<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tentang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tentang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 May 2026 15:26:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tentang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dispendik on The Road 2026 di Gondanglegi, Berikan Pemahaman Tentang Dana BOS</title>
		<link>https://memontum.com/dispendik-on-the-road-2026-di-gondanglegi-berikan-pemahaman-tentang-dana-bos</link>
					<comments>https://memontum.com/dispendik-on-the-road-2026-di-gondanglegi-berikan-pemahaman-tentang-dana-bos#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[berikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendik]]></category>
		<category><![CDATA[Gondanglegi]]></category>
		<category><![CDATA[pemahaman]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232639</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang kembali menggelar kegiatan Peningkatan Layanan Dinas Pendidikan melalui Dispendik on The Road (DOR) 2026, yang berlangsung di SMP Negeri 1 Gondanglegi, Jumat (22/05/2026) tadi. Pelaksanaan itu, melibatkan mulai pengawas sekolah, kepala sekolah, operator BOSP hingga operator Dapodik, dari wilayah Kecamatan Gondanglegi, Bululawang dan Wajak. Gelaran safari DOR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang kembali menggelar kegiatan Peningkatan Layanan Dinas Pendidikan melalui Dispendik on The Road (DOR) 2026, yang berlangsung di SMP Negeri 1 Gondanglegi, Jumat (22/05/2026) tadi. Pelaksanaan itu, melibatkan mulai pengawas sekolah, kepala sekolah, operator BOSP hingga operator Dapodik, dari wilayah Kecamatan Gondanglegi, Bululawang dan Wajak.</p>



<p>Gelaran safari DOR 2026 sendiri, menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dalam mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan pembinaan langsung kepada satuan pendidikan, khususnya terkait penguatan integritas ASN dan tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hadir sebagai nara sumber, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, yang menyampaikan materi terkait integritas dan disiplin ASN. Sementara materi pengelolaan BOSP dan Standar Harga Satuan, disampaikan tim dari Inspektorat Kabupaten Malang.</p>



<p>Dalam pemaparannya, Tim Inspektorat Kabupaten Malang, Noviana, mengingatkan akan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan terhindar dari pelanggaran administrasi maupun hukum. “Saya di sini hanya mengingatkan kembali, terkait pengelolaan dana BOS. Karena saya yakin, bapak-ibu semuanya sudah memahami bagaimana pengelolaan dana BOS itu, apa yang boleh, apa yang tidak boleh dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegasnya.</p>



<p>Noviana menjelaskan, bahwa pengelolaan dana BOS mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya yang harus selalu diperhatikan setiap tahun. Dirinya juga menegaskan, beberapa komponen penggunaan dana BOS.</p>



<p>Diantaranya, seperti untuk penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan minimal 10 persen dari dana yang diterima, pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Termasuk, asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen.</p>



<p>Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembayaran honor tenaga non ASN, sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk sekolah negeri, alokasi honor maksimal sebesar 20 persen, sedangkan sekolah swasta maksimal 40 persen.</p>



<p>“Honor hanya boleh diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi persyaratan, seperti tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK dan belum menerima TPG,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rangkaian pelaksanaan yang juga diisi dengan sesi tanya jawab, pun juga berlangsung hangat dan interaktif. Salah satu peserta dari TK Negeri Pembina Bululawang, mengajukan pertanyaan terkait penganggaran honor bagi guru kegiatan keagamaan dan tenaga kependidikan yang belum masuk Dapodik.</p>



<p>Peserta tersebut menjelaskan, bahwa sekolahnya mengangkat guru TPG dan guru agama Kristen dari unsur masyarakat karena adanya kebutuhan layanan pembelajaran keagamaan bagi siswa non muslim. Selain itu, sekolah juga memiliki petugas kebersihan dan penjaga sekolah yang belum dapat masuk Dapodik karena keterbatasan administrasi.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Tim Inspektorat menjelaskan bahwa tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah dan petugas kebersihan, dapat dianggarkan melalui BOP selama memenuhi syarat sebagai non ASN dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah. Sementara untuk guru kegiatan keagamaan maupun tenaga dari masyarakat yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki NUPTK, tidak diperbolehkan menerima honorarium sebagaimana guru reguler.</p>



