<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>terancam &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terancam/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Apr 2025 10:55:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>terancam &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-kekasih-di-kamar-hotel-trenggalek-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, penganiayaan terhadap anak korban, AMN (9).</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengurai bahwa awal keduanya menjalin hubungan adalah melalui media sosial (Medsos) hingga keduanya kemudian menjalin hubungan selama kurang lebih 2 tahun. &#8220;Mereka sebelumnya menjalin hubungan selama hampir 2 tahun. Sementara motif pembunuhan yang dilakukan, adalah murni cemburu dari pelaku, yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Di satu sisi, korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu oleh tersangka,&#8221; kata Kasat Reskrim, Kamis (10/04/2025) tadi.</p>



<p>Dari kejadian awal itulah, tambahnya, kemudian pelaku berniat menemui korban YN dan meminta korban agar tidak berhubungan lagi dengan mantan suaminya. Namun, sebelum menemui korban, pelaku justru menyiapkan palu dari rumahnya. Tujuannya, dengan maksud akan digunakan untuk memukul korban, jika tidak berbicara jujur terkait hubungannya dengan mantan suami korban.</p>



<p>&#8220;Pada Rabu (09/04/2025) sekira pukul 07.15 WIB, sebelum menemui korban, pelaku terlebih dahulu menjemput anak korban yang berinisial AMN (9) di sekolahnya di MI wilayah Kecamatan Tugu. Lalu, anak korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di wilayah Trenggalek, dengan tujuan agar korban mau untuk menemui pelaku,&#8221; jelas Eko.</p>



<p>Sementara pelaku sendiri, lanjutnya, sesampainya di hotel, kemudian langsung check-in di sebuah kamar dengan anak korban. Setelah itu, pelaku mengirim foto bersama anak korban, hingga akhirnya YN mau menemui pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sekitar pukul 09.00 WIB, korban YN sampai di hotel dan sempat bertengkar dengan pelaku. Saat bertengkar, pelaku mengancam akan memukul anaknya, jika korban tidak jujur mengakui hubungannya dengan mantan suaminya. Sementara pelaku sendiri, sebelum menghabisi nyawa korban, ternyata pelaku terlebih dahulu juga menganiaya anak korban dengan memukul kepala dan dada dengan palu secara berulang,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, dalam rangkaian kejadian, pelaku juga sempat meminta HP korban, namun tidak diberikan oleh korban. Hal itulah, yang juga membuat pelaku naik pitam dan memukuli kepala serta beberapa bagian tubuh korban dengan palu hingga meninggal dunia.</p>



<p>Usai menghabisi nyawa YN, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Dari hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban, juga diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lain. Sedangkan korban AMN, mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada,&#8221; kata Eko.</p>



<p>Dalam kejadian ini, ungkapnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju serta celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor. Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Calon Jamaah Haji Kabupaten Pasuruan Terancam Gagal Berangkat di 2025</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-calon-jamaah-haji-kabupaten-pasuruan-terancam-gagal-berangkat-di-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berangkat]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220263</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Ratusan calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Pasuruan, terancam gagal berangkat haji di tahun 2025. Itu karena, sejumlah jamaah diketahui masih belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) Tahap 1. Dari data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, hingga H-1 jatuh tempo pelunasan Bipih pada Kamis (13/03/2025) kemarin, dari 1512 jamaah yang mendapatkan porsi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Ratusan calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Pasuruan, terancam gagal berangkat haji di tahun 2025. Itu karena, sejumlah jamaah diketahui masih belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) Tahap 1.</p>



<p>Dari data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, hingga H-1 jatuh tempo pelunasan Bipih pada Kamis (13/03/2025) kemarin, dari 1512 jamaah yang mendapatkan porsi keberangkatan tahun ini, 1211 orang diantaranya sudah melunasi Bipih. Sedangkan 301 jamaah lainnya, masih belum melunasi pembayaran Bipih Tahap I.</p>



<p>Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum, mengatakan bahwa sebelum keluar jadwal pelunasan, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi kepada para jamaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) hingga Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan jamaah bisa mengambil ancang-ancang untuk bisa melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama RI, terhitung 14 Februari sampai 14 Maret 2025.</p>



