<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tetapkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tetapkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Apr 2026 11:18:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tetapkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkab Jember Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan 2026</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-tetapkan-status-siaga-darurat-kekeringan-2026</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkab-jember-tetapkan-status-siaga-darurat-kekeringan-2026#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 05:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[darurat]]></category>
		<category><![CDATA[kekeringan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[status]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi mengambil langkah administratif strategis dengan menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, untuk periode musim kemarau tahun 2026. Keputusan ini diambil, sebagai bentuk respons proaktif terhadap hasil pemodelan iklim yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi mengambil langkah administratif strategis dengan menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, untuk periode musim kemarau tahun 2026. Keputusan ini diambil, sebagai bentuk respons proaktif terhadap hasil pemodelan iklim yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).</p>



<p>Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Jember, akan menghadapi anomali cuaca berupa kemarau ekstrem yang diprediksi mencapai eskalasi tertingginya pada Agustus mendatang.</p>



<p>Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Edy Budi Susilo, menyampaikan pernyataan resmi tersebut seusai memimpin Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, yang dipusatkan di PPG Sidomulyo, Kecamatan Silo, Minggu (26/04/2026) tadi. Secara formal, kegiatan ini merupakan manifestasi dari instruksi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, mengenai penguatan resiliensi daerah secara serentak di seluruh Indonesia.</p>



<p>Prosesi pembunyian sirine, lonceng dan kentongan tepat pada pukul 10.00, menjadi instrumen simbolis yang menegaskan kesiapan sistematis seluruh komponen daerah dalam menghadapi ancaman bencana. Dalam tinjauan teknisnya, Edy menjelaskan bahwa fase kritis akan dimulai pada akhir April dan terus meningkat hingga Agustus. Oleh karena itu, penetapan status siaga ini menjadi payung hukum bagi alokasi sumber daya dan koordinasi lintas sektor.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Fokus utama pemerintah tidak hanya terbatas pada jaminan ketersediaan serta distribusi air bersih bagi wilayah terdampak, namun juga mencakup pengawasan ketat terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Mengingat topografi Jember yang dikelilingi kawasan hutan produktif dan lindung, sinkronisasi kebijakan dengan pihak Perhutani, BKSDA, serta Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menjadi prioritas dalam kerangka pengamanan lingkungan,&#8221; katanya.</p>



<p>Pemerintah daerah menekankan, akan pentingnya kepatuhan regulasi di tingkat masyarakat, terutama bagi penduduk yang berdomisili di zona perbatasan hutan dan lereng gunung. Larangan pembukaan lahan dengan metode pembakaran (slash and burn), diberlakukan secara tegas guna mengeliminasi risiko kebakaran yang lebih luas.</p>



<p>Sebagai langkah konkret di lapangan, BPBD telah mengaktivasi posko-posko taktis sebagai pusat komando mitigasi. Selain upaya teknis dan simulasi kedaruratan, keterlibatan tokoh masyarakat dan alim ulama dalam penguatan moral serta doa bersama merupakan elemen integral dari strategi komprehensif Kabupaten Jember untuk mewujudkan daerah yang tangguh bencana. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkab-jember-tetapkan-status-siaga-darurat-kekeringan-2026/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Kepala OPD</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd</link>
					<comments>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ajudan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Tulungagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231636</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA) sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kedua nama tersebut sebelumnya terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK, Jumat (10/04/2026) malam. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA) sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kedua nama tersebut sebelumnya terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK, Jumat (10/04/2026) malam.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. &#8220;KPK telah menetapkan tersangka GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara DYA selaku ajudan bupati,” ujarnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/04/2026) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa proses penekanan kepada para pimpinan OPD, dilakukan setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat, diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.</p>



<p>Dari surat tersebut, diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD, dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. “Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” katanya.</p>



<p>Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggaran dinas. Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen, dari setiap penambahan anggaran di OPD.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nyatanya, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dahulu diminta. Di sini, yang bertugas melakukan penarikan adalah ajudannya, Dwi Yoga, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.</p>



<p>Asep menambahkan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Proses terus berlanjut dan uang yang terkumpul Rp 2,7 miliar hingga penangkapan pada Jumat (10/04/2026) kemarin.</p>



<p>Dana tersebut, diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Selain itu, uang hasil pemerasan juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).</p>



<p>Salah satu sepatu mewah yang dibeli oleh Gatut adalah merek Louis Vuitton (LV). Sepatu ini menjadi salah satu bukti yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.&#8221; Barang bukti lainny berupa dokumen, barang bukti Eeektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW,&#8221; jelas Asep.</p>



<p>Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya, adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.</p>