<p>Namun demikian, terangnya, sekolah masih diperbolehkan memberikan bantuan transport kegiatan melalui skema masyarakat pendukung kegiatan sesuai ketentuan Standar Biaya Umum (SBU) 2026. “Kalau tidak memenuhi syarat penerima honor, maka bentuknya bukan honor, tetapi bantuan transport masyarakat pendukung kegiatan,” tambahnya.</p>



<p>Tim Inspektorat juga mengingatkan, bahwa ketentuan SBU dapat berubah setiap tahun. Sehingga, sekolah diminta aktif memantau pembaruan regulasi melalui JDIH Kabupaten Malang, agar penganggaran tetap sesuai aturan.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Noviana kembali menekankan akan pentingnya memahami larangan penggunaan dana BOS, seperti mentransfer dana ke rekening pribadi, membungakan atau menginvestasikan dana, meminjamkan dana BOS, membeli perangkat lunak pelaporan BOS, hingga membiayai kebutuhan pribadi pendidik dan tenaga kependidikan. Dirinya juga turut mengingatkan, bahwa dana pemeliharaan sarana dan prasarana tidak diperbolehkan digunakan untuk perbaikan kategori rusak sedang maupun rusak berat.</p>



<p>Melalui kegiatan Dispendik on The Road (DOR) 2026 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap seluruh satuan pendidikan semakin tertib administrasi, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, sekaligus memperkuat integritas dalam pelayanan pendidikan. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dispendik-on-the-road-2026-di-gondanglegi-berikan-pemahaman-tentang-dana-bos/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232639</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-situbondo-gelar-peningkatan-sdm-tentang-barang-kena-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231863</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo terus berupaya memperkuat pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Salah satunya, melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi anggota, Selasa (21/04/2026) tadi. Kegiatan peningkatan SDM ini, dilaksanakan selama dua hari dan diikuti sebanyak 25 peserta. Pelaksanaan ini, menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran rokok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo terus berupaya memperkuat pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Salah satunya, melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi anggota, Selasa (21/04/2026) tadi.</p>



<p>Kegiatan peningkatan SDM ini, dilaksanakan selama dua hari dan diikuti sebanyak 25 peserta. Pelaksanaan ini, menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Situbondo. Kegiatan tersebut, melibatkan berbagai pihak, diantaranya Garnisun, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta Bea dan Cukai Jember.</p>



<p>Pemeriksa Ahli Pertama Bea dan Cukai Jember, Yendra Dian Putra Perdana, mengatakan bahwa dalam Btek ini, peserta dibekali dengan pemahaman mengenai regulasi cukai, teknik pengawasan, hingga strategi penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. &#8220;Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, peredaran produk ilegal juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Melalui Bimtek peningkatan kualitas SDM ini, diharapkan mampu memperkuat sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari peredaran BKC ilegal. Bea Cukai juga menegaskan komitmennya, untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal melalui program pembinaan, pengawasan di lapangan.</p>



<p>&#8220;Dengan peningkatan kapasitas SDM dan kerja sama lintas sektor, diharapkan peredaran BKC ilegal dapat ditekan secara signifikan. Sehingga, penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,&#8221; kata Yendra.</p>



