<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tertipu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tertipu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Apr 2026 04:07:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tertipu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seorang Perempuan di Kota Malang Tertipu, Suami yang Dinikahi Ternyata sesama Jenis</title>
		<link>https://memontum.com/seorang-perempuan-di-kota-malang-tertipu-suami-yang-dinikahi-ternyata-sesama-jenis</link>
					<comments>https://memontum.com/seorang-perempuan-di-kota-malang-tertipu-suami-yang-dinikahi-ternyata-sesama-jenis#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dinikahi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[sesama]]></category>
		<category><![CDATA[Ternyata.....]]></category>
		<category><![CDATA[tertipu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231540</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dengan diantar oleh keluarganya, seorang perempuan diketahui bernama Intan A (28), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melapor ke Polresta Malang Kota, Rabu (08/04/2026) tadi. Dirinya melapor, karena telah ditipu oleh suaminya yang mengaku bernama Erfastino Reynaldi alias Rey (36), yang ternyata berjenis kelamin perempuan. Intan baru mengetahui Rey adalah perempuan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dengan diantar oleh keluarganya, seorang perempuan diketahui bernama Intan A (28), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melapor ke Polresta Malang Kota, Rabu (08/04/2026) tadi. Dirinya melapor, karena telah ditipu oleh suaminya yang mengaku bernama Erfastino Reynaldi alias Rey (36), yang ternyata berjenis kelamin perempuan.</p>



<p>Intan baru mengetahui Rey adalah perempuan, saat malam pertama usai menikah siri pada 3 April 2026. Merasa dibohongi, Intan akhirnya memutuskan melapor ke Polresta Nalang Kota dengan kasus dugaan pemalsuan identitas.</p>



<p>Perwakilan dari pihak keluarga Intan, yakni Eko menjelaskan pelaporan dilakukan karena ada unsur tindak pidana berupa pemalsuan dokumen identitas diri yang dilakukan oleh Erfastino alias Rey. &#8220;Jadi ada dokumen identitas diri yang sengaja dipalsukan oleh terlapor untuk menikahi Intan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskan oleh Intan, bahwa dirinya berkenalan dengan Rey pada awal Februari 2026. Saat itu, Rey datang sebagai pembeli di tempat kerjanya di Kota Batu. Rey mengaku dari Jakarta dan bekerja sebagai konsultan proyek.</p>



<p>&#8220;Setelah itu, kami berpacaran di tanggal 14 Februari 2026 dan dari perkenalan hingga pacaran, tidak curiga sama sekali karena perawakan, kelakuan dan cara bicaranya mirip cowok,&#8221; jelas Intan, saat di temui sejumlah wartawan di Mapolresta Malang Kota.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hubungan ini, Rey mengajak Intah menikah. Bahkan saat itu, Intan sempat dijanjikan dibelikan mobil Lamborghini, rumah dan berbagai iming-iming lainnya.</p>



<p>Karena Intan mengira Rey adalah laki-laki, dirinyapun menyetujui pernikahan tersebut. Keduanya menikah secara siri pada tanggal 3 April 2026, yang dilaksanakan di rumah Intan.</p>



<p>Sempat ada kejanggalan, karena Rey tidak membawa pihak keluarganya sama sekali. Meski demikian pernikahan tetap berlangsung hingga selesai. Usai menikah, mereka melakukan malam pertama.</p>



<p>Dari malam pertama inilah, Intan mengetahui kalau suaminya adalah perempuan. Tentunya hal ini membuat Intan kecewa dan merasa dibohongi. Dengan kondisi menangis, Intan melaporkan peristiwa ini ke orang tuanya. &#8220;Setelah tahu dia adalah perempuan, langsung diusir keluar rumah,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa laporan atas kasus tersebut sudah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan. &#8220;Laporannya sudah kami terima dan masih kami selidiki,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/seorang-perempuan-di-kota-malang-tertipu-suami-yang-dinikahi-ternyata-sesama-jenis/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231540</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tertipu Renovasi Rumah, Seorang Advokat di Kota Malang Polisikan Kontraktor</title>
		<link>https://memontum.com/tertipu-renovasi-rumah-seorang-advokat-di-kota-malang-polisikan-kontraktor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polisikan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[tertipu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223827</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang advokat berinisial Nr (44), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinadus Yudhawijaya, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, Nr mengalami kerugian sebesar Rp 238 juta. Kasus ini, pun sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang advokat berinisial Nr (44), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinadus Yudhawijaya, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, Nr mengalami kerugian sebesar Rp 238 juta.</p>



