<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>terduga &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terduga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Mar 2026 15:17:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>terduga &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Jukir di Kota Malang Berhasil Diringkus</title>
		<link>https://memontum.com/dua-terduga-pelaku-pembunuhan-jukir-di-kota-malang-berhasil-diringkus</link>
					<comments>https://memontum.com/dua-terduga-pelaku-pembunuhan-jukir-di-kota-malang-berhasil-diringkus#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua orang juru parkir (Jukir), Farid (45) dan Sulthan (24), keduanya warga Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota, Senin (23/03/2026) dini hari. Keduanya ditangkap, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Jukir Saiful alias Kancil (42), warga Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, di salah satu kafe kawasan Jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua orang juru parkir (Jukir), Farid (45) dan Sulthan (24), keduanya warga Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota, Senin (23/03/2026) dini hari. Keduanya ditangkap, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Jukir Saiful alias Kancil (42), warga Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, di salah satu kafe kawasan Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (20/03/2026) lalu.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap setelah Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta keterangan saksi. &#8220;Peristiwa pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan. Mereka kami tangkap saat mencoba kabur di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,&#8221; ujarnya, saat konferensi pers, Selasa (24/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat korban bernama Saiful bersama tersangka sesama Jukir, saling mengonsumsi minuman keras (Miras) di lokasi kejadian. &#8220;Saat itu, tersangka Farid sakit hati dan marah dengan perkataan korban karena dituduh menggoda teman wanitanya. Setelah itu, mereka bertengkar dan kemudian Farid menusuk Saiful dengan pisau yang dibawanya dari rumah. Usai peristiwa itu, keduanya kabur ke Kabupaten Blitar. Barang bukti pisau dibuang di Bendungan Selorejo,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Usai ditangkap, peran masing-masing tersangka pun terungkap. Eksekutor penikaman adalah Farid, sedangkan Sulthan bertugas memegang tubuh korban.</p>



<p>&#8220;Tersangka Farid yang menusuk korban sebanyak 7 kali dan tersangka Sulthan membantu memegangi korban. Dengan luka terbanyak berada di area dada,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional. Untuk ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dua-terduga-pelaku-pembunuhan-jukir-di-kota-malang-berhasil-diringkus/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sasaran Lokasi Parkiran, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bawah Umur Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/sasaran-lokasi-parkiran-dua-terduga-pelaku-curanmor-di-bawah-umur-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[parkiran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[sasaran]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229951</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku Curanmor bawah umur. Mereka adalah MY (16) dan RHP (10), siswa kelas 4 SD, dan keduanya warga kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kedua tersangka itu, ditangkap karena diduga telah mencuri Honda Beat di area parkiran warga di Jalan Industri Timur Kampung Baru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku Curanmor bawah umur. Mereka adalah MY (16) dan RHP (10), siswa kelas 4 SD, dan keduanya warga kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Kedua tersangka itu, ditangkap karena diduga telah mencuri Honda Beat di area parkiran warga di Jalan Industri Timur Kampung Baru, RT 6 /RW 5, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (27/01/2026) malam. Keduanya, kemudian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (01/02/2026).</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan di bawah umur dan melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran motor yang tidak terkunci stang stir. &#8220;Pelaku kemudian mendatangi parkiran milik warga di kawasan Blimbing. Malam itu, pelaku berhasil mencuri motor Honda Beat yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang stir,&#8221; ujarnya, dalam pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 16.00.</p>



<p>Aksi pencurian ini, lanjutnya, terekam kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman CCTV, keduanya sempat mendorong motor Beat tersebut. Saat sudah jauh dari lokasi, mereka kemudian mengotak atik rumah kontak dengan kunci motor Vario.</p>



<p>&#8220;Keduanya kemudian berhasil menyalakan mesin motor dan langsung kabur,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian itu, baru diketahui oleh korbannya yakni Andika (26), pada keesokan paginya. Karena telah kehilangan motor, Andika kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku anak ini berhasil diamankan petugas.</p>



