<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tikus&#8221; Kos Ditangkap &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tikus-kos-ditangkap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 Jan 2021 11:40:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tikus&#8221; Kos Ditangkap &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Warga Klakah Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli</title>
		<link>https://memontum.com/dua-warga-klakah-ditangkap-polisi-saat-menunggu-pembeli</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2021 11:40:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Batal Jadi Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Peserta Perekrutan Banpol PP dan Damkar di Trenggalek Menunggu Kepastian]]></category>
		<category><![CDATA[Tikus" Kos Ditangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132274</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ahmad Faisol alias Pai (48) dan Abdul Hanan (28), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Lumajang. Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo SH, kepada memontum.com menginformasikan Minggu (17/1/2021) tadi, bahwa penangkapan keduanya karena kepemilikan barang yang diduga Shabu. &#8220;Kedua tersangka kita tangkap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ahmad Faisol alias Pai (48) dan Abdul Hanan (28), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Lumajang. Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo SH, kepada memontum.com menginformasikan Minggu (17/1/2021) tadi, bahwa penangkapan keduanya karena kepemilikan barang yang diduga Shabu.</p>



<p>&#8220;Kedua tersangka kita tangkap saat menunggu pembeli di tepi Jalan Raya Gunung Tengu, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Sabtu (16/01) malam. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 1,29 gram,&#8221; terang Ernowo.</p>



<p>Dijelaskan Kasat Reskoba, kepada petugas, kedua pelaku mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis jual beli sabu sejak pandemi Covid-19. Kasus bisnis barang haram ini, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Ranuyoso.</p>



<p>&#8220;Berbekal informasi tersebut kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa meringkus keduanya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dari penangkapan itu, petugas selain mengamankan barang bukti sabu, juga berhasil menyita sebuah HP merek Oppo, yang berisi percakapan pemesanan sabu ke tersangka Pai dan satu buah HP merk Evercoss warna biru. Saat dikembangkan, nomor yang tertera sebagai pemesan tersebut, sudah tidak aktif. Sehingga, mempersulit petugas dalam melakukan pengembangan kepada pemakai.</p>



<p>&#8220;Untuk merespon laporan awal, sebelumnya kita sebar anggota di sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat transaksi. Hasilnya, anggota berhasil mengamankan keduanya. Selain sabu-sabu, juga berhasil mengamankan HP yang digunakan sebagai sarana transaksi,&#8221; terangnya. <strong>(ryk/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132274</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terlibat Pencurian Bersama 12 Pelaku, Dua Eks Satpam PG Jatiroto Diciduk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-berhasil-tangkap-satpam-dpo-pencuri-gula-pg-jatiroto</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2021 08:33:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpam Bobol Bank Bukopin]]></category>
		<category><![CDATA[Tikus" Kos Ditangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132097</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; FY (30) warga Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan SK (33) warga Desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Rabu (13/01) kemarin, berhasil ditangkap petugas Polsek Jatiroto. Ke dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dugaan pencurian gula di Pabrik Gula (PG) Jatiroto, pada 11 Januari 2020 lalu itu, ditangkap di dua lokasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; FY (30) warga Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan SK (33) warga Desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Rabu (13/01) kemarin, berhasil ditangkap petugas Polsek Jatiroto. Ke dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dugaan pencurian gula di Pabrik Gula (PG) Jatiroto, pada 11 Januari 2020 lalu itu, ditangkap di dua lokasi berbeda yakni rumah masing-masing.</p>



<p>Sebagai barang bukti aksi kedunya, petugas mengamankan 109 (seratus sembilan) sak gula pasir bertuliskan Gula Kristal Putih PTPN XI dan satu pipa besi. Terhadap keduanya, petugas masih melakukan pemeriksaan.</p>



<p>Kapolsek Jatiroto-Lumajang, AKP Rudi Isyanto SH, ketika dikonfirmasi membenarkan mengenai penangkapan keduanya. Keduanya, sebelum ditetapkan sebagai DPO, sebelumnya bekerja sebagai Satpam di lokasi yang dijadikan sasaran aksi pencurian.</p>



