<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tertibkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tertibkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 09:31:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tertibkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tertibkan Perizinan Minuman Beralkohol, Satpol PP Kota Malang Sita 97 Botol</title>
		<link>https://memontum.com/tertibkan-perizinan-minuman-beralkohol-satpol-pp-kota-malang-sita-97-botol</link>
					<comments>https://memontum.com/tertibkan-perizinan-minuman-beralkohol-satpol-pp-kota-malang-sita-97-botol#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minuman]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232206</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga titik lokasi berbeda, Rabu (06/05/2026) tadi. Penertiban yang dilakukan itu, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kepala Bidang Penegakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga titik lokasi berbeda, Rabu (06/05/2026) tadi. Penertiban yang dilakukan itu, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.</p>



<p>Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan perizinan usaha penjualan minuman beralkohol. “Terdapat tiga lokasi yang kami datangi hari ini untuk klarifikasi dokumen perizinan,” ujar Denny.</p>



<p>Untuk lokasi pertama yang dijujug, berada di Kawasan Simpang Wilis, Kelurahan Gading Kasri. Dari hasil pemeriksaan, usaha tersebut hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Sedangkan untuk minuman beralkohol golongan A, tidak memiliki izin resmi namun terpajang di etalase.</p>



<p>“Atas temuan tersebut, kami mengamankan barang bukti sebanyak 97 botol minuman beralkohol golongan A,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Seluruh barang bukti itu, selanjutnya diamankan untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijadwalkan menjalani sidang pada 20 Mei 2026.</p>



<p>Pada lokasi kedua yang berada di Kelurahan Gading Kasri, Satpol PP tidak menemukan pelanggaran. Usaha tersebut dinyatakan memiliki izin yang lengkap, untuk melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C.</p>



<p>Untuk di lokasi ketiga di Kelurahan Sawojajar, juga tidak dikenai tindakan, karena hanya menjual minuman beralkohol golongan B dan C sesuai perizinan yang dimiliki. &#8220;Satpol PP bekerja sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020. Sanksi dikenakan apabila terdapat pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, terkait dengan adanya penolakan sebagian warga terhadap keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol di Kelurahan Gading Kasri dan Kelurahan Sawojajar, Denny menyebut Satpol PP hanya menjalankan fungsi penegakan regulasi. “Untuk kebijakan di luar regulasi, kami tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan. Tugas kami memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan,” imbuh Denny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tertibkan-perizinan-minuman-beralkohol-satpol-pp-kota-malang-sita-97-botol/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232206</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Tertibkan PKL Pasar Kebalen di Badan Jalan Zainal Zakse</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-tertibkan-pkl-pasar-kebalen-di-badan-jalan-zainal-zakse</link>
					<comments>https://memontum.com/dishub-kota-malang-tertibkan-pkl-pasar-kebalen-di-badan-jalan-zainal-zakse#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 03:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[zainal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232203</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan penertiban pedagang Pasar Kebalen yang berjualan di badan Jalan Zainal Zakse, Rabu (06/05/2026) pagi. Penertiban itu dilakukan, sebagai tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) terkait pembatasan jam operasional pedagang. Sebelumnya, Diskopindag Kota Malang telah memasang banner pemberitahuan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan penertiban pedagang Pasar Kebalen yang berjualan di badan Jalan Zainal Zakse, Rabu (06/05/2026) pagi. Penertiban itu dilakukan, sebagai tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) terkait pembatasan jam operasional pedagang.</p>



<p>Sebelumnya, Diskopindag Kota Malang telah memasang banner pemberitahuan bahwa aktivitas jual beli di lokasi tersebut hanya diperbolehkan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa penertiban itu menjadi langkah awal penegakan aturan setelah imbauan kepada pedagang berulang kali disampaikan. “Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilakukan. Pembatasan sebenarnya sudah ada, tetapi masih banyak yang tidak taat,” ujar Jaya-sapaannya.</p>



<p>Jaya menegaskan, fungsi utama jalan adalah untuk kepentingan lalu lintas. Karena itu, penggunaan badan jalan di luar kepentingan transportasi harus dihentikan.</p>



<p>Menurutnya, kebutuhan ruang jalan di Kota Malang semakin meningkat seiring bertambahnya volume kendaraan. Kondisi tersebut, membuat optimalisasi fungsi jalan menjadi kebutuhan mendesak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya. Kebutuhan lalu lintas semakin tinggi sehingga ruang jalan harus dioptimalkan,” jelasnya.</p>



