<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tempuh &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tempuh/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Feb 2026 16:31:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tempuh &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Beri Efek Jera, Pemkot Malang Tempuh Jalur Hukum Terkait Raibnya Kursi Aset di Kawasan Kayutangan Heritage</title>
		<link>https://memontum.com/beri-efek-jera-pemkot-malang-tempuh-jalur-hukum-terkait-raibnya-kursi-aset-di-kawasan-kayutangan-heritage</link>
					<comments>https://memontum.com/beri-efek-jera-pemkot-malang-tempuh-jalur-hukum-terkait-raibnya-kursi-aset-di-kawasan-kayutangan-heritage#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[heritage,]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[raibnya]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230273</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Hilangnya kursi besi di Kawasan Kayutangan Heritage, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, geram. Itu karena, fasilitas tersebut merupakan salah satu aset publik yang disediakan untuk kenyamanan masyarakat. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa permasalahan ini tidak akan dibiarkan. Karenanya, permasalahan ini nanti akan dibawa ke ranah hukum, agar pelaku mendapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Hilangnya kursi besi di Kawasan Kayutangan Heritage, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, geram. Itu karena, fasilitas tersebut merupakan salah satu aset publik yang disediakan untuk kenyamanan masyarakat.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa permasalahan ini tidak akan dibiarkan. Karenanya, permasalahan ini nanti akan dibawa ke ranah hukum, agar pelaku mendapat efek jera.</p>



<p>&#8220;Kursi itukan aset. Nanti kita akan laporkan kepada kepolisian supaya ada kesadaran masyarakat, bahwa kursi tersebut kan dimanfaatkan untuk mereka yang sedang menikmati Kayutangan Heritage,&#8221; jelas Wali Kota Wahyu, Selasa (17/02/2026) tadi.</p>



<p>Berdasarkan laporan sementara, kursi yang hilang itu baru satu unit. Namun, dalam hal ini Pemkot Malang tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Laporannya, sementara satu. Mudah-mudahan hanya satu dan saya yakin tidak akan ada lagi,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya telah mengantongi rekaman video hilangnya kursi tersebut. Karenanya, Pemkot memastikan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Nanti kita akan proses terkait dengan hal tersebut. Saya minta Satpol PP berkoordinasi dengan pihak kepolisian,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Diketahui, hilangnya kursi besi tersebut beredar di media sosial pada Kamis (12/02/2026) lalu. Awalnya terdapat dua kursi, namun tiba-tiba hanya tersisa satu unit. Kursi tersebut berada di depan salah satu kafe di Kawasan Kayutangan Heritage. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/beri-efek-jera-pemkot-malang-tempuh-jalur-hukum-terkait-raibnya-kursi-aset-di-kawasan-kayutangan-heritage/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230273</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanah Lapangan Desa Terancam Dieksekusi, Warga Sumberejo Kota Batu Bakal Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/tanah-lapangan-desa-terancam-dieksekusi-warga-sumberejo-kota-batu-bakal-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jun 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210143</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melakukan aksi penolakan rencana eksekusi tanah lapangan desa yang terletak di Jalan Indragiri 14, Dusun Sumbersari, Minggu (02/06/2024) tadi. Aksi itu dilakukan oleh puluhan warga dengan mendatangi lokasi dan memasang banner penolakan. Banner penolakan itu, terpasang dengan tulisan &#8216;Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melakukan aksi penolakan rencana eksekusi tanah lapangan desa yang terletak di Jalan Indragiri 14, Dusun Sumbersari, Minggu (02/06/2024) tadi. Aksi itu dilakukan oleh puluhan warga dengan mendatangi lokasi dan memasang banner penolakan.</p>



<p>Banner penolakan itu, terpasang dengan tulisan &#8216;Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, akan berhadapan langsung dengan seluruh masyarakat Desa Sumberejo&#8221;. Sedangkan banner lain, bertuliskan &#8216;Warga siap mati mempertahankan tanah lapangan dan makam, fasilitas umum milik Desa Sumberejo. Sumberejo bersatu&#8217;.</p>



<p>Melihat tulisan pada banner tersebut, tampak ketegasan warga Sumberejo untuk mempertahankan tanah tersebut. Memperjelas bahwa, warga desa tidak akan mundur dalam mempertahankan hak mereka. Rasa solidaritas dan kebersamaan warga juga sangat terlihat, ketika bergotong royong membersihkan area lapangan dan memasang banner tersebut.</p>