<p>Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sruwi Hartanto, melalui Kabid Tibum Tranmas, Indra Permana Adityo, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini melindungi pendapatan negara, melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran rokok ilegal. “Peningkatan kapasitas SDM ini diselenggarakan sebagai upaya dan komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan anggota Satpol PP dalam mencari Informasi atau Siroleg. Sehingga, dapat ditindaklanjuti dengan operasi bersama dengan para penegak hukum dan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo,” kata Indra. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231863</post-id>	</item>
		<item>
		<title>HUT Korpri, Bupati Lamongan Gelar Sosialisasi UU Tentang KUHP</title>
		<link>https://memontum.com/hut-korpri-bupati-lamongan-gelar-sosialisasi-uu-tentang-kuhp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Korpri]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228792</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, membuka seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan di Pendopo Lokatantra, Selasa (16/12/2025) tadi. Seminar dan sosialisasi yang digelar untuk menandai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korpri, ini ditujukan untuk memperluas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, membuka seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan di Pendopo Lokatantra, Selasa (16/12/2025) tadi. Seminar dan sosialisasi yang digelar untuk menandai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korpri, ini ditujukan untuk memperluas pemahaman publik serta memastikan implementasi yang tepat atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p>KUHP yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang, ini sangat diperlukan untuk hukum di Indonesia. Karena memiliki unsur politis, menggantikan KUHP warisan kolonial, membawa perubahan signifikan seperti keadilan restoratif, pengakuan hukum adat (living law), perluasan pidana korporasi, hukum pidana modern Indonesia yang lebih berkeadilan dan humanis, serta selaras dengan nilai Pancasila dan HAM.</p>



<p>Lalu ada poin sosiologis di dalamnya, yang mencerminkan kondisi sosial masyarakat Indonesia. Juga, praktis karena Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda belum ada terjemahan resmi dari Negara Republik Indonesia. Serta Adaptif untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diuraikan Bupati Yuhronur, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Korpri, serta masyarakat Lamongan harus memahami dan menerapkan sehingga akan menciptakan sistem hukum pidana yang berdaulat, modern dan kontekstual. Mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum, sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.</p>



<p>&#8220;Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya profesional. Tentu juga harus dilandasi norma-norma hukum, sehingga seluruh kebijakan kita berseiringan,&#8221; kata Bupati Yuhronur.</p>



<p>Hadir sebagai nara sumber, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, yang juga anggota tim perumusan KUHP baru, I Gede Widhiana Suarda. Dirinya menerangjan, bahwa hadirnya KUHP baru bukan beratnya menjinakkan pidana. &#8220;Bukan berarti hukum pidana jinak, tetapi memberikan ruang untuk masyarakat. Serta menekankan pada keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif, dengan perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat Indonesia,&#8221; ujarnya. <strong>(kom/son/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228792</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bedah Buku David Vs Goliath, Luhut Bekali Advokat Malang Tentang Keberanian dan Kejujuran</title>
		<link>https://memontum.com/bedah-buku-david-vs-goliath-luhut-bekali-advokat-malang-tentang-keberanian-dan-kejujuran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 11:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[bekali]]></category>
		<category><![CDATA[goliath,]]></category>
		<category><![CDATA[keberanian]]></category>
		<category><![CDATA[kejujuran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222841</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang, berkolaborasi bersama DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, selenggarakan bedah buku berjudul David vs Goliath &#8216;Ketika Advokat (Yap Thiam Hien) Menghadapi Sistem Peradilan Pidana Belum Terpadu’ karya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) RBA, Luhut MP Pangaribuan, di Hotel Atria Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang, berkolaborasi bersama DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, selenggarakan bedah buku berjudul David vs Goliath &#8216;Ketika Advokat (Yap Thiam Hien) Menghadapi Sistem Peradilan Pidana Belum Terpadu’ karya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) RBA, Luhut MP Pangaribuan, di Hotel Atria Kota Malang, Selasa (10/06/2025) tadi.</p>



<p>Ketua Umum DPN Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan bahwa pihaknya ingin para advokat meneladani Yap Thiam Hien dalam menjalankan profesinya. &#8220;Lewat buku ini saya ingin mengajak semua untuk melihat ulang bagaimana hukum pidana kita berjalan dan bagaimana seharusnya peran advokat.Yap Thiam Hien adalah contoh nyata keberanian advokat melawan sistem yang timpang. Ibarat David adalah sosok yang kecil, melawan Goliath yang besar,” ujarnya saat hadir dalam bedah buku.</p>



