<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ternyata&#8230;.. &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ternyata/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Apr 2026 04:07:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ternyata&#8230;.. &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seorang Perempuan di Kota Malang Tertipu, Suami yang Dinikahi Ternyata sesama Jenis</title>
		<link>https://memontum.com/seorang-perempuan-di-kota-malang-tertipu-suami-yang-dinikahi-ternyata-sesama-jenis</link>
					<comments>https://memontum.com/seorang-perempuan-di-kota-malang-tertipu-suami-yang-dinikahi-ternyata-sesama-jenis#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dinikahi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[sesama]]></category>
		<category><![CDATA[Ternyata.....]]></category>
		<category><![CDATA[tertipu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231540</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dengan diantar oleh keluarganya, seorang perempuan diketahui bernama Intan A (28), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melapor ke Polresta Malang Kota, Rabu (08/04/2026) tadi. Dirinya melapor, karena telah ditipu oleh suaminya yang mengaku bernama Erfastino Reynaldi alias Rey (36), yang ternyata berjenis kelamin perempuan. Intan baru mengetahui Rey adalah perempuan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dengan diantar oleh keluarganya, seorang perempuan diketahui bernama Intan A (28), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melapor ke Polresta Malang Kota, Rabu (08/04/2026) tadi. Dirinya melapor, karena telah ditipu oleh suaminya yang mengaku bernama Erfastino Reynaldi alias Rey (36), yang ternyata berjenis kelamin perempuan.</p>



<p>Intan baru mengetahui Rey adalah perempuan, saat malam pertama usai menikah siri pada 3 April 2026. Merasa dibohongi, Intan akhirnya memutuskan melapor ke Polresta Nalang Kota dengan kasus dugaan pemalsuan identitas.</p>



<p>Perwakilan dari pihak keluarga Intan, yakni Eko menjelaskan pelaporan dilakukan karena ada unsur tindak pidana berupa pemalsuan dokumen identitas diri yang dilakukan oleh Erfastino alias Rey. &#8220;Jadi ada dokumen identitas diri yang sengaja dipalsukan oleh terlapor untuk menikahi Intan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskan oleh Intan, bahwa dirinya berkenalan dengan Rey pada awal Februari 2026. Saat itu, Rey datang sebagai pembeli di tempat kerjanya di Kota Batu. Rey mengaku dari Jakarta dan bekerja sebagai konsultan proyek.</p>



<p>&#8220;Setelah itu, kami berpacaran di tanggal 14 Februari 2026 dan dari perkenalan hingga pacaran, tidak curiga sama sekali karena perawakan, kelakuan dan cara bicaranya mirip cowok,&#8221; jelas Intan, saat di temui sejumlah wartawan di Mapolresta Malang Kota.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hubungan ini, Rey mengajak Intah menikah. Bahkan saat itu, Intan sempat dijanjikan dibelikan mobil Lamborghini, rumah dan berbagai iming-iming lainnya.</p>



<p>Karena Intan mengira Rey adalah laki-laki, dirinyapun menyetujui pernikahan tersebut. Keduanya menikah secara siri pada tanggal 3 April 2026, yang dilaksanakan di rumah Intan.</p>



<p>Sempat ada kejanggalan, karena Rey tidak membawa pihak keluarganya sama sekali. Meski demikian pernikahan tetap berlangsung hingga selesai. Usai menikah, mereka melakukan malam pertama.</p>



<p>Dari malam pertama inilah, Intan mengetahui kalau suaminya adalah perempuan. Tentunya hal ini membuat Intan kecewa dan merasa dibohongi. Dengan kondisi menangis, Intan melaporkan peristiwa ini ke orang tuanya. &#8220;Setelah tahu dia adalah perempuan, langsung diusir keluar rumah,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa laporan atas kasus tersebut sudah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan. &#8220;Laporannya sudah kami terima dan masih kami selidiki,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/seorang-perempuan-di-kota-malang-tertipu-suami-yang-dinikahi-ternyata-sesama-jenis/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231540</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pencurian Emas Antam di Kota Malang Ternyata Residivis Kasus Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pencurian-emas-antam-di-kota-malang-ternyata-residivis-kasus-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Ternyata.....]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219188</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku pencurian di rumah kosong di Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/02/2025) tadi. Adalah YU alias Yandi Utoyo (40), warga Jalan Lesti, Gang I, Kelurahan Bunulrejo, yang dibekuk petugas. Kanitreskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid S Arief, menjelaskan bahwa TKP aksi tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku pencurian di rumah kosong di Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/02/2025) tadi. Adalah YU alias Yandi Utoyo (40), warga Jalan Lesti, Gang I, Kelurahan Bunulrejo, yang dibekuk petugas.</p>



