<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>terkait &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terkait/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 May 2026 15:57:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>terkait &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kabupaten Malang Terima Aspirasi Warga Terkait Pembatasan Akses Bendungan Lahor</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kabupaten-malang-terima-aspirasi-warga-terkait-pembatasan-akses-bendungan-lahor</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-kabupaten-malang-terima-aspirasi-warga-terkait-pembatasan-akses-bendungan-lahor#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ratusan warga yang datang dari sekitar kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasinya mengenai pembatasan akses jalan penghubung Malang–Blitar melalui Bendungan Lahor, Rabu (20/05/2026) tadi. Dalam penyampaiannya itu, warga menilai kebijakan penarikan retribusi serta larangan kendaraan melintas di jalur Bendungan Lahor, telah menyulitkan aktivitas masyarakat. Usai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ratusan warga yang datang dari sekitar kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasinya mengenai pembatasan akses jalan penghubung Malang–Blitar melalui Bendungan Lahor, Rabu (20/05/2026) tadi. Dalam penyampaiannya itu, warga menilai kebijakan penarikan retribusi serta larangan kendaraan melintas di jalur Bendungan Lahor, telah menyulitkan aktivitas masyarakat.</p>



<p>Usai menerima perwakilan warga, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan bahwa DPRD akan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang diaspirasikan dengan mempertemukan seluruh pihak terkait. Salah satunya, akan diagendakan melalui rapat dengar pendapat (RDP).</p>



<p>“Aspirasi masyarakat hari ini kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga, terkait mengenai akses jalan Bendungan Lahor,” kata Faza-sapaan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang.</p>



<p>Diuraikannya, bahwa warga mempertanyakan legalitas penarikan retribusi di jalur penghubung Malang–Blitar. Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai alasan teknis kendaraan tidak diperbolehkan melintas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Warga juga meminta, agar akses jalan dari Malang menuju Blitar melalui Bendungan Lahor, dapat dibuka dan dibebaskan kembali,” tambahnya.</p>



<p>Faza juga menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Malang tidak dapat mengambil keputusan langsung, karena persoalan tersebut berada di luar kewenangan administratif maupun yuridis lembaga legislatif daerah. Karena itu, DPRD akan segera mengagendakan RDP lanjutan dengan mengundang pihak Jasa Tirta serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.</p>



<p>“Kami ingin semua pihak hadir, agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara langsung dan persoalan ini bisa dicari solusi terbaiknya,” ungkap Faza.</p>



<p>Melalui aksi yang disampaikan ini, tentunya warga berharap agar pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai fungsi jalan penghubung Malang–Blitar yang selama ini digunakan masyarakat. Sementara DPRD Kabupaten Malang sendiri, memastikan pengawalan terhadap aspirasi yang disampaikan warga. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-kabupaten-malang-terima-aspirasi-warga-terkait-pembatasan-akses-bendungan-lahor/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232542</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Keterangan Palsu Akta Autentik, Bos Sardo Swalayan Ditahan Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232070</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega. Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega.</p>



<p>Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 UU No 1 Tahun 2023, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, Senin (27/04/2026) lalu. Laporan itu, dilayangkan Tatik pada September 2020, dengan laporan polisi nomer LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Sementara, Polda Jatim tidak hanya menahan Imron, melainkan juga menahan Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BA (adik kandung Imron Rosyadi).</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi, yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan haknya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara -saudara dari mantan suami. &#8220;Perkara ini merupakan perjuangan yang melelahkan dan penuh drama selama bertahun-tahun. Kasus bermula setelah para tersangka membuat akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tanpa sepengetahuan klien saya. Akta itu mereka mengklaim sepihak bahwa aset Sardo Swalayan baik di Kota Malang maupun Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal aset tersebut adalah harta gono gini antara klien kami dan Imron Rosyadi,&#8221; ujar Helly, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p>Helly juga mengurai, bahwa pada September 2020, melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya ke Polda Jatim terkait Pasal 266 KUHP. Namun, sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik pada Maret 2021, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Klien kami menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan inkrah menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tertanggal 24 Desember 2016 batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan adalah harta bersama Bu Tatik dan Imron,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Berdasarkan putusan perdata itu, kasus pidana laporan Tatik di buka kembali di Polda Jatim pada 2024. &#8220;Namun tersangka mencoba lolos dengan mengajukan Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat memicu SP3 kembali,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena laporannya kembali dihentikan, Tatik dengan didampingi Helly menempuh praperadilan di PN Bangil. Praperadilan itu, memutus bahwa laporan Tatik terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum.</p>



