<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tenaga Kerja Asing &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tenaga-kerja-asing/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Feb 2021 15:51:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tenaga Kerja Asing &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi Raperda Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/eksekutif-jawab-pandangan-umum-fraksi-raperda-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2021 15:51:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[dinas perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Perangkat Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Berlangganan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembangkit listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[rapat paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134758</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo tentang naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/02). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jon Junaedi, ini dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo tentang naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/02).</p>



<p>Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jon Junaedi, ini dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Serta Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo. Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo. Disebutkan, realisasi retribusi penanganan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah selama pandemi mengalami kenaikan dari target yang ditetapkan sebesar 173,44%.</p>



<p>Terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.</p>



<p>Terkait pemasukan retribusi parkir di mall, swalayan Kitos Paiton, Diva, Delta serta Rumah Sakit Rizani, Dinas Perhubungan tidak menangani penarikan retribusi secara langsung, mengingat lahan dan fasilitas tersebut adalah milik yang bersangkutan, namun sudah dikenakan pajak parkir yang ditangani oleh Badan Keuangan Daerah. Demikian juga untuk pengelolaan parkir pada RSUD. Waluyo Jati Kraksaan dan Tongas sedangkan beberapa pasar dilakukan penarikan retribusi 1 (satu) tahun sebesar Rp 80.000.000.</p>



<p>Untuk retribusi parkir yang ditangani Dinas Perhubungan adalah retribusi parkir berlangganan target tahun 2020 sebesar Rp 4.158.400.000 dengan realisasi Rp 3.732.962.500 dengan capaian 89,7% dan retribusi parkir non berlangganan tepi jalan dan pasar target tahun 2020 sebesar Rp 160.000.000 dengan realisasi Rp 156.800.000 dengan capaian 98%.</p>



<p>Terhadap PU Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang dikemukakan berkaitan dengan Raperda Tentang Perubahan Keempat Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.</p>



<p>Disebutkan peranan Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan penertiban Rumah Potong Hewan antara lain melakukan pengawasan pendataan dan pembinaan kepada para jagal yang memotong di dalam dan di luar Rumah Potong Hewan.</p>



<p>Kemudian terhadap PU Fraksi Gerindra-Hanura, salah satu jawabannya terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.</p>



<p>Strategi Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar mempekerjakan tenaga kerja asing yang betul-betul dibutuhkan dan mempunyai keahlian khusus, tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja pendamping sebagai syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga bisa mentransfer keahliannya kepada tenaga lokal.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/133075-wali-kota-probolinggo-tinjau-layanan-donor-plasma-konvalesen-di-rsud-dr-muhamad-saleh#ixzz6mYVmtBB6" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Wali Kota Probolinggo Tinjau Layanan Donor Plasma Konvalesen di RSUD dr Muhamad Saleh</a></strong></p>



<p>Disebutkan urgenitas perubahan Perda ini adalah adanya potensi restribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing/dana kompensasi tenaga kerja asing cukup tinggi, sehingga diharapkan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.</p>



<p>Berdasarkan data dari Sistem Tenaga Kerja Asing online di Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2021 sebanyak 17 orang. Bidang yang ditempati tenaga kerja asing meliputi peternakan ayam, furniture/kayu, budidaya udang dan pembangkit listrik.</p>



<p>Estimasi potensi Pendapatan Asli Daerah dari retribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing/dana kompensasi tenaga kerja asing adalah 17 orang x $100 x 12 = $ 20.400. Estimasi dalam rupiah kurs Rp 14.000 = 20.400 x 14.000 = Rp 285.600.000.</p>



