<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tertutup &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tertutup/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Feb 2025 14:16:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tertutup &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Longsor, Jalur Piket Nol Lumajang Sempat Tertutup Tanah dan Bebatuan Besar</title>
		<link>https://memontum.com/longsor-jalur-piket-nol-lumajang-sempat-tertutup-tanah-dan-bebatuan-besar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2025 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bebatuan]]></category>
		<category><![CDATA[longsor]]></category>
		<category><![CDATA[sempat]]></category>
		<category><![CDATA[Tertutup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219741</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Akses jalan nasional di KM 57 Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, sempat tertutup longsoran tanah dan bebatuan besar, Jumat (28/02/2025) pagi. Proses pembersihan, pun beruntung bisa dilakukan secara bertahap agar jalan kembali bisa dilalui kendaraan. Menurut laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Lumajang, kejadian longsor terjadi sekitar pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Akses jalan nasional di KM 57 Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, sempat tertutup longsoran tanah dan bebatuan besar, Jumat (28/02/2025) pagi. Proses pembersihan, pun beruntung bisa dilakukan secara bertahap agar jalan kembali bisa dilalui kendaraan.</p>



<p>Menurut laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Lumajang, kejadian longsor terjadi sekitar pukul 08.30. Salah seorang pengendara yang melintas melihat bebatuan besar berjatuhan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Sekretaris Desa Sumberwuluh, Samsul Arifin.</p>



<p>Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak Koramil, Polsek Candipuro dan BPBD Lumajang untuk segera ditindaklanjuti. &#8220;Sebagai respons awal, satu unit alat berat jenis loader milik warga setempat, Abah Asmad, tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 untuk melakukan pembersihan. Upaya ini berhasil membuka jalur sekitar pukul 10.30, meskipun belum direkomendasikan untuk dilewati kendaraan,&#8221; kata Kepala Pelaksana BPBD Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, Jumat (28/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sekitar pukul 10.45, akses bagi pengendara roda dua mulai dibuka secara bergantian, disusul roda empat yang melintas dengan sistem buka-tutup sekitar pukul 10.55. Kemudian, pada pukul 11.30, alat berat tambahan dari BPBD Lumajang tiba untuk mempercepat proses pembersihan. &#8220;Pengerjaan sempat dihentikan sementara pukul 11.35, untuk memberi kesempatan kepada petugas melaksanakan ibadah Salat Jumat serta menunggu kedatangan alat pemecah batu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, longsor sempat menyebabkan jalur nasional tertutup total. BPBD Lumajang bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Koramil 0821/09 Candipuro, Polsek Candipuro, Satlantas Polres Lumajang, BBPJN Jatim-Bali, Tagana Dinsos P3A, serta relawan, bergerak cepat melakukan koordinasi dan penanganan.</p>



<p>Upaya pembersihan terus dilakukan dengan koordinasi antara BPBD Lumajang, BBJN Jawa-Bali, Dinas Perhubungan, serta pemerintah desa setempat. Pihak berwenang juga mengimbau pengguna jalan untuk menggunakan jalur alternatif via Tol Cikali Curahkobokan atau Ranupane menuju arah Malang hingga kondisi jalur kembali normal.</p>



<p>BPBD Lumajang mengingatkan bahwa kontur tanah di kawasan Piket Nol yang labil berisiko mengalami longsor susulan. &#8220;Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalur tersebut, terutama pada musim hujan,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219741</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tertutup Akses Perumahan, Puluhan Tahun Bangunan di Kota Malang Terbengkalai</title>
		<link>https://memontum.com/tertutup-akses-perumahan-puluhan-tahun-bangunan-di-kota-malang-terbengkalai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2022 14:03:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bangunan Terbengkalai]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tertutup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170568</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Heru Prijanto, pemilik rumah atau bangunan di kawasan Perum Bukit Cemara Tujuh Blok 9/Kav 69 Kota Malang, mengadukan nasib ke DPRD Kota Malang. Hal itu dilakukannya, karena tanah yang dibeli sejak tahun 1990 an silam, akses masuknya terhalang tembok perumahan di lokasi itu. &#8220;Tahun 2001, awalnya membangun rumah yang berada tepat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Heru Prijanto, pemilik rumah atau bangunan di kawasan Perum Bukit Cemara Tujuh Blok 9/Kav 69 Kota Malang, mengadukan nasib ke DPRD Kota Malang. Hal itu dilakukannya, karena tanah yang dibeli sejak tahun 1990 an silam, akses masuknya terhalang tembok perumahan di lokasi itu.</p>



<p>&#8220;Tahun 2001, awalnya membangun rumah yang berada tepat di luar area perumahan. Kemudian di tahun 2002, akses ditutup tembok sama perumahan. Saat itu, saya nggak pernah dikasih tahu apa alasan ditutupnya tersebut,” jelas Heru, Jumat (10/06/2022).</p>



<p>Heru mengungkapkan, bahwa sebenarnya terdapat dua hingga tiga akses jalan, untuk menuju ke rumahnya. Namun, seluruh akses tersebut ditutup. Termasuk, satu-satunya akses yang tersisa melewati masuk wilayah perumahan, pun ditutup tembok tinggi oleh pemilik perumahan.</p>