<p>&#8220;Penghentian penyidikan perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan Imron Cs pada Senin (27/04/2026) lalu. &#8220;Kami mengapresiasi terkait penahanan para tersangka. Ini sangat penting untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru. Harapan kami, para tersangka menyadari kesalahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait Sardo Swalayan selanjutnya, Helly mengatakan akan mengajukan eksekusi atau gugatan baru. &#8220;Saya tegaskan Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudara nya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali. Jadi setelah pidananya selesai, kami akan menempuh langkah hukum terkait aset-aset tersebut,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232070</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Mojokerto Gandeng Badan Bank Tanah Terkait Pemanfaatan Tanah Terlantar</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-mojokerto-gandeng-badan-bank-tanah-terkait-pemanfaatan-tanah-terlantar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[gandeng]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<category><![CDATA[Terlantar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231968</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di bawah kepemimpinan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, terus berupaya mengoptimalkan pembangunan pada segala bidang. Kali ini, Pemkab Mojokerto bersama Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang digelar, Jumat (24/04/2026) tadi. Bupati Muhammad Al Barra mengatakan bahwa Pemkab Mojokerto saat ini tengah mengusahakan hak pengelolaan atas tanah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Mojokerto</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di bawah kepemimpinan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, terus berupaya mengoptimalkan pembangunan pada segala bidang. Kali ini, Pemkab Mojokerto bersama Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang digelar, Jumat (24/04/2026) tadi.</p>



<p>Bupati Muhammad Al Barra mengatakan bahwa Pemkab Mojokerto saat ini tengah mengusahakan hak pengelolaan atas tanah terlantar yang tersimpan pada Badan Bank Tanah, sebagai tanah negara. Penandatanganan dengan Bank Tanah, bertujuan supaya status kepemilikan dan penggunaan tanah terlantar yang dimaksud, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti.</p>



<p>&#8220;Tujuan kesepakatan bersama ini, adalah mewujudkan kerja sama secara optimal dan komprehensif dalam bidang pertanahan, serta mengatur kewenangan para pihak guna mewujudkan kepastian hukum penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah negara,&#8221; jelas Bupati Mojokerto, saat kegiatan di Smartroom Satya Bina Karya (SBK).</p>



<p>Gus Bupati-sapaan Bupati Mojokerto juga mengatakan, bahwa tanah terlantar yang rencananya akan dikelola oleh Pemkab Mojokerto, adalah dua bidang tanah di Desa Kepuhanyar dan Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar. Tentunya, seperti yang dijelaskan di awal, tujuan pengelolaan tanah terlantar adalah demi mengoptimalkan pembangunan daerah, khususnya pada hal pelayanan masyarakat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Besar harapan kami, hal ini dapat diberikan hak pengelolaan tanah atas tanah terlantar yang tersimpan di Bank Tanah yang berlokasi di Desa Kepuhanyar dan Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, pengelolaan tanah dimaksud untuk pelayanan publik dan pengembangan wilayah,&#8221; urainya.</p>



<p>Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, turut berharap agar sinergitas yang telah dijalin antara Pemkab Mojokerto dan Badan Bank Tanah ini bisa berjalan dengan baik. Dirinya juga mengatakan pandangannya, agar sinergitas yang disepakati oleh kedua pihak bisa benar-benar memberikan dampak yang baik pula bagi masyarakat Bumi Majapahit.</p>



<p>&#8220;Saya berharap, kerja sama ini dapat dilaksanakan secara efektif dengan koordinasi yang baik dan komitmen yang kuat sehingga mampu menghasilkan pengelolaan tanah yang lebih produktif dan memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Mojokerto,&#8221; kata Hakiki Sudrajat.</p>