<p>Salah satu tokoh masyarakat setempat, Markiyan, mengatakan bahwa dirinya dan warga desa berkomitmen untuk melawan siapa saja yang mencoba mengambil alih tanah yang difungsikan untuk masyarakat ini. &#8220;Sudah jelas, warga Desa Sumberejo akan berjuang mempertahankan tanah ini. Sesuai banner yang kami pasang, warga siap mati demi mempertahankan lapangan dan memastikan bahwa tanah tersebut tetap menjadi bagian dari desa untuk generasi mendatang. Itu sudah menjadi tekad kami semua,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa aksi ini dilakukan setelah muncul kabar bahwa tanah lapangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul, berolahraga dan melaksanakan berbagai kegiatan desa akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Dengan adanya kabar itu, warga berkomitmen untuk berjuang melakukan penolakan jika tanah tersebut sampai dieksekusi.</p>



<p>&#8220;Warga sangat kuatir dengan adanya kabar itu. Warga sudah menyampaikan ke desa, jika siap mempertahankan tanah lapangan ini sampai mati dan sekarang ini kami menggelar aksi pertama,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tentunya, warga mempertanyakan bagaimana bisa ada pihak ketiga mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Padahal sejak dari dahulu, tanah ini merupakan tanah kas desa yang berasal dari tanah eigendom.</p>



<p>Selain menyiapkan pertahanan fisik, warga juga sedang berkonsultasi untuk menempuh jalur hukum. &#8220;Kami siap menempuh jalur hukum. Segala cara yang legal untuk menjaga agar tanah tersebut tetap menjadi milik desa, akan kami lakukan. Selain itu, warga akan menelusuri hal ini, soalnya SHM tersebut terbit pada tahun 1990. Jika sampai terjadi eksekusi, tentunya warga menolak atau keberatan mengingat lahan sudah lama menjadi Fasum desa. Kami tegaskan, warga siap turun dengan jumlah yang lebih banyak untuk menghadang jika sampai eksekusi dilakukan,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, mengatakan jika aksi ini buntut adanya undangan rapat koordinasi (Rakor) secara tiba-tiba melibatkan Pemdes Sumberejo, kepolisian dan TNI di Pengadilan Negeri Malang pada 13 Mei 2024 lalu. &#8220;Pertemuan itu membahas akan adanya eksekusi lahan di SHM Nomor 43 seluas 4.000 meter persegi yang saat ini dijadikan lapangan oleh masyarakat. Padahal selama ini, kami tidak pernah diundang saat sidang. Terang saja kami bersama kepolisian dan Koramil langsung menolak. Sehingga Rakor tersebut tidak menghasilkan keputusan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurutnya, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk solidaritas dan kekompakan melindungi tanah kas desa. Bahkan, warga siap melindungi tanah sampai kapan pun.</p>



<p>&#8220;Selamanya warga siap pertahankan keberadaan tanah lapangan ini. Mereka tidak mau tahu, pihak ketiga siapa saja yang mengeklaim tanah bakal ditolak. Sekarang warga juga tengah berkolaborasi melengkapi data dan kebutuhan untuk menunjuk kuasa hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Informasinya, tanah tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970-an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi (warga Desa Sumberejo).</p>



<p>Menurut warga, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Namun, tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan hutang di PT Bank Yakin Makmur (Yama Bank).</p>



<p>Pada tahun 2000 diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000 dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.</p>



<p>Selanjutnya pada tahun 2005, dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya.</p>



<p>Tahun 2022, Menik diajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Malang sehingga terbit Penetapan Eksekusi Ketua PN Malang No. 17/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 7 Agustus 2023. Atas rencana eksekusi itu, warga Sumberejo menolak atau keberatan mengingat lahan itu sudah sejak lama sekali jadi fasum warga setempat. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210143</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Kepemilikan Lahan, Pihak PPLP PT PGRI Unikama Bakal Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-kepemilikan-lahan-pihak-pplp-pt-pgri-unikama-bakal-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Dec 2023 15:35:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kepemilikan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202801</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), akhirnya angkat bicara terkait laporan Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Yakni, laporan polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah Unikama yang ditujukan kepada Ketua PPLP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), akhirnya angkat bicara terkait laporan Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo ke Satreskrim Polresta Malang Kota.</p>



<p>Yakni, laporan polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah Unikama yang ditujukan kepada Ketua PPLP PT PGRI Malang, Abdoel Bakar Tunsiawan, Sekretaris Agus Priyono dan Ketua Pengawas Suja’i.</p>



