<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tidak Berijin &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tidak-berijin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jan 2020 10:41:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tidak Berijin &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Cluring Waterpark Diduga Tidak Berijin, Ini Tanggapan Bomba</title>
		<link>https://memontum.com/cluring-waterpark-diduga-tidak-berijin-ini-tanggapan-bomba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2020 10:41:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Cluring Waterpark]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104090-cluring-waterpark-diduga-tidak-berijin-ini-tanggapan-bomba</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Tempat rekreasi Cluring Waterpark, berlokasi di Desa Cluring, Kecamatan Cluring diduga belum mengantongi Surat Tanda Usaha Pariwisata (TDUP). Kuasa hukum Cluring waterpark R Bomba Sugiarto langsung angkat bicara. Menurut Bomba, panggilan akrab R. Bomba Sugiarto membantah kalau Cluring waterpark belum memiliki Surat Ijin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Tempat rekreasi Cluring Waterpark, berlokasi di Desa Cluring, Kecamatan Cluring diduga belum mengantongi Surat Tanda Usaha Pariwisata (TDUP). Kuasa hukum Cluring waterpark R Bomba Sugiarto langsung angkat bicara.</p>
<p>Menurut Bomba, panggilan akrab R. Bomba Sugiarto membantah kalau Cluring waterpark belum memiliki Surat Ijin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), AMDAL, SIMA, AMDAL LALIN, SIUP, NIB, dan ABT. Menurutnya, semua persyaratan itu sudah dimiliki semua.</p>
<p>&#8220;Seluruh perijinan itu sudah kami miliki,&#8221; tegas Bomba.</p>
<p>Adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut, kata Bomba sangat tendensius dan sangat merugikan kliennya yaitu Cluring Waterpark. Maka dari itu, dirinya memberikan kesempatan kepada pihak yang menyebarkan berita hoak yang melalui media elektronik untuk meminta maaf dalam waktu 2X 24 jam terhitung sejak kemarin.</p>
<p>&#8220;Kita berikan waktu dua kali 24 jam sejak kemarin (Senin, 13/01/2020-red) untuk meminta maaf sebagai etikat baik, karena berita hoak yang tersebar di media elektronik sudah dikonsumsi masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait karcis masuk, lanjutnya selama ini sudah melalui kajian yang ada. Dengan terpantau langsung Dinas Pariwisata (Dispar) dan Bapenda Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Setiap harinya Cluring Waterpark selalu melaporkan hasil penjualan tiket ke Bapenda dan Dispar, untuk membayar pajak daerah 10 persen,&#8221; paparnya.</p>
<p>Selain itu, Bomba Juga Menjelaskan terkait pengelolaan parkir di pinggir jalan atau di rumah warga tersebut dikelola langsung oleh masyarakat. Menurutnya, hal itu sebagai pemberdayaan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Untuk parkir di area Cluring Waterpark sudah ada izin langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Bomba menambahkan, jika memang tidak ada etikat baik untuk meminta maaf tentang penyebaran berita hoak itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun Perdata.</p>
<p>&#8220;Kita akan menempuh jalur hukum jika memang tidak ada meminta maaf atas berita hoax yang tersebar melalui media elektronik tersebut,&#8221; tegasnya.<strong> (tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104090</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lovina Sambel Apel Bukti Pemkot Batu Lemah Penegakkan Perda</title>
		<link>https://memontum.com/lovina-sambel-apel-bukti-pemkot-batu-lemah-penegakkan-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Feb 2019 15:29:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76488-lovina-sambel-apel-bukti-pemkot-batu-lemah-penegakkan-perda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Batu &#8211; Banyaknya permasalahan terkait perijinan di kota Batu, mulai terungkap. Ini merupakan salah satu bukti lemahnya kinerja pemerintah kota Batu dalam menegakkan aturan yang semestinya bisa di patuhi oleh para investor. Hal ini sungguh sangat di sayangkan karena, sebagai kota yang sedang berkembang seharusnya salah satu konsentrasi pembangunannya adalah kedisiplinan terhadap aturan /Perda, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Batu</strong> &#8211; Banyaknya permasalahan terkait perijinan di kota Batu, mulai terungkap. Ini merupakan salah satu bukti lemahnya kinerja pemerintah kota Batu dalam menegakkan aturan yang semestinya bisa di patuhi oleh para investor. Hal ini sungguh sangat di sayangkan karena, sebagai kota yang sedang berkembang seharusnya salah satu konsentrasi pembangunannya adalah kedisiplinan terhadap aturan /Perda, bukan hanya berorientasi pada peningkatan PAD semata.</p>
<p>Seperti yang disampaikan oleh Didik Machmud ketua fraksi Golkar, Jum&#8217;at 1/02/2019 di lobby gedung dewan kota Batu. Bahwa seharusnya para investor mentaati aturan sesuai dengan kebijakan serta pemerintah juga tegas menegakkan perda supaya tidak menimbulkan opini pada masyarakat pemkot tebang pilih,selain itu kewibawaan pemkot terjaga.</p>
