<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tebang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tebang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Aug 2024 08:55:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tebang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penertiban Banner hingga Baliho, Satpol PP Kota Malang Pastikan Tidak Tebang Pilih</title>
		<link>https://memontum.com/penertiban-banner-hingga-baliho-satpol-pp-kota-malang-pastikan-tidak-tebang-pilih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Baliho]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tebang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212920</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, mulai melakukan penertiban banner dan baliho di sejumlah ruas di Kota Malang. Salah satu banner yang ditertibkan, yaitu banner sosialisasi mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dilengkapi dengan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, mulai melakukan penertiban banner dan baliho di sejumlah ruas di Kota Malang. Salah satu banner yang ditertibkan, yaitu banner sosialisasi mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dilengkapi dengan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa dalam penertiban tersebut dilakukan dengan adil dan tidak tebang pilih. Sehingga, semua banner yang menyalahi aturan ditertibkan.</p>



<p>“Penertiban banner tidak hanya gambar mantan Pj Wahyu, namun berlaku semuanya ditertibkan. Sudah mulai hari Minggu lalu kami tertibkan. Kemarin, Senin juga kita lakukan di Jalan Semeru dan Jalan Kawi. Di sekitar Balai Kota Malang juga sudah kita lakukan,” kata Heru, Selasa (13/08/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditegaskannya, bahwa penertiban itu untuk semua reklame dan banner yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2022. Baik banner iklan perumahan, event, politik dan lain sebagainya.</p>



<p>“Jangan ada skeptis kami tebang pilih. Karena semua banner dan baliho kami tertibkan. Pokoknya yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 kita tertibkan,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Heru juga membantah terkait dengan isu yang diduga Satpol PP Kota Malang menerima Rp 500 juta untuk melakukan penertiban tersebut. Menurutnya, anggaran itu berasal dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).</p>



<p>&#8220;Benar bahwa ada anggaran yang diberikan, tapi itu mekanisme PAK dan tidak sebesar itu. Anggaran tersebut baru bisa digunakan setelah mendapat evaluasi dari Pemprov,&#8221; jelas Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212920</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Tebang 16 Gelondong Kayu Akasia di Kawasan Hutan Trenggalek, Dua Tersangka Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-tebang-16-gelondong-kayu-akasia-di-kawasan-hutan-trenggalek-dua-tersangka-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[akasia]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[gelondong]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[tebang]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211080</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku dugaan pidana illegal logging di kawasan Hutan Petak 2A-1 Kelas Hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Kedua orang yang berinisial MS dan SJ tersebut, diamankan petugas saat melintas di Jalan Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, lengkap dengan kendaraan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku dugaan pidana illegal logging di kawasan Hutan Petak 2A-1 Kelas Hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Kedua orang yang berinisial MS dan SJ tersebut, diamankan petugas saat melintas di Jalan Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, lengkap dengan kendaraan yang digunakan mengangkut kayu gelondong yang diduga berasal dari kawasan hutan.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kronologi penangkapan kedua pelaku. &#8220;Saat dihentikan petugas, kendaraan jenis pickup yang dikendarai oleh tersangka SJ tersebut diketahui mengangkut sedikitnya 16 gelondong kayu jenis Akasia,&#8221; katanya, Selasa (25/06/2024) tadi.</p>



<p>Di samping itu, petugas juga mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial MS, yang mengikuti dan berada tepat di belakang kendaraan pickup. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua orang tersebut saling mengenal dan merupakan satu komplotan.</p>



<p>“Kedua tersangka yakni SJ dan MS, kemudian dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,&#8221; terang Kapolres Trenggalek.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diketahui, MS dan SJ memiliki peran berbeda. MS berperan melakukan pemotongan, sedangkan SK bertugas mengangkut hasil curian. &#8220;MS mengaku jika 16 gelondong kayu tersebut rencananya akan dibawa pulang ke rumahnya dan akan dibuat gawang pintu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain 16 gelondong kayu, sambung AKBP Gatut, dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan pickup, gergaji mesin, satu unit sepeda motor, kaos, celana, sepatu serta sebuah handphone.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan c Jo Pasal 12 Huruf b dan c dan/atau Pasal 83 Ayat (1) Huruf a dan b Jo Pasal 12 Huruf d dan e Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,&#8221; tegasnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penertiban APK Dinilai Tebang Pilih, Ketua Komisi II DPRD Panggil Bawaslu Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/penertiban-apk-dinilai-tebang-pilih-ketua-komisi-ii-dprd-panggil-bawaslu-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2024 09:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[pilih]]></category>
		<category><![CDATA[tebang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204123</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Ketua Komisi II DPRD Trenggalek memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek ke Kantor DPRD. Pemanggilan itu dilakukan, karena terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tebang pilih. &#8220;Hari ini kita mengundang Bawaslu dan juga Satpol PP, untuk menindaklanjuti pencopotan APK Caleg maupun partai politik yang dilakukan di sejumlah titik. Namun, sejauh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ketua Komisi II DPRD Trenggalek memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek ke Kantor DPRD. Pemanggilan itu dilakukan, karena terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tebang pilih.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita mengundang Bawaslu dan juga Satpol PP, untuk menindaklanjuti pencopotan APK Caleg maupun partai politik yang dilakukan di sejumlah titik. Namun, sejauh ini pihak Bawaslu tidak hadir tanpa konfirmasi,&#8221; kata Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (05/01/2024) tadi.</p>