<p>Kanitreskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid S Arief, menjelaskan bahwa TKP aksi tersangka adalah di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja di luar kota. &#8220;Pelaku melihat ada dua bungkusan plastik berisikan bed cover di depan rumah korban yang terlihat sepi pada Jumat (07/02/2025) pagi. Pelaku kemudian mencuri bungkusan tersebut dengan cara memanjat pagar. Karena mengetahui rumah dalam kondisi kosong, maka tersangka sekitar pukul 23.00, kembali datang ke rumah korban,&#8221; ujar AKP Wachid.</p>



<p>Dalam aksinya ini, lanjutnya, kali ini pelaku masuk ke rumah korban melalui angin-angan rumah dengan menggunakan pijakan pot bunga cor. &#8220;Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mencuri perhiasan emas. Kerugian Rp 36 juta. Pencurian ini terekam CCTV. Pelaku kemudian kabur dengan mengendarai motor Vixion,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pada Sabtu (08/02/2025) siang, lanjutnya, aksi ini diketahui oleh penjaga rumah korban. &#8220;Saat akan bersih-bersih rumah, saat akan bersih-bersih rumah, ART mengetahui bahwa rumah korban telah dibobol maling. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada korban FA, melalui sambungan telp. Setelah dilakukan pengecekan diketahui ada perhiasan berupa cincin emas seberat 4 gram, liontin emas 2 gram dan emas antam seberat 10 gram,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kejadian ini, tambahnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Blimbing pada Minggu (09/02/2025). Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan juga memeriksa rekaman CCTV. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di depan sebuah minimarket di Jalan Amprong, Kota Malang. &#8220;Barang bukti belum sempat dijual oleh pelaku. Sudah kami amankan sebagai barang bukti,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dijelaskan AKP Wachid, bahwa pelaku adalah residivis kasus Narkoba. &#8220;Tersangka residivis kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Dia divonis 6 tahun dan baru bebas dari penjara 4 bulan lalu. Bahkan pada Kamis (06/02/2025), dia kembali mengkonsumsi sabu. Atas perbuatan pencurian ini, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219188</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Selain SD Negeri 3 Sumberdem Ternyata Ada Tiga Sekolah Penerima Rehabilitasi Bernasib Sama</title>
		<link>https://memontum.com/selain-sd-negeri-3-sumberdem-ternyata-ada-tiga-sekolah-penerima-rehabilitasi-bernasib-sama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Oct 2023 09:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bernasib]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[penerima]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[selain]]></category>
		<category><![CDATA[sumberdem]]></category>
		<category><![CDATA[Ternyata.....]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200625</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dugaan penyimpangan rehabilitasi sarana prasarana SD Negeri 3 Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, terus menjadi perhatian. Terbaru dari penelusuran Memontum.com di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, diketahui bahwa ada tiga SD yang bernasib sama, yaitu mendapat rehabilitasi sarana prasarana dari satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Dugaan penyimpangan rehabilitasi sarana prasarana SD Negeri 3 Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, terus menjadi perhatian. Terbaru dari penelusuran Memontum.com di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, diketahui bahwa ada tiga SD yang bernasib sama, yaitu mendapat rehabilitasi sarana prasarana dari satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.</p>



<p>Jika SD Negeri 3 Sumberdem tanggal pembuatan (pengajuan, red) pada 8 Juli 2023 dan tahun anggaran APBD 2023, makanya di tanggal dan tahun anggaran yang sama, juga didapati tiga SD penerima rehabilitasi. Tiga sekolah itu, yakni SDN 04 Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, SDN 01 Permanu, Kecamatan Pakisaji dan SD Negeri 2 Ngadas, Kecamatan Poncokusumo. Dari empat SD itu, memiliki besar anggaran sama yaitu Pagu Rp 150 juta. Hanya SD Negeri 2 Ngadas, yang mendapat Pagu Rp 200 juta. Kesemuanya, dilakukan dengan sistem pengadaan langsung (PL).</p>



<p>Sementara untuk pemenang atau pelaksana PL dari SD Negeri 3 Sumberdem, teridentifikasi Klaray Utama Karya. Adapun pengawas yaitu CV Aditra Perkasa. Sedangkan untuk SDN 04 Panggungrejo, pelaksana rehab dikerjakan oleh Sina Harkati dan pengawasan oleh Mega Galaksi Konsulindo. Untuk SDN 01 Permanu, dikerjakan oleh Putra Atradus dan pengawasan oleh CV Aditra Perkasa. Kemudian untuk SD Negeri 2 Ngadas, rehabilitasi dikerjakan oleh CV Lintas Jaya dan pengawasan oleh Orion Java.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Merespon penelusuran Memontum.com, Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, mengatakan akan melakukan pengecekan lokasi. Dengan pertimbangan, satu dari empat proses rehabilitasi diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).</p>



