<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>TKA Ilegal &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tka-ilegal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Mar 2021 12:30:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>TKA Ilegal &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pekerjakan 5 TKA Ilegal, Terancam Denda  Miliaran</title>
		<link>https://memontum.com/pekerjakan-5-tka-ilegal-terancam-denda-miliaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2018 13:46:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[TKA Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/26505-pekerjakan-5-tka-ilegal-terancam-denda-miliaran</guid>

					<description><![CDATA[PT Yong Tree, Antara Tenaga Asing dan Aksi Warga Kepuh Kemiri (4) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Walau, Dona HRD PT Yong Tree Industries berkelit perusahaan yang dipimpinnya tidak mempekerjakan TKA Ilegal, namun data di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Jalan Juanda, Sedati Sidoarjo berbicara lain. Sandi, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya menyatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PT Yong Tree, Antara Tenaga Asing dan Aksi Warga Kepuh Kemiri (4)</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Walau, Dona HRD PT Yong Tree Industries berkelit perusahaan yang dipimpinnya tidak mempekerjakan TKA Ilegal,  namun data  di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Jalan Juanda, Sedati Sidoarjo  berbicara lain. Sandi, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya menyatakan  telah mengamankan 5 TKA ilegal asal PT  Yong Tree,   Desa  Pilang Kecamatan Wonoayu.   Saat ini, lanjut  Sandi pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 5 TKA yang bermasalah itu.</p>
<p>Dari 5 TKA itu,  pemeriksaan atas 3 TKA ilegal sudah mencapai angka 80 persen, sedangkan sisanya  yang  2 orang  masih dilakukan pendalaman. “ Kalau pemeriksaan sudah final  akan dilakukan jumpa pers dengan mengundang semua media. Tersangka TKA ilegal itu akan dikenakan pasal 122,” terang Sandi.</p>
<p>Atas pelanggaran itu, perusahaan pengguna tenaga kerja  tidak lagi bisa berkelit. Tri Widodo SH,  PNS Bidang  Pengawasan Disnaker Jatim menyatakan sanksi bagi perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing yang telah terbukti bersalah bisa dikenakan kurungan penjara hingga 4 tahun.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-Tree-4-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-26506" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-Tree-4-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-Tree-4-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-Tree-4-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Yong-Tree-4-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /> </p>
<p>Selain itu, juga ada denda yang besarannya hingga Rp 400 juta. Jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, maka bukan tidak mungkin jika perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing ini mendapatkan dua sanksi tersebut sekaligus.</p>
<p>Lebih lanjut, Tri Widodo menyataknSesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang untuk menjadi pekerja kasar. TKA hanya boleh mengambil pekerjaan yang memerlukan keahlian. Jika ada pekerja asing yang bekerja kasar, maka dari mana pun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran.</p>
<p>Menurutnya,  ada 2 jenis pelanggaran yang bisa dilakukan TKA. Pertama, pelanggaran imigrasi yaitu jika pekerja asing tidak punya izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa. Untuk kasus ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum &#038; HAM.</p>
<p>Jenis pelanggaran kedua, lanjutnya  adalah jika TKA bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja. Atau punya izin kerja tapi penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.  “Pemeriksaan dan penegakan hukum untuk pelanggaran semacam ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Sanksinya, deportasi bagi TKA yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna TKA tersebut,” terangnya.</p>
<p>Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta. <strong>(par/fan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">26505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnakertrans Gresik: 10 TKA di Golokan Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/disnakertrans-gresik-10-tka-di-golokan-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2017 14:32:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<category><![CDATA[TKA Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4388-disnakertrans-gresik-10-tka-di-golokan-ilegal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8212; Sebanyak sepuluh warga negara asing asal negeri China yang di diduga menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di pekerjakan menjadi tukang bangunan dan kuli batu di Desa Golokan Kecamatan Sedayu Gresik milik Haji Wahyudin, menurut keterangan pihak Disnakertran Gresik Ilegal, mereka masuk hanya mengunakan paspor dan tidak mempunyai izin bekerja di Indonesia. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik </strong>&#8212; Sebanyak sepuluh warga negara asing asal negeri China yang di diduga menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di pekerjakan menjadi tukang bangunan dan kuli batu di Desa Golokan Kecamatan Sedayu Gresik milik Haji Wahyudin, menurut keterangan pihak Disnakertran Gresik Ilegal, mereka masuk hanya mengunakan paspor dan tidak mempunyai izin bekerja di Indonesia.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Mulyanto, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kencono Subroto. Pihaknya mengatakan kesepuluh tenaga kerja asing yang bekerja di salahsatu gudang Desa Golokan Kecamatan Sidayu tersebut ilegal.</p>
<p>Kuncoro menerangkan, ketika digeledah oleh tim Imigrasi dan Disnaker, mereka tidak mempunyai dokumen yang lengkap, bahkan kesepuluh tenaga kerja asing asal negeri tirai bambu itu hanya mempunyai dokumen paspor.</p>
 <em>TKA dikumpulkan dan diperiksa</em>
<p>&#8220;Ketika digeledah oleh tim, hanya menemukan paspor dan langsung diamankan oleh pihak imigrasi. Mereka ilegal sebab tidak ada dokumen ijin bekerja di Indonesia,&#8221; kata Kencono. Senin (6/11/2017) kemarin. Seharusnya mempekerjakan TKA di perusahaan, lanjut Kencono terdapat payung hukumnya yakni Permenaker RI no 16 tahun 2015 junto jo 35 tahun 2015 tentang tata cara penggunakan TKA dan ijin mempekerjakan TKA yang diatur dalam PP 97 Tahun 2012 tentang pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing).</p>
<p>&#8220;Jelas mereka menyalahgunakan bebas visa untuk bekerja. Menurut aturan orang asing tidak boleh bekerja kasar seperti kuli batu. Dan ketika kami ke lokasi mereka bekerja menjadi kuli batu, jadi itu adalah pelanggaran,&#8221; tambah dia. Terkait alur mempekerjakan orang asing menurut aturan yakni perusahaan pemakai TKA harus menyampaikan RPTKA (rencana pemakaian tenaga kerja asing) ke Kemenakertrans RI dan mendaftarkan TKA ke Kemenlu.</p>
<p>Setelah itu, Kemenakertrans menerbitkan IMTA yang merupakan dokumen resmi untuk orang asing yang bekerja di Indonesia, lalu Kemenlu melalui Imigrasi menerbitkan KITAS (kartu ijin tinggal sementara). Setelah itu maka TKA bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakan mereka.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4388</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
