<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>terimbas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terimbas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Sep 2025 14:29:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>terimbas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terimbas Aksi Unjuk Rasa, Dishub Kota Malang Alami Kerugian hingga Rp 600 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/terimbas-aksi-unjuk-rasa-dishub-kota-malang-alami-kerugian-hingga-rp-600-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[terimbas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225665</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Serangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi Sabtu (30/08/2025) hingga Minggu dini hari, tidak hanya merusak sejumlah pos-pos polisi. Namun, siapa sangka beberapa perlengkapan jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, juga turut terimbas.&#160; Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 600 juta. Perlengkapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Serangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi Sabtu (30/08/2025) hingga Minggu dini hari, tidak hanya merusak sejumlah pos-pos polisi. Namun, siapa sangka beberapa perlengkapan jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, juga turut terimbas.&nbsp;</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 600 juta. Perlengkapan jalan itu menjadi kewenangannya, baik yang bersuar maupun yang tidak bersuara.</p>



<p>&#8220;Yang tidak bersuar itu seperti water barrier, barricade, rambu-rambu seperti marka jalan. Kemudian yang bersuar itu adalah warning light, ATCS dan traffic light. Dari hasil pendataan, kerugian mencapai sekitar Rp 600 juta. Yang paling mahal adalah lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL),&#8221; kata Jaya, sapaannya, Selasa (02/09/2025) tadi.</p>



<p>Beberapa titik yang mengalami kerusakan, diantaranya seperti di Jalan Simpang UB, dengan 10 unit barricade besi dan 35 water barrier terbakar. Kemudian, ada di Jalan Bandung dengan 25 water barrier rusak terbakar, lalu Depan Gereja Jalan Ijen, ada 1 tenda pos CFD hangus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ada juga di Jalan Simpang Hotel Savana, 6 rambu lalu lintas dan 1 paket lampu APIL rusak total, kabel terputus dan lampu patah. Jalan Semeru (Patung Rudal) itu ada 30 barricade habis dan 20 water barrier terbakar. Kemudian juga di Jalan Tenes ada 40 water barrier rusak,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dikatakannya, karena adanya kerusakan lampu lalu lintas di Jalan Simpang Hotel Savana, Dishub Kota Malang terpaksa melakukan pengaturan secara manual, dengan dibantu Supeltas. Itu hanya bersifat sementara saja.</p>



<p>&#8220;Jadi pengalihan dari arah Jalan Sarangan, itu tidak diperbolehkan belok kanan langsung ke arah Jalan Kaliurang. Jadi kami belokkan dulu ke arah utara, dengan harapan bisa berputar di U turn arah ke utara. Kami sudah mulai perbaikan sejak dua-tiga hari pasca kejadian. Mudah-mudahan segera bisa difungsikan kembali,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Di akhir, Jaya juga memastikan bahwa kerugian tersebut akan diajukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025. Karena hal itu dinilai bersifat mendesak dan vital untuk keselamatan lalu lintas di Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225665</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terimbas Rencana Aksi Unjuk Rasa, Sejumlah Toko di Kawasan Kayutangan Heritage Malang Memilih Tutup</title>
		<link>https://memontum.com/terimbas-rencana-aksi-unjuk-rasa-sejumlah-toko-di-kawasan-kayutangan-heritage-malang-memilih-tutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 05:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[heritage,]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[memilih]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[sejumlah]]></category>
		<category><![CDATA[terimbas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225616</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Imbas dari rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung di Kota Malang, membuat sejumlah toko di sepanjang Kawasan Kayutangan Heritage, lebih memilih tutup sementara, Senin (01/09/2025) tadi. Dari pantauan di lapangan, toko-toko yang biasanya sudah buka sejak pagi, hingga siang hari masih masih tertutup. Kepala Dinas Kepemudaan, Olah.Raga, dan Pariwisata (Disporapar) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Imbas dari rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung di Kota Malang, membuat sejumlah toko di sepanjang Kawasan Kayutangan Heritage, lebih memilih tutup sementara, Senin (01/09/2025) tadi. Dari pantauan di lapangan, toko-toko yang biasanya sudah buka sejak pagi, hingga siang hari masih masih tertutup.</p>