<p>Jaya juga memastikan, bahwa personel tetap dilibatkan dalam pengawasan bersama lintas instansi. Pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan agar aturan jam operasional dapat dipatuhi. Karena menurutnya keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran pedagang maupun pembeli.</p>



<p>&#8220;Pada prinsipnya ini membutuhkan kerja sama semua pihak, baik masyarakat maupun pedagang. Ini harus tahu diri. Kalau sudah ada pengumuman bahwa jual beli hanya pukul 00.00 sampai 06.00 WIB, maka pedagang dan pembeli harus taat. Ini demi keamanan dan kenyamanan lalu lintas,” katanya.</p>



<p>Jaya juga menyoroti, mengenai fenomena transaksi tanpa turun dari kendaraan atau drive thru yang kerap dilakukan pembeli dengan berhenti di badan jalan. Praktik tersebut, dinilai menjadi salah satu penyebab gangguan arus lalu lintas.</p>



<p>“Drive thru ini sangat berdampak. Sejak sore kendaraan sudah berhenti untuk transaksi. Lalu lintas itu sangat bergantung pada perilaku masyarakat,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dishub-kota-malang-tertibkan-pkl-pasar-kebalen-di-badan-jalan-zainal-zakse/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232203</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Ganggu Arus Lalu Lintas, Dishub Kota Malang Siap Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Jalan Veteran</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-ganggu-arus-lalu-lintas-dishub-kota-malang-siap-tertibkan-parkir-liar-dan-pkl-di-jalan-veteran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[veteran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232179</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan segera menertibkan parkir liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Veteran, khususnya di depan MAN 2 Kota Malang hingga area Universitas Brawijaya (UB). Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Pria yang akrab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan segera menertibkan parkir liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Veteran, khususnya di depan MAN 2 Kota Malang hingga area Universitas Brawijaya (UB). Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Jaya, itu mengatakan bahwa dalam penertiban itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, persoalan utama di kawasan tersebut berawal dari rendahnya kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas, meskipun rambu dan marka jalan sudah terpasang jelas.</p>



<p>“Pengendara harus paham, ada petugas atau tidak ada petugas tetap wajib mematuhi aturan. Marka hijau itu artinya larangan berhenti maupun parkir karena diperuntukkan bagi pesepeda,” ujar Jaya, Senin (04/05/2026) tadi.</p>



<p>Jaya menegaskan, area yang selama ini digunakan parkir di Jalan Veteran bukan fasilitas resmi sekolah maupun kawasan umum untuk parkir kendaraan. Sehingga, menurutnya akan dilakukan sosialisasi sekaligus penertiban bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.</p>



<p>&#8220;Nanti dalam waktu dekat akan kami lakukan (sosialisasi) bersama-sama dengan teman-teman dari Satpol PP, kemudian dengan Diskopindag juga. Ini memang sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Langkah tersebut dilakukan, sambil menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan Perda selesai disusun. “Tidak perlu menunggu Perda efektif sepenuhnya. Pengendara yang memiliki SIM seharusnya sudah memahami aturan dasar lalu lintas,” tegasnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, menurutnya Pemkot Malang juga telah beberapa kali memanggil pihak sekolah di sepanjang kawasan Jalan Veteran, termasuk MAN, MTsN dan MIN. Bahkan, sosialisasi dilakukan langsung kepada pihak lembaga pendidikan agar turut mengedukasi orang tua siswa.</p>



<p>“Kami sudah hampir empat kali mengundang pihak sekolah. Ini bagian dari pendidikan sejak dini. Orang tua masih sering menyeberangkan anak tidak pada tempatnya, padahal zebra cross hanya berjarak sekitar 25 meter,” tuturnya.</p>



<p>Dalam implementasi Perda, tentunya akan diterapkan sanksi tanpa tebang pilih. Sanksi yang disiapkan antara lain penggembokan kendaraan hingga denda administratif.</p>



<p>“Kalau sepeda motor dendanya Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu. Tidak ada istilah pembeda atau pilih kasih,” ucapnya.</p>



<p>Untuk sanksi tersebut tidak diberikan kepada institusi sekolah, melainkan kepada pengguna jalan atau orang tua siswa yang melanggar aturan. Penertiban ini tentu akan berlaku di seluruh ruas jalan, baik jalan nasional maupun jalan provinsi. &#8220;Semuanya, selama terdapat marka larangan seperti jalur hijau di kawasan tersebut,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232179</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tertibkan PKL Kota Malang, Satpol PP Sasar Ruas Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/tertibkan-pkl-kota-malang-satpol-pp-sasar-ruas-jalan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231485</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan Kota Malang, Senin (06/04/2026) tadi. Hal itu dilakukan, setelah berakhirnya masa toleransi selama Ramadan dan libur Lebaran. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan bahwa operasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan Kota Malang, Senin (06/04/2026) tadi. Hal itu dilakukan, setelah berakhirnya masa toleransi selama Ramadan dan libur Lebaran.</p>



