<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Terdakwa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terdakwa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Mar 2026 14:13:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Terdakwa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinyatakan Bersalah, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Diputus 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersalah,]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231349</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun poin-poin putusannya, terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Hadi Santoso dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 601 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai demi kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Adapun uang yang telah disita sebelumnya, akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Tentunya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Yakni menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan putusan ini sekaligus menepis dalil pembelaan pihak terdakwa yang mengeklaim bahwa perkara ini hanyalah pelanggaran administrasi atau murni sengketa perdata. &#8220;Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan aset negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu 7 hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. &#8220;Klen kami masih pikir-pikir,&#8221; ujar Sumardhan, kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231349</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Awan Setiawan Dibebaskan</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230963</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/03/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pembelaan oleh pihak terdakwa. Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, menyebutkan data-data bahwa kliennya tidak pernah melakukan korupsi dalam pembelian tanah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/03/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pembelaan oleh pihak terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, menyebutkan data-data bahwa kliennya tidak pernah melakukan korupsi dalam pembelian tanah tersebut. Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Awan sudah sesuai prosedur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bahwa prosedur pengadaan tanah oleh Polinema seluas 7.104 m² merupakan kategori skala kecil di bawah 5 hektar yang sah secara regulasi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan melalui pembelian langsung dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam penentuan nilai ganti rugi,&#8221; ujar Sumardhan, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, Jumat (13/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumardhan mengatakan, bahwa aturan hukum untuk lahan di bawah 1 hektar tidak mewajibkan penggunaan appraisal (penilai independen) secara ketat. &#8220;Hal ini sesuai dengan keterangan ahli hukum administrasi negara dari Airlanga, Dr Emanuel Sujatmoko, kemudian ahli hukum agrarian dari UB, Prof Iwan Permadi, sehingga ketiadaan dokumen penilaian atau appraisal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan terkait keabsahan transaksi jual beli, ini telah diperkuat secara perdata melalui Putusan Pengadilan Negeri Malang No 171/Pdt.G/2022/PN.Mlg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 261/PDT/2023/PT.SBY Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 4785 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.598 PK/Pdt//2025 tanggal 11 Agustus 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Putusan tersebut menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah adalah sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dan bahkan Mahkamah Agung RI telah memerintahkan Polinema untuk melakukan pembayaran kepada penjual tanah Hadi Santoso, dkk. Kalau jual beli sudah disahkan oleh Mahkamah Agung maka dimana lagi melawan hukumnya,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mardhan, dengan keabsahan transaksi jual beli itu, maka dakwaan JPU mengenai adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perolehan aset tersebut secara otomatis gugur demi hukum karena perbuatan terdakwa memiliki dasar perdata yang kuat. &#8220;Terkait unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara nyata (actual loss) sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lahan yang dibeli telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dalam status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan secara fisik sudah dikuasai serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan sarana pendidikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, sesuai Perda Kota Malang tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara tahun 2015-2035, Perwal No 18 tahun 2024 tentang Detail Tata Ruang Kota Malang tahun 2024-2044, menunjukkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun secara produktif hingga 60-80 persen. &#8220;Sehingga negara tidak mengalami kehilangan kekayaan (kerugian), melainkan memperoleh aset yang bernilai ekonomis tinggi,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terakhir, Sumardhan mengatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada (absennya) niat jahat (mens rea) serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam tindakan terdakwa. &#8220;Seluruh saksi yang diajukan penuntut umum dari Polinema termasuk panitia pengadaan memberikan keterangan dalam persidangan bahwa tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa maupun pihak panitia lainnya dari adanya transaksi jual beli tersebut,&#8221; kata Sumardhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumardhan menjelaskan, berdasarkan asas legalitas, terdakwa tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilarang secara eksplisit dalam aturan teknis pengadaan tanah skala kecil. &#8220;Menurut ahli, apabila unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena unsur utama dalam Pasal 2 tentang melawan hukum dan unsur utama dalam Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karenanya, pihaknya memohon kepada majelis Dari fakta hukum yang mengadili perkara No.165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby, agar menyatakan perbuatan terdakwa Awan Setiawan, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan Penuntut atas dakwaan primaer Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. &#8220;Membebaskan terdakwa Awan Setiawan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa Awan Setiawan,&#8221; imbuh Sumardhan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230963</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230912</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda persidangan yang ke-15 