<p>&#8220;Si YM telah memotivasi RHP yang masih berusia 10 tahun sehingga mau diajak untuk mengambil motor. RHP mau dengan harapan dan keinginan untuk memiliki motor sendiri. Selain itu, RHP belum bisa menentukan apakah cara yang dilakukan ini melawan hukum atau tidak. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh YM untuk bisa mempengaruhi RHP supaya ikut dengannya mengambil motor korban,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ternyata tidak hanya sekali, YM dan RHP diduga sudah dua kali melakukan aksi Curanmor. &#8220;Hasil curian tidak dijual, melainkan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Karena masih di bawah umur, keduanya tidak kami lakukan penahanan. YM sendiri sudah tidak sekolah, sedangkan RHP masih duduk di bangku SD,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 477 Ayat 1 Huruf F KUHP baru. &#8220;Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk dilakukan penelitian perihal penanganan pidana anak. Dengan harapan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Bapas akan kami jadikan pedoman untuk tindak lanjut berikutnya. Apakah itu bisa dilakukan diversi atau apapun nanti hasilnya, tentunya kita juga masih memikirkan masa depan anak tersebut,&#8221; urainya.</p>



<p>Kombes Pol Putu Kholis juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada saat memarkir motor. Selain melakukan kunci stang, pemilik motor juga diminta untuk menggunakan kunci ganda.</p>



<p>&#8220;Kami juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang sangat tinggi di Kota Malang dengan pemasangan CCTV. Tentunya mempermudah identifikasi dan juga bersama-sama untuk bisa mempersempit ruang gerak kelompok sindikat kejahatan,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229951</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dianggap Meninggal Tak Wajar, Polres Lumajang Diserbu Keluarga Terduga Pelaku Maling Sapi</title>
		<link>https://memontum.com/dianggap-meninggal-tak-wajar-polres-lumajang-diserbu-keluarga-terduga-pelaku-maling-sapi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Oct 2025 16:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[dianggap]]></category>
		<category><![CDATA[diserbu]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga,]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[wajar,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226683</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Puluhan massa menyerbu dan menerobos masuk halaman Mapolres Lumajang, Minggu (12/10/2025) malam. Peristiwa yang diduga dilakukan pihak keluarga dan warga, itu dilakukan untuk menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas kematian warga berinisial RH. Sementara RH sendiri, adalah warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang diduga terlibat pencurian dan dilaporkan meninggal dunia seusai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Puluhan massa menyerbu dan menerobos masuk halaman Mapolres Lumajang, Minggu (12/10/2025) malam. Peristiwa yang diduga dilakukan pihak keluarga dan warga, itu dilakukan untuk menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas kematian warga berinisial RH. Sementara RH sendiri, adalah warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang diduga terlibat pencurian dan dilaporkan meninggal dunia seusai ditangkap polisi.</p>



<p>Sebelum menyerbu Polres Lumajang, massa awalnya memadati RS Bhayangkara Lumajang, dimana RH sempat menjalani perawatan. Dalam momen itu, sempat ada aksi adu mulut dengan petugas. Mereka menyesalkan meninggalnya RH, yang sehari sebelumnya ditangkap polisi lantaran diduga terlibat aksi Curwan (pencurian hewan, red).</p>



<p>&#8220;Kemarin digrebek jam 5. Terus ini, keluarga dapat kabar dari teman, pak. Kakak saya kritis. Saat kami tiba (di RS, red), itu sudah meninggal. Jadi kabar ini bukan dari polisi. Polisinya nggak ngabari,&#8221; kata adik terduga pelaku, Samsul, saat di RS, Minggu (12/10/2025) tadi.</p>



<p>Dari peristiwa itu, keluarga menengarai ada yang tidak wajar. Dikarenakan, saat diamankan dari kediamannya, terduga pelaku dalam kondisi sehat.</p>



