<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Toko Modern &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/toko-modern/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Mar 2020 16:16:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Toko Modern &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Malang Covid-19: Toko Modern dan Mall di Kota Dibatasi Buka Hingga Pukul 20.00</title>
		<link>https://memontum.com/malang-covid-19-toko-modern-dan-mall-di-kota-dibatasi-buka-hingga-pukul-20-00</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2020 16:16:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109636</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Walikota Malang Drs H Sutiaji kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2020, perubahan SE No 6 Tahun 2020, tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19) yang mulai berlaku pada Selasa (24/3/2020). Point pertama pengusaha diharapkan banyak memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan, pengunjung dalam upaya pencegahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Walikota Malang Drs H Sutiaji kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2020, perubahan SE No 6 Tahun 2020, tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19) yang mulai berlaku pada Selasa (24/3/2020). Point pertama pengusaha diharapkan banyak memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan, pengunjung dalam upaya pencegahan Covid 19. Serta memberikan kesejukan dan kedamaian di lingkungan dunia usaha.</p>
<p>Kedua, tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijet, fitness, biliar, tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup sejak SE ini hingga tanggal 7 April 2020. Point ke tiga, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan, minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrian jarak minimal perorang 1 meter. Buka mulai pukul 07.00 hingga pukul 20.00 hingga 7 April 2020.</p>
<p>Point ke empat, pembelian barang dengan jumlah sebanyak-banyaknya: Beras 25 kg, gula 2 kg, tepung terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram. Point ke lima, hotel, guest house, apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu atau pengunjung dari negara-negara atau daerah terjangkit Covid 19, agar melapor ke Dinas Kesehatan dengan Call Center melalui layanan tanggap Covid di PSC 119. Point ke enam, Warnet buka pukul 07.00 hingga pukul 20.00 hingga 7 April 2020. Point ke tujuh, pengusaha diharapkan turut memantau keberadaan karyawannya yang mengalami gejala-gejala Covid 19 dan menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.</p>
<p>Point ke delapan, toko swalayan, Alfamart, Indomart, Alfamidi, Giant, Hero, Lai-Lai, Hypermart, Superindo, Ranchmart, Ace Hardware, Ramayana, Matahari, Matos, MOG, Sarinah, Cyber Mall, City Point, Malang Plaza, Gajah Mada, Transmart, Dinoyo Mall dan pusat pembelanjaan lainnya buka pukul 07.00 hingga pukul 20.00 sampai 7 April 2020.</p>
<p>Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Memontum.com pada Selasa (24/3/2020) sore, membenarkan adanya SE No 7 Tahun 2020 tersebut. &#8221; SE ini menambahkan jam buka dan tutup rumah makan dan pusat pembelanjaan. Tidak boleh buka lebih dari pukul 20.00,&#8221; ujar Nur Wudianto. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109636</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komitmen Kembangkan UMKM, Pemkot Malang Bakal Wajibkan Produk Dijual di Toko Modern</title>
		<link>https://memontum.com/komitmen-kembangkan-umkm-pemkot-malang-bakal-wajibkan-produk-dijual-di-toko-modern</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Sep 2019 01:31:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Modern]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93579-komitmen-kembangkan-umkm-pemkot-malang-bakal-wajibkan-produk-dijual-di-toko-modern</guid>