<p>&#8220;Masalah pelunasan Bipih, kita sudah sampaikan ke semua KBIH dan KUA se-Kabupaten Pasuruan. Juga melalui selebaran sampai media sosial dan kami yakin para jamaah sudah mengetahui apa yang harus dilakukan,&#8221; kata Bahrul, Jumat (14/03/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkan Bahrul, dari 301 jamaah yang belum melunasi Bipih, terdapat 131 jamaah yang memutuskan menunda keberangkatan hajinya di tahun ini atau 2025, serta 17 jamaah meninggal dunia. Sehingga, tersisa 153 jamaah yang tidak dapat melunasi Bipih dan secara otomatis berangkat haji di tahun 2026.</p>



<p>&#8220;Total setelah dikurangi jamaah yang memutuskan tunda haji plus jamaah meninggal dunia, ada 153 jamaah yang tidak dapat melunasi Bipih tahun 2025,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dengan masih banyaknya jamaah belum lunas Bipih, maka Kemenag akan membuka pelunasan Bipih di Tahap II, mulai 24 maret sampai 17 april 2025. Pelunasan Tahap II ini, hanya diberlakukan untuk jamaah yang sebenarnya sudah melakukan pelunasan Bipih, namun gagal sistem maupun penggabungan jamaah.</p>



<p>&#8220;Kalau yang sudah tidak dapat melunasi Bipih, berarti tidak jadi berangkat haji di tahun ini. Tapi yang sudah lunas namun gagal sistem, itulah yang berkesempatan untuk mengikuti tahap kedua pelunasan,&#8221; imbuhnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220263</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Efisiensi Anggaran Pusat, Proyek Perbaikan Jalan di Kota Malang Terancam Tertunda</title>
		<link>https://memontum.com/efisiensi-anggaran-pusat-proyek-perbaikan-jalan-di-kota-malang-terancam-tertunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Feb 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[efisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[pusat]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<category><![CDATA[tertunda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219306</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terdampak pemangkasan anggaran dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 37,49 miliar. Akibatnya, sejumlah proyek perbaikan infrastruktur jalan di tahun 2025 ini terancam tertunda. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa pemangkasan ini meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terdampak pemangkasan anggaran dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 37,49 miliar. Akibatnya, sejumlah proyek perbaikan infrastruktur jalan di tahun 2025 ini terancam tertunda.</p>



<p>Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa pemangkasan ini meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 25 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur senilai Rp 12 miliar. Hal ini, merupakan kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025.</p>



<p>&#8220;Semuanya terkait dengan infrastruktur jalan. Pemangkasan ini berdampak pada sejumlah proyek yang sebelumnya telah direncanakan,” ujar Dandung, Sabtu (15/02/2025) tadi.</p>



<p>Dandung juga menyampaikan bahwa pemangkasan DAK akan berdampak pada perbaikan ruas jalan, diantaranya Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, Jalan Raya Pasar Induk Gadang dan Jalan Gadang Bumiayu. &#8220;Sementara itu, pemangkasan DAU akan berpengaruh terhadap perbaikan insfrastruktur di Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, Jalan Gede, Jalan Raya Arjowinangin, Jalan Peltu Suhono, Jalan Niaga, Jalan Sonokembang dan Jalan Raya Janti,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut Dandung juga menegaskan, jika terdapat efisiensi dalam anggaran DPUPRPKP, maka dana yang tersisa berpotensi dialihkan untuk memperbaiki ruas jalan yang terdampak. Namun, keputusan akhir akan mempertimbangkan skala prioritas.</p>



<p>“Kalau ada peralihan anggaran, kita lihat dulu prioritasnya. Jangan sampai hanya sebagian ruas jalan yang diperbaiki. Jika dialihkan, maka harus bisa menuntaskan satu ruas jalan secara penuh,” lanjutnya.</p>



<p>Meski sejumlah proyek terancam tertunda, Dandung memastikan anggaran perbaikan jalan yang rusak atau bergelombang tetap tersedia dalam dana insidentil APBD Kota Malang 2025.</p>