<p>Adapun Penandatanganan Kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dan Bank Tanah, membuahkan sembilan komitmen kerja sama. Secara ringkas, dapat diketahui bahwa ruang lingkup kesepakatan ini mencakup inventarisasi, perencanaan dan optimalisasi potensi tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.</p>



<p>Hal ini, untuk menjamin pengamanan aset negara, yang difokuskan pada penyusunan rencana pengelolaan bagi kepentingan umum, pembangunan ekonomi, serta reforma agraria melalui koordinasi teknis dan peningkatan kapasitas SDM. <strong>(kom/puj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231968</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Morowali Studi Tiru ke DPRD Situbondo Terkait Penguatan Sektor Perikanan</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dprd-morowali-studi-tiru-ke-dprd-situbondo-terkait-penguatan-sektor-perikanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[morowali]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan]]></category>
		<category><![CDATA[perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231755</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memperkuat sektor perikanan budidaya mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melakukan studi tiru ke DPRD Situbondo, Senin (06/04/2026) tadi. Kunjungan ini, menjadi ajang bertukar pengalaman sekaligus menggali kebijakan strategis yang dinilai berhasil diterapkan di daerah pesisir tersebut. Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, memimpin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memperkuat sektor perikanan budidaya mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melakukan studi tiru ke DPRD Situbondo, Senin (06/04/2026) tadi. Kunjungan ini, menjadi ajang bertukar pengalaman sekaligus menggali kebijakan strategis yang dinilai berhasil diterapkan di daerah pesisir tersebut.</p>



<p>Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, memimpin langsung rombongan dalam kunjungan itu. Dirinya juga menyampaikan, bahwa Situbondo dipilih karena dinilai memiliki potensi besar, khususnya dalam pengembangan perikanan budidaya yang berdampak nyata pada peningkatan ekonomi masyarakat.</p>



<p>“Situbondo ini kami kenal sebagai daerah yang lebih dulu mengembangkan sektor budidaya perikanan. Kami datang untuk melihat langsung, apakah kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat atau justru menjadi beban,” ujar Herdianto.</p>



<p>Menurutnya, DPRD Morowali memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan, penganggaran, hingga pembentukan regulasi daerah. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diadopsi nantinya benar-benar tepat sasaran, terutama dalam pemberian bantuan kepada nelayan dan pembudidaya.</p>



<p>Dalam kunjungan tersebut, rombongan Morowali menaruh perhatian pada sejumlah komoditas unggulan Situbondo, seperti budidaya ikan kerapu dan udang. Herdianto mengungkapkan, selama ini masyarakat pesisir di Morowali masih didominasi nelayan tangkap.</p>



<p>“Produksi tangkap kami cenderung menurun. Karena itu, kami mulai mendorong peralihan ke budidaya. Situbondo menjadi tempat kami berguru untuk memahami sistemnya secara menyeluruh,” katanya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, secara geografis dan karakter wilayah, Morowali memiliki kemiripan dengan Situbondo, terutama dari panjang garis pantai dan aktivitas masyarakat pesisir. Hal ini menjadi alasan kuat untuk mengadopsi model pengembangan budidaya yang telah berjalan di Situbondo.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya sektor teknis, DPRD Morowali juga menyoroti aspek regulasi, terutama terkait perlindungan nelayan. Mereka tertarik dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang dimiliki Situbondo.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyebutnya sebagai momentum berbagi praktik baik antar daerah. “Secara geografis, Morowali dan Situbondo memiliki kemiripan. Namun di Situbondo, budidaya ikan kerapu sudah dikembangkan dari hulu ke hilir, mulai dari pembenihan hingga siap konsumsi,” ujar Mahbub.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, sistem budidaya di Situbondo memiliki segmentasi yang lengkap, mulai dari telur, benih ukuran kecil, pembesaran menengah, hingga ukuran siap jual. Model ini dinilai mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.</p>



<p>Selain itu, Mahbub juga menekankan pentingnya regulasi sebagai payung hukum. Dirinya menyebut, Perda perlindungan nelayan yang lahir dari inisiatif DPRD menjadi langkah awal dalam memastikan keberlanjutan sektor perikanan.</p>



