<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>TDUP &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tdup/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Apr 2021 08:33:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>TDUP &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wali Kota Sutiaji Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Miliki TDUP</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-sutiaji-dorong-pelaku-usaha-pariwisata-miliki-tdup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2021 08:33:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[TDUP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=139069</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Malang, Widayati Sutiaji, menghadiri Sosialisasi Aturan Jasa Usaha Pariwisata di salah satu hotel Kota Malang, Senin (05/04) tadi. Acara tersebut, digagas oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Disampaikan Wali Kota Malang, perizinan usaha khususnya pariwisata di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Malang, Widayati Sutiaji, menghadiri Sosialisasi Aturan Jasa Usaha Pariwisata di salah satu hotel Kota Malang, Senin (05/04) tadi. Acara tersebut, digagas oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.</p>



<p>Disampaikan Wali Kota Malang, perizinan usaha khususnya pariwisata di Kota Malang, sangat mudah. Oleh karena itu, dalam acara yang diikuti oleh 75 pelaku usaha yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Supaya mereka paham betul bahwa tidak ada yang sulit dalam mengurus perijinan. Jika dasar-dasar persyaratan sudah terpenuhi, otomatis ijin lancar,&#8221; ungkapnya pada awak media.</p>



<p>Disampaikan orang nomor satu di Kota Malang itu, tiap usaha pariwisata memiliki persyaratan ijin yang berbeda-beda. Dan kesemuanya itu sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada.</p>



<p>&#8220;Jadi jangan ada alasan susah cari ijin, akhirnya tidak punya ijin usaha. Ketika sudah pegang ijin usaha pun harus menaati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, mengungkapkan bahwa di Kota Malang memiliki Wajib Pajak (WP) hotel dan resto yang cukup banyak. Untuk WP hotel jumlahnya 218, sedangkan WP resto/cafe dan sejenisnya sekitar 2000.</p>



<p>&#8220;Namun yang kita jaring kemarin baru 197 yang ber-TDUP. Jadi masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki TDUP,&#8221; paparnya.</p>



<p>Oleh sebab itu, Ida terus berupaya mensosialisasikan hal ini pada pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata. Ida berharap dengan terus dilakukannya sosialisasi, akan makin banyak pelaku usaha yang memegang TDUP.</p>



