<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>teletubis &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/teletubis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 Mar 2024 15:25:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>teletubis &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubis Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-kebakaran-bukit-teletubis-divonis-25-tahun-penjara-dan-denda-rp-35-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2024 12:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205533</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Sidang kebakaran Bukit Teletubis di kawasan Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, memasuki tahap vonis, di PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/01/2024) tadi. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) atau manager wo prediwing, akhirnya divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 milliar subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut, lebih ringan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Sidang kebakaran Bukit Teletubis di kawasan Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, memasuki tahap vonis, di PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/01/2024) tadi. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) atau manager wo prediwing, akhirnya divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 milliar subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.</p>



<p>Merespon vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Mustaji, mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. “Oleh sebab itu, kita bersama terdakwa, masih bakal merembuk kembali bersama pihak keluarga yang lainnya. Meskipun begitu, kami sebagai pihak dari terdakwa, juga harus menghormati proses berjalannya persidangan yang berlangsung hingga selesai,” ungkapnya.</p>



<p>Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa hasil sidang ke 8 di tanggal 15 Januari 2024 lalu, terdakwa Andrie mengaku bersalah akibat tindakannya yang ceroboh. Sehingga, menyebabkan kebakaran besar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Wilayah I, Bambang Supriyono, mengatakan bahwa pihaknya menerima apapun keputusan dari hakim dan hasil sidang. Walaupun hukuman dan denda yang diberikan kepada terdakwa, dinilai sangatlah kecil.</p>



<p>“Kita sudah melalui proses hukum dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan,&#8221; katanya.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa Andrie Wibowo Eka Wardhana, merupakan terdakwa atas kasus kebakaran Bukit Teletubis, Gunung Bromo, Kamis (07/09/2023) lalu. Dalam kejadian, musibah itu berlangsung karena dipicu oleh flare. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205533</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Manager WO Prewiding Kebakaran Bukit Teletubis Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/manager-wo-prewiding-kebakaran-bukit-teletubis-dituntut-3-tahun-penjara-dan-denda-rp-3-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2024 11:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[manager]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[prewiding]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204537</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Bukit Teletubis Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/01/2024) sore. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra ini, terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), dituntut Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Bukit Teletubis Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/01/2024) sore. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra ini, terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), dituntut Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Eko Febrianto, Irene Ulfa dan Militandityo Alfath Arviansyah, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.</p>



<p>Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Dimana ada beberapa hal yang dapat memberatkan terdakwa, sehingga membuat pihak JPU menuntut terdakwa dengan dua pasal.</p>



<p>Menurut Kasi Intel, bahwa terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 741.866.003.300. Kemudian menyebabkan kerugian ekosistem dan vegetasi endemik di lokasi wisata. Lalu menyebabkan kerugian pada pelaku usaha di wisata tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum,&#8221; kata Kasi Intel saat ditemui di ruangannya.</p>



<p>Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Mustaji, mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU. Meski tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar Padang Savana Gunung Bromo.</p>



<p>&#8220;Niatnya ke sana (ke Gunung Bromo, red) untuk foto prewedding. Kami tetap ikuti proses hukum ini, dan selanjutnya kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada hari Senin mendatang,&#8221; ujar Mustaji.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kawasan Padang Savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, terbakar Rabu (06/09/2023) lalu. Kebakaran itu, diduga disebabkan akibat nyala flare dalam sesi foto prewedding. Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204537</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubis Gunung Bromo Masuki Tahap Saksi</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-kebakaran-bukit-teletubis-gunung-bromo-masuki-tahap-saksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[masuki]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202455</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kasus kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubis Gunung Bromo, kini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/11/2023) tadi. Dalam sidang ini, majelis hakim diketuai langsung oleh Imade Yuliada, yang juga merupakan Ketua PN Kraksaan, dengan hakim anggota Agus Safuan Amijaya dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kasus kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubis Gunung Bromo, kini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/11/2023) tadi.</p>



