<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>TKD &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tkd/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Feb 2023 12:08:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>TKD &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penambahan Kantong Parkir dengan Optimalkan TKD, Kades Sumberejo Kota Batu Usulkan Pengkajian Ulang</title>
		<link>https://memontum.com/penambahan-kantong-parkir-dengan-optimalkan-tkd-kades-sumberejo-kota-batu-usulkan-pengkajian-ulang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Feb 2023 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183860</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Salah satu kepala desa (Kades) di Kota Batu, mengatakan masih akan berpikir dahulu apabila lahan desa akan dimanfaatkan sebagai penambahan kantong parkir oleh Pemkot Batu. Hal itu disampaikan, dalam merespon wacana rancangan pembangunan daerah (RPD) 2024, dimana tanah kas desa (TKD) miliknya masih berstatus sebagai tanah basah yang dimanfaatkan banyak petani [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Salah satu kepala desa (Kades) di Kota Batu, mengatakan masih akan berpikir dahulu apabila lahan desa akan dimanfaatkan sebagai penambahan kantong parkir oleh Pemkot Batu. Hal itu disampaikan, dalam merespon wacana rancangan pembangunan daerah (RPD) 2024, dimana tanah kas desa (TKD) miliknya masih berstatus sebagai tanah basah yang dimanfaatkan banyak petani penggarap.</p>



<p>Diuraikan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan/Kota Batu, Riyanto, bahwa rencana Pemkot Batu itu perlu kajian lebih lanjut. Apakah masyarakat petani ini untung atau rugi, bila wacana itu dilakukan.</p>



<p>&#8220;Kantong parkir yang dimaksud, itu memang tujuannya untuk menampung wisatawan supaya tidak meluber dan supaya tertib. Tapi, kalau menggunakan tanah kas desa (TKD) di Sumberrejo, ini status tanahnya adalah tanah basah. Sehingga, mayoritas untuk pertanian yang kita andalkan,&#8221; terang Kades saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/02/2023) tadi.</p>



<p>Wacana di RPD itu, tambahnya, harus dipertimbangkan. Dimana, dilihat dari mayoritas masyarakat, itu mata pencahariannya adalah petani. Tentunya, harus ada komunikasi yang intens terhadap masyarakat maupun pemerintah desa.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Jika kita lepas untuk kantong parkir, maka nanti berdampak kepada masyarakat yang mata pencahariannya petani. Ini harus kita kaji, selanjutnya bagaimana. Terus sampai kapan. Kecuali, itu adalah tanah kering yang tidak produktif. Jadi, perlu dipertimbangkan karena mayoritas petani. Dan, petani ini mata pencaharian yang jadi andalan,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Untuk luasan TKD yang dimiliki Desa Sumberejo, imbuhnya, itu sebesar 8 hektar. Dari luasan itu, dua hektar sudah dimanfaatkan untuk fasilitasi umum (Fasum). Dimana, sisanya tinggal 6 hektar.</p>



<p>&#8220;Luasan 6 hektar ini adalah tanah produktif untuk pertanian. Perpetaknya dikerjakan satu orang petani penggarap. Bahkan, sebenarnya petani penggarap itu kurang lahan hingga sewa di tempat lain,&#8221; jelas Riyanto.</p>



<p>Untuk itu, tegasnya, dari wacana Pemkot Batu untuk penambahan kantong parkir, ini harus dilihat konsepnya. Apakah di sini menguntungkan atau justru merugikan petani.</p>



