<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>terindikasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terindikasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Apr 2026 13:09:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>terindikasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terindikasi Menimbun 1 Ribu Tabung LPG 3 Kg, Bupati Lumajang Tutup Operasi Pangkalan LPG</title>
		<link>https://memontum.com/terindikasi-menimbun-1-ribu-tabung-lpg-3-kg-bupati-lumajang-tutup-operasi-pangkalan-lpg</link>
					<comments>https://memontum.com/terindikasi-menimbun-1-ribu-tabung-lpg-3-kg-bupati-lumajang-tutup-operasi-pangkalan-lpg#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[menimbun]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[pangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[tabung]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231630</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menutup operasional pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (11/04/2026) tadi. Penutupan ini dilakukan, sebagai sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi. Hal itu karena, di pangkalan itu telah ditemukan indikasi kuat penimbunan hingga sekitar 1 ribu tabung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menutup operasional pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (11/04/2026) tadi. Penutupan ini dilakukan, sebagai sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi. Hal itu karena, di pangkalan itu telah ditemukan indikasi kuat penimbunan hingga sekitar 1 ribu tabung LPG.</p>



<p>Sementara langkah ini, bukan sekadar penindakan administratif, melainkan pesan keras bahwa distribusi LPG bersubsidi harus berpihak pada masyarakat yang berhak. Kebijakan tersebut diambil, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), agen dan pangkalan LPG yang digelar sebelumnya, menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kelangkaan gas melon di berbagai wilayah.</p>



<p>Bupati Indah menegaskan, kelangkaan LPG 3 kilogram tidak terjadi begitu saja. Melainkan, karena kuat dugaan dipicu oleh praktik yang menyimpang dari ketentuan distribusi. Karena itu, pemerintah daerah bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan.</p>



<p>“Kelangkaan ini, tidak bisa dilepaskan dari dugaan praktik penimbunan. Karena itu, kami langsung lakukan pengecekan,” tegas Bupati Indah.</p>



<p>Hasil inspeksi menunjukkan, adanya jumlah tabung LPG yang jauh melampaui batas kewenangan pangkalan. Temuan ini, menjadi bukti kuat bahwa distribusi tidak berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. “Tapi setelah ada bukti yang akurat, hari ini kami tindak tegas,” lanjutnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dampak dari penyimpangan tersebut, dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain sulit diperoleh, harga LPG bersubsidi di tingkat pengecer, juga harganya dilaporkan melonjak hingga Rp 24 ribu sampai Rp 25 ribu pertabung. Bahkan di wilayah terpencil, harga bisa menembus Rp 35 ribu, jauh di atas harga yang seharusnya.</p>



<p>Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencederai tujuan utama subsidi energi yang seharusnya melindungi kelompok rentan. Pemerintah daerah pun menilai praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi. “Saya mengingatkan untuk yang kesekian kalinya, jangan main-main soal pelayanan kepada rakyat,” ujar Bupati Indah.</p>



<p>Dirinya juga mengingatkan seluruh mata rantai distribusi LPG 3 kilogram, mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan agar menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, menjadi kunci agar distribusi tetap adil dan merata.</p>



<p>Penindakan ini, juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola energi yang lebih akuntabel di daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan.</p>



