<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>terbitkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terbitkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Mar 2026 16:32:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>terbitkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkab Jember Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Selama Libur Lebaran</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231061</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas birokrasi serta mengimplementasikan instruksi pusat mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas birokrasi serta mengimplementasikan instruksi pusat mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.</p>



<p>Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik. Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang merujuk pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan aset negara tetap digunakan sesuai fungsinya, yakni pelayanan publik.</p>



<p>&#8220;Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat dan KPK. Sebagai aparatur negara, kita memiliki kewajiban untuk patuh dan memberikan contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat,&#8221; kata Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, dalam keterangannya saat kegiatan sahur bersama, Senin (16/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Fawait juga menambahkan, bahwa kendaraan dinas dibiayai oleh pajak rakyat dan dialokasikan untuk menunjang produktivitas kedinasan. Sehingga, penggunaan di luar agenda resmi, maka akan dianggap sebagai pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang.</p>



<p>Untuk itu, lanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) telah diinstruksikan untuk mendistribusikan edaran ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dipatuhi secara kolektif. Selain larangan penggunaan saat lebaran, Pemkab Jember juga mulai menggalakkan budaya efisiensi energi.</p>



<p>Gus Fawait juga mendorong penggunaan kendaraan operasional secara bersama-sama, dalam agenda kedinasan untuk menghemat anggaran BBM. Hal ini, sejalan dengan arahan Presiden terkait penghematan energi nasional dan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel. Melalui momentum Idul Fitri, Pemkab Jember berharap nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab dapat semakin terinternalisasi dalam budaya kerja ASN. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231061</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Terbitkan Edaran Jam Kerja dan Aturan Busana bagi ASN Selama Ramadan 1447 H</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-terbitkan-edaran-jam-kerja-dan-aturan-busana-bagi-asn-selama-ramadan-1447-h</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkot-malang-terbitkan-edaran-jam-kerja-dan-aturan-busana-bagi-asn-selama-ramadan-1447-h#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[busana]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230291</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2026, yang mengatur jam kerja serta penggunaan pakaian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Malang, selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kepala Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2026, yang mengatur jam kerja serta penggunaan pakaian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Malang, selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.</p>



<p>Kepala Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa dalam aturan baru tersebut, terdapat penyesuaian yang signifikan. Yaitu, kewajiban penggunaan busana muslim bagi para pegawai.</p>



<p>&#8220;Jika pada tahun lalu busana muslim diwajibkan pada Hari Jumat, kini durasinya ditambah menjadi dua hari, yaitu Kamis dan Jumat,&#8221; ucap Hendru, saat dihubungi, Rabu (18/02/2026) tadi.</p>



<p>Untuk rincian jam kerja selama Ramadan, berdasarkan SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Malang atas nama Wali Kota Malang, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit perminggu. Sehingga, seluruh ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor tanpa opsi bekerja jarak jauh.</p>



<p>&#8220;Sementara belum menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA),&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut disampaikan, detail pembagian jam kerja bagi instansi dengan lima hari kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Sementara itu, bagi instansi dengan enam hari kerja, operasional pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30–14.15 WIB, Jumat pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB.</p>



<p>&#8220;Selain penambahan hari untuk penggunaan busana muslim, ketentuan berpakaian pada hari lain tetap mengikuti aturan dinas yang berlaku. Untuk Senin hingga Rabu, pegawai menggunakan pakaian dinas harian sesuai jadwal reguler. Sedangkan pada Kamis dan Jumat, pegawai pria maupun wanita wajib mengenakan busana muslim, sementara bagi pegawai non-muslim diminta untuk menyesuaikan pakaian secara sopan dan rapi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Melalui edaran tersebut, para Kepala Perangkat Daerah diminta untuk tetap melakukan pengawasan ketat agar produktivitas kerja dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dalam suasana ibadah puasa. &#8220;Mudah-mudahan selama Ramadan diberikan efektifitas serta kelancaran dalam bertugas dan berjalan dengan baik,&#8221; imbuh Hendru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkot-malang-terbitkan-edaran-jam-kerja-dan-aturan-busana-bagi-asn-selama-ramadan-1447-h/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230291</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Segera Terbitkan SE untuk Penataan Pasar Takjil</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-segera-terbitkan-se-untuk-penataan-pasar-takjil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[Takjil]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230210</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang pelaksanaan Puasa Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melokalisir titik-titik penjualan takjil. Hal itu dilakukan, guna mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban umum. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hal itu dilakukan karena berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya. Terutama, seperti di kawasan Soekarno-Hatta, yang kerap mengalami kepadatan lalu lintas akibat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang pelaksanaan Puasa Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melokalisir titik-titik penjualan takjil. Hal itu dilakukan, guna mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban umum.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hal itu dilakukan karena berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya. Terutama, seperti di kawasan Soekarno-Hatta, yang kerap mengalami kepadatan lalu lintas akibat banyaknya pedagang takjil di tepi jalan.</p>



