<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tersangka &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tersangka/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 11:17:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tersangka &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232282</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras. Kapolresta Malang Kota, Kombes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. &#8220;Bagi yang terbukti sebagai pengguna murni, kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi. Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir Narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kombes Putu Kholis, saat rilis, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta mengapresiasi, partisipasi aktif masyarakat yang melapor setiap ada tindak gangguan Kamtibmas. “Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran Narkoba dan Miras,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus paling menonjol, ujarnya, terjadi pada pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kg di wilayah Junrejo, Kota Batu. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (37), warga Junrejo, yang diduga menjadi kurir jaringan Narkotika lintas wilayah. Dari tangan AN, petugas menyita 1 paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT (DPO). Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengaku sudah 4 kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar 1 kilogram untuk diedarkan melalui sistem ranjau sesuai perintah BT.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Pelakunya adalah DR (40), warga kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat ditangkap, DR kedapatan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Namun saat ditangkap, DR hanya mengaku sebagai kurir</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras tanpa merek, yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka berinisial PS (33), warga Sawojajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penangkapan PS, berawal setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan di kawasan Sawojajar. Ribuan botol Arak Bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya. PS mengaku bahwa ribuan Miras miliknya didapat dari N, dari Denpasar Bali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba yang mengancam masyarakat. “Peredaran Narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran Narkotika dalam jumlah besar. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232282</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Tersangka Penggelapan Filter Rokok Senilai Rp 950 Juta Ditangkap, Dua Orang hingga Bakar Gudang</title>
		<link>https://memontum.com/lima-tersangka-penggelapan-filter-rokok-senilai-rp-950-juta-ditangkap-dua-orang-hingga-bakar-gudang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[filter]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232067</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima terduga pelaku penggelapan filter rokok di gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Untuk filter rokok yang berhasil diduga digelapkan sejumlah tersangka, senilai sekitar Rp 950 juta. Sejumlah tersangka itu, yakni MOS alias Morvin (24) warga asal Tabanan Bali, AFR alias [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima terduga pelaku penggelapan filter rokok di gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Untuk filter rokok yang berhasil diduga digelapkan sejumlah tersangka, senilai sekitar Rp 950 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah tersangka itu, yakni MOS alias Morvin (24) warga asal Tabanan Bali, AFR alias Faisal (27) warga Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dan DS alias Dwi (37), warga Jalan Arif Margono, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua tersangka lainnya, yaitu ENF alias Eko (23) warga Dusun Sonokembang, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dan PA alias Pratama (24) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan menurut keterangan petugas, dua diantaranya yakni Morvin dan Faisol, sebelumnya nekat membakar gudang bahan baku rokok di Gudang PT Gaganeswara, agar aksi penggelapannya tidak terdeteksi. Aksi itu, dilakukan Jumat (24/04/2026) sore. Bahkan akibat perbuatan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya peristiwa kebakaran gudang bahan baku rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (24/04/2026) sore. &#8220;Usai api berhasil dipadamkan, pihak pemilik melihat rekaman CCTV di TKP. Saat itulah, ditemukan terduga pelaku yang tidak lain adalah karyawannya sendiri. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, hingga berhasil kami amankan,&#8221; jelasnya, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat itu, Morvin dan Faisal berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan pembakaran gudang. Pembakaran gudang tersebut, untuk menutupi perbuatannya terkait penggelapan filter rokok. Keduanya membakar gudang, agar jumlah barang yang berkurang tidak diketahui oleh bosnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Modusnya yaitu pelaku ini pada saat jam pulang kerja, menunggu kondisi gudang sepi. Setelah kondisi sepi, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara menyiapkan beberapa bahan pembakaran. Diantaranya adalah satu botol minuman berisi pertalite dan obat nyamuk bakar. Palaku ingin rencana pembakarannya tidak tampak dibakar. Sebelum beraksi, pelaku juga sempat melepas kabel CCTV,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kedua pelaku mengira, paparnya, dengan mencabut kabel CCTV, aksinya tidak terlacak. Namun, keduanya tidak mengetahui kalau di dalam gudang ada beberapa CCTV lainnya yang merekam aksi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya pidana paling lama 9 tahun,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari kedua pelaku, tambahnya, saat dilakukan pendalaman, didapat tindak pidana lain yakni penggelapan dalam jabatan. Keduanya tidak melakukan penggelapan hanya berdua, melainkan bersama 3 karyawan lainnya, yakni bersama DS, INF dan PA. Ketiganya kemudian satu persatu berhasil ditangkap polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penggelapan filter rokok ini dimulai Oktober-November 2025. Kemudian Januari hingg 23 April 2026. Modusnya mengambil rokok tanpa seizin pihak PT. Mereka ada yang bekerja sebagai karyawan gudang dan sopir sehingga memudahkan mengangkut barang yang digelapkan. Barang yang digelapkan kemudian dijual secara online. Untuk aksi terakhir, mereka berhasil menjual filter rokok seharga Rp 72 juta. Hasilnya AFR mendapat bagian Rp 32 juta, MAS sebesar Rp 27 juta, INF Rp 7 juta, PA Rp 2 juta dan DS mendapat bagian Rp 4 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk total filter rokok yang digelapkan Rp 950 juta. Sedangkan kerugian terkait aksi penggelapan dan pembakaran gudang mencapai Rp 7 miliar. &#8220;Kelimanya kami kenakan Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Kepala OPD</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ajudan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Tulungagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231636</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA) sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kedua nama tersebut sebelumnya terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK, Jumat (10/04/2026) malam. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA) sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kedua nama tersebut sebelumnya terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK, Jumat (10/04/2026) malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. &#8220;KPK telah menetapkan tersangka GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara DYA selaku ajudan bupati,” ujarnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/04/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, bahwa proses penekanan kepada para pimpinan OPD, dilakukan setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat, diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari surat tersebut, diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD, dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. “Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggaran dinas. Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen, dari setiap penambahan anggaran di OPD.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Nyatanya, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dahulu diminta. Di sini, yang bertugas melakukan penarikan adalah ajudannya, Dwi Yoga, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep menambahkan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Proses terus berlanjut dan uang yang terkumpul Rp 2,7 miliar hingga penangkapan pada Jumat (10/04/2026) kemarin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dana tersebut, diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Selain itu, uang hasil pemerasan juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu sepatu mewah yang dibeli oleh Gatut adalah merek Louis Vuitton (LV). Sepatu ini menjadi salah satu bukti yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.&#8221; Barang bukti lainny berupa dokumen, barang bukti Eeektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW,&#8221; jelas Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya, adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka GSW dan DYA ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan,&#8221; imbuhnya. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231636</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[setoran]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231014</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dugaan yang dimaksud, yaitu diduga meminta mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dugaan yang dimaksud, yaitu diduga meminta mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1&#215;24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka ini, berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu pertama AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030. Kedua SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,&#8221; ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus ini, diduga Bupati Cilacap meminta Sekda Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Sadmoko kemudian menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Bahwa setiap Satker (satuan kerja) ditargetkan bisa menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bahwa AUL dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,&#8221; jelas Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Bupati Syamsul meminta setoran bisa diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten Pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap hingga total terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Lalu, uang itu diserahkan ke Sekda Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,&#8221; ujar Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, pada Jumat (13/03/2026). Saat OTT di Cilacap, KPK mengamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya diangkut ke Jakarta. Selanjutnya KPK menetapkan 2 tersangka yakni Bupati dan Sekda Cilacap. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231014</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Fee Proyek, Wabup Tak Terbukti</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-rejang-lebong-ditetapkan-tersangka-dugaan-suap-fee-proyek-wabup-tak-terbukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[lebong]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[rejang]]></category>
		<category><![CDATA[terbukti]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230906</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dugaan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025-2026. Selain bupati, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo, serta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dugaan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025-2026. Selain bupati, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang menarik, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, yang sebelumnya juga ikut menjalani pemeriksaan, tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Wabup dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam dugaan kasus suap proyek tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah menaikkan perkara dugaan itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka, ujarnya, akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya beberapa dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai senilai Rp 756,8 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Uang tunai tersebut, urainya, didapati Tim Penyidik KPK tersebar di beberapa tempat. Diantaranya di dalam mobil Kepala DPU sebesar Rp 309,2 juta, di dalam tas warna hitam yang berada di rumah Kepala DPU Rp 357,6 juta dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah salah satu ASN DPU sebesar Rp 90 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pemeriksaan intensif, imbuhnya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. KPK menduga, penerimaan &#8211; penerimaan bermodus fee proyek tersebut merupakan perbuatan berulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP. Sementara sebagai pemberi, Irsyad, Youki dan Edi Manggala, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan menegaskan kembali bahwa KPK tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, sebagai tersangka. “Tidak (tersangka). Fitroh mengatakan, dari hasil gelar perkara atau ekspose, Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut yang mengacu pada alat bukti permulaan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230906</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230749</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (05/03/2025) tadi. Diketahui, bahwa Musa adalah pelaku pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23), yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (05/03/2025) tadi. Diketahui, bahwa Musa adalah pelaku pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23), yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, mengatakan bahwa proses pelimpahan Tahap II tersebut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban. &#8220;Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP atau pada KUHP lama yaitu Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya fakta baru. Tersangka Musa kini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang sambil menunggu proses persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. Sedangkan yang pasal pembunuhan, ancaman pidananya 15 tahun penjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Saat tiba di Kejari Kota Malang, Musa sendiri didampingi oleh penasehat hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya. Kepada sejumlah wartawan, Guntur menuturkan tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di sini saya tegaskan bahwa klien saya ini tidak ada niatan mengakhiri nyawa korban saat kali pertama bertemu.Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp 200 ribu. Usai keduanya berhubungan badan, korban menagih harga yang telah disepakati. Namun, tersangka mengaku tak punya uang dan menawarkan dua HP serta KTP sebagai jaminan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak mau diberi HP, korban pun menolak dan tetap meminta untuk dibayar Rp 200 ribu. &#8220;Karena tidak dibayar, korban pun mengancam akan berteriak melapor ke warga sekitar. Akhirnya tersangka kalut dan turun ke lantai satu untuk mencari sesuatu. Ternyata, ketemunya pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena ketakutan, tersangka sempat bersembunyi. Namun, warga dibantu polisi berhasil menemukan keberadaannya dan langsung diamankan. &#8220;Tersangka mengakui semua perbuatannya dan juga menyesal telah membunuh korban,&#8221; imbuhnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing,]]></category>
