<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tolak Omnibus Law &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tolak-omnibus-law/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Nov 2022 12:15:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tolak Omnibus Law &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Organisasi Profesi di Trenggalek Gelar Aksi Damai</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law-organisasi-profesi-di-trenggalek-gelar-aksi-damai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2022 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[aksi damai]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai Tolak Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Omnibus Law]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179012</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan), perwakilan organisasi profesi di Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi damai. Aksi damai yang terpusat di Tugu Alun-Alun Trenggalek, dilanjutkan dengan berjalan kaki ke Kantor DPRD, dengan diikuti perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Fisioterapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan), perwakilan organisasi profesi di Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi damai. Aksi damai yang terpusat di Tugu Alun-Alun Trenggalek, dilanjutkan dengan berjalan kaki ke Kantor DPRD, dengan diikuti perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Fisioterapi Indonesia serta Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).</p>



<p>&#8220;Hari ini kita kedatangan dari tujuh perwakilan organisasi profesi, yang bernaung di Dinas Kesehatan. Yang mana, mereka menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD,&#8221; ungkap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, saat dikonfirmasi seusai menemui perwakilan organisasi profesi di Aula Kantor DPRD, Senin (28/11/2022) sore.</p>



<p>Adapun beberapa alasan yang membuat mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, tambahnya, salah satunya adalah Undang-undang harus mengikuti prosedur soal keterbukaan kepada masyarakat. Sedangkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, mereka sama sekali tidak tahu menahu terkait pembahasan itu. Bahkan, terkesan tertutup dan tersembunyi.</p>



<p>&#8220;Nantinya, diharapkan wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD, ini bisa meneruskan kepada pemangku kepentingan terkait RUU Omnibus Law Kesehatan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Adapun beberapa aspirasi yang disampaikan kali ini, ungkapnya, diantaranya dari profesi perawat yakni jika RUU ini disahkan. Maka, ini akan sangat merugikan. Misalnya, jika tenaga perawat asing yang dinilai kurang kompeten harus menggantikan posisi perawat yang sudah ada di Trenggalek.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Dampak lain, jika tenaga perawat asing ini menggantikan posisi perawat yang ada. Tentunya, ini akan menyempitkan ruang tenaga perawat dalam negeri. Sehingga, menimbulkan permasalahan baru yaitu bertambahnya pengangguran yang ada di Trenggalek,&#8221; terang Samsul.</p>



<p>Selain itu, ujarnya, ada pula yang menyatakan jika Undang-undang terkait keperawatan yang baru saja disahkan di tahun 2014 dan baru ditindaklanjuti tahun 2019, dalam waktu yang singkat harus dijadikan satu dalam RUU Omnibus Law. Hal ini, dinilai sangat tidak efektif dan efisien.</p>



<p>&#8220;Oleh sebab itu, kami mencoba memberi ruang kepada mereka untuk menyampaikan aspirasinya melalui narasi dan diksi, yang nanti akan ditindaklanjuti di tingkat DPRD melalui masing-masing fraksi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dengan demikian, ujarnya, diharapkan para pemangku kepentingan bisa mengakomodasi aspirasi yang disampaikan organisasi profesi yang ada di bidang kesehatan.</p>



