadi Rp 222 ribu, toko kecil seperti apotik dari Rp12 ribu jadi Rp 25 ribu dan khusus minimarket dari Rp 75 ribu ke Rp 117 ribu,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, menurut Aries, untuk hotel juga dilakukan klasifikasi. Misalnya, hotel bintang 1 dikenai Rp 588 ribu. Lalu, bintang 2 dikenai Rp 738 ribu, dan bintang 3 dikenai Rp1 juta dan bintang 4 dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,4 juta. Sedangkan, untuk hotel bintang 5 sebesar Rp 4,9 juta.</p>



<p>&#8220;Untuk hotel bintang 1 sampai 3 retribusi terbilang kecil karena diketahui okupansi hotel rendah. Kalau untuk hotel non bintang dari Rp175 ribu jadi Rp 363 ribu. Untuk villa atau home stay dari Rp 30 ribu jadi Rp 53 ribu. Ini, tarif retribusi sampah perbulan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dari tarif retribusi sampah perbulan Rp 15 ribu menjadi Rp 60 ribu. Dan, PKL musiman dari Rp 500, menjadi Rp 2 ribu perhari.</p>



<p>&#8220;Untuk kegiatan event dan pernikahan juga akan kita tarik retribusi sesuai kapasitas penonton, misal untuk kapasitas penonton 350 orang dikenakan Rp 250 ribu. Dan, DLH juga menambah objek retribusi persampahan yang baru. Di antaranya ada panti pijat dan tempat karaoke akan dikenai retribusi persampahan Rp 297 ribu dan industri UMKM Rp 99 ribu,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman, dikonfirmasi terpisah membenarkan dan menjelaskan bahwa DPRD Kota Batu telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi. &#8220;Benar, kami bersama Pemkot Batu sudah menyelesaikan pembahasan Raperda. Dan, Jumat (07/07/2023) besok kita laksanakan uji publik,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192573</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perumdam Among Tirto Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pelanggan Air di Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/perumdam-among-tirto-pastikan-tidak-ada-kenaikan-tarif-pelanggan-air-di-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Mar 2023 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Air Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan tarif]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Perumdam Among Tirto]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<category><![CDATA[tarif naik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184160</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu, Edi Sunaedi, memastikan bahwa pelanggan air bersih di Kota Batu, tidak akan mengalami kenaikan tarif. Hal itu, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tahun 2022. Dimana, dari peraturan itu sudah resmi muncul surat keputusan (SK) yaitu tarif bawah ditentukan sebesar Rp 3.325. &#8220;Soal tarif, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu, Edi Sunaedi, memastikan bahwa pelanggan air bersih di Kota Batu, tidak akan mengalami kenaikan tarif. Hal itu, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tahun 2022. Dimana, dari peraturan itu sudah resmi muncul surat keputusan (SK) yaitu tarif bawah ditentukan sebesar Rp 3.325.</p>



<p>&#8220;Soal tarif, kita mengacu pada Pergub Jawa Timur tahun 2022. Itu sudah resmi muncul SK Jawa Timur, yaitu mengenai tarif bawah, tengah dan atas. Tarif bawah, ketentuan perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Batu sebesar Rp 3.325,&#8221; terang Edi Sunaedi, Rabu (01/03/2023) tadi.</p>



<p>Dengan tarif yang sudah berlaku sejak 2003 itu, ujarnya, dipastikan tidak akan ada kenaikan. &#8220;Karena, tarif yang dikenakan hari ini berpedoman pada tahun 2003 yang berjalan hampir 19 tahun. Ini tidak dinaikkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Disinggung mengenai pengelolaan laba, dirinya mengaku, bahkan pihaknya tengah membentuk tim operasi ekonomi. Dimana, tim ini melakukan operasi lapangan yang bisa menentukan status kelas pelanggan, dengan fakta yang ada yang ditargetkan selama 40 hari.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Contohnya, urainya, rekening PDAM di rumah tangga ternyata di lapangan jadi OYO atau Indomaret. Sehingga, ini harus dirubah dari rumah tangga menjadi niaga. Jadi, inilah yang menjadi kajian teknis dari bagian hubungan dengan pelanggan (hublang) terkait indikator tentang pelanggan ini akan dikenakan pelanggan golongan apa.</p>



