<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tipikor &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tipikor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Feb 2026 14:02:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tipikor &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Majelis Hakim Tipikor Lakukan Persidangan PS Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Polinema</title>
		<link>https://memontum.com/majelis-hakim-tipikor-lakukan-persidangan-ps-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-perluasan-polinema</link>
					<comments>https://memontum.com/majelis-hakim-tipikor-lakukan-persidangan-ps-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-perluasan-polinema#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[majelis]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[perluasan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230216</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/02/2026) tadi.</p>



<p>Dalam momen itu, tampak kedua terdakwa yakni Awan Setiawan selaku mantan Direktur Polinema 2017 &#8211; 2021 dan Hadi Santoso, selaku penjual aset tanah ikut dihadirkan dalam persidangan PS ini. Termasuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan tim dari penasehat hukum terdakwa juga berada di lokasi.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat ini untuk menguatkan pembuktian JPU. Menurutnya, aset tanah tersebut berdiri di atas badan sungai yang tidak boleh dibangun bangunan berupa gedung.</p>



<p>&#8220;Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang hadir juga menjelaskan, bahwa sebenarnya ini adalah tanah urukan yang diuruk menjadi datar dan sudah masuk dalam badan sungai. Kami mendakwa bahwa telah terjadi suatu pengadaan tanah yang berdiri di atas badan sungai. Wilayah badan sungai tidak boleh dijadikan bangunan. Sidang PS ini mendukung pembuktian kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penasehat hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, mengatakan bahwa hasil dari PS tersebut justru memperjelas status aset tanah yang menjadi obyek sengketa. Dirinya menjelaskan, sertifikat atas tanah telah diterbitkan secara sah oleh negara dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.</p>



<p>&#8220;Sertifikat diterbitkan oleh negara. Batas tanah ada sesuai sertifikat. Malah ada kelebihan tanah sekitar 6 × 45 meter persegi. Jadi negara malah diuntungkan, bukan dirugikan. Karena sertifikat lebih dari sesuai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sumardhan juga mengatakan, proses jual-beli sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. &#8220;Dari hasil sidang PS ini, luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan tidak ada yang dikurangi. Bahwa luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan seharusnya bisa membuktikan dakwaan ini tidak terbukti. Tidak ada penyelewengan dan perbuatan pidana korupsi seperti apa yang didakwakan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dalam sidang berikutnya, Sumardhan mengaku akan menyiapkan dan menghadirkan empat saksi ahli. Untuk membantah dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. &#8220;Kami akan membawa 4 saksi ahli untuk meringankan. Lewat keterangan dari saksi ahli ini, maka nantinya bisa mematahkan dakwaan dan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/majelis-hakim-tipikor-lakukan-persidangan-ps-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-perluasan-polinema/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230216</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi dan Lagi, Istri Mantan Bupati Lumajang Tak Penuhi Panggilan Penyidik Unit Tipikor</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-dan-lagi-istri-mantan-bupati-lumajang-tak-penuhi-panggilan-penyidik-unit-tipikor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[panggilan]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221451</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang sepertinya harus mulai bersikap tegas, terhadap pemanggilan saksi dalam kasus pengembangan penyelidikan dugaan Tipikor dana hibah di Pemkab Lumajang. Itu karena, dari beberapa saksi yang dijadwalkan diminta keterangan, justru beberapa kali mangkir alias meminta penundaan dari pemeriksaan. Seperti pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat (25/04/2025) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang sepertinya harus mulai bersikap tegas, terhadap pemanggilan saksi dalam kasus pengembangan penyelidikan dugaan Tipikor dana hibah di Pemkab Lumajang. Itu karena, dari beberapa saksi yang dijadwalkan diminta keterangan, justru beberapa kali mangkir alias meminta penundaan dari pemeriksaan.</p>



<p>Seperti pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat (25/04/2025) tadi, penyidik yang merencanakan meminta keterangan istri mantan Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin, kembali memberikan keterangan untuk penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Sehingga, jadwal ulang rencana pemeriksaan, pun dijadwalkan ulang.</p>



<p>Yang menarik, jadwal rencana pemeriksaan sebagai saksi terhadap Ning Farin-sapaan saksi, ini bukan kali pertama dilayangkan atau dijadwalkan. Namun, kali pertama dijadwalkan pada 25 Maret, namun urung dilakukan karena saksi meminta penundaan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito Hadi, ketika dikonfirmasi memontum.com terkait pemeriksaan terhadap Ning Farin yang sedianya akan dilakukan pada Jumat (25/04/2025), kembali menjelaskan dilakukan penundaan. Karenanya, penyidik menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan tersebut.</p>