<p>“Takjil nanti kita lokalisir, kita tempatkan masuk ke dalam. Seperti di Soekarno-Hatta kemarin kan jadi macet. Nanti kita kerja sama dengan Taman Krida Budaya dan beberapa titik lain,” ujar Wali Kota Wahyu, Jumat (13/02/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, kebijakan itu dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), namun untuk menata agar tidak mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan masyarakat. Apabila di lokasi tertentu tidak tersedia lahan memadai, maka akan dilakukan pengaturan lalu lintas serta pembatasan jam operasional.</p>



<p>&#8220;Setelah waktu berjualan selesai, area wajib segera dibersihkan,” tegasnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa regulasi penataan pedagang kaki lima (PKL) selama Ramadan saat ini tengah difinalisasi dalam bentuk Surat Edaran (SE). Karena beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memberikan masukan, terutama terkait penentuan titik-titik PKL, mengingat jumlah pedagang tahun ini diperkirakan meningkat.</p>



<p>“SE sudah dalam proses, tinggal harmonisasi. Sebelum Ramadan harus keluar supaya semua bisa melakukan persiapan,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230210</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peduli Kawasan Karst, ART Hearing bersama DPRD untuk Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi</title>
		<link>https://memontum.com/peduli-kawasan-karst-art-hearing-bersama-dprd-untuk-dorong-pemerintah-terbitkan-regulasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[karst,]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[peduli]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227604</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), guna membahas soal perlindungan kawasan ekosistem karst. Langkah itu, diharapkan mampu melahirkan regulasi yang melindungi kawasan sumber air dari ancaman alih fungsi lahan. &#8220;Kita hari ini melakukan hearing bersama pimpinan dan Komisi III DPRD Trenggalek untuk mendorong terbitnya regulasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), guna membahas soal perlindungan kawasan ekosistem karst. Langkah itu, diharapkan mampu melahirkan regulasi yang melindungi kawasan sumber air dari ancaman alih fungsi lahan.</p>



<p>&#8220;Kita hari ini melakukan hearing bersama pimpinan dan Komisi III DPRD Trenggalek untuk mendorong terbitnya regulasi terkait kawasan perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst. Ini penting, mengingat karst merupakan spons alam atau sumberdaya alam yang tidak bisa diperbaharui. Dan ini, harus dilindungi serta tidak diperbolehkan menjadi kawasan budidaya,&#8221; ujar anggota ART, Suripto, Senin (10/11/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, dari pengelolaan pengawasan lindung menjadi kawasan budidaya, khususnya karst, akan berdampak besar pada ancaman kelestarian lingkungan di Trenggalek. &#8220;Maka dari itu, ekosistem karst ini kita disepakati bersama DPRD untuk selanjutnya dikaji lebih lanjut. Dan diupayakan, masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 nanti,&#8221; urainya.</p>



<p>Pihaknya juga menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah ada sinkronisasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ESDM dan ATR/BPN, bahwa luasan dari kawasan ekosistem karst itu tahun 2021 seluas 23.553 ha. Sedangkan, dari studi KLHK tercatat seluas 53.506 ha.</p>



<p>&#8220;Perbedaan data inilah, akhirnya terjadi kompromi. Perbedaan antar sesama pemerintah berbeda dikarenakan KLHK menilai karst itu sebagai sebuah ekosistem. Menyarankan ESDM melihat karst dari sisi geologinya saja. Dari situlah terjadi kompromi bahwa kawasan ekosistem karst yang disepakati hasil rapat lintas sektoral seluas 23.533 ha,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihaknya juga telah mendorong pemerintah daerah, untuk melakukan penetapan kawasan bentang alam karst ke kementerian. Akan tetapi sampai saat ini, belum ada tindak lanjutnya. Oleh karena itu, dirinya meminta pihak legislatif untuk segera melakukan penetapan Perda.</p>



