<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tol sumo &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tol-sumo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Apr 2018 14:55:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tol sumo &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Masuk Kasda, Dilaporkan  ke MA</title>
		<link>https://memontum.com/masuk-kasda-dilaporkan-ke-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2018 14:55:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[konsinyasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[tol sumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/37236-masuk-kasda-dilaporkan-ke-ma</guid>

					<description><![CDATA[PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (6/habis) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Diduga ada penyimpangan, kasus konsinyasi jalan tol Sumo (Sidoarjo-Mojokerto) dengan penetapan tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh Ketua LSM Gapaura Jatim M Haris Sokran. Laporan itu diluncurkan setelah melihat ada ketidak adilan dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (6/habis)</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212;    Diduga ada penyimpangan, kasus konsinyasi   jalan tol Sumo (Sidoarjo-Mojokerto)   dengan penetapan  tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh Ketua LSM Gapaura Jatim M Haris Sokran. </p>
<p>            Laporan itu diluncurkan setelah melihat ada ketidak adilan dalam pembagian uang konsinyasi jalan tol Sumo oleh Panitera PN Sidoarjo . Uang yang dititipkan ke PN Sidoarjo itu senilai Rp 4,168 M untuk lahan seluas  6.440 M2. </p>
<p>            Uang  titipan dari Kementarin Pekerjaan  Umum selaku Tim Pengadaan Tanah jalan tol Sumo selanjutnya diserahkan kepada   Pemkab Sidoarjo Rp 2,956 M dan sisanya yang Rp 1,9 M diserahkan ke Yayasan Dharma Propisi Jatim. </p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13772-tumpang-tindih-penetapan-no-04-cons-2011-pn-sidoarjo" rel="noopener" target="_blank">PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (1)</a> )</p>
<p>            Padahal, harusnya uang konsinyasi itu diserahkan dengan bukti kepemilikan dan dikuatkan dengan penetapan Ketua PN Sidoarjo. Hal ini seperti tertuang dalam amar  penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo. </p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13840-tanda-terima-pembayaran-keseluruhan-uangnya-diserahkan-sebagian" rel="noopener" target="_blank">PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (2) </a>)</p>
<p>Ternyata  ketika sengketa kepemilikan itu masih berlanjut  dalam perkara Nomor : 95/Pdt.G/2014/PN.Sda,  PN Sidoarjo membagi uang itu kepada para pihak yang  bersengketa. “ Kami akan melaporkan kasus ini ke MA,” katanya. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">37236</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Humas PN : Dirugikan, Silahkan Ajukan Keberatan</title>
		<link>https://memontum.com/humas-pn-dirugikan-silahkan-ajukan-keberatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2018 16:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[konsinyasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[tol sumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36458-humas-pn-dirugikan-silahkan-ajukan-keberatan</guid>

					<description><![CDATA[PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (4) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Sengketa konsinyasi jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) senilai Rp 4.186 M untuk pembayaran tanah seluas 6.440 M Rp akhirnya sampai di Humas PN Sidoarjo. Selanjutnya, 2 pejabat Humas, Ketut Suarta SH dan Safrudin SH membeber berkas perkara yang diambil dari Panitera [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (4)</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Sengketa konsinyasi jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) senilai Rp 4.186 M untuk pembayaran tanah seluas 6.440 M Rp akhirnya sampai di Humas PN Sidoarjo. Selanjutnya, 2 pejabat Humas, Ketut Suarta SH dan Safrudin SH membeber berkas perkara yang diambil dari Panitera Perdata.</p>
<p>Menurutnya , jika persoalan konsinyasi jalan tol Sumo tidak ada masalah. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa , berdasarkan (Perma Peraturan Mahkamah Agung), PN memang diberikan kewenangan untuk menerima uang titipan atas kasus ganti rugi tanah untuk kepentingan pemerintah.</p>
<p>Seperti titipan uang atau biasa disebut uang konsinyasi jalan tol Sumo. Dengan berkas yang cukup, titipan uang konsinyasi dari TPT (Tim Pembebasan Tanah), akhirnya diterima PN Sidoarjo.</p>
