<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>terapis &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terapis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Jun 2025 08:23:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>terapis &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Puluhan Karyawan Terapis Adukan Penahanan Ijazah ke DPRD Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-karyawan-terapis-adukan-penahanan-ijazah-ke-dprd-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Puluhan karyawan dan mantan karyawan dari perusahaan terapis (AMS), mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Senin (16/06/2025) tadi. Kedatangan sejumlah pekerja itu, untuk mengadukan terkait penahanan ijazah yang dilakukan dengan sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Keluhan tersebut, pun diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Puluhan karyawan dan mantan karyawan dari perusahaan terapis (AMS), mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Senin (16/06/2025) tadi. Kedatangan sejumlah pekerja itu, untuk mengadukan terkait penahanan ijazah yang dilakukan dengan sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.</p>



<p>Keluhan tersebut, pun diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan dan anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasya Ida.</p>



<p>Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Seiring dengan atensi yang diberikan oleh Komisi A DPRD Kota Malang.</p>



<p>“Ini sudah kami tindaklanjuti dan akan kami bicarakan lebih lanjut bersama Komisi A. Nanti semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk didengar keterangannya,” kata Arif.</p>



<p>Menurutnya, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Bahkan, secara resmi kementerian menurutnya juga sudah memberikan larangan.</p>



<p>&#8220;Larangan untuk tidak menahan ijazah itu sudah jelas, bahkan secara resmi sudah dilarang oleh Kementerian. Ini yang akan kami dalami bersama,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasya Ida, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Dirinya juga menyayangkan jika perusahaan menggunakan ijazah sebagai alat untuk menahan karyawan agar tidak keluar dari pekerjaan.</p>



<p>“Ijazah itu milik pribadi. Dalam pekerjaan apapun tidak boleh ditahan. Kalau kekhawatiran perusahaan karena karyawan keluar, harusnya yang ditahan adalah sertifikat keahlian atau pelatihan, bukan ijazah,” tegas Ida.</p>



<p>Ida juga menyoroti, dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut. Pihaknya akan menelusuri izin usahanya, termasuk bila menggunakan alat kesehatan.</p>



<p>“Kalau memang pakai alat medis seperti nebulizer, itu harus punya izin dari Dinkes dan saya lihat juga beberapa terapis tidak bersertifikat. Ini harus kami telusuri dari awal, termasuk legalitas perizinan,” katanya.</p>



<p>Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan beberapa keluhan yang dialami, selain penahanan ijazah. Yakni, pemberlakuan sistem denda yang dinilai tidak manusiawi.</p>



<p>“Saya cuma diberi pengarahan tiga hari, lalu langsung disuruh kerja. Kalau tidak siap melayani pelanggan, kami didenda. Tidak masuk sehari, bisa kena denda Rp 450 ribu,” ungkapnya.</p>



<p>Hal senada diungkapkan oleh eks karyawan berinisial G. Dikatakannya, bahwa sistem denda diterapkan kepada karyawan yang mengundurkan diri atau terkena Surat Peringatan (SP), dengan jumlah denda yang mengacu pada sisa kontrak kerja.</p>



<p>“Kalau kontraknya sisa tiga bulan, maka denda tiga kali lipat dari gaji pokok. Kalau gaji pokok Rp 1 juta, maka harus membayar Rp 3 juta saat keluar,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mutilasi Pasien, Terapis Pijat Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/mutilasi-pasien-terapis-pijat-kota-malang-divonis-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2024 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214294</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa mutilasi pasien, Abdul Rahman (44), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/09/2024) tadi. Dalam sidang putusan ini, majelis hakim, I Wayan Eka Mariarta, memberikan vonis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa mutilasi pasien, Abdul Rahman (44), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/09/2024) tadi.</p>



<p>Dalam sidang putusan ini, majelis hakim, I Wayan Eka Mariarta, memberikan vonis terhadap Abdul Rahman selama 15 tahun penjara. &#8220;Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, divonis dengan 15 tahun penjara,&#8221; katanya.</p>



<p>Adapun yang memberatkan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban dan pernah dipidana sebelumnya. Sedangkan yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.</p>