<p>&#8220;Tersangka GSW dan DYA ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan,&#8221; imbuhnya. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231636</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mas Dhito Kaji dan Belum Tetapkan WFH untuk ASN Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/mas-dhito-kaji-dan-belum-tetapkan-wfh-untuk-asn-kediri</link>
					<comments>https://memontum.com/mas-dhito-kaji-dan-belum-tetapkan-wfh-untuk-asn-kediri#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231488</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, tengah mengkaji dan belum menetapkan hari pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kediri. Dalam pelaksanaan WFH atau tugas kedinasan dari rumah itu, bupati lebih memilih untuk tidak terburu-buru meski pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaannya setiap hari Jumat di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, tengah mengkaji dan belum menetapkan hari pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kediri. Dalam pelaksanaan WFH atau tugas kedinasan dari rumah itu, bupati lebih memilih untuk tidak terburu-buru meski pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaannya setiap hari Jumat di tiap pekannya.</p>



<p>&#8220;Untuk WFH kita akan melihat dahulu. Kalau kita tetapkan di Jumat, maka sejauh mana efisiensinya (penggunaan BBM, red). Jadi, nanti kita lihat,&#8221; kata Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, Sabtu (04/04/2026) tadi.</p>



<p>Bupati Kediri juga menyebut, bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri akan mengikuti arahan pusat yakni pada Jumat. Namun, untuk sementara pihaknya belum menetapkan secara resmi.</p>



<p>&#8220;Kita akan evaluasi per dua Minggu atau sebulan. Kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan, maka kita akan coba konsultasi dengan Kemendagri,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mas Dhito juga menegaskan, bahwa meskipun nantinya kebijakan WFH tersebut resmi dijalankan, namun akan tetap melakukan evaluasi rutin. Bahkan, untuk memastikan ASN bekerja di rumah, absensi bakal dilakukan 3 hingga 4 kali dan diwajibkan selfie atau swafoto.</p>



<p>Untuk foto yang diambil, pun menggunakan ponsel dan dikirimkan ke kepala OPD yang bersangkutan untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, ponsel juga diwajibkan selalu dalam kondisi aktif.</p>



<p>&#8220;Kalau (foto, red) nggak ada, ya kita anggap tidak absen. Sementara untuk handphone, juga harus aktif dan 5 menit tidak angkat teleponnya, maka kita kasih surat peringatan,&#8221; terang Mas Dhito.</p>



<p>Berdasarkan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349.SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut, selain WFH juga diatur mengenai pembatasan perjalanan dinas baik itu dalam maupun luar negeri. &#8220;Kalau luar negeri, saya rasa Pemkab tidak pernah melakukan. Kalau dalam negeri, kita akan lihat penyesuaian-penyesuaian dan kita telah lakukan ini dari awal 2026 ini,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/mas-dhito-kaji-dan-belum-tetapkan-wfh-untuk-asn-kediri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231488</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[setoran]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231014</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dugaan yang dimaksud, yaitu diduga meminta mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dugaan yang dimaksud, yaitu diduga meminta mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1&#215;24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka ini, berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.</p>



<p>&#8220;KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu pertama AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030. Kedua SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,&#8221; ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/03/2026) tadi.</p>



<p>Dalam kasus ini, diduga Bupati Cilacap meminta Sekda Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Sadmoko kemudian menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Bahwa setiap Satker (satuan kerja) ditargetkan bisa menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.</p>



<p>&#8220;Bahwa AUL dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,&#8221; jelas Asep.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Syamsul meminta setoran bisa diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten Pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap hingga total terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Lalu, uang itu diserahkan ke Sekda Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry.</p>



<p>&#8220;Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,&#8221; ujar Asep.</p>



<p>KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>



<p>Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>



<p>Diketahui, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, pada Jumat (13/03/2026). Saat OTT di Cilacap, KPK mengamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya diangkut ke Jakarta. Selanjutnya KPK menetapkan 2 tersangka yakni Bupati dan Sekda Cilacap. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231014</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing,]]></category>
		<category><![CDATA[pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230719</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030, kami tetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa Bupati Pekalongan diduga bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta yang berisikan tim suksesnya saat Pilkada. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengintervensi para pejabat di bawahnya, untuk memilih perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa tenaga outsourcing.</p>



<p>Asep menambahkan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. &#8220;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,&#8221; urainya.</p>



<p>Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025, mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus Anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p>Diuraikannya, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.</p>



<p>“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.</p>



<p>Pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan &#8216;Perusahaan Ibu&#8217; sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.</p>



<p>Asep mengatakan, bahwa setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan, diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. “Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Asep juga mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 kecamatan. Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023 &#8211; 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.</p>