<p>Dalam aksi damai itu, tidak hanya meneriakkan kata-kata orasi. Namun, bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, yang dilakukan aksi masa adalah dengan membentangkan spanduk bertuliskan RUU Kesehatan Omnibus Law Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat, Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan Korbankan Hak Sehat Rakyat. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179012</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aksi Tolak Omnibus Law dengan Stand Up</title>
		<link>https://memontum.com/aksi-tolak-omnibus-law-dengan-stand-up</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2020 12:53:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Festival Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Stand Up]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[UU Ciptaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127283</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), kembali dilakukan oleh mahasiswa dan gabungan buruh di depan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (10/11) tadi. Namun, ada yang berbeda dalam aksi damai yang dilakukan tadi. Penyebabnya, pengunjuk rasa dalam penyampaian aspirasi penolakan, dikemas dengan tema festival Rakyat. Dalam unjuk rasa itu, massa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), kembali dilakukan oleh mahasiswa dan gabungan buruh di depan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (10/11) tadi.</p>
<p>Namun, ada yang berbeda dalam aksi damai yang dilakukan tadi. Penyebabnya, pengunjuk rasa dalam penyampaian aspirasi penolakan, dikemas dengan tema festival Rakyat.</p>
<p>Dalam unjuk rasa itu, massa menggelar panggung mini yang dilengkapi dengan sound serta karpet. Massa aksi, menyampaikan tuntutan dengan menggelar orasi bebas. Mulai dari menyampaikan pendapat, pembacaan puisi stand up comdey hingga teatrikal.</p>
<p>Koordinator aksi, Agung Widyatmoko, menyampaikan bahwa aksi tersebut juga bertujuan untuk menuntut presiden menerbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptakerja.</p>
<p>&#8220;Kami tetap menolak pengesahan Ciptakerja dan menuntut presiden untuk menerbitkan Perppu UU Ciptaker. Masih ada beberapa kesalahan di UU tersebut, tetapi masih tetap disahkan. Harusnya, UU itu dibatalkan demi hukum,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Agung juga menjelaskan, bahwa aksi damai yang dilakukan, tidak menjalin dialog dengan DPRD Kota Malang. Alasannya, karena masih melayangkan mosi tidak percaya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada negosiasi. Kami nyatakan mosi tidak percaya,&#8221; imbuhnya.<strong> (mg1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127283</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tolak RUU Cipta Kerja, Jaringan Mahasiswa Trenggalek Gelar Aksi Damai</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-ruu-cipta-kerja-jaringan-mahasiswa-trenggalek-gelar-aksi-damai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2020 05:34:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Mahasiswa Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Jimat]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Omnibus Law]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126237</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Jaringan Mahasiswa Trenggalek (Jimat) gelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Trenggalek. Menurutnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menimbulkan keresahan dan menciderai banyak pihak serta merugikan masyarakat kecil pada umumnya. &#8220;Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah dan DPR yang menganggap rakyat sebagai obyek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Jaringan Mahasiswa Trenggalek (Jimat) gelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Trenggalek. Menurutnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menimbulkan keresahan dan menciderai banyak pihak serta merugikan masyarakat kecil pada umumnya.</p>
<p>&#8220;Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah dan DPR yang menganggap rakyat sebagai obyek politik dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja ini. Selain itu, dalam Pasal -11 disebutkan jika undang-undang ini nantinya akan menggangu otonomi daerah dan berdampak pada pengawasan serta sanksi yang diterapkan,&#8221; ungkap Koordinator Aksi, Yenu Rizki saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) siang.</p>
<p>Ia menyebut, RUU ini juga akan berdampak pada kemudahan perizinan eksploitasi lingkungan hidup dengan mempermudah izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). &#8220;Dan tentu ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H sebagaimana disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup baik dan sehat,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Masih terang pria bertubuh tambun ini, Tata cara penyusunan draf RUU Cipta Kerja dinilai sudah cacat formil dan melanggar berbagai prinsip rule of law dan hak asasi manusia.</p>
<p>Oleh karena itu pihaknya menegaskan untuk menolak RUU Cipta Kerja ini dan meminta DPR RI meninjau kembali RUU tersebut.</p>
<p>&#8220;Dari cacatnya prosedur hukum penetapan UU itu, kami dari Jaringan Mahasiswa Trenggalek juga menyatakan sikap penolakan atas pengesahan UU Omnibus Law. Mengajukan mosi tidak percaya dan menuntut Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja dalam pembahasan poin substansinya,&#8221; kata Yenu.</p>
<p>Ditegaskan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Trenggalek ini, yang jelas pihaknya bersama Ketua DPRD Trenggalek sepakat melakukan penolakan atas RUU Omnibus Law ini.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah kami mendapat dukungan dari Ketua DPRD Trenggalek dan bersama-sama menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai bisa menciderai rakyat kecil di Indonesia khususnya di Kabupaten Trenggalek,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126237</post-id>	</item>
		<item>
		<title>ART Tolak RUU Omnibus Law, Hearing Dengan Pansus 1 DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/art-tolak-ruu-omnibus-law-hearing-dengan-pansus-1-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2020 13:57:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[pansus 1 dprd trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Omnibus Law]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125776</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) geruduk kantor DPRD Trenggalek. Sejumlah perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD di Aula Gedung DPRD Trenggalek. &#8220;Kegiatan hari ini kita menindaklanjuti usulan dari Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) yang berkaitan dengan Omnibus Law. Seperti yang diketahui jika Omnibus Law [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) geruduk kantor DPRD Trenggalek. Sejumlah perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD di Aula Gedung DPRD Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Kegiatan hari ini kita menindaklanjuti usulan dari Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) yang berkaitan dengan Omnibus Law. Seperti yang diketahui jika Omnibus Law atau Cipta Kerja ini akan berdampak merugikan bagi masyarakat dan menguntungkan bagi pengusaha,&#8221; ucap Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, Sukarudin saat dikonfirmasi usai hearing, Kamis (15/10/2020) sore.</p>
<p>Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja, tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Aturan ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.</p>
<p>Selain terkait Omnibus Law, ART juga menanyakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam hal ini luasan karst. Ada sekitar 53.506 hektar tanah karst di Kabupaten Trenggalek agar disesuaikan dengan penetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). &#8220;Hal ini dimaksudkan dengan tujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan lain sebagainya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Mengingat permintaan dari ART yang semata-mata demi kepentingan masyarakat kedepannya, agar tidak merusak lingkungan seperti halnya kegiatan tambang, maka akan menjadi pertimbangan penting untuk penetapan RTRW.</p>
<p>&#8220;Namun juga perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Karena kita tidak mau jika mau memutuskan sesuatu, ada hal-hal kepentingan lain yang nantinya justru akan menimbulkan permasalahan baru,&#8221; kata Sukarudin.</p>
<p>Sementara itu, salah satu perwakilan ART, Suripto mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD Trenggalek adalah untuk melakukan hearing terkait Omnibus Law. Sedangkan saat ini di Kabupaten Trenggalek sendiri tengah berjalan pembahasan RTRW.</p>
<p>&#8220;Dari sisi prosedur, Omnibus Law ini dikatakan cacat. Bukan berbicara tentang substansi, akan tetapi dari sisi prosedurnya saja sudah tidak memenuhi syarat penyusunan undang-undang,&#8221; ungkap Suripto. Artinya penyusunan Omnibus Law ini merupakan suatu perundang-undangan yang cacat prosedur.</p>
<p>Jadi peraturan yang lebih tinggi itu mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dengan adanya undang-undang Omnibus Law khususnya pasal 70 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah mengesampingkan peraturan apabila Undang-Undang itu bertentangan dengan subtansi terkait kepentingan Omnibus Law.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini ART menyoroti 3 hal terkait undang-undang Omnibus Law. Yang pertama adalah memanjakan investor, menekan upah buruh dan merusak lingkungan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Masih terang Ripto, tuntutan penolakan RUU Omnibus Law ini juga akan berdampak pada pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tercermin dari pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi.</p>
<p>&#8220;Hal ini di antaranya terkait dengan ketentuan yang mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, berkurangnya kewajiban melakukan Amdal bagi kegiatan usaha, hingga berpotensi terjadinya alih tanggung jawab kepada individu,&#8221; katanya.</p>
<p>Juga politik penghukuman dalam RUU Cipta Kerja yang bernuansa diskriminatif. Karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang atau kelompok pelaku usaha atau korporasi. Sehingga mencederai hak atas persamaan di depan hukum.</p>
<p>&#8220;Yang jelas tuntutan kita adalah mengembalikan 53.506 hektar tanah karst. Karena ini menyangkut komitmen terhadap pelestarian lingkungan,&#8221; pungkas Ripto. <strong>(mil/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125776</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kota Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/1ribuan-mahasiswa-geruduk-kantor-dprd-kota-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2020 11:25:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125206</guid>