<p>Dalam penegakan hukum, advokat harus memiliki argumen yang baik, tajam, berilmu dan jujur. Sehingga, memenangkan sebuah pertarungan yang besar. &#8220;Jadi jangan takut untuk jujur supaya hukum di Indonesia ini bisa berubah. Orang kecil, bisa menang dengan argumen yang tepat dan benar,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Luhut juga menjelaskan, kutipan dari Yap Thiam Hien &#8220;Kalau anda ingin menang jangan datang kepada ku, tapi kalau ingin memperjuangkan kebenaranmu, maka datanglah kepada ku,&#8221;. Sebab menurutnya, menjadi advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan, namun harus memperjuangkan kebenaran.</p>



<p>&#8220;Jika advokat menjanjikan akan bisa memenangkan perkara, itu bahaya. Bagaimana dia bisa mengatakan memenangkan, padahal hakim yang memutus,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Melalui buku David vs Goliath, Luhut ingin memberikan semangat kepada para advokat supaya terus berjuang dengan kebenaran dan melihat keadilan secara luas. &#8220;Menjadi advokat tidak mudah, banyak tantangan dan harus berjuang. Berjuang dengan benar. Perjuangan selalu ada pengorbanan. Lihatlah bagaimana keteladanan Pak Yap Thiam Hien,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222841</post-id>	</item>
		<item>
		<title>HPSN di Universitas Islam Jember, Wakil Bupati Djoko Ajak Masyarakat Peduli Tentang Permasalahan Sampah</title>
		<link>https://memontum.com/hpsn-di-universitas-islam-jember-wakil-bupati-djoko-ajak-masyarakat-peduli-tentang-permasalahan-sampah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Feb 2025 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[peduli]]></category>
		<category><![CDATA[permasalahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219544</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengajak semua pihak untuk peduli tentang permasalahan dan penanganan sampah. Hal ini ditegaskannya, saat memimpin kegiatan Apel Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2025 di Universitas Islam Jember, Minggu (23/02/2025) tadi. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Djoko Susanto juga memberikan penghargaan secara simbolis kepada para pemenang lomba [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengajak semua pihak untuk peduli tentang permasalahan dan penanganan sampah. Hal ini ditegaskannya, saat memimpin kegiatan Apel Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2025 di Universitas Islam Jember, Minggu (23/02/2025) tadi.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Djoko Susanto juga memberikan penghargaan secara simbolis kepada para pemenang lomba daur ulang untuk ketahanan pangan tingkat SD, SMP, SMA dan Lomba Daur Ulang Metalizing antar Bank Sampah Unit (BSU). Kegiatan peringatan HPSN sendiri, diikuti oleh segenap relawan, TNI, Polri dan perwakilan siswa SD, SMP, SMA di Kabupaten Jember.&nbsp;</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam sambutannya, Wabup Djoko Djoko menjelaskan bahwa sampah adalah masalah yang tidak bisa diabaikan. Karenanya, perlu adanya perhatian serius dari semua pihak, mulai dari pembuangan, pemilahan pengolahan bahkan pemanfaatannya.</p>



<p>&#8220;Kepedulian dari berbagai pihak dan kerja sama yang baik, sangat diharapkan untuk penanganan masalah sampah. Karena kepedulian terhadap kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab kita semua,&#8221; kata Wabup Djoko.</p>