<p>Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram dapat kembali normal, harga lebih terkendali dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik yang merugikan kepentingan bersama. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/terindikasi-menimbun-1-ribu-tabung-lpg-3-kg-bupati-lumajang-tutup-operasi-pangkalan-lpg/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231630</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT Indo Parkir Utama Duga Proses Lelang Parkir RSSA Malang Terindikasi Lakukan Kecurangan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-indo-parkir-utama-duga-proses-lelang-parkir-rssa-malang-terindikasi-lakukan-kecurangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207320</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Salah satu peserta lelang pengelolaan parkir RSUD Dr Saiful Anwar Malang (RSSA), PT Indo Parkir Utama atau dikenal Juragan Parkir 55, mengungkap adanya dugaan indikasi kecurangan dalam proses lelang. Hal itu, diungkap oleh CEO PT Indo Parkir Utama, Kiagus Firdaus, Rabu (20/03/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Kiagus, menyampaikan bahwa indikasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Salah satu peserta lelang pengelolaan parkir RSUD Dr Saiful Anwar Malang (RSSA), PT Indo Parkir Utama atau dikenal Juragan Parkir 55, mengungkap adanya dugaan indikasi kecurangan dalam proses lelang. Hal itu, diungkap oleh CEO PT Indo Parkir Utama, Kiagus Firdaus, Rabu (20/03/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Kiagus, menyampaikan bahwa indikasi itu bermula dari proses lelang yang diadakan secara mendadak. Terlebih, jeda waktu antara pengumuman, penyusunan draft, juga sangat dekat.</p>



<p>“Karena PT kami sudah berpengalaman dengan mengelola banyak parkir, akhirnya kami tetap mengikuti fase tersebut dengan melengkapi dokumen lelang dan sebagainya. Ketika akan pengumuman, itu ternyata ada perubahan. Padahal ketika lelang, jadwal itu sudah terkonsep. Tapi, antara Desember-Januari 2023 itu, terpending. Kami terus mengejar, mengenai kapan pengumuman pembukaan sampul pertama. Namun, alasannya masih ada pertimbangan dan sebagainya,” jelas Kiagus.</p>



<p>Tidak hanya itu, Kiagus juga menyebut, bahwa tanpa adanya pemberitahuan, secara tiba-tiba pada 18 Maret 2024 lalu, muncul pengumuman peserta yang lolos pengelolaan parkir RSSA. Dari 11 PT yang mengikuti, disebutkan jika hanya lima peserta yang memenuhi persyaratan awal.</p>



<p>“Dari lima itu, ternyata diumumkan hanya ada dua peserta yang lolos. Dari dua yang lolos ini, ada indikasi bahwa dua-duanya dimiliki (dibawa, red) oleh satu orang dan dia merupakan perusahaan dari Jakarta. Bahkan, diduga mereka satu orang yang memakai dua bendera,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, paparnya, tiga PT lokal yang mengikuti dan salah satunya PT Indo Parkir Utama, dinyatakan tidak lolos. Ketidaklolosan itu, terjadi pada seleksi tahap administrasi. Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi dan memberikan laporan kepada pihak RSSA.</p>



<p>“Kami hanya bertemu salah satu staf lelang yang jawabannya simple, yaitu surat kami katanya diterima dan dijadwalkan untuk diskusi. Sementara, kami mengajukan permohonan itu untuk keterbukaan terhadap proses seleksi ini. Kalau memang tidak lolosnya kami karena ada persyaratan mutlak yang kami tidak cantumkan, maka akan kami ikuti. Namun, apabila alasan yang diterima tidak mutlak, maka akan kami adukan kepada Gubernur Jatim, Inspektorat Jatim dan Ombudsman RI di Jatim,” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Lebih lanjut, dikatakannya bahwa tujuan utama memenangkan lelang tersebut adalah untuk memberikan kejelasan kepada paguyuban parkir. Bahkan, banyak karyawan yang mengadu dan berharap PT Indo Parkir Utama, dapat memenangkan lelang tersebut.</p>



<p>“Status paguyuban parkir yang tidak jelas selama ini, itu akan kami jelaskan. Kalau kami menang, pasti status mereka adalah karyawan PT, menerima jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta THR. Kalau sekarang, kan status mereka terkatung-katung dan ini sudah banyak karyawan yang mengadu ke kami dan berharap agar kami memenangkan lelang ini,” lanjutnya.</p>



<p>Bahkan, PT Indo Parkir Utama ini pun juga telah memberikan penawaran bagi hasil 60:40. Di mana, Manajemen PT itu sendiri hanya mendapatkan sebesar 40 persen, sementara 60 persen untuk RSSA. Bahkan, di tiap tahunnya juga memberikan iuran kepada RSSA sebesar Rp 250 juta.</p>