					<description><![CDATA[Memomtum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang berkomitmen dalam mengembangkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya mendongkrak perekonomian masyarakat. Salah satu upaya yang sedang dijajaki pemerintah kota adalah dengan menginisiasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola toko modern. Tujuannya, agar produk UMKM Kota Malang bisa dipasarkan di berbagai gerai toko [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memomtum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang berkomitmen dalam mengembangkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya mendongkrak perekonomian masyarakat. Salah satu upaya yang sedang dijajaki pemerintah kota adalah dengan menginisiasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola toko modern.</p>
<p>Tujuannya, agar produk UMKM Kota Malang bisa dipasarkan di berbagai gerai toko modern yang ada di Kota Malang maupun yang tersebar di daerah lainnya. Wali Kota Malang, Sutiaji, saat melakukan audiensi dengan Pimpinan PT Indomarco Prismatama, serta Kepala Dinas PTSP, Erik Setyo Santoso, dan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Tri Widyani, menegaskan jika pihaknya berkomitmen penuh terhadap pengembangan UMKM.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-93580" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190923-WA0247-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190923-WA0247-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190923-WA0247-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190923-WA0247-copy.jpg?resize=217%2C122&amp;ssl=1 217w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190923-WA0247-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Produk UMKM masuk ke toko modern adalah salah satu bentuk komitmen kami agar kontiunitas produksi dan penjualannya bisa terfasilitasi dengan baik,” kata Sutiaji, Senin (23/9/2019) di ruang rapat Wali Kota Malang.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Wali Kota Malang menjelaskan, memasukkan produk UMKM ke gerai toko modern saja tidak cukup. Harus ada sistem yang dibangun agar para pelaku UMKM tidak kesulitan khususnya dalam hal pembayaran barangnya.</p>
<p>Nantinya, lanjut Wali Kota Malang, produk UMKM akan terlebih dahulu dibeli oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Produk tersebut, akan diverifikasi oleh pemerintah khususnya terkait dengan kualitas, kuantitas dan kontiunitas dari pelaku usaha.</p>
<p>“Ini perlu dilakukan, karena toko modern tidak mungkin langsung membayar cash kepada pelaku usaha. Sedangkan, para pelaku UMKM butuh modalnya kembali agar bisa berproduksi kembali. Karena itu BUMD kita akan membeli produk mereka, kita branding dengan baik sehingga laku di pasaran,” bebernya.</p>
<p>Inisiai MoU dengan PT Indomarco Prismatama ini merupakan langkah awal agar UMKM Kota Malang bisa “naik pangkat”, sehingga bisa berkembang dari waktu ke waktu. “UMKM naik pangkat itu yakni usaha mikro bisa naik jadi usaha kecil, dan seterusnya,” ucapnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Wali Kota Malang juga berpesan kepada PT Indomarco Prismatama agar berpegang teguh upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang digencarkan khususnya terkait dengan toko modern.</p>
<p>“Pemkot Malang juga berkomitmen, jika ada pelanggaran maka harus siap dengan konsekuensinya. Kami tidak ingin tebang pilih, karena Perda kami sudah konsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perdagangan. Itu sudah disepakati dan harus dilaksanakan,” tegas Wali Kota Malang.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menambahkan, nantinya setiap toko modern yang buka di Kota Malang harus bermitra dengan setidaknya satu UMKM. Terkait produk yang dimasukkan nantinya, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta pihak yang terkait dengan hal ini.</p>
<p>“Toko modern juga akan memberikan CSR kepada UMKM yang meliputi bagaimana pelatihan terkait produksi, quality control, manajemen keuangan dan sebagainya. Hal itu nanti kita akan draft dengan pihak pengelola toko modern,” ungkapnya. <strong>(hms/gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93579</post-id>	</item>
		<item>
		<title>6 Toko Modern Disidak, Hanya 1 Toko Punya Ijin Usaha</title>