<p>&#8220;Penataan itu butuh proses. Saya berpikir dulu. Kita lihat konsepnya. Apakah menguntungkan atau malah merugikan bagi masyarakat petani,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183860</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Tak Efektif, Kades Sidomulyo Kota Batu Tak Restui Pemanfaatan TKD untuk Akses Jalan Tembus Jembatan Metro-Sidomulyo</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-tak-efektif-kades-sidomulyo-kota-batu-tak-restui-pemanfaatan-tkd-untuk-akses-jalan-tembus-jembatan-metro-sidomulyo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2023 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182317</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Perencanaan pembangunan jembatan dari Metro Kelurahan Sisir menuju Desa Sidomulyo, Kecamatan/Kota Batu, nampaknya bakal terkendala. Itu karena, Kepala Desa Sidomulyo, Suharto, tidak menyetujui bila tanah kas desa (TKD) dijadikan jalan tembus. Sebaliknya, dirinya berencana bahwa TKD bakal dibangun sebagai tempat wisata. &#8220;Yang jelas, kalau jalan tembus dari Jembatan Metro-Sidomulyo melewati tanah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Perencanaan pembangunan jembatan dari Metro Kelurahan Sisir menuju Desa Sidomulyo, Kecamatan/Kota Batu, nampaknya bakal terkendala. Itu karena, Kepala Desa Sidomulyo, Suharto, tidak menyetujui bila tanah kas desa (TKD) dijadikan jalan tembus. Sebaliknya, dirinya berencana bahwa TKD bakal dibangun sebagai tempat wisata.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, kalau jalan tembus dari Jembatan Metro-Sidomulyo melewati tanah ganjaran (TKD), maka saya tidak akan menyetujui,&#8221; terang Suharto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/01/2023) tadi.</p>



<p>Disampaikannya, bahwa solusi yang diajukan dari desa terkait jalan tembus tersebut, yakni dengan melalui akses area lahan milik warga. Dimana, bila itu direalisasi, maka jalan itu akan tembus wisata Pring Pethuk serta Mall Bunga Sidomulyo.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kalau lewat lahan milik warga, maka saya pastinya akan membantu melakukan pendekatan dengan warga. Apalagi, warga setuju untuk menghibahkan tanahnya tanpa minta ganti rugi. Karena, kebutuhan jalan untuk semua. Bila jalan itu dibangun, otomatis harga tanah mahal,&#8221; urainya.</p>



<p>Sedangkan untuk lebar jalan, dijelaskan Suharto, juga sudah disiapkan 6 meter. Kemudian untuk panjang jalan, itu akan menyesuaikan dengan kebutuhan, karena warga menghibahkan. Sebaliknya, rencana yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kota Batu, dengan melewati atau memakai TKD, itu akan makan banyak biaya. Selain lebih jauh, juga berkelok-kelok jalurnya.</p>



<p>&#8220;Intinya itu, dari arah Timur menuju tanah ganjaran. Kalau ke arah itu, saya tidak setuju. Saya siapkan arah jalan tembus Pring Phetuk. Itu kalau memang yang dikatakan pengurai kemacetan, ya oke. Tapi kalau jalan tembus untuk pengurai yang dibelok-belokkan, itu bukan solusi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Oleh karena itu, lanjutnya, akan lebih efisien apabila jalan tembus melewati lahan warga. Dimana, sekitar 6 hingga 7 Kepala Keluarga (KK) yang sudah menyetujui lahannya dihibahkan.</p>



<p>Disoal durasi pertemuannya dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kota Batu, Suharto menegaskan, hanya pertama kali diajak pertemuan pada tahun lalu untuk bicarakan mengenai wacana pembangunan jembatan ini. Sedangkan, luasan lahan TKD yang rencananya digunakan sebagai jalan tembus seluas 7 hektare.</p>



<p>&#8220;Kalau tanah desa, sekali lagi saya tidak setuju. Karena, nanti berpengaruh penataan wisata di desa saya menjadi masalah. Tanah ganjaran akan saya buat wisata,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, perencanaan pembangunan jembatan Metro-Sidomulyo, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kota Batu, sudah siapkan anggaran Rp 5,6 miliar. Rencananya, itu akan dikerjakan April 2023 dengan estimasi selesai pekerjaan pada Oktober 2023.</p>