<p>&#8220;Sampai sekarang, kita memang tidak pernah menaikkan tarif dasar air di masyarakat Kota Batu. Namun, yang akan kami lakukan penyesuaian di sektor kelas pelanggan di golongan niaga dan industri,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Langkah yang dilakukan oleh Perumdam Among Tirto itu, tegas Edi Sunaedi, bukan menaikkan angka perkubiknya. Tetapi, menambah status golongan. &#8220;Artinya di sini, bukan menaikkan angka perkubiknya. Tapi, menambah status golongan. Meski, dari 19 ribu pelanggan kedapatan 7 ribu pelanggan yang rekeningnya tidak sesuai kebutuhan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Berdasarkan catatan perusahaan ini, laba yang didapat pada 2020 lalu Rp 1,19 miliar naik menjadi Rp1,30 miliar pada 2021. Kenaikan ini, meningkat menjadi Rp 2,5 miliar pada 2022. Sedangkan, target tahun 2023 ini Rp 2,9 miliar. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184160</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Angkutan Umum Kota Malang Bakal Mengalami Kenaikan Tarif</title>
		<link>https://memontum.com/angkutan-umum-kota-malang-bakal-mengalami-kenaikan-tarif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jun 2022 12:34:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Angkot]]></category>
		<category><![CDATA[Angkutan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan tarif]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170192</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, berencana akan menaikkan harga tarif angkutan umum di Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena tarif yang diberlakukan saat ini, masih belum mencukupi kebutuhan para sopir. Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Malang, Jose Belo, bahwa tarif angkutan umum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, berencana akan menaikkan harga tarif angkutan umum di Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena tarif yang diberlakukan saat ini, masih belum mencukupi kebutuhan para sopir.</p>



<p>Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Malang, Jose Belo, bahwa tarif angkutan umum di Kota Malang saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang No 6 Tahun 2012. Dimana nantinya itu akan disesuaikan berdasarkan kondisi saat ini.</p>



<p>“Tarif masih mengacu pada Perwal, untuk umum Rp 3 ribu, pelajar Rp 2 ribu. Kita sedang berusaha untuk melakukan kajian lagi, mengusulkan kepada pak wali untuk merubah Perwal No 6 Tahun 2012,” jelas Jose Belo, Minggu (05/06/2022) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Pihaknya mengatakan, bahwa kondisi saat ini sudah berbeda, mengkhawatirkan untuk kesejahteraan para sopir. Karena Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini mengalami kenaikan, begitupun juga dengan sparepart mobil.</p>



<p>“Karena kondisi saat ini sudah berbeda, BBM mengalami kenaikan, lalu sparepart juga dan lain sebagainya. Apalagi saat ini bersaing dengan transportasi online, kondisinya jadi makin sulit,” lanjutnya.</p>