<p>Dalam sidang ini, majelis hakim diketuai langsung oleh Imade Yuliada, yang juga merupakan Ketua PN Kraksaan, dengan hakim anggota Agus Safuan Amijaya dan Cahyan Uun Prayatna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Febrianto dan Militandityo Alfath Arviansyah, di ruang sidang Chandra PN Kraksaan.</p>



<p>Sementara dalam sidang itu, menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan. Diantaranya, A Ariyanto, Kepala Resor Cemoro Lawang, Asmoro, Karyawan dan Timbul, ketiganya petugas patroli dan pengamanan) serta Akhmad Hidayat, seorang sopir jeep. Sementara itu, turut dihadirkan pula terdakwa kasus ini, Andrie Wibowo Okta Mahendra (41), warga asal Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Dalam persidangan, saksi Asmoro, Timbul dan Karyawan, menceritakan terjadinya kebakaran di Bukit Teletubis Gunung Semeru. Ketiga saksi itu mengetahui adanya kebakaran saat melakukan patroli ke Bukit Teletubis. Ketiganya, kemudian bergegas berupaya memadamkan api yang dengan cepat membesar serta mengamankan terdakwa bersama lima temannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan saksi lain, Akhmad Hidayat, menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang parkir dan bukan merupakan pengangkut rombongan terdakwa. Saat itu, dirinya sempat memberikan peringatan tanda menyilang untuk tidak menyalakan flare kepada terdakwa, setelah melihat adanya asap warna warni.</p>



<p>Namun, paparnya, karena jarak yang cukup jauh sekitar 200 meter, terdakwa tidak menyadari hal tersebut. &#8220;Saya sudah mengangkat tangan menyilang tanda untuk tidak melanjutkan menyalakan flare. Waktu itu karena jaraknya jauh, jadi mungkin tidak diketahui oleh terdakwa,&#8221; ujar Akhmad, saat bercerita dalam persidangan.</p>



<p>Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Mustaji, mengatakan bahwa saksi yang dimintai keterangan tersebut ternyata memberikan kesaksian yang berbeda dengan BAP. &#8220;Ada satu, dua keterangan yang berbeda. Satu contoh seperti papan pengumuman larangan itu yang lain mengatakan tidak ada, yang sopir jeep itu mengatakan ada. Di jawaban keterangan pemeriksaan dia (sopir jeep) juga tidak ada,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, lanjut Mastaji, para saksi yang dihadirkan saat persidangan tersebut merupakan saksi yang tidak mengetahui secara langsung terjadinya kebakaran di Gunung Bromo. &#8220;Yang kedua, para saksi yang dihadirkan ini tidak mengetahui secara langsung kesaksiannya saat terjadinya kebakaran, penyebabnya juga tidak tahu secara langsung, hanya katanya saja,&#8221; ujarnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202455</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polda Jatim Limpahkan Perkara Kebakaran Bukit Teletubis yang Seret Wedding Organizer Asal Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/polda-jatim-limpahkan-perkara-kebakaran-bukit-teletubis-yang-seret-wedding-organizer-asal-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[limpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[organizer]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<category><![CDATA[wedding]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200921</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran Bukit Teletubis di kawasan Gunung Bromo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (02/11/2023) kemarin. Selain berkas, juga diserahkan tersangka dan barang bukti perkara. Untuk selanjutnya, tersangka dikirim ke Rutan Kelas IIB Kraksaan. Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa terdakwa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran Bukit Teletubis di kawasan Gunung Bromo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (02/11/2023) kemarin. Selain berkas, juga diserahkan tersangka dan barang bukti perkara. Untuk selanjutnya, tersangka dikirim ke Rutan Kelas IIB Kraksaan.</p>



<p>Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa terdakwa yang diserahkan yakni Andrie Wibowo (41), warga Kabupaten Lumajang, yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO) foto prewedding. Dalam kasus tersebut, Andri dijerat Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.</p>