<p>Kuasa hukum PPLP PT PGRI Malang, MS Alhaidary SH MH, menilai laporan tersebut ngawur. Bahkan, pihaknya siap untuk melapor balik atas tuduhan tersebut. &#8220;Itu berita bohong dan kami bakal laporkan balik,” tegas MS Alhaidary, Senin (04/12/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh MS Alhaidary bahwa semua tanah yang diklaim Tries dan Christea Frisdiantara, ahli waris Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan, dibeli dari uang milik PPLP PT PGRI Unikama. Menurutnya, pernyataan itu dituangkan dalam akta notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat di notaris Eko Handoko.</p>



<p>Bahwa sudah ada akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT PGRI Unikama yang ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo. “Ada enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris. Ukuran tanah yang dibeli secara bertahap itu, bermacam-macam. Mulai 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2.</p>



<p>“Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat di notaris Eko Handoko. Isi dalam akta itu meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT PGRI berkedudukan di Malang. Karena uang milik PPLP PT PGRI, para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya,” urai Haidary.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan bahkan, PPLP PT PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan hukum terhadap tanah-tanah itu, seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya.</p>



<p>Dia membenarkan bila saat itu, pembelian harus menggunakan nama pribadi. Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI. “Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” tuturnya.</p>



<p>Dilanjutkan advokat senior ini, semua bukti itu akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan, Rabu (06/12/2023) nanti. “Kami akan minta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti. Bila ada peristiwa pidana, silahkan dilanjutkan. Kalau tidak ada, harus dihentikan. Pelapor juga harus buktikan tudingannya agar tidak jadi omong kosong. Ingat, terlapor juga punya hak untuk melapor balik atas dugaan laporan palsu,” terang dia.</p>



<p>Pihaknya juga menyayangkan adanya laporan dari Tries yang ditujukan kepada PPLP PT PGRI Malang. &#8220;Belum bisa dibuktikan, kok sudah lapor polisi. Haknya orang melapor, namun kalau laporannya tidak benar, mencemarkan nama orang, mencemarkan lembaga pendidikan, yang dilaporkan juga berhak melapor balik menempuh jalur hukum,&#8221; tambah Al Haidary.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, -Pengurus PPLP PT PGRI Malang yang membawahi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapornya adalah Tries Edy Wahyono, sebagai ahli waris dari H Mochamad Amir Sutedjo.</p>



<p>Yakni terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah seluas lebih dari 2 hektar yang kini ditempati sebagai Gedung Unikama di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Perlu diketahui bahwa Amir Sutedjo, adalah salah satu pendiri PPLP PT PGRI Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202801</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-ada-pelanggaran-prosedur-perbankan-dari-pihak-bsi-warga-blitar-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Oct 2023 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200001</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Merasa dicurangi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur perbankan hingga membuat asetnya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 19 Oktober 2023 mendatang, membuat Tatik Sumiati (70), warga Jalan Raya Kesamben, RT 002/RW 005, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, menempuh jalur hukum. Tatik melalui kuasa hukumnya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Merasa dicurangi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur perbankan hingga membuat asetnya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 19 Oktober 2023 mendatang, membuat Tatik Sumiati (70), warga Jalan Raya Kesamben, RT 002/RW 005, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, menempuh jalur hukum.</p>



<p>Tatik melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama Kota Malang. Dengan tergugat, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Collection &amp; Recovery Surabaya Raya cq PT Bank Syariah Indonesia, Kantor Cabang Gresik Kota Baru, sebagai Tergugat I, KPKNL Malang sebagai Tergugat II, PT Trimega Prima Laborat, beralamat di Jalan Medokan Sawah Baru, Surabaya, sebagai Tergugat III dan Herawati, Notaris/PPAT di Surabaya, beralamat di Jalan Krembangan Barat, Surabaya, sebagai Turut Tergugat.</p>



<p>Dijelaskan oleh Sumardhan, bahwa PT Trimega Prima Laborat merupakan perusahaan jasa konstruksi yang bidang jasanya mengerjakan pekerjaan dari pemerintah. &#8220;Sekitar tahun 2019, PT Trimega mendapat pekerjaan proyek di RSUD Kanjuruhan Malang. Saat itu, PT hendak meminjam uang di BSI Gersik, namun tidak memiliki jaminan. Sehingga, PT Trimega meminjam jaminan kepada klien kami. Yakni, berupa sertifikat aset berupa sebidang tanah dan bangunan Ruko serta kos-kosan SHM No. 1358 Luas 786 M2 atas nama Tatik Sumiati yang terletak di Jalan Sukarno Hatta No 5A Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,&#8221; ujar Sumardhan, Rabu (18/10/2023) tadi.</p>