<p>&#8220;Kita terus mengumpulkan data. Dari situ, nanti akan dilakukan tindak lanjut di lapangan. Karena, ada dugaan hal sama juga terjadi di sekolah penerima rehabilitasi. Jadi, kita akan turun lapangan,&#8221; kata Didik-sapaan akrabnya, Minggu (29/10/2023) tadi.</p>



<p>Bahkan, tambahnya, dari beberapa temuan baru nantinya juga akan diberikan ke aparat penegak hukum (APH). &#8220;Sifatnya hanya sebagai masukan. Karena kita berharap, temuan ini ditindaklanjuti,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait temuan dugaan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang menjelaskan bahwa rehabilitasi itu adalah program DPKPCK. Sementara untuk di Disdijk, hanya ada anggaran swakelola. Merespon temuan, pihaknya akan koordinasi dengan Korwil dan kepala sekolah penerima rehabilitasi. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200625</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berdalih Sewa Kendaraan, Ternyata&#8230;..</title>
		<link>https://memontum.com/berdalih-sewa-kendaraan-ternyata</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jul 2018 10:37:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Berdalih Sewa Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Ternyata.....]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=47132</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Aksi tipu-tipu tiga unit sepeda motor, Susiani (35) warga Dusun Lugonto RT 02, RW 02, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, berujung masuk bui Rumah Tahanan Polsek Kota Banyuwangi, Kamis (12/7/2018). Sekitar bulan Juni 2018, Susiani mendatangi rumah korban Jamhari (59) warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi berniat menyewa 3 (tiga) sepeda motor. Dalam perjanjiannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi &#8211;</strong> Aksi tipu-tipu tiga unit sepeda motor, Susiani (35) warga Dusun Lugonto RT 02, RW 02, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, berujung masuk bui Rumah Tahanan Polsek Kota Banyuwangi, Kamis (12/7/2018).</p>
<p>Sekitar bulan Juni 2018, Susiani mendatangi rumah korban Jamhari (59) warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi berniat menyewa 3 (tiga) sepeda motor. Dalam perjanjiannya menyewa selama 10 hari, dan membayar uang sewa sepeda motor persatu unit kendaraan sebesar Rp.20ribu. tiga kendaraan yang disewa oleh Susiani tersebut yakni, Yamaha N-MAX warna putih, Nopol P 6085 XA, Vario warna hitam Nopol P 4553 XC dan Vario warna hitam Nopol P 2663 XA</p>
<p>&#8220;Sesuai kesepakatan, Tersangka Susiani membayar uang sewa perunitnya perharinya Rp.20 ribu, untuk sewa 10 hari untuk 3 kendaraan, tersangka membayar Rp.600 ribu, tapi tersangka saat ditagih yang sewanya, selalu menghindar,&#8221;ujar Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP. Ali Masduki, Jum&#8217;at (13/7/2018)</p>
<p>Korban merasa jengkel dengan sikap Susiani, pasalnya setiap mendatangi rumah tersangka, selalu tidak ditemui, bahkan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi.</p>
<p>Dan yang paling menjengkelkan, lanjut Kapolsek Kota Banyuwangi, tiga kendaraan miliknya yang disewa tersangka tidak ada dirumahnya. Rasa curiga terhadap tersangka mulai timbul, yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Karena ditelpon tidak pernah aktif, dan kendaraan miliknya tidak ada dirumah penyewa, akhirnya, Jamhari melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Banyuwangi,&#8221;ujar Kapolsek Kota Banyuwangi.</p>
<p>Atas laporan tersebut, kata Banyuwangi 1, sapaan Kapolsek Banyuwangi, pihaknya langsung melakukan penangkapan terduga kasus penipuan dan Penggelapan tersebut. Dan petugas berhasil mengamankan satu kendaraan untuk dijadikan barang bukti, yakni 1 unit Yamaha N-Max warna putih Nopol P 6085 XL,</p>
<p>&#8220;Satu tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berikut barang bukti sudah kami amankan,&#8221;terangnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, terduga penipuan dan penggelapan ini diancam pasal 372 dan 378 KHUP dengan ancaman hukumannya diatasi 5 tahun penjara</p>
<p>&#8220;Saat ini terduga kami amankan, dan kami tahan di Rutan Polsek Kota Banyuwangi,&#8221;tandas AKP. Ali Masduki.(ras/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">47132</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