		<category><![CDATA[pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230719</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030, kami tetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa Bupati Pekalongan diduga bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta yang berisikan tim suksesnya saat Pilkada. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengintervensi para pejabat di bawahnya, untuk memilih perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa tenaga outsourcing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep menambahkan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. &#8220;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025, mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus Anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diuraikannya, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan &#8216;Perusahaan Ibu&#8217; sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep mengatakan, bahwa setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan, diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. “Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Asep juga mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 kecamatan. Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023 &#8211; 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sisa diantaranya mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi. Diduga rinciannya, Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, A (suami bupati) Rp 1,1 miliar, RB selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar, MSA (anak bupati) Rp 4,6 miliar, Mz (anak bupati) Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Pengaturan sendiri dilakukan melalui komunikasi Grup WhatsApp bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bahwa pada setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkannya melalui Grup WhatsApp tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">KPK memastikan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Menurut Asep tidak menutup kemungkinan ada nantinya muncul tersangka baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda,” kata Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat menuju mobil tahanan, Fadia membantah bahwa dirinya tidak terkena OTT. &#8220;Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apapun yang diambil dan pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fadia juga membantah, keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya terkait penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang sedang diusut KPK. Menurutnya, perusahaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut adalah milik keluarganya, bukan miliknya pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya. Makanya saya juga bingung Mas, saya enggak OTT kok. Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada. Kepala dinas saya pun tidak ada. Nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,&#8221; tuturnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230719</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Importasi di Lingkungan DJBC Kementrian Keuangan</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-6-tersangka-dugaan-korupsi-importasi-di-lingkungan-djbc-kementrian-keuangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 16:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[importasi]]></category>
		<category><![CDATA[kementrian]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230024</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi importasi di lingkungan Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Salah satunya, adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal Fadillah (RZL). Adapun tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi importasi di lingkungan Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Salah satunya, adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal Fadillah (RZL).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando (ORL), pemilik PT Blueray, Jhon Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri (AND) dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus bermula ketika ada pemufakatan jahat antara Kepala Seksi Intelijen DJBC, yakni ORL dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, SIS, bersama pemilik PT Blueray, JF, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, AND dan Manajer Operasional PT Blueray, DK. Pemufakatan tersebut, terkait pengaturan importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Pertemuan itu, terjadi pada Oktober 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah itu, oknum DJBC menyesuaikan parameter &#8216;jalur merah&#8217; dan menindaklanjuti menyusun rule set sebesar 70 persen. &#8220;Penyesuaian ini, agar barang palsu yang dibawa PT Bluray tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,&#8221; terangnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (05/02/2026) malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep menambahkan, setelah adanya pengkondisian tersebut, pihak PT Blueray menyerahkan uang kepada pegawai DJBC selama rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. &#8220;Bahwa, uang ini sebagai jatah bagi oknum di DJBC,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dalam OTT yang dilakukan KPK kali ini, berhasil mengamankan barang bukti dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Rinciannya, uang tunai senilai Rp 1,89 miliar, uang tunai senilai USD 182.900, uang tunai senilai SGD 1,48 juta, uang tunai senilai JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Lima tersangka untuk 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Untuk JF, saat OTT dilakukan yang bersangkutan melarikan diri. Kita sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri dan menerbitkan perintah penangkapan yang bersangkutan. Sudah kita terbitkan juga Daftar Pencarian Orang (DPO),&#8221; tegas Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya mengimbau, agar JF segera menyerahkan diri. &#8220;Pada kesempatan ini, KPK mengimbau kepada JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri pada yang bersangkutan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat perbuatannya, Rizal, Subiaksono dan Orlando selaku penerima suap, dijerat Pasal 12a dan b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara tiga tersangka lainnya selaku pemberi, disangkakan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi senyap lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Diketahui sebanyak 17 orang diamankan dari Jakarta dan Lampung, Rabu (04/02/2026). Rinciannya, terdiri atas 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan 5 orang dari pihak swasta yakni PT BR. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230024</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Wali Kota Madiun, Kadis PUPR dan Orang Kepercayaan Sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-wali-kota-madiun-kadis-pupr-dan-orang-kepercayaan-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 16:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kepercayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Madiun]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229609</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Selain Wali Kota Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Selain Wali Kota Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), sebagai tersangka. Mereka bertiga, kemudian dilakukan penahanan ke Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa kejadian berawal pada Juli 2025, Wali Kota Maidi (MD) memberikan arahan pengumpulan uang, melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun, SD. “Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta. Uang tersebut, terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa, selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR, selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum, pada 9 Januari 2026. Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;MD diduga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025,&#8221; ujar Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD, saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, TM meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD, pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. &#8220;Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” jelas Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan Maidi bersama Thariq Megah juga dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229609</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