<p>Terakhir terhadap PU Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawabannya terkait Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo. Pengenaan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terlambat membayar retribusi sebesar 2% per bulan. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <strong>(Geo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134758</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Timpora Jember Riksa Berkas PT Semen Imasco Puger</title>
		<link>https://memontum.com/timpora-jember-riksa-berkas-pt-semen-imasco-puger</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Aug 2019 11:34:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi Kelas IIA Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<category><![CDATA[Timpora]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89938-timpora-jember-riksa-berkas-pt-semen-imasco-puger</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Penindakan Orang Asing Imigrasi Kelas IIA TPI Jember kamis (8/8/2019) siang, melakukan langkah awal dengan memeriksa berkas orang asing yang ada pada PT Semen Imasco Asiatic yang terletak di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger. Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas IIA [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Penindakan Orang Asing Imigrasi Kelas IIA TPI Jember kamis (8/8/2019) siang, melakukan langkah awal dengan memeriksa berkas orang asing yang ada pada PT Semen Imasco Asiatic yang terletak di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger.</p>
<p>Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Jember Firman Napitupulu menyampaikan, pemeriksaan kali ini adalah melakukan tindakan yang fokus kepada tenaga asing, khususnya untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di proyek pembangunan di PT. Semen Imasco Asiatic.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-21374" src="https://i0.wp.com/pemerintahan.memontum.com/wp-content/uploads/sites/5/2019/08/IMG-20190808-WA0053-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Hasil pengawasan tadi terdapat 35 TKA yang izinnya masih hidup, kemudian untuk kontraktornya ada 321 dan izin tinggalnya juga masih hidup, yang keseluruhannya izin tinggal terbatas,” katanya.</p>
<p>Untuk fisiknya lanjut Firman, sebagian besar ada di luar dan saat ini jam istirahat, maka dari itu pihaknya akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan agendanya nanti akan menyesuaikan.</p>
<p>“Kalau untuk jabatannya itu beraneka ragam, ada Enginer dan bermacam-macam, setelah di cek sesuai dengan jabatan yang ada,” ucapnya.</p>
<p>Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan preventif maupun refresif, mungkin lebih kepada data dan orangnya langsung semua akan dikroscek.</p>
<p>&#8220;Jadi apabila ada temuan, kita akan mengambil tindakan. Untuk di jember TKA secara keseluruhan ada sekitar 420an, data yang ada di Imigrasi,” tegasnya.</p>
<p>Sementara menurut Manager HRD PT. Semen Imasco Asiatic Petrus mengaku TKA yang ada di perusahaan itu jumlah pastinya 35 orang dan semua dibawah naungan PT. Semen Imasco Asiatic dan kontraktor (Sinoma) ada 321 orang.</p>
<p>“Mereka Sinoma yang berlakunya sekitar 1 tahun atau setengah tahun, tetapi yang pasti, rata-rata itu 1 tahun, kalau proses perpanjangnya kita melalui prosedur,” tuturnya.</p>
<p>Petrus menjelaskan, tahap ini masih dalam tahap pembangunan, jadi masih berhubungan dengan peralatan dan kontruksi, mereka anak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari luar, otomatis mereka bawa teknologi dari luar.</p>
<p>“Pemeriksaan ini ada dua tahap, pertama hari ini terkait dokumen dan kedua pemeriksaan subyek artinya fisiknya seperti apa, kita akan koordinasi dengan pihak terkait dan minggu depan bisa direalisasikan, data-data kami lengkap dan nanti akan siapkan berkas-berkas seperti yang diminta,”imbuhnya.<strong> (gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89938</post-id>	</item>
		<item>
		<title>HMI Bondowoso Demo Desak Pemerintah Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing</title>