<p>&#8220;Jadi untuk yang menggunakan DAK dan DAU itu jalan-jalan yang sudah diprogramkan. Sementara perbaikan insidentil tetap dibiayai melalui APBD,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengonfirmasi bahwa pemangkasan dana transfer ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan terkait pengurangan DAU dan DAK. “Totalnya mencapai Rp 37,49 miliar, seluruhnya berada di DPUPRPKP. Untuk Kota Malang, dana transfer berkurang dari DAU yang ditentukan serta DAK bidang jalan,&#8221; imbuh Subkhan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219306</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanah Lapangan Desa Terancam Dieksekusi, Warga Sumberejo Kota Batu Bakal Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/tanah-lapangan-desa-terancam-dieksekusi-warga-sumberejo-kota-batu-bakal-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jun 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210143</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melakukan aksi penolakan rencana eksekusi tanah lapangan desa yang terletak di Jalan Indragiri 14, Dusun Sumbersari, Minggu (02/06/2024) tadi. Aksi itu dilakukan oleh puluhan warga dengan mendatangi lokasi dan memasang banner penolakan. Banner penolakan itu, terpasang dengan tulisan &#8216;Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melakukan aksi penolakan rencana eksekusi tanah lapangan desa yang terletak di Jalan Indragiri 14, Dusun Sumbersari, Minggu (02/06/2024) tadi. Aksi itu dilakukan oleh puluhan warga dengan mendatangi lokasi dan memasang banner penolakan.</p>



<p>Banner penolakan itu, terpasang dengan tulisan &#8216;Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, akan berhadapan langsung dengan seluruh masyarakat Desa Sumberejo&#8221;. Sedangkan banner lain, bertuliskan &#8216;Warga siap mati mempertahankan tanah lapangan dan makam, fasilitas umum milik Desa Sumberejo. Sumberejo bersatu&#8217;.</p>



<p>Melihat tulisan pada banner tersebut, tampak ketegasan warga Sumberejo untuk mempertahankan tanah tersebut. Memperjelas bahwa, warga desa tidak akan mundur dalam mempertahankan hak mereka. Rasa solidaritas dan kebersamaan warga juga sangat terlihat, ketika bergotong royong membersihkan area lapangan dan memasang banner tersebut.</p>



<p>Salah satu tokoh masyarakat setempat, Markiyan, mengatakan bahwa dirinya dan warga desa berkomitmen untuk melawan siapa saja yang mencoba mengambil alih tanah yang difungsikan untuk masyarakat ini. &#8220;Sudah jelas, warga Desa Sumberejo akan berjuang mempertahankan tanah ini. Sesuai banner yang kami pasang, warga siap mati demi mempertahankan lapangan dan memastikan bahwa tanah tersebut tetap menjadi bagian dari desa untuk generasi mendatang. Itu sudah menjadi tekad kami semua,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa aksi ini dilakukan setelah muncul kabar bahwa tanah lapangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul, berolahraga dan melaksanakan berbagai kegiatan desa akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Dengan adanya kabar itu, warga berkomitmen untuk berjuang melakukan penolakan jika tanah tersebut sampai dieksekusi.</p>



<p>&#8220;Warga sangat kuatir dengan adanya kabar itu. Warga sudah menyampaikan ke desa, jika siap mempertahankan tanah lapangan ini sampai mati dan sekarang ini kami menggelar aksi pertama,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tentunya, warga mempertanyakan bagaimana bisa ada pihak ketiga mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Padahal sejak dari dahulu, tanah ini merupakan tanah kas desa yang berasal dari tanah eigendom.</p>



