<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tindaklanjuti &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tindaklanjuti/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Feb 2026 16:11:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tindaklanjuti &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wali Kota Malang Siap Tindaklanjuti Instruksi Presiden Terkait Korve</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-siap-tindaklanjuti-instruksi-presiden-terkait-korve</link>
					<comments>https://memontum.com/wali-kota-malang-siap-tindaklanjuti-instruksi-presiden-terkait-korve#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[instruksi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230200</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan korve atau kerja bakti massal membersihkan lingkungan. Menanggapi instruksi itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan serupa telah lebih dahulu dijalankan di Kota Malang dan bahkan sebelum instruksi tersebut diberikan oleh presiden. Pria yang akrab disapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan korve atau kerja bakti massal membersihkan lingkungan. Menanggapi instruksi itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan serupa telah lebih dahulu dijalankan di Kota Malang dan bahkan sebelum instruksi tersebut diberikan oleh presiden.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa kerja bakti massal sudah digencarkan sejak akhir 2025. Kala itu, sejumlah titik di Kota Malang sempat terdampak banjir. Dari evaluasi yang dilakukan, persoalan utama penyebab genangan adalah sampah yang menyumbat saluran air sehingga perlunya dilakukan kerja bakti massal.</p>



<p>“Kami sudah melaksanakannya sejak akhir tahun 2025 lalu. Kami kerja bakti massal. Semua RT-RW juga kerja bakti. Hasilnya, ketika ada cuaca ekstrem, aliran air bisa lancar dan tidak ada banjir lagi,” jelas Wali Kota Wahyu, Kamis (12/02/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, Wali Kota Wahyu tetap akan menindaklanjuti instruksi Presiden dengan memperluas pelaksanaan korve. Yakni dengan melibatkan jajaran TNI dan Polri agar kegiatan lebih menyeluruh.</p>



<p>“Nanti tetap korve akan kami lakukan. Apalagi perintahnya Pak Prabowo jelas, ‘korve, korve’. Kami akan melibatkan TNI/Polri. Termasuk juga masyarakat harus dilibatkan agar punya kesadaran. Kalau hanya kami, mungkin hanya di area tertentu saja,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait dengan frekuensi pelaksanaan, Wahyu mengatakan bahwa itu masih akan dibahas dalam rapat bersama jajaran terkait. Dirinya telah meminta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menggelar rapat koordinasi.</p>



<p>“Sebenarnya perintah Presiden itu sudah kami lakukan. Sekarang sudah menjadi kewajiban dan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Mereka sudah merasakan dampaknya,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/wali-kota-malang-siap-tindaklanjuti-instruksi-presiden-terkait-korve/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230200</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tindaklanjuti Komitmen Pemkab, Inspektorat Jember Periksa Oknum Kades</title>
		<link>https://memontum.com/tindaklanjuti-komitmen-pemkab-inspektorat-jember-periksa-oknum-kades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227004</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Komitmen Pemkab Jember dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pendampingan, mendapat perhatian Inspektorat Kabupaten Jember. Menindak lanjuti perintah Bupati Jember, Muhammad Fawait, inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Balung. Kades tersebut diminta keterangan, karena diduga melakukan pelanggaran etika jabatan dan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Komitmen Pemkab Jember dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pendampingan, mendapat perhatian Inspektorat Kabupaten Jember. Menindak lanjuti perintah Bupati Jember, Muhammad Fawait, inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Balung. Kades tersebut diminta keterangan, karena diduga melakukan pelanggaran etika jabatan dan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.</p>



<p>Diperoleh informasi, pemeriksaan itu berlangsung Rabu (22/10/2025) tadi. Sementara proses pemeriksaan, berlangsung di Kantor Inspektorat Jember.</p>



<p>Inspektur Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dijelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan karena berdasarkan aduan yang masuk melalui kanal Wadul Gus&#8217;e. Yang bersangkutan diperiksa, karena diduga melindungi terduga pelaku sekaligus menghalangi pelaporan korban kepada aparat penegak hukum.</p>



<p>“Yang bersangkutan kami periksa, karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan dengan benar. Ini merupakan tindak lanjut atas aduan di kanal Wadul Gus&#8217;e dan juga atensi Bupati Jember,” ujar Ratno.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, oknum kepala desa mengakui korban mendatangi rumah pribadinya, pada Selasa (14/10/2025) dini hari, atau sesaat setelah kejadian. Bahkan, korban berada di rumah kepala desa hingga malam hari.</p>