<p>Kasus ini, pun sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan saat ini sudah proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (10/07/2025) tadi. Oleh pihak kejaksaan, tersangka Ferdinadus dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Kelas 1 Malang.</p>



<p>Menurut keterangan Nr, sebelum kejadian, dirinya ingin merenovasi rumahnya pada Desember 2023. Dirinya mempercayakan renovasi rumah tersebut kepada pelaku hingga disepakati harga Rp 157 juta.</p>



<p>&#8220;Saya awalnya percaya kepada tersangka, karena dia bekerja sebagai jaya kontruksi dan sudah memiliki CV. Rumah saya sudah dibongkar untuk direnovasi tingkat dua. Namun sehabis dicor, malah terbengkalai begitu saja,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karena rumahnya terbengkalai dan sudah tidak dikerjakan lagi, Nr pun memeriksa kondisi beton dan cor renovasi rumahnya. Saat ini, Nr merasa sangat kaget, bangunan yang telah direnovasi kondisinya sangat jelek. &#8220;Betonnya bisa di protoli dan bangunannya mau ambruk. Saya minta Ferdinadus Yudha untuk tanggung jawab, untuk menambah kekuatan lagi karena cor-corannya melengkung,&#8221; jelas Nr.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ferdinadus akhirnya meminta tambah uang hingga Nr menambah lagi dengan total keseluruhan yang sudah dibayarkan sebesar Rp 238 juta. &#8220;Terpaksa saya menambah pembayaran agar bangunan tersebut tidak ambruk. Sudah saya lunasi tapi tidak dikerjakan. Saya mendatangi Ferdinadus, saya suruh mengerjakan, namun ternyata dia sudah tidak mampu dengan alasan uangnya telah habis, katanya salah perhitungan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Karena merasa ditipu, Nr yang semula bersabar akhirnya mulai menagih uangnya untuk dikembalikan. Sempat dijanjikan April 2024, namun uangnya tidak juga kunjung dikembalikan. &#8220;Saya sempat panggil ahli perencanaan kontruksi untuk menghitung yang sudah dikerjakan Ferdinadus. Dari perhitungan itu, bangunan yang dikerjakan hanya sekitar Rp 81 juta,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena uangnya tak juga dikembalikan, Nr memutuskan untuk melapor ke Polresta Malang Kota pada Novmber 2014. &#8220;Saat proses penyelidikan, ternyata ada 2 korban lagi yang melaporkan Ferdinandus. Yakni dengan peristiwa yang sama. Ferdinandus dijadikan tersangka dan hari ini sudah tahap II,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa sudah dilakukan penerimaan Tahap II tersangka dan barang bukti. Bahwa saat ini untuk tersangka dilakukan penahanan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 372/378 KUHP.</p>



<p>&#8220;Ada 3 korban. Tersangka adalah kontraktor yang membangun beberapa rumah baik renovasi atau membangun dari awal. Uang sudah diterima namun tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka. Tersangka mengaku telah menawarkan harga murah, namun salah perhitungan hingga ridak mampu menyelesaikan. Kerugian korban nominalnya berbeda-beda,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223827</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-tertipu-oleh-kontraktor-di-malang-seorang-user-bakal-tempuh-jalur-hukum</link>
					<comments>https://memontum.com/merasa-tertipu-oleh-kontraktor-di-malang-seorang-user-bakal-tempuh-jalur-hukum#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Oct 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[tertipu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199488</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ingin hati memiliki bangunan rumah yang bagus, Sofia, warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, malah merasa dirinya tertipu. Pembangunan rumahnya yang dikerjasamakan dengan pihak kontraktor, yakni CV MI yang beralamatkan di Jalan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, malah tak kunjung rampung alias mangkrak. Padahal sesuai perjanjian, Sofia sendiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Ingin hati memiliki bangunan rumah yang bagus, Sofia, warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, malah merasa dirinya tertipu. Pembangunan rumahnya yang dikerjasamakan dengan pihak kontraktor, yakni CV MI yang beralamatkan di Jalan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, malah tak kunjung rampung alias mangkrak.</p>