<p>&#8220;Minta ditunda, minggu depan,&#8221; terangnya singkat saat memberikan keterangan via sambungan telepon cellular WhatsApp.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, Ning Farin yang merupakan istri dari mantan Bupati Lumajang periode yang lalu, itu dipanggil Unit Tipikor Polres Lumajang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Musala Miftahul Huda Jalan Kali Mas Rogotrunan RT02 RW10 Lumajang. Sebelumnya, terhadap beberapa orang juga sudah dimintai keterangan secara maraton oleh polisi. Diantaranya, seperti seseorang yang disebut-sebut sebagai kontraktor hingga adik kandung mantan bupati, In&#8217;am. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221451</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kamis Depan Istri Mantan Bupati Lumajang Kembali Dijadwalkan Dipanggil Unit Tipikor</title>
		<link>https://memontum.com/kamis-depan-istri-mantan-bupati-lumajang-kembali-dijadwalkan-dipanggil-unit-tipikor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dijadwalkan]]></category>
		<category><![CDATA[dipanggil]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221186</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Istri mantan Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin, kembali dijadwalkan bakal dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang. Kepastian rencana itu, disampaikan Kanit Tipikor, Ipda Irwan Lukito Hadi, saat dikonfirmasi Memontum.com, Kamis (17/04/2025) tadi. Dalam pesan singkatnya, Kanit Tipikor membenarkan mengenai rencana itu. Bahkan, Kamis (24/04/2025) mendatang, jadwal rencana pemeriksaan bakal kembali dilakukan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Istri mantan Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin, kembali dijadwalkan bakal dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang. Kepastian rencana itu, disampaikan Kanit Tipikor, Ipda Irwan Lukito Hadi, saat dikonfirmasi Memontum.com, Kamis (17/04/2025) tadi.</p>



<p>Dalam pesan singkatnya, Kanit Tipikor membenarkan mengenai rencana itu. Bahkan, Kamis (24/04/2025) mendatang, jadwal rencana pemeriksaan bakal kembali dilakukan.</p>



<p>&#8220;Kamis minggu depan,&#8221; terangnya singkat via sambungan WhatsApp.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ning Farin-sapaan istri mantan Bupati Lumajang, dipanggil penyidik dalam berkaitan dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Lumajang ke Musala Miftahul Huda. Sementara posisi bangunan musala, tepat berada di depan kediaman mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, di Jalan Kali Mas Kelurahan Rogotrunan Lumajang.</p>



<p>Sementara Ning Farin sendiri, sebelumnya atau Selasa (25/03/2025) lalu, sudah pernah dipanggil untuk diminta keterangan penyidik. Hanya saja, dalam pemeriksaan sebagai saksi itu, yang bersangkutan tidak bisa hadir.</p>



<p>Bahkan, sebelumnya penyidik juga sudah memanggil sejumlah nama untuk didengarkan keterangannya. Termasuk, adik mantan Bupati Lumajang hingga nama-namanya lain yang mengarah ke kontraktor pelaksana. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221186</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah, Penyidik Tipikor Lumajang Urung Periksa Istri Mantan Bupati</title>
		<link>https://memontum.com/pemeriksaan-lanjutan-dugaan-korupsi-dana-hibah-penyidik-tipikor-lumajang-urung-periksa-istri-mantan-bupati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Mar 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hibah]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220617</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Rencana penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang untuk meminta keterangan dari istri mantan Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin, dalam kaitan dugaan korupsi dana hibah yang mengalir ke Musala Miftahul Huda di Jalan Kali Mas, Kelurahan Rogotrunan RT02 RW10, atau yang berlokasi di dekat kawasan rumah mantan bupati, sepertinya harus dijadwal ulang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Rencana penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang untuk meminta keterangan dari istri mantan Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin, dalam kaitan dugaan korupsi dana hibah yang mengalir ke Musala Miftahul Huda di Jalan Kali Mas, Kelurahan Rogotrunan RT02 RW10, atau yang berlokasi di dekat kawasan rumah mantan bupati, sepertinya harus dijadwal ulang. Itu karena, dari rencana pemeriksaan yang dijadwalkan, yang bersangkutan tidak dihadiri oleh saksi.</p>



<p>Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lumajang, Ipda Irwan Lugito Hadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dari jadwal rencana pemeriksaan penyidik. Kepastian ketidakhadiran itu, disampaikan saksi melalui pemberitahuan via telepon WhatsApp (WA).</p>