<p>“Kades menawarkan dua opsi, yakni penyelesaian kekeluargaan atau melapor ke polisi. Namun korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor,” jelas Ratno.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Yang bersangkutan (terperiksa, red) juga mengakui, bahwa pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengan. Bahkan, dirinya juga sempat mendatangi rumah keluarga pelaku, tetapi beralasan pelaku sudah tidak berada di tempat.</p>



<p>Ditambahkannya, pertemuan lanjutan digelar pada malam harinya, melibatkan keluarga korban dan sejumlah perangkat desa. Dalam pertemuan itu, kepala desa kembali menawarkan dua opsi serupa. Korban dan keluarganya akhirnya sepakat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.</p>



<p>Keesokan harinya, Rabu (15/10/2025) tadi, korban bersama keluarga melapor ke polsek. Dalam keterangannya kepada tim pemeriksa, yang bersangkutan berdalih tidak bisa mendampingi korban. Sehingga, memerintahkan kepala dusun untuk mengawal. Namun perintah itu tidak dijalankan, sehingga pelaporan berlangsung tanpa pendampingan pemerintah desa.</p>



<p>Disampaikan Inspektorat, tindakan itu melanggar asas netralitas, perlindungan warga dan kewajiban pelaporan cepat. Seorang kepala desa, kata Ratno, seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan, bukan justru menawarkan kompromi atas tindak pidana.</p>



<p>“Dari hasil klarifikasi, kami menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik. Rekomendasi sanksi administratif sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan kepada Bupati Jember,” tegasnya.</p>



<p>Selain itu, Inspektorat juga menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada camat, selaku pembina pemerintahan desa. Akibatnya, pengawasan dari tingkat kecamatan baru berjalan setelah kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial, sepekan pascakejadian.</p>



<p>Lebih lanjut Ratno menegaskan, pejabat desa wajib bersikap profesional dan berpihak kepada warga, terutama korban kekerasan. “Setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” paparnya. <strong>(kom/rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227004</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tindaklanjuti Jembatan Ambrol, Dishub Kota Malang Siapkan Pemasangan Rambu Tonase</title>
		<link>https://memontum.com/tindaklanjuti-jembatan-ambrol-dishub-kota-malang-siapkan-pemasangan-rambu-tonase</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Oct 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ambrol]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemasangan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<category><![CDATA[tonase]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226662</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menyiapkan pemasangan rambu-rambu batas tonase kendaraan di sejumlah titik Kota Malang. Terutama, di sekitar Jembatan Sonokembang, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang mengalami ambrol. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa langkah tersebut juga dibarengi dengan penataan arus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menyiapkan pemasangan rambu-rambu batas tonase kendaraan di sejumlah titik Kota Malang. Terutama, di sekitar Jembatan Sonokembang, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang mengalami ambrol.</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa langkah tersebut juga dibarengi dengan penataan arus lalu lintas dan penyesuaian rambu tonase. Nantinya kebijakan itu dijalankan setelah hasil kajian dan klasifikasi jalan ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>&#8220;Penataan arus lalu lintas ini nanti menyesuaikan penanganan jembatan. Untuk rambu tonase, kita masih menunggu keputusan gubernur terkait penetapan kelas jalan,&#8221; kata Jaya-sapaannya, Sabtu (11/10/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Jaya juga menjelaskan, bahwa pendataan dan klasifikasi kelas jalan dilakukan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Hal itu menjadi dasar untuk menentukan pembatasan tonase agar penggunaan jalan sesuai dengan kapasitas dan umur teknis yang telah direncanakan.</p>



<p>&#8220;Pendataan ini dalam rangka penertiban penggunaan fungsi jalan. Agar jalan digunakan sesuai dengan kelas dan daya tahannya. Jadi, begitu keputusan Gubernur keluar, kami akan segera pasang rambu-rambu tonase sesuai kelas jalan masing-masing,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa nantinya rambu-rambu tersebut akan dipasang di sejumlah titik strategis dan jalur yang rawan dilalui kendaraan berat. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, untuk menjaga ketahanan jalan dan jembatan di wilayah kota.</p>