<p>Selanjutanya, uang konsinyasi itu akan diserahkan kembali bila ada yang mengajukan tentunya dengan bukti-bukti yang cukup. “ Konsinyasi itu merupakan uang titipan, jika ada yang memohon, tetapi dengan bukti yang cukup, PN akan keliru jika menolak permohonan itu,” terang Putu didampingi didampingi Safrudin .SH.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13772-tumpang-tindih-penetapan-no-04-cons-2011-pn-sidoarjo" rel="noopener" target="_blank">PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (1)</a> )</p>
<p>Mekanisme ini, sudah dilalui oleh PN Sidoarjo, oleh sebab itu jika di belakang hari ada ketidak puasan dari para pihak yang merasa dirugikan, sebagai Humas PN Sidoarjo, pihaknya menyarankan untuk mengajukan keberatan. “ Bila ada pihak merasa dirugikan silahkan mengajukan surat keberatan,” tutupnya.</p>
<p>Pernyataan Humas PN yang menyebut jika yang merasa dirugikan dipersilahkan mengajukan keberatan harus benar-benar dilakukan secara total. Pasalnya Yayasan Dharma Propinsi Jatim yang pernah 4 kali mengajukan gugat oleh Hakim PN Sidoarjo diputus NU alias tidak diterima .</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13840-tanda-terima-pembayaran-keseluruhan-uangnya-diserahkan-sebagian" rel="noopener" target="_blank">PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (2)</a> )</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36458</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dikendalikan Wakil  Ketua Panitera</title>
		<link>https://memontum.com/dikendalikan-wakil-ketua-panitera</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Apr 2018 13:22:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[konsinyasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[tol sumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36213-dikendalikan-wakil-ketua-panitera</guid>

					<description><![CDATA[PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (3) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Wakil Ketua Panitera PN Sidoarjo Putu Suasa SH begitu dominan dalam proses pencairan uang konsinyasi jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Peranya menggeser Tupoksi Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH. Sayangnya peran sentral itu tidak dilakukan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (3)</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Wakil Ketua Panitera PN Sidoarjo Putu Suasa SH begitu dominan dalam proses pencairan uang konsinyasi  jalan tol  Surabaya-Mojokerto (Sumo). Peranya menggeser  Tupoksi  Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH.</p>
<p>Sayangnya peran sentral itu tidak dilakukan dengan teliti. Akibatnya di  sejumlah lembar dokumen terdapat kesalahan redaksional .Atas persoalan ini  tak menutup kemungkinan akan terjadi persoalan  di kemudian hari.</p>
<p>Ketika dikonfirmasi,  Putu menyatakan jika tidak menangani persoalan konsinyasi jalan tol Sumo.  Disebutkan jika yang mengetahui hal ini Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH.</p>
<p>Akhirnya, Wakil penitera  buka suara ketika ditunjukan berkas berita acara dan penyerahan uang  atas nama dirinya.  Dalam berkas berita acara itu Toetong bersama Syarifuuddin SH bertindak sebagai saksi. “ Mari kita temukan dengan Ketua Panitera,” pintanya.</p>
<p>Dalam pertemuan itu Toetoeng tidak memberikan statemen dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Humas PN Sidoarjo.” Untuk urusan pers tolong  konfirmasi k Humas saja,” katanya.</p>
<p>Ketut Suarta SH, Humas PN Sidoarjo menyatakan jika persoalan konsinyasi jalan tol Sumo tidak ada masalah. Menurutnya,  berdasarkan (Perma Peraturan Mahkamah Agung),  PN memang diberikan kewenangan untuk menerima uang titipan atas kasus ganti rugi tanah  untuk kepentingan pemerintah.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13772-tumpang-tindih-penetapan-no-04-cons-2011-pn-sidoarjo" rel="noopener" target="_blank">Tumpang – Tindih Penetapan No 04/Cons/2011/PN Sidoarjo</a> )</p>
<p>Seperti titipan uang  atau biasa disebut uang konsinyasi jalan tol Sumo. Dengan berkas yang cukup, titipan  uang konsinyasi dari TPT (Tim Pembebasan Tanah), akhirnya diterima  PN Sidoarjo.</p>
<p>Selanjutanya,  uang konsinyasi itu akan diserahkan kembali  bila ada yang mengajukan tentunya dengan bukti-bukti yang cukup. “ Konsinyasi itu merupakan uang titipan, jika ada yang memohon, tetapi dengan bukti yang cukup,  PN akan keliru jika menolak permohonan itu,” terang Putu didampingi   didampingi Safrudin .SH.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13840-tanda-terima-pembayaran-keseluruhan-uangnya-diserahkan-sebagian" rel="noopener" target="_blank">Tanda Terima Pembayaran Keseluruhan, Uangnya Diserahkan Sebagian</a> )</p>