<p>“Perda ini bertujuan melindungi nelayan sekaligus mendorong pemberdayaan secara sistematis. Dengan garis pantai Situbondo yang mencapai sekitar 150 kilometer, regulasi ini menjadi sangat penting,” katanya.</p>



<p>Tak hanya itu, Situbondo juga memiliki program pendukung seperti Gerakan Rabu Makan Ikan yang diatur melalui peraturan bupati. Program ini bertujuan meningkatkan konsumsi ikan sekaligus memperkuat pasar bagi hasil tangkapan dan budidaya nelayan lokal.</p>



<p>Mahbub mengungkapkan, DPRD Morowali bahkan membuka peluang kerja sama lebih lanjut antar daerah, termasuk kemungkinan menjalin kemitraan khusus di bidang budidaya perikanan. “Kami sangat terbuka jika ada kerja sama lanjutan, termasuk konsep sister city di sektor perikanan. Ini bisa menjadi langkah konkret untuk saling memperkuat,” ujarnya.</p>



<p>Meski demikian, Mahbub mengakui bahwa implementasi kebijakan di Situbondo masih perlu terus disempurnakan agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh nelayan. Kunjungan ini, diharapkan menjadi langkah awal bagi Morowali dalam merumuskan kebijakan berbasis praktik terbaik, sekaligus mempercepat transformasi sektor perikanan dari tangkap menuju budidaya yang berkelanjutan. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231755</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Malang Pimpin Rakor SE Mendagri Terkait Kedisiplinan ASN dalam WFH Setiap Jumat</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-malang-pimpin-rakor-se-mendagri-terkait-kedisiplinan-asn-dalam-wfh-setiap-jumat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[kedisiplinan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[pimpin]]></category>
		<category><![CDATA[setiap]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231431</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, didampingi Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, memimpin pelaksanaan Rapat Koordinator (Rakor) membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemda di Ruang Rapat Anusapati, Rabu (01/04/2026) tadi. Dalam Rakor itu, Bupati Sanusi menyebut bahwa sesuai SE Mendagri, Tito Karnavian, memutuskan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, didampingi Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, memimpin pelaksanaan Rapat Koordinator (Rakor) membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemda di Ruang Rapat Anusapati, Rabu (01/04/2026) tadi. Dalam Rakor itu, Bupati Sanusi menyebut bahwa sesuai SE Mendagri, Tito Karnavian, memutuskan bahwa kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diterapkan Work From Home (WFH) sebanyak satu kali dalam tiap pekannya, yakni setiap Jumat.</p>



<p>&#8220;Dalam hal kewajiban dan pengendalian ASN, kedisiplinan selama WFH, ASN dilarang meninggalkan rumah, wajib responsif terhadap arahan pimpinan dan siap hadir jika dibutuhkan. Presensi ASN wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi presensi Pemkab Malang secara berkala. Laporan Kinerja, ASN wajib melaporkan bukti atau output kinerja harian kepada atasan langsung secara tertulis. Dukungan Digital, perangkat daerah wajib mengoptimalkan penggunaan E-Office, Tanda Tangan Elektronik dan Kanal Pengaduan Masyarakat (Lapor!),&#8221; jelas Bupati Malang.</p>



<p>Sementara itu, sesuai arahan Bupati Sanusi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang berkesempatan menyampaikan poin penting dari SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Di tingkat Kota atau Kabupaten, WFH tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator (Eselon III), camat dan lurah, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;WFH juga tidak berlaku bagi unit layanan kebersihan dan persampahan, pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),&#8221; kata Sekda Budiar.</p>



<p>Disebutkan Sekda, bahwa WFH juga tidak bagi ASN yang berdinas di unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Seperti rumah sakit daerah, Puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya. Kemudian, unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.</p>