<p>&#8220;Tidak datang dengan memberitahu via WhatsApp, jika masih sibuk,&#8221; kata Kanit Tipikor Polres Lumajang, Selasa (25/03/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sesuai agenda, Ning Farin atau sapaan saksi, akan diminta keterangan seperti sejumlah saksi lainnya. Namun, karena saksi tidak bisa hadir dipemanggilan pertama, maka akan kembali dijadwalkan di hari berikutnya.</p>



<p>&#8220;Akan kembali dipanggil pasca lebaran mendatang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, terkait dugaan korupsi dana hibah, penyidik Tipikor Polres Lumajang, telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Rencananya, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan kepada istri mantan Bupati Lumajang, hanya saja yang bersangkutan tidak bisa hadir. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220617</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tipikor-ksu-montana-kejari-kota-malang-sita-tiga-aset-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2024 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215712</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria, Selasa (22/10/2024) tadi. Aset yang disita itu, yakni berada di Kawasan Jalan Ciliwung dan Jalan Danau Belayan IV, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria, Selasa (22/10/2024) tadi. Aset yang disita itu, yakni berada di Kawasan Jalan Ciliwung dan Jalan Danau Belayan IV, Kota Malang.</p>



<p>Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Dewi Maria dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terpidana dikenakan pidana denda Rp 200 juta dan apabila tidak mampu membayar, maka dikenakan subsider 2 bulan kurungan. Terpidana, juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 2.608.832.000.</p>



<p>Namun setelah putusan itu inkrah, ujarnya, ternyata terpidana Dewi Maria, tidak dapat mengganti kerugian negara. Kejari Kota Malang akhirnya menyita aset milik terpidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 Tanggal 1 Agustus 2024.</p>



<p>&#8220;Bahwa ada sebanyak tiga aset milik terpidana yang disita. Yaitu, aset bangunan ruko yang terletak di Jalan Ciliwung, Kota Malang dengan kepemilikan atas nama terpidana Dewi Maria. Selanjutnya, dua obyek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV Kecamatan Kedungkandang, dengan kepemilikan atas nama suami terpidana yaitu Misbahuddin,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Aset-aset yang disita tersebut, ujarnya, selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya untuk menutupi kerugian negara. &#8220;Jika nilainya lebih, maka sisanya akan dikembalikan. Namun apabila kurang, maka kita akan kembali mencari aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar itu,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, pada Senin (9/10/2023) lalu.</p>



<p>Yakni, terkait dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022. Untuk modus korupsi yang dilakukan keduanya, dengan mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.</p>



<p>Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar. Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.</p>



<p>Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215712</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Pungli dan Tipikor, Kejari Lamongan Gelar Sosialisasi Saber Pungli</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-pungli-dan-tipikor-kejari-lamongan-gelar-sosialisasi-saber-pungli</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Nov 2021 14:20:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Cegah Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[kejari lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Saber Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=159327</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengadakan sosialisasi &#8216;Sapu Bersih Pungutan Liar&#8217; (Saber Pungli) yang diadakan di kantor Kecamatan Babat-Lamongan. Sosialisasi ini digelar, sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya perbuatan pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lamongan. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, M Subhan, mengatakan dengan diadakannya sosialisasi tersebut, maka bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengadakan sosialisasi &#8216;Sapu Bersih Pungutan Liar&#8217; (Saber Pungli) yang diadakan di kantor Kecamatan Babat-Lamongan. Sosialisasi ini digelar, sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya perbuatan pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lamongan.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, M Subhan, mengatakan dengan diadakannya sosialisasi tersebut, maka bisa membantu lurah atau kepala desa untuk bekerja dengan kehati-hatian. Sehingga, tidak sampai melakukan tindakan yang di larang menurut aturan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Secara umum, diharapkan lurah atau kepala desa dapat bekerja dengan tulus dan baik, sesuai aturan yang berlaku. Karena, berbuat baik saja belum tentu di nilai baik oleh masyarakat. Apalagi, kalau sampai melakukan hal yang tidak baik,&#8221; kata M Subhan, Selasa (30/11/2021).</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi hanya digelar sehari. Sedangkan dalam pelaksanaannya, terdapat tiga pemateri dari instansi yang berbeda. Diantaranya, dari Inspektorat, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kanit 3 Polres Lamongan.</p>