<p>&#8220;Kalau sudah ada keputusan Gubernur, maka sangat dimungkinkan kami langsung pasang rambu-rambu sesuai tonasenya dan kelas jalannya. Ini penting untuk menjaga ketahanan jalan dan jembatan di Kota Malang,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226662</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnaker PMPTSP Kota Malang Siap Tindaklanjuti Temuan Penahanan Ijazah di Perusahaan</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-kota-malang-siap-tindaklanjuti-temuan-penahanan-ijazah-di-perusahaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223993</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Malang, kembali menjadi sorotan usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan, Selasa (15/07/2025) kemarin. Temuan itu, menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan, tetapi juga terjadi di sejumlah tempat lain. Termasuk, di salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Malang, kembali menjadi sorotan usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan, Selasa (15/07/2025) kemarin. Temuan itu, menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan, tetapi juga terjadi di sejumlah tempat lain. Termasuk, di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang.</p>



<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selain kasus di perusahaan terapis yang sebelumnya telah dilaporkan, pihaknya juga mendapat informasi adanya praktik serupa di perusahaan lain.</p>



<p>&#8220;Kalau lokasinya di Kota Malang itu di pusat perbelanjaan yang ada di salah satu mal. Ijazah yang ditahan itu pun memang tidak sebanyak di perusahaan terapis,&#8221; jelas Arif, Rabu (16/07/2025) tadi.</p>



<p>Meski demikian, Arif mengaku belum menerima laporan tertulis dari pekerja terkait kasus penahanan ijazah di perusahaan pusat perbelanjaan tersebut. Informasi yang didapatkan, itu masih berupa aduan lisan dari rekan sejawat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sekitar dua minggu lalu saya mendapatkan aduan dari teman. Tapi belum sempat masuk laporannya ke kami,&#8221; katanya.</p>



<p>Arif menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat Kota Malang untuk melaporkan kasus serupa.</p>



<p>“Kami sampaikan ke semua pekerja, jangan takut melapor secara resmi. Bisa lewat WhatsApp, datang ke tenant kami di Mal Pelayanan Publik, atau melalui call center yang tertera di media sosial kami. Semua laporan akan kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Arif menambahkan, bahwa Disnaker PMPTSP Kota Malang telah lama menyosialisasikan larangan penahanan dokumen penting milik pekerja, termasuk ijazah, dalam berbagai kesempatan pelatihan. Arif juga mengimbau agar pekerja lebih cermat saat menandatangani kontrak kerja.</p>



<p>“Kalau ditahan entah itu ijazah, sertifikat, BPKB, segera laporkan ke kami. Apalagi sekarang dengan alasan apapun sudah dilarang untuk menahan ijazah,” tegas Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223993</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paripurna Ranperda PDRD, Pemkot Malang Siap Tindaklanjuti Lewat Perwal Tahunan</title>
		<link>https://memontum.com/paripurna-ranperda-pdrd-pemkot-malang-siap-tindaklanjuti-lewat-perwal-tahunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jun 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222865</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (11/06/2025) tadi. Salah satu poin penting yang disampaikan, yakni adanya kenaikan ambang batas omzet untuk kewajiban pajak usaha Makanan dan Minuman (Mamin). Dari yang sebelumnya Rp 5 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (11/06/2025) tadi.</p>



<p>Salah satu poin penting yang disampaikan, yakni adanya kenaikan ambang batas omzet untuk kewajiban pajak usaha Makanan dan Minuman (Mamin). Dari yang sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta perbulan.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dalam pembahasan Ranperda PDRD tersebut telah melalui proses panjang. Termasuk juga melibatkan banyak diskusi antara eksekutif dan legislatif.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, prosesnya sudah berjalan baik dan sudah ada kesepakatan. Revisi ini hasil kolaborasi yang intens antara pansus DPRD dan kami di jajaran Pemkot,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, bahwa setiap tahun akan diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut teknis dari Perda yang telah disepakati. “Detail implementasi dari Perda ini ada di Perwal. Itu yang nanti akan menjadi acuan tiap tahun,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Revisi Ranperda PDRD, Indra Permana, menyampaikan bahwa perubahan ambang batas kewajiban pajak untuk usaha kuliner didasarkan pada berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial. “Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, kami sepakat menaikkan ambang batas dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta. Ini angka yang realistis dan hasil diskusi panjang bersama pelaku UMKM, pengusaha, hingga para ahli,” kata Indra.</p>