<p>&#8220;Dan, unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat,&#8221; imbuh Sekda Budiar. <strong>(pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231431</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Tunggu Juknis Pusat terkait Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-tunggu-juknis-pusat-terkait-kebijakan-wfh-asn-tiap-jumat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231402</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu surat resmi dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat terkait rencana kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diwacanakan berlaku setiap hari Jumat. Sebagaimana diketahui, kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu surat resmi dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat terkait rencana kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diwacanakan berlaku setiap hari Jumat. Sebagaimana diketahui, kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku per 1 April 2026 ini dan dijalankan setiap hari Jumat.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima Juknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai penerapan WFH sebelumnya sempat disampaikan dengan jadwal berbeda oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.</p>



<p>“Awalnya disampaikan Ibu Gubernur WFH pada hari Rabu, kemudian dari Menko Perekonomian menyampaikan WFH pada hari Jumat. Karena itu kami menunggu surat resmi dari pemerintah,” ujar Wali Kota Wahyu, Rabu (01/04/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa Pemkot Malang juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu untuk menyamakan langkah sambil menunggu regulasi resmi. Meski begitu, Wali Kota Wahyu menegaskan kebijakan WFH bukan hal baru bagi Pemkot Malang.</p>



<p>&#8220;Yang jelas WFH ini bukan barang baru, kita sudah laksanakan pada saat pandemi Covid-19 lalu,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut, terkait pengawasan ASN selama WFH, Pemkot Malang memastikan sistem pengendalian tetap berjalan melalui teknologi dan sistem monitoring kinerja pegawai. “Pengawasan tetap ada. Kita punya teknologi dan sistem untuk memastikan ASN tetap bekerja walaupun WFH,” lanjutnya.</p>



<p>Menurutnya, tidak seluruh ASN bekerja dari rumah. Berdasarkan gambaran awal kebijakan, pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III tetap bekerja dari kantor, sementara sebagian pegawai pelaksana berpotensi menjalani WFH. Namun, skema final pelaksanaan masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat.</p>



<p>&#8220;Tapi nanti kita tunggu saja Juknisnya, kita belum terima. Jadi seperti apa nanti kita tunggu Juknisnya yang lebih jelas,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, kebijakan penggunaan sepeda bagi ASN setiap hari Jumat dipastikan tetap berjalan. Pihaknya menyebut seluruh ASN Pemkot Malang didorong berangkat kerja menggunakan sepeda sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.</p>



<p>“Setiap hari Jumat ASN kami anjurkan menggunakan sepeda ke kantor. Kalau tidak punya sepeda, bisa menggunakan angkutan umum karena jaraknya rata-rata masih dalam kota,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231402</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 08:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[lebong]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[rejang]]></category>
		<category><![CDATA[terjaring]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230863</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, Senin (09/03/2026) malam. Selain mengamankan bupati, KPK juga mengamankan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja serta beberapa orang lain. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa ada 13 orang yang ditangkap KPK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, Senin (09/03/2026) malam. Selain mengamankan bupati, KPK juga mengamankan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja serta beberapa orang lain.</p>



<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa ada 13 orang yang ditangkap KPK dalam OTT ini. Termasuk diantaranya, adalah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Bahkan, 13 orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.</p>



<p>&#8220;Dari 13 orang itu, 9 orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, bahwa 9 orang itu, diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 3 ASN Pemkab Rejang Lebong serta 4 orang dari pihak swasta. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut.</p>



<p>“Turut mengamankan barang bukti, diantaranya dokumen barang bukti elektronik dan juga uang tunai,” jelas Budi.</p>



<p>Adapun OTT ini, lanjutnya, berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek. Namun, Budi belum bisa menjelaskan terkait detail proyek yang dimaksud. Sebaliknya, KPK memiliki waktu 1&#215;24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT.</p>