<p>Usai persidangan, Abdul Rahman, terlihat bersukur karena vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut Abdul Rahman dengan hukuman mati.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terdakwa Abdul Rahman, melalui kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa memang dari awal aksi yang dilakukan kliennya secara spontan buntut dari pertengkaran. &#8220;Mulai awal tindakannya berawal dari pertengkaran hingga spontanitas hingga menyebabkan kematian. Jadi ini spontanitas bukan direncanakan. Terkait vonis 15 tahun ini, terdakwa sudah terima,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, JPU, M Fahmi Abdillah, bahwa pihaknya masih pikir-pikir dan berencana akan banding. &#8220;Kami menghormati putusan pengadilan. Kami masih pikir pikir dan kemungkinan besar akan melakukan upaya hakum banding. Dakwaan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP Ayat 3, kemudian Pasal 181 KUHP. Sedangkan untuk vonis tadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 181 KUHP,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman, seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024.</p>



<p>Informasi yang didapat, bahwa Rahman tega membunuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, usai terjadi cekcok. Sebab korban menyebut jasa pelet (guna-guna pemikat) dari Rahman disebut tidak berfungsi.</p>



<p>Tersangka mengaku bahwa sebelum kejadian, atau tepatnya pada 30 Juni 2023, korban mendatangi tempat praktik terpis pijat miliknya untuk meminta jasa pelet. Pada 13 Oktober 2023, korban protes kalau pelet dari tersangka tidak maksimal. Selanjutnya 15 Oktober 2023 pukul 18.00, korban datang sehingga pada pukul 20.00 terjadi percekcokan hingga berujung pada pembunuhan dengan disertai mutilasi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214294</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terapis Pijat Kota Malang Peragakan 21 Adegan saat Membunuh dan Mutilasi Pasien</title>
		<link>https://memontum.com/terapis-pijat-kota-malang-peragakan-21-adegan-saat-membunuh-dan-mutilasi-pasien</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adegan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[membunuh]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[peragakan]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205142</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani rekontruksi, Rabu (24/01/2024) tadi. Pria yang bekerja sebagai terapis itu, dibawa ke lokasi terapis pijatnya dan pinggiran Sungai Bango, untuk memperagakan reka ulang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani rekontruksi, Rabu (24/01/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang bekerja sebagai terapis itu, dibawa ke lokasi terapis pijatnya dan pinggiran Sungai Bango, untuk memperagakan reka ulang saat membunuh dan memutilasi tubuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, menjadi sembilan bagian. Tidak hanya itu, reka ulang juga dilakukan di jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11 dan lahan kosong pinggiran Sungai Bango, untuk membuang potongan tubuh korban dan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat untuk membuang barang bukti barang milik korban.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan ada 21 adegan dalam rekontruksi ini. &#8220;Total ada 21 adegan diperagakan tersangka. Seluruh rangkaian adegan rekonstruksi sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam reka ulang itu, ada fakta baru yang terungkap. Yakni, saat tersangka membacok leher korban memakai celurit. Saat pertama kali dibacok, korban roboh.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Dalam kondisi korban terbaring, tersangka menutup mulut korban. Saat itulah, tersangka kembali membacokkan celuritnya hingga korban meninggal dunia,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa saat kejadian, korban terlebih dahulu memukul tersangka. &#8220;Saat cekcok, korban terlebih dahulu memukul tersangka hingga terjadi peristiwa ini,&#8221; ujar Guntur.</p>



<p>Dijelaskan oleh Guntur, bahwa usai memutilasi tubuh korbannya, tersangka sempat memandikannya dengan air kran. &#8220;Setelah dimandikan, potongan tubuh korban dimasukan ke dalam kresek. Dalam adegan ke 9, saat jenazah korban masih berada di kamar, tersangka sempat berdoa, meminta maaf kepada korban. Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang ke sungai,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam adegan ke 13, saat mengubur kepala, kedua telapak tangan dan kaki korbannya di pinggiran Sungai Bango, tersangka kembali berdoa. &#8220;Tersangka merasa kasihan dan mendoakan korban semoga tenang di alam sana,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurut Guntur, bahwa tersangka ingin sekali meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. &#8220;Tersangka ingin secara langsung meminta maaf kepada keluarga korban. Hal itu diungkapkannya kepada saya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024.</p>