<p>Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan bahwa operasi penertiban menyasar beberapa titik strategis yang selama ini menjadi kawasan larangan berjualan. Diantaranya, seperti di kawasan Alun-Alun Merdeka, Jalan Kyai Agussalim, Jalan Surabaya dan Jalan Mayjend Wiyono.</p>



<p>&#8220;Jumlah pelanggar cukup banyak, namun masih dalam proses pendataan karena operasi berlangsung di beberapa lokasi sekaligus. Barang bukti yang diamankan rencananya akan disidangkan melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (08/04/2026) mendatang,” jelas Mustaqim.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang selama ini telah berlaku, khususnya di Jalan Surabaya yang ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL. “Selama keputusan wali kota belum diubah, maka Jalan Surabaya tetap menjadi jalan bebas PKL dan saat operasi tentu akan kami tindak,” tegasnya.</p>



<p>Sementara, di kawasan Jalan Mayjen Wiyono terdapat beberapa ruas jalan tertentu yang masih diperbolehkan untuk aktivitas PKL. Pada lokasi tersebut, petugas hanya melakukan penataan agar tidak mengganggu badan jalan maupun pengguna lalu lintas.</p>



<p>“Ada beberapa ruas yang masih diperbolehkan berjualan. Di sana kami hanya menata agar tidak terlalu maju ke jalan dan tetap tertib,” imbuh Mustaqim. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231485</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Reklame Insidentil Menjamur, Satpol PP Kota Malang Tiap Hari Tertibkan hingga Ratusan</title>
		<link>https://memontum.com/reklame-insidentil-menjamur-satpol-pp-kota-malang-tiap-hari-tertibkan-hingga-ratusan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[insidentil]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menjamur,]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230116</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Maraknya reklame insidentil yang menjamur di berbagai ruas jalan Kota Malang, mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban intensif. Langkah itu dilakukan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, sekaligus instruksi langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Maraknya reklame insidentil yang menjamur di berbagai ruas jalan Kota Malang, mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban intensif. Langkah itu dilakukan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, sekaligus instruksi langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyampaikan bahwa penertiban telah dilakukan sejak pekan lalu dan akan terus berlanjut hingga kondisi kota benar-benar bersih dari reklame yang mengganggu estetika. “Kami sudah diperintahkan oleh Pak Wali untuk melakukan penertiban sejak pekan lalu dan nanti sampai bersih. Fokusnya reklame-reklame yang kurang sedap dipandang mata,” ujar Mustaqim, Selasa (10/02/2026) tadi.</p>



<p>Penertiban sendiri, lanjutnya, menyasar reklame insidentil yang terpasang di sepanjang ruas jalan Kota Malang, terutama yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Baik itu dari sisi estetika maupun perizinan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Seperti dipasang pakai bambu, terus goyang-goyang, apalagi dipasang di pohon. Itu jelas mengganggu keindahan kota,” tambahnya.</p>



<p>Meski begitu, Satpol PP Kota Malang juga menaruh perhatian pada reklame yang sebenarnya telah mengantongi izin, namun pemasangannya dinilai rawan dan membahayakan. “Kalau berizin tapi pemasangannya rawan, tetap kita tertibkan. Nanti kita sampaikan dan beritahukan ke pemiliknya,” ucapnya.</p>



<p>Tingginya jumlah reklame insidentil menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Satpol PP, setiap hari petugas dapat menertibkan lebih dari seratus reklame dengan beragam konten.</p>



<p>“Banyak. Setiap hari bisa sekitar seratusan lebih reklame insidentil yang kita tertibkan. Mayoritas reklame tersebut didominasi iklan properti dan usaha jasa,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230116</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Tak Berizin, LIRA DPD Lumajang Desak Satpol PP Tertibkan Menara Tower di Desa Pulo</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-tak-berizin-lira-dpd-lumajang-desak-satpol-pp-tertibkan-menara-tower-di-desa-pulo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[menara]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225754</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Lumajang, meminta bangunan menara tower yang sudah berdiri tegak di Dusun Wringin Cilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk dilakukan penertiban alias pembongkaran. Desakan itu disampaikan, karena keberadaan tower diduga kuat belum mengantongi izin pendirian. &#8220;Informasinya belum ada izin. Bahkan, pihak OPD terkait, seperti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Lumajang, meminta bangunan menara tower yang sudah berdiri tegak di Dusun Wringin Cilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk dilakukan penertiban alias pembongkaran. Desakan itu disampaikan, karena keberadaan tower diduga kuat belum mengantongi izin pendirian.</p>