<p>Selain menyiapkan pertahanan fisik, warga juga sedang berkonsultasi untuk menempuh jalur hukum. &#8220;Kami siap menempuh jalur hukum. Segala cara yang legal untuk menjaga agar tanah tersebut tetap menjadi milik desa, akan kami lakukan. Selain itu, warga akan menelusuri hal ini, soalnya SHM tersebut terbit pada tahun 1990. Jika sampai terjadi eksekusi, tentunya warga menolak atau keberatan mengingat lahan sudah lama menjadi Fasum desa. Kami tegaskan, warga siap turun dengan jumlah yang lebih banyak untuk menghadang jika sampai eksekusi dilakukan,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, mengatakan jika aksi ini buntut adanya undangan rapat koordinasi (Rakor) secara tiba-tiba melibatkan Pemdes Sumberejo, kepolisian dan TNI di Pengadilan Negeri Malang pada 13 Mei 2024 lalu. &#8220;Pertemuan itu membahas akan adanya eksekusi lahan di SHM Nomor 43 seluas 4.000 meter persegi yang saat ini dijadikan lapangan oleh masyarakat. Padahal selama ini, kami tidak pernah diundang saat sidang. Terang saja kami bersama kepolisian dan Koramil langsung menolak. Sehingga Rakor tersebut tidak menghasilkan keputusan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurutnya, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk solidaritas dan kekompakan melindungi tanah kas desa. Bahkan, warga siap melindungi tanah sampai kapan pun.</p>



<p>&#8220;Selamanya warga siap pertahankan keberadaan tanah lapangan ini. Mereka tidak mau tahu, pihak ketiga siapa saja yang mengeklaim tanah bakal ditolak. Sekarang warga juga tengah berkolaborasi melengkapi data dan kebutuhan untuk menunjuk kuasa hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Informasinya, tanah tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970-an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi (warga Desa Sumberejo).</p>



<p>Menurut warga, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Namun, tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan hutang di PT Bank Yakin Makmur (Yama Bank).</p>



<p>Pada tahun 2000 diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000 dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.</p>



<p>Selanjutnya pada tahun 2005, dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya.</p>



<p>Tahun 2022, Menik diajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Malang sehingga terbit Penetapan Eksekusi Ketua PN Malang No. 17/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 7 Agustus 2023. Atas rencana eksekusi itu, warga Sumberejo menolak atau keberatan mengingat lahan itu sudah sejak lama sekali jadi fasum warga setempat. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210143</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kadinkes Kota Batu Terancam Diberhentikan dari PNS</title>
		<link>https://memontum.com/kadinkes-kota-batu-terancam-diberhentikan-dari-pns</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Diberhentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinkes]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204363</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, terancam sanksi berat. Perlu diketahui, Kartika tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 juta. Kepala Inspektorat, Sugeng Mulyono, mengatakan bahwa pemberhentian sementara dari PNS untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, terancam sanksi berat. Perlu diketahui, Kartika tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 juta.</p>



<p>Kepala Inspektorat, Sugeng Mulyono, mengatakan bahwa pemberhentian sementara dari PNS untuk Kartika Trisulandari yang terjerat masalah dugaan pidana sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. &#8220;Sanksi pemberhentian sementara bagi PNS untuk yang bersangkutan (Kartika Trisulandari), ini sudah cukup berat,&#8221; terangnya, yang disampaikan lewat ponselnya, Kamis (11/01/2024) tadi.</p>



<p>Sanksi pemberhentian sementara tersebut, ujarnya, juga hak sebagai PNS otomatis dicabut. Kecuali, gaji dan tunjangan keluarga yang diberikan sebesar 50 persen dari yang diterima selama ini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ada hak yang bersangkutan sebagai PNS selama pemberhentian sementara tidak dicabut. Yaitu, gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tetapi, diberikan sebesar 50 persen yang diterimanya selama ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sugeng menambahkan, status pemberhentian sementara itu dalam jangka waktu hingga menunggu penetapan putusan pengadilan. &#8220;Kami menunggu inkrah atau putusan tetap dari pengadilan. Jika di situ terbukti bersalah, maka yang bersangkutan diberhentikan selamanya sebagai PNS,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap menghormati penetapan Kartika Trisulandari sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dari penetapan tersebut, pihak kejaksaan memiliki bukti-bukti yang kuat dan akurat. &#8220;Ke depan, kami berharap dalam kegiatan di SKPD, terutama alokasi anggarannya yang besar agar selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Inspektorat,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204363</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gaji Dosen Poltekom Tak Sesuai, Kualitas Pembelajaran dan Mahasiswa Baru Terancam</title>
		<link>https://memontum.com/gaji-dosen-poltekom-tak-sesuai-kualitas-pembelajaran-dan-mahasiswa-baru-terancam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Nov 2023 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kualitas]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pembelajaran]]></category>
		<category><![CDATA[poltekom]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202048</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gonjang-ganjing kondisi kampus Politeknik Kota Malang (Poltekom) tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa. Namun, kondisi di internal juga dirasakan beberapa dosen yang mengajar. Salah satunya, seperti yang dialami oleh dosen Program Studi Teknik Mekatronika, Panji Peksi Branjangan (40). Pria yang kerap disapa Panji, itu menyampaikan jika pihaknya hanya digaji Rp 1 juta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gonjang-ganjing kondisi kampus Politeknik Kota Malang (Poltekom) tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa. Namun, kondisi di internal juga dirasakan beberapa dosen yang mengajar. Salah satunya, seperti yang dialami oleh dosen Program Studi Teknik Mekatronika, Panji Peksi Branjangan (40).</p>