<p>Sedangkan, tahap kedua untuk jalan tembus dari wilayah di Metro, Kelurahan Sisir dan Desa Sidomulyo, dikerjakan tahun 2024. Total anggaran, Rp 20 miliar yang semua murni APBD. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182317</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Malang Lakukan Rakor Pengembangan Tourism Edukasi Agroculture</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-malang-lakukan-rakor-pengembangan-tourism-edukasi-agroculture</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2021 11:30:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[rakor]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132671</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, menegaskan agar setiap desa di Kabupaten Malang, bisa mengasah dan kembangkan potensinya masing-masing. Pernyataan itu, disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi (Rakor) Pengembangan Tourism Edukasi Agroculture yang bertema &#8216;Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD)&#8217; di NK Cafe, Desa Ampedento, Kecamatan Karangploso, Senin (18/1) siang. &#8220;Saya ingin menjadikan program Pemerintah Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, menegaskan agar setiap desa di Kabupaten Malang, bisa mengasah dan kembangkan potensinya masing-masing. Pernyataan itu, disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi (Rakor) Pengembangan Tourism Edukasi Agroculture yang bertema &#8216;Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD)&#8217; di NK Cafe, Desa Ampedento, Kecamatan Karangploso, Senin (18/1) siang.</p>



<p>&#8220;Saya ingin menjadikan program Pemerintah Kabupaten Malang, sesuai dengan program pusat dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Bahwa, Desa kuat, Negara maju. Setiap desa harus punya produk yang bisa diunggulkan. Seperti Pujon Kidul, Sanankerto, Ampeldento dan Ngijo dengan memiliki destinasi wisata,&#8221; ujar Bupati.</p>



<p>Setiap desa, ujar Bupati Sanusi, wajib mengembangkan potensi desa, agar perekonomian berkembang dan memakmurkan masyarakat. &#8220;Pemkab Malang melakukan pendampingan dan mendukung penuh,&#8221; jelas Bupati.</p>



<p>Bupati Malang yakin, semua desa punya potensi. Bahkan, tidak ada satu pun yang tidak punya keunggulan. Tinggal, bagaimana caranya agar terus dipacu kembangkan.</p>



<p>Bahkan, menurutnya, tidak ada desa yang vakum dan gersang. Karena semua desa punya potensi kekhasan sendiri hingga desa di pinggiran. Karenanya, dirinya selalu berpesan, setiap desa harus memiliki potensi yang dapat diangkat, seperti peternakan, pertanian ataupun perikanan.</p>



<p>&#8220;Peran Pemerintah Kabupaten Malang akan disiapkan sebagai pendamping masyarakat desa menuju ekonomi yang makmur dan sejahtera. Pemkab Malang akan terjun langsung dalam tahapan pengembangan potensi desa, serta bantuan infrastruktur juga akan digulirkan kepada desa yang berprestasi,&#8221; terangnya. <strong>(sit)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132671</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Trenggalek Minta Pemdes Watulimo Lebih Aktif</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-i-dprd-trenggalek-minta-pemdes-watulimo-lebih-aktif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2021 07:05:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Hanura]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes Watulimo]]></category>
		<category><![CDATA[politisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132322</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Menerima aduan dari Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo terkait dugaan penguasaan tanah kas desa ke perseorangan, Komisi I DPRD Trenggalek meminta agar Pemerintah Desa untuk lebih aktif. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan kesimpulan hearing hari ini, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten untuk lebih aktif. &#8220;Hasil hearing hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Menerima aduan dari Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo terkait dugaan penguasaan tanah kas desa ke perseorangan, Komisi I DPRD Trenggalek meminta agar Pemerintah Desa untuk lebih aktif.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan kesimpulan hearing hari ini, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten untuk lebih aktif.</p>



<p>&#8220;Hasil hearing hari ini kami meminta untuk mengaktifkan Pemerintahan Desa agar apa yang diharapkan masyarakat terkait adanya tanah kas desa yang sudah menjadi sertifikat atas nama orang lain,&#8221; ucap Husni saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (18/01/2021) siang.</p>



<p>Husni menyebut, agar desa yang dimaksud akan terdorong untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan ini kuncinya ada di pihak Pemerintahan Desa.</p>