<p>&#8220;Ancamannya, kawasan ekosistem karst jika tidak dilindungi. Sementara proses pembangunan, terus berlanjut dan dikhawatirkan akan berubah menjadi kawasan budidaya. Pastinya, itu akan merusak ekosistem karst. Sehingga, spons alam yakni air sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat Trenggalek akan rusak,&#8221; terang Ripto-sapaan akrabnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa usulan ART terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK), akan ditindaklanjuti DPRD melalui pembahasan di Komisi III. &#8220;Jadi, dari Aliansi Rakyat Trenggalek tadi mengajukan peraturan daerah kawasan ekosistem karst. Dan tadi, setelah kita bahas ternyata masuk pada pembahasan RTRW juga. Nanti akan ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi III, yang membidangi terkait itu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Yang menjadi masalah, sambung Doding, antara yang mengganjal RTRW daerah itu adalah luasan karst dari ESDM dan KLHK. Namun setelah disepakati luasan itu sekitar 23.533 ha, selanjutnya akan menjadi dasar tindak lanjut atas usulan ART untuk membuat rencangan peraturan daerah tentang perlindungan ekosistem karst.</p>



<p>Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, keberadaan kawasan karst sangat penting karena menjadi sumber air dan jalur resapan alami. “Kalau kita menetapkan kawasan ini secara hukum, kita bisa melindungi dan mengembangkannya untuk kepentingan hidup masyarakat, khususnya di Kabupaten Trenggalek,” imbuh Doding. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227604</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Realisasikan Program Rp 50 Juta PerRT, Pemkot Malang Kebut Terbitkan Perwal</title>
		<link>https://memontum.com/realisasikan-program-rp-50-juta-perrt-pemkot-malang-kebut-terbitkan-perwal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perrt,]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[realisasikan]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226617</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Program unggulan Rp 50 juta perRT yang digagas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dipastikan akan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengebut penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Kepala Bappeda Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Program unggulan Rp 50 juta perRT yang digagas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dipastikan akan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengebut penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.</p>



<p>Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, mengatakan bahwa dari lima program unggulan yang menjadi janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, hanya program Rp 50 juta perRT yang belum berjalan. Karena itu, penyusunan regulasi pendukung kini menjadi fokus utama.</p>



<p>“Rp 50 juta perRT itu program unggulan Pak Wali. Ada lima janji politiknya, tinggal satu ini yang belum jalan. Pak Wali menghendaki 2026 nanti sudah bisa berjalan. Maka Perwalnya dikebut, saat ini sudah di provinsi. Mudah-mudahan bisa segera dapat nomor registrasi supaya bisa diundangkan dan disosialisasikan,” jelas Dwi, Kamis (09/10/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa percepatan penerbitan Perwal menjadi hal yang penting, agar program tersebut bisa masuk dalam pembahasan Rancangan APBD 2026. “Harapannya minggu ini bisa selesai. Karena kalau tidak, Musrensus (Musyawarah Rencana Khusus) bisa mundur. Kita mengejar APBD supaya bisa masuk di RAPBD karena pelaksanaan targetnya 2026,” lanjutnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait mekanisme pelaksanaan progam itu, Dwi menjelaskan bahwa usulan kegiatan tetap berasal dari masing-masing RT, sesuai kebutuhan lingkungan. Karena nantinya realisasi dari program tersebut bukan berbentuk dana tunai, melainkan dalam bentuk kegiatan tematik yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.</p>



<p>“Mekanismenya tetap usulan dari RT, karena yang tahu kebutuhannya ya di RT masing-masing. Bisa jadi tidak semua RT mengusulkan, atau ada yang mengajukan kurang dari Rp 50 juta, sesuai kebutuhan. Ini bukan cash ke RT, tapi program kegiatan,” katanya.</p>



<p>Dwi mencontohkan, pelaksanaan program akan menyesuaikan dengan kondisi dan persoalan di tiap wilayah. &#8220;Misalnya seperti di wilayah Sawojajar yang sering banjir, bisa saja usulannya pembenahan saluran atau gorong-gorong. Namun, berbeda dengan di Lowokwaru yang tidak ada banjir, mungkin fokusnya pada kegiatan lain. Sehingga harapannya masyarakat betul-betul mengusulkan yang memang dibutuhkan,” tuturnya.</p>



<p>Dari sekitar 4.320 RT di Kota Malang, Pemkot Malang memperkirakan tidak semua akan mengajukan usulan. Namun, jumlah RT yang berpartisipasi nantinya akan disesuaikan dengan proposal yang masuk.</p>



<p>“Kalau misalnya yang mengusulkan hanya 4.000 RT, ya sesuai itu yang diajukan. Tidak ada penggeseran,” imbuh Dwi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226617</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Jember Terbitkan Izin Operasional UDD PMI Kabupaten Jember</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-izin-operasional-udd-pmi-kabupaten-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[operasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225778</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemkab Jember melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, resmi mengeluarkan izin operasional Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, sejak Jumat (05/09/2025) kemarin. Dengan izin operasional dengan nomor 18012200306440617, PMI Jember langsung menggeliat menunjukan kinerja terbaiknya. Plt Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah, mengungkapkan rasa syukurnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemkab Jember melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, resmi mengeluarkan izin operasional Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, sejak Jumat (05/09/2025) kemarin. Dengan izin operasional dengan nomor 18012200306440617, PMI Jember langsung menggeliat menunjukan kinerja terbaiknya.</p>