		<link>https://memontum.com/6-toko-modern-disidak-hanya-1-toko-punya-ijin-usaha</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2019 12:48:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ijin Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89756-6-toko-modern-disidak-hanya-1-toko-punya-ijin-usaha</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sedikitnya 6 toko modern yang berdekatan dengan Pasar Tradisonal di Kota Malang, disidak petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Korwas (Polres Malang Kota). Sidak dimulai dengan mendatangi Alfa Mart di Jl Hamid Rusdi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau berdekatan dengan Pasar Bunul. Giliran Alfa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sedikitnya 6 toko modern yang berdekatan dengan Pasar Tradisonal di Kota Malang, disidak petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Korwas (Polres Malang Kota). Sidak dimulai dengan mendatangi Alfa Mart di Jl Hamid Rusdi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau berdekatan dengan Pasar Bunul.</p>
<p>Giliran Alfa Midi dan Alfa Mart di Jl Kaliurang, Kota Malang yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Tawangmangu. Petugas menyisir Alfa Mart dan Indomaret di Jl Sarangan, yang lokasinya juga berdekatan dengan Pasar Tawangmangu. Selanjutnya petugas mendatangi Alfa Mart Jl Simpang Borobudur II, yang lokasinya dekat dengan Pasar Blimbing.</p>
<p>Dari 6 lokasi yang disidak, hanya 1 yang bisa menunjukan perijinannya. Yakni Alfa Midi di Jl Kaliurang. Sedangkan 4 Alfa Mart dan 1 Indomaret yang disidak petugas sama sekali tidak bisa menunjukan perijinannya.</p>
<p>Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM, mengatakan bahwa sidak kali ini untuk.menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan toko modern yang berada di dekat pasar tradisonal. &#8221; Tadi hanya Alfa Midi, yang nisa menunjukan ijinnya. Sedangkan Alfa Mart dan Indomaret yang kami sidak, mereka belum bisa menunjukan ijinnya. Mereka tidak bisa menunjukan semua perijinannya,&#8221; ujar Priadi.</p>
<p>Dirinya mengatakan untuk sementara masih menyisir toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisonal. &#8221; Dari Pak Wali, yang kami tindak lanjuti adalah pasar modern yang berdekatan dengan pasar tradisonal. Kalau sebelumnya kita datangi beberapa Indomaret, saaat ini giliran Alfa Mart yang dekat pasar. Misalkan tadi Alfa Mart yang dekat dengan Pasar Bunul, mereka tidak bisa menunjukan ijinnya. Memurut keterangan dari Perijinan, bahwa ijin Alfa Mart tersebut tidak boleh diperpanjang lagi. Kita lihat lagi kalau pihak perijinan melapor ke Walikota, dan disuruh nutup, kita siap saja. Dimungkinkan Toko modern yang berdekatan dengan pasar tidak diberi ijin,&#8221; ujar Priadi.</p>
<p>Bagi toko modern yang belum bisa menunjukan ijinnya, sementara masih diberikan teguran.” Kita tadi berikan teguran pertama, nantinya ada teguran ke 2 dan teguran ke 3. Jika masih belum melengkapi, akan kita lakukan pemanggilan 1, pemanggilan 2 . Jika tetap belum melengkapi akan kita Tipiring,” ujar Priadi. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89756</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perijinan Dua Indomaret Dikeluhkan Warga, Pol PP Kota Malang Langsung Sidak</title>
		<link>https://memontum.com/perijinan-dua-indomaret-dikeluhkan-warga-pol-pp-kota-malang-langsung-sidak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2019 00:56:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[peijinan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88799-perijinan-dua-indomaret-dikeluhkan-warga-pol-pp-kota-malang-langsung-sidak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas.Perdagangan dan Korwas (Polres Malang Kota) melakukan sidak di 2 toko modern, Selasa (23/7/2019) siang. Yakni mendatangi Indomaret Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau tepatnya depan Polsekta Sukun dan Indomaret Jl Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kedua toko modern ini disidak karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas.Perdagangan dan Korwas (Polres Malang Kota) melakukan sidak di 2 toko modern, Selasa (23/7/2019) siang. Yakni mendatangi Indomaret Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau tepatnya depan Polsekta Sukun dan Indomaret Jl Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>