<p>Mekanisme ini, sudah dilalui oleh PN Sidoarjo, oleh sebab itu jika di belakang hari ada ketidak puasan dari para pihak  yang merasa dirugikan, sebagai Humas PN Sidoarjo, pihaknya menyarankan untuk mengajukan keberatan. “  Bila ada pihak merasa dirugikan silahkan mengajukan surat keberatan,” tutupnya. <strong>(fan/nay)   </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36213</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanda Terima  Pembayaran Keseluruhan, Uangnya Diserahkan Sebagian</title>
		<link>https://memontum.com/tanda-terima-pembayaran-keseluruhan-uangnya-diserahkan-sebagian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Apr 2018 17:09:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[konsinyasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[tol sumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36054-tanda-terima-pembayaran-keseluruhan-uangnya-diserahkan-sebagian</guid>

					<description><![CDATA[PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (2) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Penyerahan uang konsinyasi jalan tol Sumo (Sidoarjo-Mojokerto) dengan penetapan tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo penuh dengan tanda tanya . Pasalnya uang konsinyasi itu dibagikan dengan penetapan ketika uang itu diserahkan 7 tahun yang lalu. Sudah begitu juga terjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (2)</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Penyerahan uang konsinyasi jalan tol Sumo (Sidoarjo-Mojokerto)   dengan penetapan  tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo penuh dengan tanda tanya . Pasalnya uang konsinyasi  itu dibagikan dengan penetapan ketika uang itu diserahkan 7 tahun yang lalu.</p>
<p>Sudah begitu juga terjadi kerancuan dalam berita acara  ketika uang itu diterimakan.  Padahal sebelumnya  Danu Susetyo Budi. ST.MM Ketua TPT (Tim Pengadaan Tanah )  Jalan Tol Sumo (Surabaya – Mojokerto), Kementerian, pada tanggal 24 Januari 2011 dengan nomor UM.01.03.TPT SUMO.I/240111/04 , menitipkan yang konsinyasi  Rp 4.186 M kepada PN Sidoarjo untuk pembayaran  t anah seluas 6.440 M2.</p>
<p>Atas permohonan itu ketua PN Sidoarjo menerbitkan surat penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo. Intinya bahwa kepada pihak yang bersengketa bisa mengambil uang yang dititipkan itu dengan  menunjukan bukti kepemilikan yang sah dengan suatu putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.</p>
<p>Ternyata  ketika sengketa kepemilikan itu masih berlanjut  dalam perkara Nomor : 95/Pdt.G/2014/PN.Sda,  PN Sidoarjo membagi uang itu kepada para pihak yang  bersengketa.</p>
<p>Uang  konsinyasi itu diterimakan oleh Putu Suasa SH wakil Panitera PN Sidoarjo kepada Ketua Yayasan Dharma Propinsi Jatim. Hal seperti tertuang dalam penetapan Ketua PN Sidoarjo pada 28 Agustus 2017 dengan nomor 04/cons/2011/ PN Sdaa.</p>
<p>Belakangan juga  diketahui terjadi kerancuan makna dalam berita acara penyerahan uang konsinyasi  perkara  nomor  04/cons/2011/PN Sda.</p>
<p>Dalam berita itu disebutkan jika Putu Suasa SH, wakil PN Sidoarjo, pada 28 Agustus 2017, telah menyerahkan uang sebasar Rp 1.210.300.000,-  dalam bentuk cek BNI nomor cek  CZ440XXX kepada Mochammad Jayadi SH.CN,MH  advokad Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur.</p>
<p>Uang itu sebagai ganti rugi  atas 2  bidang tanah seluas 6.440 M2 terdiri dari bidang 36 seluas 1.826 M2 dan bidang 86 seluas 4.578 M2 sesuai ricikan BPN Sidoarjo.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13772-tumpang-tindih-penetapan-no-04-cons-2011-pn-sidoarjo" rel="noopener" target="_blank">Tumpang – Tindih Penetapan No 04/Cons/2011/PN Sidoarjo</a> )</p>
<p>Padahal sebelumnya  ketua PN Sidoarjo menerbitkan surat penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo. Titipan uang  konsinyasi sebesar   Rp 4.186 M  itu selanjutnya  untuk pembayaran  tanah seluas 6.440 M2.</p>
<p>Ternyata berdasar berita acara yang ditanda tangani Ketua PN Sidoarjo Wayan Karya SH dan para pihak, uang itu diterimakan  Rp 1.210.300.000,- tetapi untuk tanah keseleruhan atau   seluas  6.440 M2.</p>