<p>&#8220;Kenapa saya bilang kuncinya ada di Pemerintahan Desa, sebab dalam hal ini masyarakat tidak merasa dirugikan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Disinggung terkait pelaksanaan di lapangan, Politisi Partai Hanura ini mengungkap sejauh ini Pemerintah Desa dinilai kurang aktif.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, Komisi I mendorong, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar menginventarisasi kembali kekuatan desa apabila ditemukan adanya kekayaan yang hilang,&#8221; tutur Husni.</p>



<p>Terkait 14 bidang yang dimaksud, Husni mengaku itu merupakan suatu kesepakatan terdahulu yang sudah dilakukan tukar guling. Dan tidak ada masalah atau sudah diselesaikan. Sedangkan yang dipermasalahkan hari ini adalah soal 1 bidang yang sudah menjadi atas nama perseorangan.</p>



<p>&#8220;Jadi di tahun 1996 lalu, tanah tersebut masih diakui sebagai tanah negara. Dan di tahun yang sama, juga disertifikatkan atas nama perseorangan dalam hal ini adalah Ahmad Jauzi Turseno. Sedangkan, pelimpahan suatu hak dari status tanah negara kepada seseorang itu harus ada pemberian hak berupa dokumen. Proses pengalihan hak ini juga harus ada pernyataan dari pemerintah kepada seseorang itu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Karena masyarakat tadi juga tidak mau diarahkan untuk melakukan proses hukum. Di samping itu, untuk melakukan proses hukum pun juga memakan biaya. </p>



<p>Oleh karena itu, Komisi I menekankan agar Pemerintahan Desa menilai ada yang tidak benar terkait kepemilikan yang berpindah. Maka hal itu bisa dituntut atau diminta pertanggungjawabannya.</p>



<p>&#8220;Untuk 1 bidang yang dipermasalahkan tadi, perlu ditegaskan jika itu sudah menjadi sertifikat. Jadi untuk membatalkan sertifikat itu ada 2 cara, yakni melalui proses pengadilan dengan mengambil alih kembali. Bentuk pengambilalihan ini bisa dibeli atau dihibahkan kembali dari pemilik tanah ke desa,&#8221; pungkas Husni. <strong>(mil/syn)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132322</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cari Solusi, FPD Watulimo Datangi Kantor DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/cari-solusi-fpd-watulimo-datangi-kantor-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2021 06:58:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Peduli Desa]]></category>
		<category><![CDATA[FPD]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<category><![CDATA[Watulimo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132319</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Datangi kantor DPRD Trenggalek, Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo minta win win solution terkait dugaan penguasaan tanah kas desa oleh perseorangan kepada DPRD setempat. Kedatangan Forum Peduli Desa tersebut diterima Komisi 1 DPRD di aula kantor DPRD Trenggalek. Ketua Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo, Sunaryo mengatakan terkait kedatangannya ke kantor DPRD Trenggalek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Datangi kantor DPRD Trenggalek, Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo minta win win solution terkait dugaan penguasaan tanah kas desa oleh perseorangan kepada DPRD setempat. Kedatangan Forum Peduli Desa tersebut diterima Komisi 1 DPRD di aula kantor DPRD Trenggalek.</p>



<p>Ketua Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo, Sunaryo mengatakan terkait kedatangannya ke kantor DPRD Trenggalek ini dalam rangka mencari solusi terkait tanah kas desa yang diduga diserobot oleh salah satu oknum.</p>



<p>&#8220;Kedatangan kita kesini adalah untuk mencari solusi atas permasalahan tanah kas desa di Watulimo yang diduga diserobot oleh seseorang. Tentunya kita berharap, mengingat ini adalah tanah kas desa setidaknya bisa untuk kesejahteraan masyarakat desa,&#8221; ucap Sunaryo saat dikonfirmasi, Senin (18/01/2021) siang.</p>



<p>Menurut sejarah, kata Naryo sapaan akrabnya, Pemerintah Desa pada saat itu ingin membeli tanah sawah dan tanah kering untuk aset desa dan mayoritas masyarakat menyetujuinya.</p>



<p>Setelah mendapat persetujuan warga, akhirnya Pemdes merumuskan bagaimana caranya bisa segera membeli tanah tersebut.</p>