		<link>https://memontum.com/hmi-bondowoso-demo-desak-pemerintah-cabut-perpres-tenaga-kerja-asing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Sep 2018 11:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/57382-hmi-bondowoso-demo-desak-pemerintah-cabut-perpres-tenaga-kerja-asing</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Puluhan mahasiswa asal sejumlah perguruan tinggi di Bondowoso tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi. Mereka menyikapi kondisi perekonomian negara yang dinilai kian merosot. Mahasiswa mendatangi kantor Pemkab Bondowoso untuk menyampaikan aspirasinya. Selain berorasi, mereka juga membawa sejumlah poster berisi kecaman atas kondisi bangsa. Sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Puluhan mahasiswa asal sejumlah perguruan tinggi di Bondowoso tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi. Mereka menyikapi kondisi perekonomian negara yang dinilai kian merosot. Mahasiswa mendatangi kantor Pemkab Bondowoso untuk menyampaikan aspirasinya. Selain berorasi, mereka juga membawa sejumlah poster  berisi kecaman atas kondisi bangsa.</p>
<p>Sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat yang berjaga di depan pintu gerbabg kantor Pemkab. Namun segera mereda setelah dilakukan upaya persuasif. &#8220;Kami sebagai mahasiswa merasa prihatin dengan kondisi bangsa ini yang kondisi perekonomiannya semakin lama terasa kian terpuruk,&#8221; Ubaidilah, koordinator aksi, dalam orasinya, Rabu (26/9/2019).</p>
<p>Selain itu, imbuh Ubaidilah, mahasiswa juga menyoroti semakin banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia belakangan ini.</p>
<p>Setelah melakukan aksinya di depan Pemkab, para mahasiswa melanjutkan aksinya dengan melakukan long march ke gedung DPRD Bondowoso yang ada di Tenggarang. </p>
<p>Sebelumnya mereka melakukan aksi menggalang dana pada setiap pelintas jalan. Penggalangan dana itu sebagai aksi simbolis untuk membayar hutang negara.</p>
<p>Para mahasiswa melanjutkan aksinya ke kantor wakil rakyat. Setelah berorasi dan meneriakkan yel-yel, mereka lantas dipersilakan masuk semua ke dalam ruangan yang telah disediakan.</p>
<p>Amir Rosyadi Koordinator Aksi, menilai  Perpres tersebut sangat merugikan rakyat Indonesia. Perpres tersebut telah mempersempit peluang masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan. Padahal, lanjutnya, masih banyak anak-anak muda, alumnus perguruan tinggi yang saat ini kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.</p>
<p>&#8220;Seperti kita ketahui bersama, di Republik ini masih banyak anak muda, masih banyak ahli-ahli kita yang kebingungan mencari lapangan pekerjaan,&#8221; ucapnya. </p>
<p>Mereka diterima langsung oleh beberapa anggota dewan. Diantaranya M. Sinol, anggota komisi II yang membidangi perekonomian.</p>
<p>&#8220;Apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa ini memang pesoalan global. Kami tetap akan menampung dan melanjutkan aspirasi itu,&#8221; kata M. Sinol.<strong> (ifa/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57382</post-id>	</item>
		<item>
		<title>11 Tenaga Kerja Asing di Lumajang Berasal dari Jepang, Malaysia dan Cina</title>
		<link>https://memontum.com/11-tenaga-kerja-asing-di-lumajang-berasal-dari-jepang-malaysia-dan-cina</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 May 2018 12:33:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Disnakertrans Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41332</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Di tengah maraknya pemberitaan terkait tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia di berbagai daerah, Kabupaten Lumajang hanya ada 11 pekerja TKA, hal ini disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suharnowo, pada Memontum.com, Jumat(4/5/2018). Menurut Suharnowo dari 11 tenaga kerja asing yang ada di kabupaten Lumajang rata-rata menduduki jabatan Level [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Di tengah maraknya pemberitaan terkait tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia di berbagai daerah, Kabupaten Lumajang hanya ada 11 pekerja TKA, hal ini disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suharnowo, pada Memontum.com, Jumat(4/5/2018).</p>
<p>Menurut Suharnowo dari 11 tenaga kerja asing yang ada di kabupaten Lumajang rata-rata menduduki jabatan Level Pimpinan dan tenaga ahli, mereka berasal dari Jepang, Malaysia dan Cina.</p>
<p>&#8220;Setelah kita lakukan pendataan di Lumajang cuma ada 11 tenaga kerja asing, rata-rata level pimpinan dan tenaga ahli, ada 1 Guru dari Cina,&#8221; terangnya.</p>