<p>Hal itu, lanjutnya, tentu tidak menunjukkan kondusifitas di Trenggalek. Terbukti, dengan banyaknya APK yang sengaja dirusak orang tidak dikenal, hingga peran Bawaslu dalam menindaklanjutinya.</p>



<p>Dirinya menginginkan, penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Trenggalek sukses, aman dan damai. Oleh karena itu, pihaknya ingin mendengar klarifikasi langsung dari Bawaslu terkait pencopotan APK di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Yang mana menurut Bawaslu, itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 14 tahun 2014.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, kami ingin Bawaslu bekerja secara profesional. Dasar Bawaslu bekerja itu berdasarkan UU No 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023. Selanjutnya, tidak ada aturan maupun undang-undang lainnya, termasuk Perbup itu bukan kewenangan Bawaslu untuk melepas APK. Bawaslu hanya membuat rekomendasi saja, misal ada yang melanggar pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Obeng-sapaan akrabnya mencontohkan, seperti tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan dan lain sebagainya. Namun, jika berpedoman pada Perbup ataupun Perda, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dalam hal ini pencopotan APK. Melainkan, tugas dari Satpol PP maupun Trantib.</p>



<p>&#8220;Melihat kondisi di lapangan saat ini, jelas Bawaslu tidak bekerja secara profesional dan tidak mengerti Tupoksinya. Di pasal atau undang-undang apapun, bahkan dari peraturan yang dibuat Bawaslu sekalipun disebutkan tidak ada yang menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan melepas APK,&#8221; terang Obeng.</p>



<p>Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, ada salah satu baliho pasangan calon Presiden dan baliho bergambar Ketua DPD Partai Demokrat juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhi Baskoro Yudhoyono di simpang 3 Widowati yang dilepas Bawaslu, tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu. Menurutnya, APK tersebut tidak menyalahi aturan baik dari sisi substansi maupun lokasi pemasangan.</p>



<p>Menanggapi ketidakhadiran Bawaslu kali ini, pihaknya akan melakukan diskusi dengan pimpinan DPRD, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. &#8220;Apakah teman-teman partai politik ataupun Caleg akan melaporkan Bawaslu ke DKPP,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Pada prinsipnya, lanjutnya, Komisi II DPRD menyayangkan apa yang sudah dilakukan Bawaslu. Jika nantinya ada partai politik maupun Caleg yang merasa dirugikan dan tidak terima atas apa yang dilakukan Bawaslu, maka yang bersangkutan bisa melaporkan hal tersebut ke DKPP Provinsi. Karena, ini dinilai sudah melanggar kode etik yang ada.</p>



<p>&#8220;Kalau dilihat dari PKPU No 15 tahun 2023, dia (Bawaslu, red) juga melanggar Pasal 72 huruf g yang menyebutkan jika merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu. Itu sudah jelas,&#8221; kata Obeng.</p>



<p>Masih menurut Obeng, banyaknya APK yang rusak ini membuat beberapa pihak ada yang dirugikan. Bahkan bagi Caleg maupun Tim Sukses (TS) yang tidak terima, karena ada indikasi tebang pilih yang dilakukan Bawaslu dalam penertiban APK.</p>



<p>&#8220;Intinya, saya menilai jika situasi politik hari ini mulai memanas. Yang mana itu semua diduga indikasinya adalah soal tebang pilih. Jadi, kita akan tunggu Bawaslu Trenggalek untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Meski belum bisa hari ini, maka hari berikutnya akan kita jadwalkan lagi,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204123</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