<p>&#8220;Dari hasil musyawarah kala itu, diputuskan untuk tukar guling tanah kas desa yang ada di tepi jalan raya. Jadi yang ditukar guling adalah tanah kas desa yang sudah ditempati warga sebanyak 14 KK,&#8221; terangnya.</p>



<p>Selanjutnya, Pemerintah Desa meminta agar warga yang menempati tanah kas tersebut membeli atau mengganti uang untuk dibelikan tanah sawah. Dengan status tanah tersebut adalah tanah kas desa.</p>



<p>&#8220;Yang menjadi sengketa tanah dalam permasalahan ini kurang lebih sekitar 641 meter persegi. Dan yang kita permasalahkan adalah 1 bidang atas nama Ahmad Jauzi Turseno,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait 14 KK lainnya, Sunaryo menuturkan jika permasalahan itu sudah diketahui masyarakat secara umum bahwa sudah dikeluarkan sertifikatnya oleh Pemerintah Desa. Dan dianggap sah semua pihak.</p>



<p>&#8220;Jadi dalam hal ini hanya ada 1 bidang atas nama Ahmad Jauzi Turseno itu yang terindikasi asli atau palsu (aspal). Artinya asli sertifikatnya, tapi palsu dalam perolehan sertifikat tersebut,&#8221; kata Sunaryo.</p>



<p>Sunaryo juga berharap pasca pertemuan di kantor DPRD Trenggalek ini, pihaknya mendapat bantuan penyelesaian atas sengketa tanah ini. &#8220;Untuk hasil hearing sementara, kita disuruh menunggu bagaimana hasil rapat pihak pemerintahan selama kurun waktu 1 minggu kedepan,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ia juga meminta apapun hasil perumusan dari pemerintahan, untuk selanjutnya bisa memberikan fasilitas dari Pemerintah Desa. Mengingat ini merupakan tanah kas desa, jadi yang seharusnya merasa kehilangan adalah pihak desa. <strong>(mil/syn)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132319</post-id>	</item>
		<item>
		<title>198 Kepala Desa di Lumajang Dipanggil Tipikor, Ada Apa ?</title>
		<link>https://memontum.com/198-kepala-desa-di-lumajang-dipanggil-tipikor-ada-apa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jan 2021 13:59:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKD]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132041</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Seluruh Kepala Desa (Kades) yang berada di kaki Gunung Semeru atau Kabupaten Lumajang, dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang. Total, ada 198 Kades di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang, yang dipanggil. Ada apa ? Kanit Tipikor Polres Lumajang, Ipda Muljoko, ketika dikonfirmasi memontum.com, membenarkan adanya pemanggilan kepada seluruh Kades di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Seluruh Kepala Desa (Kades) yang berada di kaki Gunung Semeru atau Kabupaten Lumajang, dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang. Total, ada 198 Kades di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang, yang dipanggil. Ada apa ?</p>



<p>Kanit Tipikor Polres Lumajang, Ipda Muljoko, ketika dikonfirmasi memontum.com, membenarkan adanya pemanggilan kepada seluruh Kades di seluruh Kabupaten Lumajang. Pemanggilan yang dilakukan, karena terkait adanya pengaduan.</p>



<p>&#8220;Ya, kita menindak-lanjuti perintah dari pimpinan, berkaitan dengan adanya pengaduan dari Saudara Ismantoro Sujono (Mantan Kades Grati, Kecamatan Sumber Suko), melalui pengacaranya Basuki Rahmad SH. Pengaduan itu, tentang masalah penyalah-gunaan Tanah Kas Desa (TKD). Sehingga, kita melakukan klarifikasi. Kita minta, dokumen yang berkaitan dengan TKD pada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lumajang, untuk kita lakukan klarifikasi,&#8221; kata Kanit Tipikor.</p>



<p>Untuk sementara, tambahnya, prosesnya masih 90 persen. &#8220;Prosesnya masih berjalan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Lumajang, Suhanto, ketika dikonfirmasi terpisah terkait pemanggilan itu, mengatakan bahwa terkait undangan asosiasi kepala desa ke Tipikor tentang pengaduan saudara Okik (Basuki Rahmad SH).</p>