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi membacakan surat tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda persidangan yang ke-15 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi membacakan surat tuntutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Lalu, mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa selain tuntutan pidana penjara, juga menuntut pidana denda. &#8220;Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,&#8221; ujarnya, Rabu (11/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara, antara lain uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 3,02 miliar yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hadi Santoso. &#8220;Juga 3 bidang tanah (SHM No. 8917, 8918, dan 9055) di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, untuk dilelang guna menutup uang pengganti,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang yang berlangsung secara luring tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander. Sementara menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230912</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Penggelapan Uang Penjualan Emas Rp 3,3 Miliar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-penggelapan-uang-penjualan-emas-rp-33-miliar-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230897</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (11/03/2026) tadi. Dalam vonis itu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Baskoro yakni hukuman 3 tahun 6 bulan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (11/03/2026) tadi. Dalam vonis itu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Baskoro yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mendengar putusan ini, Baskoro tampak tenang dan menerima putusan ini. &#8220;Saya menerima putusan ini dan tidak banding,&#8221; ujar Baskoro saat keluar dari ruang sidang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentunya, vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan, yakni 3 tahun 10 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, JPU Dewangga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Baskoro kami dakwa dengan Pasal 488 KUHP. Hal yang memberatkan kerugiannya sangat besar, kurang lebih sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa tidak menyangkal telah menggunakan uang yang tidak semestinya dia gunakan dengan seenaknya (foya-foya). Tentang putusan ini, kami masih pikir-pikir,&#8221; ujar Dewangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230897</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, membacakan pembelaan sendiri di depan majelis hakim PN Malang, Rabu (04/03/2026) tadi. Meskipun telah mengakui kesalahannya, namun terdakwa tetap meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Perlu diketahui, sebelumnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, membacakan pembelaan sendiri di depan majelis hakim PN Malang, Rabu (04/03/2026) tadi. Meskipun telah mengakui kesalahannya, namun terdakwa tetap meminta keringan hukuman kepada majelis hakim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui, sebelumnya Baskoro telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang selama 3 tahun 10 bulan penjara. JPU Kejari Kota Malang, Dewangga, mengatakan bahwa pihaknya masih berkeyakinan dengan tuntutannya yakni 3 tahun 10 bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terdakwa membacakan nota pembelaan sendiri. Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui perbuatan, menyesali dan mengaku bersalah. Setelah mengakui kesalahannya, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya. Namun JPU masih berkeyakinan dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan. Agenda Rabu depan adalah putusan,&#8221; ujar Dewangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, berharap nantinya Baskoro divonis sesuai tuntutan atau bisa lebih tinggi dari tuntutan. &#8220;Kalau bisa hukumannya maksimal, lebih lama lagi dari pada 3 tahun 10 bulan. Kerugian saya sangat besar sekitar Rp 9 miliar dan Baskoro tidak ada etikad baik untuk mengembalikan,&#8221; ujar Tamara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tamara juga menduga keterlibatan istri Baskoro dan sudah melaporkannya ke Polresta Malang Kota. &#8220;Setahun lalu, istrinya juga sudah saya laporkan. Dulu Maret 2025, saya melaporkan Baskoro dan istrinya ke Polresta Malang Kota. Diduga istrinya juga terlibat. Sampai saat ini, keberadaan istrinya tidak kami ketahui,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga menggelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. Baskoro mengaku dirinya dugem hampir tiga hari sekali. Untuk sekali dugem, menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Dituntut 3 Tahun 10 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-dituntut-3-tahun-10-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230485</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (25/02/2026) tadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewangga Kurniawan, dalam sidang tersebut menuntut Baskoro dengan Pasal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (25/02/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewangga Kurniawan, dalam sidang tersebut menuntut Baskoro dengan Pasal 488 KUHP, yakni selama 3 tahun 10 bulan penjara. &#8220;Hal yang memberatkan kerugiannya sangat besar, kurang lebih sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa tidak menyangkal telah menggunakan uang yang tidak semestinya dia gunakan dengan seenaknya (foya-foya),&#8221; ujar Dewangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk sidang selanjutnya, diagendakan yaitu pembelaan terdakwa. Jika, pembelaan tetap dilakukan, maka Baskoro akan membacakannya sendiri. Hal ini dikarenakan, selama persidangan Baskoro tidak didampingi pengacara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Pihak korban yakni Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, berharap nantinya saat sidang putusan, Baskoro divonis maksimal seberat-beratnya. &#8220;Kalau bisa hukumannya maksimal, lebih lama lagi dari pada 3 tahun 10 bulan. Kerugian saya sangat besar sekitar Rp 9 miliar dan Baskoro tidak ada etikad baik untuk mengembalikan,&#8221; ujar Tamara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Sementara saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. Baskoro mengaku dirinya dugem hampir 3 hari sekali. Untuk sekali dugem menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230485</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar, Uang Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup dan Dugem</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-uang-hasil-kejahatan-untuk-gaya-hidup-dan-dugem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230297</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, dengan terdakwa Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/02/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, dengan terdakwa Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/02/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam persidangan ini, terdakwa Baskoro dicerca pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait uang hasil penggelapan senilai Rp 3,3 miliar. Dalam persidangan, terdakwa mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baskoro juga mengaku, setiap dugem bisa menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. &#8220;Uangnya sudah habis untuk beli-beli keperluan dan dugem. Minimal Rp 5 juta, kadang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta, setiap kali dugem,&#8221; ujar Baskoro.