<div id="attachment_76490" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-76490" decoding="async" class="size-full wp-image-76490" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Mardi Kades Tlekung" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-76490" class="wp-caption-text"><strong>Mardi Kades Tlekung</strong></p></div>
<p>&#8220;Kami berharap investor tertib dalam dokumen perijinan, apapun kegiatannya segera di laporkan jangan seperti ini, sudah beroperasi tiga tahun ternyata masih ada saja dokumen perijinan yang belum di penuhi, hal ini harus di ketahui oleh Satpol PP,&#8221; begitu ucapnya.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/24317-karaoke-lovina-sa-terancam-ditutup" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Karaoke Lovina SA Terancam Ditutup</a></p>
<p>Sementara itu, Mardi Kepala Desa Tlekung yang belum genap satu bulan di lantik ini, saat diwawancarai memontum terkait dugaan karaoke SA yang tidak berijin mengatakan bahwa &#8221; terkait karaoke sambel Apel belum mengetahui permasalahan secara utuh karena baru menjabat akan tetapi kalau itu melanggar aturan perda ya monggo kalau Satpol PP mau bertindak,&#8221; begitu katanya.</p>
<p>Sementara Bambang Kuncoro Kadis penanaman modal ( DPMTA dan NAKER ),saat di konfirmasi terkait surat dari Satpol PP mengaku belum menerima surat di maksud, tetapi intinya dinas hanya mengetahui permohonan perijinan saja, baik yang masih proses maupun yang sudah rampung.</p>
<p>&#8220;Surat apa ya? Saya koq belum menerima, mungkin masih di staf. Kalaupun sudah ada mungkin perihal pengajuan ijin mana saja yang masih dalam proses atau yang sudah rampung, karena di dinas hanya mengetahui yang sudah masuk pengajuan dan yang belum, kami ya&#8230; Tidak tahu, itu bisa di tanyakan kepada Desa dan kecamatan sebab semua permohonan ijin melalui institusi tersebut, sebelum ke dinas, &#8221; begitu jelasnya. <strong>(Bir/ Yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76488</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Karaoke Lovina SA Terancam Ditutup</title>
		<link>https://memontum.com/karaoke-lovina-sa-terancam-ditutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jan 2019 17:36:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76116-karaoke-lovina-sa-terancam-ditutup</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Batu &#8211; Satpol PP Kota Batu berjanji akan menegakkan peraturan daerah kepada pemilik usaha yang tidak memiliki ijin secara lengkap mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Usaha dll. Jika tidak Satpol PP berjanji langsung menutupnya. Seperti yang ada di Lovina Sambel Apel Karaoke Jalan Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Hal itu diungkapkan oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Batu</strong> &#8211; Satpol PP Kota Batu berjanji akan menegakkan peraturan daerah kepada pemilik usaha yang tidak memiliki ijin secara lengkap mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Usaha dll. Jika tidak Satpol PP berjanji langsung menutupnya. Seperti yang ada di Lovina Sambel Apel Karaoke Jalan Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.</p>
<p>Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim, kebetulan hari ini, Rabu (30/1/2019), pihak Satpol sudah melayangkan surat dinas yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Batu (Perijinan). Isi surat sendiri, Satpol PP meminta data tempat usaha mana saja yang belum mengantongi ijin sesuai prosedur.</p>
<p>&#8221; Memang Satpol PP selaku penegak perda wajib menertibkan. Kenapa kami baru bertindak karena tidak ada laporan dari dinas perijinan. Jadi bukan kami tidak pro aktif dan tebang pilih. Kebetulan tadi kami meminta datanya ke dinas terkait dan segera kami lakukan pengecekan langsung ke lokasi,&#8221; ungkap Adhim kepada Memontum.com.</p>
<p>Selain IMB, tegas Adhim, tempat hiburan wajib memiliki beberapa ijin lain seperti Ijin Usaha rekomendasi dari Dinas Pariwisata dll. Lalu, jika sudah kami kantongi data dari dinas perijinan, Satpol PP segera memanggil dan memeriksa secara langsung beberapa tempat usaha yang diduga tidak memiliki ijin seperti Karaoke Lovina Sambel Apel dan tidak menutup kemungkinan karaoke lain yang ada di Kota Batu.</p>
<p>&#8221; Kita panggil, kita periksa sesuai tahapan aturan yang ada. Janji kami jika memang tidak lengkap kami akan menutup karaoke tersebut,&#8221; tegas Adhim.</p>
<p>Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Batu Bambang Kuncoro membenarkan jika Satpol PP sudah melayangkan surat ke pihaknya hari ini. Bambang menegaskan jika karaoke memang tidak memiliki ijin secara lengkap. Sesuai data Keterangan Rencana Kota (KRK) menyebut untuk guest house, kemudian IMB guest housenya belum selesai. Tapi untuk TDUP sudah dimiliki, yang mengkhawatirkan untuk ijin karaoke disana tidak ada.</p>
<p>&#8221; Itu sesuai data yang ada, jadi saya tegaskan Sambel Apel belum memiliki ijin karaoke dan belum merampungkan IMB guest housenya,&#8221; tutup Bambang. Hingga berita ini ditulis, pihak Karaoke Lovina Sambel Apel belum bisa dikonfirmasi. <strong>(bir/ yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76116</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