<p>Sisa diantaranya mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi. Diduga rinciannya, Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, A (suami bupati) Rp 1,1 miliar, RB selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar, MSA (anak bupati) Rp 4,6 miliar, Mz (anak bupati) Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.</p>



<p>Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Pengaturan sendiri dilakukan melalui komunikasi Grup WhatsApp bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.</p>



<p>“Bahwa pada setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkannya melalui Grup WhatsApp tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” imbuhnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p>KPK memastikan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Menurut Asep tidak menutup kemungkinan ada nantinya muncul tersangka baru.</p>



<p>“Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda,” kata Asep.</p>



<p>Saat menuju mobil tahanan, Fadia membantah bahwa dirinya tidak terkena OTT. &#8220;Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apapun yang diambil dan pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Fadia juga membantah, keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya terkait penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang sedang diusut KPK. Menurutnya, perusahaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut adalah milik keluarganya, bukan miliknya pribadi.</p>



<p>&#8220;Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya. Makanya saya juga bingung Mas, saya enggak OTT kok. Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada. Kepala dinas saya pun tidak ada. Nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,&#8221; tuturnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230719</post-id>	</item>
		<item>
		<title>HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru</title>
		<link>https://memontum.com/hut-112-kota-malang-pemkot-malang-segera-tetapkan-logo-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230516</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang peringatan HUT ke 112 Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan logo dan identitas resmi sudah dapat diluncurkan pada awal Maret 2026. Target tersebut, lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang baru diperkenalkan pada akhir Maret. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, mengatakan bahwa percepatan peluncuran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang peringatan HUT ke 112 Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan logo dan identitas resmi sudah dapat diluncurkan pada awal Maret 2026. Target tersebut, lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang baru diperkenalkan pada akhir Maret.</p>



<p>Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, mengatakan bahwa percepatan peluncuran dilakukan agar pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk mensosialisasikan identitas HUT kepada masyarakat sebelum puncak perayaan pada 1 April. “Harapannya, awal Maret sudah bisa diluncurkan. Sehingga ada waktu untuk mengenalkan ke masyarakat,” ujar Wiwid-sapaannya, Kamis (26/02/2026) tadi.</p>



<p>Logo tersebut, tambahnya, merupakan hasil sayembara desain yang dibuka sejak 21 Januari 2026 dan bekerja sama dengan ADGI Chapter Malang serta diikuti desainer grafis se-Malang Raya. Seleksi dilakukan secara bertahap, melalui kurasi portofolio hingga menyisakan kandidat terbaik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dari seluruh peserta, panitia memilih 10 karya unggulan yang kemudian mengerucut menjadi lima finalis dan saat ini sedang diseleksi menuju tiga besar,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Tiga desain terbaik, lanjutnya, nanti akan dipresentasikan kepada Wali Kota Malang, sebelum ditetapkan sebagai pemenang dan diluncurkan secara resmi. Selain memperhatikan aspek estetika, tim juri juga menilai kemampuan logo untuk digunakan pada berbagai media.</p>



<p>&#8220;Logo harus tetap jelas dan representatif baik pada media kecil seperti pin maupun media besar seperti billboard dan cendera mata,&#8221; katanya.</p>



<p>Sebagai informasi, Perayaan HUT ke-112 tahun ini mengusung tema &#8216;Ngalam Melintas, Bergerak Tuntas, Mbois Berkelas&#8217; yang mencerminkan semangat kemajuan Kota Malang sekaligus mempertahankan identitas khas daerah. &#8220;Pada puncak Hari Jadi 1 April mendatang, juga akan dikenalkan busana khas sebagai bagian dari identitas visual baru Kota Malang,&#8221; imbuh Wiwid. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230516</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Importasi di Lingkungan DJBC Kementrian Keuangan</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-6-tersangka-dugaan-korupsi-importasi-di-lingkungan-djbc-kementrian-keuangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 16:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[importasi]]></category>
		<category><![CDATA[kementrian]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230024</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi importasi di lingkungan Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Salah satunya, adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal Fadillah (RZL). Adapun tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi importasi di lingkungan Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Salah satunya, adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal Fadillah (RZL).</p>



<p>Adapun tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando (ORL), pemilik PT Blueray, Jhon Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri (AND) dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK).</p>



<p>Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus bermula ketika ada pemufakatan jahat antara Kepala Seksi Intelijen DJBC, yakni ORL dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, SIS, bersama pemilik PT Blueray, JF, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, AND dan Manajer Operasional PT Blueray, DK. Pemufakatan tersebut, terkait pengaturan importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Pertemuan itu, terjadi pada Oktober 2025.</p>