<p>“Inilah tuntutan kami, jangan-jangan ada kepentingan sendiri dari salah satu pihak yang menginginkan kemenangannya sendiri. Karena jujur, bisnis parkir itu uangnya tinggi sekali. Perbulan pendapatan parkir di sini bisa mencapai Rp 250 juta,” imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur RSSA, Dr dr M Bachtiar Budianto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan dan masih akan melakukan koordinasi bersama dengan tim yang terlibat. “Kita masih koordinasi, belum bisa menjawab apa-apa. Kalau ada jawaban nanti segera akan kami kabari,” kata Bachtiar. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207320</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, LHP BPK Temukan Restoran di Kota Malang Terindikasi Rugikan Pendapatan Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-lhp-bpk-temukan-restoran-di-kota-malang-terindikasi-rugikan-pendapatan-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Oct 2023 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200622</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kembali, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023, mengindikasi restoran di Kota Malang rugikan pendapatan pajak daerah. Jika sebelumnya dalam ada lima restoran yang terindikasi melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kembali, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023, mengindikasi restoran di Kota Malang rugikan pendapatan pajak daerah. Jika sebelumnya dalam ada lima restoran yang terindikasi melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran, kali ini temuan beda yang terkait setoran pajak, juga ditemukan.</p>



<p>Dalam temuan yang disampaikan BPK, sejumlah restoran tersebut ditemukan pengenaan izin pelaku usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin. Sejumlah restoran di Kota Malang yang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotik atau klub malam melalui fasilitas bar dan tamu bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen serta menikmati musik hidup (disjoki/joki cakram), nyatanya untuk izin terindikasi belum dikantongi. Sehingga, pengenaan pajaknya tidak sesuai aturan yang ada.</p>



<p>&#8220;Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap tempat hiburan malam di Kota Malang, ditemukan izin pelaku usaha yang kurang tepat dan atau belum ada. Terdapat keterkaitan antara izin yang diberikan dengan pihak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Karena dengan adanya pengklasifikasian izin yang tepat, maka akan berdampak pada besaran presentase pajak yang dikenakan terhadap tempat usaha, dimana atas pajak hiburan malam persentasenya cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Misalnya Pajak Restoran yang besarannya di 10 persen berdasarkan Perda Nomer 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019. Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen,&#8221; kutip LHP BPK.</p>



<p>BPK juga merinci hasil pemeriksaan secara uji petik, diantaranya terhadap tempat hiburan berinisal TC &amp; KTV di Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang mana dari hasil observasi lapangan menunjukkan fasilitas tempat hiburan terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga, sebanyak lima ruangan tematik dengan fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman berakohol dengan kandungan di atas 20 persen.</p>



<p>Kemudian di lantai dua, berupa restoran yang didalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan sajian alkohol di atas 20 persen. Kemudian di lantai tiga, berapa hall menyajikan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram) dan terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.</p>



<p>&#8220;Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakohol (SKPL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen), C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol. Serta, makanan umum di tempat usahanya dan telah mendapat izin dari instansi yang mebinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,&#8221; terang BPK.</p>



<p>Kemudian, untuk hasil pemeriksaan terhadap ZL beralamatkan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasil observasi lapangan menunjukkan, bahwa fasilitas tempat hiburan terdiri dari dua lantai. Lantai pertama menyediakan fasilitas layaknya diskotek atau klub malam, tamu bisa memesan makanan snack dan minuman beralkohol melalui fasilitas bar. Terdapat hall dan panggung yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram).</p>