<p>Pada kegiatan sosialisasi tersebut, juga turut dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Babat, lurah dan kepala desa se-Kecamatan Babat. <strong>(zud/zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159327</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Dua Tersangka Proyek Pasar Manggisan Jember Segera Dikirim Pengadilan Tipikor</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-dua-tersangka-proyek-pasar-manggisan-jember-segera-dikirim-pengadilan-tipikor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2021 13:51:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Manggisan]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140610</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pihak Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke Jaksa penuntut umum dalam kasus pembangunan Pasar Manggisan tahun anggaran 2018. Peningkatan tahapan ini untuk tersangka masing-masing, AS dan MHS. Hal itu dijelaskan Kajari Jember, Zulfikar Tanjung, saat rilis media, Rabu (21/04). Baca juga: ”Hasil penyidikan sudah rampung dan berkas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pihak Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke Jaksa penuntut umum dalam kasus pembangunan Pasar Manggisan tahun anggaran 2018.</p>



<p>Peningkatan tahapan ini untuk tersangka masing-masing, AS dan MHS. Hal itu dijelaskan Kajari Jember, Zulfikar Tanjung, saat rilis media, Rabu (21/04).</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
</ul>


<p>”Hasil penyidikan sudah rampung dan berkas perkara diserahkan pada penuntut umum, lalu penuntut umum diserahkan tahap kedua,” kata Zulfikar yang baru menjabat sebagai Kajari selama 1 bulan ini.</p>



<p>Lebih lanjut pihak Kejaksaan akan segera menyerahkan kepada pengadilan tipikor di Surabaya. ”Tindak lanjut berikutnya, akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor surabaya,” ujarnya.</p>



<p>Tersangka AS yang ditangkap beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Jakarta setelah ditetapkan sebagai buronan dalam pemeriksaan terungkap sebagai pemilik perusahaan pemenang tender renovasi Pasar Manggisan, Tanggul. ”Tersangka as yang memiliki perusahaan PT Dita Putri Waranawa. As bekerja sama dengan MHS,” sebutnya.</p>



<p>”Dalam pembangunan Pasar Manggisan dikerjakan oleh MHS. Sebenarnya perushaan ini milik As, namun MHs meminta mengerjakan proyek tersebut seolah olah perusahaan itu miliknya,” imbuh pria asal Sumatera Barat ini.</p>



<p>&#8220;Posisi MHS selama ini menurut Zulfikar tidak termasuk kepengurusan dalam perusahaan tersebut. Sehingga itu modus dalam pembangunan Pasar Manggisan,” terangnya.</p>



<p>Dalam pelimpahan pengerjaan tersebut, AS mendapatkan fee. Akibat ulah korup kedua tersangka negara mengalami kerugian negara Rp 1,3 Miliar.</p>



<p>Sebagai informasi kasus rasuah renovasi Pasar Manggisan ini telah menyeret banyak pihak ke penjara Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Anas Ma’ruf. Anas dihukum penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.</p>



<p>Dua orang kontraktor lainnya yakni Edi Sandi divonis enam tahun pejara dan denda Rp 200 juta serta Fariz Nur Hidayat diputus lima tahun penjara juga denda Rp 200 juta. Seorang terdakwa lainnya Irawan Sugeng Widodo divonid bebas murni. <strong>(rio/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140610</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Dugaan Korupsi RPH Kota Malang 2018, Raka Kinasih Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-dugaan-korupsi-rph-kota-malang-2018-raka-kinasih-segera-dilimpahkan-ke-pn-tipikor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2021 11:18:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[RPH]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133273</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi mantan Plt Direktur RPH Periode 2017-2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi SH MH saat bertemu Memontum.com pada, Selasa (27/1/2021) siang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi mantan Plt Direktur RPH Periode 2017-2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.</p>



<p>Kasi Pidsus <a href="https://memontum.com/132076-pd-rph-kota-malang-digeledah-kejaksaan-sejumlah-berkas-dan-satu-komputer-diamankan">Kejaksaan Negeri Kota Malang</a>, Dino Kriesmiardi SH MH saat bertemu Memontum.com pada, Selasa (27/1/2021) siang mengatakan bahwa dari hasil pengeledahan beberapa waktu lalu di kantor RPH Kota Malang, pihaknya mendapatkan beberapa dokumen yang mendukung pembuktian pihak kejaksaan dalam kasus ini.</p>



<p>&#8220;Menyita beberapa dokumen yang mendukung pembuktian kita. Termasuk menyita dua unit komputer. Saat ini sudah dalam tahap pemberkasan. Jika berkas sudah siap, dakwaan juga sudah siap, dalam waktu dekat, akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Untuk calon tersangka lain, kini Kejaksaan Negeri Kota Malang tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.</p>