<p>&#8220;Juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar,&#8221; ujarnya, Jumat (03/11/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan manajer WO berinisial AW (41) warga Kabupaten Lumajang, atas kasus kebakaran yang disebabkan flare pasangan calon pengantin yang melaksakan foto prewedding di Bukit Savana Teletubbies. Selain tersangka, juga ada lima orang yang terlibat pada saat kebakaran dan masih berstatus sebagai saksi. Kelimanya adalah adalah HP (39), pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26), asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang. Kemudian MGG (38), crew prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, ET (27), crew prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.</p>



<p>Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim, yang kemudian setelah berkas lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan di pengadilan.<strong> (nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200921</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Calon Pengantin dan Tiga Saksi Kasus Kebakaran Bukit Teletubis Bromo Teridentifikasi Warga Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/calon-pengantin-dan-tiga-saksi-kasus-kebakaran-bukit-teletubis-bromo-teridentifikasi-warga-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Sep 2023 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[pengantin]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<category><![CDATA[teridentifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197783</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Sepasang calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di Bukit Teletubis di kawasan Wisata Gunung Bromo, teridentifikasi ternyata merupakan warga Surabaya. Hal tersebut, seperti diungkapkan Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Zainal Arifin. Disampaikan, bahwa identitas pasangan yang melakukan sesi foto prewedding beserta crew Wedding Organizer (WO), adalah warga Kota Surabaya. Yakni, untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Sepasang calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di Bukit Teletubis di kawasan Wisata Gunung Bromo, teridentifikasi ternyata merupakan warga Surabaya. Hal tersebut, seperti diungkapkan Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Zainal Arifin.</p>



<p>Disampaikan, bahwa identitas pasangan yang melakukan sesi foto prewedding beserta crew Wedding Organizer (WO), adalah warga Kota Surabaya. Yakni, untuk calon pengantin pria berinisial HP (39) warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan untuk pengantin wanita berinisial PMP (26) warga Kecamatan Ilir Barat, Kota Surabaya.</p>



<p>&#8220;Kemudian untuk tiga crew WO, pun juga diketahui sama. Masing-masing berinisial MGG (38) warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, ET (27) warga Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan terakhir ARVD (34) warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya,&#8221; kata Humas Polres Probolinggo.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, diketahui bahwa ARDV merupakan juru rias atau make up kedua calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di Bukit Teletubis Wisata Gunung Bromo. &#8220;Untuk informasi lebih lanjut, nanti kami konfirmasi lagi. Sementara, hanya itu yang bisa saya sampaikan,&#8221; ungkap Zainal Arifin.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran Bukit Teletubis yang berada di kawasan Wisata Gunung Bromo Labupaten Probolinggo, terjadi Rabu (06/09/2023) lalu. Kebakaran tersebut, diduga dipicu oleh flare yang dinyalakan pengantin saat melakukan sesi foto prewedding di bukit Teletubis Gunung Bromo. Akibat kejadian itu, Awew (41) warga Lumajang, yang merupakan manager atau penanggung jawab WO ditetapkan sebagai tersangka. Awew dikenakan Pasal 50 Ayat 3 huruf D Juncto Pasal 78 Ayat 4 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197783</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bara Api di Bukit Teletubis Gunung Bromo Belum Padam</title>
		<link>https://memontum.com/bara-api-di-bukit-teletubis-gunung-bromo-belum-padam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Sep 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197738</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kebakaran di Bukit Teletubis Wisata Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, masih belum padam hingga Kamis (07/09/2023) tadi. Meskipun, petugas gabungan telah berusaha keras untuk terus berusaha memadamkan api. Hal tersebut, diungkapkan langsung Kepala Pengelola Taman Nasional I Wisata Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, Didid Sulastiyo. Dirinya mengungkapkan, bahwa api yang berkobar di Padang Savana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kebakaran di Bukit Teletubis Wisata Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, masih belum padam hingga Kamis (07/09/2023) tadi. Meskipun, petugas gabungan telah berusaha keras untuk terus berusaha memadamkan api.</p>