<p>Saat ditanya apakah jabatan atau pekerjaan yang diduduki para pekerja asing tersebut memang di kabupaten Lumajang tidak ada warga pribumi yang bisa melakukan. ia menyampaikan bahwa para pekerja asing tersebut merupakan tenaga ahli dari Negara tujuan ekspor Pabrik yang ada di Lumajang.</p>
<p>&#8220;Mereka bekerja di pabrik dan memang seperti disalah satu perusahaan yang melakukan ekspor ke Jepang, tenaga ahli itu di datangkan dari sana, untuk tenaga kasar tidak ada, yang jelas semua Legal,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara Tokoh Muda Lumajang, Ikbal Zamzami SH, berpendapat, Sejak diterapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) banyak disalahpahami dan dipenuhi mitos yang membuat khawatir. Seolah-olah semua terbuka untuk tenaga kerja asing (TKA). Sebenarnya tidak semua pekerja asing bisa masuk ke Indonesia.</p>
<p>Berdasarkan mutual recognition arrangement(MRA)yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya delapan. Serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan (skill) khusus dan profesional.</p>
<p>Delapan profesi profesional yang saat ini telah dibentuk MRA-nya oleh seluruh negara anggota ASEAN, adalah insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, akuntan, praktisi medis, dokter gigi, tenaga pariwisata. Jenis jabatan dominan mengisi TKA di Indonesia adalah profesional, direksi, manajer, advisor/konsultan, komisaris, teknisi ahli dan supervisor ahli.</p>
<p>&#8220;Menurut Saya sepanjang itu memang sesuai yang dibutuhkan dan tidak melanggar aturan ya tidak ada masalah, cuma yang jelas harus di akui kalau untuk tenaga kasar kita tidak butuh, karena sangat banyak stok,&#8221; guraunya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41332</post-id>	</item>
		<item>
		<title>80 Persen TKA di Lamongan Didominasi dari Negeri China</title>
		<link>https://memontum.com/80-persen-tka-di-lamongan-didominasi-dari-negeri-china</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 May 2018 15:51:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Kabupaten Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=40811</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8212; Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok mendominasi jumlah TKA di Kabupaten Lamongan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Moh. Kamil, Rabu (2/5/2018). “80 persen dari China yang lainnya dari Australia, Fhilipina, Taiwan, dan India. Dan yang paling banyak menggunakan TKA itu di perusahaan Bulyet,” katanya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan </strong>&#8212; Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok mendominasi jumlah TKA di Kabupaten Lamongan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Moh. Kamil, Rabu (2/5/2018). “80 persen dari China yang lainnya dari Australia, Fhilipina, Taiwan, dan India. Dan yang paling banyak menggunakan TKA itu di perusahaan Bulyet,” katanya. </p>
<p>Dikatakan Kamil, jumlah TKA di Lamongan pada tahun 2018 ada sebanyak 95 Orang, hal ini mengalami penurunan di banding tahun lalu. Yakni pada tahun 2017 di Kabupaten Lamongan jumlah TKA sebanyak 112 orang. </p>
<p>“Pada saat itu banyak pabrik yang membutuhkan teknisi dari luar, contohnya Pabrik Gula Tebu KTM,  itu mesinnya dari luar, untuk merakit dibutuhkan teknisi dari luar,” terangnya. </p>
<p>Tak hanya itu, Kamil mengungkapkan TKA yang bekerja di Lamongan ini ada yang menempati sebagai Direktur, Manajer, Teknisi, Engineering, Qualited Control Produksi, dan Manajer Marketing. </p>
<p>“Kebanyakan dibagian posisi teknisi mesin dan qualited produksi dan control,” ujarnya. </p>
<p>Lebih lanjut, Kamil menerangkan, berdasarkan UU 23, Permendagri dan Permenaker, mulai tahun 2017 ada tiga kewenangan Disnaker Kabupaten yang ditarik ke tingkat Provinsi. </p>
<p>“Yang pertama wajib lapor perusahaan, kemudian K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja) dan pengawas ketenagakerjaan itu ditarik ke Provinsi,” terangnya. </p>
<p>Sehingga, tambah Kamil dengan ditariknya tiga kewenangan Disnaker Kabupaten tersebut, menyusahkan Disnaker Kabupaten untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lamongan. </p>
<p>“Sehingga kewenangan itu tidak melekat di Disnaker, itu yang kadang kita repot, kalau dulu wajib lapor ke Disnaker. Cuma kita minta tembusan perusahaan dari provinsi supaya ditembuskan ke kabupaten,” ujar Kamil.</p>
