<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>terselesaikan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terselesaikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Aug 2024 08:52:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>terselesaikan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dishub Kota Malang Targetkan Pembayaran Retribusi dengan VA Terselesaikan 2024</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-targetkan-pembayaran-retribusi-dengan-va-terselesaikan-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<category><![CDATA[terselesaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213569</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pembayaran retribusi parkir dengan menggunakan transfer Virtual Account (VA), diharapkan pada tahun 2024 ini dapat segera terselesaikan di 970 titik parkir yang ada di Kota Malang. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Pria yang kerap disapa Jaya, menyampaikan bahwa target penerapan di 970 titik tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pembayaran retribusi parkir dengan menggunakan transfer Virtual Account (VA), diharapkan pada tahun 2024 ini dapat segera terselesaikan di 970 titik parkir yang ada di Kota Malang. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Jaya, menyampaikan bahwa target penerapan di 970 titik tersebut juga sesuai intruksi dari Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. “Memang kita diminta oleh Pak Pj akhir tahun ini harus tuntas semuanya. Siap, kami selesaikan. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini bisa dan itu sangat mungkin bisa kita lakukan,” kata Jaya, Kamis (29/08/2024) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa tiap minggunya penambahan titik parkir tersebut terus dilakukan. Mulai dari launching, hingga saat ini sudah ada sekitar 100 lebih titik parkir yang menggunakan VA tersebut.</p>



<p>“Waktu launching kan 50, kemarin sudah kita tambah 75 nanti minggu depan kita tambah lagi 75, itu tersebar di lima kecamatan. Tapi yang paling banyak di Kecamatan Klojen,” tambahnya.</p>



<p>Jaya berharap, dengan dilakukan penerapan sistem pembayaran retribusi menggunakan VA dapat mengurangi kebocoran parkir yang selama ini menjadi masalah. Menurutnya, Dishub Kota Malang fokus pada penataan tata kelola yang baik terlebih dahulu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Saya tidak harus mengejar peningkatan retribusi. Tapi mau menata tata kelola yang baik dulu. Karena retribusi itu bonus,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa regulasi untuk mendukung penerapan VA tersebut sangat penting. Apalagi Pemkot Malang saat ini juga sedang menyiapkan menenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait parkir.</p>



<p>“Termasuk di dalam Ranperda itu ada terkait dengan VA, pembagian persentase antara pengelola parkir dan pemerintah daerah, serta besaran kontribusi yang bervariasi,” tambah Pj Wali Kota Iwan.</p>



<p>Untuk mempercepat penerapan sistem tersebut, Iwan menginstruksikan agar dikeluarkan kebijakan sementara oleh wali kota, sembari menunggu perda resmi disahkan. &#8220;Target saya bukan lagi 200 titik, tetapi 970 titik yang harus segera diterapkan. Kebijakan ini diperlukan agar tidak membingungkan pihak-pihak di lapangan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Regulasi tersebut juga akan mengatur tingkat strategis parkir, seperti penetapan tarif berdasarkan lokasi dan tingkat kepentingan. Iwan menekankan bahwa penyusunan peraturan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tercapai kesepakatan yang adil dan efektif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213569</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Wali Kota Malang Optimis Soal Pembebasan Lahan Cucian Mobil Segera Terselesaikan</title>
		<link>https://memontum.com/pj-wali-kota-malang-optimis-soal-pembebasan-lahan-cucian-mobil-segera-terselesaikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 14:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[cucian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[optimis]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[terselesaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200944</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku optimis terhadap permasalahan pembebasan lahan cucian mobil di wilayah Madyopuro, Kota Malang, dapat segera terselesaikan. Walaupun saat ini, permasalahan itu masih sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN). Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika permasalahan itu juga menjadi komitmennya. Sehingga, pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku optimis terhadap permasalahan pembebasan lahan cucian mobil di wilayah Madyopuro, Kota Malang, dapat segera terselesaikan. Walaupun saat ini, permasalahan itu masih sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN).</p>



<p>Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika permasalahan itu juga menjadi komitmennya. Sehingga, pihaknya juga meminta ada percepatan dalam penyelesaiannya.</p>



<p>“Karena memang sudah menjadi komitmen saya bahwa dalam penyelesaian ini saya minta ada percepatan. Yang jelas apapun keputusannya dari pengadilan akan kita lakukan,” ujar Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (03/11/2023) tadi.</p>



<p>Saat disinggung terkait dengan pencabutan konsinyasi, Wahyu menyampaikan jika belum mengetahui persoalan tersebut. Pihaknya akan meminta informasi terkait hal itu pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, bagian hukum dan dinas terkait.</p>



<p>“Saya baru mengetahui pencabutan konsinyasi hari ini. Sampai hari ini tadi belum ada laporan yang masuk. Tetapi tadi pagi saya sudah memanggil Pak Sekda. Nanti saya akan tanyakan faktor apa yang menjadi pertimbangannya,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) penyelesaian dan pembebasan lahan cucian mobil, Achmad Wanedi, menyampaikan jika Pemerintah Kota Malang harus memiliki ketegasan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi menurutnya, lahan cucian mobil itu bukan milik pribadi, melainkan milik negara.</p>



<p>&#8220;Ini butuh ketegasan saja, tanah dan status harus jelas. Ini bukan ganti rugi tapi ganti untung apalagi disinyalir itu tanah negara. Jadi kemarin yang masuk ke pansus bahwa tanah itu milik negara. Tapi tanah negara yang dipakai oleh masyarakat. Mereka juga berhak,&#8221; ujar Wanedi-sapannya.</p>



<p>Kemudian, Wanedi juga mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui mengenai putusan pencabutan konsinyasi lahan cucian mobil tersebut. Mengingat, permasalahan itu telah berjalan alot sejak kepemimpinan Wali Kota Malang sebelumnya.</p>



<p>“Mestinya diselesaikan di zaman pemerintah sebelumnya dan dilanjutkan dengan Pj Wali Kota, namun harus melewati jalur konsinyasi. Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak ahli waris, maka selanjutnya jika konsinyasi tidak ada titik temu maka dititipkan ke pengadilan dan sudah berlangsung. Terus terang sampai sekarang baru mendengar kabar ini, kami berharapnya agar keputusan itu yang terbaik supaya sarana jalannya segera digunakan semestinya,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200944</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