<p>Bahwa, seluruh kepala desa dianggap sama melakukan hal melampaui kewenangan melakukan hal seperti yang dilakukan Kades Grati, yaitu Ismantoro Sujono.</p>



<p>Padahal, tambahnya, kenyataannya tidak demikian. Memang, yang dilakukan Kades Grati adalah menyalahi aturan karena tentang pengolahan tanah TKD.</p>



<p>Di situ, sudah menjadi hal melekat pada jabatan masing-masing punya bagian masing-masing. Kepala desa punya bagian tersendiri dan perangkat desa punya bagian tersendiri.</p>



<p>Dalam hal ini, Kades Grati itu yang seharusnya menjadi hak perangkat desa, ini tidak diberikan. Artinya, dimiliki secara pribadi.</p>



<p>&#8220;Ini tidak benar dan menurut laporan Bapak Okik bahwa seluruh kepala desa melakukan hal yang sama. Jelas, ini tidak benar. Nyatanya, tatkala kewenangan atau hak perangkat desa tidak diberikan, maka perangkat desa juga akan protes dan akan mengadukan kepada pihak yang berwajib,&#8221; ungkap Suhanto.</p>



<p>Saat ditanya, artinya untuk undangan Tipikor tersebut terkait apa ? Dirinya menjawab, klarifikasi bagaimana, apakah benar kepala desa lainnya seperti yang dilakukan Kades Grati.</p>



<p>&#8220;Ya tidak, tentunya sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi baik PP baik Permendagri atau pun berdasarkan Perda dan Perpu itu sudah dilakukan secara administrasi oleh kades lainnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Suhanto mencoba meluruskan, bahwa tidak semua Kades itu sama dengan yang dilakukan oleh Kades Grati. </p>



<p>&#8220;Kita ini setiap tahun, kita ada yang namanya inspektorat atau Irwasda yang mengawasi kita dan memeriksa administrasi desa. Baik tentang PAD, baik dengan dana perbantuan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Perlu diketahui, sebelumnya Ketua AKD Lumajang Suhanto, pernah menerima panggilan dari Unit Tipikor Polres Lumajang pada Hari Kamis 31 Desember 2020 lalu. Perihal, permintaan foto copy dokumen dan klarifikasi.</p>



<p>Ada pun surat panggilan itu, tertulis sebagai berikut.</p>



<ol><li>A. Pasal 4. Pasal 5. Pasal 9. Pasal 02. Pasal 103. Pasal 104. Pasal 105 undang-undang RI nomor 8 tahun 1981. Tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. B. Pasal 14 huruf g undang-undang RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. C. Surat perintah tugas nomor Sp Gas/428/Xll RES/1.24/2020/Satreskrim, tanggal 28 desember 2020.</li><li>Bersama ini disampaikan, bahwa saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang telah mengumpulkan bahan keterangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Seluruh Kepala Desa Kabupaten Lumajang.</li><li>Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna kepentingan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dimohon kepada saudara untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada hari kamis 28 Desember 2020 pukul 09:00 tempat Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang.</li></ol>