<p>Dalam proses kajian Perwal itu nantinya akan membahas beberapa hal, seperti tarif, rute jalur, dan renovasi terhadap angkutan umum. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan beberapa elemen terkait. &#8220;Mungkin tahun 2023 akan ada perubahan tentang tarif, tapi harus melalui kajian dulu. Kajian itu nanti tentu harus ada kesepakatan dulu dengan pihak konsumen dan paguyuban sopir angkot. Tentunya dengan menemukan tarif yang sebenarnya, hingga mencapai ambang batasnya berapa,” imbuhnya.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170192</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Tes, Dinkes Gratiskan Tarif, RSUD Masih Ngitung</title>
		<link>https://memontum.com/kemenkes-tetapkan-tarif-rapid-tes-dinkes-gratiskan-tarif-rsud-masih-ngitung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 02:37:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Rapid Tes]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Syamrabu]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118792-kemenkes-tetapkan-tarif-rapid-tes-dinkes-gratiskan-tarif-rsud-masih-ngitung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Kementrian kesehatan menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.02/l/2875/2020 tentang batasan tertinggi tarif rapid tes antibodi untuk seluruh fasilitas kesehatan sebesar Rp 150 ribu. Meski begitu, Dinkes Bangkalan tetap menggratiskan tarif rapid tes di dinkes maupun puskesmas. Kepala Dinas Kesehatan, Sudiyo mengatakan, SE tersebut hanya himbauan yang bisa saja tidak diterapkan. Pasalnya, hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Kementrian kesehatan menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.02/l/2875/2020 tentang batasan tertinggi tarif rapid tes antibodi untuk seluruh fasilitas kesehatan sebesar Rp 150 ribu. Meski begitu, Dinkes Bangkalan tetap menggratiskan tarif rapid tes di dinkes maupun puskesmas.</p>
<p>Kepala Dinas Kesehatan, Sudiyo mengatakan, SE tersebut hanya himbauan yang bisa saja tidak diterapkan. Pasalnya, hal tersebut akan berbenturan dengan Perda atau perbup kesesuaian tarif di daerah.</p>
<p>&#8220;Untuk SE itu bisa saja tidak dilakukan karena kita belum ada Perda dan Perbup yang mengatur. Mungkin swasta dan rumah sakit yang punya Perda. Karena SE itu bisa berbenturan jika ada Perda kesesuaian tarif di masing-masing daerah,&#8221; ucapnya, Rabu (8/7/2020).</p>
<p>Yoyok, sapaan akrabnya juga mengatakan, pihaknya tetap tidak akan memungut biaya dalam pemeriksaan rapid tes. Sebab, rapid tes yang dilakukan oleh pihak dinkes maupun puskesmas merupakan pasien hasil tracing.</p>
<p>&#8220;Meski minta rapid secara mandiri dan dia ada di data tracing, tetap gratis. Kecuali permintaan mandiri untuk pekerjaan, kami arahkan ke rumah sakit. Untuk besaran disana saya tidak bisa menjawab karena itu kewenangan pihak terkait,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Syamrabu, dr Farhat Suryaningrat mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kalkulasi tarif rapid tes. Sebelumnya diketahui tarif rapid tes di Rsud Syamrabu berkisar Rp 300 ribu.</p>
<p>&#8220;Saat ini kami sedang rapat. Kami sedang menghitung tarif tersebut agar sesuai,&#8221; singkatnya.</p>
<p>Sementara itu, diketahui tarif di beberapa klinik dan rumah sakit swasta di Bangkalan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu dengan hasil pemeriksaan keluar dalam sehari ataupun dua hari. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118792</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KAI Bantah Registrasi Tarif Reduksi Berbatas Waktu, Jawab Hoax Batas Terakhir 1 September 2019</title>
		<link>https://memontum.com/kai-bantah-registrasi-tarif-reduksi-berbatas-waktu-jawab-hoax-batas-terakhir-1-september-2019</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2019 13:04:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=91402</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi informasi yang beredar terkait batas waktu registrasi terakhir 1 September 2019 untuk tarif reduksi bagi Lansia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan dalam mendapatkan reduksi atau potongan sebesar 20 persen, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya membantah dan menyatakan informasi batas waktu tersebut tidak benar alias hoax. &#8220;Tidak benar ada pembatasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi informasi yang beredar terkait batas waktu registrasi terakhir 1 September 2019 untuk tarif reduksi bagi Lansia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan dalam mendapatkan reduksi atau potongan sebesar 20 persen, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya membantah dan menyatakan informasi batas waktu tersebut tidak benar alias hoax.</p>
<p>&#8220;Tidak benar ada pembatasan waktu hingga 1 September 2019. Registrasi tidak memiliki batas waktu. Dan registrasi dapat diwakilkan dengan membawa identitas asli dan pas foto ukuran 4&#215;6. Bagi masyarakat yang belum dan akan berangkat dalam waktu dekat, tidak perlu tergesa-gesa untuk melakukan registrasi di Stasiun,&#8221; jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.</p>
<p><div id="attachment_91405" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190829_151411-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-91405" decoding="async" class="size-full wp-image-91405" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190829_151411-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Penumpang KAI bisa menikmati tarif reduksi kapan saja dan dimana saja. (ist)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190829_151411-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190829_151411-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190829_151411-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190829_151411-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190829_151411-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-91405" class="wp-caption-text"><strong>Penumpang KAI bisa menikmati tarif reduksi kapan saja dan dimana saja. (ist)</strong></p></div></p>
<p>Disebutkan Suprapto, untuk area PT KAI Daop 8 Surabaya, registrasi dapat dilakukan di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Wonokromo, Malang, Bangil, Mojokerto, Sidoarjo, Bojonegoro. Untuk area lainnya registrasi hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan kereta api Jarak Jauh.</p>