<p>Bahkan, dikatakan Kamil jika ada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA dan apabila melakukan penyimpangan tidak melakukan aturan, maka pengawasan menjadi tugas provinsi. Namun, untuk melakukan pengawasan kepada TKA di Lamongan, Kabupaten Lamongan juga telah lama membentuk Timpora. </p>
<p>“Timpora ini diketuai Kesbangpol dengan anggotanya Disnaker, kejaksaan, Kepolisian, Kodim dan Kantor Imigrasi,” ucapnya. </p>
<p>Kendati demikian, sambung Kamil apabila Timpora menemukan TKA ilegal, Timpora hanya mengamankan saja, selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi.  </p>
<p>“Sebab yang berhak memproses hanya imigrasi, kita hanya pendataan dan sweeping ke perusahaan,” pungkasnya. <strong>(ifa/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">40811</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Keberadaan TKA, Disnakertrans Lamongan Sosialisasi Aturan Penempatan ke Seluruh Perusahaan</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-keberadaan-tka-disnakertrans-lamongan-sosialisasi-aturan-penempatan-ke-seluruh-perusahaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Mar 2018 16:00:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Disnakertrans Kabupaten Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/34197-antisipasi-keberadaan-tka-disnakertrans-lamongan-sosialisasi-aturan-penempatan-ke-seluruh-perusahaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8212; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) . Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan penempatan TKA kepada perusahaan yang ada di Lamongan dalam mempekerjaan TKA. &#8220;Agar perusahan-perusahaan yang ada di Lamongan mempekerjakan TKA sesusai dengan Permenaker nomer 16 dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8212; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) . Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan penempatan TKA kepada perusahaan yang ada di Lamongan dalam mempekerjaan TKA.</p>
<p>&#8220;Agar perusahan-perusahaan yang ada di Lamongan mempekerjakan TKA sesusai dengan Permenaker nomer 16 dan 35 tahun 2014 dan Perda Lamongan tentang tenaga kerja asing,&#8221; Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan,  Moh. Kamil,  Rabu (28/3/2018).</p>
<p>Dikatakan Kamil,  Perusahaan yang ada di Lamongan boleh mempekerjakan TKA asalkan sesuai dengan peraturan yang ada. </p>
<p>&#8220;TKA boleh di Lamongan asalkan dengan catatan tertentu yakni untuk tenaga khusus yang kita belum punya,&#8221; ujar Kamil yang menyebutkan pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan 30 perusahaan yang ada di Lamongan. </p>
<p>Lebih lanjut,  Kamil menegaskan bagi TKA yang bekerja di Lamongan ini harus didampingi oleh tenaga kerja lokal untuk memberikan keahliannya kepada tenaga kerja lokal. </p>
<p>&#8220;TKA ini mempunyai kewajiban untuk mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal,  dan itu harus dilaporkan ke Disnakertrans Lamongan setiap 6 bulan sekali,&#8221; ucap Kamil tegas.</p>
<p>Selain itu,  Kamil juga menyebutkan untuk meminimalisir pelanggaran terkait TKA di Lamongan,  Disnakertrans bersama Timpora (Tim Pengawas Orang Asing)  juga sering melakukan pengawasan langsung ke Perusahaa-perusahaan yang ada di Lamongan. </p>
<p>&#8220;Pengawasan dari Disnaker rutin dilakukan,  kalau Timpora dilakukan dalam waktu-waktu tertentu ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengecekan ada TKA atau tidak dan pengecekan administrasi sudah lengkap atau tidak, &#8221; jelas Kamil yang menyebutkan jumlah TKA di Lamongan mengalami pasang surut.</p>
<p>&#8220;Biasanya kalau ada perusahaan baru, itu ada tenaga kerja asing yang masuk tapi cuma tiga bulan untuk mensetting mesinnya,  setelah tiga bulan dia (TKA,red)  langsung balik, &#8221; ujarnya. </p>
<p>Dalam sosialisasi ini,  Disnakertrans juga melibatkan beberapa pihak,  diantaranya dari Kesbangpol, Kodim 0812 Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan serta Polres Lamongan untuk memberikan materi kepada setiap perusahaan. <strong>(ifa/zen/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">34197</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tawaran Solusi  Ditengah Aksi Warga Kepuhkemiri</title>
		<link>https://memontum.com/tawaran-solusi-ditengah-aksi-warga-kepuhkemiri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2018 14:59:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/27776-tawaran-solusi-ditengah-aksi-warga-kepuhkemiri</guid>