<p>Begitu beberapa poin isi surat yang dilayangkan Tipikor Polres Lumajang, kepada Ketua AKD waktu itu. <strong>(adi/sit)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132041</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Desa Trompoasri, Larang Perangkat Desa Kelola TKD</title>
		<link>https://memontum.com/warga-desa-trompoasrilarang-perangkat-desa-kelola-tkd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Apr 2018 13:05:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/35729-warga-desa-trompoasrilarang-perangkat-desa-kelola-tkd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Puluhan warga Dusun Jangan Asem,Desa Trompoasri,Kecamatan Jabon,kembali melakukan aksi demo.Kali ini mereka berjalan kaki sambil melakukan orasi,membawa patok,spanduk,poster bertuliskan larangan perangkat desa untuk tidak mengelolah Tanah Kas Desa (tanah ganjaran) .Tidak hanya itu warga juga menancapkan beaner, ukuran 6 x 4 meter pada sawah ganjaran (tanah kas desa), Minggu (8/4/2018) pagi. Menurut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Puluhan warga Dusun Jangan Asem,Desa Trompoasri,Kecamatan Jabon,kembali melakukan aksi demo.Kali ini mereka berjalan kaki sambil melakukan orasi,membawa patok,spanduk,poster bertuliskan larangan perangkat desa untuk tidak mengelolah Tanah Kas Desa (tanah ganjaran) .Tidak hanya itu warga juga menancapkan beaner, ukuran 6 x 4 meter pada sawah ganjaran (tanah kas desa), Minggu (8/4/2018) pagi.</p>
<p>Menurut warga setempat,Mukhamaludin (52) mengatakan,aksi protes yang kedua kali ini,adalah bentuk wujud protes dan rasa kekesalan warga. Dikarenakan ulah oknum perangkat Desa,melakukan pungli Prona Tahun 2013-Tahun 2014 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses secara hukum.&#8221; Padahal perangkat desa ini,benar-benar melakukan penarikan uang sebesar Rp.700 ribu sampai Rp.5 juta &#8221; ujarnya</p>
<p><div id="attachment_13750" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-13750" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0059-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Warga Dusun Jangan Asem,kesal menancapkan beaner di lahan sawah (TKD) yang dikelolah perangkat Desa Trompo Asri (Memo X/Agus HP)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-35730" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0059-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0059-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0059-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0059-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-13750" class="wp-caption-text"><em><strong>Warga Dusun Jangan Asem,kesal menancapkan beaner di lahan sawah (TKD) yang dikelolah perangkat Desa Trompo Asri (Memo X/Agus HP)</strong></em></p></div></p>
<p>&#8221; Kami berharap kepada instansi terkait,kepolsian maupun pemerintah di Kabupaten Sidoarjo segera menindak tegas aparatur desa yang melakukan pungli Prona.Sedangkan aturannya sudah jelas dari pemerintah pusat,tidak boleh memungut biaya pada warga &#8220;,katanya,Mukhamaludin</p>
<p>Hal senada dikatakan,Aril warga Janganasem,Trompoasri, sebelumnya,kami melakukan aksi di depan kantor kecamatan Jabon Senin 02 April 2018 lalu.Namun saat itu ditemui jajaran Forkopimka Jabon termasuk camat Jabon,Agus Sujoko,akan tetapi tidak ada hasilnya dan perangkat desa yang bermasalah tetap melakukan aktivitas didesa.Pada intinya kami disini, perangkat desa segera diproses secara hukum dan diberhentikan secara tidak hormat,kesalnya</p>
<p><div id="attachment_13749" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-13749" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0052-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Warga Dusun Jangan Asem,menggelar Istiqhosa didepan sawah Tanah Kas Desa (Memo X/Agus HP)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-35731" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0052-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0052-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0052-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180408-WA0052-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-13749" class="wp-caption-text"><em><strong>Warga Dusun Jangan Asem,menggelar Istiqhosa didepan sawah Tanah Kas Desa (Memo X/Agus HP)</strong></em></p></div></p>
<p>Diungkapkan,Aril,&#8221; dipungut biaya sebesar Rp.150 ribu,saya kira normal dan batas kewajaran.Sebab uang Rp.150 ribu,untuk membeli patok,matrei dan kebutuhan lainnya.Itupun sesuai aturan pemerintah,sedangkan yang terjadi di warga ini,pungutannya sebesar Rp.700 ribu sampai Rp.5 juta.Apakah persoalan tersebut sudah, dikatakan katagori pungli.Jika aksinya ini tetap tidak ada tanggapan,maka kami dengan warga yang akan  ke Kabupaten Sidoarjo,&#8221; jelasnya</p>
<p>Sementara terkait aksi demo warga Dusun Jangan Asem,Desa Trompo Asri.Camat Jabon,Agus Sujoko saat dikonfirmasi Memo X melalui handpone celularnya tidak aktif dan di sms,watshap tidak ada jawaban. <strong>(gus/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">35729</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