<p>Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Wakil Bupati Jember berharap agar meningkatkan kesadaran dan kepedulian di setiap individu. Langkah yang dilakukan saat ini akan menjadi suatu awal yang baik untuk generasi selanjutnya dan di masa yang akan datang. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219544</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Fakultas Hukum UB Gelar Seminar Nasional Tentang Rancangan KUHAP dalam Perspektif hingga Solusi</title>
		<link>https://memontum.com/fakultas-hukum-ub-gelar-seminar-nasional-tentang-rancangan-kuhap-dalam-perspektif-hingga-solusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[fakultas]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar Seminar Nasional bertajuk Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana, Menggali Kelemahan dan Solusi yang diselenggarakan di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (12/02/2025) tadi. Seminar ini, menghadirkan pemateri diantaranya Dekan Fakultas Hukum UB, Dr Aan Eko Widiarto SH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar Seminar Nasional bertajuk Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana, Menggali Kelemahan dan Solusi yang diselenggarakan di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (12/02/2025) tadi. Seminar ini, menghadirkan pemateri diantaranya Dekan Fakultas Hukum UB, Dr Aan Eko Widiarto SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr Muhammad Rustamaji SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Dr Erma Rusdiana SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum UB, Prof Dr Sudarsono SH MH, Dosen Fakultas Hukum UB, Dr Prija Djatmika SH MH.</p>



<p>Sejumlah ahli hukum tersebut, berkumpul untuk mengulas dampak dari rancangan RKUHAP, sambil mengundang para pakar hukum, praktisi hukum, jurnalis dan mahasiswa, agar turut memberikan perspektif terkait manfaat dan kerugiannya serta menggali kelemahan dan solusi.</p>



<p>Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Dr Sudarsono, dalam kesempatan itu mengkritisi RKUHAP. Dirinya menilai, rancangan tersebut perlu diperbaiki sebelum disahkan agar tidak terjadi kontroversi atau tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan peradilan.</p>



<p>Menurutnya, jika tidak dilakukan harmonisasi secara matang, pembahasan RUU ini bisa memicu konflik kewenangan antar institusi. &#8220;RKUHAP ini kalau tidak diluruskan dan dibatalkan berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya merasa khawatir bakal terkadi perang RUU. &#8220;Semoga tidak terjadi, tetapi inilah tugas akademisi, memberikan kontribusi untuk menyeimbangkan agar tidak terjadi over kewenangan atau tumpang tindih antara satu RUU dengan lainnya,” imbuhnya.</p>



<p>Dalam draf RUU Kejaksaan, ada sejumlah poin yang berpotensi memperluas kewenangan lembaga tersebut, termasuk dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Padahal, secara hukum, penyelidikan dan penyidikan merupakan tugas utama kepolisian.</p>



<p>Sementara itu, Dr Muhammad Rustamaji SH MH, menambahkan jika kewenangan ini diperluas tanpa batasan yang jelas, hal ini dapat menimbulkan gesekan di lapangan antara jaksa dan polisi. “Dari sisi kewenangan, RUU Kejaksaan memberikan ruang cukup besar bagi lembaga ini untuk melakukan proses-proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Padahal, secara alami, ini adalah fungsi dari kepolisian,” jelasnya.</p>



<p>Di sisi lain, revisi Rancangan KUHAP juga harus dipastikan tetap menjaga keseimbangan dalam proses hukum. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah adanya usulan peran Hakim Komisaris, yang berfungsi sebagai pengawas tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Pada RKUHAP nanti kita lihat lagi bagaimana pengaturannya. Jangan sampai ada pasal yang justru melemahkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Semua ini perlu ditempatkan secara proporsional,” katanya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Pujiyono SH MH, yang ditunjuk sebagai keynote speaker dalam seminar tersebut. Dia menegaskan serta mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak melahirkan lembaga dengan kewenangan terlalu besar atau super body, yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.</p>



<p>“Jangan sampai RUU ini menjadikan satu lembaga menjadi super body. Ini berbahaya sekali. Independensi kejaksaan dan kepolisian harus tetap terjaga agar optimal, tanpa intervensi politik yang berlebihan,” tegasnya.</p>