<p>Kedua toko modern ini disidak karena diduga belum belum mengantongi kelengkapan perijinan. Menurut keterangan Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM, bahwa hasil sidak Indomaret Jl S Supriadi belum mengantongi dokumen komitmen UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) serta ijin lingkungannya.</p>
<p>&#8220;Ini adalah sidak pengawasan toko modern. Kita menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa di 2 toko modern ini informasinya belum melengkapi dokumen perijinan. Kalau yang tadi Indomaret di Sukun sudah ijin melalui OSS (Online Single Submission). Tapi masih ada kekurangan terkait dokumen UKL-UPL serta ijin lingkungan,&#8221; ujar Priyadi.</p>
<p>Sedangkan untuk Indomaret di Jl Mayjend Sungkono Kedungkandang, petugas mendapati bahwa toko modern ini belum mengantongi ijin lingkungan. Pemilik toko modern yang baru beroperasi 3 bulan ini, mendapat teguran untuk segera melengkapi dokumen perijinan yang kurang. &#8221; Tadi Indomaret yang di Jl Mayjen Sungkono, belum mengantongi ijin lingkungan,&#8221; ujar Priadi.</p>
<p>Terkait pelanggaran ini, petugas memberikan pemninaan dan teguran . &#8221; Kita tadi berikan tehuran pertama, nantinya ada teguran ke 2 dan teguran ke 3. Jika masih belum melengkapi, akan kita lakukan pemanggilan 1, pemanggilan 2 . Jika tetap belum melengkapi akan kita Tipiring,&#8221; ujar Priadi.</p>
<p>Bahwa sidak yang diikuti 20 petugas gabungan ini teris dilakukan supaya tidak ada pengusaha bandel yang seenaknya mendirikan usaha tanpa melalui prosedur.</p>
<p>&#8220;Setiap hari kita operasi di toko modern dan tempat hiburan. Ada 14 toko modern sudah dalam tahap panggilan ke 2. Mereka.saat ini berjanji untuk melengkapi perijinannya. Nantinya jika mereka tetap tidak melengkapi akan kita Tipiring,&#8221; ujar Priyadi.</p>
<p>Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Malang R Dandung Julhariyanto menyebut bahwa sistem kebijakan perijinan OSS yang dikeluarkan pemerintah pusat ibarat sebagai loket pintu masuk pemayanan.</p>
<p>&#8221; Kita ibaratkan OSS adalah loket pelayanan. Ada PP 24 Tahun 2018. Kita sudah sosialisasi kepada pelaku usaha.pada Tahun 2018. Setiap pelaku usaha kecil hingga besar wajib memiliki NIB (Nomer Induk Ber usaha). NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha,&#8221; ujar Dandung. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88799</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Segera Tertibkan Toko Modern Dekat Pasar</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-segera-tertibkan-toko-modern-dekat-pasar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jul 2019 11:23:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88108-pemkot-malang-segera-tertibkan-toko-modern-dekat-pasar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak main-main dalam menyikapi toko modern &#8220;nakal&#8221; di Kota Malang. Tahun ini, rencananya Pemkot Malang akan menutup toko modern nakal yang telah berdiri lantaran menyalahi aturan hukum. Salah satunya adalah didirikan tak jauh dari lokasi pasar. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang jelas diatur ada batasan zona [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak main-main dalam menyikapi toko modern &#8220;nakal&#8221; di Kota Malang. Tahun ini, rencananya Pemkot Malang akan menutup toko modern nakal yang telah berdiri lantaran menyalahi aturan hukum.</p>
<p>Salah satunya adalah didirikan tak jauh dari lokasi pasar. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang jelas diatur ada batasan zona untuk pendirian toko modern.</p>
<p>&#8220;Dalam Perda kita sudah jelas aturannya bahwa toko modern tak boleh berdiri dengan jarak tertentu dari toko ralyat,&#8221; kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto belum lama ini.</p>
<p>Ia menuturkan, saat ini sesuai dengan kebijakan Walikota Malang, sudah ada belasan toko modern yang sedang berada dalam pantauan Pemkot Malang.</p>
<p>Belasan toko modern tersebut juga telah beberapa kali dipanggil dan melalui berbagai prosedur. Bahkan beberapa diantaranya juga sudah ada yang dipanggil untuk yang ketiga kalinya.</p>
<p>Wasto juga menyebut, bahwa nantinya akan ada sanksi administratif dari setiap tahapan yang dilakuan. Jika memang tidak memenuhi aturan seperti yang telah ada, maka toko yang bersangkutan memiliki kemungkinan besar ditutup.</p>