<p>Tersangka mengaku bahwa sebelum kejadian, atau tepatnya pada 30 Juni 2023, korban mendatangi tempat praktik terpis pijat miliknya untuk meminta jasa pelet. Pada 13 Oktober 2023, korban protes kalau pelet dari tersangka tidak maksimal. Selanjutnya 15 Oktober 2023 pukul 18.00, korban datang sehingga pada pukul 20.00 terjadi percekcokan hingga berujung pada pembunuhan dengan disertai mutilasi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205142</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Jasa Pelet Rp 300 Ribu, Terapis Pijat Kota Malang Bunuh dan Mutilasi Tubuh Korban Jadi Sembilan</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-jasa-pelet-rp-300-ribu-terapis-pijat-kota-malang-bunuh-dan-mutilasi-tubuh-korban-jadi-sembilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[sembilan]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204389</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (11/01/2024) tadi. Sebagaimana diketahui, terduga pelaku pembunuhan terhadap Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (11/01/2024) tadi. Sebagaimana diketahui, terduga pelaku pembunuhan terhadap Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, itu memutilasi korbannya hingga sembilan bagian.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa tersangka kenal dengan korban sekitar Juni 2023 melalui Aplikasi Tinder. &#8220;Di Aplikasi Tinder itu, tersangka membuka jasa pijat dan jasa lintrik atau pelet dan guna-guna,&#8221; kata Kompol Danang.</p>



<p>Kemudian pada 30 Juni 2023, korban mendatangi tempat praktik terapis pijat milik tersangka. &#8220;Korban meminta jasa lintrik untuk seseorang berinisial A. Untuk jasa lintrik itu, sebesar Rp 300 ribu. Setelah peristiwa itu, baik korban maupun tersangka masih berkomunikasi melalui WhatsApp. Pada 13 Oktober 2023, korban protes kalau pelet dari tersangka tidak maksimal. Selanjutnya, 15 Oktober 2023 pukul 18.00, korban datang (TKP, red) sehingga pada pukul 20.00 terjadi percekcokan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya dipukul terlebih dahulu oleh korban. Tersangka kemudian membalas pukulan tepat mengenai hidung korban. &#8220;Tersangka kemudian mengambil celurit yang berada di bawah wastafel. Selanjutnya, tersangka membacok leher kiri korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pada 16 Oktober 2023, tersangka membeli bodeng (pisau besar, red) dan pisau kecil di Pasar Besar Kota Malang. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 hingga pukul 16.00, tubuh korban dimutilasi menjadi sembilan bagian. Diantaranya, lengan kanan, lengan kiri, kaki kanan dan kaki kiri, pergelangan tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri serta kepala.</p>



<p>Dalam kresek pertama, berisi bagian badan korban, kresek kedua berisi potongan tangan dan kaki korban, sedangkan kresek ketiga berisi kepala, telapak tangan dan kaki. &#8220;Tas kresek berisi badan korban, kaki dan tangan di bawa ke Sungai Bango. Kresek tersebut dibuka dan potongan tubuh korban dimasukan ke sungai,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk barang bukti clurit dan pisau yang digunakan memutilasi serta ponsel dan laptop korban, lanjutnya, dibuang ke Sungai Bango. Untuk tas kresek berisi kepala, telapak tangan dan kaki, dipendam di pinggiran Sungai Bango. &#8220;Tersangka memendam kepala, telapak kaki dan tangan agar tidak bisa ditemukan untuk menghilangkan bukti. Sebab jika potongan kepala, telapak tangan dan kaki tersebut dihanyutkan juga, tersangka khawatir akan ditemukan masyarakat dan dikenali identitasnya. Jadi, tersangka memilih kepala, telapak tangan dan kaki korban ditanam agar tidak ditemukan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Saat melakukan aksinya, disebutkan tersangka bahwa istri korban tidak mengetahuinya. Sebab, saat kejadian istri korban pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Danau Maninjau Sawojajar. Istrinya baru mengetahui kejadian, setelah beberapa hari setelah kejadian.</p>



<p>&#8220;Istrinya tidak melapor karena takut dengan tersangka. Ini masih kami dalami,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Subsider 338 KUHP Subsider 340 KUHP ancamannya seumur hidup atau pidana mati.</p>