<p>&#8220;Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 klub malam,&#8221; tambah laporan BPK.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terakhir untuk hasil pemeriksaan terhadap B yang beralamatkan di Kecamatan Lowok Waru, Kota Malang. Bersumber dari OSS, Tahun 2023 fasilitas terdiri dari tiga lantai. Yaitu, menyediakan fasilitas selayaknya diskotek/klub malam hingga menyediakan minuman alkohol berkadar di atas 20 persen. Terdapat hall dan panggung menyajikan musik hidup.</p>



<p>&#8220;Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki ijin SKPL B dan C, izin KBLI 56301 Bar dan Izin KLBI 93291 Klub Malam,&#8221; paparnya.</p>



<p>BPK juga sempat menyebut, bahwa Pemkot Malang melalui perangkat daerah pengampu yaitu Disnaker PMPTSP belum melakukan pengawasan. Itu karena, tempat hiburan itu masih beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan izin.</p>



<p>Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat dikonfirmasi terpisah perihal temuan BPK dan masih beraktivitas tempat-tempat itu, justru menyarankan untuk menanyakan ke Satpol-PP.</p>



<p>&#8220;Mengenai penegakan Perda (Peraturan Daerah), silahkan langsung ditanyakan ke Satpol PP, karena sebagai pihak berwenang,&#8221; kata Arif, saat dikonfirmasi melalui HP, Jumat (27/10/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, dalam KBLI juga sudah jelas. Bahwa, kalau tidak sesuai maka harus dirubah.</p>



<p>&#8220;Dalam KBLI sudah jelas, kalau tidak sesuai harus dirubah dulu. Karena ada kewenanganya masing-masing, yaitu di tingkat kota, provinsi maupun pusat. Untuk izin resto, cukup di kota dalam kepengurusan izinnya. Apabila ada resto yang menyajikan seperti klub malam, itu tidak boleh. Seperti di T (tempat ushaa, red) itu izinnya karaoke. Kalau mengenai ijin klub malamnya, saya cek dahulu di KBLI. Kemudian untuk Z (tempat usaha, red), itu masih proses ijin. Sedangkan B, belum ada ijinya untuk klub malamnya,&#8221; ujar Arif.</p>



<p>Sementara itu, Manajemen dari Twenty Club, Edo, ketika dikonfirmasi membantah mengenai temuan BPK kalau Kode KBLI 93291 berjudul klub malam di tempatnya bekerja, statusnya belum terverifikasi. Disampaikan bahwa tempatnya bekerja telah memiliki izin lengkap. Baik mulai karaoke hingga perizinan Klub Malam.</p>



<p>&#8220;Perizinan kita lengkap. Mulai dari perizinan klub malam, Perizinan Minol (Minuman Beralkohol) A sampai C kita lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol), juga sudah lengkap,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sedangkan dua restoran lain yakni Manajemen Z dan B, masih belum berhasil dikonfirmasi. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200622</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi B DPRD Minta Bapenda Tegas untuk Restoran Terindikasi Curang hingga Kurang Bayar Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-b-dprd-minta-bapenda-tegas-untuk-restoran-terindikasi-curang-hingga-kurang-bayar-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Oct 2023 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[curang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[kurang]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199718</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terus menuai perhatian. Selain dari Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga adanya unsur kesengajaan dari temuan BPK, perhatian lain juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terus menuai perhatian. Selain dari Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga adanya unsur kesengajaan dari temuan BPK, perhatian lain juga muncul dari DPRD Kota Malang.</p>



<p>Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, dalam keterangannya meminta agar Bapenda bisa bersikap tegas dan berani dalam mengambil langkah. Apalagi terkait temuan itu, lima pengusaha (wajib pajak dari restoran, red) juga sudah pernah dipanggil untuk dengar pendapat.</p>



<p>&#8220;Dahulu lima pengusaha itu sudah kita panggil untuk kita lakukan dengar pendapat dengan Bapenda. Pada waktu itu, mereka (wajib pajak, red) menyatakan mau melakukan perubahan sesuai aturan yang ada. Dan mestinya, itu terus dikawal oleh teman-teman Bapenda. Apalagi waktu itu (Bapenda, red) sudah minta bantuan kejaksaan untuk mengawal,&#8221; kata Arief, Kamis (12/10/2023) tadi.</p>