<p>Reduksi atau potongan diskon hanya bisa diproses untuk pembelian tiket yang dilakukan langsung pada loket stasiun kereta api Jarak Jauh. Sementara, reduksi atau potongan diskon belum dapat diproses untuk pembelian tiket secara online. Dan reduksi atau potongan diskon tidak berlaku untuk tiket KRL Commuter line, KA Komuter dan KA Lokal.</p>
<p>&#8220;Reduksi atau potongan tiket sebesar 20 persen untuk lansia, serta golongan bereduksi lainnya, ini sudah berlangsung sejak lama. Hanya saja sebelum 1 September 2019 bagi lansia yang ingin mendapatkan reduksi pada tiket KA Jarak Jauh, harus melampirkan fotocopy identitas saat akan membeli tiket di loket. Setelah mekanisme registrasi tersebut, maka Lansia tidak perlu lagi selalu melampirkan fotocopy Identitas setiap akan membeli tiket KA Jarak Jauh di loket,&#8221; tandas Suprapto. <strong>(adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi</strong></h2>
<p><strong>1. Penumpang Lanjut Usia</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Kartu Identitas<br />
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan<br />
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari).</p>
<p><strong>2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI<br />
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):<br />
i. Jumat-Senin: 30%<br />
ii. Selasa-Kamis: 50%</p>
<p><strong>3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI<br />
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI<br />
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):<br />
i. Eksekutif: 25%<br />
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%</p>
<p><strong>4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri<br />
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri<br />
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):<br />
i. Eksekutif: 25%<br />
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%</p>
<p><strong>5. Wartawan</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan<br />
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91402</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KAI Berlakukan Tarif Reduksi Baru Bagi Lansia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan</title>
		<link>https://memontum.com/kai-berlakukan-tarif-reduksi-baru-bagi-lansia-tni-polri-lvri-dan-wartawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2019 09:11:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[keretaapi]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<category><![CDATA[tarifreduksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=89213</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan &#8220;tarif reduksi&#8221;. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan), kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai tanggal 1 September 2019. Manajer Humas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan &#8220;tarif reduksi&#8221;. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan), kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai tanggal 1 September 2019.</p>
<p>Manajer Humas Daop 8 Suprapto mengatakan registrasi bisa dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2019 di Customer Service Stasiun, atau di Loket stasiun perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.</p>
<p><div id="attachment_89216" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190730_103441-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-89216" decoding="async" class="size-full wp-image-89216" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190730_103441-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Minat penumpang KA masih cukup tinggi. (ist)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190730_103441-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190730_103441-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190730_103441-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190730_103441-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190730_103441-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-89216" class="wp-caption-text"><strong>Minat penumpang KA masih cukup tinggi. (ist)</strong></p></div></p>
<p>“Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas Customer Service diantaranya Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil dan Stasiun Bojonegoro,” papar Suprapto.</p>
<p>Syarat registrasi calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta tarif reduksi, harus membawa bukti identitas asli berlaku atas hak reduksi. Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.</p>
<p>&#8220;Registrasi cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang. Jika masa reduksi habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa,&#8221; tambah Suprapto.</p>
<p>Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini bagi mereka yang sudah melaksanakan proses registrasi, cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi. &#8220;Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api,&#8221; tandas Suprapro. <strong> (adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Penumpang Lanjut Usia</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Kartu Identitas<br />
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan<br />
c. Besaran Reduksi 20% (semua kelas setiap hari).</p>
<p><strong>2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI<br />
b. Besaran Reduksi (semua kelas setiap hari):<br />
i. Jumat-Senin: 30%<br />
ii. Selasa-Kamis: 50%</p>
<p><strong>3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI<br />
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI<br />
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):<br />
i. Eksekutif: 25%<br />
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%</p>
<p><strong>4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri<br />
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri<br />
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):<br />
i. Eksekutif: 25%<br />
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%</p>
<p><strong>5. Wartawan</strong></p>
<p>a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan<br />
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89213</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