<p>Setelah itu, oknum DJBC menyesuaikan parameter &#8216;jalur merah&#8217; dan menindaklanjuti menyusun rule set sebesar 70 persen. &#8220;Penyesuaian ini, agar barang palsu yang dibawa PT Bluray tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,&#8221; terangnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (05/02/2026) malam.</p>



<p>Asep menambahkan, setelah adanya pengkondisian tersebut, pihak PT Blueray menyerahkan uang kepada pegawai DJBC selama rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. &#8220;Bahwa, uang ini sebagai jatah bagi oknum di DJBC,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam OTT yang dilakukan KPK kali ini, berhasil mengamankan barang bukti dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Rinciannya, uang tunai senilai Rp 1,89 miliar, uang tunai senilai USD 182.900, uang tunai senilai SGD 1,48 juta, uang tunai senilai JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.</p>



<p>&#8220;Lima tersangka untuk 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Untuk JF, saat OTT dilakukan yang bersangkutan melarikan diri. Kita sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri dan menerbitkan perintah penangkapan yang bersangkutan. Sudah kita terbitkan juga Daftar Pencarian Orang (DPO),&#8221; tegas Asep.</p>



<p>Pihaknya mengimbau, agar JF segera menyerahkan diri. &#8220;Pada kesempatan ini, KPK mengimbau kepada JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri pada yang bersangkutan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Akibat perbuatannya, Rizal, Subiaksono dan Orlando selaku penerima suap, dijerat Pasal 12a dan b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara tiga tersangka lainnya selaku pemberi, disangkakan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi senyap lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Diketahui sebanyak 17 orang diamankan dari Jakarta dan Lampung, Rabu (04/02/2026). Rinciannya, terdiri atas 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan 5 orang dari pihak swasta yakni PT BR. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230024</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Wali Kota Madiun, Kadis PUPR dan Orang Kepercayaan Sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-wali-kota-madiun-kadis-pupr-dan-orang-kepercayaan-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 16:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kepercayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Madiun]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229609</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Selain Wali Kota Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Selain Wali Kota Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), sebagai tersangka. Mereka bertiga, kemudian dilakukan penahanan ke Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.</p>



<p>Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa kejadian berawal pada Juli 2025, Wali Kota Maidi (MD) memberikan arahan pengumpulan uang, melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun, SD. “Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta. Uang tersebut, terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa, selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kemudian pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR, selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum, pada 9 Januari 2026. Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.</p>



<p>&#8220;MD diduga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025,&#8221; ujar Asep.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD, saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, TM meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.</p>



<p>&#8220;Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” jelasnya.</p>



<p>Tak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD, pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. &#8220;Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” jelas Asep.</p>



<p>Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p>Sedangkan Maidi bersama Thariq Megah juga dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayah Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-bekasi-dan-ayah-jadi-tersangka-dugaan-suap-proyek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228908</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK), ayahnya, menjadi tersangka suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selain keduanya, KPK juga menetapkan penyuap dari pihak swasta, Sarjan (Srj). Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka Ade [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK), ayahnya, menjadi tersangka suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selain keduanya, KPK juga menetapkan penyuap dari pihak swasta, Sarjan (Srj).</p>



<p>Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka Ade Kuswara berawal ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) malam. &#8220;Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 10, orang yang kemudian 8 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; kata Asep, saat konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) tadi.</p>



<p>Dari delapan orang, tambahnya, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Diantaranya, Bupati Bekasi, ADK dan Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah ADK, yakni HMK serta pihak swasta Srj.</p>



<p>Mereka bertiga bermain proyek dengan modus Ijon atau pemberian suap di muka, sebelum proyek berjalan. Dijelaskan oleh Asep Guntur Rahayu, bahwa tersangka Ade Kuswara sebagai kepala pemerintahan di Pemkab Bekasi sudah menjalin komunikasi dengan Sarjan setahun terakhir. &#8220;Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta Ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,&#8221; jelas Asep.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, HM Kunang sebagai ayah Ade Kuswara Kunang, juga ikut dalam pemufakatan jahat tersebut. Dirinya menjadi kurir duit dan ikut minta bagian dalam praktik Ijon yang dilakukan anaknya bersama Sarjan.</p>



<p>KPK mencatat, aliran uang untuk praktik Ijon Ade Kuswara dengan Sarjan melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar dan diserahkan bertahap sebanyak 4 kali. &#8220;Diketahui bahwa selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,&#8221; imbuh Asep.</p>



<p>KPK juga menyita barang bukti Rp 200 juta dari setoran keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara. Kini, Ade dan ayahnya bersama koleganya harus menginap di rutan KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPm Sementara, Srj selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228908</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