<p>Arief berharap, jangan sampai Bapenda dipermainkan oleh pengusaha. Karena selaku konsumen, itu sudah membayar pajak ke pengusaha saat makan.</p>



<p>&#8220;Jangan sampai kita dipermainkan oleh pengusaha. Wong mereka itu menarik pajak dari kita selaku konsumen, saat kita makan. Dan semestinya, restoran itu harusnya menyerahkan ke yang berhak yaitu pemerintah daerah, melalui Bapenda. Kalau itu tidak dilakukan, hal ini sangat disayangkan dan ini sudah merupakan penggelapan. Tentunya, ini juga akan menjadi preseden buruk dan kecemburuan bagi resto yang sudah tertib membayar pajak,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait adanya dua akun atau dua mesin ganda yang dimiliki wajib pajak, Arief mengatakan, memang hal itu muncul dalam dengar pendapat. Termasuk, nilai dugaan pajak yang hilang dari masing-masing restoran. Sehingga, ada sanksi yang harus dibayar.</p>



<p>&#8220;Kalau sekarang sudah ada yang mengangsur, tentunya itu bagus. Namun, bagi restoran yang belum membayar sama sekali, tentunya Bapenda harus mulai menyikapi,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Karenanya, ujar Arief, terkait hal ini DPRD akan melakukan hearing dengan Bapenda. Sehingga, jika sudah tidak ada solusi, maka akan berlanjut ke langkah hukum.</p>



<p>&#8220;Nanti kami akan melakukan hearing dengan Bapenda. Karena ketika ini sudah mentok, maka kita akan mendorong untuk dilaporkan. Apakah jalur Pengadilan Negeri karena unsur perdatanya, atau bisa di pidanakan lewat laporan polisi,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, BPK menemukan indikasi kecurangan dalam melaporkan omzet hingga berdampak pada kekurangan pembayaran pajak restoran. Temuan itu, terjadi pada lima restoran berdasarkan observasi lapangan. Lima restoran atau wajib pajak itu, berinisial OG, K, C, SSCU dan R. Dari temuan itu, Bapenda pun memberikan sanksi untuk dilakukan pembayaran oleh lima WP restoran hingga akhir Desember 2023. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199718</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Restoran Terindikasi Kecurangan hingga Kekurangan Pembayaran Pajak, Lira Sebut Ada Dugaan Unsur Sengaja</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-restoran-terindikasi-kecurangan-hingga-kekurangan-pembayaran-pajak-lira-sebut-ada-dugaan-unsur-sengaja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kekurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[sengaja]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199373</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menuai perhatian. Adalah Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga bahwa indikasi kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak, adalah unsur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menuai perhatian. Adalah Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga bahwa indikasi kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak, adalah unsur kesengajaan.</p>



<p>Sebagaimana disampaikan BPK, bahwa indikasi kecurangan itu terjadi karena tidak melaporkan omzet secara benar, karena menggunakan dua mesin kasir atau dua akun. Sehingga, E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan wajib pajak (WP), yang sudah dibayar oleh konsumen dan harusnya disetorkan ke Bapenda.</p>



<p>&#8220;Kalau menurut saya, temuan ini diduga kuat adalah unsur kesengajaan dari restoran atau wajib pajak. Karena, ini tidak hanya terjadi di satu kesempatan. Namun, berlangsung selama setahun. Apalagi, dijelaskan bahwa di situ menggunakan dobel akun. Sehingga, ini termasuk dugaan tindak pidana khusus perpajakan,&#8221; kata Didik-sapaan akrab Gubernur Lira Jatim, Jumat (06/10/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, akibat kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak restoran, tentunya ini sangat merugikan PAD Kota Malang. Apalagi, nominal atau selisih angkanya, itu jelas-jelas sudah dibayar oleh konsumen dan harusnya diberikan oleh WP ke pemerintah atau Bapenda.</p>