<p>&#8220;Informasinya belum ada izin. Bahkan, pihak OPD terkait, seperti DPKP, PUTR, sudah saya konfirmasi. Hasilnya, pihak pengelola tower masih belum mengajukan izin. Karenanya, ini menjadi aneh. Izinnya belum, tapi bangunan menara komersil itu sudah kokoh, bahkan kami duga sudah beroperasi,&#8221; kata Wakil Bupati LSM LIRA DPD Lumajang, Dendik Zeldianto, Jumat (05/09/2025) tadi.</p>



<p>Terkait temuan ini, dirinya menilai bahwa Pemkab kecolongan. Karenanya, kepada pihak terkait agar melakukan tindakan tegas. &#8220;Kami akan meminta Satpol PP Kabupaten Lumajang, untuk menyegel dan bongkar. Lumajang punya aturan, jadi jangan dibuat serampangan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dalam momen itu, Dendik juga memperlihatkan bukti percakapan dengan pihak yang berkewenangan, dalam konteks tahapan pengurusan izin. Sementara dari temuan di lapangan, bahwa hingga berdirinya tower, itu belum ada pengajuan pembangunan tower di titik lokasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kalau pun pihak pengelola tower ini mengurus izin secara online, tentunya keterlibatan dinas atau OPD terkait tetap wajib sebagai penyerta,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, mengatakan bila dari segi teknis dan Tusi, bahwa bangunan menara belum pernah konsultasi dan mengajukan perizinan ke DPKP. Karenanya, tidak ada ketentuan DPKP untuk menindak.</p>



<p>&#8220;Bangunan termasuk kategori liar, karena belum berizin dan belum memiliki ketentuan kesesuaian dengan tata ruang. Untuk bangunan liar menjadi kewenangan Satpol PP, &#8221; tegasnya via WhatsApp.</p>



<p>Secara terpisah, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, saat dihubungi belum merespon hingga berita ini ditayangkan. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225754</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tertibkan Penjual Kopi Keliling, Satpol PP Kota Malang Bidik Pemilik Modal</title>
		<link>https://memontum.com/tertibkan-penjual-kopi-keliling-satpol-pp-kota-malang-bidik-pemilik-modal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[keliling,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[penjual]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224756</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penjual kopi keliling yang semakin marak di beberapa lokasi, sudah dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Hanya saja, langkah ini terbilang kurang efektif, sehingga di pandang perlu dilakukan pendekatan intensif kepada pemilik modal, atau bukan pekerja di lapangan. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penjual kopi keliling yang semakin marak di beberapa lokasi, sudah dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Hanya saja, langkah ini terbilang kurang efektif, sehingga di pandang perlu dilakukan pendekatan intensif kepada pemilik modal, atau bukan pekerja di lapangan.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa dalam hal ini masih dilakukan penelusuran keberadaan pemilik modal. &#8220;Kan mereka pekerja. Nah, pemilik modalnya ini sedang kita cari. Nanti kita panggil, kita ajak ngobrol. Apakah betul mereka disuruh jualan di situ atau tidak. Kalau iya, kita atur supaya hanya boleh berhenti beberapa menit,&#8221; kata Heru, Jumat (08/08/2025) tadi.</p>



<p>Heru menyebut, keberadaan kopi keliling sebenarnya menarik minat wisatawan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Namun, perlu pengaturan agar tidak menimbulkan masalah ketertiban umum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sepanjang tidak menetap dan tidak menimbulkan kemacetan, sebenarnya tidak masalah. Sama seperti pedagang keliling atau asongan. Yang jadi persoalan itu kalau mangkal terlalu lama,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Menurutnya, saat ini Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada tindakan represif. “Saya sekarang pendekatannya ngajak ngomong, tidak menertibkan dengan cara memaksa. Tetap ini harus diatur. Tata kelola sampah dan hal lainnya juga akan kita perhatikan,” katanya.</p>



<p>Sebagai informasi, sebelumnya Satpol PP Kota Malang telah menindak tiga pedagang kopi keliling melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, Heru menilai para pekerja tidak seharusnya menanggung sanksi.</p>