					<description><![CDATA[PT Yong Tree , Antara Tenaga Asing dan Aksi Warga Kepuh Kemiri (8/habis) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Polemik tapal batas dan patusan pembuangan air antara PT Yong Tree Industrie dengan warga Dusun Kepuh, Desa Kepuhkemiri Kecamatan Tulangan akhirnya masuk meja DPRD Sidoarjo. Itu setelah perjuangan warga untuk mengembalikan patusan pembuangan air mendapat dukungan LSM JCW [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PT Yong Tree , Antara Tenaga Asing dan Aksi Warga Kepuh Kemiri (8/habis)</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Polemik tapal batas  dan patusan pembuangan air antara PT Yong Tree Industrie   dengan   warga    Dusun Kepuh, Desa Kepuhkemiri Kecamatan Tulangan  akhirnya masuk  meja  DPRD Sidoarjo. Itu setelah perjuangan warga untuk mengembalikan patusan pembuangan air mendapat dukungan LSM JCW Sidoarjo.  Setelah mendapatkan mandat  Ketua LSM JCW Sigit Imam Basuki ST melakukan investigasi dan mengirim somasi ke beberapa pihak.</p>
<p>“Kami melakukan somasi ke Kades Kepuh Kemiri karena dia yang tau persis riwayat tanah, proses pelepasan patusan dan perubahan peruntukan dari perumahan ke industri PT Yong Tree,” terang Sigit.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-27777" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Apalagi patusan milik warga itu, sekarang ini ditutup dan dipindahkan  ke barat yang  berbatasan dengan perumahan PT Surya Citra Tama II. Posisi patusan itu sekarang ini  di luar pagar Yong Tree.</p>
<p>Atas somasi itu, dalam waktu dekat akan menemui Kepala Desa Kepuhkiriman untuk melakukan klarifikasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga dengan PT Yong Tree .” Tinggal menjadwalkan kapan peretemuan dengan Kades  Kepuhkemiri   digelar,” terangnya.</p>
<p>Sementara itu, ketika Ketua LSM JCW Sidoarjo melakukan advokasi dengan melakukan klarifikai ke beberapa pihak, pengaduan warga ke wakil rakyat mulai terjawab.</p>
<p>Moh Nizar SH, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo menyatakan beberapa waktu lalu mendapat pengaduan warga terkait persoalan dengan PT Yong Tree. Banyak hal disampaikan  warga terkait persoalan dengan PT Yong Tree. Diantaranya adalah soal kepedulian PT Yong Tree dan pemindahan patusan pembuangan warga.</p>
<p>“ Kami sudah menjadwalkan, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke PT Yong Tree. Kunjungan itu sesuai dengan Tupoksi Komisi C akan melihat apakah sempadan bangunan itu sudah sesuai  dengan peraturan daerah Sidoarjo,” tutupnya. <strong>(par/fan)   </strong> </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27776</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT Yong Tree, Antara Tenaga Asing dan Aksi  Warga Kepuh Kemiri  (1)</title>
		<link>https://memontum.com/pt-yong-tree-antara-tenaga-asing-dan-aksi-warga-kepuh-kemiri-1</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Feb 2018 14:05:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[demo warga]]></category>
		<category><![CDATA[PT Yong Tree]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/25374-pt-yong-tree-antara-tenaga-asing-dan-aksi-warga-kepuh-kemiri-1</guid>