<p>Plt Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah, mengungkapkan rasa syukurnya atas diterbitkannya izin tersebut. &#8220;Alhamdulillah setelah melalui serangkaian proses, izin operasional UDD PMI Kabupaten Jember telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember,&#8221; ujarnya, Sabtu (06/09/2025) tadi.</p>



<p>Zainollah menjelaskan, bahwa dengan terbitnya izin operasional ini, UDD PMI Kabupaten Jember akan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dirinya memberikan analogi, tentang izin operasional UDD PMI Kabupaten Jember.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Izin operasional ini seperti SIM bagi pengemudi mobil. Jika sopir mobil sudah punya SIM, maka akan lebih tenang dan lebih fokus dalam berkendara. Hal itu juga terjadi di UDD PMI, dengan izin operasional, petugas lebih maksimal dalam melakukan donor darah serta dalam proses pengolahan darah hingga distribusinya ke rumah sakit-rumah sakit,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Izin operasional terbit setelah proses terakhir dari Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, melakukan visitasi izin berusaha UDD PMI Kabupaten Jember, Selasa (02/09/2025) lalu. Visitasi ini, sebagai bentuk tinjauan ulang terhadap seluruh proses pelayanan darah yang dilakukan UDD PMI Kabupaten Jember.</p>



<p>Visitasi juga dihadiri dari perwakilan dari PMI Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang diwakili Sekretaris PMI Jatim, Edy Purwinarto dan Kepala UDD PMI Jatim, dr Harsono. Selain itu ada juga perwakilan Ikatan Dokter Tranfusi Darah Indonesia Jatim, Dinkes Provinsi Jatim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kabupaten Jember. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225778</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Atur Pelaksanaan Karnaval hingga Sound Horeg, Forkopimda Banyuwangi Terbitkan Kesepakatan Bersama</title>
		<link>https://memontum.com/atur-pelaksanaan-karnaval-hingga-sound-horeg-forkopimda-banyuwangi-terbitkan-kesepakatan-bersama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[horeg,]]></category>
		<category><![CDATA[karnaval]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224340</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah elemen dalam mengatur pelaksanaan karnaval agustusan dan sound horeg, Jumat (25/07/2025) tadi. Dalam pelaksanaan yang berlangsung di Kantor Pemkab Banyuwangi, itu menghasilkan Kesepakatan Bersama guna mengatur karnaval agustusan dan sound horeg. “Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah elemen dalam mengatur pelaksanaan karnaval agustusan dan sound horeg, Jumat (25/07/2025) tadi. Dalam pelaksanaan yang berlangsung di Kantor Pemkab Banyuwangi, itu menghasilkan Kesepakatan Bersama guna mengatur karnaval agustusan dan sound horeg.</p>



<p>“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga. Namun, di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.</p>



<p>Kesepakatan tersebut diambil, tambahnya, secara kolektif oleh Forpimda Banyuwangi. Selain Bupati, juga dihadiri Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 (Kasdim) Mayor Kav Suprapto dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.</p>



<p>Selain itu, penyusunan kesepakatan tersebut juga atas masukan dari berbagai pihak. Mulai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah hingga FKUB. Hadir pula perwakilan budayawan, para kepala desa hingga pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam kesepakatan tersebut, diatur tentang kegiatan karnaval atau pawai budaya wajib yang mengangkat tema pilihan. Yakni nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal hingga inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.</p>



<p>“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi, sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” terang Bupati Ipuk.</p>



<p>Demikian pula dalam penggunaan sound system. Ada sejumlah aturan rigid, terkait batas maksimal penggunaan jumlah sound, ambang batas suara hingga kendaraan untuk mengangkutnya. Diantaranya, sound tidak boleh lebih dari enam sap, di bawah 85 desibel dan cukup dimuat kendaraan pick up.</p>



<p>“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” tambah Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, sembari membeberkan sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar.</p>