<p>Pria yang kerap disapa Panji, itu menyampaikan jika pihaknya hanya digaji Rp 1 juta perbulannya selama tiga tahun terakhir. Padahal seharusnya, upah yang diterima setiap dosen itu sekitar Rp 3 juta perbulannya.</p>



<p>“Sejak April 2020, upah yang saya terima tidak sesuai yaitu hanya Rp 1 juta. Tetapi, saya masih tetap memilih mengajar, karena merasa memiliki tanggungjawab moral. Karena ada dua angkatan yang belum lulus,” kata Panji, saat dihubungi Rabu (22/11/2023) tadi.</p>



<p>Karena pembayaran upah yang tidak sesuai tersebut, ujarnya, juga berdampak pada sistem pembelajaran mahasiswa. Karena para dosen yang mengajar, harus menyesuaikan ongkos akomodasinya.</p>



<p>“Jadi kami perhitungkan untuk transportasi Rp 1 juta, itu cukupnya untuk berapa hari dan berapa kali berangkat ke kampus. Itu kita sesuaikan,” ujarnya.</p>



<p>Terlebih, dengan semakin berkurangnya para dosen yang mengajar, pihaknya juga harus merangkap untuk mengajar beberapa mata kuliah. Padahal dengan merangkap, seharusnya upah yang dibayarkan juga harus lebih besar.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dengan mengajar mata kuliah yang merangkap ini, harusnya kami dibayar lebih malahan. Tapi, gaji kami saat ini seperti disamakan dengan petugas cleaning service,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Persoalan gaji yang tidak dibayarkan secara penuh ini, pun juga sempat ditanyakan kepada pihak kampus. Namun, direktur dan wakil direktur hanya menyampaikan atau menjawab hal-hal yang tidak sesuai dengan yang diharapkan dan hanya janji. Bahkan, dikatakan juga terdapat dosen-dosen yang keluar dan meninggal saat pandemi Covid-19, untuk gajinya juga belum diselesaikan atau diberikan kepada keluarga mereka.</p>



<p>&#8220;Ini sangat disesalkan. Selama ini kami sudah mengupayakan dengan meminta kepada direktur untuk bertemu pihak yayasan. Tapi selama ini, tidak pernah berhasil. Pernah kami menanyakan soal hanya dibayar Rp 1 juta dan dari direktur atau wakil direktur itu cuman menjanjikan akan dibayar sisanya. Tapi buktinya apa, sampai sekarang ya cuman Rp 1 juta setiap bulan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Di sisi lain, pihaknya saat ini juga mengaku heran dengan maksud pihak kampus yang masih menerima mahasiswa baru tahun ajaran 2023. Terlebih, dengan situasi dan kondisi yang tidak ada kejelasan.</p>