<p>Independensi menjadi aspek penting dalam sistem peradilan pidana, mengingat lembaga seperti kejaksaan dan kepolisian kerap berada dalam tekanan politik. “Apakah sekarang mereka belum independen? Tidak juga. Tapi dalam beberapa hal, intervensi politik bisa cukup kuat menekan lembaga-lembaga ini. Oleh karena itu, independensi mereka harus diatur dengan baik dalam pasal-pasal yang ada,” lanjutnya.</p>



<p>Selain kewenangan, dirinya juga menyoroti pentingnya Sistem Merit dalam institusi kejaksaan dan kepolisian. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan profesionalisme.</p>



<p>Dirinya juga menyoroti pentingnya Sistem Merit dalam rekrutmen dan promosi di lembaga penegak hukum. Menurutnya, sistem ini harus diatur lebih rinci dalam undang-undang agar tidak terjadi nepotisme atau penyalahgunaan jabatan.</p>



<p>Atas dasar berbagai potensi permasalahan tersebut, para pemateri dalam seminar nasional ini menilai Rancangan KUHAP tidak bisa serta-merta disahkan tanpa perbaikan substansial. Diharapkan pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap masukan dari akademisi dan pakar hukum dalam menyusun regulasi yang berdampak luas bagi sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, kampus memiliki peran penting sebagai pihak yang netral dalam memberikan kajian dan rekomendasi hukum.</p>



<p>“Perguruan tinggi dan akademisi berperan dalam menjembatani agar setiap regulasi tetap dalam koridor yang harmonis. Kami tidak memiliki conflict of interest yang besar, sehingga bisa melihatnya lebih objektif,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Gubernur Jatim Ingatkan Kepala Daerah Penuhi Inpres No 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja</title>
		<link>https://memontum.com/pj-gubernur-jatim-ingatkan-kepala-daerah-penuhi-inpres-no-1-tahun-2025-tentang-efisiensi-belanja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Feb 2025 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[belanja]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[efisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[INPRES]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219120</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Pemkab dan Pemkot se Jatim, untuk mematuhi Inpres No 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan pertimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), bakal dikurangi bahkan ditiadakan. Sehingga, bisa menimbulkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Pemkab dan Pemkot se Jatim, untuk mematuhi Inpres No 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan pertimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), bakal dikurangi bahkan ditiadakan. Sehingga, bisa menimbulkan persoalan jika tidak dilakukan penyesuaian sejak dini.</p>



<p>&#8220;Kalau di Pemprov Jatim, kami sudah melakukan langkah-langkah untuk masing masing OPD melakukan efisiensi sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2025. DAU dan DAK juga berkurang hampir Rp 200 miliar. Sehingga, kita harus ganti dengan menggunakan PAD,&#8221; kata Pj Gubernur seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jatim, Sabtu (08/02/2025) tadi.</p>



<p>Diantara persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam hal efisiensi, lanjut Pj Gubernur Adhy, adalah menyangkut keberadaan 19.600 an tenaga honorer dan PPPK di lingkup Pemprov Jatim, yang statusnya dibagi dua. Yakni yang sudah lulus dan tidak lulus tapi sudah masuk PPPK, sambil berangsur-angsur menyesuaikan formasi.</p>



<p>&#8220;PPPK yang belum lulus itu namanya paruh waktu juga kita perlakukan sama. Hanya stautusnya saja PPPK yang paruh waktu tapi gajinya sama, tunjangannya juga sama. InsyaAllah di Jatim tidak ada masalah tinggal kita perjuangkan honorer dan PTT yang tidak masuk dalam pangkalan database BKN karena mungkin ketidaktahuan, kemampuan IT dan sebagainya, lupa input an sebagainya. Kita tetap menghargai tugas-tugas kerja mereka dan mudah mudahan bisa diakomodir,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kewenangan kabupaten atau kota terkait honorer dan PPPK, kata Adhy Karyono, sebenarnya berbeda karena mereka memiliki tanggung jawab mengatasi persoalan itu sendiri. Hanya saja, antara PAD dengan jumlah gaji pegawai lebih banyak gaji pegawai sehingga sangat bergantung kepada DAU.</p>