<p>Dirinya juga menyebut, perubahan itu bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan keberlanjutan fiskal daerah. “Kami mengakomodir kepentingan masyarakat kecil, tapi di saat yang sama juga menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap optimal,” ujarnya.</p>



<p>Meski ambang batas dinaikkan, DPRD bersama Pemkot Malang optimistis pendapatan daerah tidak akan menurun. Bahkan, diproyeksikan akan ada peningkatan PAD seiring dengan strategi pengawasan dan pemungutan yang disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).</p>



<p>“Kami percaya Bapenda memiliki strategi untuk memastikan PAD tetap tumbuh. Evaluasi terhadap ambang batas ini juga akan dilakukan secara berkala,” imbuh Indra. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222865</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Perusahaan Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wali Kota Malang Perintahkan Disnaker PMPTSP Tindaklanjuti</title>
		<link>https://memontum.com/dua-perusahaan-diduga-tahan-ijazah-karyawan-wali-kota-malang-perintahkan-disnaker-pmptsp-tindaklanjuti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 May 2025 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221626</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua perusahaan swasta di Kota Malang, diduga menahan ijazah milik para karyawannya. Merespon dugaan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti. Disampaikan Wali Kota Wahyu, praktik penahan ijazah merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua perusahaan swasta di Kota Malang, diduga menahan ijazah milik para karyawannya. Merespon dugaan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti.</p>



<p>Disampaikan Wali Kota Wahyu, praktik penahan ijazah merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja. &#8220;Iya, makanya saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa. Dalam waktu dekat, akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai penjelasan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Kamis (01/05/2025) tadi.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga mencurigai, adanya bentuk intimidasi atau perjanjian kerja yang tidak adil dibalik kebijakan tersebut. Karenanya, wali kota terus mengimbau dan Pemkot Malang akan selalu hadir serta terbuka bagi masyarakat Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Pemkot Malang akan selalu hadir dan kalau ada laporan akan kami tindaklanjuti serta kami selesaikan. Kalau ada yang mengalami kejadian serupa, kami terbuka menerima laporan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan pihaknya telah melakukan investigasi awal. Salah satu kasus, terjadi di sebuah klinik kecantikan, yang diduga menahan ijazah 15 pekerjanya setelah terjadi kehilangan barang milik pelanggan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Katanya, itu ada barang customer yang hilang saat massage. Lalu pihak pengusaha mengambil inisiatif menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Tapi itu baru versi mereka,&#8221; jelas Arif.</p>



<p>Kasus serupa, juga dilaporkan dari sebuah dealer motor. Arif menyoroti bahwa penahan ijazah kerap disertai dengan kewajiban membayar tebusan, yang nilainya lebih besar dari gaji bulanan para pekerja.</p>



<p>&#8220;Ini yang menjadi masalah. Bahkan, ada juga yang harus menebus BPKB. Gajinya berapa, nebusnya berapa,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut Arif juga menegaskan, bahwa tindakan menahan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Gubernur maupun aturan ketenagakerjaan yang berlaku, penahanan dokumen pribadi pekerja tidak diperbolehkan. Namun, praktik ini kerap disamarkan melalui perjanjian kerja di awal kontrak.</p>



<p>“Kami akan bawa persoalan ini ke forum (Lembaga Kerja Sama) LKS Tripartit. Di sana ada unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kami ingin hal ini jadi perhatian bersama agar tak terulang lagi,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221626</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kota Malang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Money Politik Paslon Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-kota-malang-tindaklanjuti-aduan-dugaan-money-politik-paslon-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Nov 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paslon]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216579</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menerima sejumlah aduan terkait dugaan praktik politik uang alias money politik yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024. Sejumlah aduan tersebut, kini tengah dipelajari guna ditindaklanjuti untuk pembahasan. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan bahwasannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menerima sejumlah aduan terkait dugaan praktik politik uang alias money politik yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024. Sejumlah aduan tersebut, kini tengah dipelajari guna ditindaklanjuti untuk pembahasan.</p>



