<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>TKA &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tka/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Mar 2021 12:30:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>TKA &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tenaga Asing di Lumajang Ternyata Bisa</title>
		<link>https://memontum.com/tenaga-asing-di-lumajang-ternyata-bisa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 09:38:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[imta]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126115</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Siti Lailatul Badriyah, memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Lumajang. Untuk mendapatkan rekomendasi IMTA, pemohon diminta untuk mengajukan dokumen persyaratan sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan serta prosedur-prosedur lainnya. &#8220;Sesuai standart [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Siti Lailatul Badriyah, memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Lumajang.</p>
<p>Untuk mendapatkan rekomendasi IMTA, pemohon diminta untuk mengajukan dokumen persyaratan sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan serta prosedur-prosedur lainnya.</p>
<p>&#8220;Sesuai standart pelayanan, pemohon diminta mengajukan beberapa dokumen. Seperti, Paspor Tenaga Kerja Asing (TKA), Daftar Riwayat Hidup, fotocoppy Ijazah/Pengalaman Kerja Tenaga Asing dan surat Penunjukan Tenaga Kerja Asing Pendatang,&#8221; kata Siti.</p>
<p>Ditambahkan, terkait dengan prosedur, pemohon nantinya bisa langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang. Tentunya, dilampiri dengan dokumen sesuai standar pelayanan.</p>
<p>&#8220;Dari prosedur itu, nantinya sekretariat akan memproses surat masuk tersebut untuk didisposisi kepada kepala dinas. Selanjutnya, akan didistribusikan ke Bidang</p>
<p>Penempatan dan Pelatihan Disnaker, yang kemudian dikonsultasikan. Termasuk, kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan Disnaker untuk proses penerbitan izin, penerbitan izin setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disnaker,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Untuk waktu pelayanan, tambahnya, satu hari dengan catatan berkas lengkap. Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran/kotak pengaduan Telp (0334)881546 pengaduan Email <a href="mailto:disnaker@lumajangkab.go.id">disnaker@lumajangkab.go.id</a>,&#8221; imbuhnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126115</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Timpora Beberkan Jumlah TKA di Lamongan Mencapai 107 Orang</title>
		<link>https://memontum.com/timpora-beberkan-jumlah-tka-di-lamongan-mencapai-107-orang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Feb 2019 16:28:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Timpora]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78389-timpora-beberkan-jumlah-tka-di-lamongan-mencapai-107-orang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terus melakukan pangawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang ada wilayah Kabupaten Lamongan. Ketua Timpora Lamongan, Sudjito mengatakan ada sebanyak 107 TKA yang tersebar di sejumlah perusahaan di Lamongan. &#8220;Tersebar di 24 perusahaan yang di beberapa kecamatan di Lamongan,” katanya, Kamis (14/2/2019). Menurutnya, jumlah TKA saat ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terus melakukan pangawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang ada wilayah Kabupaten Lamongan. Ketua Timpora Lamongan, Sudjito mengatakan ada sebanyak 107 TKA yang tersebar di sejumlah perusahaan di Lamongan.</p>
<p>&#8220;Tersebar di 24 perusahaan yang di beberapa kecamatan di Lamongan,” katanya, Kamis (14/2/2019). Menurutnya, jumlah TKA saat ini mengalami penurunaan jika dibanding jumlah TKA di Lamongan Tahun 2018 lalu.</p>
<p>“Pada Tahun 2018 lalu jumlah TKA sebanyak 109, sehingga kalau dibandingkan mengalami penurunan di Tahun 2019,&#8221; tutur Sudjito. Dia menerangkan untuk mengantisipasi TKA illegal, Timpora melakukan pemeriksaan secara rutin di perusahaan-peruhasaan yang dicurigai memperkerjakaan TKA.</p>