<p>&#8220;Ada satu angkatan mahasiswa baru 2023 ini, yang belum mengikuti mata perkuliahan. Dari direktur tidak pernah menghubungi dosen terkait, mekanisme mengajar dan gajinya seperti apa. Sehingga yang menjadi korban para mahasiswa baru ini karena tidak ada kejelasan,&#8221; imbuhnya.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202048</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sopir dan Penumpang yang Diamankan di Jalur Pantura Probolinggo Terancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://memontum.com/sopir-dan-penumpang-yang-diamankan-di-jalur-pantura-probolinggo-terancam-hukuman-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Nov 2023 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[Pantura]]></category>
		<category><![CDATA[penumpang]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201638</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Dua orang yang diamankan petugas di Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, atau tepatnya Jalur Pantura Probolinggo, ternyata membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,5 gram. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (14/11/2023) lalu, petugas mencurigai keduanya dan berhasil mengamankan seorang sopir dan penumpang toyota calya (bukan pickup, red). Dari pemeriksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Dua orang yang diamankan petugas di Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, atau tepatnya Jalur Pantura Probolinggo, ternyata membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,5 gram. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (14/11/2023) lalu, petugas mencurigai keduanya dan berhasil mengamankan seorang sopir dan penumpang toyota calya (bukan pickup, red). Dari pemeriksaan itu, diketahui ada sabu-sabu dan identitas keduanya adalah warga asal Kabupaten Jember bernama Purwanto dan Yudianto.</p>



<p>Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengatakan bahwa keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,5 gram, yang sudah siap untuk diedarkan. Keduanya dicurigai petugas Satlantas Polres Probolinggo, karena mengendarai mobil toyota calya dengan oleng.</p>



<p>&#8220;Saat berkendaraan, mereka sempat diketahui petugas mobilnya oleng. Karenanya, petugas Satlantas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil diamankan keduanya,&#8221; terangnya Kamis (16/11/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-4-3 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Sopir dan Penumpang yang Diamankan di Jalur Pantura Probolinggo Terancam Hukuman Mati" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/7vki0Jp0zo0?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Selanjutnya, setelah diperiksa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa alat hisab sabu oleh petugas Satlantas. Kemudian, keduanya diserahkan kepada anggota kami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan Satresnarkoba, ditemukan sabu-sabu seberat 11,5 gram.</p>



<p>&#8220;Barang bukti ini sempat dibuang berikut tas berwarna hitam dari atas mobil. Setelah kita reka ulang, ternyata mereka membuang tas yang berisikan sabu-sabu seberat 11,5 gram,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, lanjutnya, tujuan kedua tersangka tersebut adalah untuk mengedarkan sabu di daerah Jember. &#8220;Jadi, mereka ini tujuannya dari Surabaya menuju ke Jember. Namun karena pengaruh dari penggunaan sabu, mereka menyasar hingga sampai ke jalan Tol Gending dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dari penangkapan itu, kepada dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. &#8220;Ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati,&#8221; terangnya.&nbsp;<strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201638</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terbentur SK, Ratusan Kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Terancam Kosong</title>
		<link>https://memontum.com/terbentur-sk-ratusan-kios-di-pasar-induk-among-tani-kota-batu-terancam-kosong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Sep 2023 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kosong]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<category><![CDATA[terbentur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199058</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Rencana operasional Pasar Induk Among Tani Kota Batu, pada 2 Oktober lusa, terancam tidak bisa mulus. Itu karena, ada puluhan pedagang yang memiliki SK untuk menempati kios yang jumlahnya hingga ratusan, masih terbentur dengan keberadaan fisik SK atau Surat Ijin Hak Pakai (SIHP) yang dimiliki pedagang. Termasuk, rencana pengundian kios atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Rencana operasional Pasar Induk Among Tani Kota Batu, pada 2 Oktober lusa, terancam tidak bisa mulus. Itu karena, ada puluhan pedagang yang memiliki SK untuk menempati kios yang jumlahnya hingga ratusan, masih terbentur dengan keberadaan fisik SK atau Surat Ijin Hak Pakai (SIHP) yang dimiliki pedagang. Termasuk, rencana pengundian kios atau los tahap II, yang juga masih belum dilakukan.</p>



<p>Salah satu pedagang peralatan yang turut terdampak, Muhtar Yasin, mengatakan bahwa seiring telah dimulainya tahapan pemindahan barang pedagang dari lahan relokasi menuju Pasar Induk Among Tani, yang paling kasihan adalah pedagang yang memiliki SK, tetapi masih belum bisa menempati kios yang baru. Sementara jumlahnya, itu kalau dihitung lebih dari 400 SK atau SIHP, yang belum bisa pindah.</p>



<p>&#8220;Semoga saja, mereka bisa masuk di pengundian tahap II. Karena kalau dihitung, itu jumlahnya lebih dari 400 SK, yang belum bisa menempati kiosnya,&#8221; terangnya, di lahan relokasi Pasar Batu, Sabtu (30/09/2023) tadi.</p>