<p>Ketika itu, tambahnya, Tatik bersedia meminjamkan sertifikatnya, dikarenakan PT Trimega kenal dengan anak kliennya. Apalagi saat itu, sertifikat senilai Rp 7,5 miliar tersebut hanya dijaminkan untuk peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar. Peminjaman sendiri, juga jelas untuk pengerjaan proyek RSUD Kanjuruhan.</p>



<p>Namun, tambahnya, dalam perjalanan itu tanpa sepengetahuan Tatik, peminjaman uang dengan jaminan asetnya ditambah atau dinaikkan lagi sebesar Rp 3 miliar. Sehingga, total ada Rp 4 miliar. Uang tersebut digunakan PT Trimega untuk proyek pembangunan dari Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Gresik.</p>



<p>&#8220;Uang tersebut dikeluarkan BSI ke PT Trimega, sebelum Surat Perjanjian Kerja (SPK) turun. Jadi, saat pinjaman dinaikkan menjadi Rp 4 miliar, klien saya sebagai pemilik jaminan tidak mengetahui saat pencairan uang tersebut,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari situ, tambahnya, dalam perjalanannya PT Trimega tidak melakukan pembayaran ke BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru. &#8220;Bu Tatik merasa kaget saat ada pemberitahuan kalau asetnya akan dilaksanakan eksekusi lelang pada tanggal 19 Oktober 2023 oleh KPKNL Malang. Namun sebelum eksekusi lelang dilaksanakan, klien kami sebagai pemilik jaminan tidak mendapat peringatan dari Bank BSI,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Karena tidak ada pemberitahuan, Sumardhan dan kliennya menduga bahwa yang dilakukan ini ada kecurangan perbankan. &#8220;Bahwa klien kami menduga adanya pelanggaran prosedur Perbankan yang dilakukan oleh PT BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru. Yaitu, karena telah mencairkan uang kepada PT Trimega, sebelum adanya SPK. Selain itu, semestinya pada saat pembayaran dari Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, pihak BSI melakukan pengawalan ketat atas uang pembayaran kerja sama tersebut. Sehingga, uang pembayaran dari dua dinas itu bisa masuk ke rekening PT BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru,&#8221; urainya.</p>



<p>Pihaknya menganggap, BSI telah merugikan kliennya atas kelalaian tersebut. &#8220;BSI harusnya memperhatikan Pasal 55 ayat 2 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah paska perubahan putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU/X/2012 19 Oktober 2012. Yakni, berbunyi harus ada musyawarah, mediasi perbankan dan melalui badan arbitrase syariah nasional. Harusnya BSI memperhatikan point-point tersebut sebelum mengajukan eksekusi lelang. Namun nyatanya, pihak BSI tidak pernah menghubungi klien kami untuk melaksanakan point-point tersebut,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Oleh karena itu, dalam gugatan tersebut Sumardhan meminta menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang atas obyek milik kliennya, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. &#8220;Juga supaya KPKNL tidak melelang objek milik klien kami,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga sudah mengadu ke Polda Jatim, terkait permasalahan ini. &#8220;Saya merasa ada dugaan pelanggaran perbankan dan penggelapan. Karenanya, mengadukan PT BSI Cabang Gresik Kota Baru dan PT Trimega,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Pejabat Lelang KPKNL, Doni Ardianyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lelang tersebut sudah sesuai ketentuan. &#8220;Kami akan proses sesuai ketentuan. Tentunya lelang tersebut sudah sesuai ketentuan,&#8221; ujarnya melalui pesan WhatsApp.</p>



<p>Sementara itu pihak BSI melalui Rusmanto atau pihak penagih yang diinformasikan berhubungan dengan Tatik, saat dikonfirmasi melalui pesan WA, justru meminta agar datang ke kantor dengan mengajak debitur. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200001</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-tertipu-oleh-kontraktor-di-malang-seorang-user-bakal-tempuh-jalur-hukum</link>
					<comments>https://memontum.com/merasa-tertipu-oleh-kontraktor-di-malang-seorang-user-bakal-tempuh-jalur-hukum#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Oct 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[tertipu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199488</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ingin hati memiliki bangunan rumah yang bagus, Sofia, warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, malah merasa dirinya tertipu. Pembangunan rumahnya yang dikerjasamakan dengan pihak kontraktor, yakni CV MI yang beralamatkan di Jalan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, malah tak kunjung rampung alias mangkrak. Padahal sesuai perjanjian, Sofia sendiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Ingin hati memiliki bangunan rumah yang bagus, Sofia, warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, malah merasa dirinya tertipu. Pembangunan rumahnya yang dikerjasamakan dengan pihak kontraktor, yakni CV MI yang beralamatkan di Jalan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, malah tak kunjung rampung alias mangkrak.</p>