<p>Padahal sesuai perjanjian, Sofia sendiri sudah melakukan pelunasan sebesar Rp 303.319.356. Namun, karena bangunan rumahnya hingga kini mangkrak, Sofia melalui kuasa hukumnya, Ahmad Agus Muin SH, bakal menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata.</p>



<p>Diceritakan oleh Agus Muin, bahwa dugaan penipuan dengan modus pembangunan rumah ini bermula, pada Maret 2023. Saat itu, kliennya yang bernama Sofia, seorang TKI (PMI sekarang) Hongkong ingin membangun rumahnya yang berada di Blitar.</p>



<p>&#8220;Bu Sofia kemudian mencari sejumlah kontraktor perumahan melalui media sosial sekitaran Desember 2022. Dalam penelusurannya di media sosial, Ibu Sofia kemudian menemukan dan tertarik dengan konten-konten pembangunan rumah yang diunggah kontraktor CV MI. Dari sinilah, kemudian Ibu Sofia menghubungi nomor HP Kantor CV MI,&#8221; ujar Agus, Minggu (08/10/2023) tadi.</p>



<p>Setelah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan berkonsultasi tentang rencana pembangunan rumah, Sofia kemudian tertarik untuk menggunakan jasa kontraktor CV MI. Selanjutnya, CV MI mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah kepada Sofia dengan total keseluruhan sebesar Rp 303.310.000.</p>



<p>&#8220;Dengan tawaran tersebut, Ibu Sofia menyepakati pekerjaan dengan lama waktu pembangunan selama 7 bulan dari 19 Maret 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023, dengan pembayaran dapat ditermin. Selanjutnya, Ibu Sofia melakukan pembayaran transfer sebesar Rp 140.000.000. Namun ternyata sampai Mei 2023, pembangunan yang dilaksanakan oleh CV MI berhenti sampai dengan pondasi dan dinding,&#8221; jelas Agus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena merasa pembangunannya terlalu lama, Sofia menghubungi pihak CV MI dan menanyakan proses pembangunannya. &#8220;Saat itu, pihak CV MI mengatakan pembangunnannya dapat berjalan kembali jika dibayarkan termin selanjutnya. Bu Sofia yang dalam posisi panik dan ingin bangunan rumahnya segera terselesaikan, akhirnya melakukan pelunasan sisa pembayaran pekerjaan pembangunan kepada CV MI sebesar Rp.163.319.356,&#8221; urainya.</p>



<p>Tapi ternyata, lanjutnya, setelah dilakukan pelunasan pembayaran, pembangunan tidak dilanjutkan oleh kontraktor CV MI . Padahal sesuai yang dijanjikan, Oktober ini pembangunan tersebut seharusnya sudah selesai, namun pembangunannya belum mencapai 50 persen.</p>



<p>&#8220;Kami menduga pihak kontraktor yang telah ditunjuk klien kami, tidak menjalankan pekerjaan pembangunan sesuai kesepakatan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Bahkan, pihaknya sudah mencoba menghubungi pihak CV MI, dengan mengirimkan undangan klarifikasi. &#8220;Kami ingin mempertanyakan kenapa pembangunan rumah yang harusnya sudah selesai 100 persen, namun belum tercapai. Hanya saja, undangan klarifikasi tersebut tidak ditanggapi. Saat ini, kami masih mengedepankan itikad baik CV MI. Oleh karena itu segera akan kita kirim somasi. Namun kalau nantinya tidak juga ada itikad baik dari CV MI, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana ataupun perdata,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, CV MI melalui kuasa hukumnya, Sampun Prayitno SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di sini ada kesalahan transfer. &#8220;Si pemilik rumah ada kesalahan transfer kepada Wahyu Rizki, yang sudah off dari CV MI sebesar Rp 65 juta. Sampai saat ini, itu belum dikembalikan ke CV MI,&#8221; ujar Sampun.</p>



<p>Pihaknya menyebut, CV MI tetap ingin menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan dan perjanjian. &#8220;Kesalahan transfer akan diurus oleh CV MI. Itikadnya CV MI tetap ingin menjalankan sesuai perjanjian,&#8221; jelas Sampun saat dikonfirmasi Senin (09/10/2023) sore. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/merasa-tertipu-oleh-kontraktor-di-malang-seorang-user-bakal-tempuh-jalur-hukum/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199488</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