<p>&#8220;Ditangkap dirumah diborgol, mau lari kemana,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, melalui Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menyampaikan bahwa kejadian yang berlangsung berawal dari adanya terduga tersangka pencurian yang meninggal dunia di RS Bhayangkara Lumajang. &#8220;Jadi berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor B13/VIII2024 Tanggal 28 Agustus 2024, Polres Lumajang mengamankan tersangka atas nama RH, yang diamankan di Polres Lumajang. Hari ini atau pagi itu mengeluh mual dan dilakukan penanganan oleh penjaga tahanan lalu dikasih makan, rasa mualnya hilang. Tetapi, tadi jam 15.00 mengeluh sakit lagi terus dibawa ke rumah sakit Bhayangkara,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat ditanya apakah meninggalnya RH karena dianiaya oleh anggota polisi, Untoro menyampaikan, untuk dugaan tersebut pihak keluarga menyatakan seperti itu. Terus oleh Polri, dibawa ke Rumah Sakit Umum RSUD Haryoto,&nbsp; untuk dilakukan Autopsi.</p>



<p>&#8220;Nanti hasil menunggu dari RSUD Haryoto lumajang,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara untuk massa yang menyerbu Polres Lumajang, Untoro menegaskan ada 18 orang yang diamankan. &#8220;Sekarang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhamdulillah situasi sekarang terkendali aman,&#8221; tegasnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226683</post-id>	</item>
		<item>
		<title>JPU Hadirkan Korban, Kontraktor Terduga Penipuan Renovasi Rumah Malah Berbelit-Belit</title>
		<link>https://memontum.com/jpu-hadirkan-korban-kontraktor-terduga-penipuan-renovasi-rumah-malah-berbelit-belit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berbelit-belit]]></category>
		<category><![CDATA[hadirkan]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225882</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus Pasal 378/372 KUHP, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bertemu dengan ketiga korbannya di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Momen itu, adalah dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Salah satu korbannya, adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus Pasal 378/372 KUHP, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bertemu dengan ketiga korbannya di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Momen itu, adalah dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Salah satu korbannya, adalah seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam persidangan itu, Nr dan dua korban lainya menceritakan kronologis bagaimana dirinya menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan Ferdinandus.</p>



<p>Sementara di akhir persidangan, Ferdinandus bukannya meminta maaf kepada para korbannya yang mengalami kerugian ratusan juta, melainkan malah berbelit-belit. Sehingga, majelis hakim meminta Ferdinandus untuk fokus apakah keterangan korban benar atau tidak. Mirisnya, Ferdinandus malah membuat korban merasa geram. Sebab saat itu, dirinya mengatakan keterangan yang benar hanya identitas diri para korban. Sedangan keterangan lainnya, tidak benar.</p>



<p>&#8220;Keterangan yang benar hanya identitas korban, kalau keterangannya tidak benar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Usai persidangan, JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa ada lima saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini. &#8220;Yakni tiga saksi korban, satu pengawas yang melihat progres apakah pembangunan sesuai atau tidak dengan uang yang dibayarkan dan satu orang yang mengenalkan. Kerugian korban mencapai ratusan juta,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Nr mengatakan bahwa dirinya tertarik untuk menyerahkan renovasi kepada terdakwa, setelah melihat penawaran yang diajukan. Selain itu, juga karena setelah melihat desain gambar proyek yang ditunjukan terdakwa.</p>



<p>&#8220;Awalnya renovasi hanya Rp 157 juta, kemudian menjadi Rp 290 juta. Namun setelah saya bayar Rp 290 juta lebih, rumah saya tidak dikerjakan hingga tuntas. Menurut tukang, hanya dikerjakan 45 persen. Namun kata saksi ahli, tadi mengatakan pengerjaan mencapai 60 persen,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait terdakwa yang tidak mengaku dalam persidangan, membuat Nr merasa geram. &#8220;Kok bisa-bisanya tidak mengakui, padahal semua bukti ada. Bukti transfer ada, saksi ada, rekening koran ada, barangnya ada,&#8221; imbuh Nr. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar ratusan juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225882</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Halal Bihalal bersama Bupati Kediri, Siswa SMA Dharma Wanita Dapat Pengalaman Tak Terduga</title>
		<link>https://memontum.com/halal-bihalal-bersama-bupati-kediri-siswa-sma-dharma-wanita-dapat-pengalaman-tak-terduga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[bihalal]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dharma]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pengalaman]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221317</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Kesempatan bisa datang kepada siapa saja dan bahkan dalam waktu yang tidak kita duga. Begitulah pengalaman delapan siswa-siswi dari SMA Dharma Wanita 1 Pare Boarding School, saat diajak masuk ke ruang kerja Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Hanindhito, memang memberikan perhatian besar bagi siswa-siswi SMA Dharma Wanita 1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Kesempatan bisa datang kepada siapa saja dan bahkan dalam waktu yang tidak kita duga. Begitulah pengalaman delapan siswa-siswi dari SMA Dharma Wanita 1 Pare Boarding School, saat diajak masuk ke ruang kerja Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.</p>