<p>Hal tersebut, diungkapkan langsung Kepala Pengelola Taman Nasional I Wisata Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, Didid Sulastiyo. Dirinya mengungkapkan, bahwa api yang berkobar di Padang Savana Bukit Tetetubis Gunung Bromo, masih sulit dipadamkan.</p>



<p>&#8220;Saat ini, pihak kami dan gabungan petugas masih dalam proses pemadaman api yang masih hidup di Bukit Teletubis,&#8221; terangnya, Kamis (07/09/2023) Sore.</p>



<p>Proses pemadaman sendiri, lanjut Didid, telah dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD Kabupaten Probolinggo, Damkar Kabupaten Problinggo dan pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). &#8220;Proses pemadaman kami lakukan gabungan dari semua pihak. Mulai dari warga sekitar dan relawan hingga TNI Polri juga. Tapi mayoritas dari pihak kami, yaitu personel TNBTS sendiri,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga berharap, api yang sampai saat ini masih dalam proses pemadaman, bisa segera dipadamkan untuk menghindari polusi udara di kawasan Wisata Gunung Bromo serta Satwa langka yang hidup di sekitar kawasan. Sampai saat ini, pihaknya masih menyiasati proses pemadaman secara berkala. Jika keadaan tidak memungkinkan, pihaknya harus memakai helikopter untuk memadamkan api di Bukit Teletubis.</p>



<p>&#8220;Sampai saat ini keadaan api di Bukit Teletubis, masih membara. Kami berharap, secepat api bisa segera dipadamkan agar tidak meresahkan warga sekitar yang terdampak akibat kebakaran ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini, yang tentunya sudah merugikan banyak pihak utamanya warga sekitar kawasan wisata Gunung Bromo sendiri dan TNBTS,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya juga menghimbau kepada para wisatawan, untuk tidak sembrono dan tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pihak TNBTS. Sehingga, tidak terulang kejadian serupa.</p>



<p>&#8220;Kami sangat berharap para wisatawan juga menjaga dan mempunyai rasa kepedulian, kepemilikan bersama wisata Gunung Bromo. Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Karena terdapat fakta yang ditemukan pihak kepolisian, bahwa salah satu dari yang bersangkutan menyalahi aturan dan itu berakibat fatal,&#8221; ucapnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197738</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wedding Organizer Asal Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Bukit Teletubis Bromo</title>
		<link>https://memontum.com/wedding-organizer-asal-lumajang-ditetapkan-tersangka-kasus-kebakaran-bukit-teletubis-bromo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Sep 2023 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[organizer]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[wedding]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197728</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Polres Probolinggo akhirnya menetapkan tersangka atas kasus terbakarnya Bukit Teletubis, yang berada di wisata Gunung Bromo, Kamis (07/09/2023) tadi. Adalah Wedding Organizer (WO) dari wisatawan yang melaksanakan foto prewedding, yang ditetapkan sebagai tersangka. Perlu diketahui, bahwa Bukit Teletubis terbakar, Rabu (06/09/2023) lalu. Dugaannya, itu dampak dari foto prewedding sambil menyalakan flare, seperti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Polres Probolinggo akhirnya menetapkan tersangka atas kasus terbakarnya Bukit Teletubis, yang berada di wisata Gunung Bromo, Kamis (07/09/2023) tadi. Adalah Wedding Organizer (WO) dari wisatawan yang melaksanakan foto prewedding, yang ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Bukit Teletubis terbakar, Rabu (06/09/2023) lalu. Dugaannya, itu dampak dari foto prewedding sambil menyalakan flare, seperti yang videonya viral di media sosial.</p>