<p>&#8220;Karena si calon tersangka masih ada proses hukum dengan aparat penegak hukum lain. Atas kasus di Jombang dan NTT,&#8221; ujar Dino.</p>



<p><a href="https://memontum.com/129476-mantan-plt-direktur-rph-kota-malang-ditahan-kasus-dugaan-korupsi-penggemukan-sapi"><strong>Baca: Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi</strong></a></p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang.</p>



<p>Bahkan pihaknya hingga, Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar.</p>



<p>Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018 .</p>



<p>Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab. Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AARK (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>



<p>Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya.</p>



<p>&#8220;Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,&#8221; ujar Andi Darmawangsa SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Ada beberapa hal yang menyeret AARK sebagai tersangka. &#8220;Ada beberapa hal tidak dikuti denga perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang . Penyewaan-penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AARK/ Raka Kinasih pada, Kamis (10/12/2020) pukul 15.30, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Hal itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018.</p>



<p>Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test. Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.</p>



<p>Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.</p>



<p>&#8220;Tadi langsung kami bawa ke LP Wanita Sukun. Tentunya sebelum kami bawa ke LP Wanita, tersangka kami lakukan rapid test,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Sedangkan pihak ketiga Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang juga sudah ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain.</p>



<p>&#8220;Kemungkinan tersangka AARK ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sebab pihak ketiga saat ini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam kasus ini ada tersangka lain,&#8221; ujar Dino. <strong>(gie)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133273</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PD RPH Kota Malang Digeledah Kejaksaan, Sejumlah Berkas dan Satu Komputer Diamankan</title>
		<link>https://memontum.com/pd-rph-kota-malang-digeledah-kejaksaan-sejumlah-berkas-dan-satu-komputer-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2021 06:36:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Raka Kinasih]]></category>
		<category><![CDATA[RPH]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Potong Hewan]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132076</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang di Kolonel Sugiono, Kamis (14/1/2021) pukul 10.00 WIB, digeledah petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang. Yakni terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Plt Direktur RPH Periode 2017-2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang di Kolonel Sugiono, Kamis (14/1/2021) pukul 10.00 WIB, digeledah petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Yakni terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Plt Direktur RPH Periode 2017-2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>



<p>Tim penyidik kejaksaan yang langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH melakukan pencarian tambahan bukti kuat terkait kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain.</p>



<p>Kasi Intelejen Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto SH MH mengatakan ada beberapa ruangan yang diperiksa diantaranya bagian Kasubbag Keuangan serta bendahara. Tim penyidik juga ikut mengecek komputer kerja kantor untuk mencari data tambahan.</p>



<p>&#8220;Ada beberapa bukti yang belum kami dapatkan terkait pengeluaran keuangan PD RPH periode 2017-2018,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dari hasil pengeledahan ini tim penyidik kemudian membawa beberapa barang untuk diperiksa lebih lanjut. Barang itu dibawa dalam koper besar beserta satu unit komputer. &#8220;Kami melakukan pengeledahan di ruang Kasubag Keuangan,&#8221; ujar Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="740" height="392" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/01/barang-bukti.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-132078" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/barang-bukti.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/barang-bukti.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/barang-bukti.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/barang-bukti.jpg?resize=400%2C212&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><figcaption>Bukti yang berhasil diamankan kejaksaan. (ist)</figcaption></figure>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang.</p>



<p>Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar.<br>Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018 .</p>



<p>Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab. Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AARK (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>



<p>Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya.</p>



<p>&#8220;Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,&#8221; ujar Andi Darmawangsa SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Ada beberapa hal yang menyeret AARK sebagai tersangka. &#8220;Ada beberapa hal tidak dikuti denga perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang . Penyewaan- penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AARK/Raka Kinasih pada Kamis (10/12/2020) pukul 15.30, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Hal itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018. Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test.</p>



<p>Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.</p>



<p>Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.</p>



<p>&#8220;Tadi langsung kami bawa ke LP Wanita Sukun. Tentunya sebelum kami bawa ke LP Wanita, tersangka kami lakukan rapid test,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Sedangkan pihak ketiga Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang juga sudah ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain.</p>



<p>&#8220;Kemungkinan tersangka AARK ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sebab pihak ketiga saat ini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam kasus ini ada tersangka lain,&#8221; ujar Dino. <strong>(gie)</strong></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132076</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