<p>Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Hanindhito, memang memberikan perhatian besar bagi siswa-siswi SMA Dharma Wanita 1 Pare. Tidak sekedar memberikan pendidikan gratis, mereka juga diberi pengalaman yang diharapkan dapat memacu semangat bahwa kesempatan menjadi bupati sekalipun bisa dimiliki siapa saja.</p>



<p>Mohammad Kelvin Andrian Maulana, satu diantara delapan siswa, membagikan pengalaman tidak terduganya saat mendapatkan kesempatan itu. Seperti warga lainnya, saat itu dirinya datang ke Pendopo Panjalu Jayati, hanya untuk menghadiri halal bihalal, pada Selasa (15/04/2025) tadi.</p>



<p>&#8220;Saya first time dengan teman-teman masuk ruang kerja Bapak Hanindhito. Sangat speechless. Karena, luar biasa sekali kami diberikan kesempatan untuk masuk ruangan utamanya, ruangan orang terpenting di Kabupaten Kediri,&#8221; urainya.</p>



<p>Di dalam ruangan kerja bupati, lanjut Kelvin, mereka satu persatu diberikan kesempatan untuk duduk di kursi yang biasa ditempati orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu. Tentu, itu sesuatu yang tidak terbayangkan sebelumnya dan bakal menjadi pengalaman hidup yang mengesankan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saya duduk di kursi yang biasa bapak duduki dan Pak Dhito berdiri di samping saya. Ini sangat luar biasa sekali. Saya merasakan seolah-olah saya menjadi bupati juga,&#8221; ucap Kelvin bangga.</p>



<p>Dalam pertemuan dengan orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu, lanjut Kelvin, dirinya bersama teman-temannya juga diajak makan bareng. Mereka juga membicarakan rencana siswa-siswi SMA Dharma Wanita 1 Pare, diajak menginap di Pendopo Panjalu Jayati.</p>



<p>Besar harapan Kelvin bersama teman-temannya, Mas Dhito dapat membawa Kabupaten Kediri menjadi lebih maju dan menjadi kabupaten yang dikenal di Indonesia. Lebih khusus, mereka berharap Mas Dhito bisa meningkatkan pendidikan di Kabupaten Kediri salah satunya SMA Dharma Wanita 1 Pare.</p>



<p>&#8220;Saya mengucapkan terima kasih telah didirikan SMA Dharma Wanita 1 Pare Boarding School, karena sangat membantu masyarakat menengah ke bawah seperti kami,&#8221; katanya.</p>



<p>Sekolah SMA Dharwa Wanita 1 Pare yang didirikan pemerintahan Mas Dhito, ujarnya, ini bukan sekolah pada umumnya. Sekolah ini, pada 2023 lalu mulai dioperasikan sebagai sekolah berasrama gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang terkendala biaya pendidikan. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221317</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penggelapan Iuran Uang Makam Rp 13 Juta, Terduga Pelaku Terima Keadilan Restoratif</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penggelapan-iuran-uang-makam-rp-13-juta-terduga-pelaku-terima-keadilan-restoratif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220174</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka M Natsir, warga Kedungkandang, Kota Malang, bisa bernafas lega. Itu karena, dirinya mendapatkan pengampunan melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sekedar diketahui, terduga sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelapan uang makam di warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebesar Rp 13 juta. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka M Natsir, warga Kedungkandang, Kota Malang, bisa bernafas lega. Itu karena, dirinya mendapatkan pengampunan melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p>Sekedar diketahui, terduga sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelapan uang makam di warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebesar Rp 13 juta.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada awal tahun 2021. Yakni, setelah adanya musyawarah oleh warga yang menyepakati untuk menarik iuran uang makam yang diperuntukkan sebagai tanah makam dari warga RT 003/RW 009, Kelurahan Madyopuro, bagi yang telah meninggal dunia.</p>