<p>Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan bahwasannya jika dalam aduan itu ditemukan pelanggaran administrasi, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi. “Sanksi administrasi terberatnya adalah diskualifikasi. Namun, hasilnya masih belum bisa dipastikan. Insyaallah, pembahasan lebih mendalam akan kami lakukan Senin (18/11/2024), karena pimpinan kami saat ini sedang di luar,&#8221; ujarnya, Sabtu (16/11/2024) kota.&nbsp;</p>



<p>Hasbi menjelaskan, bahwa pelanggaran berat dugaan itu melibatkan Paslon secara langsung dalam pemberian atau janji barang yang melanggar aturan. Meski begitu, terkait dugaan ini pihaknya menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional untuk menjaga integritas Pilkada Kota Malang.&nbsp;</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar, menambahkan bahwa sebagian besar aduan yang diterima masih berupa surat atau dokumen pendukung dan belum memenuhi syarat sebagai laporan resmi. &#8220;Untuk menjadi laporan resmi, pelapor harus mendatangi Kantor Bawaslu dan melengkapi form resmi, termasuk bukti dan saksi,&#8221; jelas Hamdan.</p>



<p>Aduan yang diterima itu, paparnya, akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan dan validitasnya. Meski belum berstatus laporan resmi, Hamdan menegaskan bahwa Bawaslu tetap menindaklanjuti setiap aduan dengan profesionalisme tinggi.&nbsp;</p>



<p>Selain aduan konvensional berupa dokumen, Bawaslu juga menerima laporan melalui media sosial. Namun, bukti dari media sosial sering kali tidak memadai. &#8220;Kebanyakan hanya konsultasi atau bertanya,&#8221; imbuh Hamdan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216579</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tindaklanjuti Kesiapan TPST RDF, Pj Wali Kota Malang Tinjau Lahan di TPA Supit Urang</title>
		<link>https://memontum.com/tindaklanjuti-kesiapan-tpst-rdf-pj-wali-kota-malang-tinjau-lahan-di-tpa-supit-urang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kesiapan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213490</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menindaklanjuti program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dari Kemendagri, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, meninjau keberadaan TPA Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (27/08/2024) tadi. Dalam peninjauan itu, dirinya juga meninjau kesiapan lahan yang sudah disiapkan seluas 1,8 hektar. Termasuk, mendengarkan paparan dari Sekda Kota Malang, Erik Setyo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menindaklanjuti program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dari Kemendagri, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, meninjau keberadaan TPA Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (27/08/2024) tadi.</p>



<p>Dalam peninjauan itu, dirinya juga meninjau kesiapan lahan yang sudah disiapkan seluas 1,8 hektar. Termasuk, mendengarkan paparan dari Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santosi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya.</p>



<p>“Karena produksi sampah di Kota Malang ini cukup tinggi, sampai 700 ton per hari. Intervensinya saat ini baru 35 ton per hari, artinya perlu kita intervensi lagi karena masih cukup tinggi. Sehingga, perlu dilakukan penanganan sampah dengan melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refused Derived Fuel (RDF) yang berkapasitas 120 ton per hari,” kata Pj Wali Kota Iwan.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa untuk metode pengelolaan sampah itu ada banyak. Namun, masih terus dilakukan dalam proses pembahasan. Akan tetapi, untuk di TPA Supit Urang sendiri sudah ada sanitary landfill, pengelolaan limbah hingga pengolahan sorting untuk pupuk kompos.</p>



<p>“Nah, nantikan yang diusulkan itu produk RDF yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan mandiri secara finansial. Sehingga bisa dijual dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Produk RDF juga ada banyak, ada breket, magot, hingga kompos. Kita pelan-pelan sesuai dengan karakter dan kesediaan pasarnya,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam hal ini, Pj Wali Kota Iwan juga memberikan apresiasi kepada Sekda Kota Malang, Erik dan Kadis DLH, Rahman. Sebab, hingga sejauh ini telah melakukan analisis perhitungan dengan opteker (pabrik).</p>



<p>“Yang paling penting itu adalah biaya untuk operasional dan pemeliharaan bisa ditutupi oleh nilai ekonomis produk tersebut, sehingga tidak membebani anggaran Pemda,” tambahnya.</p>