<p>“Ini merupakan upaya kami untuk mengawasi tenaga kerja asing yang berkerja di wilayah Lamongan, karena jangan sampai ada tenaga asing keberadaanya tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai dengan aturan,” terang Sudjito.</p>
<p>Untuk di ketahui pada bulan September tahun 2018 lalu, Timpora telah menemukan sebanya 24 TKA yang bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Paciran dengan massa berlaku Kartu Tinggal Terbatas (KITAS) yang sudah habis.</p>
<p>Dan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata KITA mereka dalam proses pengurusan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.</p>
<p>“Selain itu, pemeriksaan tersebut juga melakukan pengecekan terkait keberadaan pendamping TKA untuk mentranfer bahasa dan keahlianya, sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan tenaga kerja asing,” tutur Sudjito yang juga menjabat sebagai Kepala Bankesbangpol Lamongan. <strong>(ifa/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78389</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnakertrans Gresik: 10 TKA di Golokan Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/disnakertrans-gresik-10-tka-di-golokan-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2017 14:32:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<category><![CDATA[TKA Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4388-disnakertrans-gresik-10-tka-di-golokan-ilegal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8212; Sebanyak sepuluh warga negara asing asal negeri China yang di diduga menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di pekerjakan menjadi tukang bangunan dan kuli batu di Desa Golokan Kecamatan Sedayu Gresik milik Haji Wahyudin, menurut keterangan pihak Disnakertran Gresik Ilegal, mereka masuk hanya mengunakan paspor dan tidak mempunyai izin bekerja di Indonesia. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik </strong>&#8212; Sebanyak sepuluh warga negara asing asal negeri China yang di diduga menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di pekerjakan menjadi tukang bangunan dan kuli batu di Desa Golokan Kecamatan Sedayu Gresik milik Haji Wahyudin, menurut keterangan pihak Disnakertran Gresik Ilegal, mereka masuk hanya mengunakan paspor dan tidak mempunyai izin bekerja di Indonesia.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Mulyanto, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kencono Subroto. Pihaknya mengatakan kesepuluh tenaga kerja asing yang bekerja di salahsatu gudang Desa Golokan Kecamatan Sidayu tersebut ilegal.</p>
<p>Kuncoro menerangkan, ketika digeledah oleh tim Imigrasi dan Disnaker, mereka tidak mempunyai dokumen yang lengkap, bahkan kesepuluh tenaga kerja asing asal negeri tirai bambu itu hanya mempunyai dokumen paspor.</p>
 <em>TKA dikumpulkan dan diperiksa</em>
<p>&#8220;Ketika digeledah oleh tim, hanya menemukan paspor dan langsung diamankan oleh pihak imigrasi. Mereka ilegal sebab tidak ada dokumen ijin bekerja di Indonesia,&#8221; kata Kencono. Senin (6/11/2017) kemarin. Seharusnya mempekerjakan TKA di perusahaan, lanjut Kencono terdapat payung hukumnya yakni Permenaker RI no 16 tahun 2015 junto jo 35 tahun 2015 tentang tata cara penggunakan TKA dan ijin mempekerjakan TKA yang diatur dalam PP 97 Tahun 2012 tentang pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing).</p>
<p>&#8220;Jelas mereka menyalahgunakan bebas visa untuk bekerja. Menurut aturan orang asing tidak boleh bekerja kasar seperti kuli batu. Dan ketika kami ke lokasi mereka bekerja menjadi kuli batu, jadi itu adalah pelanggaran,&#8221; tambah dia. Terkait alur mempekerjakan orang asing menurut aturan yakni perusahaan pemakai TKA harus menyampaikan RPTKA (rencana pemakaian tenaga kerja asing) ke Kemenakertrans RI dan mendaftarkan TKA ke Kemenlu.</p>
<p>Setelah itu, Kemenakertrans menerbitkan IMTA yang merupakan dokumen resmi untuk orang asing yang bekerja di Indonesia, lalu Kemenlu melalui Imigrasi menerbitkan KITAS (kartu ijin tinggal sementara). Setelah itu maka TKA bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakan mereka.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4388</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