<p>&#8220;Tersangka MN dipercaya dan ditunjuk oleh warga untuk mengumpulkan iuran uang makam, yang akan diserahkan kepada saksi Sulton, selaku Bendahara Pengadaan Tanah Makam. Adapun besaran iuran, ditetapkan senilai Rp 1 juta untuk setiap Kartu Keluarga (KK) dan pembayaran bisa dicicil sebanyak 10 kali selama September 2021 sampai dengan Juni 2022,&#8221; kata Agung, Rabu (12/03/2025) tadi.</p>



<p>Pada periode September 2021 hingga Juni 2022, telah terkumpul iuran uang makam warga sebesar Rp 17,5 juta. Akan tetapi, uang yang diserahkan tersangka kepada saksi Sulton hanya sebesar Rp 4,4 juta.</p>



<p>&#8220;Sisa uang tersebut ternyata digunakan untuk biaya sekolah anak tersangka,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pada tanggal 13 Maret 2023, tersangka membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa iuran uang pengadaan tanah makam telah dipergunakan untuk biaya sekolah anaknya. &#8220;Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam perjalanan perkara ini, ada beberapa faktor yang mendorong penerapan Restoratif Justice dalam kasus ini. &#8220;Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tersangka bukan merupakan residivis dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (hasil pengecekan SIPP dan CMS). Ancaman pidana tidak lebih dari 4 tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu, warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, telah memaafkan tersangka dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian dengan syarat tersangka mengembalikan uang sebesar Rp.13,1 juta.</p>



<p>&#8220;Tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp 13,1 juta ke kas RT dengan rincian pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp 3,4 juta dan pada tanggal 13 Februari 2025 sebesar Rp 9,7 juta. Tersangka melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi keterdesakan ekonomi dimana harus membayar sekolah anaknya. Selain itu juga sudah ada respon positif dari masyarakat diwakili oleh Ketua RT,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kejaksaan Negeri Kota Malang memandang bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, serta menghindarkan tersangka dari masa depan yang suram akibat proses hukum. Kejaksaan berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat membawa manfaat yang lebih besar, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.</p>



<p>&#8220;Dengan ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam kasus pidana ringan. Menghentikan penuntutan terhadap perkara penggelapan yang melibatkan tersangka MN,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220174</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terduga Teroris Kota Batu Hendak Lakukan Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah Malang</title>
		<link>https://memontum.com/terduga-teroris-kota-batu-hendak-lakukan-bom-bunuh-diri-di-tempat-ibadah-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2024 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[hendak]]></category>
		<category><![CDATA[ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[teroris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212505</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Satu dari tiga terduga teroris yang diamankan Densus 88 Mabes Polri di Kota Batu, berinisial HOK (19), yang diduga ingin melakukan aksi teror bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang. Informasi yang diperoleh, bahwa HOK yang diketahui masih berstatus pelajar itu, adalah simpatisan Daulah Islamiyah. &#8220;Pelaku adalah simpatisan Daulah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Satu dari tiga terduga teroris yang diamankan Densus 88 Mabes Polri di Kota Batu, berinisial HOK (19), yang diduga ingin melakukan aksi teror bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang. Informasi yang diperoleh, bahwa HOK yang diketahui masih berstatus pelajar itu, adalah simpatisan Daulah Islamiyah.</p>



<p>&#8220;Pelaku adalah simpatisan Daulah Islamiyah,&#8221; ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.</p>



<p>Untuk meledakan dua tempat ibadah di Malang tersebut, lanjutnya, HOK berencana menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide. Namun, aksinya berhasil digagalkan setelah Tim Densus 88 berhasil menangkapnya di kawasan Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (31/07/2024) malam.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>HOK sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.</p>