<p>Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendy, mengatakan akan mematuhi kesepakatan itu sebaik-baiknya. “Kami bersyukur, masih diberikan toleransi. Dengan batasan ini, sebenarnya masih kurang tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya, penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” paparnya. <strong>(kom/bwi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224340</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disdikbud Kota Malang Berencana Terbitkan Buku Panduan untuk Tangani Anak Tidak Sekolah</title>
		<link>https://memontum.com/disdikbud-kota-malang-berencana-terbitkan-buku-panduan-untuk-tangani-anak-tidak-sekolah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2025 06:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[berencana]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[panduan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[tangani]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219727</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, berencana akan menerbitkan buku panduan dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). Rencananya, buku panduan itu di dalamnya akan memuat berbagai strategi, tantangan serta berbagai kisah dalam upaya menekan angka ATS di Kota Malang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, berencana akan menerbitkan buku panduan dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). Rencananya, buku panduan itu di dalamnya akan memuat berbagai strategi, tantangan serta berbagai kisah dalam upaya menekan angka ATS di Kota Malang.</p>



<p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa buku panduan tersebut nantinya juga bisa menjadi panduan bagi masyarakat dan tenaga pendidik. Di samping, juga untuk menunjukkan keseriusan Pemkot Malang dalam menangani kasus tersebut.</p>



<p>&#8220;Karena di daerah lain belum seserius di Kota Malang. Makanya, di sini juga sering dijadikan rujukan, bagaimana penanganan ATS. Daerah lain yang studi kasus ke sini, itu kasus ATS bisa sampai di atas 20 ribu,&#8221; kata Kadisdikbud Suwarjana, Jumat (28/02/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, salah satu tantangan dalam menekan angka ATS, adalah faktor lingkungan dan budaya. Karena banyak anak yang lebih memilih bekerja dan merasa nyaman dengan kondisinya saat ini. Atau bahkan, sudah menikah sehingga sulit diajak kembali ke bangku pendidikan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sudah terlanjur nyaman bekerja, nyaman dengan lingkungannya dan ada juga yang sudah menikah, jadi begitu kami datangi, itu tidak diperbolehkan suaminya. Tetapi, itu tetap kami upayakan untuk bisa kembali sekolah,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam hal ini, lanjutnya, upaya yang dilakukan Pemkot Malang meliputi program pendidikan non formal yakni melalui kejar paket. Sehingga, meskipun saat ini anak-anak tersebut belum merasakan pentingnya ijazah, namun nantinya hal itu akan sangat dibutuhkan, terutama saat melamar pekerjaan.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, kami sudah berupaya tetapi kembali lagi, bahwa terkadang orang tua itukan ingin anaknya cepat kerja dan praktis. Mereka tidak memikirkan efek ke depannya kepada si anak. Makanya, kami galakkan penanganan ATS di Kota Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Suwarjana juga mengungkapkan rasa terima kasih pada pemerintah pusat yang telah memberikan data terkait dengan jumlah ATS di Kota Malang. &#8220;Kalau data itu tidak turun, mungkin kami juga belum tahu kalau ternyata ada angka ATS ini,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219727</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hiburan Malam Wajib Tutup, Pemkot Malang segera Terbitkan Aturan Ramadan</title>
		<link>https://memontum.com/hiburan-malam-wajib-tutup-pemkot-malang-segera-terbitkan-aturan-ramadan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 06:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<category><![CDATA[tutup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219377</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Malang segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat. Tidak hanya membahas operasional tempat hiburan malam, namun juga akan mencakup aturan mengenai pasar takjil serta kegiatan lain guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Malang segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat. Tidak hanya membahas operasional tempat hiburan malam, namun juga akan mencakup aturan mengenai pasar takjil serta kegiatan lain guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa SE tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan dan akan segera diterbitkan. &#8220;Untuk SE, kami sedang merumuskan dan secepatnya akan dikeluarkan. Ini dilakukan agar Kota Malang tetap kondusif selama Ramadan,&#8221; kata Sekda Erik, Selasa (18/02/2025) tadi.</p>



<p>Dalam aturan tersebut, nantinya seluruh tempat hiburan malam, termasuk panti pijat, wajib tutup selama Ramadan. Sementara, hotel tetap buka, karena itu tempat menginap, bukan tempat hiburan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini yang harus dibedakan. Setiap jenis usaha memiliki klasifikasi perizinan yang berbeda, yang dikenal sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Beberapa usaha memiliki izin tunggal (single activity), sementara yang lain memiliki izin gabungan (multi activity), seperti hotel yang memiliki restoran dan karaoke dalam satu area,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain penutupan hiburan malam, Pemkot Malang juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas lainnya selama Ramadan. Sekda Erik menyebutkan bahwa aturan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi terkini di Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Dalam SE ini, bukan hanya hiburan malam yang diatur, tapi juga pasar takjil dan berbagai aktivitas masyarakat lainnya. Semua bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan,&#8221; imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219377</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