<p>Abdur Rahman sendiri, mengaku bahwa dirinya belajar pelet dan guna-guna dari Banten. &#8220;Saya sudah miliki 75 pasien dan semuanya berhasil. Namun sebelum kejadian, korban marah-marah dan mengatakan yang diminta kurang maksimal. Saya dipukul terlebih dahulu,&#8221; ujar Rahman.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyampaikan bahwa tersangka merasa kasihan sehingga tidak menghanyutkan kepala, telapak tangan dan kaki korban. &#8220;Kepala, telapak tangan dan kaki tidak dihanyutkan karena merasa kasihan. Dan saat dipendam, tersangka mengaku sempat mendoakan. Kalau membuka praktik sudah 5 tahun dan menurut tersangka pasiennya cukup banyak,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204389</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terapis Pijat di Kota Malang Mutilasi Pasiennya hingga Jadi 9 Bagian</title>
		<link>https://memontum.com/terapis-pijat-di-kota-malang-mutilasi-pasiennya-hingga-jadi-9-bagian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2024 13:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bagian]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pasiennya]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204244</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aksi keji terapis pijat di Kota Malang, Abdul Rahman, warga Probolinggo, sangatlah sadis. Tidak hanya membunuh korban sekaligus pasiennya, namun terduga tersangka diduga memutulasi Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, menjadi 9 bagian. Perbuatan tersangka itu, dilakukannya di rumah kos yang digunakan sebagai tempat terapis pijatnya di Jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Aksi keji terapis pijat di Kota Malang, Abdul Rahman, warga Probolinggo, sangatlah sadis. Tidak hanya membunuh korban sekaligus pasiennya, namun terduga tersangka diduga memutulasi Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, menjadi 9 bagian. Perbuatan tersangka itu, dilakukannya di rumah kos yang digunakan sebagai tempat terapis pijatnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Bahkan tidak hanya itu, setelah memutilasi korbanya, dari hasil penyidikan diketahui jika potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango pada pertengahan Oktober 2023. Hal tersebut, seperti dikatakan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Dalam keterangannya, usai membunuh korbannya pada 15 Oktober 2023, Rahman kemudian membeli pisau potong. Aksi mutilasi sendiri dilakukan pada Senin 16 Oktober 2023.</p>



<p>&#8220;Jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Sebanyak 2 kantong kresek berisi potongan tubuh berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango,&#8221; jelasnya, Senin (08/01/2024) tadi.</p>



<p>Untuk satu kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki dan telapak tangan, dikubur pelaku di bantaran Sungai Bango. Untuk potongan tubuh korban yang dipendam ini, baru diketemukan pada Jumat (05/01/2024) dini hari setelah Rahman ditangkap polisi dan dilakukan pengembangan pemeriksaan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, untuk memastikan bahwa korban tersebut adalah Andrian Pranowo, pihak kepolisian telah memanggil keluarga korban. Tentunya, langkah hati-hati ini dilakukan petugas untuk memastikan apakah benar tengkorak tersebut adalah Andrian.</p>



<p>&#8220;Pihak keluarga sudah melihat langsung kondisi korban. Keluarga memiliki keyakinan, bahwa jenazah tersebut benar adalah korban. Hal itu, berdasarkan adanya tambalan lepas pada bagian gigi seri sebelah kiri. Meski begitu, penanganan secara forensik tetap kami lakukan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024.</p>



<p>Informasi yang didapat, bahwa Rahman tega membunuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, usai terjadi cekcok dikarenakan jasa pelet (guna-guna pemikat) dari Rahman disebut tidak berfungsi.</p>



<p>Tersangka sendiri, telah mengakui perbuatannya tersebut dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. Kini tersangka masih menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204244</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ilmu Pelet Terapis Pijat Kota Malang Disebut Tak Berfungsi Jadi Awal Pembunuhan hingga Mutilasi</title>
		<link>https://memontum.com/ilmu-pelet-terapis-pijat-kota-malang-disebut-tak-berfungsi-jadi-awal-pembunuhan-hingga-mutilasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2024 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berfungsi]]></category>
		<category><![CDATA[disebut]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204238</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Motif pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan terapis pijat Kota Malang, Abdul Rahman, warga Probolinggo, yang sehari-harinya&#160; kos di Jalan Sawojajar Gang XIII A,&#160; Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sedikit demi sedikit mulai terungkap. Informasi yang didapat, bahwa aksi Rahman tega membunuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Motif pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan terapis pijat Kota Malang, Abdul Rahman, warga Probolinggo, yang sehari-harinya&nbsp; kos di Jalan Sawojajar Gang XIII A,&nbsp; Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sedikit demi sedikit mulai terungkap. Informasi yang didapat, bahwa aksi Rahman tega membunuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, diawali dengan terjadinya cekcok. Sebab, korban disebut-sebut sempat menyebut bahwa jasa pelet (guna-guna pemikat) dari Rahman disebut tidak berfungsi.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban sempat melihat iklan di media sosial mengenai jasa guna-guna pelet dari pelaku. &#8220;Jasa pelet awalnya diiklankan (pasang, red) di media sosial pelaku. Sehingga pada Juni 2023, korban tertarik dan menghubungi pelaku untuk meminta bantuan jasa tersebut,&#8221; ujarnya, Senin (08/01/2024) tadi.</p>