<p>&#8220;Dalam dugaan ini, itu yang dirugikan ada dua. Pertama konsumen, karena yang bersangkutan sudah membayar pajak restoran sebesar 10 persen. Lalu dua, Pemkot Malang yang seharusnya menerima pajak restoran dari konsumen, justru tidak diberikan oleh WP,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari temuan yang disampaikan BPK, lanjutnya, harusnya persoalan bisa segera dituntaskan. Karena, negara dirugikan dari pendapatan pajak. Sehingga, diharapkan kejadian serupa tidak terulang.</p>



<p>&#8220;Harapan saya, ini tentu harusnya bisa segera selesai. Karena, bukti dan temuan juga sudah ada. Jangan sampai, kami warga negara yang baik dengan taat membayar pajak, tetapi terkesan seakan-akan dihalang-halangi karena restoran melakukan dugaan penggelapan itu. Jangan bilang juga, bahwa jumlahnya hanya satu miliar atau dua miliar. Namun, kalau itu dilakukan beberapa restoran atau apalagi dengan temuan yang ada, sudah pasti angkanya akan bertambah. Karenanya, temuan ini harus segera ada tindak lanjut,&#8221; paparnya.</p>



<p>Ditanya mengenai pengajuan keringanan wajib pajak terhadap sanksi denda, di mana berlaku empat kali lipat, Didik menyampaikan bahwa hal ini wajar-wajar saja. Sepanjang, itu tidak mengurangi nilai pokok yang harus disetorkan.</p>



<p>&#8220;Mengenai kebijakan, itu dikembalikan lagi kepada yang berhak. Intinya, diterima atau tidak. Kemudian, jangan sampai mengurangi nilai pokoknya. Saya berharap, persoalan ini bisa menjadi perhatian bersama sehingga tidak sampai terulang,&#8221; ungkap Didik.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, BPK menemukan indikasi kecurangan dalam melaporkan omzet hingga berdampak pada kekurangan pembayaran pajak restoran. Temuan itu, terjadi pada lima restoran berdasarkan observasi lapangan. Lima restoran atau wajib pajak itu, berinisial OG, K, C, SSCU dan R. Dari ke lima WP restoran itu, BPK juga menyebut restoran berinisial C selama tahun 2022 kurang bayar pajak sejumlah Rp 640.285.586 terhitung mulai Januari hingga Desember. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199373</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Restoran di Kota Malang Terindikasi Kecurangan hingga Kekurangan Pembayaran Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/lima-restoran-di-kota-malang-terindikasi-kecurangan-hingga-kekurangan-pembayaran-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Oct 2023 13:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kekurangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199262</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima restoran di Kota Malang, terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Dugaan ini muncul, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima restoran di Kota Malang, terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Dugaan ini muncul, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan observasi lapangan, atas kegiatan pemeriksaan kepatuhan WP (wajib pajak) yang dilakukan oleh Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas lima WP Restoran yaitu OG, K, C, SSCU dan R pada tanggal 8 April 2023, terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar, dengan cara menggunakan dua mesin kasir atau dua akun. Sehingga, E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan,&#8221; tulis LHP BPK.</p>



<p>Dari ke lima WP Restoran, BPK juga menyebut restoran berinisial C selama tahun 2022, kurang bayar pajak sejumlah Rp 640.285.586 atau terhitung mulai Januari hingga Desember. &#8220;Kekurangan pajak atas empat WP lainnya sampai berakhir pemeriksaan lapangan, masih dalam proses klarifikasi dan perhitungan terhadap WP oleh Bapenda Kota Malang,&#8221; tambah BPK dalam LHP yang ditulis.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai LHP BPK terkait indikasi kekurangan pembayaran pajak restoran. Atas temuan itu, Bapenda Kota Malang sudah menindaklanjuti dengan melakukan langkah. Seperti, pemanggilan terhadap wajib pajak (WP) untuk klarifikasi, menetapkan kurang bayar sesuai selisih antara temuan BPK dan pelaporan pajak.</p>