					<description><![CDATA[Tolak Pengesahan UU Omnibus Law Memontum Kediri &#8211; Ribuan Mahasiswa Kediri gabungan HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), Aliansi Sekartaji, GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasioal Indonesia), Universitas Brawijaya Kediri dan Universitas Islam Kediri, menggelar aksi turun ke jalan guna menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10) pagi. Aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Tolak Pengesahan UU Omnibus Law</strong></h3>
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Ribuan Mahasiswa Kediri gabungan HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), Aliansi Sekartaji, GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasioal Indonesia), Universitas Brawijaya Kediri dan Universitas Islam Kediri, menggelar aksi turun ke jalan guna menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10) pagi. Aksi sendiri, digelar di depan Kantor DPRD Kota Kediri.</p>
<p>Koordinator Aliansi Sekartaji, Banu, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Omnibus Law, sangat merugikan semua. Termasuk, memunculkan konflik agraria serta ketimpangan sosial.</p>
<p>Hal tidak jauh berbeda, disampaikan koordinator mahasiswa dari PMII, Saiful Amin. &#8220;Kami berharap, Pemerintah Daerah agar membatalkan pengesahan Omnibus Law cipta kerja,&#8221; terangnya.</p>
<p>Aksi pengunjuk rasa sendiri, selanjutnya diterima oleh beberapa anggota DPRD, guna menampung tuntutan aspirasi dan diteruskan ke DPR RI. <strong>(kdr1/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125206</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