<p>&#8220;Karena mereka harus punya TDUP kalau usaha mereka bergerak di bidang pariwisata.<br>Dan jika mereka sudah mengurus perijinan tersebut, diharapkan pelayanannya akan lebih baik. Karena memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna maupun bagi mereka sendiri,&#8221; papar Ida. <strong>(hms/mus/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139069</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warunk Upnormal Belum Punya Ijin TDUP, Sudah Ngurus Perijinan Sejak Januari 2018</title>
		<link>https://memontum.com/warunk-upnormal-belum-punya-ijin-tdup-sudah-ngurus-perijinan-sejak-januari-2018</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jan 2019 14:12:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[TDUP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/73545-warunk-upnormal-belum-punya-ijin-tdup-sudah-ngurus-perijinan-sejak-januari-2018</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Warunk Upnormal milik Heri Purnomo di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingg Selasa (15/1/2019) malam belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Namun pihaknya menolak disebut baru mengurus TDUP pada awal Januari 2019, setelah beroperasi selama 1 tahun. Melalui Vidi Bagus Prasetio, juru bicara Warunk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Warunk Upnormal milik Heri Purnomo di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,  hingg Selasa (15/1/2019) malam belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Namun pihaknya menolak disebut baru mengurus TDUP pada awal Januari 2019, setelah beroperasi selama 1 tahun. Melalui Vidi Bagus Prasetio, juru bicara Warunk Upnormal mengatakan tidak betul kalau Warunk Upnormal baru mengurus ijin TDUP setelah beroperasi selama setahun.</p>
<p>Pihaknya mengatakan bahwa perijinan terebut sudah diurus sejak Januari 2018. &#8221; Bukan Januari 2019, namun sudah diurus sejak setahun lalu tepatnya 8 Januari 2018,&#8221; ujar Vidi.</p>
<p>Untuk ijin reklame sudah dalam prosea perlunasan. &#8220;Reklame sudah proses perlunasan tinggal pengambilan. TDUP sudahbsetahun lalu tinggal menunggu kapannl akan jadi. Jadi Warunk Upnormal bukan tanpa ijin. Kita akan follow up sampai dimana prosesnya karena sudah setahun lebih. Sebab kita sudah di deadline satpol PP selama 15 hari. Saya percaya birokrasi di Kota Malang lancar dan mudah. Semoga dalam 15 hari bisa terpenuhi,&#8221; ujar Vidi. </p>
<p>Plt Kepala DPM -PTSP Kota Malang Drs Subkhan  bahwa pihaknya mendukung penertiban yang dilakukan Satpol PP. &#8220;Saya mendukung penindakan perijinan di Kota Malang. Semua badan usaha yang melanggar perijinan harus ditertibkan. Dari data perijinan milik Warunk Upnormal belum ada. Kalau belum ada ya segera saja diselesaikan,&#8221; ujar Subkhan kepada media. </p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://pemerintahan.memontum.com/15785-warunk-upnormal-didatangi-satpol-pp-terkait-masalah-perijinan" rel="noopener" target="_blank">Warunk Upnormal Didatangi Satpol PP, Terkait Masalah Perijinan</a></p>
<p>Senada dengan Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM yang menegaskan bahwa setiao perrijinan harua diselesaikan. &#8220;Saat ini masih prosea pembinaan selama 15 hari. Jika teyap tidak.melengkapi nanti ada surat twguran 1,2 dan 3. Kalaun tetap belum ada ijinnya akan di Tipiring. Juga bisa dilakukan penyegelan jika masih membandel. Ijin-ijinnnya itu harus nya dilengkapi,&#8221; Priyadi.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, meskipun sudah hampir setahun beroperasi,  ternyata Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masih belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Hal itu terlihat saat petugas Satpol PP Kota Malang mendatangi Warung Upnormal pada Senin (14/1/2019) siang. Saat didatangi Satpol PP, Heri Purnomo, pemilik warung belum bisa memunjukan 2 surat tersebut dikarenakan masih dalam proses pengurusan.</p>
<p>Harianto, bagian pengawasan dan pembinaaan Satpol PP mengatakan bahwa kedatangannya ke Upnormal untuk mengecek kelengkapan surat TDUP. &#8221; Ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya pihak Warung Upnormal tidak bisa menunjukan TDUP dan surat ijin pemasangan reklame,&#8221;  ujar Harianto.<strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73545</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warunk Upnormal Didatangi Satpol PP, Terkait Masalah Perijinan</title>
		<link>https://memontum.com/warunk-upnormal-didatangi-satpol-pp-terkait-masalah-perijinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2019 15:43:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[TDUP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/73142-warunk-upnormal-didatangi-satpol-pp-terkait-masalah-perijinan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Meskipun sudah hampir setahun beroperasi, ternyata Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masih belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Hal itu terlihat saat petugas Satpol PP Kota Malang mendatangi Warung Upnormal pada Senin (14/1/2019) siang. Saat didatangi Satpol PP, Heri Purnomo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Meskipun sudah hampir setahun beroperasi,  ternyata Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masih belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata).</p>
<p> Hal itu terlihat saat petugas Satpol PP Kota Malang mendatangi Warung Upnormal pada Senin (14/1/2019) siang. Saat didatangi Satpol PP, Heri Purnomo, pemilik warung belum nisa memunjukan 2 surat tersebut dikarenakan masih dalam proses pengurusan.</p>
<p> Harianto, bagian pengawasan dan pembinaaan Satpol PP mengatakan bahwa kedatangannya ke Upnormal untuk mengecek kelengkapan surat TDUP. &#8221; Ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya pihak Warung Upnormal tidak bisa menunjukan TDUP dan surat ijin pemasangan reklame,&#8221;  ujar Harianto.</p>
<p><div id="attachment_73143" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-73143" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190114-WA0160-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Heri Purnomo, pemilik Warunk Upnormal saat menemui Satpol PP. (gie)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-73143" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190114-WA0160-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190114-WA0160-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190114-WA0160-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-73143" class="wp-caption-text"><strong>Heri Purnomo, pemilik Warunk Upnormal saat menemui Satpol PP. (gie)</strong></p></div></p>
<p>Nampaknya kali ini pihak Warung Upnormal kembali tidak bisa menunjukan surat yang diminta. &#8221; Kita cek ulang ternyata TDUP dan ijin pemasangan reklame belum jadi. Kalau seperti ini sudah bisa dipanggil untuk ke kantor. Ijinnya sudah masuk namun belum.jadi berarti masih proses. Baru diurus awal Januari 2019 ini. Baru memasukan berkas saja. TDUP kalau gak ada ya seharusnya tidak noleh beroperasi. Harus dilengkapi dulu. Nanti 2 minggu lagi saya kesini. Ijin tersebut sudah jadi atau tidak, akan kami berikan teguran. Kalau sudah jadi, teguran akan kami tarik. Namun kalau belum jadi, akan kami berikan teguran pertama. Teguran ke 2 akan dilayangkan 1 minggu setelah teguran pertama. Sedangkan teguran ke 3 batas waktu 3 hari. Kalau belum jadi juga, akan kami Tipiring,&#8221; ujar Harianto.</p>
<p>Senada juga diucapkan oleh Bambang Irawan, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang. Bahwa pengecekan ini berawal dari pengaduan masyarakat. </p>
<p>&#8221; Beberapa Minghu lalu ada oengaduan masyarakat. Saat ini Satpol PP telah memberikan pembinaan kepada pihak Warunk Upnormal. Agar mereka melengkapi legalitas perijinan. Harapan kami dalam yang diberikan  bisa melengkapi surat-suratnya,&#8221; ujar Bambang. </p>
<p>Pihaknya juga menegaskan kalau harusnya sebelum beroperasi, tempat usaha seperti Upnormal harus melengkapi surat suratnya. </p>
<p>&#8220;Harapan saya, dengan batas waktu yang ada,  bisa dimanfaatkan pemiliknya. Sejatinya, belum diperkenankan membuka usahanya, karena belum selesai semuanya.  Harusnya kantongi semua kelengkapan administrasinya terlebih dahulu, baru membuka usahanya. Kami akan.pantau terus&#8221; ujar Bambang mewakili Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM. </p>
<p>Heri Purnomo pemilik warunk Upnormal mengatakan bahwa apa yang ditanyakan oleh Satpol PP masih dalam prosea pengajuan. &#8221; Masih prosea tinggal mengambil ijinnya saja. Persyaratan sudah lengkap makanya saya berani buka . Ini adalah usaha franchise. Semuanya sudah proses pengajuan tinggal mengambil hasilnya. Bukti bayar reklame juga ada. Permohonannya sudah hanya masih proses,&#8221; ujar Heri. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73142</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