<p>“Saya sudah pegang Akta Jual Beli (AJB) dan sudah ada Izin Menggunakan Bangunan (IMB). Tetapi, saat AJB saya mau ditingkatkan menjadi sertifikat tanah, itu nggak bisa. Penyebabnya, karena saat petugas mau datang, tidak bisa masuk karena ada tembok tersebut,” ungkapnya.</p>



<p>Dijelaskan Heru, di tahun 2001 lalu, dirinya sempat berkomunikasi dengan pemilik perumahan. Pihaknya, sempat meminta izin kepada pemilik perumahan untuk membangun rumah di area luar. Saat itu, direstui oleh pemilik perumahan dan Heru juga meminta izin untuk tidak menutup akses jalan, agar bisa keluar masuk rumahnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Namun, tambahnya, dalam perjalannya perjanjian secara lisan yang dibuat dengan pemilik perumahan tersebut, ternyata dikhianati. Saat Heru ingin melanjutkan pembangunan, saat itu satu-satunya akses yang tersisa sudah dibangun tembok oleh sejumlah pekerja. “Berkali-kali saya cari solusi, tidak ketemu. RT/RW sampai lurah juga tidak bisa menemukan solusi dan saya bingung. Saya cuma minta akses saja,” katanya.</p>



<p>Setelah 20 tahun terbengkalai dan tidak ada solusi, akhirnya Heru bersama beberapa pemilik tanah di sekitarnya, pun mengadukan nasib ke DPRD Kota Malang. Yakni, Komisi C DPRD Kota Malang.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya segera melakukan komunikasi dengan DPUPRPKP Kota Malang. Sebab, Komisi C curiga terhadap fasilitas umum milik perumahan, tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah.</p>



<p>“Kalau Fasum sudah diserahkan ke Pemkot, saya langsung minta dibongkar itu sama PUPR. Kalau belum, ya kita dorong PUPR menyurati pengembang untuk bisa merobohkan tembok yang menghalangi akses warga,” ucap Fathol.</p>



<p>Menurut Fathol, meski pengembang memiliki hak bangunan, tetap saja harus memperhatikan lingkungan sekitar. Karena itu, sangat merugikan dan menjadi masalah jika dibiarkan. Maka, pihaknya juga akan memanggil pengembang perumahan itu. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170568</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengundian Nomor Urut Paslon Digelar Tertutup</title>
		<link>https://memontum.com/pengundian-nomorurut-paslon-digelar-tertutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2020 05:11:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengundian No Urut Paslon]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PKPU No 13]]></category>
		<category><![CDATA[Tertutup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124162</guid>

					<description><![CDATA[Media Massa Dilarang Masuk dengan Alasan PKPU No 13 Memontum Malang &#8211; Pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, digelar KPU Kabupaten Malang, Kamis (24/9) pagi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Tahapan pesta demokrasi untuk masyarakat Kabupaten Malang, yang seharusnya bisa transparan itu, sayangnya memunculkan miss komunikasi akibat minimnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Media Massa Dilarang Masuk dengan Alasan PKPU No 13</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, digelar KPU Kabupaten Malang, Kamis (24/9) pagi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Tahapan pesta demokrasi untuk masyarakat Kabupaten Malang, yang seharusnya bisa transparan itu, sayangnya memunculkan miss komunikasi akibat minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU.</p>
<p>Kegiatan yang seharusnya memberikan ruang bagi media massa untuk mengabadikan kegiatan, justru tidak dilakukan. Bahkan, dengan alasan PKPU No. 13 Tahun 2020, Pasal 55, media massa hanya diberikan ruang mengikuti kegiatan melalui streaming.</p>
<p>&#8220;Sesuai Pasal 55, PKPU No.13 Tahun 2020, disebutkan bahwa KPU provinsi atau Kabupaten/kota dalam melaksanakan rapat pleno terbuka dg ketentuan sebagai berikut. Hanya dihadiri oleh Paslon, dua orang Bawaslu provinsi atau kabupaten, tiga orang pendukung, lima sampai tujuh orang KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten atau kota. Hanya empat poin itu saja yang diatur untuk dapat mengikuti pelaksanaan. Sedangkan media, tidak diatur dalam PKPU,&#8221; kata Divisi Teknis dan Humas KPU Kabupaten Malang, Bobby Gandhi.</p>
<p>Akibat gesekan minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU, pihaknya hanya menjanjikan di akhir acara untuk pengambilan gambar atau momen. Sementara momen-momen selama proses pengundian Paslon, tidak bisa tercover dengan maksimal oleh masa media yang tertahan di pintu masuk pengundian nomor urut.</p>
<p>&#8220;Kepada rekan-rekan media, kami sampaikan permohonan maaf. Ini semua dikarenakan keadaan yang mengharuskan kondusifitas tinggi di dalam ruangan. Sehingga, kami tidak dapat memberikan izin media untuk masuk. Akan tetapi, nanti akan kami sediakan waktu sendiri diakhir kegiatan untuk mengambil gambar,&#8221; katanya enteng.<strong> (mg2/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124162</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