<p>&#8220;Dilihat sesuai prosedur, sanksi terberatnya adalah ditutup. Tahun ini sepertinya ada yang ditindak tegas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menjelaskan, semua toko modern yang teridentifikasi menyalahi aturan telah ditindak. Mulai dari peringatan hingga pemanggilan untuk ke tiga kalinya. Selanjutnya toko modern bersangkutan akan mendapat sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).</p>
<p>&#8220;Satpol PP tidak berwenang menutup dan sanksi hanya sampai tipiring. Tapi kami siap menutup sesuai dengan keputusan dan kewenangan Wali Kota Malang,&#8221; katanya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Regional Manager Corcom PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT), Faruq Asrori mengatakan, pihaknya bersedia jika memang hal itu diberlakukan dan berdasar pada Perda.</p>
<p>&#8220;Kalau itu kebijakan walikota kami tidak masalah jika memang harus dilakukan seperti itu. Kalau itu merujuk Perda ya tidak masalah. Tapi ya harus semuanya ditutup,&#8221; pungkasnya. <strong>(gim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88108</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Batu Upayakan Produk UMKM Tersedia di Toko Modern</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-batu-upayakan-produk-umkm-tersedia-di-toko-modern</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Nov 2018 15:45:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Modern]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/63331-pemkot-batu-upayakan-produk-umkm-tersedia-di-toko-modern</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kota Batu pastinya sebagai kota pariwisata pasti tidak lepas dengan yang namanya pasar swalayan atau toko modern. Keberadaan toko modern ini pastinya memudahkan masyarakat dalam beberapa hal. Contohnya untuk membeli pulsa, melakukan pembayaran listrik dan sebagainya. Namun ada hal lain yang harus dipikirkan kembali terkait adanya toko modern ini. Walikota Batu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kota Batu pastinya sebagai kota pariwisata pasti tidak lepas dengan yang namanya pasar swalayan atau toko modern. Keberadaan toko modern ini pastinya memudahkan masyarakat dalam beberapa hal. Contohnya untuk membeli pulsa, melakukan pembayaran listrik dan sebagainya. Namun ada hal lain yang harus dipikirkan kembali terkait adanya toko modern ini.</p>
<p>Walikota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan tentang adanya toko modern ini, diantaranya dari segi kelayakan dalam artian apakah diperlukan keberadaanya serta dari segi jaraknya apakah layak sebagai akses untuk fasilitas umum. Karena didalamnya terdapat ATM dan fasilitas umum lainnya.</p>
<p>“Karena kita hidup di jaman modern, pastinya keberadaan toko modern ini sangat membantu. Akan tetapi kita harus memikirkan kembali terkait bagaimana kelayakan tentang keberadaan toko modern itu, terus dari jaraknya apakah layak untuk akses masyarakat sebagai penyedia fasilitas umum. Nah inilah yang perlu kita sinergikan nantinya”Ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna di gedung DPRD, Kota Batu. (Rabu, 7/11/2018).</p>
<p>Selain itu, orang nomor 1 di kota Batu ini menjelaskan bahwa disamping mengatur regulasi itu, pihaknya akan mengatur bahwa persentase dari produk produk UKM kota batu nantinya bisa dimasukkan ke toko modern tersebut.</p>
<p>“Kemarin kita sudah bekerja sama dengan toko modern seperti indomaret dan alfamart. Akan tetapi, saya suruh Disperindag untuk menegosiaskan bahwa tempat display produk UKM kita itu jangan dipojok yang tidak kelihatan. Karena produk UKM ini biasanya termasuk kebutuhan sekunder bahkan tersier. Maka dari itu, perlu ditaruh didepan agar pelanggan bisa tertarik untuk membeli produk UKM tersebut.”jelasnya.</p>
<p>Dalam hal ini, Dewanti juga menegaskan, produk UKM yang akan dipasarkan nantinya harus terstandart terlebih dahulu. Karena jika tiba tiba produknya mengalami permasalahan baik itu dari kelayakannya atau hal hal lainya, maka yang akan dianggap buruk bukan hanya produknya, tetapi kota wisata Batu juga akan dianggap buruk.<strong>(bir/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">63331</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