					<description><![CDATA[Perluas Pabrik, Pekerjakan Tenaga Asing, Didemo Warga Memontum Sidoarjo &#8212; Kasus di dalam PT Yong Tree Industries bak drama berseri. Satu hilang yang lain bermunculan. Seperti yang terjadi saat ini. Ketika melakukan perluasan perusahaan ternyata berbenturan dengan warga Desa Kepuhkiriman Kecamatan Tulangan. Dan, ketika persolan yang satu ini belum kelar, disusul problem tenaga asing. Apakah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Perluas Pabrik, Pekerjakan Tenaga Asing, Didemo Warga</strong></h2>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Kasus di dalam PT Yong Tree Industries bak  drama  berseri.  Satu hilang yang lain bermunculan. Seperti yang terjadi saat ini. Ketika melakukan perluasan perusahaan ternyata berbenturan dengan warga Desa Kepuhkiriman Kecamatan Tulangan. Dan, ketika persolan yang satu ini belum kelar,  disusul problem tenaga asing. Apakah yang  menjadi sebab PT Yong Tree konflik dengan warga dan berapa jumlah tenaga asing yang bermasalah. Ikuti hasil investigasi tim liputan Memo X Biro Sidoarjo yang dilaporkan  bersambung.</p>
<p>PT Yong Tri Industries,  pabrik sepatu yang berproduksi di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu ini seolah kebal hukum. Bayangkan saja terhadap lingkungan sekitar, tetangga kanan kiri   selalu berkonflik. Kepada PT Tunggal Jaya, pabrik plastik yang posisinya di sebelah utara pernah berseteru berat. Ini dipicu  soal  patok batas perusahaan. Akhirnya kasus ini bisa diselesaikan ketika Pemkab Sidoarjo turun tangan sebagai penengah.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180205_161849-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-25375" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180205_161849-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180205_161849-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180205_161849-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180205_161849-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kasus ini tidak berhenti disitu. Ketika aparat Pemkab Sidoarjo menginjakan kaki keluar perusahaan, mereka dikejutkan dengan bangunan PT Yong Tree yang diduga memakan sempadan sungai yang posisinya di sebelah selatan. Belakangan diketahui, jika sempadan sepanjang sungai itu  dimanfaatkan  PT Yong Tree  untuk memarkir kendaaraan yang dari tahun ke tahun jumlanya terus meningkat. </p>
<p>Peningkatan produksi ini , tak lepas  dari  dukungan  tenaga asing  sebagai pekerja.</p>
<p>Sayangnya TKA (Tenaga Kerja Asing ) yang dipekerjakan itu tidak semuanya dilengkapi dengan dokumen yang resmi. Akibatnya mereka menjadi kejar-kejaran petugas. Saat ini Wasdakim Imigrasi Klas 1 Surabaya  di Jalan  Juanda sedang memeriksa 5 TKA PT Yong Tree.</p>
<p>Selain TKA,  saat ini PT Yong Tree dituntut   warga Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan  untuk mengembalikan patusan (saluran pembuangan air hujan) yang diterabas untuk perluasan pembangunan perusahaan di sisi selatan.</p>
<p>Saiful  Anam, warga Dusun Kepuh , Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Tulangan membenarkan jika warga menuntut patusan dikembalikan seperti semula. “ Warga berkali-kali melakukan perundingan dan sepakat meminta kembali saluaran patusan dikembalikan  seperti semula,” katanya.<strong> (par/fan/bersambung)  </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25374</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