<p>Padahal sesuai perjanjian, Sofia sendiri sudah melakukan pelunasan sebesar Rp 303.319.356. Namun, karena bangunan rumahnya hingga kini mangkrak, Sofia melalui kuasa hukumnya, Ahmad Agus Muin SH, bakal menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata.</p>



<p>Diceritakan oleh Agus Muin, bahwa dugaan penipuan dengan modus pembangunan rumah ini bermula, pada Maret 2023. Saat itu, kliennya yang bernama Sofia, seorang TKI (PMI sekarang) Hongkong ingin membangun rumahnya yang berada di Blitar.</p>



<p>&#8220;Bu Sofia kemudian mencari sejumlah kontraktor perumahan melalui media sosial sekitaran Desember 2022. Dalam penelusurannya di media sosial, Ibu Sofia kemudian menemukan dan tertarik dengan konten-konten pembangunan rumah yang diunggah kontraktor CV MI. Dari sinilah, kemudian Ibu Sofia menghubungi nomor HP Kantor CV MI,&#8221; ujar Agus, Minggu (08/10/2023) tadi.</p>



<p>Setelah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan berkonsultasi tentang rencana pembangunan rumah, Sofia kemudian tertarik untuk menggunakan jasa kontraktor CV MI. Selanjutnya, CV MI mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah kepada Sofia dengan total keseluruhan sebesar Rp 303.310.000.</p>



<p>&#8220;Dengan tawaran tersebut, Ibu Sofia menyepakati pekerjaan dengan lama waktu pembangunan selama 7 bulan dari 19 Maret 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023, dengan pembayaran dapat ditermin. Selanjutnya, Ibu Sofia melakukan pembayaran transfer sebesar Rp 140.000.000. Namun ternyata sampai Mei 2023, pembangunan yang dilaksanakan oleh CV MI berhenti sampai dengan pondasi dan dinding,&#8221; jelas Agus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena merasa pembangunannya terlalu lama, Sofia menghubungi pihak CV MI dan menanyakan proses pembangunannya. &#8220;Saat itu, pihak CV MI mengatakan pembangunnannya dapat berjalan kembali jika dibayarkan termin selanjutnya. Bu Sofia yang dalam posisi panik dan ingin bangunan rumahnya segera terselesaikan, akhirnya melakukan pelunasan sisa pembayaran pekerjaan pembangunan kepada CV MI sebesar Rp.163.319.356,&#8221; urainya.</p>



<p>Tapi ternyata, lanjutnya, setelah dilakukan pelunasan pembayaran, pembangunan tidak dilanjutkan oleh kontraktor CV MI . Padahal sesuai yang dijanjikan, Oktober ini pembangunan tersebut seharusnya sudah selesai, namun pembangunannya belum mencapai 50 persen.</p>



<p>&#8220;Kami menduga pihak kontraktor yang telah ditunjuk klien kami, tidak menjalankan pekerjaan pembangunan sesuai kesepakatan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Bahkan, pihaknya sudah mencoba menghubungi pihak CV MI, dengan mengirimkan undangan klarifikasi. &#8220;Kami ingin mempertanyakan kenapa pembangunan rumah yang harusnya sudah selesai 100 persen, namun belum tercapai. Hanya saja, undangan klarifikasi tersebut tidak ditanggapi. Saat ini, kami masih mengedepankan itikad baik CV MI. Oleh karena itu segera akan kita kirim somasi. Namun kalau nantinya tidak juga ada itikad baik dari CV MI, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana ataupun perdata,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, CV MI melalui kuasa hukumnya, Sampun Prayitno SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di sini ada kesalahan transfer. &#8220;Si pemilik rumah ada kesalahan transfer kepada Wahyu Rizki, yang sudah off dari CV MI sebesar Rp 65 juta. Sampai saat ini, itu belum dikembalikan ke CV MI,&#8221; ujar Sampun.</p>



<p>Pihaknya menyebut, CV MI tetap ingin menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan dan perjanjian. &#8220;Kesalahan transfer akan diurus oleh CV MI. Itikadnya CV MI tetap ingin menjalankan sesuai perjanjian,&#8221; jelas Sampun saat dikonfirmasi Senin (09/10/2023) sore. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/merasa-tertipu-oleh-kontraktor-di-malang-seorang-user-bakal-tempuh-jalur-hukum/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199488</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
