<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tipidkor &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tipidkor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Dec 2023 15:33:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tipidkor &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPO Korupsi BLT DD, Mantan Kades Kalidandan Probolinggo Dibekuk Unit Tipidkor Polres</title>
		<link>https://memontum.com/dpo-korupsi-blt-dd-mantan-kades-kalidandan-probolinggo-dibekuk-unit-tipidkor-polres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Dec 2023 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[kalidandan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[tipidkor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203615</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Petugas Kepolisian Unit Tipidkor Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berinisial TR. Terduga tersangka, merupakan DPO Polres atas kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai Rp 138 juta. Kanit Pidkor Polres Probolinggo, Iptu Bagas Indra, mengatakan bahwa pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Petugas Kepolisian Unit Tipidkor Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berinisial TR. Terduga tersangka, merupakan DPO Polres atas kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai Rp 138 juta.</p>



<p>Kanit Pidkor Polres Probolinggo, Iptu Bagas Indra, mengatakan bahwa pihaknya telah mengincar TR setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus BLT DD di tahun 2021. Hanya saja, kala itu TR berhasil melarikan diri dari rumah hingga ditetapkan sebagai DPO.</p>



<p>Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, TR kemudian diamankan di Bali atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. &#8220;Dari kejadian itu, TR selanjutnya di tahan di Lapas Kerobokan Bali, atas kasus curanmor,&#8221; terangnya, Kamis (21/12/2023) tadi.</p>



<p>Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung bergegas menuju Lapas Kerobokan Bali, untuk menjemput tersangka. Tersangka tersebut, kemudian di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan tepatnya pada Rabu (20/12/2023) malam.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Setelah selesai mengurus surat-surat yang diperlukan, kami langsung membawa tersangka ke Ruta Kraksaan, agar mempermudah proses penyidikan,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman, membenarkan penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, TR kemudian akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.</p>



<p>&#8220;Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga. Sampai nanti masa mapenaling selesai,&#8221; ujarnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203615</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres</title>
		<link>https://memontum.com/pengelola-rumah-bersubsidi-di-sumbersuko-lumajang-diperiksa-unit-tipidkor-polres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 13:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[diperiksa]]></category>
		<category><![CDATA[pengelola]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[sumbersuko]]></category>
		<category><![CDATA[tipidkor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201169</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Salah satu direktur PT yang notabenenya mengelola perumahan bersubsidi di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Selasa (07/11/2023) tadi. Dari pantauan di Polres, ada sebanyak enam orang yang diantaranya direktur berinisial AB warga Kabupaten Probolinggo, yang turut datang guna memenuhi panggilan penyidik. Dari beberapa orang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Salah satu direktur PT yang notabenenya mengelola perumahan bersubsidi di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Selasa (07/11/2023) tadi. Dari pantauan di Polres, ada sebanyak enam orang yang diantaranya direktur berinisial AB warga Kabupaten Probolinggo, yang turut datang guna memenuhi panggilan penyidik.</p>



<p>Dari beberapa orang tersebut, diketahui tiga diantaranya menunggu di ruang tunggu sebelah pos piket jaga. Sementara tiga diantaranya, masuk ke dalam ruang penyidik Unit Tipidkor Satreskrim.</p>



<p>Sekira dua jam lamanya, merekapun kemudian keluar dari ruang penyidik. Selajutnya, meninggalkan Polres Lumajang dengan mengendarai kendaraan roda empat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari informasi yang diterima Memontum.com, dijelaskan bahwa direktur AB tengah diperiksa untuk diminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dalam pembangunan perumahan bersubsidi dan dugaan tindak pidana penataan ruang dan perumahan terhadap penjualan perumahan bersubsidi di Kecamatan Sumbersuko. Hanya saja, untuk status pemeriksaannya masih dalam tahap awal.</p>