<p>Total fisik SK yang masih belum ditemukan keberadaannya oleh pemiliknya, papar Muhtar, yaitu seperti di Zona Peralatan 33 SK, Zona Pracangan 20 SK, Zona Konveksi 50 SK dan Zona Kuliner 9 SK. Terus, yang paling banyak adalah di Zona Apel hingga 337 SK. &#8220;Itu beberapa zona yang saya ketahui, masih tengah dicari bukti fisik SKnya. Lainnya, saya belum tahu. Yang pasti, 400 lebih SK menyebar di semua zona,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari ratusan SK yang belum bisa menempati kios yang baru itu, lanjutnya, jika ditelisik maka kurang lebih ada puluhan hingga ratusan pedagang. Karena, biasanya satu pedagang memiliki lebih dari satu SK, karena kebutuhan pengembangan atau perluasan berjualan.</p>



<p>&#8220;Kalau disebutkan pedagangnya, itu kurang dari 100an pedagang. Karena, satu pedagang ada yang sampai memiliki hingga enam SK. Jadi, totalnya ya ratusan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Muhtar menambahkan, meskipun dirinya salah satu pedagang yang terdampak, namun semua pedagang tetap mengikuti aturan yang ada. Salah satunya, seperti mengosongkan lahan relokasi hingga batas akhir 1 Oktober.</p>



<p>&#8220;Kami tetap mengikuti aturan yang ada, yaitu mengosongkan lahan relokasi sampai 1 Oktober 2023. Sementara kapan nantinya mulai pengundian tahap II, saya belum tahu,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, total pedagang yang memiliki SK, ada sebanyak 2.209 pedagang. Pindahnya pedagang ke Pasar Induk Among Tani ini, mengacu dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Nomor : 644/246/422.113.001/2023 tertanggal 22 September 2023. Di mana, mulai Senin, 2 Oktober 2023 lusa, pasar ini mulai beroperasi. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199058</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Didakwa Dugaan Pasal 266 KUHP, Terdakwa Valentina Terancam 7 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/didakwa-dugaan-pasal-266-kuhp-terdakwa-valentina-terancam-7-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Sep 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198808</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Derdakwa FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang perdananya di PN Kota Malang, Senin (25/09/2023) tadi. Sidang perdananya itu, mengagenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dalam dakwaan ke satu, yakni dugaan Pasal 266 Ayat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Derdakwa FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang perdananya di PN Kota Malang, Senin (25/09/2023) tadi. Sidang perdananya itu, mengagenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Dalam dakwaan ke satu, yakni dugaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau dakwaan ke dua, dugaan Pasal 263 KUHP Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. &#8220;Menggunakan akte atau surat yang diduga palsu menimbulkan kerugian,&#8221; ujar JPU Su&#8217;udi.</p>



<p>Diketahui, bahwa untuk Pasal 266 Ayat 2 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu. Pemalsuan surat tersebut, menimbulkan kerugian dan diancam dengan hukuman 7 tahun. Sedangkan Pasal 263 KUHP, mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. &#8220;Kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Nanti kita uji di pengadilan, bagaimana selanjutnya. Apakah Bu Valentina bersalah atau tidak. Materinya uang Rp 500 juta, itu uang Bu Valentina. Akan kita buktikan materi hukumnya. Kalau menurut saya, perkara ini kadaluarsa dan dr Hardi juga sudah meninggal. Pidana tidak bisa diwakilkan seperti perdata,&#8221; ujarnya.</p>



<p>FM Valentina saat ini menjadi terdakwa atas laporan dr Hardi Soetanto, mantan suaminya pada tahun 2013. Dirinya sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang.</p>



<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi mengatakan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lardi menegaskan bahwa perkara ini belum kadaluarsa dan masih bisa diteruskan &#8220;Kadaluarsa dihitung dari mana, kan belum 12 tahun. Lalu saya tegaskan bahwa ahli waris boleh melanjutkan kasus ini. Uang Rp 500 juta atas nama dan itu milik dr Hardi,&#8221; tegas Lardi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198808</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