<p>&#8220;Makanya, kabupaten atau kota yang DAUnya kena potong, otomatis akan mengalami kesulitan. Apalagi daerah-daerah yang minus hingga 60 persen. Misalnya, PAD nya hanya Rp 400 miliar, sementara total gajinya hingga Rp 600 miliar, tentu ketergantungan dengan DAU pusat sangat besar,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ditambahkan Pj Gubernur Jatim, batas waktu tidak lagi menerima honorer sebenarnya sudah ditentukan pemerintah pusat. Awalnya, November 2023 harus sudah selesai seluruh honorer diangkat statusnya menjadi PPPK. Namun karena tak kunjung tuntas sehingga diperpanjang hingga Desember 2024.</p>



<p>&#8220;Tesnya memang selesai, tapi untuk pengangkatannya dilakukan secara bertahap dan gajinya dijamin sampai akhir 2024. Namun tidak semua kabupaten atau kota mampu untuk itu. Sehingga, terpaksa mengoutsoursingkan atau merumahkan dan lain sebagainya karena memang sangat membebani,&#8221; kata Adhy Karyono.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Persoalan ini dipicu karena tidak bisa atau terlambat mengendalikan. Sebab setiap OPD banyak yang secara tiba-tiba mengangkat tenaga honorer yang gajinya tidak menggunakan belanja pegawai dan belanja jasa lainnya. Atau tiba-tiba masuk saat ada pergantian kepada OPD, terutama di kabupaten atau kota. Sehingga, menjadi semakin banyak dan tak terkendali. <strong>(kom/sby/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219120</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Deputi BPIP Sebut Pemikiran Romo Benny Tentang Aktualisasi Pancasila Belum Terimplementasi Penuh</title>
		<link>https://memontum.com/deputi-bpip-sebut-pemikiran-romo-benny-tentang-aktualisasi-pancasila-belum-terimplementasi-penuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[aktualisasi]]></category>
		<category><![CDATA[deputi]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<category><![CDATA[terimplementasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215105</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kepergian Staf Khusus (Stafsus) Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny, meninggalkan gagasan yang belum sepenuhnya terimplementasi. Hal itu, diungkap oleh Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi Komunikasi dan Jaringan BPIP, Prakoso, saat menghadiri misa arwah, di Kota Malang, Senin (07/10/2024) tadi. Salah satu pemikiran penting Romo Benny yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kepergian Staf Khusus (Stafsus) Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny, meninggalkan gagasan yang belum sepenuhnya terimplementasi. Hal itu, diungkap oleh Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi Komunikasi dan Jaringan BPIP, Prakoso, saat menghadiri misa arwah, di Kota Malang, Senin (07/10/2024) tadi.</p>



<p>Salah satu pemikiran penting Romo Benny yang belum terwujud, kata Prakoso, yakni mengenai pentingnya aktualisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. &#8220;Romo Benny selalu menekankan bahwa ideologi Pancasila harus diaktualisasikan menjadi living ideology dan working ideology, yang dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI,” kata Prakoso.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, Prakoso juga menyebut bahwa Romo Benny memiliki komitmen kuat terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila secara konstitusional dan beretika moral. Sebelum wafat, Romo Benny juga sempat berdiskusi terkait etika pengelolaan lingkungan hidup untuk kepentingan Indonesia.</p>



<p>“Itu banyak menyita pemikiran beliau pada saat di Pontianak. Ide-ide beliau ini sangat relevan dan harus terus dilanjutkan,” tambahnya.</p>