<p>Kepala Dinas Kepemudaan, Olah.Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan bahwa penutupan toko tersebut merupakan inisiatif dari para pemilik usaha. &#8220;Kalau tutup, mungkin (pengelola, red) membaca kondisi dan situasi sambil menunggu perkembangan,” kata Baihaqi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihaknya juga menegaskan, bahwa tidak ada imbauan khusus dari Disporapar Kota Malang, terkait penutupan sektor pariwisata dan usaha di kawasan heritage. Menurutnya, acuan sudah jelas merujuk pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diperkuat dengan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur dan diteruskan pada Wali Kota Malang, hingga ke level RT/RW.</p>



<p>“Jadi, kami tidak mengeluarkan imbauan khusus. Karena arahan dari Kemendagri dan SE Gubernur Jatim itu sudah sangat jelas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Baihaqi menyebut, bahwa kewaspadaan terhadap kemungkinan gangguan keamanan telah diatur dalam SE tersebut, yang berlaku mulai Senin (01/09/2025) hingga Kamis (04/09/2025). “Saya berharap masyarakat sudah membaca situasi dan kondisi. Sampai ke level paling bawah, RT RW, sudah ada imbauan seperti itu,” imbuh Baihaqi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225616</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna Penetapan PDRD, Wakil Wali Kota Malang Jamin PKL Tidak Terimbas</title>
		<link>https://memontum.com/rapat-paripurna-penetapan-pdrd-wakil-wali-kota-malang-jamin-pkl-tidak-terimbas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[terimbas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222889</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak terkena pajak dalam kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD, Kamis (12/06/2025) tadi. Menurut Wawali Ali, Pemkot [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak terkena pajak dalam kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD, Kamis (12/06/2025) tadi.</p>



<p>Menurut Wawali Ali, Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang telah menetapkan nilai ambang batas objek pajak sebesar Rp 15 juta perbulan. Nominal tersebut, dipastikan tidak menyentuh PKL yang mayoritas memiliki omzet di bawah angka tersebut.</p>



<p>“Kita sudah menganalisis dan memiliki data dari kabupaten atau kota lain di Jawa Timur. Hari ini sudah diputuskan batasnya Rp 15 juta. Itu sudah ada pandangannya dan dipastikan tidak menyentuh PKL,” kata Wawali.</p>



<p>Meski begitu, menurutnya tidak menutup kemungkinan akan diterbitkannya regulasi khusus untuk memberikan perlindungan yang lebih rinci terhadap PKL, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali kota (Perwal). Namun, hal itu masih menunggu masukan dari DPRD.</p>



<p>“Soal keluhan dari PKL bisa jadi nanti ada perhatian khusus. Kalau ada inisiatif dari dewan, bisa dibuat Perda khusus. Sekarang kan ini soal PDRD, memang tidak mengatur secara spesifik soal PKL. Jadi bisa dibedakan ruangnya,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa Perwal sebagai turunan dari Perda PDRD masih belum diundangkan. Nantinya, setelah proses pengundangan selesai dan dilaporkan ke Wali Kota Malang, maka aturan teknis pelaksanaan akan segera ditetapkan, termasuk kemungkinan jaminan hukum bagi PKL yang omzetnya di bawah Rp 15 juta.</p>



<p>&#8220;Ini diundangkan dahulu, baru kemudian dilaporkan ke pak wali karena hari ini beliau masih belum bisa hadir,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, maka diperkirakan akan mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 7 miliar. Sebanyak 1.085 wajib pajak diproyeksikan akan dibebaskan dari kewajiban pajak berdasarkan ketentuan baru ini.</p>



<p>“Angkanya sekitar Rp 7 miliar. Tapi itu masih estimasi awal. Nantinya akan kami verifikasi ulang untuk memastikan,” ucap Handi.</p>



<p>Saat disinggung untuk menutup kekurangan PAD tersebut, Handi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi berkala. Jika tidak bisa ditutup, maka target PAD tahun ini bisa saja disesuaikan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).</p>



<p>“Kami lihat dulu realisasinya sampai triwulan II. Mudah-mudahan tidak menurunkan target. Tahun lalu kami surplus dan harapannya tahun ini juga bisa sama, sehingga bisa menutup potensi kehilangan itu,” imbuh Handi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222889</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