<p>Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Aipda Irwan Lukito Hadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan statement secara detail. Namun, dirinya membenarkan adanya agenda pengumpulan bahan keterangan, mendasari (untuk, red) dugaan yang ada, dari yang bersangkutan.</p>



<p>&#8220;Coba tanya ke orangnya (AB, red). Punya masalah apa,&#8221; tulisannya, dengan logat bahasa jawa, Selasa (07/11/2023) tadi.</p>



<p>Informasi adanya pemanggilan terkait rumah subsidi, kontan menjadi perhatian. Itu karena, kata subsidi yang artinya ada bantuan uang dari pemerintah yang terafiliasi dalam potongan harga dan peruntukan untuk penerima manfaat atau masyarakat. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201169</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Ada Potensi Korupsi, Proyek Jargas Lumajang Dilaporkan KPI ke Unit Tipidkor Polres</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-ada-potensi-korupsi-proyek-jargas-lumajang-dilaporkan-kpi-ke-unit-tipidkor-polres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jun 2023 13:08:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jargas]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPI]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Potensi]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[tipidkor]]></category>
		<category><![CDATA[unit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=190816</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Proyek Strategis Nasional Jaringan Gas Bumi atau Jargas Lumajang dilaporkan ke Unit Tipidkor Polres Lumajang oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang. Sebab, sejak awal pelaksanaan proyek, banyak menimbulkan persoalan di masyarakat dan diduga ada potensi korupsi. Sekjen KPI, Ricky Yahya, kepada Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya menilai banyak kejanggalan pada pelaksanaan pekerjaan Proyek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum </strong><a href="https://lumajang.memontum.com"><strong>Lumajang</strong> </a>&#8211; Proyek Strategis Nasional Jaringan Gas Bumi atau Jargas Lumajang dilaporkan ke Unit Tipidkor Polres <a href="https://lumajang.memontum.com">Lumajang </a>oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang. Sebab, sejak awal pelaksanaan proyek, banyak menimbulkan persoalan di masyarakat dan diduga ada potensi korupsi.</p>



<p>Sekjen KPI, Ricky Yahya, kepada <a href="https://memontum.com">Memontum.com</a> mengatakan bahwa pihaknya menilai banyak kejanggalan pada pelaksanaan pekerjaan Proyek Jargas. Seperti, yang salah satunya ada di Kecamatan Klakah dan Kecamatan Ranuyoso.</p>



<p>Menurutnya, proyek strategis nasional yang seharusnya dikerjakan dengan baik, terkesan dikerjakan asal-asalan. &#8220;Sejak awal pelaksanaan proyek, ini banyak dikeluhkan masyarakat dan dari hasil pengamatan kami di lapangan banyak kejanggalan,&#8221; terangnya, Selasa (13/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ricky menambahkan, bahwa seperti kedalaman galian pipa gas dari beberapa titik yang ditemukan pihaknya, diduga tidak sesuai spesifikasi. Dirinya juga mengkhawatirkan, jika nantinya bisa membahayakan keselamatan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Di beberapa titik yang kita temukan, itu kedalaman galian hanya 80 Cm. Bahkan, ada yang 60 Cm. Makanya, kami menduga ini tidak sesuai dan saya khawatir nantinya bisa membahayakan keselamatan warga,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dari laporan yang diluncurkan KPI, kata Ricky, itu tidak hanya ke Polres Lumajang. Namun, tembusannya juga diluncurkan Ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan juga ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).</p>



<p>Perlu diketahui, Proyek Jargas dengan nilai pagu Rp 52 miliar itu, berlangsung di Kabupaten Lumajang dan dikerjakan tidak sesuai target yang direncanakan (Target 15 Desember 2022, red). Bahkan, meski diberi perpanjangan waktu hingga 15 Maret 2023 dan meskipun jaringan sudah terpasang dari total 4020 penerima manfaat, namun masih banyak masyarakat yang mengaku belum bisa memanfaatkannya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190816</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