<p>&#8220;Mereka bilang hanya buruh. Makanya kita fokus ke operator atau pemilik modal. Kadang mereka rebutan lokasi, apalagi saat jam pulang mahasiswa. Jadi, pengaturannya harus lewat pemilik modalnya,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224756</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Sekolah</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-tertibkan-parkir-liar-di-kawasan-sekolah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219080</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menertibkan parkir liar yang ada di lingkungan sekolah. Terutama, di sekitar SMKN 4 Jalan Tanimbar dan SMAN 3 Jalan Sultan Agung, Kota Malang. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa penertiban itu dilakukan karena adanya penggunaan badan jalan yang berlebihan. Sehingga, mengganggu arus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menertibkan parkir liar yang ada di lingkungan sekolah. Terutama, di sekitar SMKN 4 Jalan Tanimbar dan SMAN 3 Jalan Sultan Agung, Kota Malang.</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa penertiban itu dilakukan karena adanya penggunaan badan jalan yang berlebihan. Sehingga, mengganggu arus lalu lintas. Permasalahan itu menurutnya sudah beberapa kali dibahas, namun masih terus berulang.</p>



<p>&#8220;Pada prinsipnya, sekolah atau pelaku usaha harus memiliki satuan parkir yang memadai. Tapi karena kurang, mereka menggunakan badan jalan secara berlebihan,&#8221; ujar Jaya, Jumat (07/02/2025) tadi.</p>



<p>Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurutnya Dishub Kota Malang mengambil langkah tegas dengan membatasi jumlah kendaraan yang diperbolehkan parkir. Dengan maksimal dua shaf kendaraan dan parkir harus rapi, serta teratur.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Karena seharusnya hanya satu baris. Selama ini kan mengganggu itu. Misalnya mau ngeluarin motor di depan, yang paling belakang ditaruh di depan rumah orang. Nah ini mengganggu,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Selain itu, Dishub Kota Malang juga akan melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah dan Juru Parkir (Jukir). Sehingga tidak memanfaatkan area terlarang, seperti tikungan kanan dan kiri jalan. Jika pelanggaran tetap terjadi, maka pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) bisa menjadi sanksi terakhir.</p>



<p>&#8220;Kalau masih bandel, sangat mungkin KTA-nya dicabut. Tapi ini kan masalah sosial, mereka bisa kehilangan pekerjaan. Makanya saya katakan, ayo kita kerjasama. Kalau tidak bisa, ya sudah lebih baik berhenti saja,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Penertiban parkir liar ini menurutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. Ke depan Dishub Kota Malang juga akan menyasar parkir yang ada di Pasar Klojen, Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Itu sudah saatnya ditata sebelum semakin ruwet. Tapi saya masih akan rapatkan dulu karena di situ juga akibat dari kuliner di pasar yang saat ini begitu berkembang,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Bersiap Tertibkan Parkir di Kawasan Pasar Klojen</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-bersiap-tertibkan-parkir-di-kawasan-pasar-klojen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersiap]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Klojen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219049</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang segera melakukan pembahasan penataan parkir di kawasan Pasar Klojen, Kota Malang. Itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang menyebabkan kemacetan dan gangguan bagi pejalan kaki. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengadakan diskusi dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang segera melakukan pembahasan penataan parkir di kawasan Pasar Klojen, Kota Malang. Itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang menyebabkan kemacetan dan gangguan bagi pejalan kaki.</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengadakan diskusi dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Apalagi, itu merupakan destinasi baru dengan penataan parkir yang masih perlu diperbaiki.</p>



<p>&#8220;Memang di sana tempatnya terbatas, mudah-mudahan segera bisa kami bahas dengan asisten dan pihak lain yang berwenang. Begitupun juga koordinasi dengan Polresta Malang Kota,&#8221; ujar Jaya-sapaan akrabnya, Kamis (06/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa salah satu pendekatan yang dapat diusulkan yakni mendorong pengunjung untuk lebih banyak berjalan kaki. Sehingga, dapat mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar pasar.</p>



<p>&#8220;Yang penting pengunjung nanti mau berjalan kaki, itu salah satu cara mengurangi kemacetan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Di sisi lain, trotoar di sekitar Pasar Klojen juga menjadi perhatian karena sering digunakan untuk nongkrong. Sehingga membuat pejalan kaki harus beralih ke tepi jalan dan berdesakan dengan kendaraan parkir serta lalu lintas. Tidak hanya itu, kebiasaan kendaraan menurunkan penumpang tanpa mencari tempat parkir juga memperparah kondisi kemacetan di kawasan tersebut.</p>



<p>&#8220;Sehingga ini menjadi perhatian serius yang harus kita tertibkan bersama,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219049</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