<p>Mengenai anggaran, Pj Wali Kota Iwan menambahkan bahwa dana yang diusulkan untuk program tersebut berasal dari APBN, bukan dari APBD Kota Malang. Usulan anggaran tersebut juga sudah diajukan ke Kemendagri dan diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2025 atau 2026.</p>



<p>&#8220;Anggaran ini tidak diambil dari APBD, melainkan dari program APBN yang masih dalam proses. Untuk tahun 2024, anggarannya diperkirakan sekitar Rp 55 miliar. Kami juga akan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan SDM dari APBD, terutama untuk penyiapan petugas, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan bahwa untuk anggaran LSDP tersebut yakni Rp 180 miliar. Itu akan terakuisisi di lima tahun yang sifatnya menggunakan dana talangan.&nbsp;</p>



<p>“Jadi ini sifatnya dana talangan dari Bank Dunia setiap tahunnya, selama 5 tahun. Pak Pj Wali Kota tadi terkesan seolah-olah kota malang tidak hanya bisa membuat produk RDF nya saja, tapi juga bisa langsung sekalian bisa menggandeng opteker. Di tahun pertama nantinya profitnya sudah hampir puluhan miliar,” imbuh Rahman. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213490</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Tindaklanjuti Persoalan Jacking Jalan Bondowoso</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-dorong-pemkot-tindaklanjuti-persoalan-jacking-jalan-bondowoso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 May 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[jacking]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[persoalan]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209307</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang, mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan perbaikan jacking di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Itu karena, jacking tersebut sebagai solusi dalam menangani banjir yang selalu terjadi di sekitar kawasan tersebut. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang, mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan perbaikan jacking di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Itu karena, jacking tersebut sebagai solusi dalam menangani banjir yang selalu terjadi di sekitar kawasan tersebut.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta eksekutif untuk melakukan eksekusi di tahun 2024 ini. Dengan anggaran, bisa diajukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024 ini.</p>



<p>“Seandainya tidak memungkinkan di PAK, bisa lanjut di APBD murni 2025 atau multiyear. Nanti Senin (lusa, red) kita akan panggil DPUPRPKP,” kata Fathol, Sabtu (11/05/2024) tadi.</p>



<p>Sebelum dilakukan pelaksanaan, ujarnya, nanti Komisi C DPRD Kota Malang akan meminta Pemkot Malang untuk memaparkan terkait dengan Detail Engineering Design (DED). Itu dilakukan, agar dapat mengetahui pola jacking yang sudah pernah dikerjakan dan kemungkinan pola yang akan digunakan untuk melanjutkan.</p>



<p>“Agar kami tau persis pola pengerjaannya nanti seperti apa, apakah masih menggunakan sistem jacking atau tidak. Biar dipaparkan nanti. Jangan sampai kita nanti terkecoh sistem itu,” tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, dikatakannya bahwa proyek jacking tersebut merupakan pekerjaan yang sia-sia. Namun, Fathol berkomitmen agar ke depan pengerjaan yang sempat belum tergarap dengan jacking, akan segera dikerjakan.</p>



<p>&#8220;Nanti berapapun anggaran yang dibutuhkan kami siap backup total dan itu memang harus diutamakan karena yang terdampak banjir cukup luas. Bukan hanya di area sekitar Bondowoso saja, tapi juga Jalan Surabaya, Jalan Galunggung, Tanjung dan Bareng,&#8221; kata Fathol.</p>



<p>Selain itu, Fathol juga telah memastikan bahwa dalam proyek tersebut, Pemkot Malang tidak mengalami kerugian. Terlebih, setelah Pemkot Malang diputuskan menang di tingkat Kasasi.</p>



<p>&#8220;Kan sudah dikasuskan, kemudian kita yang menang. Artinya kerugian bukan pada kita, tapi pada rekanan yang dulu one prestasi itu,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sebagai informasi, proyek senilai Rp 38 miliar tersebut telah mangkrak sejak tahun 2013 lalu. Jacking tersebut memiliki panjang mencapai 1.312 meter dari Jalan Bondowoso hingga Jalan Tidar.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berencana akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Rencananya, jacking itu nantinya akan diganti dengan saluran drainase biasa. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209307</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