<p>“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek. Nanti kami akan update ya, terkait dengan proyek-proyek di dinas apa, nilainya berapa gitu, nanti kami akan sampaikan lengkap di konpers,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230863</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beri Efek Jera, Pemkot Malang Tempuh Jalur Hukum Terkait Raibnya Kursi Aset di Kawasan Kayutangan Heritage</title>
		<link>https://memontum.com/beri-efek-jera-pemkot-malang-tempuh-jalur-hukum-terkait-raibnya-kursi-aset-di-kawasan-kayutangan-heritage</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[heritage,]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[raibnya]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230273</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Hilangnya kursi besi di Kawasan Kayutangan Heritage, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, geram. Itu karena, fasilitas tersebut merupakan salah satu aset publik yang disediakan untuk kenyamanan masyarakat. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa permasalahan ini tidak akan dibiarkan. Karenanya, permasalahan ini nanti akan dibawa ke ranah hukum, agar pelaku mendapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Hilangnya kursi besi di Kawasan Kayutangan Heritage, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, geram. Itu karena, fasilitas tersebut merupakan salah satu aset publik yang disediakan untuk kenyamanan masyarakat.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa permasalahan ini tidak akan dibiarkan. Karenanya, permasalahan ini nanti akan dibawa ke ranah hukum, agar pelaku mendapat efek jera.</p>



<p>&#8220;Kursi itukan aset. Nanti kita akan laporkan kepada kepolisian supaya ada kesadaran masyarakat, bahwa kursi tersebut kan dimanfaatkan untuk mereka yang sedang menikmati Kayutangan Heritage,&#8221; jelas Wali Kota Wahyu, Selasa (17/02/2026) tadi.</p>



<p>Berdasarkan laporan sementara, kursi yang hilang itu baru satu unit. Namun, dalam hal ini Pemkot Malang tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Laporannya, sementara satu. Mudah-mudahan hanya satu dan saya yakin tidak akan ada lagi,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya telah mengantongi rekaman video hilangnya kursi tersebut. Karenanya, Pemkot memastikan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Nanti kita akan proses terkait dengan hal tersebut. Saya minta Satpol PP berkoordinasi dengan pihak kepolisian,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Diketahui, hilangnya kursi besi tersebut beredar di media sosial pada Kamis (12/02/2026) lalu. Awalnya terdapat dua kursi, namun tiba-tiba hanya tersisa satu unit. Kursi tersebut berada di depan salah satu kafe di Kawasan Kayutangan Heritage. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230273</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Malang Siap Tindaklanjuti Instruksi Presiden Terkait Korve</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-siap-tindaklanjuti-instruksi-presiden-terkait-korve</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[instruksi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230200</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan korve atau kerja bakti massal membersihkan lingkungan. Menanggapi instruksi itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan serupa telah lebih dahulu dijalankan di Kota Malang dan bahkan sebelum instruksi tersebut diberikan oleh presiden. Pria yang akrab disapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan korve atau kerja bakti massal membersihkan lingkungan. Menanggapi instruksi itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan serupa telah lebih dahulu dijalankan di Kota Malang dan bahkan sebelum instruksi tersebut diberikan oleh presiden.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa kerja bakti massal sudah digencarkan sejak akhir 2025. Kala itu, sejumlah titik di Kota Malang sempat terdampak banjir. Dari evaluasi yang dilakukan, persoalan utama penyebab genangan adalah sampah yang menyumbat saluran air sehingga perlunya dilakukan kerja bakti massal.</p>



<p>“Kami sudah melaksanakannya sejak akhir tahun 2025 lalu. Kami kerja bakti massal. Semua RT-RW juga kerja bakti. Hasilnya, ketika ada cuaca ekstrem, aliran air bisa lancar dan tidak ada banjir lagi,” jelas Wali Kota Wahyu, Kamis (12/02/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, Wali Kota Wahyu tetap akan menindaklanjuti instruksi Presiden dengan memperluas pelaksanaan korve. Yakni dengan melibatkan jajaran TNI dan Polri agar kegiatan lebih menyeluruh.</p>



<p>“Nanti tetap korve akan kami lakukan. Apalagi perintahnya Pak Prabowo jelas, ‘korve, korve’. Kami akan melibatkan TNI/Polri. Termasuk juga masyarakat harus dilibatkan agar punya kesadaran. Kalau hanya kami, mungkin hanya di area tertentu saja,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait dengan frekuensi pelaksanaan, Wahyu mengatakan bahwa itu masih akan dibahas dalam rapat bersama jajaran terkait. Dirinya telah meminta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menggelar rapat koordinasi.</p>



<p>“Sebenarnya perintah Presiden itu sudah kami lakukan. Sekarang sudah menjadi kewajiban dan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Mereka sudah merasakan dampaknya,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230200</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