<p>Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam wisatawan yang terlibat dalam kasus kebakaran di wisata Gunung Bromo, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial Awew (41), yang teridentifikasi warga Kabupaten Lumajang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Yang bersangkutan, tambahnya, merupakan manager atau penanggung jawab sebagai WO yang dibawa oleh calon pengantin. &#8220;Perlu kami sampaikan juga adalah, yang bersangkutan pada saat memasuki kawasan wisata Gunung Bromo, tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi),&#8221; ungkapnya, Kamis (07/09/2023) tadi.</p>



<p>Dengan bukti kuat tersebut, tegasnya, pihak kepolisian menetapkan Awew sebagai tersangka. Sementara untuk lima orang lainnya, masih berstatus sebagai saksi kejadian.</p>



<p>&#8220;Untuk kelima orang lainnya, sementara masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, kami masih mendalami terkait peranan maupun alat bukti lain untuk menentukan status dari kelima orang tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas kejadian tersebut tersangka AWEW dikenakan Pasal 50 Ayat 3 huruf D Juncto Pasal 78 Ayat 4 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima batang flare, korek api, kamera yang digunaka foto prewedding dan jas yang digunakan untuk foto prewedding. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197728</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bukit Teletubis Bromo Terbakar, Enam Wisatawan Diamankan Karena Terekam Gunakan Flare untuk Prewedding</title>
		<link>https://memontum.com/bukit-teletubis-bromo-terbakar-enam-wisatawan-diamankan-karena-terekam-gunakan-flare-untuk-prewedding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Sep 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[gunakan]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[prewedding]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<category><![CDATA[Terbakar]]></category>
		<category><![CDATA[terekam]]></category>
		<category><![CDATA[Wisatawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197700</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Bukit Teletubis yang berada di kawasan Gunung Bromo, kembali terbakar. Kebakaran tersebut, diduga karena ulah pengunjung wisata Gunung Bromo, yang menyalakan flare saat foto prewedding. Bahkan, video mengenai aksi ini viral di media sosial. Sebuah video berdurasi 41 detik, memperlihatkan sekelompok wisatawan Gunung Bromo, sedang melakukan foto prewedding. Dan dibelakang sekelompok wisatawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Bukit Teletubis yang berada di kawasan Gunung Bromo, kembali terbakar. Kebakaran tersebut, diduga karena ulah pengunjung wisata Gunung Bromo, yang menyalakan flare saat foto prewedding. Bahkan, video mengenai aksi ini viral di media sosial.</p>



<p>Sebuah video berdurasi 41 detik, memperlihatkan sekelompok wisatawan Gunung Bromo, sedang melakukan foto prewedding. Dan dibelakang sekelompok wisatawan tersebut telah terdapat kebakaran di Bukit Teletubis.</p>



<p>Diduga, sekelompok wisatawan yang sedang melakukan foto prewedding tersebut, menyalakan flare yang diduga berdampak pada terbakarnya Bukit Teletubis. Bahkan, saat sudah terjadi kobaran api, para wisatawan ini terlihat cukup santai seolah tidak terjadi apa-apa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto, mengatakan kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (06/09/2023) kemarin. Saat ini, sekelompok wisatawan berjumlah enam orang tersebut, telah diamankan pihaknya di Polres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Ya betul, sementara ini masih dimintai keterangan,&#8221; ungkapnya melalui pesan singkatnya, Kamis (07/09/2023) tadi.</p>



<p>Sementara itu, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), mengeluarkan surat penutupan kawasan wisata Gunung Bromo dikarenakan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Ada beberapa alasan yang tertera dalam surat penutupan tersebut. Diantaranya, untuk kelancaran proses pemadaman dan memperhatikan keamanan pengunjung wisata Gunung Bromo. Penutupan itu dilakukan sejak Rabu (06/09/2023) pukul 22.00 sampai batas waktu yang belum dipastikan. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197700</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