<p>Dari penangkapan HOK, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggrebek sebuah rumah di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Rumah tersebut adalah rumah kontrakan yang ditempati oleh HOK dan kedua orang tuanya sejak 1,5 tahun ini. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sempat Kabur, Ayah Viral Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Probolinggo Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/sempat-kabur-ayah-viral-terduga-pelaku-kekerasan-anak-di-probolinggo-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2024 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kabur]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sempat]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210025</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Setelah sempat mencoba kabur, MN (bukan MI, red) (20), warga asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang tinggal di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan terduga pelaku kekerasan terhadap anaknya usia 8 bulan, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Probolinggo. Terduga berhasil diamankan petugas, di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sebagaimana diberitakan, ulah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Setelah sempat mencoba kabur, MN (bukan MI, red) (20), warga asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang tinggal di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan terduga pelaku kekerasan terhadap anaknya usia 8 bulan, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Probolinggo. Terduga berhasil diamankan petugas, di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, ulah terduga ini sempat viral di media sosial (Medsos) Probolinggo. Peristiwa sendiri berlangsung di tempat tinggalnya di kawasan Kecamatan Drigu, Kamis (23/05/2024) malam. Akibat kejadian itu, sang bocah mengalami luka memar di pipi.</p>



<p>Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas, Iptu Merdhania Pravita, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap MN di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. &#8220;Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas PPA saat melintas di Kota Probolinggo,&#8221; terangnya, Kamis (30/05/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Saat dilakukan penyelidikan, ujarnya, pelaku mengaku merasa sumpek karena banyaknya pikiran dan terganggu dengan tangisan sang anak. Karenanya, pelaku mengaku khilaf dan tidak mampu mengkontrol emosinya.</p>



<p>&#8220;Pelaku ini mengaku pusing, sehingga susah tidur ditambah lagi anaknya sedang menangis. Karenanya, saat itu langsung memukul anaknya sebanyak dua kali kemudian mencekiknya,&#8221; katanya.</p>



<p>Sekedar informasi, saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210025</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Kejadian Tidak Terduga saat Pemilu, Pj Wali Kota Malang Minta Standbykan Ambulance</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-kejadian-tidak-terduga-saat-pemilu-pj-wali-kota-malang-minta-standbykan-ambulance</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ambulance]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejadian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[standbykan]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205140</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tingginya kasus kematian dan sakit pada petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas), dalam kejadian pelaksanaan Pemilu atau seperti di tahun 2019 lalu, menjadi perhatian Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Mengantisipasi hal serupa terjadi, Pj Wali Kota menekankan kolaborasi bersama antar dinas, terutama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tingginya kasus kematian dan sakit pada petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas), dalam kejadian pelaksanaan Pemilu atau seperti di tahun 2019 lalu, menjadi perhatian Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Mengantisipasi hal serupa terjadi, Pj Wali Kota menekankan kolaborasi bersama antar dinas, terutama seperti Satpol PP Kota Malang dan Dinas Kesehatan Kota Malang.</p>



<p>“Saya sudah minta Satpol PP terkait Linmas ada shift-shiftan. Jadi, besok KPPS dilantik saya juga minta pada Pak Camat dan lurah, untuk memberikan pengertian. Tujuannya, agar kondisi fisik mereka harus dijaga supaya saat hari H Pemilu, kondisi mereka fit,” jelas Wahyu, Rabu (24/01/2024) tadi.</p>



<p>Apalagi, tambah Pj Wali Kota Wahyu, kemungkinan untuk menghitung surat suara bisa saja terjadi hingga tengah malam. Mengingat, ada lima kertas suara yang harus dihitung dalam Pemilu Februari mendatang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Karena dalam penghitungan itukan juga membutuhkan waktu yang agak lama dan panjang, maka dalam hal ini juga dibutuhkan peran serta dari Dinas Kesehatan,” tambahnya.</p>



<p>Sehingga, dalam hal ini pihaknya meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Malang, agar menyiagakan ambulans yang bisa diakses oleh masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, pada saat hari H Pemilu, pihaknya meminta agar Puskesmas tetap buka selama 24 jam.</p>



<p>“Saya minta agar Puskesmas itu bisa buka sampai pada perhitungan suara selesai. Bisa jadi, 24 jam untuk hari H Pemilu itu. Ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada kejadian yang tidak terduga, supaya kita cepat menangani,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205140</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