<p>Kemudian, paparnya, juga melakukan pengawasan terhadap WP yang telah melakukan pelanggaran. &#8220;Sesuai Perda 16 tahun 2010 Pasal 86, bahwa WP bisa dikenakan sanksi denda empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan,&#8221; kata Handi, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (04/10/2023).</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, terkait nama-nama atau identitas lima restoran yang disebut oleh BPK dengan memakai nama inisial. Seperti untuk inisial C yaitu Restoran Cocari, OG adalah Restoran Ocean Garden, Restoran K yaitu Kaizen dan selanjutnya R yakni Roketto.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;BPK mengetahui indikasi ini, karena sebelumnya kita juga mengajak mereka saat melakukan razia dengan Satpol PP.&nbsp; Karenanya, kemudian ini menjadi temuan dan indikasi dari temuan itu. Sehingga, dasar pemberian sanksi berupa denda kali empat, pun diberikan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa sanksi tersebut juga sudah mulai diangsur, kecuali ada satu restoran yang berproses. &#8220;Kalau tidak diangsur, maka tim kita akan meluncur. Karena sanksi berupa denda itu, harus dibayarkan. Kalau mengenai nilai, itu seperti Ocean Garden totalnya hampir Rp 1 miliar. Ocean Garden sudah pernah mengajukan keberatan ke Wali Kota dan keberatannya ditolak,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Dirinya pun menjelaskan, bahwa sanksi berupa denda itu ada batas waktunya atau hingga Desember Tahun 2023. &#8220;Kalau sampai Desember belum lunas, maka tahun depan menjadi piutang. Sehingga, bunga 2 persen sesuai Perda, akan diberlakukan. Sementara kalau masih belum bayar, maka perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Karena kita ada MoU dengan kejaksaan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>General Manager (GM) Ocean Garden, Wuri Widyowati Widodo, saat dikonfirmasi mengatakan sudah melakukan komunikasi dan telah menemukan titik terang dengan Bapenda Kota Malang, terkait pembayaran sanksi berupa denda itu. &#8220;Tinggal tunggu waktu dan sekarang sedang mengumpulkan uang. Kalau mengenai jumlah nominal, silahkan tanya ke Bapenda. Cuma kalau nominalnya, kita tetap bernegoisasi. Kita sebagai WP memiliki hak untuk mengajukan keringanan,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi terpisah dan dihubungi via telepon seluler.</p>



<p>Ditanya mengenai adanya selisih pembayaran pajak restoran akibat menggunakan mesin kasir ganda atau dua akun, pihaknya mengaku tidak semuanya melakukan itu. &#8220;Sistemnya di kita, memang ada dua komputer. Ketika pas ramai, maka dua komputer itu terpakai semua. Nah pada waktu itu, antisipasinya untuk Bulan Puasa. Biasanya kalau Bulan Puasa, itu ramai. Kalau tidak puasa, ya kita pakai satu saja,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, ketika hal ini akan dikonfirmasikan ke Cocari dan Kaizen, diketahui bahwa pihak manajemen tidak ada di tempat.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah, Bapenda melakukan pemasangan aplikasi E-Tax di sistem WP seperti hotel hingga restoran. E-Tax sendiri adalah aplikasi yang digunakan oleh Bapenda, untuk memantau transaksi WP secara riil time. Penggunaan E-Tax di mulai sejak tahun 2018. Sementara khusus restoran sendiri, konsumen biasa dikenakan pajak sebesar 10 persen, dari apa yang sudah dibeli. Selisih pajak yang harus disetorkan dari apa yang sudah dibayar oleh konsumen ke WP (restoran, red) ke Bapenda inilah, yang kemudian menjadi temuan BPK. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199262</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