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">JPU Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, mengatakan dari hasil persidangan kali ini, diperoleh fakta adanya uang hasil penjualan emas Bulan Purnama yang masuk melalui keterangan terdakwa. &#8220;Kami dakwakan Pasal 488 KUHP dan Pasal 486 KUHP. Untuk aset yang diamankan, nilainya tidak sampai Rp 1 miliar. Uang tersebut, diakui terdakwa telah habis untuk gaya hidup. Bahkan setiap 3 hari sekali, terdakwa mengaku dugem dan uang yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 20 juta. Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan,&#8221; ujar Su&#8217;udi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, mengatakan bahwa kasus penggelapan dalam jabatan ini diduga dilakukan Baskoro sejak Maret 2023 hingga Januari 2025. Yakni setelah manejemen toko dan keuangannya dipercayakan kepada Baskoro.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat itu saya sedang fokus perawatan papa saya di Singapura, sehingga keuangan dan berjalannya toko dipegang Baskoro dan istrinya. Kerugian kami mencapai Rp 9 miliar. Karena kalau ditotal yang hilang 3 kg sampai 4 kg emas. Kalau dibuat dugem itu benar, ada rekening korannya. Namun saya menduga uangnya masih ada dan disembunyikan,&#8221; jelas Tamara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230297</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Percobaan Pembakaran Pagar Gedung DPRD Kota Malang Divonis 5 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-percobaan-pembakaran-pagar-gedung-dprd-kota-malang-divonis-5-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[gedung,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembakaran]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229645</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan usaha percobaan pembakaran pagar Gedung DPRD Kota Malang, Yuda AP (21), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/01/2026) tadi. Dalam sidang itu, Majelis hakim memberikan vonis selama 5 bulan penjara dipotong masa penahanan. Vonis tersebut, sesuai dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan usaha percobaan pembakaran pagar Gedung DPRD Kota Malang, Yuda AP (21), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/01/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang itu, Majelis hakim memberikan vonis selama 5 bulan penjara dipotong masa penahanan. Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yakni 5 bulan dipotong masa tahanan. Dakwaannya, Pasal 187 ke 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mendengar putusan itu, pihak Yuda tidak mengajukan banding. Sementara dari vonis itu, diperkirakan masa hukumannya akan habis pada awal Februari mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diberitakan, bahwa peristiwa percobaan itu terjadi pada Senin (01/09/2025) malam. Saat itu, Yuda kedapatan membawa botol air mineral berisi pertalite di depan SMAN 1 Kota Malang Jalan Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Yuda sendiri, kala itu sempat membakar dedaunan hingga membuat botol berisi pertalite di tangannya terjatuh sehingga mengundang perhatian warga yang saat itu menjaga kedung DPRD Kota Malang dari aksi unjuk rasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum Yuda, mengatakan bahwa kliennya tidak ada hubungannya dengan pengunjuk rasa anarkis. &#8220;Pas pulang kerja, Yuda bertemu dengan 2 orang tidak dikenal. Orang tersebut memberikan botol berisi pertalite. Kemudian kedua orang itu mempengaruhi Yuda supaya mau membakar pagar Gedung DPRD dengan imbalan Rp 20 ribu,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat di lokasi, Yuda melihat banyak orang berada di depan Gedung DPRD Kota Malang. Dirinya pun mengira kalau orang-orang yang menjaga Gedung DPRD tersebut akan melakukan aksi demo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yuda kemudian melihat dari kejauhan. Sambil menunggu, dia membakar dedaunan. Saat itulah botol air mineral yang berisi pertalite di tangannya terjatuh. Yuda kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam persidangan, Guntur memberikan pembelaan maksimal termasuk menyerahkan hasil tes sikologis dari Yuda. &#8220;Ternyata IQ Yuda di bawah rata-rata hanya 70 persen. Diduga hal ini membuat Yuda mudah dipengaruhi oleh seseorang. Saat ini aktor intelektual yang menyuruh Yuda membakar pagar gedung DPRD juga belum tertangkap. Atas putusan ini, klien kami tidak mengajukan banding,&#8221; ujar Guntur usai persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229645</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-terdakwa-divonis-3-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi. Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan vonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari, apakah dari terdakwa ataupun JPU, untuk melakukan upaya banding atau tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Kami vonis dengan 3 tahun penjara dipotong masa penahanan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Vonis tersebut, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut pemilik CV Jaya Yudha Nusantara, ini dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa, yakni Akarius, menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kami masih pikir-pikir,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitu juga dengan JPU, Fahmi Abdillah, pihaknya juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kalau pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau tidak, maka kami juga menyatakan pikir-pikir,&#8221; tegas Fahmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, pihak korban yakni Nuryanto SH MH, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan. &#8220;Kami bisa bernafas lega etelah Majelis Hakim memvonis pelaku dengan hukuman 3 tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang bernama Nuryanto, menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, Nuryanto mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226714</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