<p>&#8220;Ya, ke dua pelaku saat itu menjadi Satpam di PG Jatiroto. Keduanya, diduga turut terlibat bersama 12 pelaku lainnya, melakukan pencurian,&#8221; tegas Kapolsek, Kamis (14/01) tadi.</p>



<p>Dijelaskan AKP Rudi, 14 pelaku lainnya merupakan Satpam PG Jatiroto. Mereka, bersama-sama diduga mengambil gula pasir yang sudah dikemas dalam sak milik PG Jatiroto. Modus pelaku, dengan cara merusak dan mencongkel pintu gudang menggunakan pipa besi. Setelah berhasil, pelaki membuka pintu gudang nomor 10.</p>



<p>Selanjutnya, ujar Kapolsek, pelaku masuk ke dalam gudang gula dan mengambil gula pasir yang sudah dalam kemasan sak. Kemudian, hasil curiannya dibawa keluar gudang dan dijual.</p>



<p>&#8220;Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti di Mako Polsek Jatiroto. Dari total 14 pelaku, sebelumnya sudah kita amankan 10 orang dan sudah menjalani proses hukum di pengadilan. Sementara dua pelaku, juga sudah kita amankan. Sehingga, menyisakan dua DPO dan masih dalam pengejaran,&#8221; tegasnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132097</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hobby Curi HP, Tikus&#8221; Kos Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/hobby-curi-hp-tikus-kos-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Dec 2018 04:47:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Hobby Curi HP]]></category>
		<category><![CDATA[Tikus" Kos Ditangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=66947</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang&#8212;-Spesialis pencuri HP di rumah kos, Puguh Hadi Wijaya (31) warga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (4/12/2018) siang, masih merasakan hari-harinya di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Dia sebelumnya diamankan karena kasus pencurian HP di sebuah rumah kos di Jl Pattimura Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Adapun BB (Barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang&#8212;-</strong>Spesialis pencuri HP di rumah kos, Puguh Hadi Wijaya (31) warga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (4/12/2018) siang, masih merasakan hari-harinya di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Dia sebelumnya diamankan karena kasus pencurian HP di sebuah rumah kos di Jl Pattimura Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa HP Merk VIVO V9 dan HP merk Advan Starnote.</p>
<p>Informasi Memontum, bahwa tersangka Puguh kos di kawasan Jl Pattimura Gang VI. Puguh pertama kali mencuri HP Vivo milik Fandik, (23), teman kosnya. Aksi ini berjalan cukup mulus hingga pada 23 November 2018, malam, Puguh kembali melakukan pencurian. Dia menyelinap masuk di rumah tetangga kos nya hingga berhasil mencuri HP Advan milik Putri Nagita (20) mahasiswi, yang kos di Jl Pattimura Gang VI.</p>
<p>Lagi-lagi aksi itu berjalan mulus. Namun pada 24 November 2018, dia dicurigai oleh warga hingga sempat dihajar massa. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota. Namun sayangnya saat itu tidak ada barang bukti.<br />
Petugas terus melakukan pemeriksaan meskipun Puguh tidak mengakui perbuatannya. Petugas terus melakukan penyelidikan termasuk memeriksa CCTV yang ada disekitar kejadian. Gambar wajah Puguh sempat terekam melintas di sekitar lokasi. Namun lagi-lagi Puguh tidak mengakui perbuatannya.<br />
Namun disaat yang bersamaan ada seorang penadah yang ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Tuban. Salah satunya adalah BB HP hasil curian Puguh. Si penadah HP curian mengaku kalau HP miliknya adalah pembelian Puguh. Petugas kepolisian kemudian melakukan koordinasi. Dari sinilah Puguh akhirnya mengaku kalau sudah 2 kali melakukan pencurian karena sedang tidak punya uang.<br />
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH kelalui Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Cristanto SH SIK membenarkan penangkapan ini. &#8221; Tersangka mencuri HP milik teman kosnya dan juga mencuri HP milik tetangga kos. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP. Untuk sementara, dia mengaku baru 2 kali melakukan aksi pencurian,&#8221; ujar Kompol Bambang. (gie/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66947</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