<p>Dari situlah, tambahnya, korban merasa kecewa dikarenakan jasa pelet pelaku tidak berfungsi. Padahal saat itu, korban sudah keluar uang. Pelet tersebut tidak mempan kepada seseorang yang disukai korban. Sehingga pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu, korban kembali mendatangi pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil. Kemudian dari situ, terjadi cekcok hingga adu fisik. Pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian, dibacokkan ke korban sebanyak dua kali hingga korban roboh dan meninggal,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pada 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. &#8220;Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A,&nbsp; Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204238</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terapis Pijat di Kota Malang Diduga Bunuh dan Mutilasi Pasien</title>
		<link>https://memontum.com/terapis-pijat-di-kota-malang-diduga-bunuh-dan-mutilasi-pasien</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204157</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus pembunuhan disertai dugaan mutilasi di Kota Malang, kembali terjadi. Kali ini, korban diduga dieksekusi di rumah kos RT01/ RW03, Kelurahan Sawojajar Gang XIII A Nomor 12, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diduga kuat, kejadian itu dilakukan oleh seorang terapis pijat, berinisial Ar. Saat ini, pelaku sudah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kasus pembunuhan disertai dugaan mutilasi di Kota Malang, kembali terjadi. Kali ini, korban diduga dieksekusi di rumah kos RT01/ RW03, Kelurahan Sawojajar Gang XIII A Nomor 12, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Diduga kuat, kejadian itu dilakukan oleh seorang terapis pijat, berinisial Ar. Saat ini, pelaku sudah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Malang Kota dan masih terus dilakukan pengembangan penyidikan atas dugaan kasus tersebut.</p>



<p>Sedangkan, dari informasi yang beredar, bahwa korban dari peristiwa itu adalah AP (34), warga asal Kota Surabaya dan memiliki usaha di Kota Batu. AP sendiri adalah pasien terapis Ar. Sementara keberadaan AP sendiri, dilaporkan hilang sejak pertengahan Oktober 2023.</p>



<p>Pemilik Tempat Kos yang ditempati Ar, Muhammad Irianto (61), menjelaskan bahwa Ar (terduga pelaku, red) tinggal berdua bersama istrinya. Dirinya mulai ngekos sejak tanggal 19 Maret 2019. Hanya saja, pada pertengahan Oktober 2023, Ar sempat dipanggil oleh pihak kepolisian. Saat itu, terduga diminta untuk memberikan keterangan terkait hilangnya AP.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena belum ada bukti, Ar sendiri saat itu kembali dipulangkan oleh petugas. Namun, Ar kembali diamankan pihak kepolisian, pada Kamis (04/01/2024) kemarin. Irianto juga sempat mempertanyakan, terkait dugaan kasus yang menimpa Ar kepada pihak RT01. Kemudian, Jumat (05/01/2024) dini hari, dirinya mendengar kabar bahwa ada kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain itu, pada bagian depan pintu salah satu bangunan kos yang digunakan sebagai tempat pijat juga sudah diberi garis polisi.</p>



<p>&#8220;Tadi malam, saya dibangunkan katanya ada olah TKP. Yaitu, penggalian bagian kepala dan saya enggak ikut. Saya hanya menyaksikan dari video,” ungkapnya.</p>



<p>Dari keterangan kepolisian yang diterimanya, bahwa Ar itu terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi. Warga sekitar juga tidak menyangka, dengan apa yang telah diperbuat oleh Ar. Sebab, selama ini Ar dikenal sebagai orang yang pendiam dan sopan.</p>



<p>“Ternyata Ar sampai sekejam itu. Katanya kasusnya mutilasi, kitakan menganggapnya kejam kok sampai segitunya. Apalagi orangnya juga sopan,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Informasi yang beredar, AR juga mengubur bagian potongan tubuh korban di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango. Atau tepatnya, berjarak sekitar 500 meter dari lokasi rumah kos. Sedangkan beberapa bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.</p>



<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. &#8220;Ini masih dalam penanganan kami. Sementara hanya satu orang (ditangkap, red),&#8221; kata Kompol Danang. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204157</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