<p>Sebagai informasi, Romo Benny meninggal dunia pada Sabtu (05/10/2024) di Pontianak, saat bertugas. “Beliau posisinya meninggal ketika sedang bertugas di Pontianak. Sederhananya beliau kelelahan, karena beliau kalau sudah bekerja hampir tidak pernah berhenti,” imbuh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215105</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Malang Autism Summit 2024, Beri Edukasi dan Kesadaran tentang Autisme</title>
		<link>https://memontum.com/malang-autism-summit-2024-beri-edukasi-dan-kesadaran-tentang-autisme</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[autism]]></category>
		<category><![CDATA[autisme]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[kesadaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[summit,]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214531</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kota Malang dipilih sebagai tuan rumah kegiatan Internasional, yakni Malang Autism Summit 2024 (MAS24), yang diselenggarakan di Gedung Malang Creative Center (MCC) selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Oktober 2024. Kegiatan ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman mendalam tentang autisme. Clinical Director Penawar Special Learning Centre Malaysia, Ruwinah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kota Malang dipilih sebagai tuan rumah kegiatan Internasional, yakni Malang Autism Summit 2024 (MAS24), yang diselenggarakan di Gedung Malang Creative Center (MCC) selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Oktober 2024. Kegiatan ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman mendalam tentang autisme.</p>



<p>Clinical Director Penawar Special Learning Centre Malaysia, Ruwinah Abdul Karim, menyampaikan jika MAS24 nantinya akan mendorong dan memfasilitasi tindakan afirmatif dalam mengatasi autisme. Termasuk, akan mengulas topik-topik seperti terapi, penelitian dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup anak autis.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>&#8220;Saya ingin memberikan ilmu pengetahuan untuk sadar terkait dengan anak anak autism di Indonesia,&#8221; kata Wina dalam konferensi pers di MCC, Senin (23/09/2024) tadi.</p>



<p>Kegiatan tersebut, paparnya, juga menyajikan seminar, konferensi umum, screening gratis bagi anak autis serta workshop yang dihadiri oleh para ahli terapi. Sehingga, para orang tua dan guru mendapatkan ilmu bagaimana menangani anak autis di rumah atau di kelas, termasuk teknik untuk menghadapi anak yang tantrum dan meningkatkan fokus kognitif anak autis di sekolah.</p>



<p>“Guru-guru juga diajarkan cara mengatasi disleksia, yang sering membuat anak sulit membaca dan menulis. Autisme ini tidak bisa disembuhkan, tetapi kita bisa memaksimalkan kehidupan mereka. Anak autis bisa menikah, kuliah dan berkarir jika mendapat perawatan yang tepat sejak kecil,&#8221; kata Ruwinah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam kegiatan tersebut, nantinya para peserta juga mendapatkan panduan tentang diet yang tepat untuk anak autis. Termaduk juga tantangan di masa depan, mengenai peningkatan jumlah anak autis yang akan menjadi perhatian global.</p>



<p>“Lima tahun ke depan, autisme bisa menjadi pandemi. Saat ini, belum ada peneliti yang dapat menemukan penyebab pasti autisme, namun faktor lingkungan seperti paparan gadget, makanan dengan bahan kimia, dan penggunaan zat berbahaya selama kehamilan bisa berkontribusi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Di akhir, Wina berharap bahwa melalui MAS24, para masyarakat, guru dan pemerintah dapat bekerja sama untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak autis, serta meningkatkan pemahaman tentang kondisi ini di Indonesia.</p>



<p>Sebagai informasi, gelaran tersebut juga bekerja sama dengan Tugu Media Group. CEO Tugu Media Group, Irham Thoriq, menyampaikan bahwa di Indonesia terdapat 24 juta anak autis dan berkebutuhan khusus, berdasarkan data Kemenkes RI. Tingginya jumlah anak autis ini menjadi spirit dalam kegiatan Malang Autism Summit 2024.</p>



<p>&#8220;Melalui kegiatan ini, kami harap pemerintah dan masyarakat bisa peduli pada anak autis. Nantinya dalam gelaran MAS24 juga ada gerakan kampanye dukungan untuk anak-anak autis dan anak berkebutuhan khusus,” imbuh Thoriq. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214531</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