<p>Lantas kemana sisanya diterimakan. Putu Suasa selaku yang menerimakan uang konsinyasi itu ketika dikonfirmasi menyatakan jika yang mengetahui hal ini Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH. Padahal dalam berkas berita acara itu Toetong bersama Syarifuuddin SH bertindak sebagai saksi. <strong>(fan/bersambung)  </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36054</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tumpang &#8211; Tindih Penetapan No 04/Cons/2011/PN Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/tumpang-tindih-penetapan-no-04-cons-2011-pn-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Apr 2018 13:50:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[konsinyasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[tol sumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/35775-tumpang-tindih-penetapan-no-04-cons-2011-pn-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (1) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang diresmikanPresiden Joko Widodo pada Rabu (19/12/2017) tahun lalu , ternyata menyisakan masalah pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang dibebaskan. Dari , jalan tol sepanjang 36,27 Km, tanah seluas 6.440 M belum dibayar, karena masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (1)</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; </p>
<blockquote><p><em><strong>Jalan tol  Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang diresmikanPresiden Joko Widodo  pada Rabu (19/12/2017) tahun lalu , ternyata menyisakan masalah pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang dibebaskan.  Dari , jalan tol sepanjang 36,27 Km, tanah seluas 6.440 M belum  dibayar,  karena masih terganjal legalitas kepemilikan. Karena itu TPT (Tim Pengadaan Tanah) Kementerian Pekerjaan Umum menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp 4,186  di PN Sidoarjo. Lalu dekemanakan uang titipan yang biasa disebut uang consignatie itu . Berikut  laporan  hasil investigasi wartawan Memo X Biro Sidoarjo yang dipaparkan secara bersambung . &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</strong></em></p></blockquote>
<p>Sengketa kepemilikan lahan itu terjadi sejak 2011 ketika dilakukan pembebasan  jalan Tol Sumo  yang membentang di Kelurahan Sepanjang,  Kecamatan Taman. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah no 594/102/404.7.7.3/2011 yang ditanda tangani Kepala Kelurahan Sepanjang Syamsul Effendi. S.sos MM pada tanggal 8 Maret 2010.</p>
<p>Dalam surat keterangan riwayat tanah itu disebutkan jika riwayat tanah itu awalnya sebelum tahun 1979  adalah milik 14  warga gogol seluas 67.580 M2  yang  dibeli Yayasan Dharma Propinsi Jatim untuk digunakan tanah kavling.</p>
<p>Pada tahun 1986 diajukan sertifikat pemilik kavling. Dan pada tahun 2010 tanah dibebaskan untuk jalan tol Sumo. Selanjutnya,  pemilik kavling menerima ganti rugi dan tersisa tanah seluas 6.440 M2, yang dalam surat riwayat tanah itu disebut jalan tanah kavling.</p>
<p>Tanah seluas 6.440 M2 dengan nilai Rp 4.186 M ini akhirnya menuai  masalah. Hal ini terkait dengan legalitas kepemilikan. Atas persoalan legalitas kepemilikan  ini,   TPT Kementerian Pekerjaan Umum akhirnya   menitipkan Rp 4.186 M ke PN Sidoarjo.</p>
<p>Penitipan uang sebesar itu atas permohonan Danu Susetyo Budi. ST.MM Ketua TPT Jalan Tol Sumo (Surabaya – Mojokerto), pada Kementerian PU.    Hal  itu seperti tertuang dalam permohonan tertanggal 24 Januari 2011 dengan nomor UM.01.03.TPT SUMO.I/240111/04 , yang pada pokoknya mohon PN Sidoarjo melakukan penawaran dan penyerahan uang.</p>
<p>Atas permohonan itu ketua PN Sidoarjo menerbitkan surat penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo. Intinya bahwa kepada pihak yang bersengketa bisa mengambil uang yang dititipkan itu menunjukan bukti kepemilikan yang sah dengan suatu putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.</p>
<p>Ternyata  ketika sengketa kepemilikan itu masih berlanjut. PN Sidoarjo membagi uang itu kepada para pihak yang  bersengketa. Hal itu dibuktikan dengan berita acara uang consinyasi perkara  nomor  04/cons/2011PN Sidoarjo.</p>
<p>Uang  konsinyasi itu diterimakan oleh Putu Suasa SH wakil Panitera PN Sidoarjo kepada Ketua Yayasan Dharma Propinsi Jatim. Hal seperti tertuang dalam penetapan Ketua PN Sidoarjo pada 28 Agustus 2017 dengan nomor 04/cons/2011/2011.</p>
<p>Ketika dikonfirmasi mengapa nomor penetapan uang  penitipan dan  penyerahan uang konsinyasi  sama, Putu Suasa SH enggan memberikan komentar .” Kami tak bisa menjawab hal itu.  SOP disini, untuk melayani pers   merupakan  kewenangan Humas PN,” tuturnya. <strong>(fan/bersambung)    </strong>  </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">35775</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
